JALHu: Jurnal Al Mujaddid Humaniora Volume 10. Issue 1. April 2024 p-ISSN: 2476-8855 e-ISSN: 2808-2850 DOI: https://doi. org/10. 58553/jalhu. Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Sewa Menyewa Lapak Termidzi1. Wargo,2 Kurniawan3 Dini Ayu Lestari4. Ardhan Arsyad5 1,2,3 Institut Islam Al-Mujaddid Sabak. Tanjung Jabung Timur mtermidzi@gmail. Corresponding Author: Author1 Abstrak indonesia Dalam konteks ekonomi modern, praktik sewa-menyewa lapak telah menjadi elemen penting dalam kegiatan usaha, terutama di pasar, pusat perbelanjaan, dan lokasi-lokasi komersial lainnya. Lapak, sebagai aset strategis untuk menjalankan bisnis, menjadi krusial bagi pedagang dan pengusaha yang membutuhkan ruang fisik untuk memasarkan produk atau jasa mereka. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hukum yang mengatur sewa-menyewa lapak menjadi sangat penting untuk melindungi hak dan kewajiban semua pihak serta mencegah sengketa. Di Indonesia, regulasi sewa-menyewa lapak diatur oleh dua sistem hukum utama: hukum Islam dan hukum positif. Hukum Islam, berlandaskan pada Al-Qur'an dan Hadis, mengatur sewa-menyewa melalui konsep IjArah, yang menekankan pada keadilan, transparansi, dan etika dalam Sebaliknya, hukum positif Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. menyediakan kerangka legal formal yang mengatur hak dan kewajiban para pihak serta prosedur penyelesaian sengketa. Meskipun kedua sistem hukum ini memiliki prinsip dasar yang serupa, seperti persetujuan antara pihak-pihak dan kejelasan objek serta harga sewa, mereka berbeda dalam sumber hukum dan pendekatan yang digunakan. Hukum Islam mengutamakan aspek moral dan etika, sedangkan hukum positif lebih fokus pada aspek legal formal. Perbedaan ini berdampak pada implikasi praktis bagi pelaku usaha, terutama bagi mereka yang harus mematuhi kedua sistem hukum. Penelitian ini merekomendasikan pemahaman mendalam mengenai kedua sistem hukum tersebut dan meningkatkan sosialisasi mengenai aturanaturan ini untuk mencegah konflik. Penelitian lebih lanjut disarankan untuk menggali lebih dalam implikasi praktis dan strategi mitigasi konflik dalam praktik sewamenyewa lapak. Kata Kunci: Space Leasing. Islamic Law (IjAra. Positive Law (KUHPe. Business Transactions. Dispute Prevention Abstract English In the context of the modern economy, the practice of leasing space has become a crucial element in business operations, particularly in markets, shopping centers, and other commercial locations. Space, as a strategic asset for running a business, is vital for traders and entrepreneurs who need physical areas to market their products or Therefore, understanding the laws governing space leasing is essential to protect the rights and obligations of all parties involved and to prevent disputes. Indonesia, space leasing regulations are governed by two main legal systems: Islamic law and positive law. Islamic law, based on the Qur'an and Hadith, regulates leasing through the concept of IjArah, emphasizing justice, transparency, and ethics in Conversely. Indonesian positive law, as outlined in the Civil Code Page 37 (KUHPe. , provides a formal legal framework that governs the rights and obligations of the parties involved as well as dispute resolution procedures. Although both legal systems share fundamental principles, such as mutual consent and clarity of object and rental price, they differ in their sources of law and approaches. Islamic law prioritizes moral and ethical aspects, while positive law focuses more on legal formalities. These differences have practical implications for businesses, especially for those who must comply with both legal systems. This study recommends a thorough understanding of both legal systems and increased dissemination of these regulations to prevent Further research is suggested to explore the practical implications and conflict mitigation strategies in space leasing practices. Keywords: Space Leasing. Islamic Law (IjAra. Positive Law (KUHPe. Business Transactions. Dispute Prevention PENDAHULUAN Konteks ekonomi modern, praktik sewa-menyewa lapak telah menjadi bagian integral dari kegiatan