http://journal. id/index. php/anterior IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG ITE NOMOR 19 TAHUN 2016 DALAM PENYELESAIAN MASALAH ANCAMAN PEMERASAN MELALUI VCS DI MEDIA SOSIAL: STUDI KASUS PALANGKA RAYA IMPLEMENTATION OF ITE LAW NUMBER 19 OF 2016 IN SOLVING THE PROBLEM OF EXTORTION THREATS VIA VCS ON SOCIAL MEDIA: A CASE STUDY OF PALANGKA RAYA Dr. Hj. Laksminarti. Oktariskila Duany Putri2 *1,2 Universitas Muhammadiyah Palangkaraya. Kalimantan Tengah. Indonesia *email: laksminarti@gmail. oktariskila@gmail. Kata Kunci: internet, implementasi. UU ITE. VCS, pemerasan, ancaman, kualitatif Keywords: Internet, implementation. ITE Law. Video Call Sex, threat, extortion. Abstrak Pada masa sekarang sangat sulit untuk melepas keberadaan teknologi dalam kehidupan manusia. Salah satu bentuk nyata dari kemajuan teknologi adalah internet. Hal ini juga mempengaruhi dalam kehidupan seksual para penggunannya Salah satu fenomena sosial yang menyerang moral para pengguna internet adalah Video Call Sex (VCS). Permasalahan muncul ketika aktifitas ini tidak lagi menjadi sesuatu yang seharusnya bersifat privasi namun disebarluaskan ke publik melalui media sosial. Rekaman yang dijadikan koleksi pribadi tersebut kemudian berubah menjadi ancaman bahkan alat untuk melakukan pemerasan. UU ITE diharapkan menjadi yang dapat mengatasi masalah- pemerasan dengan ancaman penyebaran konten Video Call Sex (VCS). UU ITE seharusnya dapat memberikan efek jera pada para pelaku kejahatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi UU ITE dalam penyelesaian masalah pemerasan dengan ancaman penyebaran konten Video Call Sex (VCS) di media sosial di Kota Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data didapatkan dengan teknik observasi dan wawancara, serta dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman. Validasi penelitian melalui uji kredibilitas dengan teknik triangulasi Abstract Nowadays, it is very difficult to discard the existence of technology in human One real form of technological progress is the Internet. It also affects the sexual lives of its users. One of the social phenomena that attacks the morals of Internet users is Video Call Sex (VCS). The problem arises when this activity is no longer something that is supposed to be private but is spread to the public through social The recordings made into the personal collection then turned into a threat, even a tool for extortion. ology in human life. One real form of technological progress is the Internet. It also affects the sexual lives of its users. One of the social phenomena that attacks the morals of Internet users is Video Call Sex (VCS). The problem arises when this activity is no longer something that is supposed to be private but is spread to the public through social media. The recordings made into the personal collection then turned into a threat, even a tool for extortion. The ITE Act is expected to be the one that can address the threat of the spread of Video Call Sex (VCS) content. This study aims to see how the implementation of the ITE Law will solve the problem of the extortion of threats by the distribution of video call sex content on social media in the City of Palangka Raya. The research uses qualitative descriptive methods. Data is obtained with observation and interview A2025 The Authors. Published by Institute for Research and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya. This is Open Access article under the CC-BY-SA License . ttp://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. 