INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 https://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijls GREEN INVESTMENT ACCELERATION CONCEPT: MODEL SKENARIO SISTEM ASESMEN INVESTASI HIJAU SEBAGAI MANIFESTASI EKONOMI HIJAU Muhammad Daffa Alfandy Fakultas Hukum Universitas Brawijaya *Surel Penulis Koresponden: daffa1379@gmail.com Riwayat Artikel: Dikirim: 27 Mei 2024 Diperbaiki: 20 Juli 2024 Diterima: 21 Juli 2024 Abstrak Arah perkembangan penyelenggaraan investasi yang condong ke arah investasi cokelat (brown investment) harus ditekan oleh adanya penyelenggaraan investasi berwawasan lingkungan yang kemudian disebut sebagai investasi hijau (green investment). Investasi hijau merupakan konsep investasi yang tidak hanya berfokus pada pencapaian keuntungan sebesar-besarnya saja, namun juga berkomitmen untuk menjaga kelestarian dari lingkungan hidup agar aspek keberlanjutannya dapat terpenuhi. Secara normatif, amanat pelaksanaan investasi hijau telah disebutkan dalam beberapa produk hukum, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal. Namun, permasalahan terjadi ketika amanat perihal investasi hijau tersebut tidak ditindaklanjuti oleh suatu peraturan pelaksana (secondary legislation) sehingga terjadinya kekosongan hukum. Ketiadaan peraturan pelaksana tersebut menjadikan amanat investasi hijau yang tertuang dalam UU Penanaman Modal tidak memiliki daya guna (efficacy) di lapangan. Ketiadaan peraturan pelaksana tersebut melanggengkan beberapa permasalahan, seperti ketidakmerataan pelaksanaan investasi hijau dan masih dominannya pelaksanaan investasi cokelat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau doktrinal dengan menggunakan pendekatan peraturan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sebagai novelti, Penulis menggagas Green Investment Acceleration Concept (GIAC) dalam rangka menciptakan iklim investasi berwawasan lingkungan yang terdiri atas dua aspek, yaitu pembentukan Sistem Asesmen Investasi Hijau dan pembentukan Komisi Penilai Investasi Hijau. Kata Kunci: Ekonomi Hijau, Investasi Hijau, Perlindungan Lingkungan Hidup, Sistem Asesmen Investasi Hijau. Published by Univetas Nahdlatul Ulama Surakarta. This is an open-access article under the CC-BY-SA license. © 2024 author(s) INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 Abstract The direction of development of investment that is inclined towards brown investment must be suppressed by the implementation of environmentally sound investment which is then referred to as green investment. Green investment is an investment concept that not only focuses on achieving the maximum profit, but is also committed to maintaining the sustainability of the environment so that its sustainability aspects can be fulfilled. Normatively, the mandate of implementing green investment has been mentioned in several legal products, such as Law Number 25 of 2007 concerning Capital Investment and Presidential Regulation Number 16 of 2012 concerning the General Plan of Investment. However, problems occur when the mandate regarding green investment is not followed up by a secondary legislation resulting in a legal vacuum. The absence of these implementing regulations makes the green investment mandate contained in the Investment Law has no efficacy in the field. The absence of implementing regulations perpetuates several problems, such as the uneven implementation of green investment and the still dominant implementation of chocolate investment in Indonesia. This research uses normative or doctrinal juridical methods using statutory approaches and conceptual approaches. As a novelty, the author initiated the Green Investment Acceleration Concept (GIAC) in order to create an environmentally sound investment climate consisting of two aspects, namely the establishment of a Green Investment Assessment System and the establishment of a Green Investment Appraisal Commission. Keywords: Environmental Protection, Green Economy, Green Investment, Green Investment Assessment System. A. PENDAHULUAN “Penyelenggaraan kebijakan ekonomi disertai dengan upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan satu kesatuan yang integral dalam demokrasi ekonomi.”Jimly Asshiddiqie Konfigurasi pembangunan ekonomi saat ini lebih condong ke arah pembangunan yang tidak berorientasi pada keberlanjutan karena banyak investor berusaha untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan meminimalisir biaya pengeluaran. Pengabaian terhadap beberapa aspek vital acapkali dilakukan untuk menekan biaya pengeluaran, seperti biaya berkaitan dengan pemulihan dan pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan aspek penting dalam upaya pelestariannya. Hal tersebut dikarenakan lingkungan hidup tidak dapat menuntut para pihak terkait, sehingga dibutuhkan peran Pemerintah untuk mewujudkan pelestarian lingkungan hidup melalui instrumen hukumnya dalam rangka menciptakan pembangunan ekonomi yang ramah akan lingkungan hidup dan 74 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 berkelanjutan sesuai dengan prinsip demokrasi ekonomi. Masyarakat internasional saat ini telah melakukan berbagai langkah untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik, salah satunya adalah dengan mengimplementasikan konsep ekonomi hijau (green economy). Konsep ekonomi hijau menekankan pada aspek efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, peminimalisiran risiko ekologis yang diakibatkan oleh pemanfaatan sumber daya alam, penekanan ekonomi yang rendah karbon, dan pengurangan angka kemiskinan.1 Salah satu bagian yang tak terpisahkan dari konsep ekonomi hijau adalah investasi hijau (green investment). Investasi hijau adalah bentuk penanaman modal yang menekankan pembiayaannya terhadap perusahaan atau prospek investasi yang memiliki komitmen besar terhadap pelestarian lingkungan hidup yang mencakup penggunaan sumber daya alam secara bijak, pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT), dan kegiatan ramah lingkungan lainnya disamping meningkatkan nilai investasinya di pasar modal. Pentingnya investasi hijau di Indonesia tentunya akan semakin menarik apabila dikaji baik dari landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Secara filosofis, investasi hijau merupakan pengamalan terhadap pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang pada intinya menekankan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasar pada demokrasi ekonomi yang dilandasi oleh prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Dalam tataran yuridis, investasi hijau bukan merupakan konsep yang baru dalam peraturan perundang-undangan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) 2 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal3 telah mengenal adanya investasi hijau. Namun, investasi hijau hanya disebutkan saja dalam kedua aturan tersebut tanpa 1 Zahari dan Sudirman. 2017. Green Ekonomi. Yogyakarta: Tangga Ilmu. 2 Lihat Pasal 3 ayat (1) huruf h, Pasal 12 ayat (3), Pasal 15 huruf b, Pasal 16 huruf d, Pasal 17, Pasal 18 ayat (3) huruf g, Pasal 24 huruf b dan Pasal 30 ayat (7) huruf a UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 3 Lihat Pasal 2 huruf d poin 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal. 75 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 ditindaklanjuti dengan dibentuknya suatu aturan pelaksana (secondary legislation). Dalam tataran sosiologis, penerapan investasi hijau di Indonesia masih belum merata dan pelaksanaan dari investasi cokelat (brown investment) masih lebih dominan daripada investasi hijau. Ketidakmerataan pelaksanaan investasi hijau di Indonesia dijelaskan dalam grafik di bawah ini yang menggambarkan persebaran nilai investasi hijau di Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan 2022. Gambar 1. Persebaran Nilai Investasi Hijau di Indonesia (Sumber: Bahan hukum sekunder, diolah, 2024) Melihat grafik tersebut, dapat diketahui bahwa Provinsi Kalimantan Timur merupakan daerah dengan tingkat realisasi nilai investasi hijau tertinggi di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp 58.422.222,00 dengan jumlah proyek investasi hijau sebesar 2.300 proyek sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022. Sedangkan, beberapa provinsi lain, seperti