https://doi. org/10. 61578/honai. Jurnal Pendidikan. Administrasi. Sains. Ekonomi, dan Pemerintahan PROBLEMATIKA SISTEM REKRUTMEN PERANGKAT DESA DI DESA MOJOKEMBANG KECAMATAN PACET MOJOKERTO Afifa Ana Wahyuni1. Resi Abdul Basith2. Akh. Roqiqul MaAoani3. Wahyu Ichwan Sholeh4 Progam Studi Ilmu Pemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Majapahit Mojokerto. Jawa Timur Email Korespondensi: afifaana26@gmail. Abstrak Penelitian ini dilaksanakan di Desa Mojokembang. Kecamatan Pacet. Kabupaten Mojokerto. Tujuan dari penelitian ini ialah dalam upaya mengetahui sistem rekrutmen perangkat desa dalam penjaringan kekosongan bangku perangkat desa di Desa Mojokembang. Kecamatan Pacet. Kabupaten Mojokerto. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Kualitatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah Pendekatan peraturan perundang-undangan. Tehnik pengumpulan data dilaksanakan dengan wawancara dan referensi dari buku-buku . Analisis data dilaksanakan secara deskriptif, kualitatif. Adapun informan dalam penelitian ini ialah masyarakat dan salah satu calon perangkat desa di Desa Mojokembang Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya, beberapa problematika rekrutmen penjaringan perangkat desa di Desa Mojokembang. Kecamatan Pacet. Kabupaten Mojokerto dalam penyelenggaraan rekrutmen banyak kejanggalan yang dialami yaitu, proses rekrutmen yang tidak sesuai perbub Mojokerto No 41 Tahun 2012 tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi/Unit kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten, tercuatnya simpang siur jual beli jabatan, kemudian peroblematika pada saat pengoreksian jawaban yang terjadi kekeliruhan dan seenaknya oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dilaksanakan penghapusan soal yang semula 100 menjadi 99 soal, kemudian akan dilaksanakannya ujian ulang yang tanpa diketahui oleh pihak kabupaten. Penyelenggaraan rekrutmen perangkat desa Mojokembang ini menjadi Panjang dan tidak di selesaikan sesara baik sehingga persoalan ini juga mempengaruhi kinerja Sebagian perangkat desa. Kata Kunci: Rekrutmen Perangkat Desa. Problematika Rekrutmen. Suap Jual Beli Jabatan PROBLEMATICS OF VILLAGE APPARATUS RECRUITMENT SYSTEM IN MOJOKEMBANG VILLAGE. PACET DISTRICT, MOJOKERTO Abstract This research was carried out in Mojokembang Village. Pacet District. Mojokerto Regency. The aim of this research is to find out the recruitment system for village officials in selecting vacancies for village officials in Mojokembang Village. Pacet District. Mojokerto Regency. This research uses a qualitative research method. The approach used in this research is the statutory regulations Copyright A 2023 Afifa Ana Wahyuni1. Resi Abdul Basith2. Akh. Roqiqul MaAoani3. Wahyu IchwanSholeh4 36 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 9/11/2023. Accepted: 18/11/2023. Published: 31/12/2023 Problematika Sistem Rekrutmen Perangkat Desa Di Desa Mojokembang Kecamatan Pacet Mojokerto Data collection techniques are carried out by interviews and references from books. Data analysis was carried out descriptively, qualitatively. The informants in this research are the community and one of the prospective village officials in Mojokembang Village. Pacet District. Mojokerto Regency. The results of the research show that there are several problems with recruiting village officials in Mojokembang Village. Pacet District. Mojokerto Regency, in the implementation of recruitment, there are many irregularities experienced, namely, the recruitment process does not comply with Mojokerto District Regulation No. 41 of 2012 concerning Working Days and Hours for Agencies/Work Units. Within the Regency government, there was confusion in the buying and selling of positions, then problems occurred when correcting answers which resulted in errors and arbitrarily by parties who did not have the authority, the elimination of the original 100 questions to 99 questions, then a re-examination would be carried out without the knowledge of the regency. The recruitment process for Mojokembang village officials took a long time and was not completed properly, so this problem also affected the performance of some village officials. Keywords: Recruitment of Village Officials. Recruitment Problems. Bribery for Buying and Selling Positions Pendahuluan Pemerintah desa ialah unit utama juga langsung mendukung pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, dan mata rantai dari efektivitas semua program pemerintah. Penguatan desa ialah ikhtiar dalam upaya mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam upaya mendapatkan pelayanan publik, disamping menempatkan desa sesuai dengan urusan pemerintahan yang hal ini jadi kewenangan desa. Kepastian ketersediaan