HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 KEBERADAAN HUKUM SEBAGAI INSTRUMENT PERUBAHAN SOSIAL DALAM KONFLIK PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN YANG BERKEADILAN DAN BERKELANJUTAN Wahyu Apria Ningrum1. Ajeng Nur Annisa2. Anggia Nur Ramadhani3. 1,2,3Universitas Lampung. Jl. Prof. Dr. Ir. Sumantri Brojonegoro. Gedong Meneng. Kec. Rajabasa. Kota Bandar Lampung. Lampung 35141. email: 1wahyuapria28@gmail. ajeng18@gmail. 3anggiaramadhani11@gmail. Abstrak Fokus kajian ini tertuju pada keberadaan hukum sebagai instrument dalam mendorong terjadinya perubahan sosial pada proses pengadaan tanah. Latar belakang yang dapat ditemukan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum sering dipahami sebagai upaya untuk mencari keadilan. Meninjau dari keberadaan hukum dalam kehidupan masyarakat, bila melihat kasus pengadaan tanah yang ada di Indonesia sering kali menimbulkan konflik yang tidak berkesudahan untuk itu, terdapat permasalahan yang akan diteliti lebih dalam mengenai fungsi hukum sebagai instrument perubahan sosial dalam menyelesaikan konflik pengadaan tanah untuk kepentingan umum, peran hukum dalam menyelesaikan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam konflik pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan peran masyarakat dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum. Metode penilitian menggunakan pendekatan undang-undang dan konsep. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan undang-undang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup buku hukum, jurnal hukum, dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil dari penelitian menunjukkan Perubahan sosial merupakan aspek utama dalam membentuk dan mengubah hukum. Dalam hal ini hukum berperan aktif dalam kehidupan manusia dilihat dari perubahan-perubahan sosial yang terjadi. Artinya dalam hal ini fenomena sosial yang terjadi di masyarakat, seperti pola-pola perilaku dan interaksi sosial, memiliki hubungan yang erat dengan pembentukan pranata hukum. Pada proses pengadaan tanah, melalui kacamata hukum sebagai instrument perubahan sosial implementasinya harus diseleraskan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah. Kata kunci: Fungsi hukum, peran masyarakat dalam pengadaan tanah, penerapan prinsip keadilan Abstract This study focuses on the existence of law as an instrument of social change in land The background that can be found in community life, law is often understood as an effort to seek justice. Reviewing the existence of law in community life, if we look at the case of land acquisition in Indonesia, it often causes endless conflicts for that, there are problems that will be studied more deeply regarding the function of law as an instrument HUKMYiCJurnal Hukum 983 Keberadaan Hukum Sebagai Instrument Perubahan Sosial Dalam Konflik Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Yang Berkeadilan Dan Berkelanjutan of social change in resolving land acquisition conflicts for the public interest, the role of law in resolving unlawful acts that occur in land acquisition conflicts for the public interest and the role of society in the process of land acquisition for development in the public interest. The research method uses a normative juridical research type with a statutory and conceptual approach. The sources of legal materials used are primary legal materials which include laws. The data collection method uses a literature study which includes law books, law journals, and laws and regulations. The results of the study show that social change is a major aspect in forming and changing the law. In this case, law plays an active role in human life as seen from the social changes that occur. This means that in this case the social phenomena that occur in society, such as patterns of behavior and social interaction, have a close relationship with the formation of legal institutions. the land acquisition process, through the legal perspective as an instrument of social change, its implementation must be aligned between personal interests and community interests by upholding the rights and obligations of the parties involved in the land acquisition process. Keywords: Legal function. Role