Sumatera Utara hanya memiliki nilai investasi sebesar Rp 12.168.967 dengan jumlah proyek investasi hijau sebesar 1.844 proyek. Adanya disparitas signifikan dari nilainilai investasi hijau pada wilayah-wilayah di Indonesia tersebut menandakan bahwa pelaksanaan investasi hijau masih belum merata. Selain itu, menurut data yang dipublikasikan oleh National Single Window for Investment (NSWI), dalam jangka waktu tahun 2019 sampai dengan 2022, jumlah proyek dan nilai investasi cokelat (brown investment) di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah proyek dan nilai investasi hijau. Penulis mengidentifikasi 2 (dua) rumusan masalah, antara lain: (1) Bagaimana pengaturan investasi hijau dalam rezim hukum investasi Indonesia? dan (2) Bagaimana konseptualisasi Green Investment Acceleration 76 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 Concept dalam rangka menciptakan iklim investasi berwawasan lingkungan? Berdasarkan permasalahan tersebut, Penulis mengkonstruksikan karya tulis ilmiah yang diberi judul “Green Investment Acceleration Concept: Model Skenario Sistem Asesmen Investasi Hijau sebagai Manifestasi Ekonomi Hijau”. Model skenario tersebut meliputi pembentukan Green Investment Assessment System atau Sistem Asesmen Investasi Hijau sebagai optimalisasi perizinan berusaha perusahaan atau proyek investasi hijau dan penguatan peran kelembagaan melalui pembentukan Komisi Penilai Investasi Hijau. B. METODE PENELITIAN Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau yang disebut juga sebagai penelitian hukum doktrinal,4 yaitu peneliti melakukan pengkajian terhadap bahan hukum primer 5 yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap bahan hukum sekunder dan data faktual di lapangan untuk menjawab permasalahan hukum yang menjadi obyek penelitian. Pada penelitian ini, Penulis mengidentifikasi adanya kekosongan hukum berkaitan dengan aturan pelaksana dari amanat investasi hijau dalam UU Penanaman Modal. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan, antara lain: (a) Pendekatan perundang-undangan (statute approach), 6 yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pelaksanaan investasi atau penanaman modal dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Pendekatan perundang-undangan bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis isu hukum yang menjadi permasalahan terkait dengan investasi hijau sehingga Penulis dapat memformulasikan solusi konstruktif dalam menjawab isu hukum tersebut; dan (b) Pendekatan konseptual 4 Sukismo. 2015. Karakter Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis. Yogyakarta: PUSKUMBANGSI LEPPA UGM. 5 Ronny Hanitijo Soemitro. 1998. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. 6 Peter Mahmud Marzuki. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. 77 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 (conceptual approach), 7 yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah berbagai konsep yang relevan dengan pelaksanaan investasi hijau beserta dimensi-dimensi yang diperlukan dalam menciptakan konsep investasi hijau yang berwawasan lingkungan disertai dengan penguatan peran kelembagaannya. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik penelusuran bahan hukum yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis deskriptif berbasis interpretasi gramatikal dan sistematis. C. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Investasi Hijau dalam Rezim Hukum Penanaman Modal Indonesia Investasi hijau merupakan kontra narasi dari jenis investasi yang dikenal pada umumnya, yaitu investasi cokelat. Perbedaan antara investasi cokelat dan investasi hijau terletak pada orientasinya terhadap lingkungan hidup. Pada investasi cokelat, cenderung memperhatikan dari nilai keuntungannya saja, tanpa mengindahkan dampak negatif yang dihasilkannya terhadap lingkungan hidup. Sedangkan pada investasi hijau, selain berfokus pada pencapaian keuntungan, investasi hijau juga menekankan pada value perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai instrumen kelestariannya.8 Pelaksanaan Investasi hijau merupakan tanggung jawab Pemerintah dalam mengimplementasikan amanat konstitusi, yaitu Pasal 33 ayat (4) UUD 19459. Ketentuan Pasal 33 ayat (4) mengamanatkan Pemerintah untuk menjalankan perekonomian nasional dengan berlandaskan pada demokrasi ekonomi dengan berorientasi pada prinsip keberkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sehingga dalam melaksanakan perekonomian nasional harus memperhatikan prinsip ini 1. 