Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 Membangun Generasi Berkarakter Melalui Seminar Pencegahan Pergaulan Bebas dan Pernikahan Dini di Desa Sumengko Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk Roudlotul Jannatil Firdaus. Niken Ristianah. Siti Maryam Quratul Aini. Sri Wahyunik STAI Darussalam Email:dausxo78@gmail. com,nikenristianah1 @gmail. com, qasitimaryam@gmail. sriwahyunik24@gmail. Abstract Early marriage remains a serious social issue in Indonesia, particularly affecting adolescents and limiting the fulfillment of childrenAos rights, education, health, and psychosocial development. This community service program was conducted in Sumengko Village. Nganjuk Regency. East Java, where cases of early marriage and risky social behavior among adolescents still occur. The program aimed to strengthen adolescentsAo awareness and character in preventing free association and early marriage through an educational and religious-based approach. The activity was carried out in collaboration with IPNU and IPPNU as local youth organizations The method applied was Community-Based Research (CBR) combined participatory involvement, needs assessment, and knowledge sharing. The main intervention was a seminar entitled AuBuilding a CharacterBased Generation through the Prevention of Free Association and Early Marriage in Sumengko VillageAy, integrated into routine religious activities. The results indicate a adolescentsAo understanding of the dangers of free association and early marriage, reflected by an improvement in participantsAo comprehension levels from 30% before the seminar to 70% after its implementation. Qualitative findings also show positive responses, increased awareness, and stronger commitment among participants to maintain ethical behavior in accordance with Islamic values and family law This program demonstrates that integrating educational seminars with religious and community-based youth activities is an effective strategy for preventing early marriage and fostering character development among Keywords: Early Marriage. Free Association. Youth Empowerment. Community Service. Character Building PENDAHULUAN Pernikahan dini merupakan persoalan sosial yang telah lama berlangsung di Indonesia dan hingga kini masih menjadi tantangan serius, khususnya bagi kelompok remaja perempuan yang menempati posisi paling rentan sebagai korban dalam persoalan Praktik pernikahan dini, diasosiasikan dengan wilayah pedesaan selama bertahun-tahun, namun sejak dekade 1990-an, data UNICEF mencatat adanya pergeseran pola pernikahan dini ke wilayah perkotaan. Peningkatan kasus di daerah perkotaan dari 2% 28 | | Roudlotul Jannatil Firdaus. Niken Ristianah. Siti Maryam Quratul Aini. Sri Wahyunik Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 pada tahun 2025 menjadi 37% di tahun 2016. Hal ini menunjukan bahwa pernikahan dini tidak lagi terbatas pada ruang geografis atau kelas sosial tertentu, melainkan dapat terjadi di berbagai konteks masyarakat. Secara global. UNICEF memandang perkawinan anak sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi anak, terutama hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, memperoleh pendidikan serta mencapai potensi diri sepenuhnya. Atas dasar tersebut, penghapusan praktik perkawinan anak telah ditetapkan salah satu target utama dalam tujuan atau Sustainable Development Goals (SDG. yang ditargetkan tercapai pada tahun Penetapan target ini menunjukkan bahwa pernikahan usia dini tidak haanya dipahami sebagai persoalan sosial atau budaya semata, akan tetapi sebagai isu pembangunan manusia yang berimplikasi langsung terhadap kualitas sumber dayaa manusia dan keberlanjutan pembangunan suatu negara. Sedangkan secara yuridis, pernikahan dini merujuk pada praktik perkawinan yang dilakukan oleh remaja berusia di bawah 18 Telah disebutkan dalam Undangundang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, bahwa batas usia minimal menikah adalah 19 