JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 ANALISIS HUKUMAN KEPADA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor 5/Pid. Sus. Anak/2017/PN. Tr. Lishidayanti Dachi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. FH Universitas Nias Raya . isnadachi1998@gmail. Abstrak Anak merupakan suatu harapan sebuah keluarga yang kelak menjadi keturanan serta masa depan, oleh karenanya harus dibina, dididik, dijaga dan dibentuk baik mental maupun karakternya. Kemudian anak juga merupakan generasi penerus dari hasil persetubuhan pria dan wanita baik dalam ikatan perkawinan maupun diluar perkawinan. Akibat dari kurangnya pengawasan terhadap anak, tidak jarang ditemukan anak menjadi korban dan pelaku tindak pidana. Salah satu bentuk tindak pidana yang sering dialami oleh anak adalah tindak pidana persetubuhan. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Analisis Hukuman Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan . tudi putusan nomor 5/Pid. Sus. Anak/2017/PN Tr. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan data serta menganalisis data sekunder yang terdiri atas bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pemidanaan kepada anak pelaku tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan . tudi putusan nomor 5/Pid. Sus. Anak/2017/PN Tr. yaitu bahwa berdasarkan pernyataan perdamaian yang telah disepakati oleh keluarga kedua belah pihak yang merupakan alasan yang paling mendasar bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi tindakan kepada anak Dony Manalu als Dony. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut mengedapankan nilai-nilai restoratif atau restoratif justice. Penulis menyarankan hendaknya hakim dalam memberikan putusan pemidanaan mestinya memperhatikan dan mempertimbangkan apakah putusan tersebut sudah sangat adil baik bagi korban maupun bagi pelaku. Kata Kunci: Tindak Pidana Persetubuhan. Anak. Pemidanaan. Pertimbangan Hakim Abstract https://jurnal. id/index. php/Jph JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Children are the hope of a family who will become offspring and future, therefore they must be nurtured, educated, guarded and shaped both mentally and in character. Then the child is also the next generation of the result of intercourse of men and women both in marriage and outside As a result of the lack of supervision of children, it is not uncommon for children to become victims and perpetrators of criminal acts. One form of crime that is often experienced by children is the crime of sexual intercourse. Based on this background, the authors are interested in conducting research with the title Analysis of Sentences to Children Perpetrators of Criminal Acts of Violence Forcing Children to Have Sex . tudy of decision number 5/Pid. Sus. anak/2017/PN Tr. The type of research used is normative legal research with a statutory approach, case approach, and analytical approach. Data collection is done by collecting data and analyzing secondary data consisting of primary materials, secondary materials, and tertiary materials. The data analysis used is descriptive qualitative analysis and the conclusion is drawn using the deductive method. Based on the research and discussion, it can be concluded that the punishment of children who are perpetrators of violent crimes forcing children to have intercourse . tudy of decision number 5/Pid. Sus. anak/2017/PN Tr. is that based on a statement of peace that has been agreed upon by the families of both parties which is the most basic reason for the judge to impose sanctions on children Dony Manalu als Dony. This shows that in the decision put forward restorative values or restorative justice. The author suggests that the judge in giving a sentencing decision should pay attention and consider whether the decision is very fair for both the victim and the perpetrator. Keywords: Crime of Coitus. Child. Sentencing. Judge's consideration. Pendahuluan Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan sosial. Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat, (Laia. Perkembangan berbangsa dan bernegara di Indonesia dewasa ini mengalami dinamika yang sangat signifikan. Semangat perubahan di zaman reformasi ini terjadi sebagai bentuk kesadaran anak bangsa untuk mencapai sebuah Negara Bangsa yang bermartabat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kehidupan bernegara yang demokratis dan https://jurnal. id/index. php/Jph Perubahan ini diperlukan agar bangsa Indonesia mendapatkan pengakuan bangsabangsa seluruh negara di dunia. Maka bangsa Indonesia dengan semangat reformasi terus berupaya menata tata berbangsa dan benegara berlandaskan pada Namun demikian, untuk mencapai pada sasaran itu, bangsa Indonesia dalam rentang sejarah yang panjang atas realitas kehidupan kenegaraan selama beberapa Pada kejahatan semakin meningkat terjadi di seluruh wilayah Indonesia yang begitu bermacam-macam