of society in land acquisition, application of the principle of justice PENDAHULUAN Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum sering dipahami sebagai upaya untuk mencari keadilan. Secara umum, hukum dianggap sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan atau sebagai respons terhadap tindakan yang merugikan pihak tertentu, di mana pelaku layak menerima sanksi baik berdasarkan hukum negara maupun aturan masyarakat yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku. 1 Pada dasarnya, hukum lahir dari hasil pemikiran abstrak manusia. Meskipun sifatnya abstrak, pemikiran tersebut kemudian hadir sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan. Secara umum, tujuan hukum adalah mencapai keadilan, kefaedahan, keadilan hukum dan lain 2 Oleh karena itu, gagasan dan ide yang dihasilkan dari pemikiran manusia perlu dirumuskan ke dalam norma hukum sebagai dasar pembentukan hukum positif yang berfungsi sebagai panduan bagi masyarakat dalam kondisi sosial yang terus 1 Muhammad Rully Fauzan Akmal Khaedar Nikola. Bhirawa Kusuma. Mochamad Faris Acquarri. AuPerspektif Masyarakat Terhadap Keberadaan Hukum: Masyarakat Dan Filsafat Hukum,Ay Nusantara: Jurnal Pendidikan. Seni. Sains Dan Sosial Humanioral 1, no. : hlm:3 2 Tofik. , & SH. Buku: Pengantar Hukum Indonesia. hlm: 2 3 Izzy Al Kautsar and Danang Wahyu Muhammad. AuSistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital,Ay Sapientia Et Virtus 7, no. : hlm: 2, https://doi. org/10. 37477/sev. 984 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Berkenaan dengan Perbuatan Melawan Hukum, pengaturannya tercantum dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa AuSetiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajikan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian yang ditimbulkanAy. Dari penjelasan tersebut terdapat ruang lingkup dampak dan sanksi dari suatu perbuatan melawan hukum, yang mana mencakup kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada korban yang dirugikan. Jika tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak lain, pelaku wajib memenuhi syarat dan unsur tertentu agar tanggung jawabnya dapat ditegakkan. Saat ini, maraknya pembangunan yang membutuhkan ketersediaan tanah tidak terlepas dari berbagai persoalan hukum, salah satunya terkait dengan pengadaan tanah. Pelaksaan permasalahan, yang pada dasarnya tercermin dari adanya kesenjangan antara das sollen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan das sein berupa realitas yang terjadi di lapangan. Dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA ditegaskan bahwa: AuDemi kepentingan umum, yang meliputi kepentingan bangsa, negara, serta kepentingan bersama rakyat, hak atas tanah dapat dicabut dengan pemberian ganti kerugian yang layak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undangundang. Ay Namun realitanya bentuk ganti kerugian ataupun upaya dalam memenuhi prinsip keadilan bagi pemilik tanah dirasa tidak adil apabila hal tersebut dilakukan semata-mata guna kepentingan umum. 5 Selain itu, keikutsertaan masyarakat dirasa kurang mendapatkan andil yang cukup dalam mengeluarkan pendapat dan keputusan. Akses untuk mendapat informasi terkait mekanisme pengadaan tanah juga menimbulkan ketidakpuasan terhadap proyek pembangunan untuk kepentingan Untuk itu, dampak dari pengadaan tanah ini berakibat kurang baik untuk memulihkan atau menciptakan kehidupan baru bagi pemilik tanah. 4 Masnida Malau. Yuniar Rahmatiar, and Muhamad Abas. AuPerbuatan Melawan Hukum Atas Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain Dihubungkan Dengan Pasal 1365 KUH Perdata,Ay Binamulia Hukum 12, no. : hlm:4, https://doi. org/10. 