A Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 6 Number 1. June 2022 https://ejurnal. id/index. PEMILIKAN HAK ATAS TANAH ABSENTEE YANG PERALIHANNYA DIPEROLEH DARI PERISTIWA HUKUM Yusi Handayani1 1Universitas Narotama Surabaya Email: yhandayani@gmail. Abstract Absentee ownership of agricultural land is prohibited in principle under the Indonesian agrarian legal system because it contradicts the principle that agricultural land must be actively cultivated by its owner. This prohibition is intended to achieve social justice, prevent exploitation, and ensure that the fruits of land management are enjoyed by the local community. However, in practice, absentee land ownership still occurs frequently, particularly due to inheritance legal events. This study analyzes the existence of absentee land ownership rights whose transfer is obtained through legal events and legal protection for heirs of absentee land owners who reside outside the region. This study uses a normative juridical approach by examining laws and regulations, legal doctrine, and the principles of agrarian law and inheritance law applicable in Indonesia. The results of the study indicate that absentee land ownership rights obtained through inheritance legal events are legally valid, because the transfer of rights occurs by law upon the death of the testator. Therefore, absentee land can be inherited to heirs as long as it meets the provisions of applicable inheritance law. Legal protection for heirs is provided through certainty of the legal status of land rights, which is realized through the issuance of an heir certificate and registration of the transfer of rights . ransfer of title to the certificat. at the Land Office. Furthermore, legal protection remains as long as the heirs actively cultivate and operate the agricultural land and refrain from using extortionate methods. Keywords: Absentee Land. Legal Events. Legal Protection for Heirs Abstrak Pemilikan hak atas tanah pertanian secara absentee pada prinsipnya dilarang dalam sistem hukum agraria Indonesia karena bertentangan dengan asas bahwa tanah pertanian harus dikerjakan secara aktif oleh pemiliknya. Larangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan sosial, mencegah penghisapan, serta memastikan hasil pengelolaan tanah dinikmati oleh masyarakat setempat. Namun dalam praktik, pemilikan tanah absentee tetap banyak terjadi, khususnya akibat peristiwa hukum Penelitian ini menganalisis tentang eksistensi pemilikan hak atas tanah absentee yang peralihannya diperoleh dari peristiwa hukum dan perlindungan hukum bagi ahli waris pemilik hak atas tanah absentee yang bertempat tinggal di luar daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta asas-asas hukum agraria dan hukum waris yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilikan hak atas tanah absentee yang diperoleh melalui peristiwa hukum pewarisan secara yuridis sah, karena peralihan hak terjadi demi hukum sejak meninggalnya pewaris. Oleh karena itu, tanah absentee dapat diwariskan kepada ahli waris sepanjang memenuhi ketentuan hukum waris yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap ahli waris diberikan melalui kepastian status hukum hak atas tanah, yang diwujudkan dengan pembuatan surat keterangan ahli waris serta pendaftaran peralihan hak . alik nama sertifika. di Kantor Pertanahan. Selain itu, perlindungan hukum tetap diberikan sepanjang ahli waris menggarap dan mengusahakan tanah pertanian tersebut secara aktif serta tidak melakukan cara-cara pemerasan. Kata kunci: Tanah Absentee. Peristiwa Hukum. Perlindungan Hukum Ahli Waris JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM PENDAHULUAN Latar Belakang Di dalam kehidupan nyata terdapat banyak fakta, yaitu segala sesuatu yang benar-benar ada. Fakta dapat