At-Tafasir: Journal of QurAoanic Studies and Contextual Tafsir Vol. No. : 21-38 Available online at https://jurnal. id/index. php/tafasir PEMETAAN AYAT-AYAT NASIKH-MANSKH (Studi Komparatif dalam kitab Al-Burhan Fi Ulumul Quran dan Al-ItqAn Fi Ulumul Qura. Anggun Murniati1 1Institut Agama Islam Negeri Ponorogo anggunmrnt@gmail. Ahmad Munir2 2Institut Agama Islam Negeri Ponorogo ahmadmunir@iainponorogo. ARTICLE INFO ABSTRACT This article compares the concept of nAsikhAemanskh in two classical works of QurAoanic sciences: Al-ItqAn by al-Suy and Al-BurhAn by az-Zarkash. Using a textual comparative method, it examines their Keywords: definitions, criteria, and classification of surahs NAsikhAeManskh. QurAoanic containing abrogating or abrogated verses. Although Abrogation. Al-ItqAn f both scholars agree that abrogation applies only to AoUlm al-QurAoAn. Allegal verses, their mappings differ due to BurhAn f AoUlm al-QurAoAn , methodological variations. Al-Suy identifies 43 Comparative Textual Study, surahs as free from abrogation, while az-Zarkash lists Methodological Paradigms only 34, applying a stricter interpretation of verses that remain recited but are no longer practiced. These differences reflect diverse scholarly perspectives rather than contradiction. The study recommends integrating both approaches to develop a more comprehensive understanding of nAsikhAemanskh. How to Cite: Anggun Murniati. Ahmad Munir. AuPemetaan Ayat-Ayat NAsikh-Manskh (Studi Komparatif dalam kitab Al-Burhan Fi Ulumul Quran dan Al-ItqAn Fi Ulumul Qura. Vol. No. : 21-38. A 2022. The author. At-Tafasir: Journal of QurAoanic Studies and Contextual Interpretation is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4. 0 International License At-Tafasir: Journal of QurAoanic Studies and Contextual Tafsir. Volume 2. Number 1. June 2025 PENDAHULUAN NAsikh-Manskh merupakan salah satu kajian keilmuan dalam bidang Ulmul QurAoAn. Disiplin ilmu ini kerap kali masih menjadi kontroversi baik diantara kalangan mufasir maupun dikalangan ulamaAo fiqh utamanya jika bersinggungan dengan adanya NAskh antar ayat Al-QurAoAn. NAsakh sendiri artinya merujuk pada penghapusan atau penggantian hukum atau bisa juga bermakna ketentuan tertentu yang sebelumnya ada dalam ayat-ayat Al-QurAoAn dengan ayat-ayat yang baru, sementara Manskh merupakan ayat atau hukum yang dihapus atau diganti. 1 Konsep ini sebenarnya juga bertujuan untuk menjaga kesesuaian antara wahyu yang diturunkan dengan perkembangan zaman dan konteks sosial masyarakat. Beberapa hukum yang berlaku pada awal Islam mungkin tidak relevan lagi ketika umat Islam berkembang menjadi masyarakat yang lebih maju, sehingga perlu adanya penyesuaian yang diatur dalam suatu ayat. Hal tersebutlah yang bisa menjadi salah satu factor adanya NAsakh, karena Al-QurAoAn sendiri turun dengan slogan AuAl-QurAoAn Alih li Kulli ZamAn wa MakAnAy maka ayat-ayatnya pun haruslah relavan menjawab problematika umat hingga akhir zaman. Awalnya sebagian ayat Al-QurAoAn turun dengan hukum yang menjawab problem dan kesesuaian kondisi pada masa tersebut lalu kemudian digantikan oleh hukum yang lebih sesuai, menjadi lebih umum dan tidak terikat. Pada perjalannanya, ulama terbagi dua pendapat mengenai NAsikhAcManskh, ada yang mendukung dan menerima adanya NAskh dengan dalil naqli dan rasional, dan ada juga yang menolak karena khawatir merusak keutuhan teks alAcQurAoAn 3. Pada akhirnya meskipun golongan ulama yang sepakat bahwa NAsikhAcManskh memang ada, masih berbeda pendapat terkait jumlah ayat yang tergolong didalamnya. Hal ini juga menunjukkan bahwa sekalipun ulama atau para mufasirin yang menerima adanya NAskh , ruang untuk ijtihAd dan perbedaan pendapat tetap terbuka dalam praktiknya. Dalam menentukan ayat-ayat yang tergolong NAsikh, para mufasir tentu memiliki rambu atau batasan masing-masing. Peneliti memilih kitab "Al-ItqAn" milik Imam Suyth dan "Al-BurhAn" milik Imam Zarqa untuk dijadikan perbandingan karena keduanya sangat terkemuka dalam bidang `Ulm Al-Qur'An. Meskipun sama-sama 1 Abdul Rahman Malik. AuAbrogasi Dalam Al-QurAoan: Studi NAsikh Dan Manskh,Ay Jurnal Studi Al- QurAoan 12, no. 2 Muhammad Rafi. AuKonsep NAsikh Wa Mansukh Menurut Syah Wali Allah Al-Dahlawi Dan Implementasinya,Ay Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr 9, no. Agustus 2. : 4, https://doi. org/10. 24090/jimrf. 3 Nasution. Khairul Bahri. "NAsikh-Mansukh Dalam Al-QurAoan. " Al-Kauniyah 3. : 65. Pemetaan Ayat-Ayat NAsikh-Manskh (Studi Komparatif dalam kitab Al-Burhan Fi Ulumul Quran dan AlItqAn Fi Ulumul Qura. (Anggun, et al. berkontribusi signifikan dalam pemahaman ilmu-ilmu Qur'An, mereka memiliki metode dan karakteristik analisis yang berbeda dalam penulisannya. Dalam kitab Al-ItqAn fi Ulmul QurAoAn misalnya. Imam Suyuthi menyebutkan tepatnya pada muqaddimah kitab tersebut, terdapat 80 bab yang secara komprehensif menjelaskan berbagai cabang ilmu Qur'An meskipun dalam daftar isi kitab tersebut ternyata lebih dari 100 bab yang disajikan berkaitan dengan Ulmul QurAoAn. 4 Sedangkan dalam kitab Al-BurhAn fi Ulmul QurAoAn terdapat 47 bab dan lebih dari 150 cabangan Ulmul QurAoAn yang dibahas dalam kitab 5 Perbedaan ini membuat kedua kitab menjadi acuan yang relevan untuk memahami kompleksitas dan nuansa dalam interpretasi Qur'An. Penelitian dengan menggunakan perbandingan ini dapat memberikan gambaran yang lebih teliti tentang cara-cara yang digunakan oleh para ahli dalam mengidentifikasi perubahan-perubahan dalam tekstual Qur'An. Kedua kitab tersebut, meskipun berbeda pendekatan, saling melengkapi dalam memberikan pemahaman yang komprehensif tentang perubahan hukum dalam Islam, serta pentingnya kontekstualisasi dalam interpretasi ayat-ayat suci. Imam Zarkashi, dalam karyanya Al-BurhAn Fi 'Ulum Al-QurAoAn, menyebutkan bahwa terdapat 63 surah yang mengandung ayat-ayat yang diNAsakh, meskipun tidak dituliskan secara merinci mengenai jumlah spesifik ayat Manskh dalam setiap surah. 6 Ia menekankan bahwa penentuan jumlah ayat yang diNAsakh sangat sulit karena tidak ada kesepakatan di kalangan ulama mengenai definisi dan konsep NAsakh itu sendiri. Di sisi lain, imam Suyuthi dalam kitab Al-ItqAn Fi 'Ulum Al-QurAoAn mengidentifikasi hanya ada 21 ayat yang dianggap Manskh. 7 Dapat dilihat bahwasannya pendekatan milik Al-Suyui bisa dikatakan lebih sistematis dengan mengelompokkan ayat-ayat tersebut ke dalam kategori Dalam kajian NAsakh dan Manskh, ada beberapa ayat yang sering kali dibahas, di antaranya adalah ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum perang, pembatalan kewajiban puasa bagi orang yang sakit, dan aturan mengenai warisan. Salah satu ayat yang sering dibahas dalam kajian NAsakh adalah ayat mengenai khamr . inuman kera. dalam 4 JalAl al-Dn AoAbd al-RaumAn Al-Suy. Al-ItqAn f AoUlm al-QurAoAn. Tahqq oleh Muuammad Ab al-Fasl IbrAhm (Beirut: DAr al-MaAorifah, 1. , 462. 5 Badruddin al-Zarkasy. Al-BurhAn F AoUlm Al-QurAoAn. Tahqq Oleh Aumad AoAl (Riyadh: DAr Al-Fikr, 2. , 346. 6 JalAl al-Dn AoAbd al-RaumAn Al-Suy. Al-ItqAn f AoUlm al-QurAoAn. Tahqq oleh Muuammad Ab al-Fasl IbrAhm (Beirut: DAr al-MaAorifah, 1. , 465. 7 al-Zarkasy, al-BurhAn f AoUlm al-QurAoAn, 2006, 350. At-Tafasir: Journal of QurAoanic Studies and Contextual Tafsir. Volume 2. Number 1. June 2025 surah Al-Baqarah ayat 219. Menurut Ibn Kathir dalam tafsirnya, awal mula hukum pengharaman khamr, berasal dari ayat ini, namun dalam ayat ini pengharaman tidak disebutkan secara tegas, hanya sebatas satir, maka dari itu Umar Bin Khatab ketika dibacakan ayat ini ia berkata AuYa Allah, berikanlah kami penjelasan mengenai khamr dengan penjelasan yang memuaskanAy barulah kemudian turun surat al-maidah ayat 90 yang dengan tegas menyatakan keharaman dari khamr. Posisi surat al-maidah ayat 90 merupakan NAsakh hukum bagi surat al-baqarah ayat 219, dimana awalnya larangan meminum khamr belum mutlak diharamkan, namun ketika surat al-maidah ayat 90 turun dan menyebutkan keharaman khamr secara eksplisit maka hukum pada surat al-baqarah ayat 219 tak lagi 8 Juga dalam tafsir Al-Misbah. Quraish Shihab memberikan penekanan pada konteks sosial dan perubahan kebijakan yang diberikan oleh wahyu ini. Menurutnya, pada ayat pertama (Al-Baqarah: . , khamr belum sepenuhnya dilarang, namun pada ayat kedua (Al-Ma'idah: . , larangannya sudah bersifat final dan menyeluruh. Al-Misbah cenderung memberikan penekanan lebih pada perubahan kebijakan yang bertahap dalam proses NAsakh ini. Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, pengharaman khamar dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan peringatan tentang dosa besar dan kerugian yang ditimbulkan, kemudian dilanjutkan dengan ayat-ayat yang lebih tegas mengenai larangan meminum khamar secara mutlak. Ini menunjukkan pendekatan gradual . dalam mengubah kebiasaan masyarakat yang telah terbiasa dengan praktik tersebut. Pada masa awal Islam, masyarakat Arab sangat terikat pada kebiasaan minum khamar dan berjudi. Oleh karena itu, pendekatan bertahap dianggap lebih efektif untuk mengubah perilaku Dengan demikian, ayat 219 pada surat al-baqarah berfungsi sebagai langkah awal untuk membangun kesadaran sebelum diterapkannya hukum yang lebih ketat. Ayat tersebut berfungsi sebagai pengantar untuk mempersiapkan masyarakat Muslim terhadap pengharaman khamar secara total. 10 Dengan memberikan keterangan atau alasan tentang bahaya khamar dan judi, hal ini dapat dianggap sebagai persiapan mental umat untuk menerima hukum yang lebih ketat di kemudian hari. Penelitian ini memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan 8 Ibn Katsir. Tafsir Al-QurAoan Al Azhim (Beirut: Al-Kitab Al Ilmi, 2. 9 M. Quraish Shihab. Tafsir al-Misbah (Jakarta: Lentera Hati 2, 2. , 468. 