JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 2 Juni 2025 p-ISSN 2088-0421. e-ISSN 2654-461X DOI: 10. 35968/m-pu Jurnal Ilmiah M Progress. Vol. No. 2 Juni 2025 https://journal. id/index. php/ilmiahm-progress/index PREFERENSI RISIKO DALAM PENGARUH SANKSI PAJAK DAN PEMAHAMAN PERATURAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK Malinda Kharista1*. Lukman Priyandono 2. Astrid Napita Sitorus3. Mita Sonaria4 1,2,3,4 Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Kalimantan Timur. Indonesia. kharistamalinda@gmail. *Korespondensi Penulis Abstrak Kepatuhan wajib pajak merupakan faktor krusial dalam optimalisasi penerimaan negara dari sektor Namun, tingkat kepatuhan yang masih rendah menjadi tantangan bagi otoritas pajak, termasuk di wilayah kerja KPP Pratama Samarinda Ulu. Penelitian ini bertujuan guna menguji dampak dari sanksi pajak serta pemahaman peraturan pajak kepada kepatuhan wajib pajak, melalui preferensi risiko dijadikan variabel moderasi. Penelitian ini dilaskanakan di KPP (Kantor Pelayanan Paja. Pratama Samarinda Ulu, dengan melibatkan wajib pajak orang pribadi yang tercarat di wilayah tersebut. Sebanyak 93 responden menjadi sampel yang dipilih berdasarkan probability sampling melalui teknik simple random sampling. Data didapatkan melalui kuesioner terstruktur berdasarkan skala Likert 5 poin, dan diolah mempergunakan PLS-SEM (Partial Least Squares-Structural Equation Modelin. melalui SmartPLS 3. temuan penelitian memperlihatkan bahwasanya pemahaman peraturan pajak serta sanksi pajak berdampak positif serta signifikan kepada kepatuhan wajib pajak. Selain itu, preferensi risiko juga memiliki dampak positif serta signifikan kepada kepatuhan wajib pajak. Namun, efek moderasi preferensi risiko pada hubungan antara sanksi pajak dan kepatuhan wajib pajak tidak signifikan. Temuan ini memperlihatkan bahwasanya peningkatan kepatuhan wajib pajak bisa dicapai dengan penegakan sanksi pajak yang lebih ketat serta peningkatan pemahaman peraturan pajak. Keywords: Kepatuhan Wajib Pajak. Sanksi Pajak. Pemahaman Peraturan Pajak. Preferensi Risiko Abstract Taxpayer compliance is a crucial factor in optimizing state revenue from the taxation sector. However, the low level of compliance is a challenge for tax authorities, including in the KPP Pratama Samarinda Ulu working area. This study aims to examine the impact of tax sanctions and understanding of tax regulations on taxpayer compliance, through risk preference as a moderating This research was conducted at KPP (Tax Service Offic. Pratama Samarinda Ulu, involving individual taxpayers registered in the area. A total of 93 respondents were sampled based on probability sampling through simple random sampling technique. Data were obtained through a structured questionnaire based on a 5-point Likert scale, and processed using PLS-SEM (Partial Least Squares-Structural Equation Modelin. through SmartPLS 3. The research findings show that understanding tax regulations and tax sanctions have a positive and significant impact on taxpayer compliance. In addition, risk preferences also have a positive and significant impact on taxpayer compliance. However, the moderating effect of risk preferences on the relationship between tax sanctions and tax compliance is not significant. This finding shows that increasing taxpayer compliance can be achieved by enforcing stricter tax sanctions and increasing understanding of tax regulations. Keywords: Preference Taxpayer Compliance. Tax Sanctions. Understanding of Tax Regulations. Risk 