usaha, terutama di lingkungan pasar, pusat perbelanjaan, dan lokasi-lokasi komersial lainnya. Lapak, sebagai tempat strategis untuk menjalankan bisnis(Mohamad & Rahim, 2. , menjadi aset penting bagi para pedagang dan pengusaha yang bergantung pada keberadaan ruang fisik untuk memasarkan produk atau jasa mereka. Tidak hanya sekadar transaksi ekonomi, sewa-menyewa lapak juga mencerminkan dinamika sosial dan kultural di masyarakat, di mana hubungan antara penyewa dan pemilik lapak diatur oleh kesepakatan yang berlandaskan pada kepercayaan dan aturan hukum yang berlaku(Firmansyah et al. , 2. Mengingat pentingnya aktivitas sewa-menyewa lapak dalam mendukung perekonomian, pemahaman yang mendalam mengenai aspek hukum yang mengaturnya menjadi sangat krusial. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, tetapi juga untuk mencegah potensi sengketa yang dapat timbul dari kesalahpahaman atau ketidaktahuan terhadap aturan hukum yang Pemahaman tersebut harus mencakup dua perspektif utama yang diakui di Indonesia, yaitu hukum Islam dan hukum positif. Keduanya menawarkan kerangka legal yang memberikan pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sewamenyewa, dengan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara penyewa dan pemberi sewa(Sari et al. , 2. Hukum Islam, yang menjadi panduan bagi umat Muslim, mendasarkan regulasinya pada ajaran Al-Qur'an dan Hadis. Dalam hukum Islam, sewa-menyewa dikenal dengan istilah IjArah, yang mencakup perjanjian penggunaan aset dengan imbalan tertentu dalam jangka waktu yang disepakati. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam hukum Islam menekankan pentingnya keadilan, kejelasan perjanjian, serta perlindungan terhadap hak-hak kedua belah pihak. Selain itu, hukum Islam juga mengedepankan etika dan moralitas dalam bertransaksi, memastikan bahwa praktik sewa-menyewa berjalan sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianut oleh pelaku usaha(Kurniawan et al. , 2. Di sisi lain, hukum positif di Indonesia diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. , yang merupakan landasan hukum formal bagi seluruh warga Page 38 negara, terlepas dari latar belakang agama. KUHPer mengatur berbagai aspek sewamenyewa secara rinci, termasuk hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat, prosedur penyelesaian sengketa, serta konsekuensi hukum dari pelanggaran perjanjian. Hukum positif berperan sebagai instrumen yang menjamin kepastian hukum dalam transaksi sewa-menyewa lapak, dengan fokus pada keabsahan legalitas dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Dengan adanya dua kerangka hukum ini, para pelaku usaha di Indonesia memiliki pedoman yang komprehensif untuk memastikan bahwa aktivitas sewa-menyewa lapak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. LANDASAN TEORI Pengertian dan Dasar Hukum Sewa-Menyewa dalam Islam Konsep sewa-menyewa, yang dikenal dalam Islam sebagai IjArah, merupakan suatu bentuk perjanjian di mana satu pihak, yang disebut sebagai muAojir . emberi sew. , memberikan hak kepada pihak lain, yang disebut sebagai mustaAojir . , untuk menggunakan suatu barang atau jasa tertentu dengan imbalan yang telah disepakati bersama(Helma, 2. IjArah dalam Islam bukan hanya sekadar transaksi ekonomi, melainkan juga mengandung aspek keadilan dan kemaslahatan yang harus dijaga oleh kedua belah pihak. Dasar hukum yang mengatur IjArah ini terdapat dalam Al-Qur'an, salah satunya pada surat Al-Baqarah ayat 233, yang menegaskan pentingnya kesepakatan dan kejelasan dalam kontrak untuk menghindari perselisihan. Selain itu. Hadis Nabi Muhammad SAW juga menjadi rujukan penting dalam memperjelas aturanaturan yang berkaitan dengan IjArah, memberikan pedoman moral dan etika dalam Para ulama melalui ijma' . juga telah memperkuat dan memperinci konsep ini, sehingga IjArah menjadi salah satu bentuk transaksi yang diakui dan diterapkan secara luas dalam kehidupan umat Muslim, baik di masa lalu maupun di era modern ini. Hal ini menunjukkan bahwa IjArah bukan hanya sekadar kontrak formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Islam yang mendalam, yang menekankan pada