10 Mohammad Umar Said. AuNAsikh-Manskh Dalam Al-QurAoAn. Teori Dan Implikasi Dalam Hukum Islam,Ay AL FURQAN 6, no. Pemetaan Ayat-Ayat NAsikh-Manskh (Studi Komparatif dalam kitab Al-Burhan Fi Ulumul Quran dan AlItqAn Fi Ulumul Qura. (Anggun, et al. penelitian terdahulu, di mana sebagian besar studi sebelumnya cenderung fokus pada analisis individual dari masing-masing kitab tanpa membandingkan dengan kitab lainnya. Memang telah banyak penelitian sebelumnya yang telah menggali kontribusi masing- masing karya, namun sejauh ini belum banyak penelitian yang mengangkat dan menggunakan pendekatan komparatif dalam menentukan kaidah serta ciri khas yang diterapkan dalam mengidentifikasi ayat NAsikh dan Manskh. Inilah celah yang ingin diisi oleh penelitian ini. Dengan mengkaji kedua kitab secara bersamaan, penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih luas dan menyajikan dua sudut pandangan pengetahuan tentang perbedaan metodologis dan konseptual yang digunakan oleh kedua tokoh, serta kontribusinya terhadap pemahaman NAsikh-Manskh. Hal ini diharapkan dapat memperkaya diskursus akademik yang ada dan memberikan perspektif baru dalam studi tafsir. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian NAsikh-Manskh NAsikh-Manskh merupakan salah satu sub-bab yang terdapat dalam Ulmul QurAoAn, secara etimologi kata NAskh dalam bentuk isim fail memiliki banyak makna, diantaranya ialah membatalkan, memindahkan, atau bisa juga dimaknai menghapus. Quraish shihab memaparkan terkait pengertian nask secara terminologi yang dimana ulamaAo juga berbeda pendapat terkait pengertian NAskh. Para ulama mutaqaddimin mengartikan NAsikh dalam artian yang luas, beberapa diantaranya yaitu: . pembatalan hukum terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian. pengecualian dari hukum yang bersifat umum menjadi hukum yang lebih khusus. penjelasan yang datang atas hukum yang sifatnya masih samar. menetapkan syarat pada hukum yang telah ada namun tak bersyarat. Para ulamaAo MutaAoakhirin mempersempit pengertian dari ulama mutaqaddimin mengenai NAskh, yaitu NAskh masihlah terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian guna membatalkan, mencabut ataupun menyatakan berakhirnya masa pemberlakuan hukum yang terdahulu sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah ketetapan hukum yang datang terakhir. 13 Dalam kitab Al-ItqAn milik jalaludin Al-Suyui 11 Mohammad Umar Said. AuNAsikh-Manskh Dalam Al-QurAoAn. Teori Dan Implikasi Dalam Hukum Islam,Ay 61. 12 Muhammad Quraish Shihab. Membumikan Al-Quran: Fungsi Dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, 1 ed. andung: Mizan, 2. , 223. 13 Ibid. At-Tafasir: Journal of QurAoanic Studies and Contextual Tafsir. Volume 2. Number 1. June 2025 beliau memberikan definisi bahwah NAskh memang memiliki berbagai makna, diantaranya yaitu penghapusan dan penggantian, 14 senada dengan keterangan yang diberikan oleh imam suyuthi, dalam kitab Al-BurhAn milik imam Al-Zarkashi juga mengatakan bahwa NAskh sendiri memiliki berbagai makna, diantaranya yaitu Kata NAsakh secra terminologi dapat diartikan sebagai Aumenghapus atau menyembunyikan suatu hukum syarAoi dan menggantikannya dengan suatu hukum syarAoi yang lainnya, dapat diartikan bahwa NAsikh sendiri bermakna pembatalan suatu hukum namun dengan mendatangkan hukum baru yang lainnya, disini perlu digaris bawahi bahwa meskipun terdapat beberapa perbedaan dalam mendefiniskan NAsikh, namun para ulama sepakat atas tidak ditemukannya ikhtilaf atau kontradiksi dalam menghadapi ayatayat yang telah ada. NAskh, secara singkat dapat dimaknai sebagai suatu pembatalan terhadap hukum lama yang memang sebelumnya juga sudah ada dalil secara syaraAo dengan hukum baru yang juga sumbernya darir dalil syaraAo yang datang setelahnya. Maka, jika ada NAskh juga hadirlah Manskh, apabila NAskh bertugas sebagai penghapus sekaligus pengganti, maka Manskh merupakan yang terhapus atau yang tergantikan. 17 Dalam Al-QurAoAn sendiri kata NAskh juga tertuang sebanyak 4 kali dalam bentuk yang berbeda-beda, yaitu dalam QS 2:106, 7:154, 22:52, dan 45:29. Imam Al-Zarkashi dan Al-Burhan Fii Ulumul QurAoan Imam al-Zarkash, yang memiliki nama lengkap Muhammad bin Bahadur bin Abdullah Badruddin al-Zarkash, adalah salah satu ulama besar abad ke-8 H yang dikenal luas melalui kontribusinya dalam berbagai cabang keilmuan Islam. Ia dilahirkan di Mesir pada tahun 745 H/1344 M dalam keluarga sederhana yang menghadapi keterbatasan Namun, kondisi tersebut tidak memadamkan semangatnya untuk menuntut Dikisahkan oleh Ibnu Hajar al-AoAsqalAn dalam al-Durar al-KAminah, al-Zarkash 14 JalAl al-Dn al-Suy. Al-ItqAn F AoUlm Al-QurAoAn (Beirut: MuAoassasah Risalah, 2. , 462. 15 Badruddin al-Zarkasy, al-BurhAn f AoUlm al-QurAoAn, tahqq oleh Aumad AoAl (Riyadh: DAr al-Fikr, 2. Muhammad Quraish Shihab. Membumikan Al-Quran: Fungsi Dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, 253. 17 Anita Rahmalia dan Ridho Pramadya Putra. AuNAsikh Wa Al-Mansukh,Ay El-MuAoJam. Jurnal Kajian Al QurAoan dan Al-Hadis 2, no. : 515, https://doi. org/10. 33507/el-mujam. 