pendanaan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, serta adanya sumber daya manusia yang sanggup memberikan pelayanan masyarakat yang memadai. Penerapan dalam Pemerintahan Desa ialah implementasi dari sistem Tata Kelola Sumber Daya Manusia sebagai lembaga pemerintahan di Kecamatan Mojombang karena manajemen sumber daya manusia ialah alat dalam upaya mengoptimalkan potensi sumber daya Berdasarkan Undang-UndangNomor 73 Tahun 2005 tentang kelurahan, pemerintah menjadi aktor penting yang berperan sebagai perencana serta pengawas pelaksana penyelenggaraan pemerintahan umum serta pembangunan nasional melalui penyelenggaraan kebijakan, pelayanan publik yang profesional yang bebas dari campur tangan politik serta korupsi, kolusi, serta Pada sistem pemerintahan NKRI, pemerintahan desa menggunakan penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah desa juga baserta permusyawaratan desa untuk mengaturkan serta menguruskan kepentingan masyarakat, historis asal muasal serta adat istiadat yang diakui serta dihormati (NKRI) Urusan pemerintahan yang jadi tugas desa meliputi urusan yang telah ada pada hak asal usul desa, ataupun urusan yang jadi tanggung jawab kabupaten/kota tetapi dilimpahkan pada pemerintah desa. Peran serta pemerintah daerah menyerahkan urusan pemerintahan lain kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sejak berlakunya Undang-Undang Larangan Desa No. 6 Tahun 2014, kemudian pemerintah provinsi ataupun pemerintah daerah kabupaten dan kota kini telah bisa melaksanakan penataan terhadap desa. Struktur tersebut pada Pasal 1 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai penilaian (Rira Nuradhawati. Dadang Sufianto. Wawan Gunawan. Yovinus 2. Dalam perkembangan di sektor pemerintahan desa pada peraturan perundang-undangan. Dilaksanakan bertujuan menjadikan upaya peningkatkan efisiensi pemerintahan desa, mempercepatnya sebuah proses peningkatan kesejahteraan pada masyarakat desa, mempercepatnya proses peningkatan kualitas pelayanan publik dengan peningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan pemerintahan desa, serta yang paling utama Copyright A 2023 Afifa Ana Wahyuni1. Resi Abdul Basith2. Akh. Roqiqul MaAoani3. Wahyu IchwanSholeh4 37 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 9/11/2023. Accepted: 18/11/2023. Published: 31/12/2023 Problematika Sistem Rekrutmen Perangkat Desa Di Desa Mojokembang Kecamatan Pacet Mojokerto mewujudkan desa lebih kompetitif. Jika dipandang dalam tatanan sosial yang berfungsi dengan baik memiliki hasil dari akumulasi dalam semua faktor yang meliputi itu. Untuk sistem sosial yang terorganisir menunjukkan bagaimana anggota kelompok yang memiliki perilaku sesuai dengan peran, tugas, dan status yang diberikan kepada mereka. Perilaku yang dimiliki dan ditentukan oleh aturan atau norma yang diterima oleh semua anggota kelompok tersebut. Dalam sektor kepala sesa memiliki arti sebagai unsur leadr dalam pemerintahan padda desa dan memiliki kedudukan yang paling banyak berinteraksi langsung terhadap masyarakat, kepala desa berperan penting dalam mengajak atau mengkoordinir masyarakat dalam upaya membantu pembangunan atau perkembangan desa karena perannya sebagai pembina, pengayom dan pengabdi masyarakat (Rira Nuradhawati. Dadang Sufianto. Wawan Gunawan. Yovinus 2. Dengan adaya penerapan sumberdaya manusia di dalam instansi pemerintahan khususnya di desa mojokembang akan mewujudkan instansi yang professional memiliki pelayanan pablik yang baik, dan menejemen sumberdaya manusia yang dapat membuat kelurahan bisa bertahan dalam menghadapi perubahan yang semakin modern. Melihat maraknya jual beli jabatan yang sering terdengar atau telah tidak asing lagi mengakibatkan banyak perangkat desa yang tidak mengerti apa tugas yang diemban. Maka dari itu dibutuhkan seorang penggerak atau perangkat desa yang menguasai segala bidang dan melek teknologi dalam upaya memimpin masyarakatnya ke era yang lebih maju dengan cara perekrutan yang jujur adil dan bebas dari pungli atau suap. Pada dasarnya Desa adanya kewenangan dalam upaya mengatur serta mengurus pada kepentingan masyarakatnya. Tujuan mendasar diadahkan undang-undang desa ialah dalam upaya membentengi masyarakat secara keseluruhan, baik dari segi kelembagaan maupun administrasinya, guna meningkatkan kondisi ekonomi dan sosial penduduknya. Hal ini dikarenakan desa, sesuai dengan karakteristik pemerintahannya, ialah tempat dimana individu dapat berinteraksi langsung dengan pemerintah. Kepala desa dan berbagai alat yang digunakannya dalam upaya mengatur penduduk desa ialah simbol dari otoritas politik yang terletak di jantung pemerintahan desa. Mengenai kapasitas dan kompetensi perangkat desa. Ada proses seleksi yang dilaksanakan di setiap desa dalam upaya menentukan bakat dan kemampuan pengurus setempat. Karena