keadilan, transparansi, dan tanggung jawab antara pihak-pihak yang terlibat(Sofiyanti, 2. Pengertian dan Dasar Hukum Sewa-Menyewa dalam Hukum Positif Dalam hukum positif Indonesia, praktik sewa-menyewa diatur secara komprehensif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. , khususnya pada Pasal 1548 KUHPer mendefinisikan sewa-menyewa sebagai suatu perjanjian hukum yang melibatkan dua pihak utama: pihak pertama, yang disebut sebagai pemberi sewa . , memberikan hak kepada pihak kedua, yang disebut penyewa . , untuk menggunakan barang tertentu milik pemberi sewa dengan imbalan berupa pembayaran sejumlah uang yang disepakati sebagai harga sewa. Pengaturan ini tidak hanya mencakup definisi dasar, tetapi juga mengatur berbagai aspek penting lainnya, seperti kewajiban dan hak masing-masing pihak, durasi sewa, kondisi barang yang disewa, serta prosedur penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan antara kedua belah KUHPer memberikan kerangka hukum yang jelas untuk memastikan bahwa transaksi sewa-menyewa dilakukan secara sah, adil, dan transparan, serta memberikan Page 39 perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat(Muhtar et al. , 2023. Nazwa et al. Dengan adanya regulasi ini, setiap kontrak sewa-menyewa di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, yang berfungsi untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan antara pemberi sewa dan penyewa(PROPORSIONAL & JAMIL, n. Rukun dan Syarat dalam Sewa-Menyewa Dalam hukum Islam, rukun sewa-menyewa atau IjArah terdiri dari beberapa elemen utama yang harus dipenuhi agar transaksi dianggap sah. Rukun tersebut meliputi adanya pelaku transaksi, yaitu mu'jir . emberi sew. dan musta'jir . , yang keduanya harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perjanjian(Muhdi, 2023. Zainoor, 2. Selain itu, harus ada objek sewa yang jelas dan spesifik, baik berupa barang maupun jasa, yang dapat digunakan oleh penyewa sesuai kesepakatan. Harga sewa juga harus ditentukan secara pasti dan disepakati oleh kedua belah pihak. Terakhir, ijab qabul atau serah terima merupakan komponen penting yang menandai kesepakatan secara verbal atau tertulis antara mu'jir dan musta'jir. Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. , syarat utama yang harus dipenuhi dalam sewa-menyewa tidak jauh Syarat-syarat tersebut meliputi adanya persetujuan yang jelas antara pihak pemberi sewa dan penyewa, adanya objek sewa yang sah dan dapat dialihkan penggunaannya, serta harga sewa yang telah ditentukan dan disepakati bersama. Persetujuan ini menjadi dasar sahnya kontrak sewa-menyewa, memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak kedua belah pihak dalam menjalankan perjanjian sewamenyewa tersebut. Meskipun terminologi dan detail teknisnya berbeda, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif, esensi dari rukun dan syarat dalam transaksi sewa-menyewa tetap menekankan pada kejelasan, kesepakatan, dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat(Elsa, 2023. Sodiqin, 2. Hak dan Kewajiban dalam Sewa-Menyewa Dalam hukum Islam, penyewa memiliki hak untuk menggunakan objek sewa sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian sewa-menyewa (IjAra. Hak ini memberikan kebebasan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang sewaan selama masa sewa sesuai tujuan yang telah disepakati, namun dengan kewajiban untuk menjaga barang tersebut sebaik-baiknya. Penyewa harus bertanggung jawab untuk merawat dan tidak merusak barang sewaan, karena dalam Islam, menjaga amanah adalah prinsip penting. Jika terjadi kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian penyewa, ia bertanggung jawab untuk memperbaikinya atau mengganti kerugian yang timbul(Helma, 2021. Jailani, 2021. Siregar et al. , 2. Di sisi lain, hukum positif Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. juga mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan sewa-menyewa. Penyewa berhak untuk menggunakan objek sewa sesuai dengan tujuan yang telah disepakati dalam kontrak, mirip dengan ketentuan dalam hukum Islam. Namun. Page 40 KUHPer menekankan bahwa pemberi sewa memiliki kewajiban untuk menyerahkan