POEDAK: Local Wisdom Community Service Journal Vol. No. April 2025. Hal. e-ISSN: 2964-4062 p-ISSN: 2964-4089 ONE STOP ON-SITE SERVICE ASSISTANCE FOR BUSINESS IDENTIFICATION NUMBER (NIB) MANAGEMENT OF MICRO AND SMALL BUSINESS ACTORS IN SUMBERAGUNG MANTUP LAMONGAN VILLAGE Muhammad Kambali1. Ardianas Taufiq Prakoso2. Ahmad Yudha Cahya Ningrat3. Nanda Putri Julia4 1,2,3,4 Institut Al Azhar Menganti Gresik. Indonesia Email: ardianastaufik. p@gmail. (Diajukan: 31 Desember 2024. Direvisi: 24 Februari2025. Diterima: 30 Maret 2. ABSTRAK Kegiatan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Desa Sumberagung. Kecamatan Mantup. Kabupaten Lamongan dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan legalitas dan kapasitas pelaku usaha desa dalam menghadapi tuntutan formalitas usaha di era Banyak pelaku UMK di desa ini yang belum memiliki NIB akibat rendahnya literasi digital, keterbatasan akses informasi, serta anggapan bahwa pengurusan legalitas usaha merupakan proses yang rumit dan tidak mendesak. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan langsung kepada pelaku usaha agar mampu mengurus NIB secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS). Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi tahap observasi, sosialisasi, pelatihan teknis, dan pendampingan individual. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi lapangan. Hasil pendampingan menunjukkan bahwa terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah pelaku usaha yang berhasil memperoleh NIB. Sebelum kegiatan dilaksanakan, hanya 10% pelaku UMK yang memiliki NIB, sedangkan setelah pendampingan meningkat menjadi 80%. Selain itu, terdapat peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha dan manfaatnya bagi pengembangan bisnis, seperti akses terhadap permodalan dan program pemerintah. Kegiatan ini memiliki unsur kebaruan (*novelty*) pada pendekatan literasi digital berbasis pendampingan komunitas, yang terbukti efektif dalam mengatasi kendala administratif dan teknologi di kalangan pelaku usaha pedesaan. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya memperkuat legalitas usaha mikro, tetapi juga menjadi model pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada kemandirian ekonomi dan pembangunan desa berkelanjutan. Kata kunci : Pendampingan masyarakat. Nomor Induk Berusaha. Usaha Mikro dan Kecil. Literasi digital. Pemberdayaan ekonomi desa ABSTRACT The assistance activity for the management of Business Identification Numbers (NIB) for Micro and Small Enterprises (MSE. in Sumberagung Village. Mantup District. Lamongan Regency was carried out as an effort to increase the legality and capacity of village business actors in facing the demands of business formalities in the digital era. Many MSE actors in this village do not have a NIB due to low digital literacy, limited access to information, and the assumption that managing business legality is a complicated and nonurgent process. This activity aims to provide understanding and direct assistance to business actors to be able to manage NIB independently through the Online Single Submission (OSS) system. The methods used in this activity include the observation stage, socialization, technical training, and individual mentoring. Data was obtained through interviews, documentation, and field observations. The results of the assistance show that there has been a significant increase in the number of business actors who have successfully obtained NIB. Before the activity was carried out, only 10% of MSE actors had NIB, while after mentoring it One Stop On-Site Service, (Muhammad Kambali, et a. | 63 POEDAK: Local Wisdom Community Service Journal Vol. No. April 2025. Hal. increased to 80%. In addition, there is an increase in public understanding of the importance of business legality and its benefits for business development, such as access to capital and government programs. This activity has an element of novelty in the digital literacy approach based on community assistance, which has proven to be effective in overcoming administrative and technological obstacles among rural business Thus, this activity not only strengthens the legality of micro businesses, but also becomes a model of community empowerment oriented towards economic independence and sustainable village development. Keywords: Community assistance. Business Identification Number. Micro and Small Enterprises. Digital literacy. Village economic empowerment PENDAHULUAN Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki peranan strategis dalam struktur ekonomi nasional maupun lokal. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM . , lebih dari 98% unit usaha di Indonesia merupakan UMKM, yang menyerap lebih dari 90% tenaga kerja dan berkontribusi sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Di wilayah pedesaan seperti Desa Sumberagung. Kecamatan Mantup. Kabupaten Lamongan, sektor UMK menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat, khususnya dalam bidang perdagangan sembako, pengolahan hasil pertanian, kuliner rumahan, serta jasa informal. Namun, sebagian besar pelaku usaha masih beroperasi dalam skala rumah tangga dan belum memiliki legalitas usaha yang diakui secara formal oleh (Anabuni dkk. , 2. Legalitas usaha menjadi aspek penting dalam memperkuat posisi hukum dan daya saing pelaku usaha kecil. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan. Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, telah memperkenalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal pelaku usaha. NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berfungsi sebagai tanda daftar resmi yang memberikan kemudahan dalam berbagai aspek seperti akses pembiayaan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, perlindungan hukum, serta peluang ekspansi usaha. (Mardiyani dkk. , 2. Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pemanfaatan sistem OSS masih menghadapi banyak hambatan di tingkat akar rumput. Berdasarkan observasi awal di Desa Sumberagung, sebagian besar pelaku usaha mikro belum memahami urgensi memiliki NIB maupun prosedur pengurusannya. Beberapa kendala yang diidentifikasi antara lain Keterbatasan literasi digital di mana banyak pelaku usaha tidak memiliki akses maupun kemampuan mengoperasikan perangkat daring untuk mendaftar OSS. Kurangnya sosialisasi dan pendampingan langsung sehingga masyarakat belum memperoleh informasi One Stop On-Site Service, (Muhammad Kambali, et a. | 64 POEDAK: Local Wisdom Community Service Journal Vol. No. April 2025. Hal. yang memadai mengenai manfaat legalitas usaha. Kendala administratif seperti tidak memiliki NPWP, alamat usaha tidak tetap, dan tidak adanya dokumen pendukung seperti surat keterangan usaha dari pemerintah desa. Anggapan birokratis dan rumitnya proses perizinan yang menyebabkan rendahnya motivasi pelaku usaha untuk mengurus legalitas secara mandiri. (Polandos dkk. , 2. Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan antara kebijakan nasional dan implementasi di tingkat lokal. Padahal. NIB merupakan pintu masuk menuju berbagai bentuk pemberdayaan ekonomi seperti akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), sertifikasi halal, serta kerja sama dengan lembaga keuangan syariah. Tanpa NIB, pelaku UMK di desa-desa berpotensi tertinggal dari arus transformasi ekonomi digital dan formalitas usaha yang tengah digalakkan Pendampingan pengurusan NIB di Desa Sumberagung menjadi relevan sebagai upaya *bridging policy implementation*, yakni menjembatani antara regulasi pemerintah pusat dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat desa. Pendampingan ini tidak hanya berorientasi pada penerbitan dokumen NIB semata, tetapi juga membangun kesadaran hukum, literasi digital, dan kemampuan administrative bagi pelaku usaha agar dapat mandiri dalam mengelola legalitas usahanya. (KalaAolembang, 2. Selain itu, kegiatan ini memiliki urgensi dalam konteks pemberdayaan ekonomi lokal berbasis literasi digital. Desa Sumberagung termasuk wilayah agraris yang mulai tumbuh sektor wirausaha baru, seperti pengolahan hasil pertanian dan makanan olahan rumah tangga. Pendampingan NIB dapat menjadi langkah awal untuk membentuk ekosistem ekonomi yang tertib, inklusif, dan adaptif terhadap era digitalisasi layanan Melalui kegiatan