tindakan-tindakan yang dilakukan oleh setiap orang JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 kelompok-kelompok tertentu, (Laia. Tindak merupakan hubungan dua insan yang berlawanan jenis yaitu pria dan wanita dengan melakukan hubungan badan layaknya suami istri, yang mana masuknya alat kelamin pria kedalam alat kelamin wanita dan mengeluarkan air mani. (R. Susilo. Tindak pidana persetubuhan dapat dilakukan orang dewasa maupun orang terdekat korban dan bahkan dapat dilakukan oleh anak. Salah satu tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak yang telah diadili oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum 5/Pid. Sus. Anak/2017/PN Trt. Dalam putusan tersebut, pelaku berumur 17 . ujuh bela. tahun, dan pelaku mengembalikan pelaku kepada orang Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) telah diatur pemidanaan terhadap anak. Pasal 69 ayat . UU SPPA menentukan bahwa anak yang belum berumur 14 . mpat bela. tahun hanya dapat dikenakan sanksi Artinya anak yang berumur di atas 14 . mpat bela. tahun yang melakukan tindak pidana, dijatuhkan sanksi pidana. Bentuk-bentuk sanksi tindakan yang dapat dikenakan kepada anak telah diatur dalam Pasal 82 ayat . UU SPPA yang meliputi pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di lembaga penyelenggaraan kesejateraan sosial, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya swasta, pencabutan surat izin mengemudi, dan/atau perbaikan akibat tindak pidana. Apabila hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku dalam putusan 5/Pid. Sus. Anak/2017/PN Trt berpedoman pada Pasal 69 ayat . UU SPPA, maka seharusnya pelaku dijatuhkan sanksi pidana. Hal ini menunjukkan hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku tidak berpedoman pada UU SPPA. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Analisis Hukuman Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan . tudi putusan nomor 5/Pid. Sus. Anak/2017/PN Tr. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukuman kepada anak pelaku tindak melakukan persetubuhan . tudi putusan nomor 5/Pid. Sus. Anak/2017/PN Tr. ? Berdasarkan tersebut, maka yang menjadi tujuan pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis hukuman kepada anak pelaku tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan . tudi putusan nomor 5/Pid. Sus. Anak/2017/PN Tr. Pengertian Pidana dan Pemidanaan Pidana dalam bahasa Belanda adalah straff yang artinya hukuman. Pidana juga dapat didefenisikan bahwa perbuatan seseorang yang melanggar larangan hukum Dan sebutan dari larangan dalam hukum pidana tersebut yaitu sebagai tindak pidana . trafbaar fei. Pemidanaan biasa disebut sebagai proses pemberian sanksi dalam hukum pidana atau penghukuman bagi seseorang yang telah Kemudian JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 pemidanaan dijatuhkan karenan telah berbuat jahat dan agar pelaku kejahatan tidak lagi berbuat jahat serta orang lain takut melakukan kejahatan yang sama. Pemidanaan bukan merupakan suatu upaya balas dendam akan tetapi suatu upaya pembinaan yang preventif dalam terjadinya suatu kejahatan. (Amir Ilyas, 2012:. Pengertian Tindak Pidana Persetubuhan Tindak pidana adalah suatu tindakan atau perbuatan yang melawan hukum serta melanggar larangan dalam hukum pidana atau kepentingan orang lain diancam dan diberi sanksi. Kata setubuh yaitu berhubungan badan, intim, kantak badan, dan hubungan suami istri, atau sepasang Persetubuhan hubungan dua insan yang berlawanan jenis yaitu pria dan wanita dengan melakukan hubungan badan layaknya suami istri, yang mana masuknya alat kelamin pria kedalam alat kelamin wanita dan mengeluarkan air mani. Persetubuhan sering disebut sebagai tindak pidana tindak pidana Pemerkosaan suatu tindakan yang dilakukan dengan mengancam dan memaksa seseorang untuk melakukan hubungan badan. Sedangkan perbuatan dilakukan dengan cara di imingimingi atau bujuk rayu dari orang lain Persetubuhan. (Muhammad Ali, 2004: . Pengertian Anak Pengertian anak ialah anak merupakan suatu harapan sebuah keluarga yang kelak menjadi keturanan serta masa depan, oleh karenanya harus dibina, dididik, dijaga dan dibentuk baik mental maupun karakternya. Kemudian anak juga merupakan generasi penerus dari hasil persetubuhan pria dan https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya wanita baik dalam ikatan perkawinan maupun diluar perkawinan. (Halim Miniraf, 2000: . Dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menentukan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih dalam Metode Penelitian Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian yang mengkaji studi Adapun jenis penelitian normatif tersebut mencakup: (Suratman dan Philips Dhilah, 2014: 58-. Penelitian terhadap asas-asas hukum. Penelitian terhadap sistematika hukum. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal. Perbandingan hukum. dan/atau Sejarah hukum. Metode Pendekatan Penelitian Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekaatan peraturan perundang-undangan (Statute Approac. , (Case Approac. , (Analytical Approac. (Peter Mahmud Marzuki, 2010: . Teknik Pengumpulan Data Teknik atau cara mengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan studi pustaka. Studi pustaka yang mengumpulkan data serta menganalisis data sekunder yang terdiri atas bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier. Analisis Data Analisis data yang akan dilakukan dalam rancangan skripsi ini yaitu analisis Analisis menganalisis data penelitian yang hasilnya JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 bersifat deskriptif, yang menggambarkan atas subjek penelitian dengan cara pendekatan kasus, dan menelaah putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 5/Pid. Sus. Anak/2017/PN Trt. Analisis data kualitatif yaitu data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian disusun secara deskriptif, logis, dan sistematis, serta penarikan kesimpulan dilakukan dengan mempergunakan metode deduktif dan induktif guna menjawab permasalahan. Metode perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan diterapkan pada data yang diperoleh dari penelitian untuk memperoleh kesimpulan. Metode induktif artinya dari data yang bersifat khusus yang diperoleh dan penelitian ditarik kesimpulan yang bersifat (Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010: 183-. Hasil Penelitan Dan Pembahasan Temuan penelitian pada Putusan pemidanaan kepada anak pelaku tindak melakukan persetubuhan . tudi putusan nomor 5/Pid. Sus. Anak/2017/PN Tr. adalah sebagai berikut: Identitas Terdakwa Dony Manalu als Nama Doni Tempat lahir : Lumban Samosir Umur/Tanggal Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal : 17 Tahun/13 Juni 1999 : Laki-laki : Indonesia Bage Desa Unte Mungkur Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara https://jurnal. id/index. php/Jph Agama Kristen Katolik Pekerjaan Pelajar Kasus Posisi Kasus posisi pada putusan Pengadilan Negeri Tarutung 5/Pid. Sus. Anak/2017/PN Trt yaitu: Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira pukul 20. 00 Wib ketika anak korban Asrina Simaremare . sia 16 . nam bela. tahun 11 . bulan sesuai dengan Surat Keterangan Baptis Nomor: 28 /PGPI/ 1. sedang berada dirumahnya yang beralamat di Huta Garaga Desa Sibandang Kec. Muara Kab. Tapanuli Utara, sekitar pukul 19. 00 Wib anak Dony Manalu Als. Doni mengirimkan pesan melalui sms untuk mengajak anak korban bertemu ditepi Danau Toba yang berada di di Desa Lumban Pasir Huta Sibandang Kec. Muara Kab. Tapanuli Utara, yC selanjutnya sekitar pukul 19. 30 Wib anak korban pergi menemui anak di Pinggir Danau Toba di Desa Lumban Pasir Huta Sibandang Kec. Muara Kab. Tapanuli Utara dan melihat anak sudah menunggu anak korban di tepi Danau Toba, kemudian anak mengajak anak korban untuk berkenalan dan duduk dibawah pohon mangga yang berada didekat Danau Toba, selanjutnya anak langsung mencium pipi kiri anak korban sebanyak 1 . kali, namun anak korban menolak dan berkata AuUnang Jo SongoniAy (Jangan dulu kayak git. sambil menepuk bahu kanan anak dengan tangan kanan anak korban dan dijawab anak dengan berkata AuBiasa do SongoniAy . iasanya kayak git. , selanjutnya anak meremasremas kedua payudara anak korban secara bergantian dengan tangan kanannya, dan anak korban mencoba menghentikan perbuatan anak dengan berkata AuUnang JamaiAy . angan pegang. , dan dijawab anak JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 dengan berkata Auiasa do marhalletAy. iasanya kayak gitu pacara. , kemudian anak membaringkan tubuh anak korban dan membuka celana pendek, celana short dan celana dalam anak korban hingga selutut, lalu anak membuka celana jeans dan celana dalamnya hingga terlepas dari kaki anak, selanjutnya anak membuka/ mengangkangkan kedua kaki anak korban, kemudian anak berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban, dan anak korban menolak perbuatan anak akan tetapi memegang kuat kedua tangan anak dengan kedua tangannya, hingga korban berkata Auunang jo bahen songoniAy (Jangan dulu buat kayak git. , dan anak menjawab dengan berkata AuGak kenapa-kenapa ituAy, lalu anak korban berkata AuSega annon masa depankuAy (Rusak nanti masa depank. dan anak menjawab AuSiapa yang bilang, gak ada ituAy, kemudian anak korban menjawab AuSemua berhubungan badan rusak masa depanAy, namun anak tidak mendengar perkataan anak korban, dan tetap memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban, setelah masuk, anak menggoyanggoyangkan pantatnya sekitar 2 . menit hingga anak mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin anak korban, selanjutnya anak mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin anak korban, dan celananya, kemudian anak dan anak korban kembali kerumah masing-masing, selanjutnya perbuatan anak kembali dilakukan kepada anak korban pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 00 Wib dan hari Sabtu tanggal 04 April 2015 sekira pukul 18. 