banyak warga desa yang menyatakan minatnya dalam upaya dipertimbangkan menjadi perangkat desa selama proses seleksi, akhirnya banyak warga desa yang terpilih. Selama pemilihan otoritas dalam upaya mewakili desa, banyak kekhawatiran atau kesulitan yang muncul. Sebagai gambaran, banyak orang yang tidak memiliki keahlian atau kualifikasi yang memadai di bidangnya yang mencalonkan diri. Tahapan perekrutan perangkat desa yang benar dan terstruktur yaitu membentuk panitia penyelenggara, kemudian melaksanakan sosialisasi dengan mencantumkan persyarakatan yang ada, panitia melaksanakan verivikasi berkas calon perangkat desa, dan melaksanakan seleksi melalui wawanca ditahap awal, setelah panitia menanyakan kesiapan setiap calon lalu dari pihak kepala desa melaksanakan tes berbasis tes tulis yang menetukan lolos atau tidaknya calon perangkat desa. Namun di Desa Mojokembang masih sering terjadi problematika perebutan kursi jabatan yang di perebutkan setiap calon sehingga terjadi penyuapan pihak calon dengan pihak pemerintah . epala desa/ cama. Pada umumnya aparat penegak hukum melaksanakan tindakan dengan harapan agar kejahatan tidak meluas. Ketika penegakan hukum tidak seefektif sekarang, kejahatan akan meningkat, korupsi akan semakin merajalela, kasus suap akan terjadi di mana-mana, dan hanya penjara yang dapat mengatur kejahatan narkotika, antara lain. Pada akhirnya, terlepas dari seberapa efektif aturan dan regulasi saat ini, itu tergantung pada aparat penegak hukum. Suap ialah tindakan menawarkan sesuatu kepada orang lain dengan maksud mempengaruhi perilaku mereka sehingga mereka akan melaksanakan apa yang diinginkan oleh pemberi suap. Biasanya, menawarkan suap membutuhkan lebih dari satu jumlah uang, komoditas, atau janji yang disepakati antara orang yang memberi suap serta yang menerima suap. Bergantung pada bagaimana dan mengapa suap diberikan, suap dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Tindak pidana korupsi sebagian besar pada penyuapan serta penggelapan uang rakyat. Copyright A 2023 Afifa Ana Wahyuni1. Resi Abdul Basith2. Akh. Roqiqul MaAoani3. Wahyu IchwanSholeh4 38 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 9/11/2023. Accepted: 18/11/2023. Published: 31/12/2023 Problematika Sistem Rekrutmen Perangkat Desa Di Desa Mojokembang Kecamatan Pacet Mojokerto Korupsi sendiri secara virsual didefinisikan kejahatan moral, yaitu perbuatan tak wajar, noda suatu perusahaan integritas, kebijakan atau asas-asas moral. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap pasal 2 yang menjelaskan AuBarang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang dengan maksud dalam upaya membujuk supaya orang tersebut berbuat suatu atau tidak berbuat suatu dalam tugasnya. Indonesia ialah negara hukum maka supremasi hukum dalam upaya menegakan kebenaran dan keadilan serta tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan. Adapun undang-undang yang mengatur tentang pemberantas tindak pidana koupsi yaitu Undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 (SALMA NAPISA 2. penelitian ini diarahkan dalam upaya mendapatkan apa Saja Problematika Perekrutan perangkat desa. Di Desa Mojokembang Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa? Metode Penelitian Memakai Penelitian Kualitatif. Memakai metode Pendekatan peraturan perundangundangan. Tehnik pengumpulan data dilaksanakan dengan wawancara dan referensi dari bukubuku. Analisis data dilaksanakan secara deskriptif kualitatif. Adapun informan ialah kepala desa dan salah satu calon perangkat desa di Desa Mojokembang Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto. Ada beberapa macam pendapat pada pengertian penelitian kualitatif. Bogdan dan Tylor dalam Moleong, penelitian kualitatif ialah penelitian yang menghasilkannya data deskriptif pada kata-kata tertulis ataupun lisan orang-orang serta berperilaku bisa diamati. Moleong, penelitian kualitatif ialah penelitian dalam upaya memahaminya fenomena pada apa yang dipahami subyek penelitian, yakni perilaku, persepsi, motivasi. Tindakan, secara holistic serta cara deskripsi pada bentuk kata, bahasa, berdasarkan suatu konteks khusus alamiah memanfaatkannya beragam metode ilmiah. Kirl dan Miller, penelitian kualitatif ialah tradisi tertentu sesungguhnya pada ilmu pengetahuan sosial fundamental dari observasi pada manusia, pada kawasannya ataupun Pada beberapa definisi diatas disimpulkan bahwasanya penelitian kualitatif ialah suatu prosedur penelitian yang dilaksanakan dalam upaya mengungkapnya gejala holistic-kontekstual yang memperolehkan data deskriptif pada suatu konteks khusus memanfaatkannya beragam metode ilmiah serta pada observasi. Melalui observasi ini, peneliti berusha mengungkapkan secara mendalam tingkat kreativitas mahasiswa pada menyelesaikan tugas penelitian