terjadi karena peristiwa dan karena tindakan manusia, fakta yang terjadi karena peristiwa adalah sesuatu yang terjadi di luar campur tangan manusia, sedangkan fakta karena tindakan manusia adalah fakta yang terjadi karena dikendalikan manusia. Dalam hukum fakta dapat dibedakan antara fakta biasa dan fakta hukum, peristiwa juga dapat dibedakan berupa peristiwa biasa dan peristiwa Peristiwa hukum adalah peristiwa yang diatur oleh hukum (Marzuki 2. Berhubung dengan itu ditetapkan, bahwa pemilik tanah pertanian yang absentee di dalam jangka waktu 6 bulan sejak anggal 24 September l961 wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan atau pindah ke kecamatan tersebut. Temyata, bahwa jangka waktu 6 bulan untuk mengalihkan tanah-tanah pertanian absentee itu tidak cukup. Maka oleh Menteri Agraria diambil kebijaksanaan memperpanjangnya hingga tanggal 31 Desember 1962 (Keputusan Menteri Agraria No. Sk VI/6/Ka/1962 dimuat di dalam TLN No. (Harsono 2. Untuk mencegah usaha-usaha yang bertujuan menghindarkan diri dari ketentuan tersebut di atas, dalam Pedomannya No. i Tahun 1963 oleh Menteri Pertanian dan Agraria dijelaskan, bahwa Aupindah ke kecamatan letak tanah yang bersangkutanAy haruslah diartikan, bahwa mereka benar-benar berumah tangga dan menjalankan kegiatan-kegiatan hidup bermasyarakat dalam kehidupan sehari-hari di tempat yang baru, sehingga memungkinkan penggarapan tanah miliknya secara Dengan demikian belumlah cukup jika seseorang telah mempunyai Kartu Tanda Penduduk di tempat yang baru, padahal menurut kenyatan sehari-hari ia masih tetap berada di tempat tinggalnya yang lama. Dalam kehidupan sehari-hari, meskipun dilarang, pemilikan hak atas tanah absentee yang diperoleh dari peristiwa hukum banyak dijumpai di masyarakat. Sebagai contoh, seseorang yang bertempat tinggal di kota memperoleh warisan dari orang tuanya berupa tanah pertanian yang tertetak di desa, hal ini secara otomatis menjadikan ahli waris menjadi pemilik tanah absentee. Tanah pertanian tersebut tentunya akan tetap dikelola oleh ahli waris meskipun ahli waris bertempat tinggal di kota (Harsono 2. Keberhasilan pembangunan di bidang ekonomi, transportasi dan pendidikan menyebabkan terjadinya perubahan pola pikir kehidupan dan kebiasaan masyarakat dalam tata cara memenuhi kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan tanah Kemajuan tingkat pendidikan merubah cara pandang masyarakat di desa, mereka tidak lagi menganggap sektor pertanian sebagai pekerjaan tetap. Masyarakat di desa banyak yang berpindah ke kota dan bekerja di kota sebagai pedagang, buruh pabrik, karyawan swasta dan sebagainya. Alasan pekerjaan dan kehidupan perekonomian yang lebih baik menyebabkan mereka memilih bertempat tinggal di kota meskipun mereka mempunyai tanah pertanian di desa (Laka 2. Mudahnya akses transportasi dapat mempersingkat jarak tempuh antara desa dan kota. Jarak tempuh bukan lagi menjadi halangan bagi masyarakat yang bertempat tinggal di kota untuk berkunjung ke desanya. Pemerintah sudah membangun jalan dan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM sarana transportasi yang memadai dari kota sampai ke pelosok-pelosok desa. Sehingga masyarakat kota yang mempunyai tanah absentee bisa tetap mengelola tanah pertaniannya. Rumusan Masalah . Bagaimana eksistensi pemilikan hak atas anah absentee yang peralihannya diperoleh dari peristiwa hukum? . Bagaimana perlindungan hukum bagi ahli waris pemilik hak atas tanah absentee yang bertempat tinggal di luar daerah? METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. PEMBAHASAN Eksistensi Pemilikan Hak Atas Anah Absentee Yang Peralihannya Diperoleh Dari Peristiwa Hukum Land reform merupakan kebijakan fundamental dalam hukum agraria Indonesia yang bertujuan untuk memperbaiki struktur penguasaan dan