00 Wib ditempat yang Dakwaan Jaksa Penuntut Umum https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor 5/Pid. Sus. Anak/2017/PN Trt yaitu: Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat . UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 Ayat . UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat . UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Berdasarkan dakwaan tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menuntut terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Menyatakan anak Dony Manalu Als Doni terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo ayat . UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Primair kami. Menjatuhkan pidana terhadap anak Dony Manalu als Doni berupa pidana . dikurangkan selama anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar anak tetap ditahan dan melaksanakan pelatihan kerja selama 2 . bulan di Kantor Camat Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara. Menetapkan supaya Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 000,-. ua ribu rupia. JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Putusan Hakim Adapun putusan Hakim pada putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor 5/Pid. Sus. Anak/2017/PN Trt yaitu: Menyatakan anak Dony Manalu als Doni meyakinkan melakukan tindak pidana Melakukan Anak persetubuhan dengannya. Menjatuhkan tindakan terhadap anak dengan mengembalikan pada orang tua. Memerintahkan agar anak segera dikeluarkan dari dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) setelah putusan ini dibacakan. Menetapkan barang bukti berupa: potong baju kaos warna putih kombinasi warna ungu dengan motif bintik-bintik warna ungu merk JAFF. potong tank top warna . potong celana pendek selutut warna ungu. potong celana pendek dari bahan karet . diatas lutus warna merah. potong celana panjang trraining dengan lis warna kuning merk ADIDAS. potong baju lengan pangjang tangan warna putih bergambar boneka warna ungu bertuliskan ooh la la dengan bagian pinggang mbaju dari bahan karet. potong celana panjang JEANS warna biru dongker. potong celana dalam warna . potong celana dalam warna biru dongker. https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya . potong BH/BRA warna hitam lis putih. potong BH/BRA warna abuabu lis hijau. Dikembalikan kepada Anak korban Asrina br. Simaremare. Sampel darah dalam kasa steril. Swap mucosa pipi. Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan biaya perkara kepada anak sebesar Rp 2. 000,-. ua ribu rupia. Berdasarkan uraian tersebut, maka temuan dalam penelitian ini yaitu hakim menjatuhkan sanksi tindakan dalam pasal yang didakwakan kepada pelaku. Dalam hal ini, pelaku didakwa dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan denda paling banyak Rp . ima Selanjutnya Pasal 69 ayat . UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menentukan bahwa anak yang belum berumur 14 . mpat bela. tahun hanya dapat dikenakan sanksi tindakan. Atas dasar Pasal 69 ayat . UU SPPA tersebut, maka setidaknya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku adalah sanksi pidana. Tetapi dalam hal ini, hakim menjatuhkan hukum kepada pelaku mengembalikan pelaku kepada orang tua. Putusan pemidanaan terhadap anak pelaku kejahatan persetubuhan yang dilakukan dengan kekerasan merupakan memberikan pemidanaan yang tentunya mencerminkan rasa keadilan berdasarkan JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 alat bukti atau barang bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim. Dan tersebut akan diperoleh oleh hakim setelah melalui proses pembuktian. Hukum acara pidana Indonesia menganut sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif dengan didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa Auhakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan melakukannyaAy. Alat bukti yang sah telah diatur dalam Pasal 184 ayat . KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Oleh karenanya, dalam menjatuhkan suatu putusan, hakim harus berdasarkan pertanggungjawabannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Terkait dengan putusan hakim dalam penjatuhan pidana, seberat atau seringan apapun pidana yang dijatuhkan majelis hakim, tidak akan menjadi masalah selama tidak melebihi batas-batas maksimum atapun minimum pemidanaan yang diancamkan oleh pasal dalam undang-undang tersebut. (Sudarto, 1986: . Hakim dalam menjatuhkan setiap Adapun pertimbangan terhadap anak sebagai pelaku tindak melakukan persetubuhan . tudi putusan nomor 5/Pid. Sus-anak/2017/PN. Tr. yaitu pertimbangan secara non yuridis. https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Dalam Pertimbangan hakim yang berdasarkan dakwaan JPU, alat bukti yang sah maupun syarat subyektif dan obyektif seseorang dapat dijatuhi pidana hal tersebut disebut sebagai putusan hakim. Putusan