Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 495-504 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Transparansi dalam Tata Kelola Perusahaan Air Minum Daerah di Kabupaten Minahasa Devie S. Siwija,1. Abdul R. Dilapangab,2. Poliic,3* abc Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum. Universitas Negeri Manado. Jln. Kampus Unima. Kelurahan Tonsaru. Kecamatan Tondano Selatan 95618b 1 deviesiwij@unima. 2 abdulrahmandilapanga@unima. 3 heartpolii@unima. * Email Corresponding Author: heartpolii@unima. INFO ARTIKEL Sejarah Artikel: Diterima: 21 Agustus2023 Direvisi: 17 November 2023 Disetujui: 27Desember 2023 Tersedia Daring: 1 Januari 2024 Kata Kunci: Transparansi Tata Kelola PDAM Keywords: Transparency Governance PDAM ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi prinsip Transparansi dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa apakah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 Pasal 92 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik berdasarkan instrumen kebijakan GCG oleh Komite Nasional Kebijakan Tata Kelola pada tahun 2006. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif, dan teknik pengumpulan data meliputi: wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara mendalam dilakukan dengan pertanyaan logis berdasarkan pedoman, wawancara dilakukan dengan keintiman yang kuat, dan peneliti menghargai nilai wawancara sebagai alat pengumpulan data. Teknik analisis data meliputi analisis data kualitatif dengan reduksi data, presentasi, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi belum optimal. Rekomendasi untuk Kepala Daerah sebagai Pemilik Modal (KPM) dan Manajemen PDAM adalah perlu dioptimalkan dengan memaksimalkan teknologi dan kebijakan yang tepat. ABSTRACT This study aims to evaluate the implementation of the principle of Transparency in the Regional Drinking Water Company (PDAM) of Minahasa Regency whether it is in accordance with Government Regulation Number 54 of 2017 article 92 concerning Good Corporate Governance based on the GCG policy instrument by the National Committee on Governance Policy in 2006. The research method uses a type of descriptive qualitative research, and data collection techniques: interviews, observation, and documentation. In-depth interviews were conducted with logical questions based on guidelines, interviews were conducted with strong intimacy, and researchers appreciated the value of interviews as a data collection Data analysis techniques: qualitative data analysis with data reduction, presentation, and data verification. The results of the research show that transparency is not optimal. Recommendations for Regional Heads as Capital Owners (KPM) and PDAM Management Transparency need to be optimized by maximizing the right technology and policies. A2024. Devie S. Siwij. Abdul R. Dilapanga. Polii This is an open access article under CC BY-SA license Pendahuluan Governance/ Tata Kelola adalah proses pengambilan keputusan dan penerapan kebijakan oleh pihak yang berwenang, yang melibatkan interaksi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam membangun kebijakan dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan (Hansiden, 2. sedangkan Tata kelola perusahaan yang baik merupakan instrumen kebijakan untuk menciptakan kemakmuran, integritas, dan kesatuan sosial masyarakat yang diperlukan bagi politik ekonomi dan wewenang administratif pada berbagai tingkat urusan negara. Tata Devie S. Siwij et. al (Transparansi dalam Tata Kelola. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 495-504 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. kelola yang baik didasarkan pada tiga pilar, yaitu pemerintah, sektor swasta, dan publik. Di era otonomi daerah, pemerintah telah memberikan peluang luas bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Pemerintah daerah dapat mengatur beberapa aspek kehidupan di wilayahnya, termasuk aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya. Dalam aspek ekonomi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada intinya. BUMD memiliki peran strategis dalam era otonomi daerah saat ini, selain memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi suatu wilayah dan memperoleh keuntungan, mereka juga harus dapat berperan dalam menyelenggarakan manfaat publik dalam bentuk penyediaan barang dan/atau jasa berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik wilayah, dan potensinya berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, 2. Konsep manajemen BUMD non-persero . erusahaan daerah/badan usaha milik daera. dimungkinkan oleh model manajemen BUMD dengan sistem "self-management" independen. Konsep manajemen ini menggunakan sistem pengawasan atau pembinaan secara bertanggung jawab dan intensif. Manajemen BUMD dilakukan dengan pengawasan dan bimbingan langsung oleh pembuat kebijakan yang dilakukan oleh kepala daerah sebagai otoritas tertinggi dalam pemerintahan daerah. Otoritas Pemerintah Daerah sebagai pemegang wewenang dapat melakukan "intervensi kebijakan" dalam konteks positif terkait kinerja BUMD melalui dewan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa dalam pengelolaan BUMD salah satunya harus mengandung unsur tata kelola perusahaan yang baik. Sistem Manajemen terdiri dari 5 prinsip, yaitu Transparansi. Akuntabilitas. Responsivitas. Independensi. Kesetaraan (TARIF) (Pemerintah Republik Indonesia, 2. Penelitian oleh Basri dalam Polii menunjukkan bahwa prinsip-prinsip GCG yang diterapkan oleh perusahaan memiliki dampak positif pada kualitas layanan di perusahaan listrik negara kecuali prinsip independensi. Temuan ini mengimplikasikan bahwa untuk terus memberikan kualitas layanan yang baik bagi pelanggan, perusahaan harus meningkatkan penerapan prinsipprinsip GCG dalam semua aspek kegiatan perusahaan (Polii et al. , 2. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo . mencatat bahwa kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang saat ini dikenal sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga akhir 2019 masih buruk, kondisi ini tercermin dalam kondisi keuangan BUMD. Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa terdapat 1. 097 BUMD di seluruh Indonesia dengan total aset mencapai Rp 340,118 triliun, namun sayangnya dari ribuan BUMD tersebut, jumlah keuntungan yang dihasilkan hanya Rp 10,372 triliun atau rasio keuntungan terhadap aset ratarata sebesar 3,0 persen. Tjahjo Kumolo mengatakan jumlah keuntungan yang kecil terjadi karena banyak BUMD yang merugi. Salah satu BUMD ini adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Terdapat 999 PDAM di Indonesia dan 70% PDAM mengalami kerugian, meskipun pemerintah sejauh ini telah mengucurkan Rp. 5 triliun subsidi untuk PDAM yang merugi tersebut (CNN-Indonesia, 2. Tingkat pengembalian aset (ROA) yang rendah menunjukkan bahwa manajemen BUMD tidak optimal, baik dari perspektif keuangan maupun Hal yang sama terjadi pada PDAM Kabupaten Minahasa, yang telah terjerat dalam berbagai masalah sejak tahun 2011 hingga saat ini. Sebagaimana terlihat dari laporan evaluasi kinerja 2018 oleh Badan Pengatur Pelaksana Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) menempatkannya di peringkat 111 dengan nilai kinerja sebesar 1,49 dalam kategori Sakit dari 115 BUMD di Wilayah i (Kalimantan dan Sulawes. , jauh dari PDAM Duasudara Kota Bitung yang berada di peringkat 35 dengan nilai kinerja sebesar 3,05 dalam kategori Sehat. Secara nasional. PDAM Kabupaten Minahasa berada di posisi 372 dari total 380 BUMD penyedia Devie S. Siwij et. al (Transparansi dalam Tata Kelola. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 495-504 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. SPAM, sedangkan jika dilihat dari perspektif jumlah pelanggan PDAM Kabupaten Minahasa yang mencapai 10. 829 Koneksi Langganan (SL) berada dalam kategori 10. 