ini, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan legalitas formal, tetapi juga akses informasi, jaringan usaha, dan peluang peningkatan pendapatan yang Kegiatan pendampingan serupa telah dilakukan di beberapa daerah, seperti: Pendampingan UMK di Desa Turi. Lamongan . menunjukkan peningkatan jumlah NIB dari 10% menjadi 72% pelaku usaha setelah dilakukan bimbingan teknis dan coaching clinic. Kendala utama adalah lemahnya literasi digital dan minimnya fasilitas internet desa. Program Legalitas UMKM di Kecamatan Babat . berhasil menumbuhkan minat masyarakat untuk mengurus NIB, namun sebagian besar pelaku usaha berhenti pada tahap sosialisasi karena kurangnya pendampingan teknis individual. One Stop On-Site Service, (Muhammad Kambali, et a. | 65 POEDAK: Local Wisdom Community Service Journal Vol. No. April 2025. Hal. Pendampingan OSS Berbasis Mobile di Kabupaten Gresik . menggunakan pendekatan jemput bola dengan perangkat laptop dan jaringan portable, menghasilkan efisiensi proses pendaftaran dari rata-rata 90 menit menjadi 35 menit per pelaku usaha. Berdasarkan hasil-hasil tersebut, kegiatan pendampingan di Desa Sumberagung menghadirkan unsur kebaruan . dengan menggabungkan tiga pendekatan strategis Pendekatan One Stop On-Site Service yaitu pelayanan pendaftaran NIB secara langsung di lokasi usaha menggunakan perangkat mobile agar menjangkau pelaku yang tidak memiliki fasilitas daring. Kolaborasi Aktif Pemerintah Desa dan Mahasiswa Pendamping, yang mempermudah penerbitan dokumen pendukung seperti surat keterangan usaha secara cepat dan sah. Integrasi Literasi Digital dan Pemanfaatan NIB di mana peserta tidak hanya didampingi dalam proses pengurusan, tetapi juga diajarkan bagaimana memanfaatkan NIB untuk membuka akses ke platform pembiayaan dan pemasaran digital. Model tersebut selanjutnya akan dikembangkan menjadi pendekatan ABCD (Asset Base Community Develepmen. (South dkk. , 2. Pendekatan ini diharapkan menghasilkan model pendampingan yang lebih efektif, adaptif terhadap konteks pedesaan, dan berpotensi direplikasi di wilayah lain. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk capacity building dan transformasi sosialekonomi bagi masyarakat Desa Sumberagung. Program pendampingan NIB ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan 2021Ae2026, khususnya pada misi peningkatan daya saing ekonomi berbasis potensi lokal dan digitalisasi pelayanan (RPJMD KAB. LAMONGAN 2021-2026, t. ) Pendampingan ini dapat menjadi bentuk kontribusi konkret perguruan tinggi dan masyarakat dalam mewujudkan visi Lamongan sebagai daerah yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing tinggi melalui pemberdayaan UMKM berbasis teknologi informasi. Dengan latar belakang tersebut, kegiatan AuPendampingan Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Desa Sumberagung Mantup LamonganAy diharapkan menjadi sarana nyata pemberdayaan masyarakat desa menuju transformasi ekonomi yang lebih formal, inklusif, dan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan pelaku usaha lokal dalam mewujudkan tata kelola usaha yang tertib dan produktif. One Stop On-Site Service, (Muhammad Kambali, et a. | 66 POEDAK: Local Wisdom Community Service Journal Vol. No. April 2025. Hal. METODE Metode pendampingan yang dipakai dalam pendampingan ini adalah metode ABCD. Metode ABCD bertujuan untuk menggali, mengenali, dan memanfaatkan potensi-potensi tersebut sebagai modal utama dalam pembangunan masyarakat. Dengan memfokuskan pada aset atau potensi yang ada, pendekatan ini dapat memberdayakan masyarakat untuk mengatasi masalah, menciptakan perubahan, dan meningkatkan kualitas hidup mereka secara berkelanjutan. (Al-Kautsari, 2. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, surve dan Observasi dipakai untuk memetakkan kondisi subyek pendampingan, sedangkan surve dipakai untuk menggali akar masalah yang dihadapi pelaku usaha dan wawancara digunakan untuk mengkonfirmasi data temuan surve yang telah dilakukan. Hasil pengumpulan data selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan ABCD yang dimulai dari pemetaan discovery, dream, define, design. dan destiny(South dkk. HASIL. PEMBAHASAN. DAN DAMPAK Program Pendampingan dimulai dengan tahap persiapan, dimana pada tahap ini digunakan untuk survei dan sosialisasi program. Survei dilakukan untuk mengetahui permasalahan dan potensi desa. Hasil survei menunjukkan bahwasanya di Desa Sumberagung Mantup memiliki potensi yang sangat baik, hal dapat dilihat dari ketersediaan bahan baku yang melimpah serta kondisi masyarakatnya yang memiliki keterbatasan dalam ketrampilan dan pengetahuan berdasarkan pemaparan pihak terkait (Ketua RT). Banyaknya UMKM tanpa adanya pengolahan dan kondisi masyarakat yang masih minim pengetahuan dan keterampilan melatarbelakangi kami dalam memilih lokasi ini. Survei selanjutnya dilakukan untuk menentukan mitra. Penentuan mitra dilakukan berdasarkan beberapa kriteria seperti berprofesi sebagai kewirausahan, tingkat ekonomi menengah ke bawah, memiliki modal yang cukup untuk membuat prodak, dan memiliki kemauan membuat serta melakukan Produksi secara berkelanjutan. Berdasarkan kriteria tersebut diperoleh beberapa wirausahawan/ pengusaha menengah kebawah. Tahap selanjutnya ialah administrasi dengan pihak terkait . etua RT). Melihat kondisi tersebut tim mengawali kegiatan pendampingan ini dengan melakukan sosialisai program pada pelaku UMK di desa Sumberangung Kecamatan Mantup. One Stop On-Site Service, (Muhammad Kambali, et a. | 67 POEDAK: Local Wisdom Community Service Journal Vol. No. April 2025. Hal. Gambar 1. Sosialisai Program NIB Kegiatan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Desa Sumberagung. Kecamatan Mantup. Kabupaten Lamongan dilaksanakan pada tanggal 24 sampai 31 Desember 2025. Kegiatan ini melibatkan tim pendamping dari perguruan tinggi, perangkat desa, dan kelompok pelaku usaha lokal. Kegiatan dimulai dengan sosialisasi dan pendataan awal untuk memetakan kondisi pelaku usaha, dilanjutkan dengan pelatihan teknis mengenai penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) serta pendampingan langsung dalam proses pendaftaran NIB. Tim pendamping menggunakan pendekatan One Stop On-Site Service, yaitu pelayanan langsung di lokasi usaha menggunakan perangkat laptop dan jaringan internet portable, agar mempermudah pelaku usaha yang belum terbiasa dengan sistem daring. Gambar 2. One Stop On-Site Service pelaku UMK Sumberagung Mantup Berdasarkan hasil pendataan awal, terdapat 10 pelaku usaha mikro dan kecil di Desa Sumberagung, yang sebagian besar bergerak di bidang kuliner rumahan, perdagangan One Stop On-Site Service, (Muhammad Kambali, et a. | 68 POEDAK: Local Wisdom Community Service Journal Vol. No. April 2025. Hal. sembako, serta jasa dan kerajinan. Dari jumlah tersebut, mayoritas belum memiliki NIB. Rendahnya tingkat kepemilikan NIB ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya literasi digital, belum memahami manfaat NIB, serta keterbatasan akses internet dan perangkat digital. Selama kegiatan berlangsung, para pendamping membantu pelaku usaha dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, membuat akun OSS, dan mengisi data usaha secara lengkap hingga NIB terbit. Proses pendampingan dilakukan secara bertahap di setiap dusun agar lebih merata dan efektif. Setelah kegiatan selesai, diperoleh hasil bahwa sebanyak 5 pelaku usaha berhasil mendapatkan NIB baru, sehingga jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas meningkat dari 50 persen menjadi 60 persen. Selain itu, terjadi peningkatan pengetahuan pelaku usaha tentang manfaat NIB dari 31,4 persen sebelum pendampingan menjadi 93 persen setelah Sebagian peserta juga telah mampu mengakses sistem OSS secara mandiri untuk memperbarui data usahanya. Peningkatan lainnya terlihat dari kelengkapan dokumen usaha, di mana sebelum kegiatan hanya 20 persen yang memiliki dokumen lengkap, dan setelah pendampingan meningkat menjadi lebih dari 90 persen. Hasil pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Desa Sumberagung. Kecamatan Mantup. Kabupaten Lamongan menunjukkan bahwa pendekatan berbasis literasi digital dan pemberdayaan komunitas mampu meningkatkan partisipasi dan keberhasilan pelaku usaha dalam memperoleh legalitas formal. Sebelum kegiatan, hanya sebagian kecil pelaku usaha yang memahami pentingnya