tahun, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Selain itu, dalam UndangAnisa Sri Utami Dkk. AuPencegahan Pernikahan Dini Pada RemajaAy, ol. No. , 1082-1087. Andi Marlah Susyanti Dan Halim. AuStrategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Penerapan Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (Pik-R) Di Smk Negeri 1 BulukumbaAy. Vol. No. , 114-137. undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, telah menegaskan bahwa setiap anak berhak atas waktu istirahat, pemanfaatan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai serta tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Namun realitas yang terjadi menunjukkan bahwa ketentuan hukum tersebut belum pernikahan usia dini, sehingga menimbulkan kesenjangan antara norma hukum dan realitas Berbagai mendorong terjadinya pernikahan usia dini di Indonesia. Diantaranya adalah aspek budaya dan pemahaman keagamaan, selain itu kondisi sosial dan ekonomi juga turut berpengaruh dalam terjadinya fenomena ini. Dalam beberapa konteks masyarakat, pernikahan pada usia dini masih dianggap sebagai hal yang wajar dan sesuai dengan nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Di sisi lain, pemahaman keagamaan yang bersifat normatif dan kurang kontekstual kerap digunakan untuk melegitimasi pernikahan usia anak. Faktor ekonomi juga memainkan peran penting, di mana pernikahan dini dipandang sebagai strategi keluarga untuk mengurangi beban ekonomi atau mengatasi keterbatasan Muhammad Tahir. Erni Djunastuti. Dan Agus. AuPencegahan Pernikahan Dini: Strategi Membangun Kesadaran Hukum Untuk Mewujudkan Masa Depan Lebih BaikAy Vol. N0. , 1733-1743. 29 | | Roudlotul Jannatil Firdaus. Niken Ristianah. Siti Maryam Quratul Aini. Sri Wahyunik Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 kesempatan pendidikan dan kerja, khususnya bagi anak perempuan. Lalu jika dipandang melalui aspek psikologis dan sosial, pernikahan usia dini sering kali membebani anak perempuan dengan peran sebagai istri dan ibu sebelum mereka memiliki kematangan emosi dan kemampuan pengambilan keputusan yang Kondisi ini berpotensi memicu konflik rumah tangga, menurunkan tingkat keharmonisan keluarga, serta meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan oleh pasangan intim . ntimate partner violenc. Dampak lanjutan dari pernikahan usia dini juga terlihat pada terhambatnya pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), meningkatnya kemiskinan, tingginya angka kematian ibu dan anak, serta masalah kesehatan seperti stunting. Oleh karena itu, pernikahan usia dini tidak dapat dipandang sebagai pilihan pribadi semata, melainkan sebagai persoalan struktural yang menuntut intervensi serius melalui penegakan hukum, penguatan edukasi, layanan kesehatan, perubahan norma sosial dan budaya yang berorientasi pada perlindungan hak anak dan pembangunan manusia yang berkelanjutan. Salah satu daerah yang menghadapi tantangan terkait pernikahan usia dini adalah Kabupaten Nganjuk di Provinsi Jawa Timur, khususnya di Desa Sumengko Kecamatan Sukomoro. Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari pengaruh lingkungan sosial, rendahnya pemahaman remaja mengenai pergaulan sehat dan kesehatan reproduksi, serta terbatasnya ruang edukasi yang secara langsung membahas resiko pergaulan bebas dan pernikahan dini. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya upaya pencegahan yang bersifat edukatif dan partisipatif dengan melibatkan unsur masyarakat, terutama generasi muda. Berdasarkan kondisi tersebut, tim Pengabdian kepada masyarakat (PkM) menggandeng organisasi IPNU dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama IPPNU yang selama ini aktif dalam pembinaan pelajar di Desa Sumengko. Organisasi ini memiliki peran strategis sebagai wadah pengembangan karakter, peningkatan wawasan, serta nilai-nilai Keberadaan IPNU dan IPPNU menjadi media yang efektif untuk menjangkau remaja secara langsung melalui pendekatan yang dekat dengan kehidupan sosial