kualitatif ini. Data yang dikumpulkan bersifat deskriptif yakni penjelasan secara aktual dan factual yang mana seluruhnya diberikan penjelasan bagaimana proses serta sejauh mana kreativ mahasiswa mengusung data yang dikumpulkan. Studi kasus ialah strategi penelitian yang mana peneliti menyelidikinya secara cermat suatu progam, pereistiwa, aktivitas, proses, ataupun kelompok Kasusnya yaitu dibatasi waktu dan aktivitas, serta peneliti mengumpulkannya informasi secara lengkap memakai ragam prosedur pengumpulan data pada waktu yang dipastikan. Dr. Sugiyono 2. Hasil Dan Pembahasan Gambaran Umum Desa Mojokembang Desa Mojokembang ialah salah satu Desa pada wilayah Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto. Desa Mojokembang ialah wilayah daerah Pegunungan dengan mayoritas Masyarakat bermata pencaharian pertanian. Posisi Desa Mojokembang berbatasan langsung dengan Desa Bendungan Jati. Desa Kembangbelor dan. Desa Bulakkunci Kecamatan Pacet. Desa Mojokembang hanya terdiri dari 1 Dusun. Dusun Mojokembang dan terbagi menjadi 10rt. Jumlah Penduduk Desa Mojokembang pada Profil Desa tahun 2021 yakni 1. 305 jiwa pada laki laki 642 Copyright A 2023 Afifa Ana Wahyuni1. Resi Abdul Basith2. Akh. Roqiqul MaAoani3. Wahyu IchwanSholeh4 39 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 9/11/2023. Accepted: 18/11/2023. Published: 31/12/2023 Problematika Sistem Rekrutmen Perangkat Desa Di Desa Mojokembang Kecamatan Pacet Mojokerto dan 663 perempuan. Sumber penghasilan utama penduduk ialah pertanian Mendengar cerita dari mbah mbah terdahulu Desa Mojokemang ini ialah hutan belantara yang konon katanya banyak tanaman pohon mojo yang lagi kembang kemudian di babat oleh mbah Padek dan dinamai dengan nama Desa Mojokembang. Dalam upaya masuk desa Mojokembang harus melewati jalan yang cukup curam dan jauh dari jalan raya, jalan curam yang sering di sebut dengan sebutan kelok 9. Adat dan budaya lokal setempat yang masih berkembang juga masih sangat kental. Seperti halnya memperingati pada hari hari tertentu yang telah menjadi tradisi di Desa Mojokembang. Contohnya kegiatan Ruwah Desa (Ruwaha. Mauludan. Kelahiran dan Kematian masih ada hingga saat ini, dan Kesenian bantengan. Mekanisme Rekrutmen Perangkat Desa Mekanisme rekrutmen ialah cara memanajemen perangkat desa pada sebuah organisasinya ketika telah terjun dalam penugasan agar menjalankan tugasnya secara efektif. Unsur manusia sebagai laju atau tidaknya sebuah organisasi dalam upaya itu perlunya pada tahap seleksi terlebih dahulu sehingga diketahui seberapa manajemen kepegawaiannya. Pada pembahasan, perangkat desa ialah aset utama ataupunelaku utama pada perencana, pembuat keputusan, serta pelaku aktif dalam masyarakat desa. Kemampuan juga belum bisa menjaminnya produktivitas kerja yang baik jika moral kerja serta kedisiplinan di sepelekan. Kualitas dan kuantitas perangkat desa yang perlu pada keperluan supaya bisa mencapai tujuan yang efektif serta secara efisien. Oleh karena itu, pengadaan seleksi penjaringan perangkat desa supaya calon perangkat desa didasarkan pada prinsip yang sesuai dan menjadikan jabatan yang di emban berdasarkan spesifikasi pekerjaan yang menjadi Proses rekrutmen perangkat Desa Mojokembang sudah diaturkan pada Keputusan Kepala desa ialah penduduk desa setempat Warga Negara Republik Indonesia yang . Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Berusia paling rendah 20 . ua pulu. tahun dan paling tinggi 50 . ima pulu. tahun, dibuktikan dengan Akta kelahiran atau alat keterangan pembuktian kelahiran yang lain, . Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang . Bersedia bertempat tinggal tetap di Desa, . Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter Puskesmas setempat, . Berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, . Tidak pernah dihukum karena melaksanakan tindak pidana kejahatan . Terdaftar sebagai penduduk desa setempat dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Dengan dilaksanakannya proses rekrutmen perangkat Desa Mojokembang maka dibentuk tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) dengan tugas sebagaimana pada Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 141 tahun 2018 yakni menyusun jadwal kegiatan, mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel, serta menyusun tata tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kemudian, melaksanakan sosialisasi lowongan perangkat desa kepada masyarakat. melaksanakan penjaringan/pendaftaran bakal calon perangkat desa. melaksanakan penyaringan/ujian seleksi calon perangkat desa. dan menyiapkan tempat ujian calon. Perangkat desa selanjutnya melaksanakan penilaian hasil ujian calon, melaksanakan tertib administrasi pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, menyampaikan laporan kepada kepala desa