objek sewa dalam kondisi yang baik dan layak pakai. Pemberi sewa harus memastikan bahwa barang tersebut dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya selama masa sewa berlangsung. Jika ada cacat atau kerusakan pada barang sewaan yang terjadi sebelum masa sewa dimulai dan tidak diinformasikan kepada penyewa, pemberi sewa dapat dimintai pertanggungjawaban. Dengan demikian, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif, terdapat keseimbangan antara hak penggunaan oleh penyewa dan kewajiban untuk menjaga kondisi objek sewa, menciptakan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi sewa-menyewa. METODOLOGI Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan pendekatan normatif, yang bertujuan untuk memahami dan menganalisis aturan-aturan hukum yang berlaku dalam praktik sewa-menyewa lapak. Metode ini dipilih karena mampu menggali makna dari teks-teks hukum serta menganalisis bagaimana prinsip-prinsip tersebut diaplikasikan dalam konteks yang spesifik(Faizin, 2. Pendekatan normatif fokus pada kajian terhadap norma-norma hukum yang diatur dalam sumber hukum tertulis, seperti Al-Qur'an dan Hadis dalam konteks hukum Islam, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. dalam hukum positif Indonesia. Selain itu, literatur sekunder yang relevan juga ditelaah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai interpretasi dan penerapan aturan-aturan tersebut. Pendekatan ini memungkinkan penelitian untuk membandingkan dua sistem hukum yang berbeda, tetapi keduanya berperan penting dalam praktik sewa-menyewa di Indonesia(Lubis. Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi dokumen, yang meliputi analisis terhadap sumber-sumber hukum primer dan sekunder. Studi dokumen ini mencakup pengkajian mendalam terhadap Al-Qur'an dan Hadis sebagai landasan hukum Islam, serta KUHPer yang menjadi dasar hukum positif dalam praktik sewamenyewa di Indonesia. Selain itu, penelitian juga meninjau berbagai literatur ilmiah yang relevan, termasuk buku, jurnal, artikel, dan laporan penelitian yang membahas aspek-aspek hukum sewa-menyewa lapak. Tinjauan literatur ini berfungsi untuk memperkaya analisis dengan perspektif akademik yang telah ada, serta untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip hukum diterapkan dalam praktik nyata. Teknik pengumpulan data ini memastikan bahwa penelitian didukung oleh informasi yang valid dan beragam, sehingga hasil analisis dapat memberikan gambaran yang komprehensif(Qhoiyro et al. , 2023. Thohir et al. , 2. Data yang terkumpul dari berbagai sumber tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif-komparatif. Pendekatan deskriptif digunakan untuk menggambarkan secara rinci isi dan makna dari aturan-aturan hukum yang terkait dengan sewa-menyewa lapak, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif. Setelah data dipaparkan secara deskriptif, dilakukan perbandingan antara kedua sistem hukum tersebut untuk mengidentifikasi persamaan, perbedaan, serta implikasi praktis dari Analisis komparatif ini bertujuan untuk menemukan titik temu maupun Page 41 perbedaan yang signifikan antara hukum Islam dan hukum positif, serta bagaimana keduanya dapat saling melengkapi atau menghadirkan tantangan dalam konteks sewamenyewa lapak. Dengan analisis ini, penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami kompleksitas regulasi sewa-menyewa lapak di Indonesia, serta menawarkan rekomendasi yang berbasis pada kedua sistem hukum tersebut(Ardiansyah, 2. PEMBAHASAN Persamaan antara Hukum Islam dan Hukum Positif dalam Sewa-Menyewa Lapak Kedua sistem hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif, pada dasarnya mengakui dan menekankan prinsip-prinsip dasar yang serupa dalam praktik sewamenyewa lapak. Persetujuan antara kedua belah pihak adalah elemen krusial yang harus ada, memastikan bahwa transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan yang jelas dan sukarela. Selain itu, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif, adanya objek sewa yang jelas dan dapat digunakan merupakan syarat penting agar kontrak sewamenyewa dianggap sah. Objek ini bisa berupa ruang fisik, lapak di