7 Johnny Ibrahim. 2007. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing. 8 Bintan Rahayu Anisah. 2020. Eksistensi Investasi Hijau dalam Poros Pembangunan Ekonomi sebagai Bentuk Manifestasi Perlindungan atas Lingkungan Hidup. Padjadjaran Law Review 8: 1. 9 Lihat pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik 1945. 78 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 termasuk dalam hal pelaksanaan investasi di Indonesia. Tanggung jawab Indonesia terhadap kelestarian lingkungan juga ditandai dengan turut sertanya Indonesia dalam penandatanganan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change 2015. Keseriusan Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup diimplementasikan dengan peratifikasian perjanjian ini melalui UndangUndang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Inti dari perjanjian ini adalah komitmen untuk menekan laju pemanasan global serta emisi gas rumah kaca yang saat ini sangat memprihatinkan. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan dari pelaksanaan investasi hijau sejalan dengan isi dari Paris Agreement tersebut. Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sejatinya juga terdapat beberapa ketentuan yang mengamanatkan pelaksanaan investasi hijau, meskipun secara implisit. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya keinginan untuk memadukan adanya berbagai aspek antara lingkungan hidup dengan ekonomi ke dalam strategi pembangunan berkelanjutan.10 Lebih lanjut, UU PPLH mendorong adanya instrumen ekonomi lingkungan hidup yang berisi seperangkat kebijakan ekonomi dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang yang mengarah pada pelestarian fungsi lingkungan hidup.11 Apabila mengacu pada rezim hukum investasi nasional, yaitu UU Penanaman Modal, sejatinya terdapat 8 (delapan) yang mengamanatkan adanya pelaksanaan investasi hijau. Salah dua dari kedelapan Pasal itu, antara lain adalah Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 24 huruf b. Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pelaksanaan investasi harus memiliki komitmen terhadap perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.12 Sedangkan, 10 Lihat Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 11 Lihat Pasal 42 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 12 Lihat Pasal 3 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 79 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 Pasal 24 huruf b menegaskan bahwa Pemerintah akan memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan impor apabila tidak berdampak negatif pada lingkungan hidup. 13 Kedua Pasal ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah dalam mendorong minat masyarakat agar melakukan investasi yang lebih memperhatikan kelestarian dari lingkungan hidup, yang tidak lain dan tidak bukan merupakan tujuan dari investasi hijau. Pengaturan lebih lanjut terkait penanaman modal diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal. Pasal 2 Perpres tersebut juga mengamanatkan pelaksanaan investasi hijau sebagai bagian dari arah kebijakan penanaman modal. 14 Namun, permasalahan terjadi dimana amanat mengenai investasi hijau dalam UU Penanaman Modal hanya disebutkan saja tanpa ditindaklanjuti oleh dibentuknya peraturan pelaksana yang mengatur secara komprehensif mengenai investasi hijau. Hal tersebut menjadikan amanat investasi hijau yang tertuang dalam UU Penanaman Modal tidak memiliki daya guna (efficacy). Sebagaimana yang disampaikan oleh Prof. Maria Farida bahwa ketentuan yang terdapat di dalam suatu undang-undang tidak akan memiliki daya guna dan efektifitas di lapangan apabila tidak disertai dengan peraturan pelaksananya mengingat daya laku suatu undang-undang harus berjalan beriringan dengan daya gunanya.15 Ketiadaan dari peraturan pelaksana yang mengatur terkait investasi hijau semakin melanggengkan beberapa permasalahan di lapangan. Selain melanggengkan adanya pelaksanaan yang belum bercorak uniformatitas (seragam) dan merata, ketiadaan peraturan pelaksana tersebut juga melanggengkan adanya pelaksanaan dari investasi cokelat yang masih jauh lebih dominan dibandingkan dengan pelaksanaan dari investasi hijau. 