222 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 2 Juni 2025 PENDAHULUAN secara penuh dan tepat waktu (Nistiana. Pajak memainkan peran penting dan Wardani, & Primastiwi, 2. Kepatuhan fundamental dalam perekonomian Indonesia, yang efektif dipandang sebagai titik utama dalam mencapai stabilitas ekonomi yang punggung pendapatan nasional. Kontribusi diinginkan dan membiayai setiap program yang signifikan ini sangat penting dalam publik yang penting, termasuk kesejahteraan sosial dan pembangunan infrastruktur. layanan publik, dan berbagai program Namun demikian, kepatuhan wajib pemerintah dengan bertujuan meningkatkan pajak masih menjadi sebuah tantangan utama kesejahteraan seluruh masyarakat. Menurut di sistem pajak di Indonesia. Meskipun data terakhir, pajak menyumbang sekitar banyak upaya sudah dilakukan guna menaikan 82,4% (Yashilva. Hal kampanye edukasi, reformasi perpajakan, serta penerapan sistem self-assessment, masih adanya wajib pajak yang kewajibannya tidak menggarisbawahi pentingnya pajak dalam Ini mengakibatkan kesenjangan membentuk kebijakan publik dan mendanai proyek-proyek kemampuan pemerintah untuk menghasilkan Dirman, 2. Oleh karenanya, kepatuhan dana yang memadai. Ketidakpatuhan, jika wajib pajak termasuk aspek penting di sistem perpajakan, yang secara langsung memengaruhi kemampuan pemerintah untuk membebani keuangan publik. Oleh karena itu, menghasilkan dana yang digunakan untuk begitu penting guna mempelajari setiap faktor layanan publik dan pembangunan ekonomi. yang memengaruhi perilaku wajib pajak dan Wajib pajak memiliki peran sentral dalam efektivitas kebijakan yang ada. Namun, kepatuhan wajib pajak yang rendah bisa menyebabkan penurunan penerimaan pajak (Puspitasari kewajiban perpajakan yang secara langsung berdampak pada jumlah pendapatan yang dikumpulkan oleh pemerintah (Wulandari, pembangunan yang penting. Seperti yang Peningkatan penerimaan pajak bukan disoroti oleh (Nistiana et al. , 2. , ketika hanya bergantung pada peningkatan metode pengumpulan tetapi juga dapat memastikan penerimaan pajak menjadi sumber pendapatan wajib pajak mematuhi peraturan perpajakan, pemerintah yang tidak dapat diandalkan. Hal sehingga membayar jumlah yang terutang ini tidak hanya menghambat pertumbuhan 223 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 2 Juni 2025 ekonomi negara, tetapi juga melemahkan reformasi utama dan setiap program sosial Preferensi risiko juga memengaruhi yang sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Wajib pajak pada preferensi kesejahteraan masyarakat. Tantangan untuk risiko yang lebih tinggi lebih cenderung memastikan kepatuhan penuh, terlepas dari reformasi dan sistem penilaian mandiri, sementara wajib pajak pada preferensi risiko menunjukkan perlunya eksplorasi yang lebih yang lebih rendah mungkin menganggap ketidakpatuhan sebagai sesuatu yang tidak memengaruhi perilaku wajib pajak dan terlalu berbahaya. Oleh karena itu, kombinasi efektivitas langkah-langkah kepatuhan yang antara sanksi yang efektif, peraturan yang jelas, dan pemahaman atas preferensi risiko bagaimana faktor-faktor seperti preferensi wajib pajak begitu penting guna menaikkan risiko, pemahaman tentang peraturan pajak. Sangat penting untuk kemauan wajib pajak untuk memenuhi Kepatuhan wajib pajak dibentuk oleh kombinasi dari beberapa faktor, terutama penerimaan pajak tetap menjadi sumber pendanaan yang dapat diandalkan dan peraturan perpajakan. Wajib pajak yang konsisten untuk pembangunan negara. berpreferensi risiko yang lebih tinggi