Hafsah: Kajian Perlindungan Hak Pendidikan dan Agama Anak 171 KAJIAN PERLINDUNGAN HAK PENDIDIKAN DAN AGAMA ANAK DALAM KELUARGA MUSLIM DI KOTA MEDAN Hafsah UIN Sumatera Utara Jln. Williem Iskandar Pasar V. Medan Estate. Medan E-mail: drhafsah@yahoo. Abstract: The Study of the Protection of Educational Rights and Protection of Children Religion in Muslim Families in Medan. This article insists that child protection is a mandate. Abandoning children is included as unjust deeds in terms of Islamic law and Law Number 23 Year 2002 on Child Protection. This study aims to describe how parents in Muslim families provide the education right and religious education for their children. Based on the steps of empirical legal research, the writer found that the majority . %) of Muslim families implemented the protection of the education rights and religious education well, while 30% of them applied less protection and the remaining of 20% did not protect well. Keywords: protection of education rights and religious education. Muslim family. Kota Medan Abstrak: Kajian Perlindungan Hak Pendidikan dan Perlindungan Agama Anak dalam Keluarga Muslim di Kota Medan. Artikel ini diangkat sebagai kajian hukum dengan landasan bahwa perlindungan anak adalah amanah dan sebaliknya menelantarkan anak termasuk perbuatan zalim, baik ditinjau dari hukum Islam maupun UU No. tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Studi ini bertujuan mendeskripsikan bagaimana orang tua dalam keluarga Muslim memberikan hak pendidikan dan pembinaan agama anak dalam keluarganya. Berdasarkan langkah-langkah penelitian hukum empiris, penulis menemukan bahwa mayoritas . %) keluarga Muslim melaksanakan perlindungan hak pendidikan dan pembinaan agama dengan baik sedangkan terdapat 30% kurang baik dan sisanya 20% tidak baik. Kata Kunci: perlindungan hak pendidikan dan agama anak, keluarga Muslim. Kota Medan Pendahuluan Anak adalah generasi muda yang merupakan SDM . umber daya manusi. penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki ciri dan sifat khusus. Anak memerlukan cara yang khusus dan upaya-upaya yang khas pula dalam menjamin perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang. Pernyataan ini tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Hal tersebut memberi indikasi bahwa anak sebagai generasi yang akan datang perlu dibina dan dilindungi untuk mempersiapkan secara baik sebagai generasi masa Untuk itu pembinaan tentulah dimulai dari lingkungan keluarga. Dalam perspektif Islam anak adalah amanah dan karunia dari Allah Swt. yang dititipkan kepada ahlinya. Idealnya, orang yang diberikan anak adalah orang yang seyogianya ahli dalam memelihara titipan tersebut. Naskah diterima: 4 Januari 2016. Direvisi: 24 Mei 2016. Disetujui untuk diterbitkan: 12 Juni 2016. Dapat dimaknai, bahwa orang yang menerima amanah tidak akan berkhianat dan menjaga amanah tersebut dengan sebaik-baiknya dengan adil. Amanah jika tidak dilaksanakan akan dianggap berkhianat, yang pada gilirannya akan terjadi kerusakan. Amanah bermakna segala sesuatu yang dipercayakan untuk dilaksanakan oleh seseorang dengan perintah Allah Swt. dan dilaksanakan dengan adil pula. Aturan hukum yang disyariatkan dalam melaksanakan perlindungan terhadap anak dalam hukum Islam termasuk dalam hadanah. Fukaha mengartikan hadanah adalah melakukan pemeliharaan anak Amanah adalah sesuatu yang dipercayakan . kepada orang lain. Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1. Kata AuAmanahAu terdapat dalam Q. : 58, yang terjemahannya. AuSesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerinanya. Ay. Amanah dalam ayat tersebut bermakna segala bentuk amanah yang seharusnya dilaksanakan oleh seseorang di mana dalam melaksanakannya harus sesuai dengan perintah Allah Swt. dan dilaksanakan dengan adil pula. Lihat. Abdul Manan. Reformasi Hukum Islam di Indonesia Tinjauan dari Aspek Metodologis. Legalisasi, dan Yurisprudensi, (Jakarta: Raja Grapindo Persada, 2. , h. 172 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 yang masih kecil laki-laki atau perempuan dengan menyediakan sesuatu untuk kebaikan anak, menjaga dari sesuatu yang dapat menyakiti dan merusaknya, mendidik jasmani, rohani, dan akalnya agar mampu mandiri dan menghadapi hidup serta memikul tanggung jawab. Seseorang yang sudah diserahi menjadi pemegang amanah, ia harus melaksanakan amanah dengan baik dan dengan adil2 dengan memberikan sesuatu terbaik bagi pertumbuhan dan perkembangan anak tersebut kelak anak tumbuh dan berkembang sebagai anak yang Keberadaan anak dalam keluarga adalah sesuatu yang sangat berarti, yang juga merupakan penyambung Kepribadian yang hakiki menjadikan anak sebagai manusia yang beriman dan intelek sebagai insan sempurna sehingga selaras dengan tujuan hakikat penciptaan manusia. Tujuan hidup pencipataan manusia adalah semata-mata untuk beribadah pada Allah Swt. seiring dengan itu Allah menurunkan syariat yang menjadi panduan beraktivitas dan berbuat yaitu dyn alIslym yang lurus (Q. al-Rym 30: . Banyak orang tua yang tidak tahu bagaimana cara mengasuh dan membimbing sesuai ketentuan dan aturan hukum hadanah. Orang tua sering sekali berlaku kasar secara fisik seperti memukul, menendang, menampar, dan melakukan kekerasan terhadap anak dalam keluarga. Selain itu kerapkali melakukan kekerasan psikis seperti memaki, menekan perasaan anak, mengancam, dan menakut-nakuti anak ketika menanamkan pembelajaran. Hal tersebut tidak disadari dampak buruk yang diakibatkannya. Penelitian Balitbang Provinsi Sumatera Utara menjelaskan pada 2009 terdapat 23 masalah sosial di Kota Medan, di antaranya balita dan anak telantar, anak nakal, dan anak jalanan. Hasil penelitian 2005, dikemukan terjadi peningkatan jumlah anak jalanan setiap tahun. Mereka bekerja mencari nafkah seperti mengamen dan Satu dari dua orang perempuan dan anak mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu hasil Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasiona. 