13 Lihat Pasal 24 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 14 Lihat Pasal 2 huruf d Perpres Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal. 15 Maria Farida. 2020. Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Penyusunan. Yogyakarta: PT. Kanisius. 80 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 I n vestasi H ijau dan Investasi C oklat di Indonesia Nilai 100000000 90000000 80000000 70000000 60000000 50000000 40000000 30000000 20000000 10000000 0 2019 2020 2021 2022 Inv est asi Hijau (Pr imer ) 78884955 47579974 62766643 57838324 Inv est asi Cokel at (Sekunder ) 72673420,7 82817731,1 94698503,9 65150909 Gambar 2. Pelaksanaan Investasi di Indonesia (Sumber: Bahan hukum sekunder, diolah, 2024) Melihat data yang dipublikasikan oleh National Single Window for Investment (NSWI) di atas, terlihat bahwa pada tahun 2019 hingga 2022, jumlah proyek dan nilai investasi dari investasi cokelat jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah proyek dan nilai investasi dari investasi hijau. Investasi cokelat sendiri terlihat dari sektor sekunder, sedangkan investasi hijau sendiri terlihat dari sektor primer. Total jumlah proyek dan nilai investasi dari investasi cokelat pada tahun 2019 hingga 2022 mencapai 51.075 proyek dan Rp 315.340.563, sedangkan jumlah proyek dan nilai investasi dari investasi hijau mencapai 19.743 proyek dan Rp 247.069.896. Dampak akselerasi investasi cokelat yang lebih masif dibandingkan dengan akselerasi dari investasi hijau tentunya berbahaya bagi kelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alamnya. Hal tersebut ditunjukkan oleh data yang dipublikasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimana dalam periode 2015-2020, luas lahan produktif dari hutan telah mengalami degradasi dari 95,7 hektare di tahun 2014 menjadi 94,1 hektare di tahun 2020. Konseptulisasi Green Investment Acceleration Concept dalam Rangka Menciptakan Iklim Investasi Berwawasan Lingkungan Green Investment Acceleration Concept (GIAC) merupakan model skenario sistematis dalam rangka melakukan akselerasi pelaksanaan investasi hijau yang mengintegrasikan standardisasi sektor hijau dan 2. 81 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 penguatan peran kelembagaan dalam investasi hijau ke dalam suatu sistem GIAC diperuntukkan untuk mengoptimalisasikan fungsi dari Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik agar dalam pelaksanaannya mampu untuk menghadirkan iklim investasi yang berwawasan lingkungan. Adapun tujuan dibentuknya GIAC ini, antara lain: a. Menciptakan iklim investasi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; b. Menciptakan pelaksanaan investasi hijau yang bercorak uniformitas (seragam) dan merata; dan c. Meningkatkan akselerasi proses produksi produk hijau sebagai salah satu penerimaan negara. Bagan 2. Kerangka Umum GIAC (Sumber: Kreasi Penulis) Seperti yang tertera pada bagan di atas, Model skenario dari GIAC sendiri diimplementasikan dari diselenggarakannya dua aspek fundamental, yaitu pembentukan Green Investment Assessment System atau Sistem Asesmen Investasi Hijau dan penguatan peran kelembagaan melalui pembentukan Komisi Penilai Investasi Hijau. Green Investment Assessment System atau Sistem Asesmen Investasi Hijau merupakan komponen penting dalam pengimplementasian GIAC. Sistem Asesmen Investasi Hijau merupakan sistem penilai program dan 82 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 implementasi investasi hijau berdasarkan implikasi atau dampak pelaksanaan investasi hijau terhadap keberlanjutan lingkungan. Hasil penilaian atau asesmen investasi hijau melalui Sistem Asesmen Investasi Hijau dapat berfungsi sebagai rujukan pertimbangan bagi lembaga