18 Muhammad Quraish Shihab. Membumikan Al-Quran: Fungsi Dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, 253. Pemetaan Ayat-Ayat NAsikh-Manskh (Studi Komparatif dalam kitab Al-Burhan Fi Ulumul Quran dan AlItqAn Fi Ulumul Qura. (Anggun, et al. muda bahkan rela mengunjungi toko-toko kitab hanya untuk membaca dan mencatat isi buku, meskipun ia tidak mampu membelinya. Ia membawa secarik kertas kecil yang digantung di lehernya sebagai media mencatat, yang kemudian ditransfer ke dalam buku Perjalanan ilmiahnya tidak melibatkan banyak rihlah, hanya mencakup Mesir. Damaskus, dan Halab (Alepp. , karena kawasan tersebut saat itu merupakan pusat ilmu pengetahuan Islam. Ia menimba ilmu dari sejumlah ulama besar, di antaranya Syaikh Jamaluddin al-Asnaw. Syaikh SirAjuddin al-Bulqn, dan Syaikh ShihAbuddin al- AdhrahAo. Dalam kiprahnya sebagai qAd di Syam, ia dikenal inovatif dalam menggunakan catatan kaki dan marginalia, sebuah metode penulisan ilmiah yang belum umum kala itu. Ia menguasai berbagai bidang seperti fikih, usul fikih, tafsir, hadis, sastra Arab, dan ilmuilmu al-QurAoan. Al-Zarkash mengabdikan hidupnya dalam dunia pendidikan, mengajar di Mashikhah KhAniqah Karmuddn di kawasan Qarafah. Mesir. Beberapa muridnya yang terkenal antara lain Syamsuddin al-Barmaw dan Najmuddin Umar ad-Dimasyq. Ia wafat pada bulan Rajab tahun 794 H di Mesir, dan dimakamkan dekat makam tokoh sufi al-Amr al-Katmr. Selanjutnya. Kitab al-BurhAn f AoUlm al-QurAoAn karya Imam Az-Zarkash merupakan mahakarya empat jilid yang disusun dengan sangat sistematis untuk memudahkan pembaca menelusuri berbagai aspek Ulm al-QurAoAn. Setiap jilid dibuka dengan daftar isi yang terperinci: judul bab, sub-bab, dan poin-poin utama dirinci sedemikian rupa sehingga pembaca dapat langsung menuju topik yang diinginkan. Diawali dengan bab MaAorifat Sabab al-Nuzl yang menguraikan latar belakang turunnya ayat-ayat, kitab ini kemudian menyusuri 57 bab pembahasan, ditutup dengan bab F MaAorifat al-AdawAt yang menjelaskan perangkat keilmuan untuk menggali makna AlQurAoan. Di setiap pembahasan. Zarkash menyertakan contoh ayat secara lengkapAi mencakup nama surat dan nomor ayatAiyang dirujuk dalam catatan kaki, sehingga substansi dalil dapat segera dijumpai oleh pembaca tanpa harus menelusuri sumber lain. Dalam muqaddimah. Az-Zarkash menegaskan motivasinya menyusun al- BurhAn: melihat kekhawatiran generasi sahabat awal yang ragu menggali ilmu Al-QurAoan karena takut melakukan kesalahan, ia menyadari perlunya panduan terstruktur bagi para Meski sebelumnya sudah ada berbagai karya Ulm al-QurAoAn, banyak di antaranya dinilai sulit dipahami oleh pembaca awam dan pelajar menengah. Oleh karena itu, ia At-Tafasir: Journal of QurAoanic Studies and Contextual Tafsir. Volume 2. Number 1. June 2025 memilih judul al-BurhAnAiyang berarti AubuktiAy atau Auargumentasi kuatAyAiuntuk menekankan bahwa kitab ini bukan sekadar paparan materi, melainkan landasan argumen yang kokoh bagi siapa saja yang ingin mempelajari dasar-dasar Ilmu al-QurAoan. Metodologi yang dipakai Zarkash adalah kombinasi antara analisis tekstual dan pendekatan isnAd. Ia aktif mengutip pendapat para ulama klasikAiseperti al-Zamakhshar . l-KashshAf. AsAs al-BalAgha. , al-BAqillAn (IAojAz al-QurAoA. Ibn al-AoArab (AukAm al- QurAoA. , al-AnbAr . l-Waqf wa al-IbtidAA. , al-DAn . l-YawAq. , al-SakkAk (MiftAu al- AoUl. , dan al-RAghib al-IfahAn . l-MufradA. Ailalu memperkuatnya dengan rujukan ayat dan argumentasi rasional. Setiap kutipan disajikan secara proporsional: kalau menunjukkan pendapat bertentangan, ia memaparkannya berhadap-hadapan, lalu memberikan penilaian atau tambiyah . atatan penjela. untuk mengarahkan pembaca memahami nuansa perdebatan. Salah satu bab yang menjadi sorotan utama adalah Bab ke-34 tentang NAsikhAe Manskh. Di bagian pembuka. Zarkash mendefinisikan AunAsikhAy dalam tiga pengertian: AoizAlah . , tabdl . , dan tahwl . emindahan hukum, misalnya dalam warisa. Ia lalu menyinggung dua pandangan seputar abrogasi: pertama, pendapat yang memandang NAsikh-Manskh eksklusif bagi syariat IslamAiTaurAt dan Injl dianggap tidak mengalami abrogasiAidan kedua, yang menegaskan bahwa setiap ayat sudah dicatat di Lauu al-Maufe dan Al-QurAoan memuat proses abrogasi sejak awal Perbedaan Zarkash menampilkannya untuk menegaskan bahwa dinamika penafsiran Ulm al-QurAoan selalu berkembang seiring metodologi dan tujuan penulis. Dalam uraian selanjutnya. Zarkash menegaskan bahwa abrogasi dapat berlangsung sangat gamblangAiayat A menghapus ayat B secara eksplisitAimaupun bertahap, sesuai konteks turunnya ayat . eriode Mekkah vs Madina. dan kondisi umat yang berubah. Perubahan hukum bisa terjadi melalui beberapa tahap: misalnya, semula umat diperintahkan bersabar, kemudian diperluas menjadi anjuran memaafkan, hingga fase akhir memerangi musyrik setelah kekuatan umat Islam memadai. Contoh klasiknya adalah puasa AoAsyrAAo yang awalnya sunah, lalu diwajibkan dalam Ramadan, dan diperjelas