dalam upaya setiap tahapan penjaringan dan penyaringan disertai berita acara dan menyampaikan Copyright A 2023 Afifa Ana Wahyuni1. Resi Abdul Basith2. Akh. Roqiqul MaAoani3. Wahyu IchwanSholeh4 40 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 9/11/2023. Accepted: 18/11/2023. Published: 31/12/2023 Problematika Sistem Rekrutmen Perangkat Desa Di Desa Mojokembang Kecamatan Pacet Mojokerto informasi kepada masyarakat, kemudian memperlakukan bakal calon perangkat desa secara adil dan setara, selanjutnya melaksanakan tahapan pelaksanaan tepat waktu dan sesuai SOP. Sebagimana dengan mekanisme pengangkatan calon perangkat desa di tinjau dari beberapa peraturan salah satunya yaitu pada Permendagri Desa Pasal 4 ayat . pada pengangkatan perangkat desa : Kepala Desa dapat membentuk tim yang terdiri dari seorang ketua, sekertaris dan minimal seorang anggota. Kepala desa melaksanakan penjaringan dan dan penyaringan calon perangkat desa yang dilaksanakan oleh tim. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama 2 bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberehentikan. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa sekurang-kurangnya 2 orang calon dikonsultasikan oleh kepala desa kepada camat. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa selambat-lambatnya 7 hari kerja. Rekomendasi diberikan pada camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan. Dalam hal tersebut camat memberikan persetujuan, kepala desa menerbitkan keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa. Dalam rekomendasi camat berisi penolakan. Kepala Desa melaksanakan penjaringan dan penyaringan Kembali kepada calon Perangkat Desa. Adanya permendagri diatas, sesungguhnya mekanisme upaya pengangkatan pada perangkat desa ini setara peraturan pemerintah desa. Hanya saja, adanya tambahan beberapa poin dalam upaya mekanisme perekrutan, yakni pembentukan pada tim seleksi, terdapat seorang ketua serta seorang sekertaris bertujuan agar lebih fokus dalam perekrutan calon perangkat desa dan dapat dipertanggung jawabkan hasil dari perekrutan tersebut. Selanjutnya yaitu pemeberian wewenang kepada tim seleksi dalam upaya melaksanakan rekrutmen yang baik dan benar kemudian mmelaksanakan penjelasan mengenai volume perserta yang lolos penjaringan pada waktu selambatnya 7 hari sesudah permohonan memperoleh rekomendasi dari kepala desa. Adapun isi rekomendasi tersebut ialah persetujuan serta penolakan. Dalam upaya calon perangkat desa pada rekomendasi kepala desa pada camat itu diterima, maka disini Kepala Desa menerbitkannya surat keputusan mengenai pengangkatan perangkat Desa, yang mana perangkat desa resmi jadi aparatur pemerintahan Desa. Adanya rekomendasi yang diajukan Kepala Desa pada Camat tak diterima, maka calon perangkat desa dikatakan gugur, berikutnya dilaksanakannya kembali penyaringan perangkat Desa. Pada analisis diatas diambil dari Permendagri Desa Pasal 4 ayat . telah ditempuh dalam penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwasanya perangkat desa berwenang membentuk tim dalam perekrutan perangkat desa pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikutnya mekanisme kewenangan di pegang tim pengangkatan perangkat desa pada kepala desa dan di setujui oleh rekomendasi dari camat, maka kepala desa mengeluarkannya surat keputusan mengenai pengangkatan perangkat desa. Payaman Simanjuntak . kinerja ialah tingkat penggapaian hasil pada tugas. Diperlukannya kinerja yang lebih intensif serta optimal pada organisasi demi optimalisasi pada tugas yang jadi kewajiban. Penggapaian kinerja yang tinggi tak lepas pada faktor SDM. Copyright A 2023 Afifa Ana Wahyuni1. Resi Abdul Basith2. Akh. Roqiqul MaAoani3. Wahyu IchwanSholeh4 41 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 9/11/2023. Accepted: 18/11/2023. Published: 31/12/2023 Problematika Sistem Rekrutmen Perangkat Desa Di Desa Mojokembang Kecamatan Pacet Mojokerto Disebabkan SDM sering ialah salah satu sorotan paling tajam pada kesiapan, jumlah, pendidikan, serta profesionalisme. Oleh karenanya, dalam memperolehkan SDM yang berkualitas diperlukannya proses rekrutmen yang tepat. Pada realitannya, memperlihatkan pada pelaksanaan tugas serta kewajiban pemerintah Desa Sungai Tohor Barat dan Sendanu Darul Ihsan menghadapinya beberapa hambatan. Salah satunya ialah rendahnya kemampuan profesional serta etos kerja SDM . perangkat desa. Yang mana kinerja pada pemerintah desa belum bisa berjalan baik. Utamanya pada proses rekrutmen perangkat desa yang belum pada prinsip obyektifitas, ataupun transparan. Yang mana proses rekrutmen yang kurang baik, berakibatkan kinerja pada perangkat desa tak optimal (Al Zhikri 2. Problematika Rekrutmen Perangkat Desa di Desa Mojokembang Berbagai problema pada proses seleksi perangkat desa di Indonesia