hakim sering pula disebut putusan pengadilan, yakni pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang dapat berupa pemidanaan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang. Hakim tidak serta dengan mudah menjatuhkan hukuman tanpa adanya pertimbangan yuridis, sosiologis, psikologis, filosofis dan umur dituangkan dalam putusan. (Lamintang The Lamintang. Pertimbangan hakim secara yuridis pada putusan pemidanaan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan . tudi 5/Pid. Sus. anak/2017/PN. Tr. keterangan saksi, barang bukti, surat dan keterangan terdakwa. Setelah mendengar keterangan saksi dan keterangan pelaku serta alat bukti ditambah bukti surat, maka pelaku sebagaimana didakwakan dalam bentuk subsidaritas, maka hakim sependapat Penuntut Umum membuktikan dakwaan Primair yang melanggar Pasal Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat . UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak, yang menurut hakim mendekati perbuatan anak yang didakwakan kepadanya, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut: Unsur Setiap Orang JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan tindak pidana. Menimbang, bahwa dengan diajukannya Penuntut Umum dan telah pula dicocokkan di persidangan dengan melalui keterangan saksi-saksi yang menerangkan bahwa benar sebagaimana identitas yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan hal tersebut juga diakui oleh Anak sendiri tercantum didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga antara keterangan saksi dan anak ada persesuaian sehingga dengan demikian mengantarkan keyakinan Majelis Hakim bahwa unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara hukum. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan Menimbang, bahwa terhadap unsur delik tersebut diatas adalah berbentuk alternatif yang artinya apabila salah dari unsur tersebut terbukti maka dengan sendiri seluruh unsur delik tersebut diatas terbukti seluruhnya. Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan sebagaimana yang dijelaskan Pasal 1 angka 15a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menerangkan bahwa Aukekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk acaman untuk melakukan perbuatan, termasuk pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Menimbang, bahwa terhadap penjelasan tersebut diatas bila dicermati dan ditelaah https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya bahwa pengertian kekerasan tersebut sebagaimana yang telah diuraikan diatas, yang mana apabila salah satu unsur dari penjelasan pengertian kekerasan tersebut terbukti maka pengertian kekerasan dapat terbukti dan terpenuhi secara hukum. Menimbang, bahwa atas fakta hukum dipersidangan atas keterangan saksi Asrina Simaremare selaku saksi anak korban, saksi Rosida Br. Pandiangan. Mardalan Siregar. Swidin Simaremare. Tonggam Rajaguguk dan Dian Fitro Manurung, persidangan saksi Asrina Simaaremare mengatakan bahwa setelah ketahuan kehamilan Asrina Simamare oleh ibunya pada tanggal 24 Agustus 2015 dan atas pengakuan saksu Asrina Simaremare kepada ibunya bahwa yang menghamilinya adalah anak Dony Manalu alias Doni yang dilakukan selama tiga kali yang diawali pada tanggal 7 Maret 2015, kedua tanggal 21 Maret 2015 dan ketiga tanggal 4 April 2015 sehingga akibat persetubuhan yang dilakukan anak kepada saksi anak Asrina Simaremare membuat ianya hamil dan atas keterangan saksi Asrina Simaremare diperkuat oleh saksi Rosida Br. Pandiangan yang menerangkan bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015 saat pergi keladang dengan anaknya saksi Asrina Simaremare melihat badan anak Asrina Simaremare mengalami kelainan yaitu membesar perutnya dan karena mencurigakan hal tersebut setelah pulang dari ladang langsung diperiksa ke Bidan Desa dan ternyata dinyatakan bahwa positif hamil saksi anak Asrina Simamare dan lalu kemudian setelah mengaku saksi anak Asrina Simamare yang melakukan membuat dia hamil adalah anak Dony Manau als Doni lalu saksi Rosida Br. Pandiangan JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Mardalan Siregar. Swidin Simaremare. Tonggam Rajaguguk memberitahukan hal tersebut dan lalu keesokan hariya tanggal 25 Agustus 2015 para pengetua tersebut mendatangi rumah orangtua Anak Dony Manalu als Doni dan pada saat itu anak Dony Manalu als Doni mengakui perbuatannya tetapi namun karena dirumah orangtua anak Dony Manalu als Doni tidak ada penyelesaian karena orangtua Dony Manalu als Doni meminta untuk dilakukan test DNA terhadap janin didalam rahim anak saksi Asrina Simaremare sehingga hal tersebut dibawa ke Polsek Muara dan setelah di bawa ke Polsek Muara pun anak Dony Manalu als Doni mengakuan perbuatan kepada saksi Dian Fitri Manurung yang melakukan persetubuhan kepada saksi anak Asrina Simaremare pada tanggal 7 Maret 2015 dibawah pohon Mangga di ditepi Danau Toba di Desa Lumban Pasir Huta Sibandang Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara dan kedua kali tanggal 21 Maret dan ketiga tanggal 4 April 2015 ditepi pinggi Danau Toba dibawah pohon kemiri dan semua keterangan saksi tersebut diatas dibenarka oleh anak Dony Manalu als Doni bahwa ianya telah melakukan perbuatan tersebut kepada saksi anak Asrina Simaremare hingga membuat ia hamil. Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Asrina Simaremare dan pengakun dari pada anak Dony Manalu als Doni bahwa awalnya saksi anak Asrina Simaremare dua bulan sebelum membuat pertemuan janji tanggal 7 Maret 2015 bahwa anak Dony Manalu als Doni dengan saksi Anak Asrina Simaremare telah berpacaran lewat hubungan dengan Handphone dan SMS, sehingga pada https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya tanggal 7 Maret 2015 anak Dony Manalu mengajak saksi anak Asrina Simaremare bertemu di pingir Danau Toba di Desa Lumban Pasir Huta Sibandang Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara dan setelah sampai di tempat itu lalu anak Dony Manalu als Doni mengajak saksi anak Asrina Simaremare dibawah pohon mangga dan saat itu telah malam hari 00 Wib dan saat itu diawali anak Dony Manalu merayu saksi anak Asrina Simaremare dengan mencium pipi dan meremas-meremas kedua payudaranya dan kemudian saksi anak Asrina Simaremare menolak perbuatan anak dengan mengatakan AuUnang jo songoniAy . anga dulu kayak git. dan teguran saksi Asrina Simaremare menghiraukan teguran tersebut lalu anak Dony Manalu membaringkan anak Asrina Simamare lalu kemudian membuka secara paksa celananya hingga melepaskan celana dalamnya hingga lepas dari kaki anak Asrina Simaremare dan lalu kemudian mengakangi anak Asrina Simaremare hingga memasukkan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan saksi anak Asrina Simamare hingga mengeluarkan cairan spermanya kedalam alat kemaluan Asrina Simaremare dan perbuatan ini dilakukan lagi oleh anak Dony Manalu pada tanggal 21 Maret dan tanggal 4 April 2015 dan semua keterangan yang diutarakan oleh saksi Asrina Simaremare dibenarkan anak Dony Manalu als Doni bahwa ianya benarkan melakukan tersebut kepada saksi anak Asrina Simaremare hingga ia hamil namun dan hal itu dibenarkan setelah dilakukan hasil test DNA terhadap bayi yang dilahirkan saksi anak Asrina Simaremare dengan kesimpulan Dokter bahwa anak Alpino adalah anak Biologis dari Dony Manalu als Doni dengan Asrina JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Simaremare als Asri berdasaran surat keterangan ahli Nomor : R/16081/VI/2016/ Lab. DNA tanggal 16 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium DNA. Menimbang, bahwa atas fakta uraian yang telah diuraikan maka mengantarkan keyakinan Hakim anak yang memeriksa dan mengadili perkara bahwa salah satu sub delik unsur diatas telah terbukti secara hukum yaitu dengan memaksa anak Dony Manalu als Doni membuka celana saksi anak Asrina Simarere walaupun saksi anak berusa menghalangi perbuatan Anak Dony Manalu tetapi karena lebih kuat anak Dony Manalu dari saksi anak Asrina Simaremare hingga berhasillah membuka celananya dan lalu menyetubuhinya layaknya yang dilakukan oleh pasangan suami isteri hingga mengeluarkan cairan spermarnya yang dirasakan oleh saksi anak Asrina Simaremare, sehingga unsur diatas telah terbukti secara hukum. Unsur memaksa anak melakukan persebutuhan dengannya atau dengan orang lain Menimbang, bahwa terhadap unsur delik tersebut diatas bersifat alternatif artinya bila mana salah satu sub unsur delik diatas terbukti pada unsur diatas maka unsur diatas telah terbukti secara Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan paksa adalah suatu daya upaya paksa yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain untuk mencapai suatu keinginannya dan mencermati fakta yang terungkap dipersidangan dan juga dengan menelaah yang telah diuraikan pada pertimbangan unsur diatas bahwa atas fakta yang terungkap dipersidangan atas keterangan saksi Asrina Simaremare als Asri yang menerangkan pada tanggal https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya tanggal 7 Mare 2015 anak Dony Manalu als Doni membuat janji lewat SMS untuk bertemu ditepi Danau Toba di Lumban Pasir huta Sibandang Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara dan kemudian sekira pukul 08. 