aturan gantinya jika berhalangan. Zarkash juga menjelaskan secara rinci kebolehan NAsakh Al-QurAoan oleh Al- QurAoan sendiri. Ia menegaskan tidak ada perbedaan pendapat mayoritas ulamaAi Pemetaan Ayat-Ayat NAsikh-Manskh (Studi Komparatif dalam kitab Al-Burhan Fi Ulumul Quran dan AlItqAn Fi Ulumul Qura. (Anggun, et al. berdasarkan QS al-Baqarah . : 106Aibahwa ayat dapat dihapus hukum atau bacaannya oleh ayat lain dalam Kitabullah. Ia mencontohkan kasus wasiat warisan yang dibatalkan oleh hukum faraidh, serta berbagai pasal puasa dan jihad. Namun, muncul kontroversi saat membahas NAsikh Sunnah terhadap Al-QurAoan. Zarkash memaparkan dua madzhab utama: satu yang memperbolehkan hadis mutawAtir membatalkan ayatAidipilih oleh Hanafiyah. Malikiyah, anbal. ZAhir, dan mayoritas SyafiAoiyahAidan satu yang menolak, diprakarsai oleh Imam al-SyafiAo, yang hanya mengakui abrogasi sunnah jika terdapat dalil eksplisit status nasikh. Untuk memudahkan identifikasi. Zarkash menyusun tabel pembagian surah berdasarkan keberadaan ayat NAsikhAeManskh. Ia memisahkan 34 surah yang benar- benar AubebasAy abrogasiAidi antaranya Al-FAtiuah. Ysuf. Maryam, al-AoAnkabt, aladd, al-IkhlA, dll. Aidari surah yang mengandung perintah tetapi tanpa abrogasi, dan surah yang memuat ayat-ayat abrogatif, seperti al-Baqarah. Ali AoImrAn. An-NisAAo, atTaubah, dan Asy-SyrA. Pembagian ini berguna sebagai peta konkrit bagi peneliti untuk menelaah setiap surah terkait dinamika hukum. Lebih jauh, di bagian Jenis-Jenis NAsikh Zarkash memisahkannya menjadi tiga kategori fiqh: . nAsikh haqqAihukum lama digantikan hukum baru berbeda, . nAsikh takhffAihukum berat diganti ringan . eperti qishA Ie diya. , dan . nAsikh taqwmAihukum ringan diganti lebih berat . njuran sabar Ie perintah berjiha. Setiap kategori diperkuat dalil al-QurAoan dan contoh historis, sehingga pembaca memahami tidak hanya teorinya, tetapi implementasi dalam kronologi pewahyuan dan dinamika Kitab ditutup dengan penguatan faedah dari QS al-Baqarah . : 106 bahwa istilah AuAyahAy tidak terbatas uraian teks Al-QurAoan, melainkan mencakup ayat-ayat kitab samAw sebelumnya yang juga dapat mengalami abrogasi, lalu disempurnakan dalam al-QurAoan. Penegasan ini sekaligus membedakan abrogasi dalam IslamAiyang transparan dan terjaga naskhnyaAidengan kitab terdahulu yang tidak memiliki jaminan penjagaan seperti Allah janjikan dalam QS al-ijr . : 9. Secara keseluruhan, al-BurhAn f AoUlm al-QurAoAn tampil sebagai karya komprehensif, paduan ketelitian metodologis, kedalaman isnAd, dan kejelasan struktur. Ia menjawab kebutuhan generasi pelajar dan peneliti untuk memetakan hukum Al- QurAoan, memahami kontemplasi abrogasi, serta menavigasi ragam pendapat ulama klasik. At-Tafasir: Journal of QurAoanic Studies and Contextual Tafsir. Volume 2. Number 1. June 2025 Dengan demikian, kitab ini tidak hanya berfungsi sebagai encylopedia ilmu al-QurAoan, tetapi juga peta argumentasi yang kuat bagi siapa saja yang ingin menelaah keterkaitan teks, konteks, dan hukum dalam Kitabullah. Jalaluddin Al-Suy dan Al-ItqAn F AoUlm Al-QurAoAn Imam Jalaluddin al-Suy . Ae911 H/1445Ae1505 M) merupakan salah satu ulama besar dan paling produktif dalam sejarah keilmuan Islam. Nama lengkapnya adalah Abd al-RaumAn bin al-KamAl Ab Bakr Muuammad al-Khusayr al-Suy, dinisbatkan kepada Asy. Mesir, tempat kelahirannya. Ia berasal dari keluarga terhormat dengan silsilah panjang, dan sejak kecil telah menunjukkan kecerdasan luar biasa. Setelah menjadi yatim pada usia enam tahun, al-Suy tetap semangat menuntut ilmu dan menghafal AlQurAoan pada usia delapan tahun. Ia juga menghafal kitab-kitab inti seperti Al-AoUmdah. MinhAj al-Fiqh. Alfiyyah Ibn MAlik, dan kitab-kitab usul fikih. Ia berguru kepada banyak ulama besar, di antaranya al-Bulqn, al-KAfiyAj, al-ManAw, dan al-Shibl al-anaf. Dalam masa belajarnya yang panjang, ia mendalami hampir seluruh cabang ilmu syarAoi dan bahasa, serta memperoleh pengakuan sebagai mujtahid mulaq, yakni ulama dengan otoritas penuh dalam menggali hukum langsung dari Al-QurAoan dan hadis . Al-Suy dikenal memiliki daya ingat yang sangat kuat dan konon menghafal lebih dari 200. 000 hadis. Beliau memulai karier kepenulisan pada tahun 866 H dan menghasilkan antara 300 hingga hampir 600 karya ilmiah di berbagai bidang. Dalam bidang tafsir dan Ulm al-QurAoan, karya-karya terkenalnya antara lain Tafsr JalAlayn . isusun bersama gurunya. JalAl al-Dn al-Maual. Al-ItqAn f AoUlm al-QurAoAn yang menjadi referensi utama dalam studi Ulumul QurAoan. Al-Durr al-Manthr f al-Tafsr bi al-MaAothr. Al-Ikll f IstinbA al-Tanzl, dan LubAb al-Nuql f AsbAb al-Nuzl. Dalam bidang hadis, ia menulis Tadrb al-RAw . yaru atas Taqrb karya al-Nawa. Al-LaAoAl al-ManAoah tentang hadis palsu, dan Al-AzhAr al-MutanAthirah mengenai hadis mutawAtir. Ia juga mengarang kitab dalam berbagai bidang lain seperti fiqh, ushul fiqh, sejarah, gramatika Arab, dan tasawuf. Karya-karyanya sangat beragam dari segi