mereka. Salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan di Desa Sumengko adalah pembacaan Barzanji yang diselenggarakan setiap bulan dan diikuti oleh anggota IPNU. IPPNU, serta remaja masjid. Kegiatan ini tidak Sofia Hardani. AuAnalisis Tentang Batas Umur Untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perundang-Undangan Di IndonesiaAy. Vol. No. , 133. Rasta Pinem, dkk AuBimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Usia Remaja Dalam Upaya Mencegah Pernikahan Anak. Jurnal Pengabdian MasyarakatAy. Vol. No 3 . , 145. Munir. Modin Desa Sumengko. Wawancara Langsung . Agustus 2. 30 | | Roudlotul Jannatil Firdaus. Niken Ristianah. Siti Maryam Quratul Aini. Sri Wahyunik Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 hanya berfungsi sebagai sarana mempererat ukhuwah Islamiyah dan menumbuhkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, tetapi juga memiliki potensi sebagai ruang edukatif yang strategis untuk menanamkan nilai-nilai religius dan karakter positif pada generasi muda. 7 Melihat potensi tersebut, tim kegiatan rutin ini dengan menyisipkan seminar sebagai bentuk intervensi edukatif yang Seminar meningkatkan pemahaman dan kesadaran remaja mengenai dampak pergaulan bebas dan pernikahan usia dini dari aspek kesehatan, pendidikan, psikologis, sosial, dan hukum. Melalui integrasi pendekatan edukatif dan keagamaan, kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan pernikahan usia dini sekaligus memperkuat karakter remaja sebagai generasi penerus yang sehat, berdaya, dan bertanggung jawab. METODE PENDAMPINGAN Bentuk Program Bentuk program yang dilaksakan adalah seminar AuMembangun Generasi Berkarakter Melalui Seminar Pencegahan Pergaulan Bebas dan Pernikahan Dini di Desa Sumengko Kecamatan Sukomoro Kabupaten NganjukAy. Jefry Ardian Pratama. Ketua Wawancara Langsung . Agustus 2. Pendekatan Kegiatan ini menggunakan pendekatan CBR masyarakat untuk mengatasi masalah yang dihadapi komunitas. CBR muncul dari berkembangnya koneksi antara para peneliti dan organisasi berbasis komunitas yang secara bersama-sama melakukan berbagai bentuk kegiatan penelitian, dengan menggunakan metodologi ilmiah, yang menggunakan sebuah pendekatan: pendekatan berbasis permasalahan yang dialami masyarakat. CBR didefinisikan sebagai sebuah kerjasama dalam penelitian dan saling menguntungkan antara peneliti kampus . osen dan mahasisw. dengan komunitas yang bertujuan untuk gerakan sosial . osial actio. dan perubahan sosial . osial chang. dengan tujuan akhir untuk mencapai keadilan sosial. Metode Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah Service learning, dimana tim melakukan pembinaan terhadap pelaku di masyarakat untuk dapat melakukan knowledge sharing. Knowledge sharing adalah salah satu langkah dalam manajemen pengetahuan yang digunakan untuk memberikan kesempatan kepada anggota suatu kelompok, organisasi, instansi atau perusahaan untuk berbagi ilmu pengetahuan. IPPNU, 31 | | Roudlotul Jannatil Firdaus. Niken Ristianah. Siti Maryam Quratul Aini. Sri Wahyunik Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 Langkah-Langkah Pendampingan Secara deskriptif, kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam kegiatan ini dilaksanakan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut: Analisis/Pemetaan Sosial Atau Need Assasement Untuk menggali informasi sebagai bahan pertimbangan dan diskusi bersama untuk menentukan program yang sesuai dengan kebutuhan pihak IPNU dan IPPNU, tim melaksanakan penggalian data melalui proses wawancara dan diskusi dengan beberapa pihak. Berdasarkan informasi dari Modin Desa Sumengko (Bapak Muni. , kasus pernikahan dini karena hamil diluar nikah pernah terjadi di wilayah Desa Sumengko Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Karena itu tim PkM merasa perlu mengadakan seminar terkait pergaulan bebas dan pernikahan dini sebagai bentuk upaya edukasi dan preventif terhadap generasi muda di Desa