pembiayaan, swasta maupun organisasi publik untuk menilai kinerja program investasi dari dampaknya terhadap lingkungan. Melalui Sistem Asesmen Investasi Hijau, para investor dapat memilih proyek atau program pembangunan hijau untuk dibiayai berdasarkan pertimbangan lingkungan. Hal ini diharapkan dapat mendorong mobilisasi modal yang lebih besar menuju inisiatif yang mendukung dekarbonisasi ekonomi dan transisi ekologi. Bagan 3. Tahapan Sistem Asesmen Investasi Hijau (Sumber: Kreasi Penulis) Pelaksanaan dari Sistem Asesmen Investasi Hijau sendiri terdiri atas beberapa tahapan sistematis, diantaranya adalah: 1. Tahap Adjustment atau Penyesuaian Tahap ini merupakan langkah awal dalam Sistem Asesmen Investasi Hijau. Tahap ini bertujuan untuk melakukan validasi (kesesuaian) proyek atau program yang berkaitan dengan investasi hijau dengan standardisasi sektor hijau yang didasarkan atas tiga komponen, yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), risiko, dan besaran skala kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan rekomendasi pada OSS. Proyek atau program investasi hijau yang telah memenuhi tiga komponen tersebut dapat melaju ke tahap penilaian. Namun, sebelum dilaksanakannya tahap Adjustment, perlu adanya standardisasi sektor hijau terlebih dahulu. Standardisasi dari sektor hijau dapat 83 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 ditentukan melalui KBLI yang merupakan instrumen penting pada OSS sebagai identifikator usaha. Penentuan standardisasi sektor hijau sendiri dibagi atas 3 (tiga) kriteria, yaitu: (a) Sektor berwarna hijau, yaitu kegiatan usaha yang tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan; (b) sektor berwarna kuning, yaitu kegiatan usaha yang tidak membawa dampak negatif terhadap lingkungan hidup, namun terdapat potensi dengan skala kecil terkait kemungkinannya untuk memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup; dan (c) sektor berwarna merah, yaitu kegiatan usaha yang membawa dampak negatif terhadap lingkungan hidup. 2. Tahap Assesment atau Penilaian Tahap ini merupakan tahap yang bertujuan untuk memberikan penilaian secara obyektif terhadap program atau proyek investasi hijau berdasarkan matriks dan prinsip investasi hijau. Matriks dan prinsip investasi hijau, meliputi mitigasi perubahan iklim, pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup, adaptasi perubahan iklim, transisi sistem ekonomi sirkular, serta perlindungan dan pemulihan ekosistem lingkungan hidup. Apabila ditemukan bahwa suatu proyek atau program investasi hijau melakukan penyelewengan terhadap prinsip investasi hijau maupun pembiayaan hijau, komisi tersebut berhak meminta keterangan kepada lembaga-lembaga terkait mengenai aktivitas dari proyek atau program. Dalam tahap ini juga akan dilaksanakan sebuah manajemen risiko investasi hijau yang mencakup risiko sosial dan lingkungan hidup melalui proses identifikasi, pengukuran, maupun mitigasi. 3. Tahap Monitoring and Evaluation atau Pengawasan dan Evaluasi Tahap pengawasan dan evaluasi merupakan tahap pasca penilaian berupa proses pemantauan secara berkala dalam penyaluran kredit, pembiayaan, investasi ke sektor hijau dan mencegah potensi pelaporan aktivitas hijau yang kurang tepat atau biasa dikenal dengan greenwashing. Tahap ini berfungsi sebagai tahap check and balances untuk memastikan bahwa setiap pelaksanaan program investasi hijau 84 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 maupun terkait pembiayaan-pembiayaan program investasi hijau akan dimonitoring secara berkala melalui laporan rutin yang diberikan oleh perusahaan dan lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan hijau pada sektor tersebut. Melalui tahap ini, segala implementasi program investasi hijau memiliki transparansi berupa laporan rutin yang merupakan bentuk akuntabilitas dalam menjalankan prinsip investasi hijau. 