tema, panjang, dan formatAimulai dari risalah singkat hingga ensiklopedi berjilid. Pengaruh ilmiahnya menjangkau luas di dunia Islam dan tetap menjadi rujukan penting hingga kini. Al-Suy wafat pada malam Jumat, 19 JumAdA al-UlA 911 H di Kairo. Mesir, dan dimakamkan di kawasan Husy Qushun dekat Bab Qarafah, wilayah pemakaman para Pemetaan Ayat-Ayat NAsikh-Manskh (Studi Komparatif dalam kitab Al-Burhan Fi Ulumul Quran dan AlItqAn Fi Ulumul Qura. (Anggun, et al. ulama besar Mesir. Salah satu karya paling populer milik Imam Jalaluddin Al-Suyui dalam bidang Ulmul QurAoAn ialah kitab Al-ItqAn F AoUlm Al-QurAoAn. Kitab ini membahas secara sistematis berbagai cabang ilmu yang berkaitan dengan Al-QurAoAn . lm al-QurAoA. , dan hingga kini menjadi rujukan penting di lingkungan akademisi dan pesantren. Kitab ini terdiri dari empat jilid dan disusun berdasarkan kerangka ilmiah yang terstruktur. Dalam mukadimah Al-ItqAn. Al-Suyui mengungkapkan keterkejutannya terhadap minimnya perhatian ulama terdahulu dalam membukukan ilmu-ilmu Al-QurAoAn secara sistematis. Ia berkata: (Sungguh aku sempat heran pada masa mencari ilmu, mengapa ulama terdahulu tidak menulis kitab khusus tentang berbagai cabang ilmu Al-QurAoAn. 19 Dorongan ini menguat setelah ia mengetahui karya al-QAs al-Bulqn yang menulis kitab tentang ilmu Al-QurAoAn yang memuat 40 bab pokok. Namun menurut Al-Suyui, karya tersebut belum cukup luas untuk memenuhi kebutuhan keilmuan di masanya. Oleh karena itu, ia bertekad menyusun kitab yang lebih mendalam terkait topik tersebut. Kemudian faktor lain yang juga melatarbelakangi Al-Suyui dalam menulis Al- ItqAn adalah karena minimnya karya yang secara khusus mengkaji ilmu-ilmu Al-QurAoAn, berbeda dengan ilmu hadis yang sejak akhir abad pertama Hijriyah telah berkembang dengan pesat, terutama melalui perintisan Imam al-Zuhri atas perintah Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Dalam pengakuannya. Al-Suyui menyatakan bahwa ia pernah mendengar gurunya. Abu Abdillah Muhyiddin al-Kafiji, berkata bahwa ia telah menulis kitab kecil tentang tafsir yang terdiri dari dua bagian: pertama, tentang pengertian tafsir, takwil. Al-QurAoAn, surat dan ayat. kedua, tentang syarat-syarat diterimanya seorang perawi hadis 20. Selanjutnya. Al-Suyui juga mendapat inspirasi dari karya gurunya yang lain. QAs al-QusAt AoAlAAo al-Dn al-Bulqn, yang menyusun kitab berjudul al-Takhyr f AoUlm al- Tafsr dengan 102 bab-pembahasan. Masing-masing topik membahas aspek yang berbeda dari ilmu Al-QurAoAn, mulai dari Makki dan Madani hingga nama-nama orang yang disebut dalam Al-QurAoAn. 21 Setelah mendapatkan hikmah untuk menuliskan kitab 19 Al-Suy. Al-ItqAn f AoUlm al-QurAAn (Yogyakarta: Diva Press, 2. , 15. 20 Ibid. , 16. 21 Ibid. , 17. At-Tafasir: Journal of QurAoanic Studies and Contextual Tafsir. Volume 2. Number 1. June 2025 mengenai Ulmul QurAoAn, dan setelah menyelesaikan kerangka kitab tersebut al-suyuti ternyata mendapati kabar bahwa telah hadir kitab Ulmul QurAoAn yang kompleks milik imam Al-Zarkashi, yaitu kitab Al-BurhAn fi Ulmul QurAoAn , setelahnya. Al-Suyui-pun membaca dan mempelajari kitab tersebut hingga keseluruhan dan akhirnya mendapatkan motivasi sekaligus referensi baru untuk merealisasikan keinginannya dalam menuliskan kitab seputar Ulmul QurAoAn. Al-ItqAn-pun akhirnya berhasil ditulis dan tersusun dari 80 bab pembahasan, diawali dari pengetahuan mengenai makiyah dan madaniyah, kemudian diakhiri dengan bab Thabaqat al-Mufassirin. Imam suyuthi memastikan kitab ini tetap padat meskipun sangat ringkas, ia mengatakan bahwa pembahasan kitab ini bisa menjadi ratusan bab jika ia tidak memilah mana-mana yang penting untuk dimaktubkan, dalam muqaddimahnya ia juga menyebutkan nama kitab beserta ulama yang dijadikan rujukan dalam penulisan kitab ini. Dengan kompleksnya topik dan sistematika penyajian yang rapi, kitab Al-ItqAn f AoUlm al-QurAoAn layak disebut sebagai ensiklopedia ilmu Al-QurAoAn, dan menjadi salah satu puncak prestasi keilmuan dalam khazanah tafsir klasik Islam. Pembahasan mengenai NAsikh-Manskh dalam kitab ini terletak pada bab ke-47 setelah bab tentang Mujmalihi dan Mubayyinihi, total terdapat 12 halaman yang memuat penjelasan mengenai NAsikh dan Manskh. Dalam paragraf pertama imam suyuthi mengatakan bahwa sebenarnya telah ada kitab-kitab terdahulu yang khusus membahas mengenai NAsikh dan Manskh, kemudia ia menekankan pentingnya mempelajari NAskh Manskh bagi para mufasir. Untuk membuat kitabnya menjadi padat beliau juga meringkas setiap topik yang akan dibahas dengan hanya menerangkan poin-poin sub bab yang dianggapnya penting, dalam bab NAsikh-Manskh ini terdapat tujuh faidah yaitu. Pertama, pengertian NAsikh. Kedua, posisi NAskh-Manskh yang hanya terjadi pada umat islam. Ketiga. NAskh hanya terdapat pada perintah dan larangan. Keempat, macam-macam NAskh. Kelima, klasifikasi surat-surat dalam Al-QurAoAn yang terdapat NAsikh-Manskh. Keenam, klasifikasi hukum baru (NAsik. yang menggantikan hukum sebelumnya (Mansk. Ketujuh, klasifikasi NAskh dalam Al-QurAoAn. 