JURNAL MASALAH-MASALAH HUKUM Tersedia online di https://ejournal. id/index. php/mmh/ Volume 52. Nomor 2. Juli 2023 PINJAMAN MENGIKAT DAN BENTURAN KEBIJAKAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI PADA PENGADAAN PEMERINTAH INDONESIA1 Alif Duta Hardenta*. Richo Andi Wibowo Fakultas Hukum. Universitas Gadjah Mada Jl. Sosio Yustisia Bulaksumur No. Karang Malang. Caturtunggal. Kec. Depok. Kabupaten Sleman. Daerah Istimewa Yogyakarta 55281 alifduta01@mail. Abstract One of the alternative payment options in procurement is foreign loan. The existence of tied aid, which contrary to the local content requirements policy, is one of the major problems with procurement funded by foreign loans. This normative-empiric study found that tied aid can be divided into two types: concentrated aid and diluted aid. Bilateral loans frequently contain concentrated aid, whereas multilateral loans typically contain diluted aid. Due to the Asian Development Bank's status as a multilateral donor and its loose policy, loans provided by the organization could be viewed as diluted aid. This study discovered that just because lenders tend to have tied aid characteristics, that doesn't necessarily mean it qualifies as such. Additionally, the Indonesian government has a plan for handling tied aid. Keywords: Foreign Loans. Government Procurement. Tied Aid. Asian Development Bank. Local Content Requirement. Abstrak Pinjaman luar negeri merupakan alternatif pembiayaan pengadaan pemerintah. Salah satu isu pengadaan yang didanai pinjaman adalah pinjaman mengikat . ied ai. yang berbenturan dengan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Penelitian normatif-empiris ini menemukan bahwa tied aid perlu dipilah menjadi dua karakteristik yaitu yang kental . oncentrated tied ai. dan yang cair . iluted tied ai. Concentrated tied aid kerap terjadi di bilateral loan, sedangkan diluted tied aid lebih banyak terjadi di multilateral loan. Pinjaman dari Asian Development Bank dapat diklasifikasikan sebagai diluted tied aid karena karakter Asian Development Bank sebagai multilateral donor, dan kelonggarannya dalam isu Tingkat Komponen Dalam Negeri. Penelitian ini menemukan bahwasanya kecenderungan pemberi pinjaman berkarakteristik tied aid bukan berarti pinjaman tersebut dapat digolongkan demikian. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah memiliki strategi menghadapi tied aid. Kata Kunci: Pinjaman Luar Negeri. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bantuan Mengikat. Asian Development Bank. Tingkat Komponen Dalam Negeri. Artikel ini adalah salah satu temuan penelitian mandiri dalam rangka penelitian Tugas Akhir dari Penulis pada Masalah-Masalah Hukum. Jilid 52 No. Juli 2023. Halaman 107-118 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 Pendahuluan Pinjaman luar negeri merupakan salah satu bagian dari komponen struktur pembiayaan alternatif (Putri & Wisudanto, 2. Sektor infrastruktur mendominasi pemanfaatan pinjaman luar negeri yang mencapai angka USD 10. 074 juta atau senilai 52,4 persen dari total jumlah pinjaman luar negeri Indonesia yaitu senilai US$ 415,1 miliar atau Rp 5. 954 triliun per 1 Desember 2021 (Kementerian Keuangan RI, 2. Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pemberian pinjaman adalah pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah, khususnya dalam pemberian kesempatan mengikuti pengadaan . rocurement opportunit. Secara konseptual, pengadaan barang jasa pemerintah adalah salah satu dari aneka ragam kontrak pemerintah, yaitu kontrak yang dilakukan oleh pejabat badan publik berdasarkan kewenangan dan batasan hukum publik dengan pihak di luar badan publik tersebut, yang lazimnya adalah swasta (Wibowo. Ditinjau dari dampaknya ke anggaran, kontrak pemerintah dapat dibagi dua, yakni tender dan lelang. tender berarti pemerintah mengeluarkan uang atau sumber daya yang lain untuk mendapatkan sesuatu, sedangkan lelang berarti pemerintah mendapatkan pendapatan dari kontrak pemerintah tersebut (Wibowo, 2. Ragam tender selain Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga (KSPDPK), sedangkan ragam lelang misalnya lelang blok migas, lelang frekuensi telekomunikasi berbasis pita lebar . berteknologi generasi kelima atau teknologi frekuensi 5G, atau sebagian bentuk dari Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah apabila mengikuti pendapat dari Arrowsmith, merupakan perbuatan untuk mendapatkan barang atau jasa dari pihak di luar badan publik yang memerlukan barang/jasa tersebut (Arrowsmith, 2. Ditinjau dari pendekatan kesepakatan pemberian pinjaman . oan agreemen. , pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah juga dapat menjadi bukti suatu negara dalam mengakui adanya hak dan kewajiban yang diberikan dengan