lebih Mengingat memungkinkan untuk mematuhi peraturan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sanksi pajak memainkan peran penting dalam mendorong kepatuhan terhadap kewajiban Sanksi-sanksi ini, seperti denda kerusakan reputasi sebagai hal yang signifikan dan tidak diinginkan. Bagi individu-individu pelaporan yang tidak memadai, bertindak ini, rasa takut menghadapi hukuman pajak sebagai pencegah ketidakpatuhan. Sanksi- bertindak sebagai motivator yang kuat untuk pengumpulan pendapatan pajak yang akurat kewajiban pajak dengan segera dan benar. dan tepat waktu. Namun, efektivitasnya Selain pemahaman peraturan perpajakan, faktor-faktor preferensi risiko juga berperan penting dalam hukum, dan persepsi keadilan dalam sistem. menunjukkan bahwa preferensi risiko bisa Meskipun ada sanksi, beberapa wajib pajak mungkin masih enggan untuk patuh karena guna memenuhi kewajiban 224 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 2 Juni 2025 perpajakan (Wulandari . , (Sholikah & 2. , (Sholikah & Syaiful, 2. Berbeda Syaiful . Namun, dalam penelitian dengan hasil penelitian Yolanda. Rahma, & Wulandari . berpendapat bahwasanya Lubis . memberi penjelasan bahwasanya preferensi risiko tidak berdampak signifikan kepada kepatuhan wajib pajak. memengaruhi kepatuhan wajib pajak secara Selain preferensi risiko, kejelasan dan signifikan yang mana memperlihatkan bahwa pemahaman akan regulasi perpajakan juga perlu adanya eksplorasi lebih lanjut terkait (Herviana memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Halimatusadiah, 2. Wajib pajak yang Penelitian sepenuhnya mengerti terkait peraturan pajak, memahami dampak dari sanksi pajak serta prosedur, serta tanggung jawab mereka lebih mungkin untuk patuh karena menyadari potensi risiko ketidakpatuhan. Pemahaman preferensi risiko yang dijadikan variabel moderasi, dengan mengidentifikasi hubungan tetapi juga memastikan bahwa wajib pajak penelitian ini bisa memberikan wawasan yakin akan kemampuan mereka untuk secara mendalam terkait banyak faktor yang memenuhi kewajiban mereka secara akurat. bisa memberi pengaruh kepada kepatuhan Hal ketidakpastian tentang proses perpajakan, mencegah kesalahan dalam penghitungan pajak, pelaporan yang tidak memadai, atau negatif pada pendapatan negara. menyebabkan denda. KERANGKA TEORI Penelitian Berharap Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan wajib pajak merujuk pada hubungan positif dari pemahaman peraturan dimana seseorang secara konsisten serta tepat pajak dan kepatuhan pajak. Temuan dari waktu dalam memenuhi seluruh kewajiban Nistiana et al. , . memberi penjelasan pajaknya yang sudah diteertuang di peraturan mencakup berbagi aspek, seperti melakukan pemahaman peraturan pajak. Temuan lain pendaftaran sebagai wajib pajak, menghitung besaran pajak terutang, membayar pajak AuKepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, signifikan mempengaruhi kepatuhan wajib melunasi tunggakan pajak bila ada, serta pajak (Sari, 2. , (Mei & Firmansyah. Surat Pemberitahuan 225 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 2 Juni 2025 Tahunan (SPT) secara benar dan tepat kepada otoritas pajak terkaitAy (Adikara & Pemahaman yang jelas mengenai Rahayu, 2. Kepatuhan wajib pajak perpajakan memungkinkan wajib pajak untuk yang optimal tidak hanya mencerminkan kesadaran dan tanggung jawab sebagai memenuhi kewajibannya serta memanfaatkan hak-haknya sejalan dengan ketetapan regulasi terhadap peningkatan penerimaan negara pajak yang ada. AuPengetahuan pajak berperan serta stabilitas