00 Wib malam hari bertemu anak Dony Manalu dengan saksi anak Asrina Simaremare ditempat tersebut dan lalu kemudian anak Dony Manalu mengajak saksi anak Asrina Simaremare mengajak dibawah pohon mangga ditepi Danau Toba tersebut dan disitulah anak Dony Manalu merayu saksi anak Asrina Simaremare sambil mencium pipinya dan meremas remas payudaranya walaupun ada penolakan dari saksi anak Asrina Simaremare namun anak Dony Manalu tidak menghiraukannya dan lalu kemudian tempat itu juga anak Dony Manalu dengan paksa membaringkan saksi anak Asrina Simaremare hingga membuka secara paksa celana yang kenakan anak Asrina Simaremare serta celana dalam yang kenakannya hingga lepas dari kaki Asrina Simaremare yang dilakukan secara paksa oleh Anak Dony Manalu als Doni dan lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi anak Asrina Simaremare dan mengeluarkan cairan sperma dan hal ini dibenarkan oleh anak Dony Manalu als Doni atas perbuatannya tersebut kepada saksi anak Asrina Simaremare. Menimbang, bahwa atas uraian fakta diatas maka mengantarkan keyakinan Hakimm yang mengadili perkara ini bahwa salah satu sub unsur delik diatas telah terbukti yaitu dengan memaksa anak Asrina melakukan persetubuhan oleh anak Dony Manalu als Doni sehingga unsur diatas terbukti secara hukum. Menimbang, bahwa jika ditelusuri kembali uraian pertimbangan di atas, ternyata semua unsur rumusan delik yang JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 didakwakan kepada anak pada dakwaan Primair mengantarkan hakim pada keyakinan bahwa anak dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dalam dakwaan Primair Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dilihat bahwa pertimbangan hakim secara yuridis, hakim tidak mempertimbangakan UU SPPA. Pasal 1 angka 3 UU SPPA berbunyi bahwa Auanak adalah anak yang telah berumur 12 . ua bela. tahun tetapi belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Berdasarkan penelitian, terdakwa masih berumur 17 tahun. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 69 ayat . UU SPPA menentukan bahwa anak yang belum berumur 14 . mpat bela. tahun hanya dapat dikenakan sanksi tindakan. Artinya anak yang berumur di atas 14 . mpat bela. tahun yang melakukan tindak pidana, dijatuhkan sanksi pidana. Tetapi faktanya, hakim tidak mempertimbangkan pasal tersebut dibuktikan dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa yaitu Pasal Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat . UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan Berdasarkan uraian di atas, maka pemidanaan yang diberikan oleh hakim tidak tepat. Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan pemidanaan, selain harus didasarkan ketentuan yuridis juga harus didasarkan ketentuan non yuridis, keadilan dan empati seseorang juga dapat mempengaruhi berat ringannya putusan hakim terhadap terdakwa selain faktor yang melekat pada diri dan perbuatan perbuatan terdakwa. Dasar pertimbangan https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya non yuridis adalah pertimbangan yang dilihat dari aspek non hukum. Dalam proses penetapan pemidanaan hakim tidak bisa menjatuhkan pidana jika tidak memenuhi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta memiliki keyakinan bahwa terdakwalah yang melakukan suatu tindak pidana tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 183 KUHAP. Sebagaimana yang telah penulis uraikan sebelumnya bahwa alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan terdiri dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Atas dasar ketiga alat bukti tersebut, maka hakim berkeyakinan bahwa terdakwalah yang melakukan kejahatan tersebut sebagaimana didakwakan kepadanya. Oleh karena telah memperoleh keyakinan bahwa terdakwa yang melakukan kejahatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka hakim hal-hal memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Pertimbangan hakim secara non yuridis menjelaskan hal yang memberatkan dan yang meringankan. Akan tetapi dalam pertimbangannya hakim memperhatikan dan menelaah serta meneliti kesimpulan Balai Permasyarakatan (BAPAS) dalam rekomendasinya menyatakan supaya anak dikembalikan kepada orang tua. Bahwa setelah menelaah dan meneliti kesimpulan dan juga rekomendasi BAPAS dan setelah menelaah uraian fakta tersebut pada pokoknya perbuatan anak Dony Manalu benar dilakukannya hal didasarkan fakta-fakta dakawaan penuntut umum anak dan hal tersebut dibenarkan oleh anak Dony Manalu, tetapi jika menganalisa pada JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 kesimpulan BAPAS yaitu pola pikir anak Dony Manalu penghayatan nilai-nilai agama dan sosial rendah sehingga dari fakta inilah hakim berkeyakinan dan juga dihubungkan awalnya terjadi perbuatan anak Dony Manalu ini diawali dengan hubungan pacaran lewat handphone dan oleh kurang pemahaman yang dimiliki oleh anak Dony Manalu pada saat pertemuan pertama tanggal 7 Maret 2015 yang awalnya telah berjanji untuk bertemu dan terjadilah persetuhan tersebut, sehingga dari fakta dapat terungkap bahwa akibat ketidakhuan dilakukannya oleh anak Dony Manalu sehingga melakukan persetubuhan dengan saksi anak Asrina Simaremare als Asri hingga hamil dan telah melahirkan seorang anak laki-laki dan perbuatan anak Dony Manalu, dan berlanjut lagi setelah pertemuan tanggal 7 Maret 2015 yaitu dilanjutkan pertemuan lagi pada tanggal 21 Maret 2015 dan tanggal 4 April 2015 sehingga dari fakta ini antara kedua belah pihak memang menghendaki perbuatan itu akibat dari pada ketidaktahuan apa akibatnya dikemudian hari. Bahwa dari fakta uraian tersebut hakim