37893/jbh. 5 Sudana. Gozali. , & Yusran. Asas Keadilan dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Notary Law Journal, 1. , 49-62. HUKMYiCJurnal Hukum 985 Keberadaan Hukum Sebagai Instrument Perubahan Sosial Dalam Konflik Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Yang Berkeadilan Dan Berkelanjutan Dalam hal ini keberadaan penegakan hukum memiliki tujuan yang bersifat Negara yang menegakkan hukum berupaya mencapai berbagai tujuan yang berkaitan dengan terciptanya kedamaian, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Ketika hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan benar, berbagai permasalahan dapat diselesaikan secara efektif. Proses penegakan hukum umumnya dilakukan melalui pengadilan. Selain itu, hukum berfungsi sebagai pengatur kehidupan masyarakat agar berjalan terarah dan selaras dengan cita-cita bangsa. Hukum berfungsi penyelenggaraan negara, sehingga keputusan yang diambil tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban serta keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu penulisan jurnal ini lebih berfokus mengenai peran hukum sebagai intrumen perubahan sosial dalam menyelesaikan konflik pengadaan tanah dengan diselaraskan dengan prinsip keadilan. Rumusan Masalah Bagaimana fungsi hukum sebagai instrument perubahan sosial dalam menyelesaikan konflik pengadaan tanah untuk kepentingan umum?. Bagaimana peran hukum dalam menyelesaikan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam konflik pengadaan tanah untuk kepentingan umum? Dan bagaimana Peran Masyarakat dalam Proses Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Demi Kepentingan Umum. Serta bagaimana Prinsip Keadilan Sosial Yang Harus Diterapkan Dalam Proses Pengadaan Tanah Untuk Memastikan Keberlanjutan Manfaat Bagi Semua Pihak? Metode Penelitian Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konsep. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup buku-buku hukum, jurnal hukum, serta peraturan perundang-undangan. Analisis bahan hukum dilakukan secara normatif kualitatif dengan tujuan untuk mendeskripsikan bentuk peraturan yang tepat dalam rangka pertanggungjawaban pemerintah terhadap pelaksanaan pengadaan tanah. 986 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 PEMBAHASAN Fungsi Hukum Sebagai Instrument Perubahan Sosial dalam Menyelesaikan Konflik Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Law as a Tool of Social Engineering merupakan teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang memaknai hukum sebagai sarana pembaruan sekaligus rekayasa sosial dalam kehidupan masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Pound menyatakan bahwa, hukum tidak hanya sekedar dapat digunakan untuk melanggengkan kekuasaan, namun hukum dapat berfungsi sebagai alat rekayasa sosial. 6 Hal tersebut juga dapat diartikan bahwasannya hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk perubahan sosial, dimana keberadaan hukum secara aktif mendorong terjadinya suatu perubahan sosial. Perubahan bermasyarakat yang pada akhirnya diikuti oleh perubahan dalam bidang hukum. Perubahaan hukum tersebut pada dasarnya muncul sebagai konsekuensi dari adanya benturan atau konflik yang berkaitan dengan sikap, pendapat, perilaku, tujuan, maupun kebutuhan yang saling bertentangan. Muncul Ralf Dahrendorf yang dikutip oleh Sunarto, setiap masyarakat senantiasa berada dalam proses perubahan, di mana perubahan terjadi di berbagai aspek kehidupan. Disensus dan konflik hadir di setiap lini, setiap unsur masyarakat berkontribusi terhadap disintegrasi sekaligus perubahan, serta setiap dinamika perubahan masyarakat didasarkan pada adanya paksaan dari sebagian anggota terhadap anggota lainnya. Hukum memiliki beberapa fungsi dalam memengaruhi terjadinya perubahan sosial, di antaranya adalah:8 Hukum dapat berfungsi sebagai sarana untuk membawa perubahan dalam Sementara itu, agent of change atau pelopor perubahan adalah orang atau sekelompok orang yang dipercaya oleh masyarakat untuk memimpin dan mengarahkan satu atau lebih lembaga kemasyarakatan dalam upaya mewujudkan perubahan tersebut. Hukum dapat berfungsi sebagai sarana untuk mengatur sekaligus mengubah perilaku masyarakat agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pada 6 Lily Rasjidi. Dasar-Dasar Filsafat Hukum. Bandung: Citra Aditya, 1990, hlm. 7 Sabian. Utsman. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, hlm. 8 Defri Hidayat. Hainadri. Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan dalam Masyarakat . aw as a tool of social engineerin. Datin Law Jurnal. Vol. No. 1, 2021, hlm. HUKMYiCJurnal Hukum 987 Keberadaan Hukum Sebagai Instrument Perubahan Sosial Dalam Konflik Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Yang Berkeadilan Dan Berkelanjutan dasarnya, setiap orang memiliki nilai dan aturan dalam dirinya yang bisa menjadi potensi untuk mengubah perilakunya. Perubahan tersebut dapat dilakukan secara terencana dengan memanfaatkan aturan hukum sebagai pedoman. Dalam prosesnya, hukum berperan melalui norma, peran, sarana, dan cara tertentu yang digunakan untuk mendorong masyarakat agar mematuhi aturan. Hukum menyelesaikan berbagai konflik yang timbul di tengah masyarakat, salah satunya konflik terkait pengadaan tanah. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah didefinisikan sebagai kegiatan penyediaan tanah dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Selanjutnya, merujuk pada ketentuan pelaksanaannya dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012, pengadaan tanah juga diartikan sebagai kegiatan penyediaan tanah dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pengadaan tanah adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperoleh tanah guna mendukung berbagai kepentingan pembangunan, khususnya bagi kepentingan umum. Pada dasarnya, pengadaan tanah dilakukan melalui musyawarah antara pihak yang membutuhkan tanah dengan pemegang hak atas tanah yang tanahnya digunakan untuk pembangunan. Regulasi mengenai pengadaan tanah di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dan pencabutan. Pertama. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum . elanjutnya disebut Keppres No. 55 Tahun 1. Kedua. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 mengenai Pengadaan Tanah bagi Pelaksaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Ketiga. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum . elanjutnya disebut UU No. 2 Tahun 2. Pada dasarnya pengadaan tanah demi terciptanya sarana umum bagi seluruh masyarakat merupakan suatu hal pokok yang penting bagi terwujudnya pembangunan 9 Lestari P. Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila. SIGN Jurnal Hukum. Vol. No. 2, hlm. 988 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Pada hakikatnya, pembangunan nasional merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Setiap pembangunan untuk kepentingan umum sudah pasti membutuhkan tanah, di mana pengadaannya dilaksanakan dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hukum tanah nasional, antara lain prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara. Maka dari itu apabila ditelaah lebih jauh dapat dikatakan bahwasannya hukum disini merupakan salah satu instrument dimana bentuknya diaplikasikan ke dalam sebuah wujud regulasi yang berfungsi menjadi sumber atau acuan untuk menangani suatu konflik pengadaan tanah. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada dasarnya mengatur mengenai kekuatan hukum yang mengikat serta mekanisme pemberian ganti kerugian, dengan ketentuan bahwa ganti kerugian harus diberikan secara layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Undang-undang ini juga menghadirkan norma baru terkait peralihan hak atas tanah yang bersifat mendasar dan sebelumnya belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni bahwa pencabutan hak atas tanah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Sebagai solusi, undang-undang ini memberikan mekanisme konsinyasi yang dapat dilakukan melalui pengadilan negeri. Kemudian apabila terdapat sengketa akibat pengadaan tanah makaa pola penyelesaian sengketa berlandaskan kepada Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 mengatur bahwa apabila terdapat pihak yang keberatan atau tidak menerima besaran maupun bentuk ganti kerugian karena dianggap tidak layak, langkah pertama yang dapat ditempuh adalah mengajukan keberatan kepada gubernur. Apabila setelah adanya penetapan dari gubernur pihak pemegang hak atas tanah tetap tidak menerima keputusan tersebut, maka pemilik tanah berhak mengajukan banding ke pengadilan tinggi untuk menetapkan besaran ganti kerugian melalui hukum acara khusus dalam 10 Bab I Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 11 Silvia Salsabella. Nuridin. Tiyas. Vika Widyastuti. Pembaharuan Regulasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dalam Konsepsi Ganti Untung. Pancasakti Law Journal. Vol. No. Juni 2024. HUKMYiCJurnal Hukum 989 Keberadaan Hukum Sebagai Instrument Perubahan Sosial