pasar, atau tempat usaha lainnya, yang harus diserahkan kepada penyewa dalam kondisi layak untuk Kesepakatan mengenai harga sewa juga merupakan prinsip dasar yang diakui oleh kedua sistem hukum ini, di mana harga harus ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak sebelum kontrak sewa-menyewa dimulai. Dengan demikian, meskipun berasal dari kerangka hukum yang berbeda, hukum Islam dan hukum positif memiliki fondasi yang sama dalam memastikan keadilan dan kepastian dalam transaksi sewa-menyewa lapak(Qhoiyro et al. , 2. Perbedaan antara Hukum Islam dan Hukum Positif dalam Sewa-Menyewa Lapak Meskipun terdapat persamaan mendasar, ada juga perbedaan signifikan antara hukum Islam dan hukum positif dalam hal sewa-menyewa lapak, yang terutama terletak pada sumber hukum dan pendekatan yang digunakan. Hukum Islam didasarkan pada teks-teks agama seperti Al-Qur'an. Hadis, dan ijma' ulama, yang memberikan panduan tidak hanya dalam aspek hukum tetapi juga etika dan moralitas dalam bertransaksi. Pendekatan ini menekankan pentingnya menjalankan transaksi dengan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab moral. Di sisi lain, hukum positif, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. dan peraturan perundang-undangan lainnya, berlandaskan pada undang-undang yang dibuat oleh negara. Dalam hukum positif, aspek legal formal lebih diutamakan, dengan penekanan pada keabsahan kontrak, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang Perbedaan ini mencerminkan pendekatan yang lebih pragmatis dan struktural dalam hukum positif, dibandingkan dengan pendekatan hukum Islam yang juga mempertimbangkan dimensi spiritual dan moral(Saputra et al. , 2. Perbedaan dalam regulasi antara hukum Islam dan hukum positif memiliki implikasi yang cukup signifikan bagi pelaku usaha, khususnya bagi mereka yang beragama Islam dan harus mematuhi kedua sistem hukum ini. Misalnya, pelaku usaha Muslim yang menjalankan bisnis sewa-menyewa lapak tidak hanya perlu memastikan bahwa kontrak yang mereka buat sah menurut hukum negara, tetapi juga sesuai dengan Page 42 prinsip-prinsip Islam. Ini bisa berarti bahwa mereka harus lebih berhati-hati dalam memastikan kejujuran dalam penetapan harga, transparansi dalam perjanjian, dan etika dalam bertransaksi. Selain itu, perbedaan dalam penanganan sengketa juga menjadi perhatian penting. Hukum Islam cenderung menyarankan penyelesaian sengketa secara damai melalui musyawarah, menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dan mencapai kesepakatan bersama yang adil. Sebaliknya, hukum positif lebih condong pada penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, yang lebih formal dan legalistik. Hal ini dapat mempengaruhi strategi penyelesaian konflik bagi pelaku usaha, yang harus memilih pendekatan yang paling sesuai dengan situasi mereka, sambil tetap menjaga kepatuhan terhadap kedua sistem hukum yang berlaku(Baviga et al. , 2. KESIMPULAN Artikel ini menunjukkan bahwa meskipun hukum Islam dan hukum positif memiliki kesamaan mendasar dalam mengatur sewa-menyewa lapak, seperti prinsip persetujuan, objek sewa yang jelas, dan kesepakatan harga, terdapat perbedaan signifikan dalam hal sumber hukum, pendekatan, dan penyelesaian sengketa. Hukum Islam berlandaskan pada teks-teks agama dan menekankan etika serta moralitas, sedangkan hukum positif didasarkan pada undang-undang negara dengan penekanan pada formalitas legal dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih struktural. Untuk pelaku usaha, memahami perbedaan ini dan menyesuaikan praktik sewamenyewa dengan regulasi yang berlaku menjadi krusial. Oleh karena itu, peningkatan sosialisasi mengenai aturan-aturan sewa-menyewa dari kedua perspektif hukum sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan dan menghindari sengketa. Penelitian lebih lanjut disarankan untuk mengeksplorasi implikasi praktis dari penerapan kedua sistem hukum ini secara lebih mendalam, serta mengidentifikasi strategi yang dapat membantu pelaku usaha dalam meminimalisir konflik hukum dan memastikan praktik sewa-menyewa lapak berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada. REFERENSI.