pihak kreditor atas penggunaan atau pemanfaatan pinjaman yang telah diberikan guna mencapai tujuan dari pemberian pinjaman tersebut (Essuman. Anin, & Muntaka, 2. Adanya tujuan tertentu yang dibawa oleh suatu kreditor asing terkadang berbenturan dengan suatu kebijakan maupun peraturan dalam negeri yang bertujuan untuk mengimbangi kedudukan dan pengaruh asing dalam suatu negara (Steinberg & Tan, 2. Dalam konteks pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah di Indonesia, salah satu kebijakan yang sering berbenturan adalah benturan antara kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan aturan asing yang mengedepankan produk asal negaranya untuk masuk ke Indonesia. TKDN merupakan bentuk kebijakan proteksionisme, yaitu kebijakan yang memungkinkan negara mengendalikan harga melalui tarif hingga memberikan batasan dalam perdagangan internasional (Sulaymonov, 2. Kebijakan TKDN bertujuan mengatur tentang optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dengan cara mengatur batasan impor material (Giovannus. Pengejawantahan dari kebijakan TKDN ini dituangkan dalam aturan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 yang mengatur bahwa bentuk TKDN adalah berupa persentase minimum penggunaan komponen dalam negeri pada suatu sektor atau bahkan suatu produk tertentu berdasarkan perhitungan yang telah ditetapkan. Belakangan, isu TKDN memang semakin menguat karena ada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro. Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bahkan draf Rancangan Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang Jasa Pemerintah juga dikabarkan memperkuat isu TKDN, meskipun kedua hal ini berfokus pada Pengadaan pemerintah yang sepenuhnya bersumber dari APBN dan bukan dari pinjaman luar negeri/loan. Masalah-Masalah Hukum. Jilid 52 No. Juli 2023. Halaman 107-118 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 Permasalahan mengenai penerapan TKDN menimbulkan dilema bagi negara penerima pinjaman untuk dapat menciptakan multiplier effect . fek bergand. yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan pembelanjaan pemerintah. Multiplier effect merupakan efek ekonomi yang diakibatkan oleh investasi pemerintah di sektor publik yang memiliki nilai strategis, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat (Givens, 2. Namun niat mewujudkan multiplier effect belum tentu selalu mulus, terutama jika pemerintah tidak memiliki dana untuk pembiayaan proyek sehingga harus berhutang. Sementara di satu sisi terdapat kebijakan dari donor yang mengesampingkan atau membatasi pemanfaatan produk dalam negeri (Lin & Weng, 2. Permasalahan berpeluang menjadi semakin pelik apabila kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah dalam suatu program pembiayaan mengesampingkan peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan kesepakatan dengan kreditor asing. Hal tersebut dikarenakan oleh beberapa faktor yaitu: pertama, permasalahan pemberlakuan peraturan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. justifikasi penyimpangan dengan memberlakukan ketentuan asing dalam kaitannya dengan aspek filosofis dan teknis dari pengadaan pemerintah. Ketentuan Pasal 64 Peraturan Presiden Nomor Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menjadi pintu masuk dimungkinkannya penyimpangan berupa berlakunya peraturan kreditor asing dalam pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri selama disepakati dalam perjanjian pinjaman luar negeri. Terdapat potensi permasalahan dari aspek filosofis dan teknis berkaitan dengan ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah yang bergantung pada negosiasi antara Indonesia selaku peminjam dengan pemberi pinjaman. Proses negosiasi menentukan sepakat atau tidaknya sepakatnya pihak peminjam untuk memberikan pinjaman luar negeri bagi Indonesia (DJPPR Kementerian Keuangan RI, 2. Implikasi positif yang diharapkan dari kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah menjadi tidak optimal ketika berhadapan dengan pinjaman luar negeri yang berkarakter tied aid . injaman mengika. Hipotesis awal penulis adalah pinjaman luar negeri yang diberikan oleh kreditor multilateral, salah satunya adalah Asian Development Bank (ADB), merupakan bentuk tied aid sebagaimana argumentasi bahwa aturan pemberi pinjaman dalam sektor pengadaan yang baku dan sesuai dengan tujuan pembentukan kebijakan yang dikehendaki oleh peminjam (Bigsten & Tengstam, 2. Hadirnya tied aid merugikan pemerintah yang harus mengikuti persyaratan yang secara baku diberikan oleh kreditor asing yang dituangkan dalam prinsipprinsip pemberian pinjaman serta kualifikasi pemberian pinjaman yang mengikat bagi penerima ADB merupakan kreditor asing berupa lembaga institusi finansial yang sering memberikan pinjaman kepada Indonesia. Sejak berdirinya ADB pada tahun 1966. Indonesia telah menerima pendapatan dari ADB dengan total nilai USD 43,37 miliar dalam bentuk pinjaman luar negeri, hibah, dan bantuan teknis (Asian Development Bank, 2. Pinjaman luar negeri yang diberikan sebagai pembiayaan infrastruktur dalam berbagai sektor seperti agrikultur, transportasi, energi, hingga sanitasi merupakan prioritas pemberian pinjaman oleh ADB di Indonesia. Dalam praktik pinjaman dengan ADB, unsur dari tied aid terlihat dalam sejumlah peraturan ADB seperti: pertama, ketentuan International Competitive Bidding (ICB) yang berbeda dengan ketentuan pengadaan Indonesia khususnya mengenai seleksi/tender internasional. preferensi penggunaan produk dalam negeri yang lebih rendah daripada ketentuan TKDN di Indonesia. dan ketiga. ADB memiliki tujuan memaksimalkan produksi dan pemanfaatan dari negara-negara anggota ADB dalam pelaksanaan seleksi/tender. Indonesia berada di posisi dilematik karena kedudukan Indonesia sebagai salah satu negara anggota ADB namun juga harus memberikan ruang lebih dengan negara-negara anggota ADB lainnya. Masalah-Masalah Hukum. Jilid 52 No. Juli 2023. Halaman 107-118 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 Dengan demikian, sikap pemerintah Indonesia untuk menghadapi permasalahan isu tied aid dalam perjanjian pinjaman luar negeri menjadi pertanyaan. Lebih lanjut, sikap tersebut menentukan aspek yang berpengaruh kepada ekonomi dan kesejahteraan yaitu besaran pinjaman luar negeri yang dapat diterima oleh Indonesia untuk dimanfaatkan dalam memenuhi pemenuhan Sementara pada satu sisi, ada kebutuhan bagi Indonesia untuk mendukung perekonomian dalam negeri melalui dampak positif dan multiplier effect dari pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah dalam mendukung dunia usaha lokal di Indonesia. Penelitian yang sudah ada selama ini masih jarang untuk membahas mengenai aspek tied aid dan kedudukan atau pengaruhnya terhadap isu TKDN, terutama di ranah hukum administrasi negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur serta belanja Adapun kajian atau penelitian selama ini memisahkan antara aspek tied aid dengan TKDN dalam isu yang berbeda. Penelitian atau kajian yang mendekati topik dan pembahasan dari artikel ini adalah penelitian dari Esty Hayu Dewanti di tahun 2012 berjudul AuPersyaratan Kandungan Lokal (Local Content Requirement. di Indonesia dan Kaitannya dengan Perjanjian Internasional di Bidang InvestasiAy. Penelitian tersebut berfokus pada ketentuan TKDN yang menjadi penghalang dalam penanaman modal di Indonesia karena bertentangan dengan hukum perdagangan internasional dan hukum penanaman modal di Indonesia. Perbedaan dengan penelitian ini adalah kajian dalam penelitian ini membahas mengenai TKDN dalam ranah kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah dalam hal pertentangan dengan bentuk tied aid yang lazim ditemukan pada pembiayaan yang berasal dari pinjaman luar negeri. Maka dari itu, penelitian ini mengangkat sejumlah permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana praktik dan konseptualisasi perjanjian pinjaman luar negeri dengan karakteristik tied aid yang akan dibelanjakan dengan cara pengadaan barang jasa oleh pemerintah Indonesia?. kedua, apakah proses pengadaan yang bersumber dari pinjaman luar negeri dari ADB dapat dikategorikan sebagai bentuk tied aid?, dan ketiga, apa langkah pemerintah Indonesia dalam merespons problematika tied aid pada proses pengadaan barang jasa yang bersumber dari pinjaman luar negeri? Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian normatif-empiris adalah metode penelitian dengan 2 . objek kajian, yaitu kajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait dan kajian terhadap praktik atau implementasi dari peraturan perundang-undangan tersebut di kehidupan nyata dalam suatu peristiwa hukum (Sonata, 2. Berdasarkan sifat penelitian, penelitian ini merupakan penelitian bersifat deskriptif yaitu penelitian yang dilakukan dengan tujuan untuk menata dan menglasifikasikan gejala-gejala yang akan digambarkan oleh peneliti dan sebanyak mungkin diusahakan untuk mencapai kesempurnaan atas dasar bangunan permasalahan penelitian (Sumardjono, 2. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus, yang melihat sejumlah praktik penerapan perjanjian pinjaman luar negeri maupun sikap dari para pihak dalam melakukan perundingan pinjaman luar negeri. Hasil dan Pembahasan Praktik Perjanjian Pinjaman Luar Negeri Berkarakter Pinjaman Mengikat dalam Pengadaan barang dan/atau Jasa Pemerintah Kesenjangan hukum berupa pertentangan dalam pengaturan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah mempengaruhi proses pelaksanaan pengadaan hingga output dari pelaksanaan program pembiayaan pinjaman luar negeri merupakan salah satu bentuk potensi permasalahan tied aid dalam pinjaman luar negeri (La Chimia, 2. Potensi permasalahan tersebut dikarenakan oleh posisi negara peminjam yang terjebak di antara kebutuhan untuk pemenuhan Masalah-Masalah Hukum. Jilid 52 No. Juli 2023. Halaman 107-118 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 kebutuhan yang diharapkan dapat didanai oleh pinjaman luar negeri, sementara di satu sisi negara peminjam juga dikenakan kewajiban untuk menegakkan peraturan dan kebijakannya mereka sendiri (Wu, 2. Dalam konteks pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah, kebijakan TKDN yang didorong untuk melindungi produk dalam negeri menjadi salah satu poin yang diatur secara ketat bahkan dibatasi oleh pemberi pinjaman asing. Dalam sejumlah perundingan pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh Indonesia, perjanjian pinjaman bilateral rawan untuk dilakukan tied aid. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan temuan calon negara donor akan mendorong persyaratan dan tuntutan yang berkaitan dengan penggunaan produk dari negara asal donor. Beberapa contoh pinjaman luar negeri yang menekankan hal demikian yaitu: pertama, pinjaman luar negeri antara Indonesia dengan Hungaria pada pembangunan infrastruktur pengairan dan sanitasi di wilayah pedesaan Indonesia senilai 50 juta Euro. Dalam perundingan ini. Hungaria selaku donor menekankan penggunaan komoditas barang dan/atau jasa yang berasal dari Hungaria sebanyak 51% . ima puluh satu perse. (Hungarian Ministry of Foreign Affairs and Trade, 2. dan kedua. Program Japanese Official Development Assistant yang dilakukan oleh Indonesia pada tahun 2008 hingga saat ini dengan tujuan pemberdayaan perekonomian masyarakat dan mengawal pembangunan infrastruktur berdasarkan RPJMN (Ministry of Foreign Affairs of Japan, 2. Pada skema pembiayaan ini. Jepang memberikan sejumlah syarat yaitu pertama, penerima pinjaman harus membuka masuknya perusahaan atau pelaku usaha yang berasal dari Jepang untuk mengikuti kesempatan pengadaan yang dibiayai oleh Jepang. kedua, penyediaan proporsi lebih besar bagi penggunaan produk-produk infrastruktur Jepang untuk digunakan dalam pelaksanaan program dan ketiga dorongan untuk menggunakan sumber pembiayaan alternatif berupa penanaman modal yang berasal dari warga negara atau badan hukum yang berasal dan/atau berkedudukan di Jepang. Dalam aturan pengadaan dengan skema JODA. Jepang melalui Japanese Indonesia Cooperation Agency (JICA) melarang bentuk kebijakan diskriminasi yang menghambat semangat kompetisi dalam proses seleksi/tender. Selain kedua perjanjian pinjaman luar negeri di atas. Penulis juga ingin menyampaikan penjelasan atas dokumen yang sejatinya tidak untuk dikonsumsi umum karena penulis juga terikat komitmen untuk tidak menyampaikan detailnya ke pihak lain. Sehingga yang dapat penulis sampaikan adalah inti sari masalahnya saja untuk membangun diskursus publik dan ikhtiar mendorong kewaspadaan atas isu serupa lainnya, tanpa dapat menceritakan pengadaan apa, kapan dan di instansi apa. Pada intinya, dokumen ini merupakan perjanjian pinjaman utang luar negeri bilateral antara Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI dengan salah satu Badan Pembangunan milik salah satu negara Eropa Barat. Utang ini bertujuan untuk membeli alat/mesin kompleks berteknologi tinggi yang akan digunakan oleh salah satu badan publik non kementerian di Indonesia. Di atas kertas, dokumen perjanjian tidak terkesan tied aid karena ada salah satu klausul yang meminta badan publik penerima manfaat pinjaman untuk melakukan tender internasional. Namun pada akhirnya penulis tetap menilai bahwa itu adalah AubungkusAy agar tampak elegan dari praktik tied aid. Diduga badan pembangunan negara tersebut memberikan pinjaman karena memiliki keyakinan bahwa produsen dari negaranya yang memiliki kesempatan memenangkan tender yang lebih tinggi karena konektivitas teknologi dari mesin-mesin yang sudah dipakai di Indonesia sebelumnya. Pada faktanya memang dari dua kali tender yang terjadi di dua fase proyek pendanaan tersebut, yang menang adalah perusahaan yang berasal dari negara badan pembangunan tersebut. Mengingat ini adalah pengadaan mesin berteknologi tinggi, maka tidak ada diskusi tentang TKDN yang relevan. Namun, dipandang menarik untuk menjelaskan nuansa yang terkesan kurang sejajar antara donor dengan penerima. Donor terkesan mendapatkan manfaat yang tinggi, misalnya dengan uang pinjaman tidak pernah masuk ke APBN dan beredar di Indonesia. Uang itu hanya dapat diklaimkan oleh penyedia dan disetujui oleh badan publik penerima manfaat ke Masalah-Masalah Hukum. Jilid 52 No. Juli 2023. Halaman 107-118 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 lembaga donor, lalu lembaga donor langsung mentransfernya ke penyedia. Artinya untuk konteks ini, uang hanya berputar putar dari bank satu ke bank yang lain di negara donor. Selain Indonesia mengembalikan uang yang dipinjam. Indonesia juga diminta untuk membayar biaya bunga, biaya komitmen per tahun, juga biaya yang dibayar sekaligus . ront end fe. Apabila pemerintah Indonesia memiliki uang untuk membayar pinjaman ini dengan cara percepatan pembayaran, maka itu baru bisa terjadi jika sudah berkontrak minimal 90 bulan atau 7,5 tahun. Itu pun akan ada kompensasi kerugian percepatan pembayaran. Pembatalan perjanjian dari sisi Indonesia dimungkinkan, namun akan terkena charge 2,5 persen dari fasilitas yang dibatalkan. Berdasarkan beberapa kasus pada pemberian persyaratan maupun perjanjian yang dilakukan antara Indonesia dengan beberapa negara melalui skema pinjaman luar negeri bilateral, menunjukkan bahwasanya potensi risiko terjadinya tied aid lebih lazim pada perjanjian pinjaman luar negeri secara bilateral. Meskipun demikian, hal ini tidak menutup kemungkinan bahwasanya tied aid juga terjadi pada perjanjian yang sifatnya multilateral melalui lembaga pembiayaan atau lembaga kreditor swasta internasional (Bigsten & Tengstam, 2. Perkembangan dalam pembiayaan internasional, mengutip Jepma dalam Bigsten & Tengstam . menunjukkan kesadaran lembaga-lembaga donor multilateral untuk menghindari tied aid melalui pembentukan kebijakan donor atau aturan pengadaan yang lebih Kebijakan tersebut didasari adanya kepentingan bersama yang hendak dicapai oleh negara-negara anggota, terlebih lembaga pembiayaan internasional yang anggotanya merupakan negara berkembang (Beckmann & Stix, 2. Kepentingan bersama yang dimaksud misalnya pada ADB yang memiliki tujuan peningkatan perekonomian, peningkatan taraf kesejahteraan, dan pembangunan yang merata di negara-negara anggotanya. Dengan demikian, kemungkinan risiko tied aid pada pinjaman luar negeri multilateral lebih kecil dibandingkan pinjaman luar negeri bilateral (McLean, 2. Penulis mengistilahkan ini sebagai ketentuan diluted tied aid atau ketentuan mengikat yang sudah mengalami "pengenceran". Ketentuan ADB ini berbeda dengan tiga contoh bilateral loan yang penulis paparkan sebelumnya dan juga kami istilahkan sebagai concentrated tied aid atau ketentuan mengikat yang nuansanya "kental", sebagaimana yang akan dielaborasi pada bagian selanjutnya. Identifikasi Karakter Pinjaman Mengikat (Tied Ai. pada Praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Dibiayai oleh Pinjaman Asian Development Bank Dalam pelaksanaan kegiatan pinjaman luar negeri, salah satu perhatian dari negara peminjam adalah adanya ketentuan-ketentuan yang tergolong sebagai bentuk tied aid. Indikatorindikator bagi suatu pinjaman luar negeri untuk disebut sebagai tied aid dapat dilihat dalam peraturan, ketentuan, maupun kebijakan dari pihak/lembaga pemberi pinjaman (Bigsten & Tengstam, 2. Agar suatu program pinjaman dapat atau tidaknya digolongkan sebagai tied aid, maka harus diukur dengan sejumlah indikator-indikator yang lazim terjadi pada tied aid, yaitu: muatan aturan kreditor asing. sikap kreditor asing dalam perundingan. dan posisi tawar dari negara penerima terhadap persyaratan-persyaratan yang diberikan oleh ADB sebagai kreditor asing Pertama, segi substansi atau muatan peraturan pengadaan yang dimiliki oleh ADB, terdapat ketentuan yang memungkinkan dunia usaha dalam negeri negara peminjam untuk berkembang. Hal tersebut dapat dibuktikan dalam kebijakan maupun peraturan yang dibentuk oleh ADB yang mengedepankan core values yaitu pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan negaranegara anggota (Asian Development Bank, 2. Bentuk pengaturan demikian terkandung di dalam beberapa peraturan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah milik ADB seperti dimungkinkannya preferensi domestik jika disepakati oleh negara anggota, dimungkinkannya pelaku usaha dalam negeri untuk bertindak secara tunggal sebagai penyedia jasa dan/atau konsultasi, sampai pemberian kebebasan kepada negara pelaksana untuk dapat menggunakan peraturan pengadaan yang dimiliki oleh negara peminjam apabila disepakati dalam perjanjian Masalah-Masalah Hukum. Jilid 52 No. Juli 2023. Halaman 107-118 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 (Asian Development Bank, 2. Aspek-aspek pengaturan tersebut sangat berbanding terbalik dengan hal utama dalam konsepsi tied aid, yang lebih mengedepankan cara bagaimana produk/komoditas negara asal pihak pemberi pinjaman dapat diterapkan dalam suatu program pinjaman luar negeri negara lain (Edward & Karamuriro, 2. Kedua, sikap ADB yang melunak. Dalam perundingan pinjaman luar negeri. ADB mengambil sikap mendukung kebijakan TKDN sebagai upaya peningkatan kualitas produk dalam negeri (DJPPR Kementerian Keuangan RI, 2. Sikap ADB merupakan upaya meningkatkan perekonomian negara anggota, meskipun juga memiliki potensi menciptakan diskriminasi dalam proses tender/seleksi. Kebijakan Aupintu terbukaAy bagi produk dalam negeri merupakan kebalikan dari indikator tied aid yang memiliki kecenderungan untuk tidak memberikan ruang sama sekali untuk produk dalam negeri (Bigsten & Tengstam, 2. Negara peminjam hanya menyampaikan kebutuhan apa yang akan dipenuhi dengan pinjaman, yang kemudian kebutuhan tersebut akan diisi oleh produk atau komoditas barang/jasa yang berasal dari negara donor (McLean, 2. Ketiga, adanya posisi tawar dari negara peminjam untuk memilih calon kreditor asing. Dalam perjanjian pinjaman luar negeri dengan skema tied aid, negara peminjam memiliki urgensi untuk memenuhi kebutuhan dasar karena adanya kondisi tertentu seperti bencana alam, konflik bersenjata, bahkan hingga peperangan (Meeks, 2. Kedudukan posisi tawar yang kuat dari negara peminjam merupakan faktor krusial untuk menentukan isi, sifat, dan kesepakatan yang dihasilkan dalam perjanjian (Kim & Kim, 2. Kondisi tersebut pula dapat membuat suatu negara berkedudukan menjadi putus asa . , sehingga melemahkan posisi tawar mereka untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan. Hal tersebut tidak terjadi dalam pemberian pinjaman luar negeri yang terjadi antara Indonesia dengan ADB. Posisi Indonesia dapat dikatakan Autidak begitu putus asaAy dan mengambil jalan cermat untuk memilih calon kreditor asing dengan membuat langkah pencegahan dam pemetaan calon kreditor asing (DJPPR Kementerian Keuangan RI, 2. Pemetaan ketentuan pemberian pinjaman dan peraturan pengadaan dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI melalui DJPPR Kemenkeu dengan koordinasi bersama dengan LKPP RI dan Kementerian/Lembaga terkait. Pemetaan tersebut menghasilkan langkah-langkah strategis Indonesia dalam kegiatan fact finding mission untuk mengetahui kemauan dari pemberi pinjaman, maupun bahan perundingan dengan pihak Dokumen hasil pemetaan menjadi dokumen pertimbangan dalam menyusun dokumen perundingan pinjaman luar negeri yang akan disampaikan pada ADB, sehingga nantinya akan menghindari potensi deadlock pada tahapan perundingan. Langkah Pemerintah Indonesia dalam Menyikapi dan Mengatasi Isu Tied Aid dalam Perundingan Pinjaman Luar Negeri yang Dilakukan dengan Asian Development Bank Kebijakan TKDN merupakan isu yang dapat terbilang sulit untuk dibahas, dirundingkan, sehingga juga sulit untuk mencapai kata sepakat dalam upaya harmonisasi peraturan tersebut (Gultom, 2. Permasalahan TKDN menjadi penghambat tercapainya kesepakatan dalam perjanjian pinjaman luar negeri, yang disebabkan oleh perbedaan kepentingan antara pihak donor dengan pemerintah Indonesia mengenai perlindungan produk dalam negeri serta berkaitan dengan prinsip fairness . dan kompetisi yang dikemukakan oleh para donor asing (Yoshino. Helble, & Abidhadjaev, 2. Pihak donor seperti ADB mempermasalahkan isu fairness sebab terdapat tindakan afirmatif yang memberikan keunggulan bagi produk dalam negeri, yaitu melalui preferensi harga. Pemberian preferensi harga mengakomodasi ruang lebih bagi para pelaku usaha dalam negeri yang memiliki keunggulan TKDN yang lebih besar, sehingga dinilai menghilangkan semangat kompetisi dari kegiatan pengadaan (Keulemans & Van de Walle, 2. Keunggulan yang dimaksud adalah perhitungan teknis yang memberikan pelaku usaha dengan penawaran yang memiliki kandungan produk dalam negeri yang lebih besar Masalah-Masalah Hukum. Jilid 52 No. Juli 2023. Halaman 107-118 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 untuk ditetapkan sebagai pemenang dalam suatu proses tender (Keulemans & Van de Walle. Pembahasan TKDN sering kali berputar pada isu pertentangan terhadap ketentuan mandatory use of local product . ewajiban penggunaan produk loka. dan Indonesia preference/ persyaratan kandungan lokal (Gultom, 2. Kebijakan TKDN bertentangan dengan mandatory use of local product dan local content requirement pada praktiknya ditemukan sebagai aspek kesenjangan yang sangat prinsipiil serta digolongkan Ausangat tidak mungkinAy untuk dilakukan Penggolongan tersebut dilandasi oleh adanya potensi risiko ketika pembahasan TKDN dapat mengakibatkan deadlock dalam perundingan pinjaman luar negeri. Negosiasi yang selama ini terjadi dan melibatkan ADB sebagai pemberi pinjaman menekankan pemerintah untuk terus memperhatikan TKDN dalam perencanaan kegiatan pinjaman (DJPPR Kementerian Keuangan RI, 2. Perhatian dari pemerintah tersebut diwujudkan dengan penekanan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan Risiko Kemenkeu RI (DJPPR Kemenke. selaku negosiator kepada executing agency dan Kementerian PPN/Bappenas untuk menyelesaikan isu TKDN terhadap kebutuhan dalam kegiatan pengadaan. Penekanan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan permintaan dari ADB selaku pemberi pinjaman dalam proses fact finding mission yang dilakukan pemerintah dengan ADB. Dari perspektif ADB dalam menyikapi isu TKDN. ADB memahami kebijakan TKDN dan telah memberikan pandangan kepada pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Asian Development Bank, 2. ADB menilai bahwasanya kebijakan TKDN ini dapat menjadi pedang bermata dua bagi pihak Indonesia dikarenakan dapat menjadi hambatan dalam pengerjaan atau pemenuhan kegiatan yang dibiayai oleh pinjaman. Hambatan dalam pengerjaan suatu pembangunan sendiri dinilai dapat meningkatkan nilai biaya investasi asing seperti dari ADB selaku donor, untuk masuk dalam pengerjaan proyek-proyek di Indonesia, seperti salah satunya adalah proyek yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri (Kolmykova. Chernih, & Sitnikova, 2. Pada tahapan perundingan, pemerintah baik LKPP maupun DJPPR akan menekankan kepada donor bahwasanya TKDN merupakan kebijakan yang tidak dapat dikecualikan dan harus didorong dalam kegiatan pembangunan nasional. Terhadap hal tersebut, donor multilateral seperti ADB tidak mempermasalahkan penggunaan produk dalam negeri yang dipandang sebagai cara meningkatkan kualitas perekonomian dalam negeri (DJPPR Kementerian Keuangan RI, 2. Pemerintah melalui DJPPR menilai bahwa sikap ADB mendukung kebijakan TKDN sebagai langkah mencapai tujuan bersama dalam keanggotaan ADB yaitu peningkatan pembangunan, kesejahteraan, dan perekonomian nasional Indonesia sebagai salah satu negara anggota ADB. Pada dasarnya terdapat dua cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai kesepakatan dengan calon pemberi pinjaman yaitu pertama, melakukan harmonisasi peraturan di tingkat pemerintah, dan/atau kedua, melakukan kompromi yang mengedepankan win-win solution dalam perundingan pinjaman luar negeri (DJPPR Kementerian Keuangan RI, 2. Harmonisasi peraturan dilakukan dengan kajian peraturan perundang-undangan nasional terhadap ketentuan asing guna menciptakan keselarasan dan kesesuaian untuk membentuk suatu sistem, sehingga dapat memenuhi tujuan hukum (Chandranegara, 2. Pelaksanaan harmonisasi peraturan dalam pinjaman luar negeri dilaksanakan oleh executing agency dengan mencari solusi untuk menengahi pertentangan antara TKDN dengan ketentuan Local Content Requirement pada peraturan ADB. Dalam pelaksanaan kompromi yang dilaksanakan oleh DJPPR selaku negosiator pemerintah, biasanya win-win solution yang dilakukan dengan tidak menyebutkan secara jelas frasa TKDN dan penguatan implementasi perjanjian. Pencantuman frasa TKDN yang tergolong sebagai mandatory use of local component dinilai mengakibatkan keberatan bagi pihak ADB (DJPPR Kementerian Keuangan RI, 2. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dapat Masalah-Masalah Hukum. Jilid 52 No. Juli 2023. Halaman 107-118 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 berpotensi untuk menciptakan diskriminasi dan iklim kompetisi yang tidak sehat, sehingga dapat mengakibatkan calon peserta asing yang memenuhi syarat . untuk menarik diri dan berdampak pada menurunnya minat investasi asing pada proyek pinjaman ADB (Asian Development Bank, 2. Langkah kompromi ini dilakukan dengan mempertimbangkan landasan pemilihan pemberi pinjaman, yaitu ADB yang memperhatikan aspek efektivitas dan efisiensi dalam rangka penerapan value of money. Terhadap aspek-aspek tersebut, pemerintah mendasarkan kompromi terhadap tiga hal yaitu: aturan TKDN dalam pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah, kemampuan pelaku usaha dalam negeri untuk memenuhi TKDN, dan pertimbangan pemerintah untuk bertindak sebagai mitra bestari bagi ADB. Langkah kompromi mengenai kewajiban TKDN yang dilakukan dalam perundingan pinjaman luar negeri tidak terlepas dari dokumen-dokumen dalam Daftar Kesiapan Kegiatan. Dokumen-dokumen tersebut merupakan hasil kegiatan perencanaan pemerintah dan fact finding mission antara Indonesia dengan ADB (DJPPR Kementerian Keuangan RI, 2. Rencana umum pengadaan menjadi dokumen pertimbangan karena adanya pemetaan terhadap produk dalam negeri yang sudah memenuhi TKDN. Berdasarkan pemetaan produk dalam negeri yang sudah memenuhi, maka pemerintah akan mendorong kewajiban penggunaan TKDN sebagaimana yang ada dalam aturan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah maupun aturanaturan TKDN. Pemerintah menyampaikan produk-produk mana yang sudah memenuhi unsur TKDN, baik sebesar 40% . mpat puluh perse. maupun mutlak tersebut kepada ADB. Pemetaan terhadap pasar produk dalam negeri akan membuat