0/). Laksminarti dan Oktariskila Duany Putri. Implementasi Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Dalam Penyelesaian Masalah Ancaman Pemerasan Melalui VCS di Media Sosial: Studi Kasus Palangka Raya PENDAHULUAN Di masa sekarang sangat sulit untuk melepas keberadaan teknologi dalam kehidupan manusia. Salah satu bentuk nyata dari kemajuan teknologi adalah internet. Karena dengan adanya internet membawa banyak perubahan dalam dunia modern di mana jarak dan waktu menjadi tidak terbatas. Hal ini membuat internet dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan manusia sehari-hari. Namun, di lain hal internet tidak lagi hanya memberikan dampak positif berbagai macam kejahatan baru pun muncul seiring dengan ketergantungan manusia terhadap teknologi. Kejahatan siber . merupakan istilah yang merujuk pada tindakan illegal yang melanggar hukum dalam lingkup jaringan internet seperti. ujaran kebencian, pelecehan seksual, penyebaran informasi palsu, hingga pelanggaran asusila atau berunsur pornografi. Seperti yang disebutkan sebelumnya manusia era ini memiliki ketergantungan dengan internet. Hal ini juga mempengaruhi dalam kehidupan seksual para penggunannya Karena akses yang tidak terbatas para pengguna dapat dengan mudah mengakses berbagai konten berunsur pornografi, . internet kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hasrat seksual. Salah satu fenomena sosial yang menyerang moral para pengguna internet adalah Video Call Sex (VCS). Video Call Sex (VCS) singkatnya adalah eksploitasi kegiatan seksual secara online yang dilakukan menggunakan panggilan video. Seperti wabah virus Video Call Sex (VCS) pun menjadi hal yang menyebar dengan cepat dalam jaringan internet kepada setiap kalangan tanpa batas usia, gender, maupun stratifikasi sosial. Permasalahan muncul ketika aktifitas ini tidak lagi menjadi sesuatu yang seharusnya bersifat privasi namun disebarluaskan ke publik melalui media sosial. Rekaman yang dijadikan koleksi pribadi tersebut kemudian berubah menjadi ancaman bahkan alat untuk melakukan pemerasan. Seperti dilansir dari laman berita AnalisNews yang dierbikan pada 5 Juli 2023, terhitung hingga juni 2023 sebanyak 38 orang masyarakat Kalimantan Tengah telah menjadi korban ancaman penyebaran rekaman VCS. Dari 38 orang tersebut, 4 orang berhasil diperas oleh terduga pelaku. Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah. Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan uang yang berhasil diperas para terduga pelaku mencapai Rp. Jut. Para korban dari kejahatan ini ada yang berprofesi sebagai ASN, wiraswasta, karyawan dan rentang usia antara 16 hingga 53 tahun. Berdasar dari data tersebut dapat dikatakan siapapun tidak luput menjadi korban dari kejahatan pemerasan melalui VCS. Lebih lanjut Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa para pelaku pemerasan melalui VCS, dapat dijerat dengan UU ITE pasal 27 tentang pornografi oleh karena itu ketika menjadi korban VCS yaitu harus segera melapor ke polisi. Lapor ke Bidhumas dan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk mencegah penyebaran video pornografi dan pemerasan. Berdasarkan pernyataan dari Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah para pelaku pemerasan maupun penyebaran rekaman VCS dapat ditindak pidana. Regulasi yang mengatur hal tersebut adalah UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah direvisi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat . UU ITE mengatur tentang penyebaran konten pornografi, yang berbunyi. AuSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Au Pasal 27 ayat . UU ITE mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber, yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman" Adapun sanksi yang didapat ketika terbukti melakukan pelanggaran. Pasal 45 ayat . UU ITE menyebutkan bahwa: Anterior Jurnal. Volume 24 Issue II. Mei 2025. Page 16 Ae 20 p-ISSN: 1412-1395. e-ISSN: 2355-3529 AuSetiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat . , ayat . , ayat . , atau ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 000,00 . atu miliar rupia. Ay UU ITE diharapkan menjadi yang dapat mengatasi masalah-masalah kejahatan siber yang marak terjadi. Salah satunya adalah pemerasan dengan ancaman penyebaran konten Video Call Sex (VCS). UU ITE seharusnya dapat memberikan efek jera pada para pelaku kejahatan tersebut. Peneliti merasa perlu untuk mengkaji ulang keberadaan UU ITE dalam penyelasaian masalah pemerasan dengan ancaman . Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi UU ITE dalam penyelesaian masalah pemerasan dengan ancaman penyebaran konten Video Call Sex (VCS) di media sosial. Sehingga diharapkan dengan adanya penelitian ini terdapat solusi untuk menertibkan dunia siber dengan aturan yang tegas dan memberikan kenyamanan kepada setiap pengguna internet. METODE PENELITIAN Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Crosswel . dalam Semiawan . mendefinisikan metode penelitian kualitatif sebagai suatu pendekatan atau penelusuran untuk mengeksplorasi dan memahami suatu gejala sentral, untuk mengerti gejala sentral tersebut peniliti mewawancarai peserta penelitian atau partisipan dengan mengajukan pertanyaan yang umum dan agak luas. Sedangkan menurut Moloeng . penelitian kualititatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penlitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll data dikumpulkan berupa kata-kata, gambar-gambar bukan angka. Data diperoleh melalui hasil wawancara, dokumentasi, catatan lapangan, dan lainnya. Deskriptif kualitatif ditujukan untuk mendeskripsikan dan mengambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik bersifat alamiah maupun rekayasa manusia, yang lebih memperhatikan karakteristik, kualitas, dan keterkaitan antar kegiatan, penelitian dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi (Sukmadinata, 2. Peneliti akan memahami dan mengambarkan masalah implementasi UU ITE dalam penyelesaian pemerasan dengan ancaman penyebaran VCS secara rinci, akurat, dan actual melalui interaksi mendalam dengan para informan. HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi UU ITE dalam penyelesaian pemerasan dengan ancaman penyebaran VCS. Pada bab ini penulis akan menyajikan data yang telah diperoleh langsung dari hasil wawancara dan observasi di lapangan: Implementasi UU ITE Berdasarkan teori Edward i ada 4 faktor yang mempengaruhi keefekivan implementasi kebijakan, variable ini akan peneliti analisis dengan data yang telah dikumpulkan melalui hasil wawancara dan pengumpulan dokumen. Komunikasi (For implementation to be effective, those whose responsibility it is implemented a decision must know what they are supposed to do orders to implement policies must be transmitted to the appropriate personnel, and they must be clear, accurate and consisten. Komunikasi menjadi pengaruh terbesar dalam keberhasilan dari implementasi. Agar komunikasi kebijakan menjadi efektif penyampaian implementor kepada sasaran harus jelas, akurat, dan konsisten. Dalam hal ini harus memperhatikan saluran-saluran komunikasi yang baik dan memperhatikan kendala yang mungkin terjadi. Berdasarkan hasil wawancara dengan Cak Sam selaku staff humaspolda kalteng atau implementor diperoleh data bahwa komunikasi dilakukan dalam bentuk sosialisasi melalui berbagai media informasi seperti tatap muka langsung, media cetak, media elektronik, dan lainnya. Dengan sasaran yang dituju adalah masyarakat luas. Walaupun dalam komunikasi ini terjadi beberapa kendala kecil bidhumas tetap konsisten untuk menyampaikan informasi terkait regulasi ini kepada seluruh lapisan masyarakat. Sumber Daya . mportant resources include staff of proper size and with the necessary expertise relevant and adequate information and facilities including buildings, equipment, land and supplie. Tersedianya sumbersumber untuk melaksanakan kegiatan kebijakan, yang terdiri dari jumlah orang . , kualitas Laksminarti dan Oktariskila Duany Putri. Implementasi Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Dalam Penyelesaian Masalah Ancaman Pemerasan Melalui VCS di Media Sosial: Studi Kasus Palangka Raya implementor, tersedianya informasi mengenai hal-hal yang berkaitan pelaksanaan kebijakan, tersedianya wewenang yang cukup dan diakui bagi pelaksana kebijakan serta tersedianya fasilitas yang memadai untuk mendukung pelaksanaan kebijakan baik anggaran maupun fasilitas kerja. Kapasitas yang disediakan dari sumber-sumber di atas harus sesuai dengan tingkat masalah, keluasan daya jangkau maupun jumlah sasaran yang harus dicapai. Dalam hal ini Bidhumas polda kalteng telah memiliki sarana dan prasarana yang telah memadai untuk menjalankan implementasi regulasi UU ITE dengan adanya ruang pelayanan, platform media. Adapun sumber anggaran untuk pelaksanaan ini adalah POLRI. Jumlah staff yang cukup memadai dan kualitas para