22 Al-Suy. Al-ItqAn f AoUlm al-QurAAn, 21. 23 Ibid. , 463-470. Pemetaan Ayat-Ayat NAsikh-Manskh (Studi Komparatif dalam kitab Al-Burhan Fi Ulumul Quran dan AlItqAn Fi Ulumul Qura. (Anggun, et al. Analisis Komparatif Pemetaan Ayat-Ayat NAsikh-Manskh Kitab Al-ItqAn Fi Ulumul Quran Dan Al- Burhan Fi Ulumul Quran Persamaan Konsep NAsikh-Manskh Dalam Kitab Al- Burhan Fi Ulumul Quran Dan Al-ItqAn Fi Ulumul Quran Pada bab ini, penulis akan akan memaparkan analisis terhadap data-data yang telah dikumpulkan sebelumnya dari dua sumber utama, yakni Al-ItqAn f AoUlm al-QurAoAn karya Jalaluddin Al-Suyuti dan Al-BurhAn f AoUlm al-QurAoAn karya Badruddin Al- Zarkashi. Analisis komparatif, yakni membandingkan pandangan kedua ulama terhadap tema NAsikh dan Manskh, baik dari sisi metodologi, kriteria penetapan, maupun cakupan ayat-ayat yang dianggap mengalami penghapusan hukum . dalam al-QurAoan. Pembahasan dalam bab ini bertujuan untuk menemukan titik persamaan dan perbedaan antara keduanya. Dalam hal definisi keduanya memiliki penjelasan yang sama, bahwa NAsikh dapat bermakna izalah, tabdil, maupun tahwil. Dalam mendefinisikan dan memberikan contoh terkait definisi benar-benar serupa secara garis besar. Kemudian pada bab klasifikasi, nasakh dalam al-qurAoan keduanya juga sama-sama menyatakan bahwa terdapat 3 macam yakni: 1. ) Bacaan dan hukumnya dinasakh secara bersamaan. ) hukumnya dinasakh, namun bacaanya tidak. ) Dihapus bacaanya bukan hukumnya. Dalam kedua kitab hal ini selaras dan tidak ada perbedaan signifikan kecuali dalam narasi. Persamaan selanjutnya, kedua kitab juga mengatakan bahwa. NAsikh Manskh merupakan rahmat allah terhadap umat islam, karena NAsikh tidak terdapat pada kitab- kitab terdahulu seperti halnya taurat dan injil, selain itu umat Yahudi juga menentang adanya NAsikh, karena menganggap bahwasannya NAsikh merupakan kecacatan yang tidak seharusnya menodai kalam Tuhan, namun dalam sudut pandang islam, adanya NAsikh malah menunjukkan kuasa dan kemurahan Tuhan terhadap umatnya. Kedua kitab menjelaskan hal yang sama secara garis besar tentu saja dengan narasi yang berbeda. Kedua kitab juga sepakat bahwa naskh hnya terjadi pada perintah atau larangan yang berubah status hukumnya. Metodologinya mirip, tetapi alAcSuyt menambah hipotesis lanjutan serta penjelasan tentang riwayat-riwayat perselisihan di kalangan Perbedaan penting adalah alAcSuyt melengkapi dengan kronologis turunnya ayat . Arkh alAcnuz. untuk menentukan mana yang diturunkan terakhir. At-Tafasir: Journal of QurAoanic Studies and Contextual Tafsir. Volume 2. Number 1. June 2025 Dalam metode penulisan Az-Zarkasyi merujuk kepada ulama generasi awal . abiAo. dan pengikutnyaAimisalnya QatAdah. Ab Ubaid al-QAsim bin SalAm. Ab DAwd as-SijistAn. Ab Jafar an-Nah h As. Ibn ArAb. Ibn al-Jawz. Ibn al-AnbAr, al- Makk, dan lainnya serta riwayat shahh dari sahabat. Sebaliknya, as-Suyth banyak mengutip karya-karya ulama sebelumnya termasuk az-Zarkasyi sendiri. Dapat dikatakan bahwa Al-BurhAn Aumenjadi rujukan utama dalam penulisan kitab ItqAnAy, terkadang Suyth mengutip langsung sumber primernya, atau bahkan mengutip lengkap naskah BurhAn. Dengan kata lain. Itqan pada dasarnya mensintesiskan pandangan ulama klasik . ermasuk az-Zarkasyi. Baihaq, dl. dalam kerangka tersendiri yang lebih sistematis, sementara Al-BurhAn lebih menguraikan pendapat-pendapat awal dan membahas argumentasi para ahli hadis/tafsir klasik. Analisis Perbedaan Pemetaan Ayat NAsikh-Manskh Dalam Kitab Al- Burhan Fi Ulumul Quran Dan Al-ItqAn Fi Ulumul Quran Kitab Al-ItqAn fi Ulm al-QurAoAn dan al-BurhAn fi Ulm al-QurAoAnAi menawarkan kerangka klasifikasi surah berdasarkan keberadaan ayat-ayat NAsikh . dan Manskh . ang dihapu. , namun dengan bobot dan batasan yang sedikit Al-ItqAn membagi seluruh Al-QurAoAn menjadi empat kategori: pertama, 43 surah yang sama sekali tidak memuat ayat NAsikh maupun Manskh. kedua, 25 surah yang memuat kedua elemen tersebut secara bersamaan. ketiga, enam surah yang hanya berisi ayat-ayat NAsikh tanpa Manskh. dan keempat, 40 surah yang hanya memuat ayat- ayat Manskh. Namun, kemudian Al-Suyuti menjabarkan ayat-ayat mana saja yang tergolong NAsikh secara hukum namun tilawahnya tetap secara rinci dan mengerucutkannya menjadi 21 ayat, berikut merupakan tabel klasifikasi ayat-ayat Manskh dalam kitab Al-ItqAn secara mendetail: Tabel. Klasifikasi Ayat-ayat Manskh dalam Kitab Al-ItqAn No. Manskh Al-Baqarah: 180 Ayat Mawaris Al-Baqarah: 184 Hadts Waris Waris Al-Baqarah: 185 Puasa Al-Baqarah: 183 Al-Baqarah: 187 Praktik puasa Al-Baqarah: 217 At-Taubah: 36 Perang Al-Baqarah: 240 Al-Baqarah: 234 Iddah . afat/cerai mat. NAsikh Tentang Pemetaan Ayat-Ayat NAsikh-Manskh (Studi Komparatif dalam kitab Al-Burhan Fi Ulumul Quran dan AlItqAn Fi Ulumul Qura. (Anggun, et al. Al-Baqarah: 284 Al-Baqarah: 286 Siksa Ali Imran: 102 At-Taghabun: 