pemilikan tanah demi terwujudnya keadilan sosial. Konsep land reform pada dasarnya tidak hanya dipahami sebagai pembagian tanah, tetapi juga sebagai suatu proses perubahan sosial, ekonomi, dan hukum yang terintegrasi. Program land reform memiliki unsur utama berupa pembagian tanah, perombakan sistem penguasaan dan persewaan tanah, pemerataan penghasilan dan kekayaan, serta peningkatan produktivitas pertanian melalui pengaturan hukum dan kebijakan pemerintah. Land reform lahir sebagai respons terhadap ketimpangan pemilikan tanah dan dominasi penguasaan tanah oleh segelintir pihak yang mengakibatkan ketidakadilan sosial (Hatta 2. Tujuan utama land reform antara lain adalah mewujudkan pembagian tanah yang adil bagi petani, melaksanakan prinsip Autanah untuk taniAy agar tanah tidak menjadi objek spekulasi, memperkuat hak milik atas tanah yang berfungsi sosial, menghapus sistem tuan tanah, serta meningkatkan produksi nasional melalui pertanian yang produktif dan berkeadilan. Prinsip-prinsip ini tercermin dalam Undang-Undang Pokok JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Agraria (UUPA), khususnya Pasal 6 tentang fungsi sosial hak atas tanah. Pasal 7 mengenai larangan pemilikan tanah tanpa batas. Pasal 10 yang mewajibkan pemilik tanah pertanian mengerjakan tanahnya sendiri, dan Pasal 17 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil alih tanah yang melebihi batas maksimum pemilikan. Salah satu aspek penting dalam land reform adalah larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee atau guntai. Pemilikan tanah absentee adalah pemilikan tanah pertanian yang letaknya berada di luar kecamatan tempat tinggal pemiliknya. Larangan ini berlandaskan asas bahwa tanah pertanian harus dikerjakan secara aktif oleh pemiliknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUPA. Pemilikan tanah secara absentee dianggap bertentangan dengan asas tersebut karena berpotensi menimbulkan penguasaan tanah yang bersifat eksploitatif dan tidak produktif. Larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964. Peraturan ini menegaskan bahwa setiap peralihan hak atas tanah pertanian melalui jual beli, hibah, atau tukar-menukar yang mengakibatkan pemilikan baru secara absentee adalah dilarang. Tanah pertanian yang terkena larangan absentee akan dikuasai oleh negara dan dijadikan objek land reform untuk kemudian diredistribusikan kepada petani yang membutuhkan, dengan tetap memberikan ganti rugi kepada bekas pemiliknya (Utomo 2. Namun dalam praktik, pemilikan tanah absentee tidak hanya terjadi akibat perbuatan hukum seperti jual beli atau hibah, tetapi juga dapat timbul karena peristiwa hukum, khususnya pewarisan. Dalam ilmu hukum dikenal adanya fakta hukum, yaitu fakta yang menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban bagi subjek hukum. Peristiwa hukum dapat terjadi karena keadaan tertentu, kejadian alam, maupun kejadian fisik yang berkaitan dengan kehidupan manusia, seperti kelahiran dan Kematian seseorang merupakan peristiwa hukum yang secara otomatis menimbulkan akibat hukum berupa peralihan harta kekayaan kepada ahli waris. Dalam konteks hukum waris, peralihan harta warisan terjadi demi hukum tanpa memerlukan perbuatan hukum tambahan. Pasal 830 KUH Perdata menegaskan bahwa pewarisan hanya berlangsung karena kematian, sedangkan Pasal 833 KUH Perdata menyatakan bahwa ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas seluruh harta peninggalan pewaris (Sebastian and Adjie 2. Dalam konteks agraria, asas fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPA memiliki peran sentral. Hak milik atas tanah, meskipun merupakan hak yang terkuat dan terpenuh, tidak bersifat absolut karena penggunaannya harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, pemilikan tanah pertanian yang diperoleh melalui