4. Rekomendasi dan Pengenaan Sanksi Administratif Bagi perusahaan investasi yang dinyatakan lolos pada ketiga tahapan tersebut, maka dapat direkomendasikan untuk melakukan submisi pada OSS dalam rangka memperoleh perizinan berusaha. Sistem Asesmen Investasi Hijau ini mengoptimalisasikan prosedur berbasis risiko yang melekat pada OSS sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan di lapangan. Namun, apabila dalam pelaksanaannya perusahaan tersebut melakukan pelanggaran hukum, maka perlu adanya pengenaan sanksi administratif dalam rangka mencegah adanya disobedience of law. Sanksi administratif tersebut disesuaikan dengan Pasal 34 UU Penanaman Modal, yaitu peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. Sistem Asesmen Investasi Hijau tersebut nantinya diselenggarakan oleh Komisi Penilai Investasi Hijau. Komisi Penilai Investasi Hijau adalah otoritas yang berada di bawah naungan dan bertanggung jawab kepada Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Otoritas ini berbentuk komisi karena berisi sekelompok stakeholders yang diberi wewenang untuk menjalankan fungsi tertentu yang sifatnya khusus. Selain berwenang untuk menyelenggarakan Sistem Asesmen Investasi Hijau, Komisi Penilai Investasi Hijau juga berwenang untuk melakukan pengawasan menggunakan metode berbasis risiko. Pengawasan berbasis risiko yang dimaksud, meliputi: (a) pendekatan yang seimbang antara aspek kehati-hatian dengan dukungan terhadap akselerasi nilai investasi hijau; (b) sinergitas kolaboratif dengan otoritas lain dalam 85 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 pelaksanaan pengawasan dan penentuan standardisasi sektor hijau; (c) tata kelola dan manajemen risiko yang handal dalam mengendalikan iklim investasi hijau; dan (d) manajemen pengawasan operasional yang melibatkan pihak ketiga. Adapun stakeholders yang tergabung dalam Komisi Penilai Investasi Hijau sebagai berikut. Tabel 1. Struktur Keanggotaan Komisi Penilai Investasi Hijau No. Stakeholders Keterangan 1. Kementerian Komisi Penilai Investasi Hijau diketuai Investasi atau Badan oleh Deputi Bidang Perencanaan Koordinasi Penanaman Modal selaku pihak yang Penanaman Modal berwenang membuat planning atau (BKPM) grand design pelaksanaan investasi di Indonesia. Perencanaan yang harus dirumuskan terkait Sistem Asesmen Investasi Hijau, OSS, beserta prosedur pengawasan berbasis risikonya. 2. Kementerian Posisi wakil ketua dari Komisi Penilai Lingkungan Hidup Investasi Hijau ditempati oleh dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi (KLHK) Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebagai pihak yang berwenang melakukan upaya-upaya pemeliharaan sumber daya alam agar berkelanjutan. Pelibatan KLHK dalam strukturisasi Komisi Penilai Investasi Hijau dirasa penting mengingat kelestarian lingkungan hidup merupakan agenda utama dari investasi hijau. 3. Lembaga Pengelola LPI berkedudukan sebagai anggota di Investasi (LPI) dalam Komisi Penilai Investasi Hijau karena berwenang untuk melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan. Kedudukan LPI ini penting 86 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 4. mengingat perlu adanya pihak yang dapat memetakan postur pembiayaan yang nantinya ditujukan untuk kegiatan investasi ramah lingkungan hidup. Pihak dari LPI diwakili oleh Direktur Keuangan. Otoritas Jasa OJK berkedudukan sebagai anggota di Keuangan (OJK) dalam Komisi Penilai Investasi Hijau karena kegiatan investasi masuk ke dalam layanan jasa keuangan yang menjadi salah satu aspek yang diawasi oleh OJK. Pihak dari OJK diwakili oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. (Sumber: Bahan hukum sekunder, diolah, 2024) Materi muatan terkait Sistem Asesmen Investasi Hijau dan Komisi Penilai Investasi Hijau sebagai penyelenggaranya nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai produk hukum yang berfungsi untuk menjalankan ketentuan dalam undang-undang. Adanya PP yang mengatur terkait investasi hijau ini diharapkan mampu untuk menciptakan iklim investasi berwawasan lingkungan dan meningkatkan produksi produk hijau dalam rangka pembangunan ekonomi berkelanjutan. D. KESIMPULAN Akselerasi pelaksanaan investasi hijau sebagai bentuk investasi berwawasan lingkungan harus disertai pula oleh progresifitas produk hukumnya. Amanat pelaksanaan investasi hijau memang sudah tertuang dalam beberapa produk hukum