Sumengko Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Penyusunan Rencana / Program Merujuk pada problematika sebagaimana yang telah dijelaskan beberapa langkah kongkrit untuk melaksanakan Seminar dengan tema Membangun Generasi Berkarakter Melalui Seminar Pencegahan Pergaulan Bebas dan Pernikahan Dini di Desa Sumengko. Tim kemudian menyusun proposal kegiatan pendampingan yang ditujukan kepada lembaga terkait, yaitu panitia PkM dan LP3M STAI Darussalam Krempyang. Berdasarkan diskusi dengan pihak terkait serta masukan tim reviewer, maka pada akhirnya tersusun sebuah proposal seminar yang disetujui dan disahkan oleh ketua LP3M. Pengkoordinasian Dalam koordinasi dengan rekan Jefry Ardian Pratama, selaku ketua IPNU Desa Sumengko. Hal ini dilaksanakan berdasarkan hasil dari Penggalian Data/analisis Sosial. Dalam proses pelaksanaannya, tim bersama rekan Jefry untuk menambah informasi dan menggali lebih dalam kebutuhan dalam pelaksanaan program. Dari sini dihasilkan sebuah kesepakatan terkait dengan bentuk kegiatan, metode, waktu, serta segala kebutuhan untuk Seminar Bapak Munir. Modin Desa Sumengko. Wawancara Langsung . Agustus 2. 32 | | Roudlotul Jannatil Firdaus. Niken Ristianah. Siti Maryam Quratul Aini. Sri Wahyunik Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 Pengimplementasian Berdasarkan hasil kesepakatan yang telah didiskusikan sebelumnya, kegiatan pendampingan yang telah direncanakan, akhirnya dilaksanakan hari. Malam Minggu tanggal 30 Agustus 2025. Pengendalian Setelah terselesaikan, sebagai upaya bentuk pertanggungjawaban dan tindak lanjut dari program yang telah terlaksana, tim bersama dengan subyek dampingan melaksanakan beberapa hal untuk mengetahui hasil yang telah dicapai dan problematika baru yang mungkin timbul pada implementasi hasil Seminar. Setelah program terlaksanakan, tim kami melaksanakan pertemuan untuk evaluasi dan diskusi tentang beberapa hal yang mungkin masih perlu didiskusikan. Kegiatan ini diikuti oleh semua tim dan dilaksanakan pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025 pada jam 20. 30 WIB s/d selesai. Pertemuan ini sangat hidup, karena ternyata masih banyak diskusi seputar materi yang telah disampaikan sebelumnya, terutama program yang tidak tepat waktu. Dari disepakati antara tim PkM dengan ketua IPNU Desa Sumengko bahwa sewaktu-waktu implementasi, tim PkM akan datang dan memberikan pendampingan secara langsung sesuai waktu dan tanggal yang telah disepakati Disisi lain, komunikasi dan konsultasi pihak IPNU dan tim masih tetap berjalan, dalam rangka untuk konsultasi, diskusi dan memberikan saran dan masukan terhadap hasil kerja yang telah Direncanakan, pertengahan Oktober 2025, pada hari JumAoat tim pengabdian akan bertemu dengan ketua IPNU untuk koordinasi dan mengecek segala persiapan implementasi lanjutan. HASIL DAN DAMPAK PENDAMPINGAN Kegiatan seminar yang dilakukan kepada para remaja IPNU dan IPPNU Desa Sumengko memberikan hasil yang signifikan. Hal ini dibuktikan dengan perhitungan persentase sebelum adanya seminar adalah 30% dan setelah pelaksanaan seminar mencapai persentase 70%. Hasil secara kualitatif atas program ini dapat diketahui melalui proses tanya jawab menyampaikan bahan yang ada. Selain itu, hasil wawancara dengan beberapa peserta menunjukkan bahwa mereka sangat berterima kasih dan bersyukur atas adanya program ini, 33 | | Roudlotul Jannatil Firdaus. Niken Ristianah. Siti Maryam Quratul Aini. Sri Wahyunik Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 dimana melalui program ini mereka merasakan pengalaman baru yang sangat berguna bagi remaja khususnya anggota IPNU IPPNU Desa Sumengko. selain itu, dengan adanya program ini para anggota IPNU-IPPNU Desa Sumengko memiliki peningkatan pemahaman mengenai pergaulan bebas dan pernikahan Hasil lain yang diperoleh atas pelaksanaan program ini adalah terlaksananya program dengan baik dan maksimal, memberikan pengetahuan dan pengalaman bagi tim kami dan semakin dikenalnya eksistensi kampus pada masyarakat Desa