NIB. namun setelah dilakukan serangkaian sosialisasi dan pelatihan teknis melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebanyak 80% peserta berhasil memperoleh NIB secara mandiri. Peningkatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperkuat kapasitas wirausaha dalam memahami mekanisme legalitas, akses permodalan, serta peluang program pemerintah yang menuntut status usaha resmi. Jika dibandingkan dengan hasil pendampingan serupa di lokasi lain, capaian di Desa Sumberagung menunjukkan hasil yang relatif lebih tinggi. Misalnya, penelitian pendampingan oleh Syarifah (Syarifah dkk. , 2. di Desa Sukolilo. Kabupaten Gresik, menunjukkan bahwa hanya 60% pelaku usaha yang berhasil memperoleh NIB setelah dilakukan pendampingan selama dua bulan. Faktor penghambatnya adalah rendahnya kemampuan digital dan keterbatasan perangkat teknologi. Sementara itu, pendampingan yang dilakukan oleh (Alfaini dkk. , 2. di Pekalongan memperlihatkan keberhasilan sebesar 70%, dengan metode pelatihan kelompok dan asistensi langsung. Kedua penelitian One Stop On-Site Service, (Muhammad Kambali, et a. | 69 POEDAK: Local Wisdom Community Service Journal Vol. No. April 2025. Hal. tersebut menekankan pentingnya peran pendamping yang mampu menyesuaikan metode dengan tingkat literasi digital masyarakat. Hasil pendampingan di Desa Sumberagung menunjukkan bahwa keberhasilan tinggi tersebut dipengaruhi oleh penerapan pendekatan community-based mentoring, di mana kegiatan dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat desa sebagai agen lokal yang membantu proses administrasi. Pendekatan ini sejalan dengan teori pendampingan masyarakat yang dikemukakan oleh (Lynn, 2. dalam Community Development: Community-based Alternatives in an Age of Globalisation, yang menegaskan bahwa pendampingan efektif harus berakar pada partisipasi lokal, pemberdayaan . , dan penguatan kapasitas komunitas . apacity buildin. Selain itu, model pendampingan ini juga selaras dengan konsep Participatory Action Research (PAR) sebagaimana dikemukakan (Kemmis. and McTaggart. R, 2. , yang menekankan keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi sehingga mereka tidak hanya menjadi objek tetapi juga subjek dalam proses perubahan sosial. Pendekatan ini terbukti efektif untuk meningkatkan kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan mereka sendiri. Dari sisi kebaruan . , pendampingan ini mengintegrasikan dua aspek penting: literasi digital dan pemberdayaan komunitas berbasis desa. Pendampingan sebelumnya umumnya hanya berfokus pada asistensi administratif tanpa memperhatikan penguatan kompetensi digital masyarakat. Padahal, menurut Rahardjo . , literasi digital merupakan faktor kunci dalam percepatan transformasi ekonomi mikro di era digitalisasi, terutama bagi pelaku UMKM di pedesaan yang selama ini terpinggirkan dari arus digital ekonomi nasional. Dengan demikian, hasil pendampingan di Desa Sumberagung memperkuat teori bahwa keberhasilan program pemberdayaan masyarakat bergantung pada kesesuaian metode dengan konteks sosial budaya dan tingkat literasi masyarakat. Pendampingan yang partisipatif, berbasis komunitas, dan didukung oleh pendekatan literasi digital terbukti lebih efektif dalam mempercepat legalisasi usaha serta membangun kesadaran pentingnya administrasi formal dalam penguatan ekonomi lokal. Dari sisi dampak sosial, kegiatan ini berhasil menumbuhkan kesadaran hukum dan rasa percaya diri para pelaku usaha. Banyak peserta yang mengaku semula menganggap pengurusan izin itu sulit dan berbiaya tinggi, namun setelah didampingi mereka memahami bahwa prosesnya mudah, gratis, dan One Stop On-Site Service, (Muhammad Kambali, et a. | 70 POEDAK: Local Wisdom Community Service Journal Vol. No. April 2025. Hal. Beberapa pelaku usaha bahkan langsung menggunakan NIB mereka untuk mendaftar program bantuan modal usaha dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lamongan, serta mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di lembaga keuangan setempat. Selain itu, kegiatan ini memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa dan perguruan Pemerintah Desa Sumberagung memberikan dukungan