pewarisan tetap harus tunduk pada ketentuan land reform, termasuk larangan pemilikan tanah secara absentee. Pemilikan tanah pertanian secara absentee akibat pewarisan dapat terjadi apabila ahli waris bertempat tinggal di luar kecamatan tempat tanah warisan berada. Dalam keadaan demikian, secara yuridis ahli waris sah sebagai pemilik tanah, karena peralihan hak terjadi demi hukum. Namun secara agraria, kondisi tersebut berpotensi JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM bertentangan dengan prinsip land reform dan Pasal 10 UUPA, karena tanah pertanian tidak lagi dikerjakan secara aktif oleh pemiliknya. Dengan demikian, eksistensi pemilikan tanah absentee yang diperoleh melalui peristiwa hukum pewarisan berada dalam posisi yang kompleks. Di satu sisi, hukum waris memberikan perlindungan penuh terhadap hak ahli waris sebagai pemilik sah. Di sisi lain, hukum agraria nasional membatasi pemilikan tanah pertanian demi kepentingan sosial dan keadilan agraria. Ketegangan antara kepastian hukum dalam hukum waris dan tujuan sosial land reform inilah yang menjadi tantangan utama dalam pengaturan dan penegakan hukum mengenai tanah absentee di Indonesia. Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Pemilik Hak Atas Tanah Absentee Yang Bertempat Tinggal Di Luar Daerah Pembahasan perlindungan hukum bagi ahli waris pemilik tanah absentee berangkat dari konsep dasar AuhakAy dalam ilmu hukum sebagai hubungan antara subjek hukum . rang/badan huku. dengan benda . yang dapat dikuasai secara Hak dibedakan menjadi hak perorangan . us in persona. yang hanya berlaku terhadap pihak tertentu, dan hak kebendaan . us in re. yang berlaku terhadap siapa Dalam konteks pemilikan, hak kebendaan menempatkan pemilik sebagai pihak yang memiliki kewenangan luas terhadap objeknya, sekaligus memberi efek Aumengikat umumAy kepada pihak lain untuk menghormati hak tersebut. Larangan absentee berlaku terhadap pemilik yang bertempat tinggal di luar kecamatan letak tanah pertanian. Namun terdapat pengecualian, antara lain bagi pemilik yang tinggal di kecamatan berbatasan sejauh masih memungkinkan menggarap secara efisien menurut pertimbangan Panitia Landreform. Secara kebijakan, pemilik tanah absentee pada masa implementasi awal diwajibkan mengalihkan haknya atau pindah domisili dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, ketentuan pemilik absentee diwajibkan mengalihkan dalam 6 bulan sejak 24 September 1961, yang kemudian diperpanjang sampai 31 Desember 1962 melalui kebijakan Menteri Agraria. Untuk mencegah penyelundupan hukum, pedoman pemerintah menegaskan bahwa AupindahAy harus bermakna pindah nyata: berumah tangga dan menjalankan kehidupan bermasyarakat di tempat baru, bukan sekadar administrasi kependudukan (Hartanto 2. Bagi pemilik yang meninggalkan kecamatan letak tanah sehingga menjadi absentee, terdapat kewajiban melapor kepada pejabat setempat dan kewajiban memindahkan hak dalam jangka waktu tertentu. Ada pengecualian juga bagi pemilik yang menjalankan tugas negara atau kewajiban agama. Dalam konteks pewarisan, penerima warisan tanah pertanian yang letaknya di kecamatan lain pada prinsipnya wajib memindahkan hak kepada orang yang berdomisili di kecamatan tersebut atau pindah ke kecamatan itu dalam jangka waktu 1 tahun sejak pewaris meninggal, dengan kemungkinan perpanjangan jika pembagian warisan belum selesai. Secara logis, penerima warisan yang tinggal di kecamatan berbatasan patut diperlakukan setara dengan pengecualian umum, meskipun tidak selalu disebut eksplisit. Perkembangan penting muncul dalam perlakuan terhadap pegawai negeri dan Pada mulanya, pegawai negeri dikecualikan dari larangan pemilikan tanah guntai menurut PP 224/1961 jo PP 41/1964. Namun pensiunan tidak otomatis masuk pengecualian karena dianggap dapat pindah domisili ke lokasi tanah. Selanjutnya. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM melalui PP No. 4 Tahun 1977, pengecualian diperluas untuk pensiunan pegawai negeri dan janda pegawai/pensiunan pegawai negeri . elama tidak menikah dengan nonpegawai/pensiuna. Pengecualian ini dibatasi sampai 2/5 dari luas maksimum daerah tingkat II setempat, sekaligus mengatur soal tanah guntai pensiunan yang sudah terlanjur dikuasai pemerintah tetapi belum diredistribusikan . apat dikembalika. , sedangkan yang sudah diredistribusi tidak dikembalikan dan bekas pemilik diberi prioritas ganti rugi. Apabila kewajiban pengalihan tidak dilaksanakan atau larangan dilanggar, tanah akan diambil pemerintah untuk redistribusi landreform dengan kompensasi sesuai ketentuan (Prabowo 2. Perlindungan hukum bagi ahli waris juga terkait dengan administrasi pertanahan melalui pendaftaran tanah. Karena tanah pertanian absentee dilarang, salah satu langkah yang ditempuh agar hak tetap dapat dipertahankan adalah perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi tanah kering melalui IPPT (Izin Perubahan Penggunaan Tana. di BPN setempat. Tanah kering . on-pertania. dapat dimiliki WNI dan didaftarkan sesuai mekanisme pendaftaran tanah. Sertifikat diterbitkan sebagai surat tanda bukti hak yang kuat . lat bukti kua. , memuat data fisik dan yuridis, dan bertujuan memberi kemudahan pembuktian serta kepastian hukum. Dalam pewarisan, perlindungan hukum mensyaratkan pemenuhan syarat materiil . hli waris memenuhi syarat sebagai subjek hak, misalnya WNI untuk Hak Mili. dan syarat formal . urat kematian pewaris serta surat keterangan ahli Secara yuridis, peralihan karena waris terjadi sejak pewaris meninggal dunia, tetapi secara administratif ahli waris wajib mendaftarkan peralihan di Kantor Pertanahan agar nama pemegang hak pada buku tanah dan sertifikat diperbarui. Pendaftaran ini penting untuk perlindungan hukum ahli waris dan tertib administrasi bahkan ada insentif pembebasan biaya pendaftaran jika diajukan dalam 6 bulan sejak pewaris meninggal (Prasetyo 2. PP No. 24 Tahun 1997 merinci dokumen pendaftaran peralihan karena waris: sertifikat/bukti hak, surat kematian, bukti ahli waris . asiat/putusan pengadilan/penetapan hakim/surat keterangan waris sesuai golongan pendudu. , identitas, dan surat kuasa bila dikuasakan. Jika ahli waris lebih dari satu dan belum ada pembagian, pendaftaran dilakukan sebagai kepemilikan bersama. jika ada akta pembagian waris, pencatatan dapat langsung atas nama penerima tertentu. Pencatatan peralihan dilakukan dengan mencoret nama lama dan menuliskan nama ahli waris pada buku tanah dan sertifikat, disertai paraf pejabat pertanahan dan pembaruan daftar umum. Mekanisme ini menegaskan bahwa pendaftaran merupakan instrumen utama perlindungan hukum bagi ahli waris, khususnya ketika status tanah berpotensi bermasalah karena larangan absentee. KESIMPULAN Eksistensi pemilikan hak atas anah absentee yang peralihannya diperoleh dari peristiwa hukum dalam hal ini peralihan hak atas tanah absente karena adanya peristiwa kematian pewaris selaku pemilik hak atas tanah absentee, kematian pewaris tersebut menerbitkan hak bagi ahli waris untuk memperoleh hak atas tanah absentee tersebut, dan agar peralihan tanah absentee tersebut mempunyai kepastian hukum maka, ahli waris membuat surat keterangan ahli waris yang dikuatkan oleh pejabat yang berwenang dan mengurus proses balik nama sertifikat tanah di kantor Badan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Pertanahan Nasional. Dengan demikian diketahui tanah absentee dapat diwariskan kepada ahli waris. Perlindungan hukum bagi ahli waris pemilik hak atas tanah absentee yang bertempat tinggal di luar daerah dalam diberikan oleh peraturan perundangundangan kepada ahli waris. Referensi