000 (SL), posisi PDAM Kabupaten Minahasa berada pada posisi dasar, yaitu 99 dari 99 BUMD yang melaksanakan SPAM (Kementerian-Pekerjaan-Umum-dan-Perumahan-Rakyat, 2. Table 1. Kinerja PDAM Kabupaten Minahasa 2011-2019 Performance PDAM Minahasa Regency Finance Service Area Field of Operation HR field Kinerja Total Kategori* Year 0,42 0,76 0,36 0,48 0,85 0,36 0,85 0,42 0,47 0,40 0,76 0,31 0,40 0,84 0,31 0,60 0,69 0,31 0,40 0,63 0,49 0,40 0,42 0,15 2,23 0,15 1,84 0,15 1,76 0,15 1,94 0,15 1,78 0,15 0,15 1,75 0,15 1,49 0,36 1,67 Tidak Sakit Sakit Sakit Sakit Sakit Sakit Sakit Sakit Sehat Sumber: Data yang diolah peneliti dari laporan hasil audit kinerja Badan Peningkatan Penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) (Kementerian-Pekerjaan-Umumdan-Perumahan-Rakyat, 2. *Penilaian dibagi menjadi 3 kategori, yaitu Sehat dengan skor > 2,8. Tidak Sehat dengan skor 2,2-2,8, dan Sakit dengan skor <2,2. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor penyediaan air bersih. PDAM Kabupaten Minahasa diharapkan dikelola secara optimal dan memperoleh predikat sehat untuk memenuhi kebutuhan sosial berupa air bersih bagi masyarakat serta meningkatkan dividen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minahasa. Berdasarkan hal ini, peneliti ingin mengeksplorasi dan mempelajari . Bagaimana transparansi PDAM Kabupaten Minahasa?. Awalnya, tata kelola perusahaan yang baik muncul berkaitan erat dengan teori agensiprinsipal, yaitu untuk menghindari konflik antara prinsipal dan agen. Konflik yang timbul akibat perbedaan kepentingan harus dikelola agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak terkait . Sebuah perusahaan yang terbentuk dan merupakan entitas hukum terpisah, sehingga keberadaan perusahaan dan pihak-pihak yang berkepentingan . harus dilindungi melalui implementasi GCG. Selain pendekatan model Teori Agensi dan Teori PihakPihak Terkait sebagaimana dijelaskan di atas, studi mengenai masalah GCG oleh akademisi dan praktisi juga didasarkan pada Teori Pengelolaan (Stewardship Theor. , serta Teori Manajemen (BPKP, 2. Menurut situs web BPKP. GCG adalah "Komitmen, aturan main, dan praktik melakukan bisnis dengan cara yang sehat dan etis" (BPKP, 2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prinsip adalah kebenaran yang menjadi dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2. , berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan BUMD. GCG merupakan sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan dan hubungan yang seimbang antara stakeholders. Ada beberapa lembaga yang mengemukakan prinsip-prinsip GCG, antara lain Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Pusat Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Universitas Gajah Mada (CGCG UGM), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Devie S. Siwij et. al (Transparansi dalam Tata Kelola. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 495-504 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). OECD melalui Tim Tugas Ad Hoc mengeluarkan "Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan OECD" pada April 1999, yang tidak mengikat negara anggotanya. Prinsipprinsip ini mencakup hak-hak pemegang saham, perlakuan adil bagi semua pemegang saham, peran pemangku kepentingan dalam tata kelola perusahaan, kewajiban pengungkapan dan transparansi, serta tanggung jawab Dewan Direksi dan Komisaris. Rekomendasi OECD pada tahun 2004 menegaskan pentingnya kerangka tata kelola perusahaan yang memastikan kejelasan hak dan kewajiban dalam perusahaan (OECD. Pusat Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Universitas Gajah Mada (CGCG UGM). Model peringkat tata kelola perusahaan CGCG UGM oleh Warsono mengidentifikasi lima prinsip dasar, yaitu Transparansi. Akuntabilitas dan Tanggung Jawab. Responsivitas. Independensi, dan Keadilan. Transparansi mencakup penyampaian informasi material secara sesuai dengan substansi sebenarnya dan dapat diakses dengan Akuntabilitas dan Tanggung Jawab mencakup pertanggungjawaban sesuai dengan hukum, regulasi, standar moral/etika, dan praktik terbaik. Responsivitas mencakup tanggapan terhadap permintaan dan umpan balik dari pihak-pihak terkait. Independensi mencakup pembebasan dari kepentingan pihak lain yang berpotensi menciptakan konflik. Keadilan melibatkan perlakuan yang adil sesuai dengan ketentuan yang umum diterima (Warsono. Amalia. , & Rahajeng, 2. Komite Nasional Kebijakan Tata Kelola Setiap perusahaan harus memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG diterapkan dalam setiap aspek bisnis dan di semua tingkatan perusahaan. Prinsip-prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, keadilan, dan kesetaraan, diperlukan untuk mencapai keberlanjutan perusahaan dengan memperhitungkan pemangku kepentingan. Transparansi mencakup keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi relevan tentang perusahaan, dengan pedoman implementasi termasuk penyediaan informasi secara tepat waktu, jelas, akurat, dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan (Komite Nasional Kebijakan Governance. BUMD didirikan dengan tujuan: a. memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi menyelenggarakan manfaat publik berupa penyediaan barang dan/atau jasa berkualitas untuk memenuhi kehidupan masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. dan c. memperoleh keuntungan dan/atau laba (Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, 2. Metode Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menjelaskan dan merangkum berbagai kondisi, situasi, atau fenomena realitas sosial yang ada dalam masyarakat sebagai objek penelitian, dan berusaha untuk mengungkapkan realitas tersebut sebagai karakteristik, karakter, ciri, model, tanda, atau deskripsi dari kondisi, situasi, atau fenomena tertentu (Bungin, 2. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian berdasarkan filosofi postpositivisme, digunakan untuk penelitian pada kondisi objek alam, di mana peneliti adalah instrumen kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive dan snowball, teknik pengumpulan data menggunakan triangulasi . , analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif menekankan makna Devie S. Siwij et. al (Transparansi dalam Tata Kelola. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 495-504 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. daripada generalisasi (Sugiyono, 2. Dilakukan dengan mengembangkan kepercayaan melalui penggunaan konsisten saran yang diberikan oleh Benny dan Hughes untuk memahami pentingnya wawancara dalam pengumpulan data (Tumbel et al. , 2. dan peneliti menjalin hubungan emosional yang erat dan keakraban dengan semua pemangku kepentingan yang ditemui selama penelitian dapat menerima respon positif dan mendapat informasi yang lebih dalam dan akurat (Hansiden, 2. Meskipun demikian, diperlukan pembatasan agar penelitian lebih terfokus. Pembatasan masalah dalam penelitian kualitatif disebut fokus, yang berisi isuisu utama yang masih bersifat umum. Tujuan dalam merumuskan masalah penelitian dengan memanfaatkan fokus adalah pertama, penentuan fokus dapat membatasi studi. kedua, penentuan fokus berfungsi untuk memenuhi kriteria inklusi-eksklusi atau kriteria inklusi-eksklusi dari informasi baru yang diperoleh di lapangan (Moleong, 2. Hasil dan Pembahasan Hasil penelitian diketahui bahwa komunikasi tertulis dan non-verbal dari kepemimpinan perusahaan, dalam hal ini dewan pengawas dan direksi, berjalan dengan baik, dan komitmen tinggi dari direktur untuk memperbaiki perusahaan yang sakit telah membuahkan hasil. Keterjangkauan dan Ketersediaan Informasi melibatkan laporan . penerimaan dan pengeluaran serta perhitungan laba rugi dari Perusahaan ke pemerintah daerah yang disampaikan setiap kuartal tahun anggaran berjalan, serta kewajiban PDAM untuk melaporkan setiap kuartal kepada pemerintah daerah sebagai pemilik modal. Deskripsi Hasil Penelitian: Ketelitian Informasi mencakup Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sudah memuat informasi tentang visi, misi, tujuan bisnis strategis, kondisi keuangan, manajemen, neraca, dan informasi lain yang terkait dengan operasional dan administrasi perusahaan, serta informasi yang disampaikan dalam bentuk laporan dan kepada pemangku kepentingan. Pengungkapan Informasi dan Kerahasiaan Perusahaan melibatkan akses/pengungkapan informasi kepada pemangku kepentingan sesuai dengan porsi masing-masing, dengan adanya batasan kepada pemangku kepentingan tertentu sesuai dengan kepentingan dan kontribusi masing-masing. Ada pembatasan terhadap pengungkapan informasi