salah satunya problematika di Desa Mojokembang Ketika akan diadakannya proses rekrutmen calon perangkat Yaitu kursi jabatan yang di rebutkan sebagai sekertaris desa . Kekosongan bangku jabatan sekdes di Mojokembang ini telah lumayan lama bahkan hampir lebih satu tahun. Maka pada hari Kamis 23 juni 2022 diadakannya ujian perangkat desa dengan melalui perekrutmenan calon perangkat desa selama 2 minggu. Ujian perangkat desa ini diadakan di pendopo Balai Desa Mojokembang yang diikuti oleh 6 calon peserta ujian. Saat ujian berlangsung berjalan dengan lancar sampai selesai proses ujian, namun diluar dugaan ketika proses penilaian hasil tes ada salah satu calon yang merasa ada kejanggalan dan di duga terdapat praktik suap dari salah satu calon dari ke 6 calon tersebut. Kejanggalan yang diutarakan oleh salah satu calon yaitu jabatan tersebut di sinyalir di bandrol 300 juta dalam upaya mendapatkan soal ujian yang akan digunakan pada proses ujian perangkat desa mojokembang. Kemudian kejanggalan kedua dalam proses perekrutan tidak seseuai dengan peraturan yang ada diatasnya. Yaitu tentang Peraturan Bupati . Mojokerto No 41 Tahun 2012 yaitu hari dan jam kerja bagi instansi/unit kerja di lingkungan pemerintah kabupaten, karena di Desa Mojokembang ini pada hari Sabtu dan Minggu tetap dibuka dalam upaya calon yang hendak mendaftar, padahal hari sabtu dan minggu diluar jam kerja. Dan kemudian terdapat percepatan dalam proses seleksi sekertaris desa yang merugikan Sebagian calon lainnya, sebab percepatan juga terjadi antara tahap pembekalan calon sekertaris desa dan digelarnya ujian. Salah satu calon FN mengatakan AyTata tertib yang diberikan pada pembekalan 21 Juni itu ternyata ujiannya tanggal 23Juni hanya selang jeda satu hari saja waktu belajar para calon ini mepet. Sangat Aneh , karena proses pendaftaran di percepat lima hari, itu juga termasuk merugikan Sebagian warga yang ingin mendaftar calon sekdes. Sebagian juga menyesalkan bahwasannya kurangnya pengawasan petugas dari Kabupaten serta Kecamatan yang hanya diam saja tidak adanya peneguran kepada pihak tim atau DPMD Pemerintah Desa Mojokembang. Kemudian hasil ujian enam calon sekdes. Sesuai nomor urut, mereka atas nama Ananda Faridatul Nurainiya. Fitriah Rahmawati. Lailatul Khoiriyah. Amilia Eki Ramadanti. Ahmad Khotib dan Afif Maulana Malik. Dari keenam pasangan calon, hanya Amalia dan Afif yang hasil ujiannya dinyatakan lulus oleh panitia. Dari situ kemudian muncul kejanggalan lainnya. Keduanya punya total skor tinggi dari enam mata ujiannya . Yakni, dalam upaya Amlia mendaptkan nilai 90 dan Afif mendapat nilai 87. Sementara keempat peserta yaitu memperoleh skor tidak lebih dari 44. Selanjutnya di akhir pengoreksian jawaban yang di lakukan oleh camat dan disaksikan tim dan para calon, kemudian calon urut nomer 6 yaitu Afif Maulana Malik mengutarakan bahwasanyasannya Copyright A 2023 Afifa Ana Wahyuni1. Resi Abdul Basith2. Akh. Roqiqul MaAoani3. Wahyu IchwanSholeh4 42 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 9/11/2023. Accepted: 18/11/2023. Published: 31/12/2023 Problematika Sistem Rekrutmen Perangkat Desa Di Desa Mojokembang Kecamatan Pacet Mojokerto ada jawaban yang salah maka dari itu Afif meminta dalam upaya dilaksanakan pengoreksian ulang dan dilaksanakan semua calon. Yang Afif rasa salah kunci jawaban yaitu dua soal matematika dan soal TIK. Namun dari pihak kepala desa dan camat pacet bersihkukuh tidak ada kekeliruan dalam Setelah itu dilaksanakan audiensi antara pihak calon Amalia dan Afif. Kemudia dari pihak Kepala Desa dan Camat mengambil keputusan dalam upaya dilaksanakan penghapusan 1 soal ujian yang menghasilkan nilai draw diantara dua calon tersebut. Namun, dari pihak Afif dan keluarga tidak setuju karena merasa dirugikan kalau dilaksanakan penghapusan soal Ausatu soal yang dihapus akan mengurangi nilai saya yang seharusnya jadi 90 menjadi draw atau samaAy ucap Afif. Ketika nilai dirasa draw antara nilai Afif dan Amalia Kepala Desa dan Camat memutuskan dalam upaya dilaksanakan ujian ulang. Afif menolak Ausoalnya kalau dilaksanakan ujian ulang bisa saja terjadi lagi proses jual beli atau bocornya kunci jawaban tsbAy afif mengutarakan. Afif juga tidak mengiyakan atau menyetujui akan dilaksanakannya ujian ulang. AyYang menjadi problematika/permasalahan pihak kepala desa dan camat dengan memutuskan dilaksanakan ujian ulang padahal dalam proses pencalonan perangkat desa ada struktur kepanitiaan sendiri yang mengatur proses dan jalannya perekrutan perangkat desaAy ucap Afif. Yang sesuai dengan undangundang diatas. Kemudian dalam kurun waktu satu minggu ternyata pihak calon Afif Maulana Malik menerima surat yang berisikan undangan dalam upaya melaksanakan ujian ulang dengan calon Amalia. Padahal disisi lain Afif tidak mengiyakan