Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas GresikVolume 12 Nomor 2,Februari 2023 pISSN 2089-7146 - eISSN 2615-5567 Faktor Tingginya Perkawinan Di Bawah Umur Di Kota Banjar (Studi Kasus di Desa Batulawang Kecamatan Pataruma. Ghinaa Husna Fithriyyah1 Rizka Batara Siregar2 UIN sunan Kalijaga1. UIN Raden intan Lampung2 ghinaahusna@gmail. com, rizkybatara232@gmail. ABSTRAK Dalam hukum Islam, batas usia minimal untuk melaksanakan perkawinan memang tidak disebutkan dengan pasti, hanya disebutkan bahwa baik laki-laki maupun perempuan yang hendak menikah adalah benar-benar orang yang baligh . Islam tidak memberikan batasan konkrit tentang batas minimal usia perkawinan bukan berarti Islam memperbolehkan perkawinan di bawah umur. Perkawinan dalam Islam salah satunya mensyaratkan seseorang yang akan melangsungkan perkawinan sudah balig, yakni anak-anak yang sudah sampai pada usia tertentu yang menjadi jelas baginya segala persoalan yang dihadapi, mampu mempertimbangkan mana yang baik dan mana yang buruk, sehingga dapat memberikan persetujuan untuk menikah. Perkawinan bagi pasangan yang masih dibawah umur dapat dilakukan dengan cara mengajukan dispensasi nikah. Penelitian ini dilakukan secara studi lapangan melalui wawancara dan observasi di desa Batulawang Kecamatan Pataruman. Adapun hasil dari penelitiannya ini yaitu faktor yang menyebabkan tingginya nikah dibawah umur yaitu faktor pergaulan,faktor agama dan faktor tradisi atau budaya. Kata kunci: Perkawinan. Nikah dibawah umur, dispensasi nikah ABSTRACT In Islamic law, the minimum age for marriage is not stated with certainty, only that both men and women who want to marry are really adults. Islam does not provide concrete restrictions on the minimum age of marriage, it does not mean that Islam allows underage marriage. Marriage in Islam requires that a person who will carry out the marriage has reached puberty, that is, children who have reached a certain age that becomes clear to him all the problems faced, able to consider what is good and which is bad, so as to give consent to Marriage for underage couples can be done by applying for marriage dispensation. This research was conducted through field studies through interviews and observations in Batulawang village. Pataruman District. The results of this research are factors that cause the high number of underage marriages, namely social factors, religious factors and traditional or cultural factors. Keyword : Marriage. Underage marriage, marriage dispensation Fakultas Hukum Universitas Gresik - 561 PENDAHULUAN Suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia adalah perkawinan. Karena dari perkawinan inilah awal bermasyarakat, yaitu rumah tangga. Dalam rumah tangga terdapat dua insan . uami-istr. berkumpul dan berhubungan bersama agar dapat menghasilkan keturunan sebagai generasi- generasi penerus. Dari rumah tangga inilah norma agama dan tata kehidupan bermasyarakat dapat dibentuk dan ditegakkan (Manan & Sh, 2. Dalam pelaksanaan pernikahan perlu melakukan beberapa perencanaan agar mendapatkan hasil yang baik, seperti adanya persetujuan dari kedua belah pihak calon mempelai tanpa adanya paksaan atau terpaksa sehingga para pihak menikah secara sukarela. Perencanaan selanjutnya adalah berapa usia yang pantas bagi seorang pria maupun wanita (Sofianingrum, 2. Hukum Islam tidak menyebutkan dengan pasti usia minimum untuk menikah, hanya menyatakan bahwa lakilaki dan perempuan yang ingin menikah adalah benar-benar balighi . (Ardila, 2. Itulah sebabnya Indonesia memiliki peraturan tentang usia minimum untuk menikah. , yang termaktub dalam Pasal 7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 209 tentang perubahan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. AuPerkawinan diperbolehkan hanya jika pria dan wanita telah mencapai usia 19 . embilan bela. Pernikahan bagi pasangan yang belum baligh dapat dilaksanakan dengan cara mengajukan dispensasi nikah (Hidayatulloh & Janah, 2. Dispensasi nikah merupakan permohonan izin yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk melaksanakan pernikahan yang akan dilaksanakan oleh pasangan yang belum mencapai usia yang telah ditetapkan oleh Undang- Undang. Pada intinya, dispensasi perkawinan adalah langkah yang dapat diambil oleh anak-anak yang ingin melaksanakan perkawinan. Pelaksanaan dispensasi pernikahan ini didasari oleh ketentuan pada Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa pelaksanaan perkawinan pada usia di bawah umur . sia ana. diperbolehkan melalui permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama (Hizbullah, 2. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 terjadi beberapa kasus, salah satunya adalah peningkatan usia minimal perkawinan bagi perempuan. Dengan demikian, batas minimal usia kawin bagi perempuan sama dengan batas minimal usia kawin bagi laki-laki, yaitu 19 . embilan bela. Usia ini dianggap matang secara fisik dan mental untuk menikah. Salah satu pertimbangan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang telah diubah adalah bahwa perkawinan anak memiliki banyak dampak negatif dari berbagai sisi. Seperti hilangnya hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak atas pendidikan, pelayanan sosial bahkan hak atas pelayanan kesehatan (VENNY, 2. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah pernikahan di usia muda. UU No. 1 Tahun 1974 memiliki beberapa kekurangan, namun perubahan UU No. 1 Tahun 1974 untuk menetapkan usia minimal menikah tidak mengurangi jumlah orang yang menikah. Apalagi di masa pandemi ini, berdasarkan data yang penulis peroleh dari Pengadilan Agama Kota Banjar, telah terjadi 10 kasus dispensasi nikah. Dari data tersebut terlihat bahwa permintaan keringanan yang paling tinggi adalah dari Kelurahan Pataruman (Nasution. Pengertian Nikah Di Bawah Umur Perkawinan adalah hubungan hukum yang tetap antara seorang pria dan seorang wanita. Wirjono Projodikoro berpendapat bahwa perkawinan adalah hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita yang memenuhi syarat-syarat tertentu (Ahyani, 2. Menurut rumus pernikahan, pernikahan bukan hanya perjanjian lahir atau perjanjian internal, tetapi Perjanjian yang ditetapkan dalam perkawinan adalah hubungan hukum antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri. Ikatan lahir ini merupakan hubungan formal yang nyata, baik dengan yang menghubungkan dirinya maupun dengan orang lain atau masyarakat. Akad kelahiran ini terjadi dalam suatu upacara inisiasi, yaitu akad nikah bagi umat Islam. Perkawinan usia dini adalah perkawinan yang dilakukan oleh salah satu atau kedua calon pengantin Fakultas Hukum Universitas Gresik - 562 baru yang tidak memenuhi syarat usia menurut Undang-Undang Nomor 16 Perubahan Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 Tahun 2019, yang menyatakan: AuPerkawinan diperbolehkan hanya apabila pihak yang bersangkutan telah mencapai usia mayoritas 19 . embilan bela. tahun dan wanita tersebut telah berusia 16 . nam bela. tahunAy (Ridwan, 2. Perkawinan di bawah umur menurut Islam adalah perkawinan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh atau belum mendapat haid pertama bagi seorang Menurut Indaswar, batasan nikah muda adalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan sebelum usia 19 tahun, batasan usia ini mengacu pada peraturan formal minimal usia nikah di Indonesia (Hasyim, 1. Pernikahan di bawah umur adalah perkawinan yang dilasankan oleh seorang laki-laki dan perempuan di mana usia keduanya masih di bawah batas minimum hal ini diatur oleh Undang-Undang Perkawinan No 1 tahun 1974 dan kedua calon mempelai tersebut belum siap secara lahir maupun batin, serta kedua mempunyai mental yang matang dan juga ada kemungkinan belum siap dalam hal Jika terdapat penyimpangan dari batas minimal umur perkawinan maka perlu mendapat dispensasi pengadilan terlebih dahulu, setelah itu baru perkawinan dapat diselenggarakan. Dari penjelasan diatas maka dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan pernikahan usia dini adalah perkawinan yang dilaksanakan sebelum mencapai batas usia Undang-undang Perkawinan. Meskipun negara telah mengatur tentang batas usia menikah, namun dalam praktiknya masih banyak perkawinan usia dini atau di bawah umur baik melalui dispensasi nikah ataupun nikah dibawah tangan . Usia Pernikahan Dalam Islam Batas usia perkawinan hukum Islam sangat fleksibel, yaitu diatur oleh kondisi calon pasangan yang telah menunjukkan bahwa mereka benar-benar siap lahir dan batin pada saat pendaftaran, menikah atau dalam masa pranikah. Usia pernikahan adalah usia dimana seseorang dianggap telah siap secara fisik dan mental