EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI KECAMATAN AMUNTAI UTARA DESA PAKACANGAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA Siti Raudah1. Jumadi2. Sri Agusmila Aneta Herlinda3 Program Studi Administrasi Publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi. Amuntai e-mail: siti. raudah8@gmail. ABSTRAK Dalam Musrenbang di Kabupaten Hulu Sungai Utara, ada beberapa permasalahan yang sering muncul adalah Terbatasnya anggaran untuk merealisasikan seluruh usulan dari masyarakat, ketidaksesuaian antara program yang diusulkan dengan kebutuhan. Keterbatasan sumber daya manusia. Metode penelitian ini yaitu Kualitatif Deskriptif. Teknik penarikan informan menggunakan convenience sampling sebanyak 15 orang. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yaitu membangun sajian, memasukkan data, dan menganalisis data. Uji kreadibilitas yaitu perpanjangan pengamatan, meningkatan ketekunan, triangulasi, analisis kasus negatif, menggunakan bahan referensi dan mengadakan Efektivitas Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenban. Di Kecamatan Amuntai Utara Desa Pakacangan Kabupaten Hulu Sungai Utara cukup efektif, karena dalam aspek kejelasan tujuan sesuai yang diarahkan, kejelasan strategi cukup efektif, namun sumber daya . asilitas tempat kurang memada. , proses analisis kebijakan cukup sesuai, dalam perencanaan kurang efektif, dilihat dari segi aspek Penyusunan program cukup efektif, pelaksanaan cukup efektif, namun yang menjadi kendala terdapat pada aspek penyediaan sarana prasarana tidak ada tempat dalam mengadakan musrenbang khususnya di Desa Pakacangan, sistem pengawasannya kurang efektif, karena penanganan pengaduan serta evaluasi belum berjalan sesuai dengan harapan. Faktor yang mempengaruhi dari faktor internal yaitu kemampuan sumber daya manusia, faktor eksternal berkenaan dengan ketersediaan sumber daya alamnya, kemampuan keuangan daerah, dan keterlibatan masyarakat. Kata Kunci :Efektivitas. Musyawarah Perencanaan Pembangunan ABSTRACT In Musrenbang in Hulu Sungai Utara Regency, there are several problems that often arise, such as limited budget to realize all proposals from the community, mismatch between the proposed program and the needs, limited human resources. This research method is Descriptive Qualitative. The technique of withdrawing informants using convenience sampling as many as 15 people. Data collection techniques through interviews, observation, and documentation. Data analysis is building a presentation, entering data, and analyzing data. The reliability test is the extension of observation, increasing persistence, triangulation, negative case analysis, using reference materials and conducting membercheck. The effectiveness of the implementation of the Development Plan Deliberation (Musrenban. in North Amuntai District. Pakacangan Village. Hulu Sungai Utara Regency is quite effective, because in the aspect of clarity of objectives as directed, clarity of strategy is quite effective, but resources . nadequate place facilitie. , the policy analysis process is quite appropriate, in planning it is less effective, in terms of financing aspects. Program preparation is quite effective, implementation is quite effective, but the obstacle is in the aspect of providing infrastructure, there is no place to hold musrenbang, especially in Pakacangan Village, the supervision system is less effective, because the handling of complaints and evaluation has not gone according to expectations. Influencing factors from internal factors are the ability of human resources, external factors regarding the availability of natural resources, regional financial capacity, and community involvement. Keywords: Effectiveness. Development Planning Consultation Siti Raudah. Jumadi. Sri Agusmila Aneta Herlinda | Efektivitas Pelaksanaan Musyawarah. | 73 PENDAHULUAN Untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenban. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyelenggarakan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025Ae2045. Acara ini berlangsung di Aula KH Idham Chalid pada Rabu . /5/2. dan dihadiri oleh Penjabat (P. Bupati HSU. Ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemkab HSU, instansi vertikal. BUMN. BUMD, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya. Pj Bupati HSU. Zakly Asswan, menekankan pentingnya Musrenbang RPJPD sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun ke depan. RPJPD berfungsi sebagai penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, serta sasaran utama pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan mengacu pada RPJPN dan RTRW. AuSesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024. Bupati bersama DPRD membahas RPJPD Kabupaten 2025Ae2045 agar selaras dan berpedoman pada RPJPN 2025Ae2045 serta RTRW kabupaten,Ay jelasnya. Pj Bupati berharap bahwa melalui Musrenbang ini, berbagai kebijakan pembangunan dapat dibahas, dipadukan, dan diarahkan untuk menghasilkan perubahan yang lebih baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. AuMari kita bersama-sama mengevaluasi sejauh mana pembangunan yang telah dilakukan dapat mewujudkan visi dan misi yang diemban. Selain itu, kita juga perlu mengidentifikasi hal-hal yang belum terwujud, agar dapat bekerja lebih keras dan maksimal dalam merealisasikan harapan masyarakat demi terwujudnya visi dan misi daerah yang kita cintai,Ay pungkasnya. Dalam Musrenbang di Kabupaten Hulu Sungai Utara, ada beberapa permasalahan yang sering muncul adalah Terbatasnya anggaran untuk merealisasikan seluruh usulan dari masyarakat, ketidaksesuaian antara program yang diusulkan dengan kebutuhan sebenarnya di lapangan,Keterbatasan sumber daya manusia. Berdasarkan permasalah tersebut, maka peneliti tertarik mengambil judul mengenai AuEfektivitas Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenban. dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Di Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai UtaraAy. Kemudian tujuan Penelitian Efektivitas Musyawarah Perencanaan Pembanganan Di Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara dan faktor yang mempengaruhinya. METODE Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah kualitatif deskriptif. Sumber data dan pemilihan informan dilakukan dengan teknik convenience sampling, melibatkan 15 informan. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menyusun sajian data, memasukkan data, serta menganalisisnya hingga diperoleh kesimpulan. Uji kredibilitas data dilakukan melalui perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan, triangulasi, analisis kasus negatif, penggunaan bahan referensi, serta member check Siti Raudah. Jumadi. Sri Agusmila Aneta Herlinda | Efektivitas Pelaksanaan Musyawarah. | 74 PEMBAHASAN Efektivitas Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenban. dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Di Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenban. di Kecamatan Amuntai Utara merupakan forum diskusi untuk membahas serta merancang langkah-langkah dalam menangani program prioritas yang tercantum dalam usulan rencana pembangunan di tingkat kelurahan atau desa. Namun, tidak semua usulan yang diajukan oleh masyarakat dapat segera direalisasikan. Beberapa usulan perlu dipertimbangkan lebih lanjut sebelum direalisasikan, sementara yang lain dapat menjadi prioritas pada tahun berikutnya. Menurut S. Siagian . , efektivitas suatu perencanaan dapat diukur berdasarkan delapan unsur utama, yaitu: Kejelasan tujuan yang hendak dicapai Kejelasan strategi pencapaian tujuan Proses analisis dan perumusan kebijakan yang mantap Perencanaan yang matang Penyusunan program yang tepat Tersedianya sarana dan prasarana kerja Pelaksanaan yang efektif dan efisien Sistem pengawasan dan pengendalian Penjelasan lebih rinci mengenai unsur-unsur tersebut akan dipaparkan pada bagian berikut: Kejelasan tujuan yang hendak dicapai . Sasaran yang terarah Sasaran dalam musrenbang yang diadakan oleh pihak Kecamatan Amuntai Utara Desa Pakacangan sudah efektif dan terarah, karena semua pihak seperti mulai dari Pemerintah Kabupaten yaitu Sekda. DPRD. Bappadalitbang. Camat. Kepala Desa. BPD. Unsur PKK. Karang Taruna dan RT. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya jadwal yang direncanakan dan dijalankan kemudian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, yaitu: Presiden bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional. Menteri membantu Presiden dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional. Pimpinan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pemerintah daerah wajib menyusun perencanaan pembangunan daerah, serta Perencanaan pembangunan nasional harus dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Proses Pelaksanaan Proses dalam musrenbang yang diadakan oleh pihak Kecamatan Amuntai Utara Desa Pakacangan sudah efektif dan terarah, karena semua pihak seperti mulai dari Pemerintah Kabupaten yaitu Sekda. DPRD. Bappadalitbang. Camat. Kepala Desa. BPD. Unsur PKK. Karang Taruna dan RT. Hal ini sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Siti Raudah. Jumadi. Sri Agusmila Aneta Herlinda | Efektivitas Pelaksanaan Musyawarah. | 75 SP. Siagian . adalah tercapainya suatu sasaran yang telah ditentukan pada waktunya dengan menggunakan sumber-sumber data tertentu yang dialokasikan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan organisasi tertentu. Ketercapaian Tujuan Ketercapaian tujuan dalam musrenbang yang diadakan oleh pihak Kecamatan Amuntai Utara Desa Pakacangan cukup efektif, karena semua pihak seperti mulai dari Pemerintah Kabupaten yaitu Sekda. DPRD. Bappadalitbang. Camat. Kepala Desa. BPD. Unsur PKK. Karang Taruna dan RT. Namun terkait prioritas dalam usulan belum terpenuhi, sehingga dalam tujuan musrenbang tersebut belum sepenuhnya tercapai. Hal ini dapat dibuktikan pada tujuan dalam musrenbang yaitu Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2020 dan UU Nomor 25 Tahun 2004 bahwa terlebih dahulu harus memprioritaskan usulan Kejelasan strategi pencapaian Tujuan . Kemampuan Sumber Daya Kemampuan sumberdaya manusia dalam kegiatan Musrenbang di Kecamatan Amuntai Utara Desa Pakacangan belum sepenuhnya efektif, karena terkendala anggaran dan tempat dalam melaksanakan musrenbang. Hal ini dapat dibuktikan dengan keadaan ruangan kantor desa yang sempit dan berada pada pinggiran sungai pakacangan. Kemudahan Kemudahan proses dalam musrenbang yang diadakan oleh pihak Kecamatan Amuntai Utara Desa Pakacangan cukup efektif, karena semua pihak seperti mulai dari Pemerintah Kabupaten yaitu Sekda. DPRD. Bappadalitbang. Camat. Kepala Desa. BPD. Unsur PKK. Karang Taruna dan RT. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya jadwal yang direncanakan dan dijalankan. Proses Analisis dan Perumusan Kebijakan yang Mantap . Pemahaman Kebijakan Pemahaman kebijakan dalam proses musrenbang yang diadakan oleh pihak Kecamatan Amuntai Utara Desa Pakacangan cukup efektif, karena semua pihak seperti mulai dari Pemerintah Kabupaten yaitu Sekda. DPRD. Bappadalitbang. Camat. Kepala Desa. BPD. Unsur PKK. Karang Taruna dan RT. Kesesuaian Kebijakan Pelaksanaan musrenbang yang ada di Desa Pakacangan sudah sesuai dengan tahapan dan SOP musrenbang, yaitu dimulai dari pra musrenbang. Pelaksanaan. Pasca. Validasi Usulan. Penyusunan Rancangan Akhir, dan Penetapan RKP dan dihadiri oleh perwakilan desa. Perencanaan yang matang . Koordinasi Dalam kegiatan musrenbang Di Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara sudah sesuai dengan SOP dengan koordinasi yang sudah efesien. Untuk pelaksanaan musrenbang di Desa Pakacangan dilakukan setiap sebulan sekali, dihadiri oleh Ketua RT. BPD, keterwakilan dari masyarakat, kemudian ada 6 tahapan dalam musrenbang yang kami lakukan dengan efektif. Tahapan tersebut meliputi pra musrenbang. Pelaksanaan. Pasca. Validasi Usulan. Penyusunan Rancangan Akhir, dan Penetapan RKP. Aspek Pembiayaan Proses perencanaan dan pengalokasian anggaran kurang efektif dalam menjamin alokasi dana yang tepat sasaran dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat. Siti Raudah. Jumadi. Sri Agusmila Aneta Herlinda | Efektivitas Pelaksanaan Musyawarah. | 76 kurangnya transparansi dalam perencanaan anggaran, koordinasi yang belum optimal antara pemerintah pusat dan daerah, serta keterbatasan anggaran yang menghambat pelaksanaan program. Penyusunan Program yang Tepat . Tanggung Jawab Dalam kegiatan musrenbang Di Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara sudah sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi. Untuk pelaksanaan musrenbang di Desa Pakacangan dilakukan setiap sebulan sekali, dihadiri oleh Ketua RT. BPD, keterwakilan dari masyarakat, kemudian ada 6 tahapan dalam musrenbang yang kami lakukan dengan efektif. Tahapan tersebut meliputi pra musrenbang. Pelaksanaan. Pasca. Validasi Usulan. Penyusunan Rancangan Akhir, dan Penetapan RKP. Ketepatan Waktu Kegiatan musrenbang Di Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara sudah sesuai dengan SOP. Untuk pelaksanaan musrenbang di Desa Pakacangan dilakukan setiap sebulan sekali, dihadiri oleh Ketua RT. BPD, keterwakilan dari masyarakat, kemudian ada 6 tahapan dalam musrenbang yang kami lakukan dengan efektif. Tahapan tersebut meliputi pra musrenbang. Pelaksanaan. Pasca. Validasi Usulan. Penyusunan Rancangan Akhir, dan Penetapan RKP. Tersedianya Sarana dan Prasarana Kerja . Kelengkapan Fasilitas Kelengkapan fasilitas yang kurang efektif menunjukkan bahwa banyak fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat belum terpenuhi dengan baik. Beberapa fasilitas yang ada tidak berfungsi secara optimal, seperti infrastruktur yang rusak, kurangnya sarana dan prasarana publik, serta tidak adanya