16 Takwa An-NisaAo: 33 Al-Anfal: 75 Wasiyat dan waris An-NisaAo: 8 Terdapat An-NisaAo: 15 Ayat nur Zina Al-Maidah: 2 Kebolehan berperang pada bualan haram Keharaman di bulan haram Al-Maidah: 42 Al- Maidah: 49 Memutus perkara orang kafir Al-Maidah: 106 At-Thalaq: 2 Kesaksian orang lain muslim Al-Anfal: 65 Al-Anfal: 66 Beban dalam berperang At-Taubah: 41 Ayat-ayat udzur (An-Nur: . (At- Kewajiban berjihad An-Nur: 3 An-Nur: 32 Pernikahan orang yang pernah An-Nur: 58 Terdapat Al-Ahzab: 52 Al-Ahzab: 50 Menikahi Al-Mujadilah: Al-Mujadilah: 13 Kewajiban Al- Mumtahanah: Al-Muzammil: Suyuthi kebanyakan lalai pada perintah tersebut Taubah: 91-. Pembagian waris bagi budak Suyuthi kebanyakan lalai pada perintah tersebut Perzinaan budak pembicaraan khusus dengan nabi Ayat-ayat saif Ayat-ayat ghanimah Al-Muzammil: 20 Status kepada orang kafir dan kembali setelah menang perang Sholat malam Sementara itu, al-BurhAn merinci 33 surah yang secara eksplisit memuat unsur NAsikh dan ManskhAimulai dari al-Baqarah hingga al-AoAshrAiserta menegaskan bahwa selebihnya . akni surah-surah yang disebutkan Al-ItqAn dalam kelompok tanpa NAsikh maupun Mansk. tidak terjangkau oleh keduanya, namun, dalam al-burhan tidak diperinci tepatnya ayat-ayat mana saja yang memuat NAsikh-Manskh, hanya berupa peta global, berbanding terbalik dengan Al-Suyuti yang menjabarkan secara rinci letak ayat dan suratnya, meski demikian dalam al-burhan juga tercantum beberapa contoh ayat yang menurut zarkashi masuk pada golongan hukumnya di NAsikh namun At-Tafasir: Journal of QurAoanic Studies and Contextual Tafsir. Volume 2. Number 1. June 2025 tilawahnya tidak. berikut merupakan tabel klasifikasi ayat-ayat Manskh dalam kitab Al-Burhan: Tabel. Klasifikasi Ayat-ayat Manskh dalam Kitab Al-Burhan. No. Manskh NAsikh Tentang Al-Ahzab: 49 Al-Baqarah: 234 Iddah Ayat-Ayat Al-Ahzab: 49-50 Talak Al-Anfal: 46 Manskh yang mengatakan naskh itu terbatas pada kitab dan surat Larangan berselisih dan perintah pada allah Al-Zarkashi juga mengatakan bahwa Beberapa ulama menyebut contoh lain, seperti AoAyat-ul-furahAo yang disebut dalam tilawahAitetapi mereka memandangnya bukan sebagai ayat hukum. Ay Lalu dikatakan juga ada yang berpendapat nadA-s . ilawah yang disertai pembatalan huku. berlaku sebelum penurunan wahyu. Menurut pendapat lain, tilawah itu terus ada untuk mengingatkan nikmat, sementara Manskhnya hukum hanya berlaku untuk amal . ukan penuntut huku. Perbedaan mencolok tentu saja terletak pada kuantitasnya. Al-ItqAn menempatkan 43 surah sebagai AukosongAy dari NAsikh-Manskh, sedangkan al-BurhAn membatasi hanya 34 surah yang bebas dari dimensi ini, hal tersebut menyiratkan bahwa sembilan surah yang dianggap netral oleh Al-ItqAn sesungguhnyaAimenurut al- BurhAnAimemuat kombinasi hukum yang halus . isalnya ayat-ayat yang zahirnya Manskh tetapi menurut redaksi klasik masih menyisakan jejak hukum, atau sebaliknya ayat-ayat yang dibaca namun tidak diamalka. Perbedaan di atas bisa jadi juga dipengaruhi latar historis dan metodologis Az-Zarkasyi . bad ke-14 M) penekanannya menjadi bersifat tradisional- teoretis . lmu bahasa QurAoan dan riwaya. Metodenya lebih banyak mengutip ayat syar dan hadits shahh yang menjelaskan naskh. Ia menekankan otoritas ulama tabiAon dan riwayat sahabat untuk menetapkan Manskh. Kemudian Al-Suyth dengan kitabnya AlItqAn muncul setelah karya-karya besar sebelumnya . ermasuk Al-BurhA. Ia menulis dalam konteks lebih luas dengan akses ke lebih banyak sumber, termasuk usaha-usaha sistematis dari generasi sebelum dan sezamannya. ItqAn mencerminkan upaya Pemetaan Ayat-Ayat NAsikh-Manskh (Studi Komparatif dalam kitab Al-Burhan Fi Ulumul Quran dan AlItqAn Fi Ulumul Qura. (Anggun, et al. merangkum, mengklarifikasi, dan mengkritisi temuan sebelumnya. Misalnya. Suyth menelaah kasus-kasus kontroversial . eperti QS. Al-Baqarah 2:109 vs QS. At-Taubah 9:. dengan menyatakan jalur naskh yang berlapis . embolehkan NAsik. sesuatu yang tidak dikemukakan dalam BurhAn KESIMPULAN Berdasarkan telaah komparatif terhadap bab NAsikh-Manskh dalam Al-BurhAn f AoUlm al-QurAoAn karya Al-Zarkashi dan Al-ItqAn f AoUlm al-QurAoAn karya al-Suy dapat ditarik beberapa kesimpulan utama yakni Dalam Al-Burhan metodenya lebih banyak mengutip ayat syar dan hadits shahh yang menjelaskan naskh. Ia menekankan otoritas ulama tabiAon dan riwayat sahabat untuk menetapkan Manskh. Total ayat yang terManskh tidak diperinci secara jelas, hanya mencantumkan beberapa contoh ayat. Sedangkan dalam kitab Al- ItqAn mencerminkan upaya merangkum, mengklarifikasi, dan mengkritisi temuan sebelumnya. Terdapat 4 klasifikasi Manskh dan Total ayat yang terNAsikh hukumnya terdapat 21 ayat. Dalam sisi pengertian, klasifikasi, tidak ada perbedaan signifikan antara keduanya, perbedaan mencolok adalah pada jumlah ayat yang tergolong dalam NAsikh-Manskh. At-Tafasir: Journal of QurAoanic Studies and Contextual Tafsir. Volume 2. Number 1. June 2025 DAFTAR PUSTAKA