untuk Usia minimum perkawinan adalah usia minimum di mana seorang pria atau wanita dapat Fiqh tidak secara khusus menyebutkan dispensasi nikah dan tidak pernah menetapkan usia minimum bagi laki-laki atau perempuan untuk Pelaksanaan perkawinan sangat erat kaitannya dengan tujuan dan hikmah perkawinan itu Tidak adanya batas usia minimum untuk menikah dalam Islam dianggap sebagai berkah yang memberikan ruang untuk ijtihadiyah tentang usia minimum seseorang dapat menikah (Rohman, 2. Menurut Umar Said sebagaimana dikutip Ali Wafa, batas usia menikah adalah soal ijtihydy. Dalam Islam, usia atau kedewasaan tidak menyiratkan syarat dan rukun pernikahan. Pernikahan dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukun Nikah. Para peneliti tidak setuju pada batas usia untuk kedewasaan. Meskipun hukum Islam tidak memuat batasan khusus tentang usia minimum untuk menikah, ini tidak berarti bahwa Islam mengizinkan pernikahan di bawah umur (Mubasyaroh, 2. Perkawinan dalam Islam, salah satunya mensyaratkan seseorang yang ingin menikah harus sudah cukup umur, yaitu. anak-anak yang telah mencapai usia tertentu ketika semua masalah yang mereka hadapi menjadi jelas, kemampuan berpikir mana yang baik dan mana yang tidak. buruk sehingga mereka dapat memberikan persetujuan mereka untuk menikah (Simanjorang, 2. Pubertas seorang wanita itu relatif, bukan menurut umur, tetapi juga secara psikis, fisik dan juga dari sudut pandang wanita yaitu menstruasi. METODE PENELITIAN Penelitian ini berjenis penelitian studi empiris atau lapangan (Jonaedi Efendi. Johnny Ibrahim, & SE. Lokasi penelitian yang digunakan yaitu kecamatan Pataruman dan Pengadilan Agama Kota Banjar. Data yang diperoleh didapatkan melalui wawancara, observasi serta studi kepustakaan. HASIL DAN PEMBAHASAN Kota Banjar adalah salah satu dari bagian wilayah Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, yang terdiri dari 4 kecamatan, 8 kelurahan dan 17 desa. Pembagian ini ditujukan untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan suatu Fakultas Hukum Universitas Gresik - 563 wilayah meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya (Banjar, 2. Tentang keadaan pendidikan dan ekonomi di kota Banjar. Bidang pendidikan sangat besar pengaruhnya terhadap cara berpikir seseorang dalam melakukan atau memutuskan sesuatu dalam kehidupan seharihari. Jika menyangkut pernikahan di bawah umur dan tidak tercatat, apabila seseorang hanya menganggap bahwa pernikahan itu ialah urusan privat yang tidak memerlukan campur tangan pemerintah, persepsi publik sebenarnya Hal ini disebabkan kurangnya mengakibatkan banyak perkawinan tidak Di empat kecamatan Kota Banjar rata-rata pendidikan hanya sampai tingkat SMA. Daerah perkotaan biasanya identik dengan potensi pertanian yang rendah, namun Kota Banjar berbeda. Luasnya lahan pertanian yang subur dan dukungan pengairan yang baik telah memajukan Kota Banjar dalam bidang Meski merupakan kawasan perkotaan, sebagian warga Kota Banjar masih mengandalkan pertanian sebagai mata Hal ini tidak mengherankan mengingat Kota Banjar memiliki areal pertanian yang relatif luas, sekitar 2/5 perkebunan dan hutan rakyat. Selain itu, mendorong industri ini, khususnya penanaman Faktor Terjadinya Nikah Dibawah Umur Berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan. Terdapat 4 orang responden. Yaitu 2 orang sebagai pelaku nikah dibawah umur dengan inisial AY dan SW. orang lain merupakan orang tua dari pelaku nikah dibawah umur, dengan inisial MS dan DD. AY ialah wanita berusia 15 tahun dengan status masih bersekolah di bangku MTs kelas 8. Ia memiliki orang tua yang mata pencahariannya adalah seorang pedagang dan buruh harian. Sehari-hari AY memiliki pergaulan yang bebas dengan teman-temannya, laki-laki SW ialah wanita berusia 15 tahun dengan status masih bersekolah di bangku MTs kelas 9. Adapun mata pencaharian orang tua nya adalah seorang buruh dan petani. Sehari-hari SW kurang mendapat perhatian dari orang tuanya sehingga ia lebih banyak menghabiskan waktu bersama teman-temannya. MS ialah seorang pria berusia 50 tahun merupakan seorang bapak dari salah satu pelaku nikah dibawah umur. Mata pencahariannya sebagai penjual beras keliling. Sehari-harinya MS menghabiskan waktu untuk berjualan beras, sehingga MS kurang memperhatikan anaknya yang masih duduk di bangku