perawatan rutin, distribusi fasilitas juga belum merata, mengakibatkan beberapa daerah kesulitan mengakses layanan dasar. Pemeliharaan Fasilitas Pemeliharaan fasilitas publik saat ini kekurangan anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan rutin, minimnya tenaga kerja yang terlatih, serta kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga fasilitas umum. Sehingga menjadi hal yang kurang efektif, sebab anggaran berkenaan dengan itu masih minim. Pelaksanaan yang Efektif dan Efisien . Respon Respon pada kegiatan musrenbang cukup baik, karena pihak Pemerintahan Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara sangat terbuka dalam hal pencapaian aspirasi oleh masyarakat, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya jadwal pembahasan tentang pembangunan setiap bulannya. Komitmen Kegiatan musrenbang Di Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara sudah baik, karena dalam pelaksanaan musrenbang di Desa Pakacangan konsisten dilakukan setiap sebulan sekali, dan dihadiri oleh Ketua RT. BPD, keterwakilan dari masyarakat, kemudian ada 6 tahapan dalam musrenbang yang kami lakukan dengan Tahapan tersebut meliputi pra musrenbang. Pelaksanaan. Pasca. Validasi Usulan. Penyusunan Rancangan Akhir, dan Penetapan RKP. Kemudian komitmen yang dijalankan oleh Pihak Desa dan Pemerintah Daerah sudah baik yang sesuai dengan tugas. Siti Raudah. Jumadi. Sri Agusmila Aneta Herlinda | Efektivitas Pelaksanaan Musyawarah. | 77 Sistem Pengawasan dan Pengendalian . Penanganan Pengaduan Masyarakat Penanganan pengaduan masyarakat tentang musrenbang atau usulan mengenai pembangunan jalan, kurang efektif. Hal ini dapat dibuktikan dengan kondisi jalan yang ada di Kecamatan Amuntai Utara masih ada yang tidak bisa dijalani. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, yaitu: Presiden bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional. Menteri membantu Presiden dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional. Pimpinan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pemerintah daerah wajib menyusun perencanaan pembangunan daerah, serta Perencanaan pembangunan nasional harus dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Evaluasi Evaluasi dalam musrenbang atau pasca musrenbang yang ada di kecamatan Amuntai Utara kurang efektif, karena masih adanya jalan-jalan yang rusak setelah dilakukan pembangunan, seperti jalan bypass yang baru dibangun, kemudian jalan atau siring di Desa Sungai Turak. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, yaitu: Presiden bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional. Menteri membantu Presiden dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional. Pimpinan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pemerintah daerah wajib menyusun perencanaan pembangunan daerah, serta Perencanaan pembangunan nasional harus dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenban. dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Di Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara Berikut faktor-faktor yang mempengaruhi Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembanguna. dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Di Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, antara lain : Faktor yang mempengaruhi, antara lain . Faktor internal berkenaan dengan sumber daya . empat pelaksanaan, dan kemampuan sumber day. faktor eksternal berkenaan dengan ketersediaan sumber daya alamnya, kemudian berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah, dan untuk faktor sosial terlihat dari keterlibatan masyarakat. SIMPULAN Efektivitas Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenban. Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Di Kecamatan Amuntai Utara Desa Pakacangan Kabupaten Hulu Sungai Utara cukup efektif, karena dalam aspek kejelasan tujuan cukup efektif sesuai yang diarahkan, kejelasan strategi cukup efektif, namun sumber daya . asilitas tempat kurang memada. , proses analisis kebijakan cukup sesuai, dalam perencanaan kurang efektif, dilihat dari segi aspek Penyusunan program cukup efektif, pelaksanaan cukup efektif, namun yang menjadi kendala terdapat pada aspek penyediaan sarana prasarana yaitu kekurangan tempat atau tidak ada tempat dalam mengadakan musrenbang khususnya di Desa Pakacangan, kemudian sistem Siti Raudah. Jumadi. Sri Agusmila Aneta Herlinda | Efektivitas Pelaksanaan Musyawarah. | 78 pengawasannya juga kurang efektif, karena penanganan pengaduan serta evaluasi belum berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. DAFTAR PUSTAKA