2006 menunjukkan kekerasan pada anak yang dilakukan oleh orang tua sebanyak 63,97%. Besarnya angka kekerasan terhadap anak dan jumlah anak jalanan, memberi petunjuk bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 belum berjalan secara efektif. Studi ini bermaksud mengungkapkan implementasi Kalimat adil dalam Alquran selalu diparadokkan dengan kata Adil adalah anjuran sedang zhulm adalah larangan. Zhulym berarti memutarbalikkan fakta bermakna menyimpang dari kebenaran. Al-Dyriyyt: 51: 56 upaya perlindungan hak-hak anak dalam bentuk perlindungan pendidikan dan pembinaan agama dalam keluarga Muslim di Kota Medan. Sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian, bentuk penelitian yang digunakan deskriptif analitis preskriptif. Data penelitian ini tidak keluar dari ruang lingkup sampel, dan menggambarkan apa adanya tentang permasalahan yang diteliti. Karena fokus permasalahannya adalah pola perilaku dengan model penelitian empiris, maka pendekatan yang digunakan adalah yuridis dan sosiologis, didukung data primer dan data sekunder. Sedangkan pendekatan yuridis yang dimaksud adalah pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari hukum Islam. Penelitian ini dibatasi pada penyelenggaraan perlindungan pendidikan dan perlindungan agama anak dalam keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yaitu sebuah kajian mendalam menggunakan teknik yang secara langsung berhadapan dengan orang di dalam latar alamiah mereka. Data yang diambil digambarkan secara kompleka dan holistik melalui deskripsi-deskripsi tentang pelbagai perspektif informan atau partisipan. Lokasi penelitian ini adalah di Kota Medan, yang berfokus pada keluarga Muslim utuh yang memiliki seorang istri dan anak-anak yang berusia 1-18 Kota Medan ditetapkan sebagai lokasi penelitian dengan pertimbangan bahwa penduduknya mayoritas Muslim. Populasi penelitian ini adalah seluruh keluarga Muslim utuh terdiri atas suami dan seorang istri anak-anak yang berusia 1-18 tahun belum pernah menikah dan tidak cacat. Luas daerah Kota Medan mengharuskan penelitian menggunakan tehnik cluster sampling untuk menentukan wilayah berdasarkan daerah bagian atau zona wilayah yaitu. Medan bagian timur. Medan bagian utara. Medan kota. Medan bagian barat dan Medan bagian selatan. Hasil random diambil Medan bagian timur yaitu Kecamatan Medan Timur terpilih kelurahan Pulau Brayan Darat II, untuk Medan bagian selatan yaitu Kecamatan Medan Tembung terpilih kelurahan Bandar Selamat, dan Medan bagian barat yaitu kecamatan Medan Barat terpilih kelurahan Karang Barombak dan Medan bagian kota yaitu Kecamatan Medan Kota, terpilih Kelurahan Teladan Barat, dan untuk Medan bagian utara yaitu Kecamatan Medan Marelan, terpilih Kelurahan Tanah Enam Ratus. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara untuk memperoleh data primer. Caranya adalah dengan mewawancarai langsung para responden . uami, istri, dan ana. keluarga Muslim yang telah ditentukan. Wawancara yang digunakan Hafsah: Kajian Perlindungan Hak Pendidikan dan Agama Anak 173 adalah wawancara tertutup dan FGD (Fokus Grouf Discutio. yaitu dengan menentukan pilihan jawaban, mengumpulkan responden, dan berdiskusi untuk menjawab pertanyaan penelitian. Peneliti juga menggunakan observasi dengan menggunakan daftar check list khususnya dilakukan terhadap orang tua (Kepala Keluarg. , dan studi dokumen dengan mengumpulkan data yang berasal dari data statistik Pemerintah Kota Medan serta dokumen-dokumen kelurahan. Untuk menganalisis dan mengelola data dilakukan dengan langkah memeriksa kelengkapan, kesinambungan, dan keseragaman data. Selanjutnya mentabulasikannya dengan mengelompokkan data ke dalam suatu tabel tertentu menurut sifat yang dimilikinya sesuai dengan tujuan penelitian. Kemudian dihitung, dikategorikan, dimasukkan dalam tabel untuk dideskripsikan. Konsep Anak dalam Hukum Islam dan UUPA Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun termasuk anak yang masih dalam 4 Anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 . elapan bela. tahun dan belum menikah termasuk anak yang ada di dalam kandungan. 5 Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 . tahun tetapi belum mencapai 18 . elapan bela. tahun dan belum pernah Alquran menyebutkan term anak sangat banyak di antaranya adalah walad, thifl, ghulym. Ibn, dzurriyat, dan lain sebagainya. 7 Makna term walad yang berarti anak adalah anak sebagai orang kedua dalam lingkungan keluarga, anak yang baru lahir yang masih menyusui dan masih kecil, yang diamanahkan kepada orang tua untuk dipelihara dan dibesarkan. Term tifl berorientasi pada pengertian perkembangan anak mulai masa nuthfah sampai ke masa balig . Sedangkan term ghulam ditujukan pada anak usia remaja. Alquran tidak menyebutkan secara jelas mengenai batas usia yang tergolong anak. Undang-Undang Rumah Tangga Nomor 23 tahun 2004 dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 1 angka . Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Term anak dalam Quran antara lain: walad, ibn, dzurriyat, thifl, dan ghulam. Walad ditemukan sebanyak 71 dalam 29 surah, ibn ditemukan sebanyak 119 kali dalam 41 surah, thifl ditemukan sebanyak 4 kali dalam 3 surah, ghulam ditemukan sebanyak 13 kali dalam 8 surah, dan dzurriyat ditemukan sebanyak 31 kali dalam 19 Lihat. Abdul Halim. AyKonsep Anak dalam Perspektif Alquran (Kajian Tafsir Tematik ). Laporan Penelitian, (Medan: Puslit, 2. Term ibn menunjukkan penekanan makna anak memiliki potensi untuk dikembangkan. Melalui pendidikan, pembinaan, bimbingan, dan pemberian bantuan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak, potensi tersebut dapat dikembangkan sehingga anak menjadi sebagai individu yang berdiri sendiri. Term dzurriyat menunjukkan bahwa anak memiliki potensi untuk dikembangkan yakni pengakuan tentang Allah sebagai Tuhannya, potensi untuk tunduk dan patuh kepada Allah Swt. dan potensi untuk berpengetahuan. Dari pelbagai konsep tentang anak yang telah diungkapkan tersebut, yang dijadikan dalam penelitian ini adalah AyAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun termasuk anak yang masih dalam kandunganAy. Anak telantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Anak yang dimaksudkan dalam penelitian ini yaitu seseorang yang berusia hingga delapan belas tahun. Hak-kak Anak dalam Keluarga Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia, yang wajib dijamin dan dilindungi oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Dalam studi ini, yang dimaksudkan dengan hak anak adalah segala sesuatu yang mesti diterima anak, yang merupakan kewajiban bagi kedua orang tuanya, bagaimana seharusnya anak diperlakukan oleh orang tuanya, dan upaya-upaya yang dilakukan terhadap anak untuk melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya. Hak-hak anak yang dijadikan konsep dalam penelitian ini yaitu: hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai harkat dan martabat manusia (Pasal . hak atas suatu nama dan identitas diri dan kewarganegaraan (Pasal . hak beribadah sesuai agamanya dan bimbingan orang tua (Pasal . hak asuhan orang tuanya, dibesarkan oleh orang tuanya sendiri, atau orang lain sesuai ketentuan perundangundangan (Pasal . hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial (Pasal . hak pendidikan dan pengajaran dan hak mendapat perlindungan. Hak anak tersebut dapat dikategorikan dalam empat kelompok besar, yaitu: hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuh mendapat perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi. 8 Konvensi Hak-hak Anak merumuskan pelbagai hak-hak anak yaitu: hak atas kelangsungan hidup . hild surviva. , hak untuk berkembang . hild developmen. , hak atas perlindungan . hild protectio. , dan hak untuk Saifullah,AyProblematika Anak dan SolusinyaAy, dalam Art. Jurnal Mimbar Hukum. Jakarta. Al-Hikmah dan Ditbinbapera Islam. No. Tahun X . , h. 174 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat . hild Prinsip-prinsip dalam Upaya Perlindungan Hak Anak Hak-hak anak sebagimana yang dipahami dari ayat Alquran surah al-Baqarah ayat 233, yaitu: hak hidup, hak radhaAo . afkah, kiswah, dan tempat tingga. , hak dipelihara . ertumbuhan fisik dan kesehata. , hak mendapat bimbingan agama, hak pendidikan, dan hak kesejahteraan, warisan, dan kepemilikan. Beberapa prinsip yang dijadikan dasar terhadap hak perlindungan anak berdasarkan ayat-ayat ahkam dalam Alquran. Pertama, prinsip anak sebagai amanah Allah Swt. , anak adalah amanah Allah Swt. yang dititipkan pada kedua orang tua. Kata Auamanah Au yang terdapat dalam Q. : 58, yang terjemahannya. AySesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerinanya. Ay, amanah dalam ayat tersebut bermakna segala bentuk amanah yang seharusnya dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan perintah Allah Swt. dan dilaksanakan dengan adil pula. Hukum Islam yang dimaksudkan adalah ketentuanketentuan hukum syarak yang mengatur hubungan kekeluargaan dalam hal hadanah terhadap anak mencakup pemeliharaan, pembinaan. Pembimbingan, dan pendidikan terhadap anak. Dalam hal ini, aktivitas yang berproses yang dilakukan untuk tujuan penjagaan, pemeliharaan, maupun perbaikan dan perubahan ke arah positif untuk tujuan tertentu. Perlindungan anak sesuai hukum Islam adalah mengumandangkan azan dan kalimat ly ilyha illa Allyh, memberi nama dengan nama yang baik, mengakikahkan dan mencukur rambut anak, menyusui, dan merawat anak, mengenalkan hukum-hukum halal dan haram, menyuruh anak beribadah sejak usia dini, mendidik anak untuk mencintai rasul, membaca Alquran, mendidik anak berakhlak baik, mengajari anak membaca dan menulis, dan mengajarkan anak Bentuk-bentuk Perlindungan Hak-hak Anak dalam UUPA Perlindungan hak anak terdapat beberapa bentuk yaitu: . perlindungan agama terdiri atas, pembinaan agama terhadap anak, pembimbingan agama terhadap anak, dan pengamalan agama anak. perlindungan kesehatan terdiri atas aktivitas peningkatan kesehatan . romotif ), aktivitas pencegahan . reventif ), dan aktivitas penyembuhan dan pemulihan . uratif dan rehabilitatif ). perlindungan pendidikan terdiri atas pelaksanaan pendidikan dasar 9 tahun, dan pendidikan khusus bagi anak yang memiliki keunggulan. Aktivitas yang dilakukan adalah pengembangan keperibadian dan bakat anak, pengembangan HAM, pengembangan moral/akhlak, persiapan anak menjadi dewasa dan bertanggung jawab, dan pengembangan rasa hormat dan cinta lingkungan. perlindungan sosial terhadap anak telantar yang dilakukan oleh pemerintah Kota Medan. Program yang dilakukan adalah pemeliharaan anak telantar dan penampungan sementara bagi anak korban penelantaran termasuk pemenuhan kebutuhan dasar sandang, pangan, dan papan dan pendidikan anak telantar, dan program pembinaan life skills. Kedua, prinsip perlindungan dan pengembangan fitrah anak. Seorang anak yang dilahirkan, membawa potensi dasar atau fitrah beragama. Ajaran Islam menyatakan bahwa manusia sejak lahir telah membawa potensi dasar. Potensi dasar tersebut dinamai AufitrahAy yaitu sebuah kemampuan yang ada dalam diri manusia untuk selalu beriman dan mengakui adanya Allah Swt. yang maha Esa sebagai pencipta manusia dan alam. Dalam Alquran, kata fitrah dalam pelbagai bentuknya terulang sebanyak dua puluh delapan kali. Namun, kata fitrah yang dijadikan rujukan dalam tulisan ini adalah sebagaimana dalam Alquran surah al-Rym ayat 30 yang artinya. AuMaka hadapkanlah wajahmu kepada agama, . fitrah Allah yang telah menciptakan manusia atas fitrah ituAy. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Ketiga, prinsip adil dan dilakukan dengan musyawarah. Dalam pengasuhan anak, termasuk urusan memberi makanan untuk melangsungkan pertumbuhan jasmani dan perkembangan si anak, kedua orang tua haruslah menjalankan perinsip musyawarah atau mufakat, untuk menghadapi dan menyelesaikan suatu masalah dalam kehidupan. Dalam Alquran ada dua ayat yang menggariskan prinsip musyawarah dalam melakukan perlindungan terhadap anak sebagaimana ayat yang telah dikutip sebelumnya yaitu dalam surah al-Baqarah ayat 233. Pemberian air susu pada anak apabila ingin menyapihnya, kedua orang tua dianjurkan untuk bermusyawarah. Selain itu dalam urusan dunia dianjurkan agar melakukan musyawarah untuk mengatasi masalah yang dihadapi sebagaimana tertera dalam surah Alquran surah yCli AoImryn ayat 159 sebagai berikut. Ay. dan bermusyawarahlah engkau hai Muhammad dengan mereka dalam setiap urusan. Ay Abdul Manan. Reformasi Hukum Islam di Indonesia Tinjauan dari Aspek Metodologis. Legalisasi, dan Yurisprudensi, (Jakarta: RajaGrapindo Persada, 2. , h. Hafsah: Kajian Perlindungan Hak Pendidikan dan Agama Anak 175 Keempat, prinsip kesejahteraan dan kesehatan bagi Kewajiban ayah menafkahi anak, selain karena hubungan nasab juga karena kondisi anak yang lemah yang masih menggantungkan diri pada orang lain. Adapun secara garis nasab, orang yang paling dekat dengan anak adalah ayah dan ibunya. Karena hubungan nasab pula, anak berhak mewarisi harta orang tuanya untuk kesejahteraan anaknya kelak. Sebagaimana sesuai ayat Alquran surah al-NisyAo ayat 9. Allah Swt. memperingatkan para orang tua untuk tidak meninggalkan anak . dalam keadaan lemah . hiAoaf. Nafkah yang diberikan pada anak hendaklah didapatkan dengan cara yang halal. Nafkah yang diperoleh dengan cara yang tidak halal akan memberi pengaruh negatif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak kelak. Hal itu sesuai hadis Rasulullah Saw. yang diriwayatkan Tirmidzi yang artinya. AyTiap jasad yang tumbuh dari yang haram, maka neraka lebih utama baginyaAy. Dalam rangka menjaga kelangsungan hidup, orang tua harus menyadari bahwa setiap anak yang lahir berhak untuk hidup, tidak boleh menyia-nyiakan apalagi merampas hak hidupnya. Hal ini sejalan dengan ayat Alquran yang tercantum dalam Alquran surah al-Isra ayat 31, yang terjemahannya. AyDan janganlah kamu bunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kamilah yang memberi rezeki pada mereka dan juga Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besarAy. Ayat tersebut memberi indikasi bahwa setiap anak yang lahir berhak untuk hidup, berhak untuk sejahtera, atau terpenuhi nafkah, pendidikan, dan pengembangan potensi yang dimiliki oleh anak. Selain pertumbuhan fisik anak yang dilakukan oleh orang tua dengan memberikan makanan yang bergizi, dan melakukan perawatan kesehatan bagi anak. Hak penting lagi yang menjadi kewajiban orang tua adalah memperhatikan perkembangan kerohanian anak, sambil menanamkan disiplin, kepribadian, dan nilai-nilai keagamaan. Untuk mengembangkan mental anak dapat dilakukan oleh orang tua dengan cara perawatan rohani yaitu dengan kasih sayang, dan saling mencintai, bukan dengan kekerasan. Mencintai10 dan menyayangi11 anak serta menepati janji orang tua sangat dituntut. Upaya dalam mengembangkan mental anak dilakukan tanpa kekerasan. Cintai maksudnya ikatan yang mengikat kasih dan niat baik yang paling erat di semua anggota keluarga dan kerabat adalah darah daging sendiri yang dimaksudkan adalah anak. Sayang adalah sifat agung manusia yang didasari oleh kasih dan keikhlasan manusia terbaik. Kekerasan adalah tindakan yang dilakukan oleh orang yang lebih kuat kepada orang yang lebih lemah yang mengakibatkan rasa sakit, baik fisik maupun mental. Kelima, prinsip pembelajaran dengan kasih sayang, larangan berbuat kasar/kekerasan, penelantaran, dan Kekerasan terhadap anak dapat berupa pelanggaran hak-hak seperti . hak atas kehidupan . hak atas persamaan. hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi . hak atas perlindungan . hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik. mental yang sebaik-baiknya. hak atas pendidikan. hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau bentuk kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi yang sewenang-wenang. hak untuk tidak dieksploitasi secara ekonomi dan lain-lain. Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak adalah kekerasan anak secara fisik, psikis, seksual, penelantaran anak, dan eksploitasi anak. Pelbagai faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak umumnya disebabkan oleh faktor-faktor internal yang berasal dari anak itu sendiri maupun faktor eksternal yang berasal dari kondisi keluarga dan masyarakat. Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dilakukan dengan menerapkan program dan kegiatan pelayanan langsung untuk anak-anak yang membutuhkan perlindungan Perlindungan Hak Pendidikan dan Agama Anak Berdasarkan data yang dikumpulkan melalui wawancara terstruktur pada Juli 2012 ditemukan bahwa partisipan sebanyak 140 orang . %) menuturkan bahwa anak mereka mengikuti agama yang dianut oleh partisipan yaitu Muslim, dan keluarga melakukan penanaman dan pembinaan agama bagi anak sejak kecil bahkan sejak dalam kandungan. Temuan lain wawancara terstruktur tersebut yaitu: sebanyak 98 orang . ,8 %) partisipan setuju mengatakan bahwa mereka setiap hari melakukan pembinaan, pembimbingan, dan penanaman nilai-nilai agama dalam keluarga. Pembinaan, pembimbingan, serta penanaman nilainilai agama yang dilakukan orang tua pada anak dilakukan dengan pelbagai cara atau bentuk yaitu: terdapat 112 orang . ,6%) partisipan penelitian ini melakukannya dengan memberi anjuran dan nasihatnasihat, terdapat 101 orang . ,1%) partisipan menyuruh dan selalu membiasakan anak mereka melaksanakan salat, di antaranya 49 orang partisipan . ,8%) selalu mengajak anak mereka untuk melakukan salat Magrib berjamaah, terdapat 80 orang partisipan . ,6%) selalu menamkan nilai-nilai akhlak yang terpuji seperti hormat dan memetuhi perkataan kedua orang tua, menyangi adiknya serta menghormati yang lebih tua dari mereka serta terdapat 81 orang partisipan 176 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 penelitian ini . ,8%) harus berkata jujur dan tidak berbohong, berkata dengan santun dan sopan. Patisipan penelitian ini juga terdapat 101 orang . ,1%) menyuruh dan mengajarkan anak mereka membaca Alquran. Terdapat 81 orang partisipan . ,5%) selalu memotivasi anak mereka melakukan puasa Ramadan, yang diantaranya terdapat 41 orang . ,1%) memberi hadiah bagi anak mereka yang selalu berbuat kebaikan seperti rajin salat dan puasa di bulan Ramadan. Partisipan penelitian ini sebanyak 94 orang . ,3%) setuju mengatakan bahwa mereka sangat berharap kelak anak mereka menjadi anak yang salih, yang dapat membahagiakan mereka kelak di dunia dan akhirat Deskripsi tersebut memberi gambaran mengenai implementasi perlindungan hak-hak anak didalam keluarga, bahwa keluarga Muslim di kota Medan menyelenggarakan perlindungan terhadap hak-hak anak secara baik. Hal ini memberi indikasi bahwa pelaksanaan hukum hadanah dalam keluarga muslim kota Medan mayoritas baik. Perlindungan Hak Pendidikan Anak dari KDRT Dari hasil wawancara, diungkapkan beberapa hal mengenai penolakan partisipan tentang kekerasan terhadap anak. Menurut partisipan, kekerasan terhadap anak akan berakibat buruk seperti: . menimbulkan rasa benci dalam diri anak, bahkan dendam. anak bersikap antipati terhadap apa-apa yang ditanamkan orang tua mereka bahkan cenderung melawan orang . kekerasan menyebabkan penderitaan bagi anak baik fisik dan mental. Oleh karena itu, partisipan sependapat bahwa kekerasan adalah hal yang buruk yang seharusnya tidak terjadi apalagi dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya sendiri meski dengan alasan mendidik anak. Orang tua dalam keluarga Muslim kota Medan menolak kekerasan terhadap anak. Namun, mayoritas partisipan berpendapat bahwa istilah hukuman dalam mendidik dan mendisiplinkan dan menanamkan pendidikan agama dalam diri anak masih dibutuhkan. Kekerasan adalah suatu sikap negatif sebab kekerasan berbeda dengan hukuman untuk tujuan pembentukan keperibadian dan pendidikan anak. Hukuman diartikan sebagai suatu tindakan edukatif yang dikenakan kepada seseorang yang berbuat melanggar aturan, norma kaedah atau hukum yang berlaku baik dalam konteks agama, budaya, norma-norma, adat istiadat, dan peraturan sekolah dan lain sebagainya. Dari hasil wawancara yang dikumpulkan, ada 21 orang . %) orang tua melakukan hukuman pernah memukul anak dan ada 27 orang . ,8 %) pernah menampar anak sedangkan 17 orang . ,1%) pernah menendang anaknya. Selebihnya 40 orang . ,5%) sama sekali tidak pernah melakukan kekerasan pada anak, jika melanggar ajaran agama seperti berbohong, tidak mengerjakan salat, membandel, dan tidak mematuhi perkataan orang tua. Hal tersebut memberi indikasi beberapa orang tua melakukan kekerasan pisik terhadap anak dalam melakukan penanaman disiplin, dan ajaran agama baik penanaman akhlak maupun ibadah bagi anak. Hal tersebut menunjukkan bahwa anak pernah mengalami kekerasan fisik dalam rumah tangga. Kekerasan fisik yang dialami bermacam-macam mulai dari dipukul, ditampar ditendang, bahkan ada anak yang mengalami kekerasan pisik yang bervariasi jenisnya. Berdasarkan hasil wawancara tersebut juga diketahui bahwa sikap orang tua terhadap anak yang melanggar hukum, aturan, norma dan agama pada tingkat perbuatan kriminal seperti mencuri, merampok, mengisap ganja, sebanyak 29 orang . ,1 %) setuju untuk memenjarakan. Sedangkan 44 orang . ,6 %) kurang setuju dan 56 orang . ,6 %) tidak setuju memenjarakan anak yang melakukan tindakan kriminal tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dengan responden yang setuju memenjarakan anak jika melanggar hukum, melanggar ajaran agama seperti mencuri dan mengisap ganja, memperkosa, dan melakukan tindakan kriminal lainnya, diilustrasikan sebagai berikut. AyOrang-orang yang melanggar aturan, hukum, norma yang berlaku di masyarakat, perlu dipenjarakan meski masih anak-anak hingga ia jera melakukannya. Ay Selain kekerasan fisik, kekerasan psikis yang terjadi dalam keluarga dapat diungkapkan sebagai berikut terdapat 46 orang . ,8 %) orang