Dalam Konflik Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Yang Berkeadilan Dan Berkelanjutan waktu yang singkat. Namun demikian, proses penyelesaian mengenai ganti kerugian tersebut tidak menunda pelaksanaan pencabutan hak. Dengan kata lain, setelah terbit keputusan presiden mengenai pencabutan hak, tanah beserta benda yang terkait dapat segera dikuasai tanpa menunggu putusan pengadilan negeri atas sengketa tersebut. II. Peran Hukum Dalam Menyelesaikan Perbuatan Melawan Hukum Yang Terjadi Dalam Konflik Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Dalam kedudukannya sebagai negara hukum. Indonesia menjamin adanya kepastian, ketertiban, serta perlindungan hukum yang berlandaskan pada kebenaran dan keadilan. Hukum memegang peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dengan berfungsi sebagai kerangka yang mengatur kehidupan bermasyarakat, memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu, serta menciptakan kondisi yang mendukung pertumbuhan Melalui regulasi yang tegas dan jelas, hukum menjadi landasan bagi terciptanya keadilan, keamanan, dan kesejahteraan sosial. Melihat pada pandangan Jeremi Bentham, pada hakikatnya hukum berperan dalam mensejahterakan masyarakat ada tiga pilar pendukung dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat diantaranya negara/pemerintah, hukum dan aparatur penegak hukum. Berbicara mengenai hakikat hukum yang berperan dalam mensejahterakan masyarakat, negara atau pemerintah mempunyai peran penting dalam menciptakan regulasi dan kebijakan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah menetapkan kerangka kerja melalui perundang-undangan untuk mengatur berbagai bidang kehidupan masyarakat, seperti ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Sedangkan untuk hukum, eksistensinya ditujukan sebagai kerangka yang mengatur kehidupan masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. 14 Sementara itu, dengan kehadiran Aparatur penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim juga memiliki peran penting dalam memastikan hukum dapat ditegakkan secara efektif dan 12 Arini Nova Istiqomah. AuPeranan Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia,Ay Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik 2, no. : Hlm:2. 13 Julianti Ratnasari Ningsih and Fayla Lakmi Dara. AuPancasila Sebagai Dasar Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial,Ay Advances In Social Humanities Research 1, no. : Hlm:4. 14 Sasmiar Rosmidah. Hosen. AuPenataan Sturktur Hukum Hak Atas Tanah Dalam Rangka Keadilan Dan Investasi,Ay Recital Review 5, no. : Hlm:8. 990 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 15 Ketiga pilar ini memiliki hubungan terkait dan patut untuk diselaraskan agar tercipta suatu bentuk kesejahteraan dalam masyarakat. Dalam kasus perbuatan melawan hukum yang terjadi karena konflik pengadaan tanah, peran penting pilar diatas merupakan suatu proses kesesuaian yang nyata dalam Negara/pemerintah memiliki peran sentral dalam menyelesaikan konflik tersebut dengan mekanisme dan kebijakan hukum diantaranya dengan menggunakan dasar dalam proses pengadaan tanah, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam proses pengadaan tanah pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian kepada masyarakat melalui beberapa proses diantaranya tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Tahapan ini digunakan untuk memastikan bahwa hak-hak pemilik tanah dapat dihormati dan dilindungi. 16 Selain itu, dalam menyelesaikan permasalahan tanah, pemerintah telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non litigasi. 17 Upaya non litigasi merupakan bentuk musyawarah antara pemerintah dan pemilik tanah untuk mencapai kesepakatan bersama yang mencakup berbagai metode seperti negosiasi, mediasi, dan konsiliasi. 18 namun apabila musyawarah tidak dapat menghasilkan kesepakatan, maka pemilik tanah dapat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri setempat. Selanjutnya, dalam hal aparatur penegak hukum dalam peranan menyelesaikan kasus PMH dalam konflik sengketa tanah perlu dilakukan pembuktian sebagai tahapan awal pemeriksaan lalu dilanjutkan hingga putusan akhir yakni di pengadilan. 15 Utang Rosidin Lis Diana Ningsih. Andi Suprihatno. AuPolitik Hukum Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia,Ay Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 4, no. : Hlm:7. 16 Widaningsih Trenggana et al. AuPeran Pemerintah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Publik : Studi Mekanisme Dan Kebijakan,Ay Jurnal Publik: Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Administrasi Negara 18, no. : Hlm:2. 17 Diptya Hardi Nugroho. AuPeran Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Secara Mediasi,Ay Yurijaya. Jurnal Ilmiah Hukum 5, no. : Hlm:3. 18 Ummy Kalsum Dian Indah Susanti. Abdul Razak. AuAnalisis Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Jalur Non Litigasi Di Kantor Pertanahan Kota Kendari,Ay POMA JURNAL: Publish Of Management 1, no. : Hlm: 5. 19 Aminoel Akbar Novi Maimory Hafiz Sutrisno. AuPeranan Aparat Penegak Hukum Dalam Pencegahan Kejahatan Di Bidang Pertanahan,Ay Jurnal Pahlawan 7, no. : Hlm:4. HUKMYiCJurnal Hukum 991 Keberadaan Hukum Sebagai Instrument Perubahan Sosial Dalam Konflik Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Yang Berkeadilan Dan Berkelanjutan i. Peran Masyarakat dalam Proses Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Demi Kepentingan Umum Pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum merupakan proses yang kompleks karena melibatkan berbagai kepentingan, baik dari pemerintah, pihak swasta, maupun masyarakat yang terdampak. Dalam konteks ini, masyarakat memiliki peran yang sangat penting sebagai subjek utama yang terkena dampak langsung dari kebijakan pengadaan tanah. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dijelaskan bahwa masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan Partisipasi ini mencakup keterlibatan dalam konsultasi publik, negosiasi ganti rugi, serta pemantauan terhadap implementasi kebijakan. Namun, dalam praktiknya, keterlibatan masyarakat sering kali hanya bersifat formalitas tanpa adanya mekanisme yang benar-benar menjamin keterlibatan aktif mereka. Hal ini menyebabkan munculnya konflik sosial yang berkepanjangan akibat pengabaian hak-hak masyarakat Dalam perspektif hukum sebagai instrumen perubahan sosial, pengadaan tanah pembangunan semata, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan keadilan sosial yang berkelanjutan. Menurut teori hukum progresif dari Satjipto Rahardjo, hukum harus berpihak kepada masyarakat dan menjadi alat untuk mencapai kesejahteraan 21 Oleh karena itu, dalam konteks pengadaan tanah, hukum harus memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan menentukan nasib mereka sendiri. Implementasi mekanisme konsultasi publik yang lebih inklusif menjadi krusial dalam memastikan bahwa keputusan yang diambil benarbenar mencerminkan kepentingan semua pihak. Jika hukum hanya berfungsi sebagai alat justifikasi bagi kepentingan negara tanpa memperhatikan hak masyarakat, maka hukum kehilangan makna sebagai alat perubahan sosial yang berkeadilan. Dalam hal ini, penguatan akses terhadap keadilan bagi masyarakat terdampak menjadi hal yang sangat mendesak. 20 Lestari. Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila. SIGn Jurnal Hukum. Vol. 1 No. 2, hlm 25. 21 Marzuki. , & Sh. Teori hukum. Prenada Media, hlm 31-33. 992 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengadaan tanah juga harus memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam prosesnya. Dalam Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2012 disebutkan bahwa pengadaan tanah harus dilakukan dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan kesepakatan bersama. Salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang harus diperkuat adalah dalam penentuan nilai ganti rugi atas tanah yang terkena pengadaan. Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2012 mengatur bahwa penilaian ganti rugi dilakukan oleh penilai independen yang ditunjuk oleh pemerintah. Namun, dalam banyak kasus, penilaian ini cenderung lebih menguntungkan pemerintah atau pengembang dibandingkan masyarakat yang kehilangan tanahnya. Ketidakadilan dalam penentuan nilai ganti rugi ini sering kali menjadi pemicu utama konflik pengadaan tanah, yang berujung pada perbuatan melawan hukum oleh masyarakat yang merasa dirugikan. Dalam beberapa kasus, ketidakadilan dalam pengadaan tanah juga menyebabkan masyarakat melakukan perlawanan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Berdasarkan Pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2012, masyarakat yang tidak sepakat dengan proses pengadaan tanah dapat mengajukan keberatan melalui jalur pengadilan. Namun, efektivitas jalur ini sering kali dipertanyakan karena adanya faktor biaya, birokrasi yang berbelit, serta posisi tawar masyarakat yang lemah dalam menghadapi pemerintah atau korporasi besar. Oleh karena itu, alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi dan musyawarah perlu dikedepankan sebagai cara untuk menciptakan solusi yang lebih adil. Penyelesaian konflik yang berbasis pada prinsip restorative justice dapat menjadi jalan tengah yang lebih efektif dalam menangani sengketa pengadaan tanah. Peran masyarakat dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum harus lebih diperkuat dengan memberikan ruang partisipasi yang nyata dalam setiap tahapannya. Hukum sebagai instrumen perubahan sosial harus mampu menciptakan keadilan substantif dengan menjamin hak-hak masyarakat yang terdampak oleh pembangunan. Transparansi, akses terhadap informasi, serta mekanisme ganti rugi yang adil menjadi faktor kunci dalam menghindari konflik sosial yang berkepanjangan. Tanpa keterlibatan aktif masyarakat, kebijakan pengadaan tanah akan terus menjadi sumber ketidakadilan yang berdampak luas bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat 22 Nur. Penegakan Hukum yang Berkeadilan Melalui Penerapan Prinsip Restorative Justice. Innovative: Journal Of Social Science Research. Vol. No. 2, hlm 29-34. HUKMYiCJurnal Hukum 993 Keberadaan Hukum Sebagai Instrument Perubahan Sosial Dalam Konflik Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Yang Berkeadilan Dan Berkelanjutan Oleh karena itu, reformasi kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat perlu segera dilakukan guna mencapai keadilan yang berkelanjutan dalam pembangunan nasional. Berbagai langkah harus diambil oleh pemerintah untuk mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam proses pengadaan tanah guna pembangunan demi kepentingan umum. Pertama, pemerintah perlu memperkuat mekanisme konsultasi publik dengan memastikan keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 2012. Kedua, transparansi informasi harus ditingkatkan dengan menyediakan data yang mudah diakses terkait rencana proyek, nilai ganti rugi, serta dampak sosial dan lingkungan. Ketiga, pemerintah perlu memperkuat kelembagaan yang bertanggung jawab dalam penyelesaian sengketa, seperti penyediaan lembaga mediasi independen yang dapat menjembatani kepentingan masyarakat dan pemerintah. Keempat, dalam penentuan nilai ganti rugi, pemerintah harus lebih melibatkan masyarakat melalui musyawarah yang benar-benar partisipatif dan menghindari pendekatan yang cenderung sepihak. Terakhir, evaluasi terhadap dampak pengadaan tanah harus dilakukan secara berkala dengan melibatkan masyarakat dalam proses pemantauan dan pengawasan, guna memastikan kebijakan yang dijalankan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan yang berkelanjutan. IV. Prinsip Keadilan Sosial Yang Harus Diterapkan Dalam Proses Pengadaan Tanah Untuk Memastikan Keberlanjutan Manfaat Bagi Semua Pihak Secara singkat Prinsip keadilan pada dasarnya bertujuan untuk menegakkan keadilan yang didasarkan pada nilai demokrasi serta penghormatan terhadap hak asasi Secara teoritis, konsep keadilan mencakup empat makna utama. Pertama, keadilan dipahami sebagai keseimbangan, tidak berat sebelah. Kedua, keadilan berarti kesetaraan . , di mana tidak ada diskriminasi. Ketiga, keadilan merujuk pada perhatian terhadap perlindungan hak-hak individu. Keempat, keadilan ilahi, yang merupakan keadilan sejati dan mutlak. Untuk menerapkan prinsip keadilan sosial dalam proses pengadaan tanah penting kiranya dilakukan penguatan kerja sama antara lembaga yang memiliki 23 Arba. Hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sinar Grafika (Bumi Aksar. , hlm 47-49. 24 Resti Latipa Tunisa et al. AuPendidikan : Kunci Keadilan Sosial,Ay Journal O Informatioan Systems And Management 03, no. : hlm:1. 