terkait, seperti UU Penanaman Modal dan Perpres Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal. Namun, permasalahan hukum terjadi ketika tidak adanya aturan pelaksana yang mengatur secara komprehensif mengenai investasi hijau di Indonesia. Amanat investasi hijau yang tertuang dalam UU Penanaman Modal sendiri 87 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 pun pada akhirnya tidak memiliki daya guna (efficacy) karena tidak diatur secara rinci dan teknis dalam aturan pelaksana. Ketiadaan aturan pelaksana tersebut melanggengkan beberapa persoalan, seperti pelaksanaan investasi hijau yang belum bercorak uniformitas (seragam) yang berimplikasi pada timpangnya nilai investasi hijau pada wilayah-wilayah di Indonesia. Selain itu, data menunjukkan pula bahwa jumlah proyek dan nilai investasi cokelat pada 2019 hingga 2022 jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah proyek dan nilai investasi hijau. Hal tersebut tentunya sangat berbahaya bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Untuk menjawab beberapa persoalan tersebut, Penulis mengkonseptualisasikan Green Investment Acceleration Concept (GIAC) dalam rangka menciptakan iklim investasi berwawasan lingkungan. GIAC sendiri diimplementasikan dalam dua aspek, yaitu pembentukan Sistem Asesmen Investasi Hijau sebagai optimalisasi perizinan berusaha untuk perusahaan atau proyek investasi hijau dan penguatan peran kelembagaan melalui pembentukan Komisi Penilai Investasi Hijau. Sistem Asesmen Investasi Hijau terdiri atas beberapa tahapan, yaitu tahap adjustment (penyesuaian), tahap assessment (penilaian), tahap monitoring and evaluation (pengawasan dan evaluasi), serta tahap perekomendasian dan pengenaan sanksi administratif. Sistem Asesmen Investasi Hijau sendiri diselenggarakan oleh Komisi Penilai Investasi Hijau yang strukturisasi keanggotaannya terdiri dari Kementerian Investasi atau BKPM, KLHK, LPI, dan OJK. Selain berwenang untuk menyelenggarakan Sistem Asesmen Investasi Hijau, Komisi Penilai Investasi Hijau juga berwenang untuk melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap pelaksanaan investasi hijau di lapangan. Pembentukan Sistem Asesmen Investasi Hijau maupun pembentukan Komisi Penilai Investasi Hijau nantinya akan diakomodasi dalam PP sebagai produk hukum yang berfungsi untuk menjalankan ketentuan dalam undang-undang. E. REFERENSI Cooper, P. (2004). Implementing Sustainable Development from Global Policy to Local Action. UK: Rowman & Littlefield Publisher Inc. Farida, M. (2020). Ilmi Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Penyusunan. Yogyakarta: PT. Kanisius. 88 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing. Iskandar, A. (2019). Green Economy Indonesia dalam Perspektif Maqashid Syari’ah. Al-Mashrafiyah. Makmun. (2018). Green Economy: Konsep, Implementasi, dan Peranan Kementerian Keuangan. Badan Kebijakan Fiskal, 6. Makower, J. (2009). Strategies for the Green Economy: Opportunities and Challenges in the New World of Business. US: Mc Graw Hill. Marzuki., P. M. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Muhammad Pravest Hamidi, M. A. (2022). Tinjauan Green Economy dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Persaingan Usaha, 7. Nazir, M. (2005). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia. Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change 2015. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal. Rahayu, B. (2020). Eksistensi Investasi Hijau dalam Poros Pembangunan Ekonomi sebagai Bentuk Manifestasi Perlindungan atas Lingkungan Hidup. Padjadjaran Law Review, 1,127. Santosa, P. (2008). Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung: PT. Refrika Adifama. Soemitro, R. H. (1998). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. Sukismo. (2015). Karakter Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis. Yogyakarta: PUSKUMBANGSI LEPPA UGM. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Youtang Zhang, H. M. (Sustainability Journal). The Impact of Green Investment and Green Marketing on Business Performance. 2022, 1415. Zahari, S. (2017). Green Ekonomi. Yogyakarta: Tanggal Ilmu. 89