terdapat ujian ulang. AuPanitia atau tim pengawas mengutak atik skor ujian dan menyoroti kinerja tim pengawas kabupaten yang tidak optimal sejak proses seleksi di gelarAy terangnya pihak keluarga Afif. Tidak mundur Afif Maulana Malik tetap menghadiri saat akan dilaksanakan ujian ulang dengan membawa pengacaranya yang meminta dalam upaya ditangguhkan proses ujian ulang tersebut. Perdebatan antara pihak kuasa hukum Afif dan Kepala Desa sekaligus Camat yang cukup memakan waktu lama membuahkan hasil bahwasanyasannya ujian ulang ditangguhkan dan menunggu keputusan rekomendasi dari tim pengawas pemerintah kabupaten. Ditengah pengusutan berjalan yang dilaksanakan pihak kuasa hukum Affif, pihaknya . akan menempuh jalur hukum, dalam waktu dekat akan melporkan Camat Pacet ke apparat penegak hukum karena telah melebihi batas kewenangannya. Mulai dari otak atik soal yang mengakibatkan nilai para calon sekdes ataupun atas keputusannya yang menghapus dan mempertahankan nilai peserta lain meski jawabannya salah. Selain itu camat dan panitia sekaligus kepala desa bersihkukuh membenarkan kunci jawaban yang salah yang diperoleh calon lain. Jadi ini mengindikasikan kunci jawaban bocor sebelum ujian dilaksanakan. Tak sekedar itu, sejumlah bukti yang dikantongi terdapat dugaan jual beli jabatan dalam penjaringan perangkat desa Mojokembang kian kental. Terdapat pengaduan masyarakat atas dugaan kecurangan penjaringan sekertaris desa yang umumnya soal tersebut di sinyalir di bandrol seharga 150-300 juta. Banyak pihak masyarakat desa Mojokembang yang membicarakan berita simpang siur ini karena di duga yang menyebarkan dari pihak kelurga calon sendiri yaitu Amalia. AuNamanya juga masyarakat awam yang tidak tahu hukum atau sanksi, sehingga menjual Sebagian hartanya dalam upaya membeli seperti sapi, tanah, kebun,sawah sekaligus mobil pickup yang di miliki ikut dijual dengan enteng mengutarakan uangnya digunakan dalam upaya ikut mendaftar calon sekertaris desa, padahal penjaringan sekertaris desa tidak di bandrol sepeserpun kecuali Ketika mengurus Sebagian surat dalam upaya melengkapi persyaratan calon paling hanya keluar uang 100-200 ribu sajaAy tutur salah satu masyarakat desa Mojokembang. Bupati Ikfina Fahmawati, sejak awal telah saya wantiCopyright A 2023 Afifa Ana Wahyuni1. Resi Abdul Basith2. Akh. Roqiqul MaAoani3. Wahyu IchwanSholeh4 43 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 9/11/2023. Accepted: 18/11/2023. Published: 31/12/2023 Problematika Sistem Rekrutmen Perangkat Desa Di Desa Mojokembang Kecamatan Pacet Mojokerto wanti seluruh pejabat di ligkungan Pemerintah Kabupaten hingga yang paling ujung agar berperilaku professional tidak berpihak kepada siapa-siapa. Dan Ketika telah dilaksanakan beberapa proses kemudian di akhir dilaksanakan investigasi di pemkab dari semua ke 6 calon tsb. Selang beberapa hari setelah proses investigasi Kemudian ada surat turun dari Pemkab Mojokerto bahwasanyasannya telah di benarkan memang benar dari jawaban Afif Maulana Malik yang sebelumnya disalahkan. Kemudian nilai Afif menjadi 90 dan calon Amalia berbanding terbalik menjadi 87. Dan di tetapkan yang lulus ujian perangkat desa Mojokembang iala nomer urut 6 atas nama Afif Maulana Malik. Berbagai kasus yang telah di jelaskan menggambarkan permasalahan bahwasanya kualitas SDM pada perangkat desa yang masih rendah, terdapat beberapa permasalahan dalam seleksi sekertaris desa yang dilaksanakan masih penuh kecurangan pada politik uang, pada nepotisme, selain daripada itu masyrakat yang masih belum memahaminya peraturan yang baru pada pengisian perangkat desa, sehingga perlu terdapat sosialisasi yang signifikan oleh pemerintah desa Mojokembang. Penyebab Terjadinya Tindakan Suap Faktor penyebab terjadinya suap atau korupsi pada era sekarang ini karena manusia sedang hidup di tengah kehidupan material yang lebih maju. Ukurang perorangan disebut kaya dan berhasil yaitu Ketika seseorang mendapat ruang dalam upaya bisa mendapatkan kekayaan secara maksimal. Begitupun dengan orang-orang yang gampang tergoda dengan harta duniawi, presepsi kekayaan menyebabkan seseorang dengan mudah mengejar kekayaan tanpa memikirkan darimana kekayaan tersebut di peroleh dengan berbagai macam hal meskipun bertaruh dengan konsekuensi yang tidak Adapun penyebab seseorang dengan enteng tangan melaksanakan tindak korupsi yaitu pertama lemahnya Pendidikan atau minimnya pengetahuan tentang agama, moral, etika. Kedua yaitu melihat lemahnya hukum di Indonesia seseorang melaksanakan korupsi dengan presepsinya bahwasanyasannya apapun yang dilaksanakan baik itu tindak korupsi tidak akan menjalani pidana atau sanksi yang berat dengan acuan aparat-aparat yang diatasnya yang telah lolos pemeriksaan tindak korupsi padahal dengan jelas mereka melaksanakan korupsi. Ketiga