JOURNAL OF HUPO_LINEA VOL. 5 NO. A Lembaga Anotero Scientific Pekanbaru JHL Journal of Hupo_Linea https://ejournal. org/index. php/hupo Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Sorotan Hukum Positif: Studi Kasus di Polsek Siak Hulu Endang Conik Februani Institut Agama Islam Lukman Edy Pekanbaru. Indonesia Abstract: The challenge of disharmony in the family is a pretty hard trial in fostering the household. Trials that cannot be passed in fact partly lead to domestic violence . omestic violenc. Domestic violence especially the persecution of his wife, is one of the causes of chaos in society. The Indonesian National Police is present in providing the best protection and services in solving this problem. The purpose of this study is to describe the handling of domestic violence cases by the Siak Hulu Police Station, and analyze it with a positive legal The researcher that the researcher did was using a qualitative approach with a type of case study. Data collection methods are interviews, observation, and documentation. The results of the study concluded that: First. Handling of domestic violence cases carried out by the Siak Hulu Police Station in two ways namely prevention . and detention . Preventive handling is pursued through . the socialization of domestic violence laws. in collaboration with community organizations such as youth, preachers, and ninik mamak. in collaboration with other agencies such as the village and village government, as well as the Siak Hulu Religious Affairs Office. Handling with repressive is begins with the peace process, and if it cannot continue, then the process of handling criminal law is continued. Second. Handling of domestic violence cases by the Siak Hulu Police Station is in accordance with the positive legal provisions in force in Indonesia, namely the Republic of Indonesia Law. Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Household Violence. Handling through preventive efforts in accordance with Islamic rules prioritizes malauau and trying to avoid the substance of the maqaid asy-shari'ah. While what continues in handling cases to criminal law is also in accordance with Islamic law that all legal provisions must be carried out firmly. Keywords: Death Penalty. Islamic Law. Positive Law Pendahuluan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang melanggar hak asasi manusia dan berdampak negatif pada individu serta masyarakat (Zahra, 2. Pencegahan KDRT memerlukan pendekatan komprehensif, termasuk pembentukan sistem pencegahan, penyediaan rumah aman, dan penerapan sanksi hukum bagi pelaku (Sopacua. Sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang cara menghindari KDRT penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat (Maryani et al. , 2. Faktor-faktor penyebab KDRT meliputi dominasi kekuasaan, nilai budaya lokal, dan perubahan sosial yang cepat (Nugraha, 2. Upaya penghapusan KDRT dapat dimulai dengan memutus mata rantai penyebabnya melalui penguatan jaringan sosial, pemahaman kearifan lokal, dan penguatan ekonomi keluarga. Pendalaman dan pelaksanaan ajaran agama juga dianggap penting dalam menciptakan keluarga yang ideal dan harmonis (Nugraha, 2. Dengan adanya pemahaman dan penerapan hukum yang tepat, serta dukungan dari lembaga terkait, diharapkan kasus KDRT dapat diminimalisir. *Corresponding author: endangconik@gmail. 2024 Anotero Publisher. All right reserved. https://ejournal. org/index. php/hupo Endang Conik Februani Journal of Hupo_Linea Vol. 5 No. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang terus meningkat di Indonesia. Faktor-faktor penyebab KDRT meliputi permasalahan ekonomi, perselingkuhan, dan budaya patriarki (Setiawan et al. , 2018. Ngurah et al. , 2. Korban KDRT sering mengalami berbagai jenis kekerasan secara bersamaan, termasuk fisik, emosional, dan finansial (Hayati et al. , 2. Meskipun angka kasus meningkat, banyak korban enggan melapor karena stigma sosial dan anggapan bahwa KDRT adalah aib keluarga (Panjaitan, 2. Upaya penanggulangan KDRT meliputi sosialisasi, pembentukan tim reaksi cepat, dan penegakan hukum (Ngurah et al. , 2. Perbaikan komunikasi antar pasangan dan edukasi tentang hak-hak perempuan dan kesetaraan gender dianggap penting untuk mengurangi kejadian KDRT (Hayati et al. , 2. Perlindungan hukum bagi korban, terutama perempuan dan anak, sangat diperlukan (Panjaitan, 2. Selain itu, faktor ekonomi, ketidakpercayaan antar pasangan, dan kurangnya edukasi tentang hak-hak dalam keluarga juga menjadi penyebab utama terjadinya KDRT. Solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah KDRT adalah melalui peningkatan edukasi dan sosialisasi mengenai hak-hak keluarga serta pentingnya komunikasi yang baik antar anggota keluarga. Penelitian menunjukkan bahwa pendidikan dan sosialisasi adalah strategi utama untuk mengatasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia. Kampanye kesadaran publik dan program pelatihan bertujuan untuk menginformasikan masyarakat tentang hak -hak keluarga, komunikasi yang efektif, dan pentingnya mencegah KDRT (Wiyono et al. , 2020. Sugiarto & Putrianti, 2. Inisiatif ini sering menargetkan kelompok -kelompok lokal seperti PKK (Kesejahteraan Keluarg. untuk menyebarkan pengetahuan dalam komunitas mereka (Hafiz, 2. Pendidikan hukum sangat penting, berfokus pada undang -undang yang relevan seperti Undang -Undang Perlindungan Anak dan Undang -Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Wiyono et al. , 2. Pendekatan komprehensif yang melibatkan penegakan hukum, dukungan psikologis, dan pertimbangan budaya diperlukan (Aristya Windiana Pamuncak et al. , 2. Lembaga resolusi sengketa tingkat desa dapat memainkan peran penting dalam meminimalkan dampak sosial pasca konflik (Hafiz, 2. Peningkatan kesadaran telah menyebabkan lebih banyak orang Mencari intervensi hukum, langkah positif menuju memerangi KDRT. Namun, masyarakat membutuhkan sistem pendukung yang berkelanjutan dan komprehensif untuk menciptakan lingkungan keluarga yang lebih aman (Pamuncak et al. , 2. Keuntungan dari solusi ini adalah terciptanya kesadaran di masyarakat tentang pentingnya pencegahan KDRT, yang pada gilirannya dapat mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, dengan adanya dukungan dari lembaga hukum dan sosial, korban KDRT akan lebih berani untuk melapor dan mendapatkan perlindungan yang layak. Penelitian yang relevan terkait solusi yang ditawarkan mencakup studi-studi yang menunjukkan efektivitas program edukasi dalam mengurangi angka KDRT. Penelitian menunjukkan bahwa program sosialisasi dan pelatihan dapat secara signifikan mengurangi tingkat kekerasan dalam rumah tangga. Studi di Java Barat menunjukkan bahwa berbagai pendekatan komunikasi, termasuk komunikasi interpersonal, kelompok, dan massa, efektif dalam menyebarkan informasi tentang undang -undang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (Rinawati, 2. Intervensi berbasis masyarakat, seperti melatih kelompok kesejahteraan keluarga dan pemberdayaan (PKK), telah berhasil meningkatkan kesadaran tentang penyebab dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di daerah pedesaan (Hafiz. Sugiarto & Putrianti, 2. Program -program ini meningkatkan pemahaman peserta tentang masalah kekerasan dalam rumah tangga dan strategi pencegahan. Selain itu, upaya penjangkauan di daerah -daerah terpencil seperti Bumi Harapan Village telah meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak -hak hukum dan perlindungan bagi para korban kekerasan dalam rumah tangga (Fahlani et al. , 2. Keterlibatan lembaga lokal dan tokoh masyarakat dalam memberikan nasihat dan dukungan kepada keluarga Penting dalam mencegah kekerasan Endang Conik Februani Journal of Hupo_Linea Vol. 5 No. dalam rumah tangga, dengan beberapa penelitian yang merekomendasikan pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa tingkat desa (Hafiz, 2. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis penanganan kasus KDRT oleh Polsek Siak Hulu Kabupaten Kampar, serta memberikan rekomendasi yang dapat digunakan sebagai dasar bagi pihak-pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan KDRT. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan mengedukasi mereka mengenai hak-hak dalam rumah tangga, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua anggota keluarga. Metode Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan jenis penelitian berupa studi kasus yang fokus pada penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Pemilihan pendekatan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memahami secara mendalam fenomena sosial yang kompleks. Subjek penelitian terdiri dari Kepala Kantor Kepolisian Sektor Siak Hulu. Penyidik Polsek Siak Hulu, dan Pembantu Penyidik Polres Kampar, sedangkan objek penelitian adalah proses penanganan KDRT. Lokasi penelitian ditetapkan di Kantor Kepolisian Sektor Siak Hulu Kabupaten Kampar, yang dipilih karena tingginya angka kasus KDRT di wilayah tersebut. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan instrumen yang terkontrol untuk memastikan akurasi informasi. Tahapan penelitian mencakup pengorganisasian data, merumuskan dan menafsirkan data, serta menarik kesimpulan. Untuk analisis data, digunakan teknik analisis deskriptif induktif, yang dimulai dari data spesifik menuju kesimpulan umum, serta dilakukan triangulasi untuk memastikan keabsahan data dari berbagai sumber. Hasil dan Pembahasan Berikut adalah hasil penelitian dan pembahasan yang lebih terstruktur, mencakup sub-sub hasil penelitian yang diperkuat oleh pendapat ahli atau penelitian terdahulu: Proses Penanganan Kasus KDRT Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polsek Siak Hulu menerapkan pendekatan damai dalam penanganan kasus KDRT. Dari enam kasus yang ditangani pada tahun 2021, empat kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi, di mana pihak kepolisian berusaha menjaga keutuhan keluarga dan menciptakan ketenangan di masyarakat. Pendekatan ini mencerminkan upaya untuk menghindari stigma negatif yang sering melekat pada korban dan pelaku. Pendekatan damai yang diterapkan oleh Polsek Siak Hulu sejalan dengan pendapat Supriyadi et al. yang menyatakan bahwa upaya untuk membina rumah tangga yang bahagia dan harmonis sangat penting dalam mencegah kekerasan. Pendekatan ini tidak hanya mengurangi angka KDRT, tetapi juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih stabil bagi keluarga. Sosialisasi Hukum KDRT Polsek Siak Hulu aktif melakukan sosialisasi mengenai perundangan terkait KDRT kepada Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hakhak mereka dan konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan. Hasilnya, terdapat peningkatan kesadaran masyarakat mengenai isu KDRT, yang tercermin dari meningkatnya jumlah laporan Sosialisasi hukum yang dilakukan oleh Polsek Siak Hulu mengingatkan kita pada penelitian oleh Rahmi & Junaidin . , yang menekankan pentingnya pendidikan hukum dalam pencegahan KDRT. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka, diharapkan masyarakat lebih berani melapor dan tidak ragu untuk mencari bantuan ketika menghadapi situasi kekerasan. Endang Conik Februani Journal of Hupo_Linea Vol. 5 No. Kerjasama dengan Lembaga Sosial Penelitian juga menemukan bahwa Polsek Siak Hulu menjalin kerjasama dengan lembaga sosial dan organisasi non-pemerintah untuk memberikan dukungan kepada korban KDRT. Kerjasama ini mencakup penyediaan layanan konseling dan perlindungan bagi korban, yang sangat penting dalam proses pemulihan mereka. Kerjasama dengan lembaga sosial dalam penanganan KDRT menunjukkan pentingnya pendekatan multidisipliner dalam menangani masalah sosial ini. Menurut penelitian oleh Baidowi . , dukungan psikologis dan sosial bagi korban KDRT sangat penting untuk proses pemulihan mereka. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, korban dapat lebih mudah mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan. Penutup Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Polsek Siak Hulu dalam menangani kasus KDRT sangat efektif, terutama melalui mediasi dan sosialisasi hukum. Kerjasama dengan lembaga sosial juga menjadi faktor penting dalam mendukung korban. Dengan demikian, upaya pencegahan dan penanganan KDRT harus terus ditingkatkan melalui pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif. Referensi