tua mengancam, mengusir anak dari rumah, memakinya, dan melontarkan kata-kata yang menyakitkan bagi anak yang membandel, tidak patuh pada orang tua dan tidak mau Salah satu bentuk pembinaan agama anak dalam keluarga adalah dengan hukuman, orang tua melakukan kekerasan psikis meski mereka tidak setuju dengan istilah tersebut. Dalam rumah tangga terjadi kekerasan psikis dalam pelbagai bentuk, antara lain mengancam anak tidak diberi makan sebanya 43 orang . ,8 %), terdapat 4 orang . ,3 %) mengusir anak dari rumah, terdapat 51 orang . ,5%) memaki anak dan merendahkannya, dan selainnya pernah melontarkan kata-kata yang menyakitkan anak sebanyak 42 orang . ,6 %). Hafsah: Kajian Perlindungan Hak Pendidikan dan Agama Anak 177 Kondisi ini dapat memberi gambaran bahwa dalam keluarga terjadi kekerasan psikis yang beragam yang memberi makna bahwa orang tua dalam mendidik dan memperlakukan anak dalam keluarga dengan melakukan kekerasan psikhis. Selain itu berdasarkan hasil wawancara tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat orang tua yang melakukan kekerasan ekonomi terhadap anak dalam bentuk mengikutsertakan anak mencari nafkah, memaksakan anak, membiarkan anak bekerja di tempat yang membahayakan anak dan mengeksploitasi penghasilan anak mereka. Dari hasil penelitian, juga ditemukan terdapat 27 orang . ,8 %) anak dilibatkan mencari nafkah, terdapat 3 orang . ,8 %) anak dibiarkan mencari nafkah ditempat-tempat yang membahayakan anak seperti berjualan di tengah jalan raya, terdapat 20 orang . ,2%), mengikutsertakan anak membantu pekerjaannya, dan terdapat 87 orang . %), orang tua tidak melakukan kekerasan ekonomi pada anak. Oleh karena itu disimpulkan bahwa mayoritas keluarga tidak melakukan kekerasan ekonomi, tetapi hampir 40% anak mengalami kekerasan ekonomi dalam rumah Kekerasan seksual yang terjadi dalam keluarga dalam bentuk sikap orang tua terhadap memaksakan anak menikah di usia muda, membiarkan anak bergaul bebas berpacaran dan bersenang-senang ditempattempat hiburan. Terdapat 9 orang . ,5%) setuju mengatakan memaksa anak menikahkannya di usia muda, ada 2 orang . ,6%) setuju membiarkan anaknya berpacaran bebas, dan terdapat 7 orang . ,8 %), orang tua membiarkan anaknya bersenang-senang ditempat-tempat hiburan malam, dan selebihnya menjaga anak dari hal-hal tersebut yaitu 122 orang . ,14 %). Hal ini dapat dipahami bahwa minoritas keluarga melakukan kekerasan dalam rumah tangga dalam pelbagai bentuknya, seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi terjadi didalam keluarga Muslim di kota Medan. Pola Perlindungan Anak Ideal Pembinaan agama yaitu proses atau usaha yang dilakukan dalam rangka mengasuh, membimbing, mengarahkan perilaku anak sesuai dengan tuntutan agama13 dalam bidang akidah, ibadah, dan akhlak. Ada lima dimensi keberagamaan yang perlu ditanamkan kepada anak, yaitu: . keyakinan atau tauhid. praktik agama atau peribadatan. etika atau akhlak. pengetahuan atau pendidikan agama. sosial atau kemasyarakatan. Pembinaan agama pada anak bertujuan untuk menciptakan anak yang beriman dan bertakwa dan memiliki keperibadian sebagai seorang Muslim sejati sikap, pengetahuan keterampilan yang akan mendasari anak untuk mengarungi kehidupan masa kini dan masa yang akan datang dan mampu menjalani kehidupan yang bahagia didunia dan di akhirat kelak. Pembinaan agama mestilah dilakukan dengan rencana yang terprogram tentang penanaman nilai-nilai agama yang dilaksanakan dengan prosedur dan dengan langkahlangkah yang sistematik. Studi ini juga menemukan bahwa persepsi atau pandangan terhadap pentingnya pendidikan anak adalah pada kategori baik, mayoritas orang tua berpendapat, setiap anak berhak mendapat pendidikan yang layak, dan pada kenyataannya responden menyekolahkan anak mereka di sekolah-sekolah baik sekolah-sokolah umum dan Agama. Hal yang ditunjukkan penelitian ini ialah penyelenggaraan perlindungan anak dari kekerasan dalam keluarga belum sepenuhnya baik. Kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak masih banyak terjadi dalam keluarga Muslim di Kota Medan. Orang tua melakukan kekerasan terhadap anak dengan alasan untuk mendisiplinkan anak mereka. Disadari atau tidak tindak kekerasan yang dilakukan untuk alasan mendisiplinkan anak mempunyai dampak negatif dalam perkembangan si anak. Ada beberapa pengaruh negatif sebagai dampak tidakan kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak sebagaimana diungkapkan oleh Ratna Megawati dan Edi Wiyono14 adalah sebagai berikut, pertama menumpulkan hati nurani anak. Hati nurani adalah rem yang paling ampuh bagi manusia untuk tidak melakukan tindakan kejahatan. Hati nurani adalah rasa bersalah yang timbul di dalam hati ketika melakukan kesalahan, atau rasa malu jika melakukan kesalahan, sehingga berusaha untuk selalu menjaga dirinya dari perbuatan-perbuatan buruk. Anak yang hati nuraninya tumbuh dengan baik, akan mampu menahan diri untuk tidak melakukan keburukan. Anak akan memiliki hati yang lembut penuh kasih sayang dan disukai orang Hal ini dapat ditumbuh kembangkan dengan memberikan kasih sayang dan cinta pada anak sehingga Ratna Megawangi. Edi Wiyono, dan Herien Puspitawati. Mari Kita Akhiri Kekerasan Pada Anak, (Akatra: Indonesia Heritage Foundation , 2. , h. Meucine Balson. Bagaimana menjadi Orang Tua yang Baik, (Jakarta Bumi Aksara: 1. 