pada sistem perpajakan. penting untuk membantu wajib pajak dalam AuSanksi pajak memiliki peran sebagai terhadap peraturan perpajakanAy (Khodijah et , 2. Secara umum, sanksi pajak menjalankan kewajiban administratif maupun Sanksi Pajak ketetapan pada aturan pajak ditaati wajib Peran sanksi pajak yakni untuk menciptakan efek jera sehingga individu substantif secara lebih efektif dan efisienAy (Kartikasari Yadynyana. Pemahaman wajib pajak terkait regulasi pajak juga dapat mempengaruhi kepatuhan mereka, dimana semakin tinggi tinggi tingkat literasi pajak, semakin besar kemungkinan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban secara sukarela dan sesuai ketentuan. Preferensi Risiko maupun badan usaha untuk tidak melakukan Fatmawati . menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap norma pajak yang Aupreferensi risiko merupakan fungsi dari Selain sebagai alat penegakan potensi keuntungan maupun kerugian yang hukum, sanksi pajak juga memiliki fungsi terjadi di masa depan. Ay Risiko sendiri preventif, yakni mencegah individu untuk bertindak diluar ketentuan perpajakan yang 2019:. belum terjadi, bisa berdampak secara positif maupun negatif, dampak negatif dapat berupa meningkatkan kepatuhan sangat bergantung kerugian terhadap satu bahkan lebih dari pada tingkat penegakan hukum, kesadaran, sebuah tujuan yang ingin dicapai. Devi & serta keadilan pada penerapan sanksi pajak. Utari Efektivitas (Mardiasmo. Pemahaman Peraturan Perpajakan Pengetahuan perpajakan ialah kumpulan informasi yang berkaitan dengan sistem, peraturam dan prosedur perpajakan yang bisa dimanfaatkan dari wajib pajak yang dijadikan acuan untuk . Aukeputusan memenuhi kewajiban perpajakannya dapat dipengaruhi oleh perilaku mereka terhadap risiko yang dihadapi. Ay Pada konsep preferensi risiko, ada 2 lingkup utama yakni untuk menghadapi serta menghindari risiko. Wajib 226 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 2 Juni 2025 pajak dengan preferensi menghindari risiko METODE PENELITIAN cenderung lebih patuh terhadap peraturan Penelitian ini menguji dampak dari pajak untuk menghindari potensi sanksi, sanksi pajak serta pemahaman peraturan pajak terhadap risiko mungkin lebih cenderung preferensi risiko dijadikan variabel moderasi. KPP (Kantor Pelayanan Paja. Pratama ketidakpastian termasuk berkenaan dengan Samarinda Ulu kepatuhan pajak. sasarannya yakni wajib pajak orang pribadi Kerangka Konsep serta badan usaha yang tercatat di wilayah Total 865 wajib pajak. Penelitian ini menerapkan metode probability sampling melalui teknik simple random sampling, yang Berdasarkan metode ini, sebanyak 93 Gambar 1. Kerangka Konsep responden terpilih menjadi sampel. Hipotesis H1: Data didapatkan melalui menerapkan AuSanksi pajak berpengaruh positif Sugiyono . bahwa kuesioner adalah alat wajib pajak. Ay H2: H3: H4: AuPemahaman sistematis dari responden. AuKuesioner terdiri dari pernyataan-pernyataan yang berhubungan kepatuhan wajib pajak. Ay AuPreferensi Risiko positif terhadap kepatuhan wajib kepatuhan wajib pajak, dengan menggunakan Ay Skala AuPreferensi H5: Likert pengukuran, dengan pilihan jawaban mulai dari 1 = Sangat Tidak Setuju hingga 5 = kepatuhan wajib pajak. Ay Sangat SetujuAy (Awang et al. , 2. Data AuPreferensi Risiko pegaruh pemahaman peraturan pajak mempergunakan PLS-SEM melalui SmartPLS terhadap kepatuhan wajib pajak. Ay 9, untuk memastikan penilaian yang kuat atas hubungan antar variabel. 