994 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 kewenangan dalam bidang agraria, dalam hal ini kerjasama antara instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kementerian Agrarian dan Tata Ruang (ATR) serta Pemerintah Daerah untuk menjamin bahwa proses pengadaan tanah dan penyelesaian sengketa dilaksanakan secara terbuka dan berkeadilan. 25 Selain itu, pertisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan tanah juga memiliki peran penting, dengan tujuan mewujudkan sistem agraria yang lebih adil dan berkelanjutan. Keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat dan petani kecil, dalam merencanakan dan memutuskan penggunaan lahan sangat penting. Hal ini tidak hanya membuat kebijakan agrarian lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat setempat, tetapi juga menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap tanah yang dikelola. Selain itu, dengan dilibatkan dalam pengambilan keputusan, masyarakat akan merasa dihargai dan didengar, sehingga potensi terjadinya konflik dapat diminimalisir. Keadilan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum mencakup berbagai aspek yang menekankan pada keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:26 Pengadaan tanah tidak boleh memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, yang berarti bahwa proses tersebut seharusnya dapat meningkatkan atau paling tidak mempertahankan kesejahteraan sosial dan ekonomi pemegang hak atas tanah sebelumnya. Pengadaan tanah harus dilaksanakan secara tepat, yakni pihak yang membutuhkan tanah memperoleh tanah sesuai dengan rencana serta tujuan penggunaannya, dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang Tidak boleh merugikan hak-hak pihak terkait, yang berarti keadilan yang ditetapkan oleh hukum melalui pengaturan hak dan kewajiban harus mampu mencerminkan keadilan yang dapat diterima dan dirasakan oleh seluruh pihak yang terlibat. Dengan demikian, penerapan keadilan dalam pengadaan tanah dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, salah satunya dengan mencegah terjadinya konflik dalam proses 25 Asnawi Sasikirana Anastasia. Rifki Nurohman. Daffa. AuImplikasi Hukum Agraria Terhadap Konflik Pertanahan Indonesia,Ay Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora 4, no. : Hlm: 7. 26 Aprillia Wahyuningsih. AuPencegahan Konflik Agraria Dalam Proses Pembangunan Ibu Kota Negara : Pengadaan Tanah Berkeadilan,Ay Lex Renaissance 7, no. : 675Ae90. HUKMYiCJurnal Hukum 995 Keberadaan Hukum Sebagai Instrument Perubahan Sosial Dalam Konflik Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Yang Berkeadilan Dan Berkelanjutan pengadaan tanah. Pencegahan konflik ini akan diterapkan pada setiap tahapan atau prosedur pengadaan tanah, sehingga dapat melindungi hak-hak masyarakat yang terlibat dalam proses tersebut. KESIMPULAN Dalam proses pengadaan tanah, hukum memiliki peran krusial sebagai alat perubahan sosial yang berfungsi untuk menyelesaikan berbagai konflik yang kerap Salah satu langkah untuk mengatasi permasalahan sosial yang muncul akibat konflik pengadaan tanah adalah melalui sosialisasi mengenai penggunaan tanah untuk kepentingan umum, baik sebelum maupun setelah pelaksanaan pengadaan tanah, dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap rencana pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur demi tercapainya kesejahteraan Selain itu, masyarakat turut dilibatkan secara aktif dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, dengan maksud menghimpun pendapat, tanggapan, dan masukan yang relevan dari masyarakat mengenai proses Ditambahkan bentuk proporsional, transparansi dari pemberian ganti rugi yang layak dan adil pada masyarakat merupakan bentuk-bentuk upaya hukum/regulasi guna menyelesaikan konflik dalm pengadaan tanah. Keadilan sosial bagi masyarakat yang tanahnya digunakan dalam Pengadaan Tanah dapat disesuaikan dengan penerapan yang ditemukan dalam UUPA, yang mana negara berhak untuk memberikan penghormatan terhadap hak atas tanah masyarakat. Dalam hal ini harus masyarakat yang meliputi tidak memperburuk ekonomi masyarakat, pelaksanaan pengadaan tanah harus tepat sasaran dan tidak merugikan hak-hak pihak terkait serta harus sesuai dengan hak dan kewajiban. DAFTAR PUSTAKA