ADB mempertimbangkan untuk membuka pintu bagi TKDN untuk diberlakukan dalam pengadaan yang dibiayai oleh pinjaman mereka (DJPPR Kementerian Keuangan RI, 2. Sementara itu, terhadap produk atau komoditas yang belum memenuhi TKDN sebesar 40% . mpat puluh perse. maka menjadi ranah bagi ADB untuk dapat menggunakan produk asing. ADB akan memperhatikan penggunaan produk dalam negeri, selama hal tersebut tidak dianggap memberikan efisiensi, efektivitas, dan value of money yang jelas bagi negara peminjam khususnya yang merupakan negara anggota ADB. Sebagai bahan dasar pemetaan. Kementerian Perindustrian telah mencatat bahwasanya Indonesia memiliki jumlah yang besar dalam komoditas dalam negeri yang telah tersertifikasi TKDN, maupun jumlah produsen dalam negeri yang mampu memenuhi dan memegang sertifikasi TKDN (Kementerian Perindustrian RI, 2. Untuk sertifikat TKDN bagi produsen. Kementerian Perindustrian mencatat bahwa telah terdapat hampir 16. 388 pelaku usaha dalam negeri telah memiliki sertifikasi TKDN dan eligible untuk memenuhi kebutuhan TKDN. Sementara itu untuk produk atau komoditas dalam negeri, telah terdapat lebih dari 7. produk/komoditas yang telah memiliki TKDN antara 25%-40% atau lebih dari 40% yang keduanya dapat menerapkan kewajiban untuk kebijakan TKDN dalam pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah (Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, 2. Sebagai contoh dalam praktik, pembangunan jalan telah memiliki unsur-unsur komponen TKDN yang memenuhi sehingga dalam pembiayaan infrastruktur jalan yang didanai asing akan diwajibkan menggunakan TKDN (DJPPR Kementerian Keuangan RI, 2. Berdasarkan jumlah TKDN yang cukup besar tersebut, biasanya pemerintah mendorong adanya kompromi terhadap penerapan kewajiban pada sektor-sektor yang telah memiliki TKDN yang cukup untuk diterapkan dalam pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. Kompromi pemerintah dengan melepas produk atau komoditas yang belum wajib untuk menggunakan TKDN sehingga dapat membuka koridor berlakunya aturan pengadaan asing. Kompromi tersebut juga dapat mempengaruhi pemenang dari suatu proses tender/seleksi karena tidak berlakunya pula preferensi harga yang diberikan kepada pelaku usaha dalam negeri. Hal tersebut mengingat bahwasanya pada sektor kebutuhan produk tersebut sudah menggunakan aturan pengadaan asing. Selain itu dalam kompromi antara pemerintah dengan pemberi pinjaman, pemerintah akan menekankan komoditas/produk yang tergolong sebagai teknologi tinggi. Indonesia akan Masalah-Masalah Hukum. Jilid 52 No. Juli 2023. Halaman 107-118 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 membutuhkan bantuan dari pemberi pinjaman untuk bertindak sebagai mitra dalam melaksanakan transfer of knowledge. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan agar dapat mengembangkan industri domestik dalam negeri (Heinrich, 2. Pihak donor seperti ADB akan melihat kegiatan ini sebagai keuntungan . bagi mereka, karena akan membuka negara terhadap masuknya pelaku usaha asing sementara di satu sisi juga memenuhi tujuan ADB untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan negara-negara anggota. Simpulan dan Saran Dalam praktik pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah yang dibiayai pinjaman luar negeri, terdapat bentuk-bentuk perjanjian pinjaman luar negeri yang memiliki karakteristik tied Secara konseptual, perjanjian pinjaman luar negeri dapat dibagi menjadi dua yaitu bantuan mengikat yang bersifat kental . oncentrated tied ai. dan yang bersifat lebih cair . iluted tied Perjanjian pinjaman luar negeri sebagaimana yang diberikan oleh pihak donor seperti ADB dapat digolongkan sebagai bentuk diluted tied aid yang kerap terjadi pada perjanjian pinjaman luar negeri multilateral. Sifat pinjaman donor ADB yang tergolong sebagai diluted tied aid membuktikan bahwa hipotesis awal penulis yang menyatakan bahwasanya pinjaman luar negeri dari ADB merupakan pinjaman dengan karakteristik tied aid adalah kurang terbukti. Kebijakan tied aid ADB yang sudah bersifat diluted disebabkan oleh beberapa hal yaitu posisi ADB sebagai lembaga donor multilateral dan sikap ADB yang lebih lunak pada negosiasi perjanjian pinjaman luar negeri dengan Indonesia. Atas hal tersebut. ADB membuka peluang penerapan TKDN pada pengadaan yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri mereka. Meskipun adanya bayang-bayang ancaman tied aid dalam praktik pinjaman luar negeri. Indonesia telah memiliki langkah untuk mengantisipasi isu tied aid dalam perundingan pinjaman luar negeri. Langkah tersebut yaitu harmonisasi dan pendekatan win-win solution dalam mengakomodasi kepentingan antara pemberi pinjaman dan kewajiban penggunaan produk dalam negeri melalui TKDN. DAFTAR PUSTAKA