227 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 2 Juni 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Dilakukannya pengolahan data yaitu Tingginya RA untuk menjawab hipotesis penelitian terkait menjelaskan variasi data, dilain sisi rendahnya AuPengaruh Sanksi Pajak dan Pemahaman nilai RA mengindiaksikan hal yang sebaliknya. Peraturan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Struktur model dan interaksi antar variabel Pajak dengan Preferensi Risiko sebagai dijelaskan secara rinci di tabel ini. Variabel ModerasiAy. Berikut adalah hasil Tabel 1. Output R-Square analisis mengenai hubungan antar variabel RSquare 0,944 berdasarkan hipotesis yang diajukan : Berdasarkan R Square Adjusted SmartPLS menunjukkan bahwasanya RA yaitu 0,944 hal 94,4% variasi dari variabel Kepatuhan Wajib Pajak yang dari beberapa variabel yang dipenelitian ini jelaskan. Sebaliknya, 5,6% Kepatuhan Wajib Pajak diakibatkan dari variabel lainnya yang tidak Gambar 2. Outer Model masuk dipenelitian ini. Model pada penelitian Sumber: Output SmartPLS 3. ini memiliki prediksi yang sangat tinggi Berdasarkan dalam menjelaskan variasi kepatuhan wajib menujukkan bahwasanya semua indikator penelitian ini mempunyai nilai outer loading menunjukkan bahwa independent variable diatas 0,7. Ini mengindikasikan bahwasanya dalam penelitian ini sangat berkontribusi seluruh indikator mempunyai kontribusi dalam menjelaskan variabel dependen, dan bisa ditarik kesimpulan bahwasanya model Nilai RA dianggap kuat atau bisa diandalkan. Uji R- Square Pengujian Hipotesis Evaluasi inner model mempunyai Hasil menggunakan metode bootstrapping dapat menjelaskan hubungan tiap variabel dalam model penelitian melalui nilai R-square (RA) menunjukkan sejauh mana variabel-variabel yang diuji saling mempengaruhi satu sama dependent variable yang bisa dijelaskan dari lain sesuai dengan hipotesis yang diajukan, beberapa independent variable pada model. Analisis 228 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 2 Juni 2025 kekuatan dan signifikansi hubungan antar diterapkan, makan meninggi pula tingkat variabel dalam model penelitian. Hasil ketaatan wajib pajak. Hasil ini selaras kepada pengujian melalui metode bootstrapping adalah sebagai berikut: Malendes . membayarkan pajaknya, dilain sisi hasil ini juga selaras kepada temuan dari Ardyanto & Utaminingsih, . yang juga membuktikan bahwasanya sanksi pajak memiliki pengaruh kepada kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak (X. kepada Kepatuhan Wajib Pajak (Y) Gambar 3. Inner Model Merujuk Sumber: Output SmartPLS 3. SmartPLS menujukkan nilai Original Sampel (O) yaitu Tabel 2. Path Coefficients MIeY Moderating Effect 1 Ie Y Moderating Effect 2 Ie Y X1 Ie Y X2 Ie Y 0,098. T statistik 2,250 serta nilai p-value Origin Sample (O) 0,118 0,023 Statistics p values 2,470 0,697 0,007 0,243 -0,017 0,837 0,096 0,507 13,432 2,250 0,306 0,000 0,012 0,012. Ini pemahaman terkait aturan pajak punyai Sumber: Output SmartPLS 3. dampak positif maupun signifikan kepada Bisa bahwasanya, membaiknya pemahaman wajib pajak terkait peraturan pajak, meninggi juga Tabel 2 diatas menunjukkan output path coefficient terkait hubungan langsung antara variabel hipotesis yang diuji. Berikut ini ialah penjelasan mengenai tabel diatas: tingkatan ketaatan wajib pajak. Temuan ini selaras pada temuan dari Adiasa et al. , . dan Nella dan Diana . yang juga menekankan pentingnya peran pengetahuan Pengaruh Sanksi Pajak (X. kepada Kepatuhan Wajib Pajak (Y) Penelitian mereka menunjukkan bahwa ketika individu berpengetahuan baik terkait aturan SmartPLS perpajakan, mereka cenderung