DD ialah seorang pria berusia 47 tahun merupakan seorang bapak dari salah satu pelaku nikah dibawah umur. Mata pencahariannya ialah sebagai Kesehariannya beliau habiskan di sawah bersama istrinya. Ia memiliki 3 orang anak, anak pertamanya sudah merantau ke kota besar, sedangkan anak keduanya masih bersekolah di SMP dan anak bungsunya masih balita. Dari observasi yang telah penulis lakukan, penulis memperoleh informasi bahwa perkembangan teknologi terutama media elektronik dan media sosial sangat mempengaruhi gaya hidup dan pengaulan remaja di desa Batulawang kecamatan Pataruman tersebut. Terutama pada saat masa pandemi ini. Dengan liburnya sekolah secara offline maka anak-anak hampir semua handphone dengan alasan untuk pembelajaran secara online atau Pada pagi hari anak-anak bahkan remaja terkadang sudah berkumpul di pos ronda dengan memegang handphone di tangannya. Bahkan, sampai sambil merokok. Adapun yang berkumpul bukan hanya remaja lelaki terkadang terdapat remaja wanita. Perkumpulan tersebut didasarkan atas alasan mengerjakan tugas sekolah secara online. Adapun orang tua mereka semua bekerja ke pesawahan atau menjadi Hingga pada suatu hari terdapat beberapa masyarakat memperhatikan bahwa terdapat remaja yang berpindah tempat menjadi dirumah seseorang . alah satu temanny. , mereka setiap hari dari pagi sampai menjelang sore sering berduaan dirumah tanpa pengawasan orang tua. Sehingga untuk mencegah bahaya yang lebih jauh. Masyarakat nekad meminta untuk menikahkan mereka meskipun umur mereka masih dibawah umur. Para pelakupun tidak mengelak atau menolak. Mereka seolah bahagia dan senang 1Masyarakat berpandangan bahwa mereka sudah berpacaran cukup lama, dan kalau tidak segera menikah, mereka takut akan terjerumus ke dalam perzinaan . umpul keb. Pihak orang tua juga mendukung dengan alasan yang sama. Adapun faktor yang melatarbelakangi terjadinya nikah di bawah umur adalah: Fakultas Hukum Universitas Gresik - 564 Faktor Pergaulan Dengan semakin berkembangnya ilmu teknologi dan media sosial, berpengaruh pula terhadap pergaulan. Terutama pergaulan anak dan remaja yang masih harus diawasi orang tua. Akan tetapi, pada masa sekarang. Banyak juga orang tua yang lebih fokus dengan pekerjaannya dan kurang Sehingga, tak menyadari bahwa anaknya sudah bergaul bebas dengan lawan jenis. Faktor Ekonomi Salah satu faktor tingginya nikah dibawah umur juga karena faktor Dimana para orang tua di desa Batulawang Kecamatan Pataruman beranggapan jika menikahkan anaknya dapat mengurangi beban. Sehingga anak-anak dirasa lebih terjamin Faktor Agama Meskipun di desa-desa masih terdapat pengajian-pengajjian. Tapi, untuk zaman sekarang. Sekolah diniyah hanya diisi oleh anak-anak yang berusia 3-6 tahun. Sedangkan, untuk anak yang mulai baligh dan remaja sudah tidak ingin untuk mengikuti sekolah diniyah ataupun pengajian-pengajian. Mereka beranggapan bahwa pengajian tersebut hanya untuk bapak-bapak ibu-ibu yang sudah kolot, tidak cocok untuk anakanak dan remaja. Faktor Tradisi dan Budaya Tak hanya faktor pergaulan saja yang menjadi salah satu penyebab terjadinya nikah dibawah umur, akan tetapi faktor tradisi/budaya. Dimana jika terdapat seorang gadis yang tidak melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi (SMA) dan tidak bekerja akan dijodohkan kemudian dinikahkan. KESIMPULAN Hukum Islam tidak menyebutkan dengan pasti usia minimum untuk menikah, hanya menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang ingin menikah adalah benar-benar balighi . yang termaktub dalam Pasal 7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu: AuPerkawinan hanya diperbolehkan jika pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun . embilan bela. Dispensasi nikah merupakan permohonan izin yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk melaksanakan pernikahan yang akan dilaksanakan oleh pasangan yang belum mencapai usia yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Pelaksanaan dispensasi pernikahan ini ditanggung oleh ketentuan pada Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Faktor terjadinya nikah di bawah umur Di Kota Banjar ialah Faktor Pergaulan. Faktor Ekonomi. Faktor Agama dan Faktor Tradisi dan Budaya, pernikahan dibawah umur yang terjadi di kota banjar didominasi dari wanita yang belum mencapai usia 19 tahun. REFERENSI