dalam bentuk laporan kepada pemerintah daerah/internal pejabat Perusahaan dan perusahaan eksternal/non-pemerintah. Terdapat informasi rahasia yang tidak dapat diakses oleh pihak eksternal dan hanya bersifat internal, seperti laporan keuangan dan data karyawan yang berkaitan dengan hak pribadi karyawan. Meskipun demikian, setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa informan tidak tahu pasti mengenai rahasia perusahaan yang hanya dapat dikonsumsi secara internal atau dapat diungkapkan kepada publik, dan perusahaan tampak khawatir akan diaudit oleh konsumen atau pihak eksternal. Kebijakan Penyampaian/Komunikasi melibatkan komunikasi kebijakan perusahaan yang selalu disampaikan kepada pemangku kepentingan melalui dewan pengawas, selain itu terdapat dewan pengawas yang juga memiliki peran dalam mengawasi dan membantu direksi dalam mengelola perusahaan serta menjembatani pemerintah daerah dengan PDAM. Sebagai bagian integral dari laporan, hasil audit kinerja oleh BPKP selalu hadir setiap tahun dan selalu disampaikan kepada pemangku kepentingan, dan menurut JT perusahaan tidak dapat menilai kinerjanya sendiri. Komunikasi tertulis dan non-verbal dari kepemimpinan perusahaan, dalam hal ini, dewan direksi dan pengawas, berjalan dengan baik, dan komitmen tinggi dari direktur untuk memperbaiki perusahaan yang sakit telah membuahkan hasil sehingga perusahaan tidak lagi sakit. Devie S. Siwij et. al (Transparansi dalam Tata Kelola. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 495-504 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Pembahasan Hasil Penelitian: Transparansi memiliki definisi operasional dalam PP 54 Pasal 92 Ayat . Huruf a, yaitu keterbukaan dalam menjalankan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi relevan tentang Perusahaan. Dalam Transparansi terdapat 4 indikator lebih spesifik sebagai acuan bagi peneliti yang akan dibahas sebagai berikut: Kemudahan Akses dan Ketersediaan Informasi Memiliki tujuan utama, yaitu perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat dibandingkan dengan mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan hak mereka (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2. Temuan di lapangan PDAM Kabupaten Minahasa sudah memiliki informasi berupa laporan . penerimaan dan pengeluaran serta perhitungan laba rugi dari Perusahaan kepada pemerintah daerah yang disampaikan setiap kuartal untuk tahun anggaran berjalan, ini merupakan kewajiban dari PDAM untuk melaporkan secara berkala kepada pemerintah daerah sebagai pemilik modal. Analisis peneliti dalam hal kemudahan akses dan ketersediaan informasi perusahaan untuk pemangku kepentingan sudah dilakukan secara rutin sesuai dengan peraturan daerah nomor 7 tentang PDAM Kabupaten Minahasa: "Pasal 30 huruf f: direktur menyusun dan menyampaikan laporan kuartalan tentang seluruh kegiatan operasional dan keuangan perusahaan, dan huruf g: menyusun laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca dan laba rugi serta laporan pengelolaan yang ditandatangani oleh direktur dewasa dan disampaikan kepada bupati. Pasal 20 huruf f: dewan pengawas mengevaluasi laporan kuartal dan laporan tahunan yang disampaikan oleh direktur untuk persetujuan oleh bupati". Dengan demikian ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh organ perusahaan kepada pemilik modal . dalam hal ini pemerintah daerah. Dari temuan diketahui bahwa apa yang telah dilakukan perusahaan sesuai dengan aturan yang ada, namun terdapat kekurangan dalam hal ketersediaan informasi kepada publik sebagai salah satu pemangku kepentingan yang masih rendah. Sehingga masyarakat sebagai pengguna masih merasa sulit untuk mengakses informasi meskipun informasi tersebut ada, meskipun kebijakan Pemerintah Pusat yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan sangat jelas mengklasifikasikan BUMD sebagai Badan Publik, yang dimaksud dengan badan publik menurut Pasal 1 angka 3 UU KIP yaitu: "Badan publik adalah badan eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN dan/atau APBD), atau badan nonpemerintah selama sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN dan/atau APBD, sumbangan dari masyarakat, dan/atau negara asing" (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, 2. Dengan demikian PDAM Kabupaten Minahasa adalah BUMD yang merupakan Badan Publik karena kepemilikan saham dan aset sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Kabupaten Minahasa dan mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang KIP: AuInformasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau badan usaha milik negara lainnya. Hak untuk memperoleh informasi sangat penting karena semakin terbukanya administrasi negara untuk pemeriksaan publik, semakin bertanggung jawab administrasi negara tersebut. Hak semua Devie S. Siwij et. al (Transparansi dalam Tata Kelola. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 495-504 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau keterlibatan masyarakat memiliki arti yang sedikit tanpa jaminan pengungkapan informasi publik. Dengan demikian informasi sudah tersedia bagi pemangku kepentingan, namun sulit untuk memperoleh informasi yang merupakan hak masyarakat karena dokumen yang tersedia hanya berbentuk hard copy dan tidak ada fasilitas pendukung untuk publikasi, misalnya situs web resmi PDAM Kabupaten Minahasa. Ketepatan Informasi Memiliki tujuan utama, yaitu informasi yang harus diungkapkan meliputi, namun tidak terbatas pada, visi, misi, tujuan bisnis dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, komposisi dan kompensasi manajemen, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Dewan Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pemantauan dan pengendalian internal, sistem dan implementasi GCG, tingkat kepatuhan, dan peristiwa penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2. Temuan di lapangan dalam Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP) Perusahaan sudah terdiri dari informasi tentang visi, misi, tujuan bisnis strategis, kondisi keuangan, manajemen, neraca dan hal-hal lain yang berkaitan dengan operasional dan administrasi Perusahaan, serta informasi lain yang disampaikan dalam bentuk laporan kepada pemangku kepentingan. Dengan demikian, dalam hal keketapan, informasi perusahaan telah diungkapkan melalui dokumen Rencana Bisnis dan RKA, yang berisi visi, misi, tujuan bisnis, strategi perusahaan, dan kondisi keuangan, namun terdapat informasi yang tidak dijelaskan, yaitu sistem pengendalian dan tata kelola perusahaan yang baik, meskipun penjelasan Pasal 2 ayat 2a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis. Rencana Kerja Dan Anggaran. Kerja Sama. Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah menyatakan bahwa dalam penyusunan Rencana Bisnis harus memperhatikan prinsip-prinsip perusahaan yang baik, yang menjadi dasar penyusunan Rencana Bisnis (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis. Rencana Kerja Dan Anggaran. Kerja Sama. Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, 2. Pengungkapan Informasi Perusahaan dan Kerahasiaan Memiliki tujuan utama, yaitu prinsip keterbukaan yang diadopsi oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk mematuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan hukum dan peraturan, rahasia kantor, dan hak pribadi (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2. Temuan lapangan menunjukkan bahwa informasi yang diungkapkan terbatas pada pemangku kepentingan sesuai dengan kepentingan dan kontribusi masing-masing. Terdapat hal-hal yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh pihak eksternal, hanya oleh pihak internal, misalnya laporan keuangan dan data terkait hak pribadi karyawan. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa informan tidak mengetahui data mana yang dapat diungkapkan ke publik dan mana yang merupakan rahasia perusahaan. Di sini PDAM merujuk pada Undang-Undang tentang Pengungkapan Informasi Publik Pasal 6 mengenai informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik, yaitu: a. Informasi yang dapat merugikan negara. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi. Informasi yang Devie S. Siwij et. al (Transparansi dalam Tata Kelola. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 495-504 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. berkaitan dengan rahasia pekerjaan. Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau Dari temuan ini diketahui bahwa PDAM belum memahami detail halhal yang dapat diungkapkan dan dijadikan rahasia karena belum ada permintaan public. Penyampaian Kebijakan Memiliki tujuan utama, yaitu kebijakan perusahaan harus ditulis dan disampaikan secara proporsional kepada pemangku kepentingan (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan perusahaan selalu disampaikan kepada pemangku kepentingan melalui dewan pengawas. Selain itu, dewan pengawas juga berperan dalam mengawasi dan membantu direktur dalam mengelola perusahaan serta menjembatani pemerintah daerah dengan PDAM. Dengan demikian, dari segi penyampaian kebijakan dari Perusahaan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 118 Tahun 2018 bab i Pasal 11-16 yang mengatur mekanisme penyampaian rencana bisnis, rencana kerja, dan anggaran perusahaan. Secara umum, implementasi Prinsip Transparansi telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, tetapi masih terdapat hambatan berupa ketiadaan fasilitas pendukung, yaitu situs web resmi PDAM, informasi yang tidak lengkap, dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Bila diinterpretasikan dengan teori transparansi menurut David Heald dalam Amitai Etzioni "Transparansi umumnya didefinisikan sebagai prinsip memungkinkan publik memperoleh informasi tentang operasi dan struktur suatu entitas. Transparansi sering dianggap sinonim dengan keterbukaan dan pengungkapan, meskipun dapat ditemukan beberapa perbedaan halus di antara istilah-istilah ini" (Etzioni, 2. Ini berarti transparansi umumnya didefinisikan sebagai prinsip yang memungkinkan publik memperoleh informasi tentang operasi dan struktur suatu entitas. Transparansi sering dianggap sinonim dengan keterbukaan dan pengungkapan, meskipun dapat ditemukan beberapa perbedaan halus di antara istilahistilah ini. Hal ini sesuai dengan definisi Transparansi dalam Peraturan Pemerintah No. Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yaitu keterbukaan dalam melakukan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang relevan tentang perusahaan. Prinsip transparansi telah dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada, tetapi masih terdapat hambatan seperti ketiadaan fasilitas pendukung, seperti situs web resmi PDAM, informasi yang tidak lengkap, dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Kesimpulan Hasil Pembahasan peneliti menyimpulkan implementasi Prinsip Transparansi telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, namun masih terdapat hambatan berupa ketiadaan fasilitas pendukung, yaitu situs web resmi PDAM, informasi yang tidak lengkap, dan kurangnya pemahaman organ PDAM Kabupaten Minahasa tentang regulasi yang berlaku. Saran praktisnya. PDAM diwajibkan untuk menciptakan media penyampaian informasi berupa situs web atau media sosial, membuka informasi kepada publik dan pemerintah, serta melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada semua karyawan pelaksana atau apa yang Lipsky sebut sebagai birokrat tingkat jalanan (Lipsky, 2. , sehingga mereka dapat bekerja sesuai dengan Prosedur Operasional Standar yang telah disiapkan oleh organ PDAM. Keterbatasan studi ini mencakup empat indikator tata kelola perusahaan lainnya yang belum diteliti. hal ini dapat digunakan sebagai bahan referensi untuk penelitian lebih lanjut. Sementara itu, saran penelitian adalah agar peneliti lain dapat memulai dengan indikator akuntabilitas sehingga penelitian dapat terstruktur dan logis. Devie S. Siwij et. al (Transparansi dalam Tata Kelola. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 495-504 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Ucapan Terima Kasih Kami mengucapkan terima kasih kepada direktur dan staf PDAM Kabupaten Minahasa, dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Manado, serta pihak-pihak lain yang telah berkontribusi pada terwujudnya penelitian ini. Daftar Pustaka