memenuhi menujukkan Original Sampel (O) 0,837. T kewajiban pajak secara akurat serta tepat statistik 13,432 serta P-Value yaitu 0,000. Selain itu, pemahaman yang baik akan Ini mengindikasikan bahwasanya kepatuhan peraturan pajak mengurangi ambiguitas dan wajib pajak dipengaruhi secara positif serta signifikan dari sanksi pajak. Bisa dipahami ketidakpatuhan yang tidak disengaja. Hal ini bahwasanya, tegasnya sanksi pajak yang mendukung argumen bahwa meningkatkan Merujuk 229 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 2 Juni 2025 diatas 0,05 serta T-Statistics melebihi 1,96 pedoman yang jelas bisa dijadikan strategi dapat disimpulkan bahwasanya efek moderasi tidak signifikan, artinya preferensi risiko tidak kepatuhan pajak secara keseluruhan. melemahkan atau menguatkan dampak dari sanksi pajak kepada kepatuhan wajib pajak. Pengaruh Preferensi Risiko (X. kepada Kepatuhan Wajib Pajak (Y) Merujuk SmartPLS menujukkan Original Sampel (O) yaitu 0,118. T statistik 2,470 dan nilai p-value 0,007. Hal ini mengindikasikan bahwasanya preferensi risiko berdampak positif serta signifikan kepada kepatuhan wajib pajak. Bisa preferensi risiko yang wajib pajak milki, maka meninggi juga tingkat kepatuhan Hasil ini selaras kepada temuan dari Labangu et al . , yang juga menyoroti Penelitian tingkah laku individu yang menganggap ketidakpatuhan sebagai kegiatan cenderung menunjukkan kepatuhan yang lebih besar terhadap peraturan pajak. Hal ini persepsi risiko dan sikap individu terhadap Temuan ini selaras kepada penelitian dari Adiasa et al. , . yang juga menemukan bahwasanya preferensi risiko tidak menjadi moderasi hubungan dari pemahaman serta Kedua didorong oleh pemahaman dan penegakan preferensi risiko individu. Peran Preferensi Risiko (M) memoderasi hubungan Pemahaman Peraturan Pajak (X. kepada Kepatuhan Pajak (Y) Berdasarkan SmartPLS menujukkan Original Sampel (O) -0,017. T statistik 0,507 serta p-value 0,306. Hal tersebut menujukkan bahwasanya p-value diatas 0,05 serta T-Statistics melebihi 1,96 dapat disimpulkan bahwasanya preferensi risiko tidak berperan dalam melemahkan atau peraturan pajak kepada ketaatan wajib pajak. Hasil ini konsisten kepada temuan dari Adiasa keputusan kepatuhan mereka. bahwasanya preferensi risiko tidak berdampak Peran Preferensi Risiko (M) memoderasi hubungan Sanksi Pajak (X. kepada Kepatuhan Pajak (Y) Berdasarkan SmartPLS menujukkan nilai Original Sampel (O) 0,023. T statistik 0,697 serta p-value 0,243. Hal ini menujukkan bahwasanya p-value moderasi yang signifikan kepada hubungan kepatuhan wajib pajak serta pemahaman Penelitian ketaatan wajib pajak lebih diakibatkan dari kesadaran dan pemahaman epada aturan pajak daripada sikap mereka terhadap risiko. Hal ini 230 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 2 Juni 2025 peningkatan pemahaman peraturan daripada menekankan mekanisme pencegahan terkait KESIMPULAN Temuan bahwasanya sanksi pajak serta pemahaman terkait peraturan pajak berdampak positif serta signifikan kepada kepatuhan wajib Preferensi risiko juga berdampak dengan signifikan kepada kepatuhan wajib pemahaman terkait peraturan pajak kepada kepatuhan wajib pajak. Model penelitian ini memperlihatkan bahwasnaya R-Square yaitu 0,944 yang mengindikasikan bahwasanya variabel independen dalam penelitian ini sangat kuat untuk menjelaskan kepatuhan wajib pajak. Implikasi hasi penelitian ini ialah kebijakan pajak sebaiknya berfokus pada penegakan sanksi yang lebih tegas dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. DAFTAR PUSTAKA