staf sudah berkompeten dan sesuai dengan kebijakan yang ada. Disposisi atau sikap . f implementation is to be proceed effectively, not only must implementators know what to do and have the capability to do it, but they must also desire to carry out a polic. Meskipun komunikasi telah berjalan dengan baik serta ditunjang oleh kapasitas sumber-sumber yang memadai, namun apabila tidak didukung oleh sikap para pelaksana maka pelaksanaan kebijakan tidak akan efektif. Ada tiga indikator dari diposisi menurut Edwards i, yaitu dimensi efek dari sikap seperti sikap ego sektoral, penempatan staf birokrasi serta dimensi faktor pendorong yang merupakan sumber motivasi bagi pelaksana kebijakan untuk melaksanakan kebijakan secara efektif. Berdasarkan hasil wawancara bidhumas polda kalteng selaku implementor telah menunjukan komitmen dan bentuk tanggung jawab dengan konsistensi mereka dalam melaksanakan sosisalisasi. Bidhumas melakukan berbagai bentuk keseriusan mereka dalam menjalankan kebijakan dengan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum. Struktur Birokrasi . mplementation may still be thwarted because of deficiencies in bureaucratic structure, organizational fragmentation may kinder the coordination necessar. Pada faktor ini Edwards i menggambarkan aspek-aspek pembagian tugas dan mekanisme pelaksanaan tugas melalui penetapan Prosedur Operasi Baku (Standard Operating Procedur. Hal ini selaras dengan pernyataan dari Cak Sam dimana bidhumas telah melakukan pelaksanaan implementasi UU ITE sesuai dengan SOP yang ditetapkan dan telah mengikuti pembagian tugas sesuai dengan alur intruksi yang diberikan. Setelah melakukan analisis data dengan teori Edward i, dari keempat faktor tersebut dapat ditemukan bahwa Implementasi UU ITE telah dilakukan dengan efektiv sesuai dengan tujuannya. Dalam hal ini peneliti melihat Implementasi UU ITE dalam Penyelesaian masalah Pemerasan dan Ancaman Penyebaran Konten VCS via media sosial. Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat yaitu. Mahasiswa Y menyatakan telah merasa efek jera dan tidak akan melakukan perbuatan VCS lagi karena takut terjerat dengan pidana setelah mengetahui kebijakan UU ITE. Serta M. Rizky yang mengungkapkan bahwa ia merasa kebijakan UU ITE telah membantu dalam penyelesaian masalah pemerasan dan ancaman sehingga para pengguna media sosial dapat merasa aman ketika menggunakan internet. Hal ini pun diperkuat dengan pernyataan Cak Sam selaku Ketua Tim Virual Police yang menyatakan bahwa dalam tahun ini telah terjadi pengurangan kasus pemerasan dan ancaman penyebaran konten VCS, ia pun menambahkan bahwa selama ini tidak pernah terjadi penyebaran video ataupun foto di media sosial setelah mereka melakukan mediasi dan edukasi kepada masyarakat. Peneliti pun dapat mengambil kesimpulan bahwa Implementasi Undang-Undang ITE No. telah berhasil mencapai tujuannya dalam hal ini adalah melindungi masyarakat terutama pengguna sosial media dari pemerasan dan ancaman. PENUTUP KESIMPULAN Dalam sesi pengumpulan data melalui wawancara maupun dokumen-dokumen penulis telah menemukan jawaban dari permasalah tersebut. Implementasi UU ITE telah berhasil mengatasi pemerasan dan ancaman penyebaran konten Video Call Sex (VCS). Hal ini dilihat dari efek yang ditimbulkan, dalam hal ini berdasarkan hasil penelitian ditemukannya efek jera, pengurangan kasus, serta rasa aman bagi pengguna media sosial. VCS merupakan ranah privasi yang pada dasarnya menyimpang dan sulit diberantas, namun pemerasan dan ancaman merupakan tindak kriminal yang harus dihentikan. Terus memaksimalkan kebijakan UU ITE merupakan langkah awal bagi kita semua untuk mencapai lingkungan masyarakat yang aman. Anterior Jurnal. Volume 24 Issue II. Mei 2025. Page 16 Ae 20 p-ISSN: 1412-1395. e-ISSN: 2355-3529 SARAN Diharapkan para pelaksana kebijakan dapa melakukan sosialisasi secara nyata tentang bahaya pengguna media sosial Video Call Sex karena hal tersebut merupakan langkah awal dari tindak kejehatan. Diharapkan kebijakan harus diterapkan secara jelas alurnya agar masyarakat lebih teredukasi lebih menyadari bahaya tindak kriminal di media sosial. REFERENSI