berpendapat bila ditarik persesuaian perbuatan anak dari hasil penelitian BAPAS dengan fakta yang terungkap dipersidangan maka perbuatan anak ini termasuk dalam kategori anak nakal dan perlu penjatuhan suatu tindakan untuk pembinaan diri anak lebih baik lagi di masa Bahwa bila ditinjau dari perbuatan anak dan juga dari fakta Asrina Simaremare telah memaafkan perbuatan anak Dony Manalu namun untuk menjalin hubungan kembali menjadi suami sudah https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya menutup, tetapi dengan permintaan anak Dan atas hal tersebut telah memafkan perbuatan anak Dony Manalu als Dony. Hal ini disambut baik oleh keluarga kedua belah pihak baik pihak keluarga anak Dony Manalu dan juga keluarga saksi anak Asrina Simaremare dengan membuat surat perdamaian pada tanggal 26 Mei 2017. Bahwa dengan memperhatikan fakta tersebut tujuannya untuk memberikan yang terbaik kepada anak dan juga dari segi sosial antara keluarga anak Dony Manalu dengan keluarga saksi anak Asrina Simaremare telah menerima apa yang telah terjadi hingga membuat suatu pernyataan perdamaian demi untuk menata kembali kehidupan kedua belah pihak yaitu kehudipan anak Dony Manalu dan Asrina Simaremare dan apalagi, anak Dony Manalu berkeinginan untuk melanjutkan kembali sekolah yang sempat berhenti. Berdasarkan fakta tersebut sebagaimana pemidanaan penjara adalah suatu upaya ultimatum remidium atau upaya terakhir yang dijatuhkan kepada anak tetapi dengan memperhatikan fakta tersebut sudah tepat menurut hakim yang memeriksa perkara ini kepada anak Dony Manalu als Doni karena perbuatan anak Dony Manalu termasuk perbuatan anak nakal yang perlu pembinaan lagi orangtuanya. Dalam menjatuhkan pidana kepada anak pelaku tindak pidana, maka hakim harus memperhatikan dan menyelami latar belakang terjadinya tindak pidana serta keadaan yang meliputi perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, meliputi tingkat pendidikan, kepribadian terdakwa, keadaan terdakwa, dan lain-lain, agar JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 hakim merasa yakin bahwa putusan yang dijatuhkan sudah benar dan adil. Sebagaimana yang telah penulis jelaskan didasarkan pada pertimbangan yurudis saja, tetapi juga harus didasarkan pada pertimbangan non yuridis. Menurut penulis, kesimpulan dan rekomendasi Balai Permasyarakatan (BAPAS) disepakati oleh keluarga kedua belah pihak baik pihak keluarga anak Dony Manalu dan juga keluarga saksi anak Asrina Simaremare yang meringankan hukum sebagaimana yang diuraikan di atas merupakan alasan yang paling mendasar bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi tindakan kepada anak Dony Manalu als Dony. Dalam 5/Pid. Sus/2017/PN Trt mengenai syarat pemidanaan harus memenuhi secara Terkait dengan kumulatif yaitu terpenuhi maka berdasarkan hal tersebut terdakwa dapat dijatuhi suatu pemidanaan. Kemudian jika lihat dari aspek perbuatan sebagaimana diuraikan sebelumnya dalam putusan nomor 5/Pid. Sus/2017/PN Trt baik unsur objektif maupun unsur subjektif menunjukkan bahwa unsur tersebut telah Selain pertanggungjawaban pidana pada putusan 5/Pid. Sus/2017/PN Trt terpenuhi meskipun sanksi yang diberikan bukan sanksi pemidanaan melainkan penjatuhan sanksi tindakan. Mengenai sanksi tindakan dalam UU SPPA memang perbedaan dari sanksi pidana pada Oleh karenanya, pemberian https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya tindakan bukan suatu hukuman yang bersifat membalas, tidak menderita, tetapi mendidik dan mengayomi karena tindakan merupakan sanksi yang bersifat lunak. Dan sanksi tindakan tersebut diberikan untuk (Wirjono Prodjodikoro, 1986: . Sekilas, jika dilihat pemberian sanksi tindakan pada putusan nomor 5/Pid. SusAnak/2017/PN Trt maka putusan tersebut mengedapankan nilai-nilai restoratif atau Karena restoratif justice mengedapankan kondisi terciptanya keadilan yang seimbang baik kepada pelaku maupun kepada korban Penutup Berdasarkan penelitian dan pembahasan, pemidanaan kepada anak pelaku tindak melakukan persetubuhan . tudi putusan nomor 5/Pid. Sus. Anak/2017/PN Tr. yaitu perdamaian yang telah disepakati oleh keluarga kedua belah pihak yang merupakan alasan yang paling mendasar bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi tindakan kepada anak Dony Manalu als Dony. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut mengedapankan nilai-nilai restoratif atau restoratif justice. Karena keadilan yang seimbang baik kepada pelaku maupun kepada korban sendiri. Berdasarkan simpulan tersebut, maka saran penulis dalam penelitian ini yaitu hendaknya hakim dalam memberikan memperhatikan dan mempertimbangkan apakah putusan tersebut sudah sangat adil JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 baik bagi korban maupun bagi pelaku. Mengingat bahwa anak dalam melakukan tindak pidana sudah berusia 17 . ujuh bela. Maka berdasarkan perbuatan pertanggungjawabkan secara pidana anak. Daftar Pustaka