http://journal. id/index. php/anterior MITRA / KONSULTAN PENDAMPING DANA DESA DI DAERAH PERBATASAN (STUDI KASUS DI DESA SEREN SELIMBAU - KECAMATAN LUMAR . KABUPATEN BENGKAYANG. KALIMANTAN BARAT) Patner / Companion of Village Funds in Cross Border Area (Study Case : Seren Selimbau Village - Lumar Sub-district. Bengkayang Regency West Kalimanta. Rissa Ayustia Abstrak Tujuan dari program kemitraan masyarakat ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan wawasan bagi perangkat desa Seren Selimbau agar dapat mengelola dana desa dengan bijak dan menghindari terjadinya permasalahan penyimpangan dalam pengelolaan maupun penggunaan dana desa serta memberikan edukasi dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Mitra program kemitraan masyarakat ini adalah Kantor Desa Seren Selimbau. Metode pelaksanaan pendampingan dilakukan dengan cara melakukan kunjungan langsung ke Kantor Desa Seren Selimbau yang berdomisili di Desa Seren Selimbau. Kecamatan Lumar Ae Kabupaten Bengkayang dan dilakukan melalui pelatihan dengan metode ceramah, tanya jawab dan latihan . Hasil pengabdian menunjukkan bahwa program pengabdian masyarakat ini berlangsung dengan baik dan lancar. Program ini mampu Dengan adanya pendampingan ini perangkat desa dapat menyusun RPJMDes. RKPDes. Design & RAB serta APBDes. Kegiatan desa dapat berjalan tepat waktu dan sesuai dengan APBDes. Perangkat desa dapat mengelola Dana Desa dan membuat laporan pengalokasian Dana Desa. Adapun kendalakendala yang muncul saat proses berlangsungnya pengabdian ini dapat diatasi dengan metode pendampingan. Adapun saran yang dapat diajukan dari hasil program pengabdian masyarakat ini adalah diharapkan adanya kerjasama antara pihak STIM Shanti Bhuana dengan beberapa pemerintah Desa untuk membantu para perangkat desa dalam menyelesaikan tugasnya. STIM Shanti Bhuana *email: betege@gmail. Kata Kunci: Pendampingan Dana Desa Daerah Perbatasan Keywords: Companion Village Funds Border area Abstract The purpose of this community partnership program is to provide knowledge and insights for the village apparatus of Seren Selimbau in order to manage village funds wisely and avoid irregularities in the management and use of village funds and provide education in making accountability reports on the use of village funds. The partner of the community partnership program is the Seren Selimbau Village Office. The method of mentoring is carried out by conducting direct visits to the Seren Selimbau Village Office which is domiciled in Seren Selimbau Village. Lumar District - Bengkayang Regency and is carried out through training using lecture, question and answer and training methods . The results of the community service show that the community service program is going well and smoothly. This program is able. With this assistance, village officials can prepare RPJMDes. RKPDes. Design & RAB and APBDes, village activities can run on time and in accordance with the APBDes, village officials can manage Village Funds and make village fund allocation reports. The obstacles that arise during the process of dedication can be overcome by the method of assistance. As for suggestions that can be submitted from the results of this community service program is expected to be a collaboration between the STIM Shanti Bhuana with several village governments to assist village officials in completing their duties. A yearThe Authors. Published by Institute for Research and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya. This is Open Access article under the CC-BY-SA License . ttp://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. 0/). DOI: https://doi. org/10. 33084/anterior. Anterior Jurnal. Volume 19 Issue 1. Desember 2019. Page 137 Ae 140 PENDAHULUAN Analisis Situasi Sebagai penyelenggara, pemerintah desa tidak hanya mengelola dana desa yang bersumber dari APBN. Selain mengelola dana transfer Pemerintah . , pemerintah desa juga mengelola Alokasi Dana Desa (ADD). Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Bantuan Keungan Provinsi serta pendapatan asli desa (PADe. Secara regulatif semua keuangan desa ini akan terdokumentasi dalam bentuk APBDes. Yang pengelolaannya mengikuti berbagai petunjuk peraturan perundang-undangan. Ini artinya, pemerintah desa tidak lagi sembarangan mengelola keuangan desa. Sekalipun otoritas sebagai kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran ada pada seorang kepala desa. Menurut ketentuan umum pasal 1 ayat 6. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Batasan ini sungguh jelas dan point pertama yang patut kita pahami bersama adalah perencanaan. Perencanaan telah menjadi icon sekaligus syarat dasar bagi pengelolaan keuangan desa. Karena itu, sebagai penyelenggara, pemerintah desa wajib menyediakan dokumen perencanaan sebelum mengelola keuangan Ada tiga jenis dokumen penting perencanaan yang mesti disediakan oleh pemerintah desa. Ketiga dokumen tersebut adalah RPJMDes. RKPDes dan APBDes. Secara legalitas ketiga dokumen ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta peraturan terkait lainnya tentang desa. Tanpa dokumen ini pemerintah desa tidak boleh mengelola keuangan desa. Jika pemerintah desa memaksakan diri, pasti akan timbul masalah dalam pengelolaan keuangan desa. Saat ini Kantor Desa Seren Selimbau bersama STIM Shanti Bhuana melakukan kerjasama pengabdian masyarakat di bidang pelatihan dan edukasi keuangan sejak tahun 2018. Dalam hal ini, perwakilan STIM Shanti Bhuana akan memberikan memberikan pengetahuan dan wawasan bagi perangkat desa Seren Selimbau agar dapat mengelola dana desa dengan bijak penyimpangan dalam pengelolaan maupun penggunaan dana desa serta memberikan edukasi dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. p-ISSN: 1412-1395. e-ISSN: 2355-3529 Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Dana Desa diberikan oleh pemerintah pusat yang di peroleh dari dana perimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diterima oleh Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10%. Dana tersebut kemudian dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Adapun tujuan dari penggunaan dana desa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 Tahun 2015, yaitu : dana desa di prioritaskan untuk masyarakat yang pelaksanaannya diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat setempat, untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek Permasalahan Mitra Mengacu kepada butir analisis situasi. Permasalahan yang dihadapi mitra adalah sebagai C Dibutuhkan orang yang mahir agar membantu menyusun RPJMDes. RKPDes. Design & RAB serta APBDes. C Keterlambatan dan kesulitan pemerintah desa dalam penyusunan perencanaan kegiatan dan keuangan desa. C Dibutuhkan pengelolaan keuangan terkait Dana Desa dan pembuatan laporan pengalokasian Dana Desa karena Pegawai atau perangkat desa selama ini kesulitan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban. Selama ini. Design & RAB serta dokumen lainnya disusun asal jadi. Tata cara dan kaidah teknis atau unsur akademis selalu diabaikan. Yang diutamakan oleh pemerintah desa adalah formalitasnya. Soal kebenaraan isi, itu urusan kemudian. Bagi mereka yang penting target bisa tercapai. Jadi bukan proses yang mereka perhatikan. Jumlah paragraf tidak dibatasi namun isinya harus mencakup latar belakang, tujuan penelitian, posisi penelitian terhadap kegiatan pengabdian sebelumnya, serta kebaruan/novelty dari kegiatan Pengabdian yang Sedikit landasan teori yang langsung berkaitan dengan isi artikel dapat dimasukkan namun tidak perlu dibuat sub bab tersendiri. Kutipan lebih Rissa Ayustia. Mitra / Konsultan Pendamping Dana Desa Di Daerah Perbatasan. dari satu orang penulis dinyatakan dalam et al bukan METODOLOGI Alat dan Bahan Dalam kegiatan ini tidak memiliki alat dan bahan khusus yang diperlukan, semua peralatan dan bahan sudah tersedia di kantor desa Seren Selimbau dan sudah disiapkan oleh pemerintah desa Seren Selimbau sehingga memudahkan dalam tahap pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Metode yang digunakan dalam program pengabdian masyarakat ini berupa metode ceramah, tutorial dan diskusi. Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan program kemitraan masyarakat ini adalah sebagai berikut : C Langkah 1 (Metode Cerama. Mitra diberikan wawasan mengenai mengenai penyusunan RPJMDes. RKPDes. Design & RAB serta APBDes, penyusunan perencanaan kegiatan dan keuangan desa, dan pengelolaan keuangan terkait Dana Desa dan pembuatan laporan pengalokasian Dana Desa. Langkah pertama ini diselenggarakan selama 9 jam dan dihadiri oleh Perangkat Desa. C Langkah 2 (Metode Diskus. Mitra diajak berdiskusi atau tukar pendapat mengenai penyusunan RPJMDes. RKPDes. Design & RAB serta APBDes, penyusunan perencanaan kegiatan dan keuangan desa, dan pengelolaan keuangan terkait Dana Desa dan pembuatan laporan pengalokasian Dana Desa. Langkah kedua ini diselenggarakan selama 6 jam dan dihadiri oleh Perangkat Desa. C Langkah 3 (Metode Tutoria. Mitra diberikan pelatihan dan materi yang berkaitan dengan penyusunan RPJMDes. RKPDes. Design & RAB serta APBDes, penyusunan perencanaan kegiatan dan keuangan desa, dan pengelolaan keuangan terkait Dana Desa dan pembuatan laporan pengalokasian Dana Desa. Materi ini disampaikan dalam bentuk tutorial disertai dengan penggunaan data laporan alokasi dana desa tahun 2017. Langkah ketiga ini diselenggarakan selama 20 jam dan dihadiri oleh Perangkat Desa. C Langkah 4 (Pendampinga. Mitra diberikan pendampingan langsung tentang cara penyusunan RPJMDes. RKPDes. Design & RAB serta APBDes, penyusunan perencanaan kegiatan dan keuangan desa, dan pengelolaan keuangan terkait Dana Desa dan pembuatan laporan pengalokasian Dana Desa. Materi ini disampaikan dalam bentuk tutorial disertai dengan penggunaan data laporan alokasi dana desa tahun 2017. Langkah ketiga ini diselenggarakan selama 15 jam dan dihadiri oleh Perangkat Desa. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang berjudul Mitra / Konsultan Pendamping Pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan selama 4 bulan menghasilkan : C Mitra atau Pihak terkait seperti Pemerintah Desa sangat mendukung dari awal kegiatan ini karena sangat membantu pemerintah desa khususnya perangkat desa dalam menyusun RPJMDes. RKPDes. Design & RAB serta APBDes . C Pengajaran dalam penyusunan perencanaan kegiatan dan keuangan desa. Proses berlangsungnya pengajaran ada sedikit kendala tetapi bukan dari pemerintah desa atau perangkat desa melainkan dari akses menuju ke desa Seren Selimbau dimana Jembatan yang menghubungkan antara desa Tiga Berkat dengan desa Seren Selimbau runtuh sehingga pelatihan atau pengajaran yang direncanakan dilaksanakan pada minggu pertama dan kedua bulan Juni sempat diundur hingga jembatan selesai diperbaiki dan bisa dilewati. C Pembinaan tentang pengelolaan Dana Desa dan pembuatan laporan pengalokasian Dana Desa karena Pegawai atau perangkat desa yang selama ini kesulitan dalam pembuatan laporan Gambar 1. Metode Tutorial Gambar 1I. Metode Diskusi Anterior Jurnal. Volume 19 Issue 1. Desember 2019. Page 137 Ae 140 p-ISSN: 1412-1395. e-ISSN: 2355-3529 KESIMPULAN Kesimpulan Adapun kesimpulan yang dapat ditarik setelah pelaksanaan PPM penulisan karya ilmiah ini adalah sebagai berikut : C Dengan adanya pendampingan ini perangkat desa dapat menyusun RPJMDes. RKPDes. Design & RAB serta APBDes. C Kegiatan desa dapat berjalan tepat waktu dan sesuai dengan APBDes. C Perangkat desa dapat mengelola Dana Desa pengalokasian Dana Desa Saran Diharapkan adanya kerjasama antara pihak STIM Shanti Bhuana dengan beberapa pemerintah Desa untuk membantu para perangkat desa dalam menyelesaikan UCAPAN TERIMA KASIH Penulis mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada pihak-pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan Pengabdian pada masyarakat yang dilakukan. Bisa kepada institusi penyedia anggaran maupun hibah . encantumkan sumber dan skema hibah yang digunaka. , pihak institusi tempat kegiatan Pengabdian dilakukan, narasumber, organisasi dan unsur masyarakat, serta sivitas akademika yang telah membantu pelaksanaan kegiatan Pengabdian. REFERENSI