178 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 anak merasa senang karena mendapat perhatian dan kasih sayang. Hal tersebut akan menumbuhsuburkan hati nurani anak. Sebaliknya, pengalaman pahit, seperti ketakutan, rasa tertekan, rasa sakit akibat pemukulan atau penyiksaan maupun tekanan-tekanan, akan menghambat pertumbuhan hati nurani anak sehingga akan menjadi keras dan senang pula melakukan kekerasan dan kejahatan serta menyakiti hati orang lain, tampa perduli sebab hatinya menjadi keras seperti batu dan tidak berperikemanusiaan. Hati nurani anak yang tumpul akibat kekerasan akan berdampak pada anak seperti menghambat perkembangan moral anak, anak akan melakukan kekerasan yang sama terhadap kawannya, senang mengejek, menindas kawannya, dan kelak setelah dewasa akan senang melakukan kekerasa. Kedua, gemar melakukan teror dan ancaman. Anak yang mengalami kekerasan, akan menyimpan rasa kemarahan dan rasa ingin membalas dendam, dan biasanya ia lampiaskan pada anak yang lain yang lebih lemah dari padanya seperti adiknya. Tidak hanya itu kelak setelah dewasa, jika dalam lingkungan masyarakatnya penuh curiga dan prasangka buruk seperti terhadap suku, ras, lingkungan sekolah atau agama lain, maka dendam dan kemarahannya akan muncul dan ia akan mudah masuk pada kelompok geng atau sejenisnya yang suka bertindak ekstrem. Ketiga, anak menjadi pembohong. Orang tua yang sering memukul anaknya, akan dianggap sebagai sosok yang menakutkan sehingga anak sering berpura-pura Mendisiplinkan anak dengan kekerasan adalah tidak efektif, sebab anak hanya akan baik bila ada sosok yang disegani dan ditakutinya. Sedangkan bila tidak ada maka anak tidak akan terkendali. Anak yang sering diancam dan ditakut-takuti dengan kata-kata yang tidak pernah terjadi seperti Ay jangan menyentuh itu, nanti tanganmu dipotong gendruwoAy berdampak tidak baik terhadap anak, sebab pada akhirnya itu tidak pernak ada, dan ia menjadi tidak percaya pada orang tuanya, sehingga ia juga akan sering mengancam orang yang lebih lemah darinya untuk melakukan hal serupa. Keempat, membuat anak menjadi rendah diri. Ketika anak dipukul dan dicaci- maki, pesan yang ditangkap anak adalah perasaan ditolak karena tidak Ia merasa terhina dan tidak berguna, maka kelak anak akan mudah masuk pada kelompok yang mau menerimanya sekalipun itu kelompok geng yang suka berbuat tindakan keriminal, narkoba, dan lain Kelima, mengganggu pertumbuhan otak anak dan membuat perestasi belajar anak rendah. Berdasarkan hasil penelitian terhadap 960 orang di Amerika Serikat, menunjukkan bahwa anak-anak yang sering dipukul oleh orang tuanya cenderung memiliki IQ yang rendah bila dibandingkan dengan anak-anak yang tidak pernah dipukul orang tuanya. Selanjudnya Ratna Megawati dan Edi Wiyono15 menawarkan cara-cara yang dapat dilakukan orang tua untuk mendisiplinkan anaknya tanpa kekerasan. Pertama, katakan dengan cara halus tetapi tegas. Anak yang tidak menuruti perintah yang sudah berkalikali disuruh, sebaiknya orang tuanya belutut setinggi anaknya dan dengan memegagang pundaknya dan tatap matanya berkata dengan tegas misalnya. AyMama ingin kamu mandi sekarang juga!Ay. Kedua tenangkan diri Anda. Apabila Anda sedang marah, ingin meledak, dan ingin memukul anak, tahan dan tarik nafas, serta masuk ke kamar terlebih dahulu. Anda dapat berwuduk, berzikir, atau dengan cara apa saja yang dapat menenangkan diri. Setelah anda tenang, biasanya anda mempunyai solusi yang lebih baik untuk menghadapi anak anda. Kemudian diskusikan dengan anak anda mengapa perbuatannya salah, dan minta untuk menyadari bahwa dirinya telah melakukan kesalahan. Ketiga, berikan anak anda konsekuensi. Apabila anak melanggar peraturan, beritahu anak bahwa perbuatannya salah, dan berikan tugas tambahan sebagai konsekuensinya. Misalnya, membersihkan kamar mandi, menyapu alaman, mencuci mobil, dan sebagainya. Keempat, berikan pilihan sebagai konsekuensi perbuatannya yang salah. Apabila anak terus membuat keributan dengan memukul kaleng dengan sendok, sementara Anda sedang pusing, tanyakan pada anak. AyMama sedang pusing, apakah kamu bisa stop memukul kaleng itu. Atau kamu harus keluar dan bermain di halaman?AoAo Apabila anak terus memukul kaleng tersebut, maka dengan halus tetapi tegas, gandeng ia ke luar rumah. Jadi. Anda tidak perlu membentak atau memukul anak. Kelima, jangan melibatkan diri untuk konflik dengan Sering terjadi orang tua ingin memukul anaknya ketika melawan, atau menjawab balik perkataannya dan melawannya secara kasar. Dalam keadaan seperti ini, orang tua sebaiknya pergi ke kamar dan mengatakan kalau kamu boleh bicara dengan mama apabila kamu sudah siap minta maaf dengan mama. Sebaiknya jangan mendekati anak sebelum ia minta maaf. Cara ini akan membuat anak berfikir ulang atas perbuatannya. Rasa bersalahnya mendorongnya untuk mintak maaf. Ratna Megawangi. Edi Wiyono, dan Herien Puspitawati. Mari Kita Akhiri Kekerasan pada Anak, (Jakatra: Indonesia Heritage Foundation , 2. , h. Hafsah: Kajian Perlindungan Hak Pendidikan dan Agama Anak 179 Hendaknya para orang tua harus menyadari, bahwa melakukan kekerasan pada anak meski dengan alasan untuk mendisiplinkan anak, tetap saja punya efek negatif yang berbahaya. Oleh karena itu, seharusnya orang tua mesti memahami cara-cara mendisiplinkan anak tidak dengan cara kekerasan, tapi dengan penuh kasih sayang dan cara yang bijak. Persepsi terhadap anak sebagai sosok yang bandel yang diatasi dengan cara kekerasan seperti memukul, memaki, dan menghukum anak mestilah dihilangkan. Orang tua yang melakukan kekerasan hendaknya dapat mengubah sikapnya, selalu bersikap positif, dan memperlakukan anak dengan penuh kasih sayang. Sikap adalah sebuah pilihan bagi setiap orang, termasuk orang tua. Apakah mau mengubah sikap? KItu terpulang pada diri sendiri. Rumah tangga adalah salah satu jalur pembinaan, pembimbingan, dan penanaman nilai-nilai agama bagi Oleh karena itu orang tua sangat dituntut peranannya. Syah Khalid bin Abdurrahman al-Khak mengatakan bahwa pembinaan perbadi Islami yaitu dengan menjadikan setiap anak Islam baik laki-laki maupun perempuan dalam kehidupannya berperilaku sebagai seorang Muslim baik pemikiran, ucapan, amalan, tindakan, tujuan hidup, pandangan masa depan, pertimbangan, pergaulannya teraplikasi dalam kehidupannya sehari-hari. Rumah tangga dan keluargalah tempat yang pertama dalam melakukan pembinaan serta penanaman nilai-nilai agama Orang tua merupakan pendidik utama dan yang pertama bertanggung jawab melakukan perlindungan agama, pendidikan, dan perlindungan anak dari KDRt (Kekerasan dalam rumah tangg. Dalam perspektif Hukum Islam, penerapan hadanah perlindungan dan pemeliharaan bagi anak merupakan bagian yang integral yang tidak bisa dipisahkan dari ajaran agama. Melakukan pembinaan agama anak, memberi nafkah, merawat, dan menjaga kesehatan anak, mendidik anak agar menjadi generasi yang kuat tidak lemah, dan tujuan penciptaan manusia terwujud yaitu beribadah, dan tercapainya tujuan pembinaan agama yaitu bahagia di dunia maupun di akhirat adalah tanggung jawab kedua orang tua. Dengan demikian, anak kelak menjadi generasi akan datang sebagai sumber daya manusia yang beriman, berilmu, dan bertakwa. Faktor Pedukung Keberhasilan Perlindungan Hak Anak Beberapa faktor yang turut mendukung terhadap perlindungan hak anak. Pertama, tingkat pendidikan orang tua. Berdasarkan temuan penelitian tingkat pendidikan berpengaruh pada upaya-upaya yang dilakukannya untuk membina dan mengasuh anak dalam memberi hak perlindungan bagi anak. Semakin tinggi tingkat pendidikan orang tua idealnya semakin baik, semakin baik pula pola asuhnya terhadap anak. Kedua, usia perkawinan orang tua. Usia perkawinan menjadi penting diperhatikan, sebab kematangan usia dalam melangsungkan pernikahan sebagai calon ibu dan ayah harus benar-benar siap lahir dan batin. Semakin rendah usia perkawinan maka semakin rendah pula kemampuannya menjadi orang tua yang ideal, semakin rendah pula kemampuannya dalam mengantisipasi problem rumah tangga, termasuk dalam mendidik anak-anaknya. Perlindungan bagi anak membutuhkan kedewasaan berfikir, bertindak, dan tanggung jawabnya terhadap pendidikan dan pembinaan anak. Ketiga, hasil penelitian Balitbang Provinsi Sumatera Utara tahun 2010 tentang Kajian Evaluatif Penanganan PMKS . enyandang masalah kesejahteraan sosia. menyimpulkan bahwa faktor terbesar penyebab terjadinya penelantaran anak, dan bahkan terjadinya PMKS di Sumatera Utara adalah keadaan ekonomi yang sulit. Keadaan ekonomi yang sulit dapat memicu pelbagai masalah sosial termasuk penelantaran anak, kekerasan terhadap anak, pengabaian pendidikan anak, dan sebagainya. Penutup Perlindungan hak pendidikan dan perlindungan agama anak dalam keluarga Muslim Kota Medan disimpulkan bahwa keluarga telah melaksanakan perlindungan hak pendidikan dan agama anak yang meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak upaya-upaya pembinaan pendidikan dan agama berlangsung secara alamiah. Pemeliharaan anak dalam hadanah atau perlindungan kesehatan anak dalam keluarga Muslim kota Medan, terlaksana namun banyak keluarga belum memperhatikan pola makan yang sesuai dengan kesehatan anak di masa yang akan datang. Studi ini juga menyimpulkan bahwa dalam perlindungan anak secara keseluruhan adalah pada kategori baik. Berdasarkan data yang terkumpul melalui wawancara terstruktur disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi anak adalah penelitian ini disimpulkan bahwa para keluarga secara mayoritas menerapkan perlindungan agama anak. Implementasi pemeliharaan hukum hadanah dalam melakukan pemeliharaan terhadap kesehatan menumbuh kembangkan fisik anak meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan. Namun, pelaksanaannya belum Dalam hal pengobatan anak, para orang tua melakukannya semaksimal kemampuan mereka. Hasil 180 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 studi ini juga menunjukkan bahwa aplikasi perlindungan kesehatan anak, pada kategori baik. Penerapan perlindungan pendidikan anak yang dilakukan oleh keluarga adalah para orang tua telah menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak. Studi ini ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan perlindungan terhadap pendidikan anak pada kategori baik, yaitu pendidikan pada tingkat dasar sudah terlaksana, namum pada tingkat menengah belum sepenuhnya terlaksana. Studi ini juga menemukan bahwa pola pelaksanaan pendidikan agama anak dalam keluarga Muslim berlangsung secara alamiah, tanpa perencanaan yang terprogram secara efesien dan efektif. Sebagaimana semestinya sebuah pembinaan harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, dan tidak dilakukan dengan Pembinaan memerlukan adanya program yang terencana, ada proses yang dilakukan secara efektif dan terencana yang selalu berorientasi pada tujuan. Para orang tua Muslim di Kota Medan pada umumnya menyerahkan pelaksanaan pendidikan anaknya ke sekolah-sekolah umum dan agama. Studi ini juga menunjukkan bahwa penerapan perlindungan Pendidikan dan perlindungan agama anak dari kekerasan dalam rumak tangga belum sepenuhnya Kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak masih banyak terjadi dalam keluarga Muslim Kota Medan. Orang tua melakukan kekerasan terhadap anak dengan alasan untuk mendisiplinkan anak mereka. Pustaka Acuan