Sumengko, terutama keluarga besar Masjid Suhullul Huda. IPNU dan IPPNU Desa Sumengko yang ada. Pada implemantasinya program ini ditemukan adanya dampak yang positif bagi lembaga pendidikan yang menjadi mitra pengabdian diantaranya yaitu meningkatkan pemahaman remaja tentang bahaya pergaulan bebas dan dampak negatif pernikahan dini dari hukum keluarga Islam. Hal ini nampak dari hasil yang telah dipraktikkan dan setelah kegiatan dilaksanakan. Evaluasi dari program yang telah dilaksanakan adalah bahwa kegiatan seminar telah berhasil memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada rekan rekanita IPNU dan IPPNU mengenai urgensi pencegahan Toni Ardi Rafsanjani. Devy Aufia Abshor. AuMenjaga Moral Remaja di Era Digital: Pandangan Islam Terhadap Media Dan Pergaulan BebasAy pergaulan bebas, pentingnya menjaga martabat diri, serta memahami batas-batas pergaulan sesuai dengan ajaran Islam dan prinsip hukum keluarga Islam. Selain itu, kegiatan ini juga mampu menumbuhkan kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan dari pergaulan bebas, pembentukan karakter Islami pada generasi muda sejak dini. DISKUSI KEILMUAN Dari program dan kegiatan yang telah dilakasanakan, tim memperoleh beberapa kesimpulan jika dianalisis dari beberapa ranah keilmuan yang ada, antara lain adalah sebagai Upaya pencegahan pergaulan bebas pada kalangan remaja memiliki posisi yang sangat berkarakter Islami. Salah satu langkah utama untuk menciptakan lingkungan sosial yang sehat adalah memberikan pemahaman yang benar mengenai nilai agama serta prinsip hukum keluarga Islam. Masa remaja yang penuh pencarian jati diri rawan dipengaruhi hal-hal pembinaan yang menanamkan kesadaran untuk menjaga kehormatan diri . ifz al-Aoird. dan menunda pernikahan hingga benar-benar siap lahir maupun batin. Dalam kerangka tersebut, seminar pencegahan pergaulan bebas bersama IPNU Tamaddun: Jurnal Pendidikan Dan Keagamaan Vol. No. 1, 2025, 50. 34 | | Roudlotul Jannatil Firdaus. Niken Ristianah. Siti Maryam Quratul Aini. Sri Wahyunik Pemikiran Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 dan IPPNU menjadi sarana strategis. Kegiatan ini tidak sekadar forum penyampaian materi, tetapi juga menjadi media pembinaan dan diskusi yang menyentuh langsung persoalan aktual yang dihadapi remaja. Melalui seminar ini, para peserta diarahkan agar memahami bahwa hukum keluarga Islam memberikan pedoman jelas tentang tata pergaulan, pernikahan, serta pembinaan keluarga, sehingga mereka mampu menempatkan diri dengan tepat di tengah masyarakat. Tujuan utama dari seminar ini adalah memperkokoh karakter remaja supaya tidak mudah terjebak dalam perilaku menyimpang. Materi tentang batasan interaksi antara lakilaki dan perempuan, larangan pergaulan bebas, serta pentingnya menjaga martabat diri merupakan ajaran Islam yang relevan dengan hukum keluarga. Hal ini sejalan dengan visi Islam pembentukan pribadi berakhlak mulia . khlaq karima. sebagai bekal dalam membangun keluarga dan kehidupan sosial di masa Sinergi dengan IPNU dan IPPNU memberikan nilai tambah tersendiri, karena organisasi ini memiliki basis kuat di kalangan Kehadiran penyampaian pesan lebih efektif, sebab disampaikan oleh tokoh muda yang dekat Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah Juz 6 (Kairo: Dar Al-Fath, 2. , 87. Hafsah. Ibnu Rusydi. Dkk. AuPendidikan Islam di Indonesia (Problem Masa Kini dan Perspektif Masa Depa. Ay Risalah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol. No. 1, 2023, 219. dengan realitas remaja. Dengan demikian, nilai-nilai yang dibawa lebih mudah dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan seminar yang mengacu pada hukum keluarga Islam memperkuat peran remaja sebagai agen perubahan . gent of chang. di lingkungannya. Mereka tidak hanya menyadari bahaya pergaulan bebas, tetapi juga memahami tanggung jawab untuk menjaga diri, keluarga, serta masyarakat dari degradasi Di tengah derasnya arus globalisasi, pembekalan nilai-nilai Islami melalui kegiatan ini sangat dibutuhkan agar remaja memiliki filter moral yang kuat. Oleh sebab itu, seminar pencegahan pergaulan bebas bersama IPNU dan IPPNU yang berlandaskan hukum keluarga Islam membangun generasi muda berkarakter. Program ini tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab moral-spiritual. Harapannya, lahirlah generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan siap menjadi bagian keluarga serta masyarakat Islami yang tangguh. KESIMPULAN Program Pengabdian Masyarakat melalui seminar pencegahan pergaulan bebas dan pernikahan dini di Desa Azyumardi Azra. Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1. , 144. Abdurrahman al-Jaziri. Kitab al-Fiqh Aoala alMadzahib al-ArbaAoah Juz 4 (Beirut: Dar al-Fikr, 2. , 201. 35 | | Roudlotul Jannatil Firdaus. Niken Ristianah. Siti Maryam Quratul Aini. Sri Wahyunik Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 Sumengko menunjukkan bahwa pendekatan edukatif yang terintegrasi dengan nilai-nilai keagamaan dan berbasis komunitas mampu memberikan dampak positif bagi remaja. Kegiatan pemahaman peserta mengenai bahaya pergaulan bebas dan dampak pernikahan usia dini dari berbagai aspek, termasuk kesehatan, pendidikan, psikologis, sosial, dan hukum keluarga Islam. Peningkatan pemahaman tersebut tidak hanya tercermin secara kuantitatif, tetapi juga terlihat dari respons, sikap, dan kesadaran remaja dalam menyikapi masa depan mereka secara lebih matang dan bertanggung jawab. Kolaborasi dengan IPNU dan IPPNU sebagai mitra pendampingan terbukti efektif karena organisasi ini memiliki kedekatan sosial dan emosional dengan remaja. Melalui pendekatan yang kontekstual dan religius, seminar tidak hanya menjadi sarana transfer pengetahuan, tetapi juga ruang pembinaan karakter dan internalisasi nilai moral-spiritual. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi dalam membangun kesadaran kolektif remaja untuk menjaga martabat diri, menunda pernikahan hingga siap secara lahir dan batin, serta berperan sebagai agen perubahan di Secara pengabdian ini menegaskan pentingnya sinergi kepemudaan, dan masyarakat dalam upaya pencegahan pernikahan usia dini. Pendekatan serupa diharapkan dapat diterapkan secara berkelanjutan dan direplikasi di wilayah lain sebagai bagian dari upaya membangun generasi muda yang berkarakter, berdaya, dan selaras dengan tujuan pembangunan manusia yang berkelanjutan. DAFTAR RUJUKAN Utami. Anisa Sri AuPencegahan Pernikahan Dini Pada RemajaAy. Vol. No. Suyanti. Andi Marlah dan AuStrategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Penerapan Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (Pik-R) Di Smk Negeri 1 BulukumbaAy. Vol. No. Tahir. Muhammad. Erni Djunastuti. Dan Agus. AuPencegahan Pernikahan Dini: Strategi Membangun Kesadaran Hukum Untuk Mewujudkan Masa Depan Lebih BaikAy Vol. N0. Hardani. Sofia AuAnalisis Tentang Batas Umur Untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perundang-Undangan IndonesiaAy Vol. No. Pinem. Rasta AuBimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Usia Remaja Dalam Upaya Mencegah Pernikahan Anak. Jurnal Pengabdian MasyarakatAy. Vol. No 3 . Rafsanjani. Toni Ardi. Devy Aufia Abshor. AuMenjaga Moral Remaja di Era Digital: Pandangan Islam Terhadap Media Dan Pergaulan BebasAy Tamaddun: Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Keagamaan Vol. No. 1, . Sabiq. Sayyid. Fiqih Sunnah. Juz 6 (Kairo: Dar Al-Fath, 2. Hafsah. Ibnu Rusydi. Dkk. AuPendidikan Islam di Indonesia (Problem Masa Kini dan Perspektif Masa Depa. Ay Risalah: 36 | | Roudlotul Jannatil Firdaus. Niken Ristianah. Siti Maryam Quratul Aini. Sri Wahyunik Volume 06 Nomor 01 Januari 2026 Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol. No. 1, . Azra. Azyumardi. Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1. Jaziri. Abdurrahman. Kitab al-Fiqh Aoala alMadzahib al-ArbaAoah. Juz 4 (Beirut: Dar al-Fikr, 2. 37 | | Roudlotul Jannatil Firdaus. Niken Ristianah. Siti Maryam Quratul Aini. Sri Wahyunik