TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Tantangan Pembiayaan Murabahah Konsumtif pada Bank Syariah Indonesia Reza Eka Saputra1. Kamaruddin Arsyad2. Bayu Taufiq Possumah3. Jamaluddin Majid4. Andi Wawo5 1,2,3,4,5 UIN Alauddin Makassar. Gowa. Sulawesi Selatan. Indonesia mreza032@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan menganalisis tantangan akad pembiayaan murabahah konsumtif pada Bank Syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, penelitian kepustakaan . ibrary researc. dengan menggunakan objek penelitian data kepustakaan, jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan melakukan pencarian melalui website Google Scholar dan bantuan software Public or Perish (POP) dengan menggunakan kata kunci AuPembiayaan Murabahah di Bank Syariah Indonesia 2020-2025Ay. Sumber penelitian ini berupa artikel jurnal dan bukan skripsi. Penulis kemudian menemukan 29 referensi yang relevan, di mana 7 di antaranya menjadikan Bank Syariah Indonesia sebagai objeknya. Data yang diperoleh kemudian dikompulasi, dianalisis, dan disimpulkan sehingga mendapatkan kesimpulan mengenai studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akad murabahah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi pembiayaan konsumtif paling dominan baik itu dari sisi pengguna maupun jumlah transaksi karena modelnya yang sederhana, memberikan kepastian margin, serta aman dari risiko gagal bayar. Praktiknya banyak menggunakan skema murabahah bil wakalah sehingga menimbulkan kesan yang mirip dengan kredit konvensional. Meski sudah sesuai PSAK 102 dan fatwa DSN-MUI, tantangan yang muncul adalah keterbatasan pemahaman nasabah, kurangnya transparansi margin, dan potensi beban finansial. Volume 10 Nomor 2 Halaman 391-397 Makassar. Desember 2025 p-ISSN 2528-3073 e-ISSN 24656-4505 Tanggal masuk 21 November 2025 Tanggal diterima 25 November 2025 Tanggal dipublikasi 1 Desember 2025 Kata kunci : Bank Syariah Indonesia. Murabahah. Produk Konsumtif Keywords : ABSTRACT This study aims to analyze the challenges of consumptive murabahah financing contracts in Islamic Banks in Indonesia. Using a qualitative library research approach, the study relies on secondary data collected through Google Scholar searches supported by the Publish or Perish (PoP) software with the keyword AuMurabahah Financing in Islamic Banks in Indonesia 2020Ae2025. Ay Only journal articles were used as data sources. From 29 relevant references, seven specifically examined Bank Syariah Indonesia (BSI). All collected data were compiled, analyzed, and interpreted to formulate a literature-based conclusion. The findings reveal that murabahah is the most dominant consumptive financing product at BSI in terms of user interest and transaction volume. Its popularity is driven by its simplicity, margin certainty, and lower risk of default. In practice, murabahah bil wakalah is widely implemented, creating an impression similar to conventional credit schemes. Although BSIAos implementation complies with PSAK 102 and DSNAeMUI fatwas, several challenges remain, particularly customersAo limited understanding of contract mechanisms, lack of transparency in margin determination, and the potential financial burden borne by customers . Bank Syariah Indonesia Murabahah. Comsumptive Products. Mengutip artikel ini sebagai : Saputra. Arsyad. Possumah. Majid. Wawo. Tantangan Pembiayaan Murabahah Konsumtif pada Bank Syariah Indonesia. Tangible Jurnal, 10. No. Desember 2025. Hal. https://doi. org/10. 53654/tangible. PENDAHULUAN Perbankan syariah di Indonesia lahir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat muslim terhadap sistem keuangan yang bebas riba, gharar, dan maisir, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi berbasis keadilan. Sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia Tahun 1992, perkembangan perbankan syariah terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan hingga hadirnya merger tiga bank syariah besar (BRI Syariah. BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandir. menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 2021 (Misbahussururi dan Lidyah, 2. BSI kini menempati posisi strategis sebagai bank syariah terbesar di Indonesia yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak utama inklusi keuangan syariah di tanah air (Shalahuddin TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. dan Fauziah, 2. Dalam konteks operasionalnya, salah satu produk pembiayaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh nasabah adalah akad murabahah. Berdasarkan Statistik Perbankan Syariah Desember 2024 yang dipublikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan . , akad murabahah tetap mendominasi portofolio pembiayaan dengan nilai mencapai sekitar Rp291,9 triliun atau sekitar 55,2% dari total pembiayaan Bank Umum Syariah dan UUS. Sebagai perbandingan, akad Musyarakah tercatat sebesar Rp157,7 triliun . ,8%), mudharabah sebesar Rp40,5 triliun . ,6%), sementara akad Ijarah hanya sekitar Rp12,8 triliun . ,4%). Gambar 1. Grafik Portofolio Pembiayaan BUS dan UUS Desember 2024 Sumber: Statistik Perbankan Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan . Dominasi murabahah menunjukkan preferensi bank terhadap akad dengan risiko rendah dan arus kas pasti, berbeda dengan mudharabah dan musyarakah yang meskipun ideal secara syariah karena berbasis bagi hasil, memiliki tingkat ketidakpastian lebih tinggi. Dengan demikian, murabahah masih menjadi tulang punggung pembiayaan syariah di Indonesia dibandingkan akad lainnya. Akad ini menempati porsi terbesar dari total pembiayaan syariah karena menawarkan kemudahan, transparansi, dan kepastian harga bagi kedua belah pihak (Riyadi, 2. Secara sederhana, murabahah merupakan akad jual beli di mana bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati. Transparansi harga menjadi ciri khas utama murabahah yang membedakannya dengan praktik pinjam-meminjam berbasis bunga di bank konvensional. Keunggulan ini menjadikan murabahah sebagai instrumen utama dalam pembiayaan konsumtif, seperti kepemilikan rumah, kendaraan bermotor, barang elektronik, hingga kebutuhan multiguna (Nurfazilah , 2. Bagi bank syariah, murabahah relatif lebih aman dibanding akad berbasis bagi hasil karena risiko pembiayaan lebih terukur, sementara bagi nasabah, akad ini memberikan kepastian nominal angsuran hingga akhir periode pembiayaan (Malik , 2. Namun demikian, praktik murabahah di lapangan sering kali menghadapi Penelitian Nurfazilah dkk. serta Adnina . menunjukkan adanya gap antara konsep ideal dengan implementasi nyata. Misalnya, ditemukan kasus di mana bank belum sepenuhnya memiliki barang secara sah sebelum menjualnya kepada nasabah, atau redaksi akad masih bercampur dengan istilah pinjaman konvensional sehingga menimbulkan kerancuan hukum. Selain itu, penelitian Nurfazilah dkk. juga mengungkapkan bahwa sejumlah bank masih TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. mencantumkan klausul penalti keterlambatan yang menyerupai riba, yang tentu menyalahi prinsip dasar syariah. Dari sisi nasabah, rendahnya literasi keuangan syariah juga menyebabkan kurangnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam akad murabahah, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa (Yanti dan Fransiska, 2. Penelitian-penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa penerapan akad dan akuntansi murabahah di berbagai kantor Bank Syariah Indonesia umumnya telah sesuai dengan ketentuan syariah. PSAK 102, dan SOP internal bank. Ardiyani dan Diana . menyoroti penerapan murabahah pada KPR dengan margin tetap. Fatwa . menekankan pentingnya aspek keadilan dalam akad. Hasibuan . menemukan kendala pemahaman nasabah meski implementasi sudah syariah-compliant. Kawakib . menjelaskan prosedur akad yang mengikuti hukum Islam dan regulasi Penelitian umum tentang murabahah juga menegaskan pentingnya transparansi harga pokok dan margin, sementara Akbar dan Wulandari . membuktikan kesesuaian akuntansi dengan PSAK 102. Selain itu. Yulesva dan Zulheti . menggambarkan bahwa pembiayaan BSI OTO berjalan mudah, cepat, dan sesuai syariah meskipun melibatkan akad wakalah sebelum murabahah. Berdasarkan apa yang telah diuraikan sebelumnya, diketahui bahwa meskipun penelitian terdahulu telah membahas penerapan murabahah pada KPR, pembiayaan kendaraan, dan aspek akuntansi maupun hukum, belum ada penelitian yang secara khusus menyoroti praktik dan tantangan pembiayaan murabahah konsumtif di BSI. Kajian sebelumnya belum mengeksplorasi secara mendalam persoalan operasional, hambatan implementasi, pemahaman nasabah, isu keadilan margin dalam konteks barang konsumsi, serta penggunaan hybrid akad seperti i pada pembiayaan konsumtif. Oleh karena itu, penelitian ini diperlukan untuk mengisi kekosongan tersebut dengan menganalisis bagaimana pembiayaan murabahah konsumtif diterapkan serta tantangan yang dihadapi dalam praktik di Bank Syariah Indonesia. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, penelitian kepustakaan . ibrary researc. dengan menggunakan objek penelitian data kepustakaan, jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan melakukan pencarian jurnal melalui website Google Scholar dan Crossref dengan bantuan software Public or Perish (POP) dengan menggunakan kata kunci AuPraktik dan Tantangan Penerapan Murabahah Konsumtif di Bank Syariah IndonesiaAy dan dengan maximum result sebanyak 20 untuk masingmasing website. Penulis kemudian menemukan 29 referensi yang relevan, di mana 7 di antaranya yakni Akbar dan Wulandari . Yulesva dan Zulheti . Fatwa . Aridiyani dan Diana . Hasibuan . Kawakib . serta Sandrina . yang menjadikan Bank Syariah Indonesia sebagai objeknya. Data yang diperoleh kemudian dikompilasi, dianalisis, dan disimpulkan sehingga mendapatkan kesimpulan mengenai studi literatur. Tahapan-tahapan dalam penelitian ini dapat diperhatikan pada gambar 2 berikut. Gambar 2. Tahapan Proses Pencarian. Pengumpulan, dan Analisis Data Penelitian TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Sumber: Olahan Peneliti . HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pembiayaan Akad Murabahah Konsumtif di Bank Syariah Indonesia Penerapan akad murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi pilar utama dalam pembiayaan konsumtif, mengingat produk ini mendominasi portofolio pembiayaan syariah di Indonesia. Murabahah dipilih karena kesederhanaan mekanismenya serta kepastian keuntungan yang dapat dihitung di awal. Dalam praktiknya, murabahah merupakan transaksi jual beli di mana bank membeli barang yang diinginkan nasabah, kemudian menjualnya kembali dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati. Sistem pembayaran biasanya dilakukan secara angsuran dalam jangka waktu tertentu sesuai kemampuan nasabah (Sandrina dkk. , 2023. Ardiyani dan Diana, 2. Penelitian Akbar dan Wulandari . menunjukkan bahwa penerapan akuntansi syariah berbasis PSAK 102 pada pembiayaan murabahah di PT Bank Syariah Indonesia telah sepenuhnya sesuai dengan standar yang berlaku, baik dari segi pengakuan dan pengukuran, penyajian, maupun pengungkapan. Setiap transaksi murabahah diakui sebagai piutang sebesar harga pokok ditambah margin keuntungan, sementara margin ditangguhkan sesuai prinsip kehati-hatian akuntansi syariah. Selain itu, denda keterlambatan pembayaran dicatat sebagai dana kebajikan . ardhul hasa. , bukan sebagai pendapatan bank, menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Hal ini memperkuat temuan Ardiyani dan Diana . bahwa BSI Cabang Karawang juga telah menerapkan PSAK 102 secara konsisten, yang menegaskan komitmen BSI terhadap akuntabilitas dan transparansi akuntansi syariah. Dalam praktik di lapangan, murabahah konsumtif di BSI mencakup produk seperti KPR Syariah, pembelian kendaraan bermotor, barang elektronik, serta modal kerja kecil. Studi Yulesva dan Zulheti . pada produk BSI OTO . embiayaan kendaraan bermoto. di BSI KCP Muara Bungo menemukan bahwa akad murabahah telah diterapkan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Proses pembiayaan dimulai dari pemesanan barang oleh nasabah, yang kemudian diwakilkan kepada bank untuk membeli kendaraan dari dealer, lalu dijual kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati. Namun, penelitian ini juga menyoroti bahwa implementasi murabahah di lapangan sering kali melibatkan akad wakalah sebelum akad murabahah, di mana bank memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli sendiri barang yang diinginkan. Meskipun hal ini mempermudah proses administrasi dan mempercepat pencairan pembiayaan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa murabahah hanya Aukemasan syariahAy dari kredit konvensional. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Tantangan dalam Praktik Murabahah Konsumtif di Bank Syariah Indonesia Fenomena tersebut juga ditegaskan dalam penelitian Kawakib . , yang menemukan bahwa sebagian nasabah memandang murabahah di BSI tidak jauh berbeda dari kredit konsumtif bank konvensional karena dana sering dicairkan langsung kepada nasabah, bukan dalam bentuk barang. Hal ini menimbulkan tantangan serius bagi BSI dalam menjaga keaslian prinsip syariah dalam praktik Selain itu. Hasibuan . mengidentifikasi kurangnya pemahaman nasabah terhadap hak dan kewajiban akad sebagai salah satu faktor utama terjadinya kesalahpahaman dalam pembayaran margin, denda, dan konsekuensi keterlambatan. Temuan Akbar dan Wulandari . juga memperlihatkan bahwa BSI telah menerapkan sistem pencatatan yang akuntabel dan sesuai PSAK 102, tetapi belum sepenuhnya menyentuh aspek pemahaman konsumen dan literasi syariah. Hal ini senada dengan Yulesva dan Zulheti . yang menegaskan perlunya peningkatan edukasi nasabah agar memahami perbedaan antara akad murabahah dan kredit berbasis bunga, terutama dalam konteks produk konsumtif seperti BSI OTO. Secara kuantitatif, data pembiayaan syariah menunjukkan bahwa murabahah mendominasi portofolio BSI dengan kontribusi lebih dari 50% dari total pembiayaan Pada tahun 2021, murabahah mencapai Rp199,03 triliun, lebih tinggi dibanding musyarakah (Rp189,71 triliu. dan mudharabah (Rp10,42 triliu. (Ardiyani dan Diana, 2. Dominasi ini menunjukkan bahwa murabahah memberikan kepastian arus kas dan risiko rendah bagi bank, sehingga menjadi pilihan utama dalam menjaga stabilitas finansial. Namun demikian, hal ini juga memunculkan kritik bahwa perbankan syariah belum sepenuhnya mencerminkan idealisme ekonomi Islam yang berbasis keadilan dan kemitraan . isk sharin. Sandrina, dkk . bahkan menyebut murabahah sebagai produk yang paling aman bagi bank, tetapi paling rentan dipersepsikan sebagai produk Ausetengah syariahAy. Dengan mengacu kepada hasil analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penerapan murabahah di BSI telah efektif secara praktis dan sesuai PSAK 102 serta fatwa DSN-MUI, namun masih menghadapi tantangan substantif dalam hal pemahaman nasabah, penerapan wakalah yang berlebihan, dan dominasi produk murabahah yang menurunkan nilai keadilan distributif. Oleh karena itu, perlu penguatan dalam aspek edukasi nasabah, transparansi akad, serta inovasi produk berbasis bagi hasil agar BSI dapat lebih mencerminkan maqAid al-syarAoah yang menekankan keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan antara keuntungan bank dan kesejahteraan nasabah. SIMPULAN Kesimpulan dari pembahasan di atas menegaskan bahwa akad murabahah merupakan instrumen pembiayaan paling dominan dari segi jumlah pengguna maupun nilai transaksi pada Bank Syariah Indonesia (BSI) maupun perbankan syariah di Indonesia secara umum, khususnya dalam produk konsumtif seperti KPR, pembelian kendaraan, maupun kebutuhan rumah tangga. Dominasi ini tidak lepas dari sifat murabahah yang sederhana, transparan dalam penentuan margin, serta memberikan kepastian keuntungan bagi bank sekaligus kepastian angsuran bagi nasabah, sehingga relatif aman dari risiko gagal bayar. Namun, praktik murabahah di lapangan sering dilakukan melalui skema murabahah bil wakalah, di mana bank memberi kuasa kepada nasabah untuk membeli barang atas nama bank sebelum dijual kembali, sehingga menimbulkan adanya double akad . akalah dan murabaha. yang kerap dipandang menyerupai pola kredit konvensional. Walaupun implementasi murabahah di BSI telah sesuai dengan standar PSAK 102 dan fatwa DSN-MUI, tantangan utama yang masih muncul adalah kurangnya TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. pemahaman nasabah mengenai akad syariah, minimnya transparansi dalam penetapan margin, serta potensi beban finansial yang lebih besar di pihak nasabah. Dari sisi normatif, pemenuhan rukun dan syarat murabahah seperti kejelasan pihak yang berakad, komoditas, ijab qabul, transparansi harga, dan larangan riba menjadi kunci untuk memastikan akad sah secara syariah. Dengan demikian, meskipun murabahah telah berhasil menjadi tulang punggung pembiayaan konsumtif di BSI, praktiknya perlu diperkuat melalui keterlibatan nyata bank dalam transaksi jual beli barang, pembatasan murabahah bil wakalah yang hanya bersifat formalitas, peningkatan edukasi nasabah, serta diversifikasi portofolio akad berbasis bagi hasil, agar prinsip keadilan, kemitraan, dan maqashid syariah dapat benar-benar tercapai dalam sistem perbankan syariah di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA