KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No 2/Agustus/2023 STRATEGI PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP CRIMINAL LAW ENFORCEMENT STRATEGY AGAINST ENVIRONMENTAL POLLUTION Erniyati Universitas Tulang Bawang erniyati563@gmail. Abstrak Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum pidana lingkungan terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup dalam strategi penegakan hukum pidana maka dapat di kelompokan pokok masalah tersebut ke dalam beberapa submasalah atau pertanyaan Jenis penelitian ini ialah penelitian normatif, penulisan menggunakan pendekatan perundang-undangan, yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah mengadakan pembahasan penegakan hukum pidana lingkungan terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup, pembahasan rumusan unsurunsur pencemaran lingkungan akibat sampah elektronik pada kebijakan dan peraturan perundang-undang di Indonesia. Sampah saat ini sampah elektronik (E-Wast. digolongkan dalam bahan beracun dan berbahaya (B. , tidak diatur secara spesifik dalam suatu peraturan. Begitu pula dengan sanksi pidana terhadap pelakupencemaran lingkungan akibat sampah elektronik masih digolongkan dalam sanksi untuk pelaku pencemaran lingkungan akibat bahan beracun dan berbahaya (B. Indonesia membutuhkan suatu kebijakan mengenai pengelolaan sampah elektronik untuk mengindari terjadinya pencemaran lingkungan hidup. Salah satu solusi untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan akibat sampah elektronik dapat dilakukan dengan membuat aturan terlebih dahulu, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari sampah elektronik. Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana. Pencemaran. Lingkungan Hidup Abstract The main problem of this research is how the enforcement of environmental criminal law against the perpetrators of environmental pollution in the criminal law enforcement strategy can be grouped into several sub-problems or research questions. This type of research is normative research, writing using a statutory approach, namely Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. After holding discussions on enforcing environmental criminal law against perpetrators of environmental pollution, discussing the formulation of the elements of environmental pollution due to electronic waste in policies and KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No 2/Agustus/2023 laws and regulations in Indonesia. Currently, electronic waste (E-Wast. is classified as toxic and hazardous materials (B. , not specifically regulated in a regulation. Likewise, criminal sanctions against perpetrators of environmental pollution due to electronic waste are still classified as sanctions for perpetrators of environmental pollution due to toxic and hazardous materials (B. Indonesia needs a policy regarding electronic waste management to avoid environmental pollution. One solution to avoid environmental pollution due to electronic waste can be done by making rules in advance, and conducting outreach to the public about the dangers of electronic waste. Keywords: Criminal Law Enforcement. Pollution. Environment disuatu negara, tidak hanya akan dirasakan Pendahuluan oleh negara di mana pencemaran atau Pencemaran Lingkungan tentu tidak kerusakan lingkungan terjadi, akan tetapi asing lagi didengar oleh masyarakat juga akan dirasakan oleh negara lain. modern sekarang ini, terutama di negara- Diperlukan suatu penanganan yang serius negara yang sedang berkembang, telah untuk menangani masalah pencemaran banyak terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan, yaitu dengan adanya regulasi lingkungan hidup yang menjadi masalah mengenai lingkungan hidup. yang bersifat global. Pada umumya. Menurut Fauzan Baharuddin Siagian, hukum lingkungan adalah ketentuan yang mengatur perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan bisa saja terjadi akibat adanya peristiwa alam atau terjadi secara alamiah, kemerosotan mutunya demi menjamin namun kerusakan itu bisa secara cepat kelestrariannya agar dapat terus digunakan terjadi apabila ada campur tangan dari oleh generasi sekarang maupun generasi aktivitas manusia yang tidak menjaga 2 Untuk lingkungan hidupnya. Masalah lingkungan hidup saat ini, tidak hanya menjadi masalah bagi satu kerusakan, diperlukan adanya pendekatan ilmiah, yaitu dengan cara melakukan penelitian lingkungan dengan prosedur atau dua negara saja, tetapi sudah menjadi masalah global yang melibatkan hampir Kerusakan Indonesia. pencemaran dan dampak yang ditimbulkan Ruslan Renggong. Hukum Pidana Lingkungan (Makassar: Prenadamedia Group, 2. , h. Fauzan dan Baharuddin Siagian. Kamus Hukum dan Yurisprudensi (Cet. Depok: Desindo Putra Mandiri, 2. , h. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang atau langkang-langkah yang tepat. Dalam Volume 21/No 2/Agustus/2023 pengarahan yang cukup jelas terhadap sehari-hari penanganan masalah lingkungan hidup, begitu banyak peristiwa yang dianggap sebagai pencemaran lingkungan, misalnya melalui perundang-undangan. Seperti pengairan yang tiba-tiba airnya berubah Deklarasi warna, sungai yang memeliki warna Stockholm. Deklarasi Rio juga memuat kecoklatan, atau air sumur yang memiliki prinsipprinsp yang dipandang sebagai bau yang berbeda. Sebenarnya hal-hal sumber pengembangan hukum lingkungan tersebut bukanlah pencemaran lingkungan, nasional dan internasional. Salah satu dari prinsip-prinsip pencemaran secara subjektif tanpa melihat keadaulatan dan tanggng jawab. Apabila kriteria-kriteria di cermati, begitu banyak peraturan yang unsur-unsur pencemaran lingkungan. Secara subtantif sesungguhnya hukum lingkungan telah persolaan lingkungan yang diterapkan di tumbuh dan berkembang sejak berabad- Indonesia. abad yang lampau. Substansi hukum ini sebernarnya di Indonesia soal adanya banyak dipengaruhi oleh cara berpikir, peraturan yang mengaur tentang masalah kondisi geografis, dan sumber lingkungan hidup ini bukanlah suatu hal Menurut Abdurrahman. Di samping itu, ajaran nilai- peraturan hukum yang berlaku yang dapat nilai agama serta Lahirnya kesedaran terhadap lingkungan tidak terlepas dari adanya peranan dunia secara global. Pada tersebar dalam berbagai peraturan. pengelolaan lingkungan untuk kepentingan pengembangan hukum. Menurut Gatot P. Soemartono, dengan adanya Stockholm Declaration PBB yaitu Deklarasi Stockholm mengenai pencarian pokok warga masyarakat yang tahun 1972 diadakan sebuah konferesni Pada dasarnya peraturan perundangundangan Gatot P. Soemartono. Mengenal Hukum Lingkungan Indonesia (Jakarta: Sinara Grafika, 1. , h. Takdir Rahmadi. Hukum Lingkungan di Indonesia (Cet. II. Jakarta: Rajawali Pers. , h. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang perundan-undangan Volume 21/No 2/Agustus/2023 Auhukum pidana lingkunganAy dan para ahli sektoral tertentu yang erat kaitannya AuHukum lingkungan kepidanaanAy. Istilah dengan pengelolaan lingkungan. Seperti hukum lingkungan kepidanaan digunakan oleh Muhammad Akib dalam penulisan pengairan dan lainnya. Kedua, peraturan perundangundangan yang secara khusus hukum lingkungaan memuat aspek-aspek mengatur pengelolaan dan perlindungan pidana . trafrechtelijk milierech. , bukan 5 Peraturan yang mengatur berbicara dalam konteks ilmu hukum pidana pada umumnya. hal ini mengingat perlingungan lingkungan yaitu UUPPLH hukum lingkungan sudah meruapakan No 32 Tahun 2009. Begitu banyak aspek cabang ilmu hukum yang baru yang berdiri Hukum sendiri dan memiliki banyak segi, salah satunya ialah segi kepidanaan. Lingkungan. Seperti kita ketahui hukum pidana ialah sekumpulan peraturan yang mengatur dua jenis perbuatan yaitu pelanggaran dan UUPPLH-2009, pidana diatur dari Pasal 97 sampai Pasal Dari tersebut secara umum rumusan delik lingkungan dibagi Istilah dari hukum pidana lingkungan Dalam Beliau Rumusan delik formal terdapat dalam memberikan pengertian secara formal. pasal 100-111, 113-115. 10 Regulasi yang Para dalam delik formal dan delik material. kesepakan mengenai apa itu hukum pidana lingkungan hidup ini sudah beberapa kali lingkungan, para ahli memiliki gaya dan diperbaharui hal ini disebabkan zaman perspektif tersendiri dalam memberikan mulai berkembang, yang mana penyebab timbulnya pencemaran lingkungan tidak Perbedaan tersebut hanya karena peristiwa alami alam atau Beberapa Muhammad Akib. Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional (Cet. Jakarta: Rajawali Pers, 2. , h. Muhammad Akib. Hukum Lingkungan Perpektif Global dan Nasional, h. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang berlebihan oleh masyarakat tetapi bisa disebabkan oleh beberapa faktor yang Volume 21/No 2/Agustus/2023 pencemaran dan kerusakan lingkungan lingkungan dari berbagai disiplin ilmu Metode Penelitian untuk secara bahu membahu meneliti Pendekatan masalah yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan faktor-faktor yang menghambat maupun dengan menelaah dan mempelajari beberapa mendorong pembinaan dan pengembangan peraturan yang berkaitan dengan hukum lingkungan di negara kita. 7 Pelaksanaan Metode kualitatif dipilih karena memungkinkan peneliti untuk mendapatkan penegakan hukum lingkungan di perlukan wawasan mendalam dan pemahaman yang beberapa strategi sehingga efektif yaitu meliputi: 8 melalui analisis kritis terhadap studi dan literatur yang relevan. General Langkah pertama dalam penelitian ini Prevention Masalah perlindungan lingkungan hidup adalah melakukan pencarian literatur yang terkait dengan efektivitas sistem pemilu proporsional di Indonesia. Sumber-sumber yang digunakan termasuk jurnal akademik, artikel penelitian, laporan penelitian, buku, dan sumber-sumber informasi terpercaya memerlukan perhatian sebagai melalui basis data akademik, perpustakaan bentuk general prevention. Upaya Pencarian sumber-sumber terkait yang relevan. Siti Sundari Rangkuti. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (Cet. IV. Surabaya,Airlangga University Press, 2. , h. Pembahasan Strategi Penegakan Lingkungan Pencegahan Hukum Pidana Siswanto Sunarso. Hukum Pidana Lingkungan dan Strategi Penyelesaian Sengketa, h. 206- 208. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No 2/Agustus/2023 pencegahan ini sangat diperlukan melalui kegiatan penyuluhan dan sehingga dapat diketahui sebarapa Program ini, menjadi pemanfaatan sumber daya alam tanggungjawab aparatur penegak Sebab, kalau kita diperlukan sarana reward untuk itu, program demand reduction and supply reduction diperlukan melebihi kebutuhan. Oleh sebab nasionaldan komprehensif. penegakan hukum. Dispute Resolution Commission Penyelesaian lingkungan tidak hanya harus diselesaikan dengan instrumen hukum pidana, sebab penerapan sanksi pidana adalah ultimum Kebijakan Hal ini, menunjukkan bahwa hukum pidana merupakan dengan dua cara, yakni: melalui tindakan akhir, sebelum upaya- upaya lain dengan menggunakan penegakan hukum pidana, dengan instrumen lain sudah efektif lagi. Criminal Policy . sarana nonpenaal: antara lain Society Institutionalization KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Pelembangaan Volume 21/No 2/Agustus/2023 . ociety Institutionalizatio. menentukan sejumlah hak dan masyarakat untuk turun serta. Komunikasi sosial yang terjalin Kelembangaan masyarakat ini, antara masyarakat dan penegak hukum, maka akan membentuk hubungan kerja . etwork lin. , sebagai salah satu bentuk jaringan Bentuk-bentuk pengawasan sosial, maupun untuk penegakan hukum, yang pada akhirnya tercipta sebuah institusi linkungan hidup, sehingga secara penegakan hukum. pengendalian sosial masyarakat. Menurut Siti Sundar R. yang dikutip oleh Teguh Sulistia dan Aria Z. Network Line Upaya pencegahan Terdapat upaya dalam penegakan pencemaran dan atau perusakan dan/atau merusak lingkungan dapat . ikap persona. penegak hukum dilakukan dalam dua bentuk sebagai yang berasal pada etika moral KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No 2/Agustus/2023 berikut:9 Pertama, penegakan hukum Kedua,penegakan hukum lingkungan Penegakan Penegakan hukum ini berarti kontrol aktif dilakukan dalam hal setiap tindakan dilakukan terhadap kepatuhan kepada yang disangkah telah melanggar kejadian langsung menyangkut pada peristiwa konkret yang menimbulkan sangkaan bahwa suatu peraturan Penanganan secara sanksi pidana umumnya selalu mennyusul pada bentuk pelanggaran peraturan dan biasanya tidak dapat memulihkan Instrumen kembali akibat pelanggaran tersebut. Pihak penegak hukum lingkungan mesin-mesin Pihak penegak hukum lingkungan yang Untuk utama adalah aparatur pemerintah penindakan sanksi pidana secara berulang-ulang, maka para pelaku perizinan dan mampu pencemaran lingkungan sendiri yang dan/atau seharusnya menghentikan keadaan Kesadaran hukum dari pencemar Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti. Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, (Cet. II. Jakarta: RajagrafindoPersada, 2. , h. tercipta lingkungan hidup yang sehat. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No 2/Agustus/2023 Penerapan Sanksi Hukum Pidana Lingkungan Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Akibat Sampah Elektronik perlindungan hukum terhadap kualitas protectionA bagi masyarakat16. Menurut Muladi Sanksi hukum pidana identik dengan dan Barda Nawawi, bahwa tujuan pemberian nestapa dan merupakan utama yang hendak dicapai dalam sanksi hukum yang dipandang paling pemidanaan atau pemberian sanksi berat dari sanksi hukum lain. Dengan lingkungan adalah. pertama, untuk merupakan ultimum remedium atau Kedua, jalan terakhir yangdijatuhkan ketika Dalam spektrum penegakan hukum pidana lingkungan bagi upaya menghalangi pelaku potensial agar tidak melakukan perilaku yang tidak lingkungan hidup17. Sanksi pidana . emberian/penjatuhan/penerapan sanksi pidan. merupakan reaksi atas pengembangan terhadap penanfsiran pidana lingkungan yang mengandung sanksi pidana kepada pelaku tindak suatu tujuan ideal dalam tataran pidana dan juga kepada penanggung Laode M. Syarif dan Andri G. Wibisana. Hukum Lingkungan : Teori. Legislasi dan Studi Kasus (Jakarta. USAID)h. akibat tindak pidana. Pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat dirinci KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No 2/Agustus/2023 sebagai berikut :11 perlu diperhatikan hal-hal berikut Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana lingkungan hidup tidak dapat terlepad dari kebijakan yang tertuang dalam peraturan perundangundangan. Peraturan undangan yang mutakhir berkenaan UUPPLH, kalimat ini menunjukkan dipertanggungjawabkan sebagaimana Pasal 1 angka . adalah Ausetiap orangAy. Pengertian adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Pertanggungjawaban Untuk pertanggungjawaban pidana . Korporasi mencakup, baik badan hukum . egak entit. maupun non badan hukum seperti organisasi dan sebagainya. Korporasi dapat bersifat privat . rivate juridical entit. dan dapat pula bersifat publik . Apabila diidentifikasikan bahwa organisasi, maka orang alamiah . angers, agent, employee. dan korporasi dapat dipidana, baik sendiri-sendiri maupun bersamasama . ipunishment provisi. Terdapat kesalahan manajemen dalam korporasi dan terjadi apa yang dinamakan breach of a statutory or regulatory provisin. Pertanggungjawaban hukum dilakukan terlepas dari bertanggungjawab dalam badan . Segala sanksi pidana dan tindakan pada dasarnya dapat dikenakan pada korporasi, kecuali pidanan mati dan pidana penjara. Dalam hal ini perlu dicatat bahwa di Amerika Serikat mulai lingkungan hidup, menurut Muladi Moh. Fadli, dkk. Hukum dan Kebijakan Lingkungan (Malang: UB Press, 2. , h. Muladi. AuPrinsip-prinsip Dasar Hukum Pidana Lingkungan dalam Kaitannya dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997Ay. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi. Vol. No. 1/1998, h. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang dikenal apa yang dinamakan Aucorporate death penaltyAy atau Aucorporate imprisonmentyAy, yang mengandung pengertian larangan suatu korporasi untuk berusaha dibidangbidang usaha tertentu dan pembatasan- pembatasan lain korporasi dalam berusaha. Penerapan sanksi pidana terhadap korporasi tidak menghapuskan kesalahan perorangan. Pemidanaan terhadap korporasi melalui kebijakan pengurus atau . orporate executive officer. yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan . ower keputusan tersebut telah diterima oleh korporasi tersebut. Yang dapat mewakili korporasi dalam :13 Pengurus 2. Salah seorang pengurus, bila terdapat lebih dari seorang pengurus 3. Hakim dapat menunjuk pengurus tertentu Dalam UUPPLH-2009, tanggung jawab pidana korporasi diatur dalam Pasal 116,117,118, dan Pasal 119. Pasal 118 Terhadap Pasal 116 ayat . huruf a, sanksi Muladi Dwidja Priyanto. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Cet. Jakarta: 2. , h. Volume 21/No 2/Agustus/2023 pidana dijatuhkan kepada badan mewakili di dalam dan diluar perundang-undangan selaku pelaku fungsional Pasal 119 Selain dimaksud dalam undang-undang dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertip berupa : Perampasan yang diperoleh dari tindak Penutupan dan/atau kegiatan Perbaikan Pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak dan/atau Penempatan paling lama 3 . Pengenaan KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No 2/Agustus/2023 kepada badan usaha sebagaimana peraturan pengelolaan e- waste secara yang dimaksud dalam Pasal 119, dimaksudkan untuk membuat jera para pelaku pencemaran dan/atau Pidana tambahan ini tentu tidak dapay dikenakan secara sendiri, akan tetapi harus mengikuti penjatuhan pidana pokok. tindak pidana lingkungan akibat sampah elektronik masih digolongkan dalam sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana lingkungan akibat bahan beracun dan berbahaya (B. , meliputi sanksi pidana penjara, denda dan tindakan tata tertib. Sanksi pidana penjara dan denda sangat Kesimpulan Perumusan unsur-unsur tindak pidana Ancaman sanksi pidana bagi pelaku perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. lingkungan sampah elektronik, sampai Daftar Pustaka