tidak terdapat sistem pemerintahan yang transparan atau terbuka. Kemudian keempat yaitu faktor ekonomi stiap orang juga mempengaruhi karena kekurangan faktor ekonomi menjadikan seseorang bertindak korupsi dalam upaya memenuhi kebutuhannya yang dirasa kurang terpenuhi dari hasil yang telah di dapat dari gaji kerjanya. Kelima yaitu manajemen yang kurang baik dan tak terdapat pengawasan efektif serta efisien dari berbagai pihak. Dan terakhir yang ke enam yaitu modernisasi yang berakibatkan pergeseran nilai-nilai kehidupan yang berkembang pada kehidupan masyarakat Korupsi, menurut Blackburn, merupakan satu penyebab rendahnya gaji dan memiliki andil besar dalam menimbulkan kebingungan publik . Terkadang korupsi menguntungkan bagi Sebaliknya, korupsi juga dapat menyebabkan pengeluaran birokrasi yang besar. Korupsi merajalela di sektor publik dan komersial, tetapi paling lazim di kalangan pejabat publik yang secara langsung bertanggung jawab dalam upaya menyediakan layanan publik dan menegakkan undang-undang khusus. Secara politis, korupsi dapat menghambat demokrasi dan pemerintahan yang baik, karena korupsi bisa menggoyahkan sistem formal yang telah mapan. Korupsi dalam pemilu dan badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan keterwakilan pada pembuatan kebijakan, korupsi dalam sistem menghentikan pengembangan undang-undang, serta korupsi dalam Copyright A 2023 Afifa Ana Wahyuni1. Resi Abdul Basith2. Akh. Roqiqul MaAoani3. Wahyu IchwanSholeh4 44 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 9/11/2023. Accepted: 18/11/2023. Published: 31/12/2023 Problematika Sistem Rekrutmen Perangkat Desa Di Desa Mojokembang Kecamatan Pacet Mojokerto administrasi publik menghasilkan layanan publik yang tidak adil. Korupsi akan mengurangi legitimasi pemerintahan dan nilai-nilai demokrasi. (Hariyani1. Priyarsono2, and Alla Asmara2 2. Jika aksi suap merajalela di masyarakat dan dikonsumsi oleh orang-orang setiap hari, maka masyarakat akan hancur dan tidak akan ada sistem sosial yang berfungsi. Setiap individu dalam elemen masyarakat hanya mementingkan dirinya sendiri dan tidak akan mampu bergotong royong dan persaudaraan sejati. Anak-anak tumbuh pada pribadi antisosial, dan generasi muda memandang korupsi atau penyuapan pada sesuatu hal kecil ataupun biasa, sehingga pertumbuhan pribadi mereka terbiasa dengan ketidakjujuran dan tanggung jawab. Selanjutnya jika pemikiran generasi mudah seperti itu bisa juga mempengaruhi SDM pemerintah yang lebih utama yaitu generasi muda di desa yang notabennya memang sebagai agen of change atau regenerasi dari masyarakat yang kurang pemahaman dan pengetahuan. Maka dari itu tegakkan hukum di Indonesia seadil-adilnya agar masyarakat yang bertindak aksi suap atau korupsi memiliki pemikiran jerah dan agar tidak menjadi contoh generasi muda sekarang, selain itu juga perlu dalam upaya siapapun yang telah memiliki jabatan dan mengemban amanah dilaksanakan pencabutan jabatan ketika terdakwa terjaring kasus korupsi hal tersebut menjelaskan bahwasanya sannya pengemban jabatan publik ialah pribadi yang bermoral dan berintegritas tinggi. Kesimpulan Dalam ajang rekrutmen perangkat desa yang sudah dijelaskan pada judul dan pembahasan diatas masih banyak ditemukan kejanggalan dalam sistem pemilihan perangkat desa, yang dilaksana pada bulan juni kemarin ,terkait hasil kami dari wawancara masyarakat desa tersebut juga menjelaskan bahwa ada beberapa kecurangan yaitu penghapusan soal yang awalnya 100 soal menjadi 99 soal, sehingga masalah tersebut menjadi Panjang dan hingga smapai pada jalur hukum. Dengan adaya penerapan sumberdaya manusia di dalam instansi pemerintahan khususnya di desa mojokembang akan mewujudkan instansi yang professional memiliki pelayanan pablik yang baik, dan menejemen sumberdaya manusia yang dapat membuat kelurahan bisa bertahan dalam menghadapi perubahan yang semakin modern. Melihat maraknya jual beli jabatan yang sering terdengar atau telah tidak asing lagi mengakibatkan banyak perangkat desa yang tidak mengerti apa tugas yang diemban. Maka dari itu dibutuhkan seorang penggerak atau perangkat desa yang menguasai segala bidang dan melek teknologi dalam upaya memimpin masyarakatnya ke era yang lebih maju dengan cara perekrutan yang jujur adil dan bebas dari pungli atau suap. Pada undang undang nomor 6 tahun 2014 sudah dijelaskan terkait peraturan perundang undangan penyelanggaraan bertujuan untuk meningkatkan kinerja seorang perangkat desa. Maka dengan menentukan kualitas tatas Kelola pemerintahan yang baik berarti harus meningkatkan daya saing SDM. Masyarakat sangat berperan dalam ajang rekrutmen perangkat desa ini. Dengan adanya penerapan SDM dengan mewujudkan professional dalam pelaksaan, seharusnya tidak sampe terjadi problematka dalam perekrutan. Referensi