penuh dengan menyediakan ruang balai desa sebagai tempat pelatihan, serta membantu dalam penerbitan surat keterangan usaha bagi peserta yang belum memiliki dokumen pendukung. Tabel 1. Hasil Pendampingan NIB No Nama Pelaku UMK NIB Bidang Usaha Mahmudiyah Kedai Makanan Mungky Puspa Hakim Peyek/Krupuk Nabila Virnanda Widyanti Krupuk Nurul Huda Kedai Makanan Umar Kedai Makanan Dampak lanjutan dari kegiatan ini juga mulai terlihat setelah pendampingan. Beberapa pelaku usaha telah memanfaatkan NIB mereka untuk mengakses program permodalan dari pemerintah, sementara delapan pelaku usaha bergabung dalam kelompok wirausaha desa untuk memasarkan produk secara daring. Bahkan, tiga pelaku usaha telah mengikuti pelatihan sertifikasi halal untuk meningkatkan daya saing produknya. Hal ini menunjukkan bahwa NIB tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi pintu masuk menuju penguatan kapasitas ekonomi dan transformasi digital pelaku usaha desa. Secara keseluruhan, kegiatan pendampingan pengurusan NIB di Desa Sumberagung terbukti efektif dalam meningkatkan legalitas, literasi digital, dan kemandirian pelaku Melalui pendekatan kolaboratif antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat, kegiatan ini berhasil membangun model pendampingan berbasis komunitas yang dapat direplikasi di wilayah lain. Pendampingan ini bukan hanya menghasilkan dokumen legal, tetapi juga membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat, sekaligus memperkuat posisi UMK desa dalam sistem ekonomi formal yang berkelanjutan. One Stop On-Site Service, (Muhammad Kambali, et a. | 71 POEDAK: Local Wisdom Community Service Journal Vol. No. April 2025. Hal. SIMPULAN Pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Desa Sumberagung. Kecamatan Mantup. Kabupaten Lamongan menunjukkan hasil yang positif dan signifikan dalam meningkatkan kesadaran serta kemandirian administrasi usaha masyarakat. Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha memperoleh pemahaman mendalam tentang pentingnya legalitas usaha sebagai prasyarat untuk mengakses berbagai fasilitas pemerintah seperti bantuan modal, pelatihan, dan program pemberdayaan ekonomi. Selain itu, pendampingan ini berhasil mempercepat proses pendaftaran NIB secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang sebelumnya dianggap rumit dan sulit dijangkau oleh masyarakat pedesaan. Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah NIB yang berhasil diterbitkan, tetapi juga dari meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam memahami regulasi usaha dan pentingnya tertib administrasi. Pendampingan ini sekaligus menjadi bukti bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat dapat menciptakan perubahan nyata dalam memperkuat sektor ekonomi mikro berbasis desa. Dibandingkan dengan kegiatan serupa di lokasi lain, pendampingan ini memiliki unsur kebaruan . pada aspek pendekatan personal berbasis literasi digital dan pemberdayaan komunitas, yang terbukti efektif dalam mengatasi kendala literasi teknologi di tingkat desa. Dengan demikian, kegiatan ini dapat dijadikan model pemberdayaan ekonomi desa yang berkelanjutan, berorientasi pada legalitas, kemandirian, dan kesejahteraan pelaku usaha mikro dan kecil. UCAPAN TERIMAKASIH Dalam pendampingan ini kami mengucapkan banyak terima kasih pada seluruh pihak dan mitra pendampingan antara lain : Pemerintah Desa Sumberagung, khususnya Kepala Desa Ibu Siti Masula. Pd. beserta perangkatnya, yang telah memberikan izin, dukungan fasilitas, serta turut membantu dalam koordinasi dengan para pelaku usaha setempat. Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Institut Al Azhar Menganti Gresik, yang telah berperan aktif sebagai pendamping lapangan dalam proses sosialisasi, asistensi digital, dan verifikasi data pelaku usaha. Para pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Desa Sumberagung, yang telah berpartisipasi dengan antusias, terbuka terhadap pendampingan, dan berkomitmen untuk mewujudkan usaha yang legal dan berdaya saing. One Stop On-Site Service, (Muhammad Kambali, et a. | 72 POEDAK: Local Wisdom Community Service Journal Vol. No. April 2025. Hal. DAFTAR PUSTAKA