Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 PERANAN HUKUM PAJAK DALAM UPAYA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA Agung Fakhruzy agungfakhruzy@gmail. Institut Agama Islam Negeri Madura Abstrak: Pajak adalah salah satu sumber pemasukan negara dipungut dari rakyat yang dapat dipaksakan dan hasilnya kemudian digunakan untuk kepentingan umum, seperti mebiayai kebutuhan negara, membangun infrastrruktur dan mewujudkan tujuan penting negara yang diatur dialam alinea ke empat pembukaan UUD 1945. Pajak memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat, ketika pajak menjadi suatu bagian yang vital bagi kelangsungan negara maka dalam hal ini perlu suatu aturan yang mengikat, mengatur dan memaksa untuk dijadikan dasar hukum dalam pungutan pajak, dengan adanya undang-undang maka negara bisa melakukan wewenangnya secara maksimal dan kemudian tujuan akhirnya dengan adanya regulasi yang sah bisa mewujudkan tujuan negara. Kata Kunci : Pajak. Hukum Pajak. Tujuan Negara Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 PENDAHULUAN Indonesia adalah suatu Negara yang sedang berkembang pertumbuhan perekonomiannya, pada saat ini negara Indonesia berusaha untuk menjadi lebih baik lagi dengan cara melakukan pembangunan nasional dibeberapa bidang dengan harapan mampu meningkatkan perekonomian negara dan mensejahterkan kehidupan rakyat. Pembangunan nasional merupakan kegiatan yang berlangsung secara terus menerus dan adanya kesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materil maupun spritual,1 pembangunan nasional ini dilaksanakan atas dukungan dan kerja sama pemerintah dengan Untuk melaksanakan tujuan pembangunan nasional ini tentunya dibutuhkan biaya dengan jumlah yang sangat besar. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia berusaha mencari dana atau anggaran sebanyak-banyaknya guna untuk melakukan pembangunan tersebut. Pada umumnya asal sumber-sumber penerimaan negara dalam menjalankan aktifitas pemerintahannya terdiri atas . kekayaan alam, . Bea dan Cukai, . Retribusi, . Iuran . Laba keuntungan dari Badan Usaha Milik negara (BUMN) , dan . sumber-sumber lain seperti percetakan uang, pinjaman dan sumbangan. 2 Sumber penerimaan tersebut diharapkan dapat berperan mengisi anggaran negara dalam rangka mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang telah diproklamsikan oleh bapak bendiri bangsa pengamalan Pancasila, sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 Alinea ke 4. Namun dari sumber penerimaan tersebut. Pajak memiliki peranan penting sebagai sumber penerimaan negara. Karena dari sektor penerimaan pajak inilah yang paling banyak memberikan kontribusi terhadap pemasukan Yang mana dalam perkembangannya sektor penerimaan dibidang perpajakan ini menyumbangkan dana paling besar bagi APBN negara. Waluyo dan Wirawan B. Ilyas. Perpajakan Indonesia, (Jakarta : Salemba Empat, 2. , hlm. Erly Suandy. Hukum Pajak Edisi 7 (Jakarta : Salemba Empat, 2. , hlm,34 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Kementerian Keuangan (Kemenke. melalui Menteri keuangan Sri Mulyani penerimaan pajak tahun mencapai angka Rp. 332,1 triliun. Yang apabila dirinci, penerimaan pajak untuk PPh nonmigas tercatat sebesar Rp 711,2 triliun. Sektor penerimaan PPh non migas mengalami kenaikan sebesar 3,8 persen. Kemudian penerimaan dari PPN dan PPnBM sebesar Rp 532,9 triliun. Untuk PBB dan pajak lainnya mendapatkan penerimaan sebesar Rp 28,9 triliun. Realisasi sementara PPh migas di 2019 adalah Rp 59,1 triliun. Berdasarkan dari hasil penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak tersebut tentu menjadi modal bagi negara untuk membiayai kebutuhan dan pengeluaran rutin negara tiap tahun seperti membayar gaji pegawai-pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, membangun dan membenahi infrastruktur untuk kepentingan umum dan menyalurkan ke rakyat dalam bentuk bantuan berupa uang yang nanti bisa berguna bagi kehidupan rakyat indonesia. Dan hal tersebut apa yang dilakukan oleh negara tidak lain tujuannya untuk membantu perekonomian rakyat indonesia. Agar tujuan negara bisa terwujud Perlu adanya regulasi yang mengatur tentang penerimaan pajak tersebut, sehingga target yang ingin dicapai sesuai apa yang diharapkan. Karena apa yang terjadi dalam realitanya banyak sekali wajib pajak yaitu rakyat yang telah memenuhi kriteria untuk dipungut pajaknya oleh negara seringkali tidak mematuhi dalam pembayaran pajaknya. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan suatu aturan yang bersifat memaksa dan disertai sanksi hukum bagi para wajib pajak yang tidak melaksanakan Agar pungutan pajak tidak menciderai rasa keadilan didalam kehidupan bermasyarakat dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang oleh penguasa, maka perlu suatu peraturan dalam bentuk undang-undang sehingga tindakan tersebut bersifat legal. Dimana dalam membuat suatu aturan tentang perpajakan haruslah terlebih dahulu dimusyarahkan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif sehingga menghasilkan suatut aturan yang sah menurut konstitusi yang mana telah diatur didalam Pasal 20 ayat . https://w. com/bisnis/read/4150039/penerimaan-pajak-2019-hanya-capai-844persen-dari-target. Pada tanggal 12 maret 2020 pukul 12: 37. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 UUD 1945 , yang mana kemudian suatu aturan tersebut bisa diterima dan dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memungut pajak sesuai dengan intruksi Pasal 23A ayat . UUD 1945. PEMBAHASAN Pengertian Hukum Pajak Menurut Definsinya Pengertian hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubung anntara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pihak yang dipungut/pembayar pajak. Secara bahasa. Islam mengenal pajak berasal dari kata AudharibahAy yang artinya dana yang ditarik dari rakyat oleh pemerintah atau penarik pajak. Prof. Dr. MJH. Smeeths, memberikan pengertian tentang pajak menurutnya pajak adalah prestasi pemerintah yang terutang melalui normanorma umum, dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual, maksudnya adalah membiayai pengeluaran pemerintah. Sedangkan di dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 1 angka . AuPajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyatAy. Kemudian Prof P. Adriani yang pernah menjabat sebagai Guru besar Hukum Pajak di Universitas Amsterdamn (Beland. , menurutnya pengertian pajak adalah Auiuran kepada negara . apat dipaksaka. yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan Erly Suandy, op,cit, hal. Bohari. Pengantar Hukum Pajak, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. , hal. Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 1 angka . Santoso Brotodihardjo. Pengantar Ilmu Hukum Pajak , ( Bandung: PT. Eresco, 1. , hal. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Berdasarkan dari penjelasan definisi diatas dapat diketehui unsur-unsur yang melekasat didalam pengertian pajak yang terdiri dari : Pungutan dapat dipaksakan Salah satu keutamaan pajak disini, bahwa pajak memiliki kekuatan daya paksa dan disertai dengan sanksi denda, administrasi maupun Sehingga pemerintah memiliki kewenangan mutlak untuk melakukan pemaksaan agar wajib pajak menjalankan kewajibannya. Oleh karenanya, pajak yang terutang menurut aturan perundangundangan selalu dapat memberikan daya paksa. Di Indonesia, salah satu instrument paksaan dalam pemungutan pajak adalah Penagihan Pajak terhadap wajib pajak dengan menggunakan Surat Paksa. Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang. Unsur harus ada didalam definisi pajak dan sangat penting perundang-undangann , hal sebagai dasar hukum bagi negara untuk melakukan pungutan pajak, tanpa adanya undang-undang yang mengatur tentang pungutan pajak tersebut dapat dikatakan perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan oleh pemerintah. Pembayar pajak tidak mendapat manfaat langsung. Artinya Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak tidak dapat menerima balasan timbal balik secara langsung atas kontribusinya. Berbeda dengan retribusi, ketika seseorang melakukan pembayaran retribusi maka pada saat itu jugalah dia akan mendapat balasan timbal baliknya. Hal berbeda dengan pungutan lainnya seperti retribusi. Penerimaan pajak digunakan untuk menjalankan fungsi negara. Jadi hasil dari penerimaan pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada rakyatnya nanti akan masuk APBN yang nanti digunakan untuk menjalan roda pemerintahan, seperti membayar gaji pegawai negara, belanja negara, membangun dan memperbaiki infrastruktur kemuudian digunakan sebagai dana yang dapat diberikan kepada rakyatnya yang kurang mampu. Selain itu keberadaan subjek pajak dalam pemungutan pajak tidak dapat dikesampingkan , adapun subjek pajak adalah orang atau badan yang mematuhi Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 sarat subjektif. Di dalam undang-undang pajak penghasilan menyebutkan bahwa subjek pajak dapat berupa orang, badan, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, termasuk bentu usaha tetap . ermanent establishmen. 8 Untuk menjadi subjek pajak, syarat subjektif harus terpenuhi yaitu syarat yang melekat pada diri subjek yang bersangkutan, seperti dilahirkan di Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, berkedukan dan didirikan di Indonesia atau tidak bertempat tinggal dan berkedudukan di Indonesia tetapi memiliki kekayaan dan mendapat penghasilan di Indonesia maka telah memenuhi juga syarat subyektif (Setiono & Bahroni, 2. Berbeda halnya dengan subjek pajak yang dijelaskan diatas. Wajib pajak adalah subjek pajak yang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak, dalam hal ini kriteria wajib pajak telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif (Sari et al. , 2. Syarat objektif adalah syarat yang berhubungan dengan sasaran pengenaan pajaknya . bjek paja. Seperti apabila seseorang yang berdomisili di Indonesia yang memperoleh penghasilan dan penghasilan tersebut telah memenuhi syarat untuk dikenakan pajak maka seseorang dapat dikatakan telah memenuhi syarat objektif kemudian statusnya menjadi wajib pajak sehingga diwajibkan kepadanya untuk membayar pajak (Bahroni, 2. Sehingga dapat dimengerti bahwa subjek pajak itu belum tentu wajib pajak apa bila tidak memenuhi syarat objektif, sedangkan wajib pajak sudah pasti adalah objek pajak. Dalam hal ini pihak-pihak yang dapat disebut sebagai wajib pajak Wajib pajak dalam negeri ( orang pribadi, badan dan warisa. Wajib pajak luar negeri seperti Warga negara asing berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan . Pembagian Pajak Disini Pajak dapat dibagi menjadi tiga kelompok bagian yang terdiri berdasarkan golongan, wewenang pemungut ataupun sifatnya. Agar lebih jelas dapat dijabarkan dalam penjelasan berikut. Menurut Golongan Pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu (Bramantyo. Sri Pudyatmoko. Pengantar Hukum Pajak, (Yogyakarta. V Andi Offset, 2. , hal. Siti resmi. Perpajakan : Teori dan Kasus ( Jakarta: Salemba empa. , 2011, hlm. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Pajak langsung: adalah Pembayaran pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan tanpa bisa dialihkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Penghasilan. Pajak tidak langsung adalah pembayaran pajak yang dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Menurut Sifatnya. Pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: Pajak subjektif: pajak yang pengenaannya memerhatikan kondisi pribadi wajib pajak atau pengenaan pajak harus memerhatikan kondisi subjeknya. Pajak objektif: pajak yang pengenaannya memerhatikan kondisi objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang menimbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa melihat keadaan pribadi subjek pajak . ajib paja. maupun domisilinya. Menurut kewenangan Pemungutannya. Pajak dikelompokkan menjadi dua. Pajak pusat/pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan hasilnya akan masuk ke APBN dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Contoh : Pajak Penghasilan. Pajak Pertambahan Nilai . Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Materai Pajak Daerah: pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat I . ajak provins. maupun daerah tingkat II . ajak kabupaten/kot. yang hasilnya masuk ke APBD dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing. Contoh Pajak Provinsi : Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok. Contoh Pajak Kabupaten/Kota : Pajak Reklame. Pajak Hotel. Pajak Hiburan dan Pajak Penerangan Jalan. Fungsi Hukum Pajak dan Realisasinya terhadap perkenomian Indonesia Sebagaimana dijelaskan pajak merupakan sumber pendapatan terbesar negara, tentunya dengan jumlah yang sangat besar tersebut pajak bisa alokasikan keberbagai kepentingan yang berkaitan dengan tugas pemerintahan. Rahayu pajak memiliki fungsi sebagai berikut: Fungsi finansial . yaitu pajak merupakan sumber pendapatan negara yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan negara. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Seperti yang dijelaskan diawal bahwa pendapatan negara dari pajak pada tahun 2019 mecapai Rp. 957,2 triliun, jadi pendapatan tersebut sangat penting bagi untuk digunakan negara dalam membiayai belanja negara. Fungsi mengatur (Reguleren. yaitu perekonomian suatu negara dapat dikontrol melalui pajak. 10 Seperti Pemberian Insentif pajak dalam pemberlakuan Tax holiday dengan tujuan menarik para investor untuk berinvestasi di Indonesia, ada juga pengenaan pajak ekspor untuk produkproduk tertentu dalam rangka mencukupi kebutuhan dalam negeri dan pengenaan bea masuk, pajak penjualan atas barang mewah untuk produkproduk impor guna melindungi keberadaan produk dalam negeri. Sedangkan menurut harjanto fungsi pajak adalah sebagaiberikut: Fungsi anggaran, pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan/pemasukan negara, yang hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan umum. Fungsi regulated . , dalam hal ini pajak dapat digunakan untuk mengatur dan mengarahkan rakyatnya kejalann yang dikehendaki oleh Fungi stabilitas, hasil dari pungutan pajak dapan digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan dan menetapkan kebijakan, hal ini berkaitan dengan pengendalian inflasi dan stabilitas harga oleh Fungsi redistribusi pendapatan, dana pajak dapat digunakan untuk membagun kepentingan dan fasilitas umum yang dapat dinikmati bersama selaiin itu bisa meberikan lapangan kerja terhadap rakyatnnya sehingga akhirnya bisa meningkatkan pendapatan masyarakat. Selain itu Dalam rangka meningkatkan kepatuhan kewajiban pajak masyarakat, tentunya diperlukan adanya kebijakan atau hukum yang mengatur pajak itu sendiri guna mencapai kesejahteraan secara menyeluruh bagi masyarakat dan negara. Fungsi dari hukum pajak terdiri dari : Hukum Pajak memiliki fungsi sebagai landasan dalam membuat suatu Siti Kurnia Rahayu. Perpajakan Indonesia : Konsep & Aspek Formal. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2. Totok Harjanto. SE. ,M. Tp. Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. JURNAL EKONOMI ISSN: 2302-7169 Vol. 6 Edisi 4 September- Desember 2013 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 kebijakan pemungutan pajak yang berlandaikan pada efesiensi, nilai keadilan, dan disusun sejelas-jelasnya dalam Perundangan pajak. Hukum Pajak memiliki fungsi sebagai payung hukum yang menjelaskan mengenai siapa yang menjadi subjek dan wajib pajak berserta dengan kewajibannya, objek-objek apa saja yang dapat dijadikan objek pajak, timbul dan hapusnya utang pajak, serta bagaimana cara melakukan penagihan pajak. Sistem pengenaan pajak ada tiga yaitu teridiri dari official assesment system, self assesment system dan with holding system. Di Indonesia sendiri cara pengenaan pajaknya menganut self assessment systemn dimana wajib pajak memperhitungkan melaporkan dan menyetorkan sendiri jumlah pajak terutang sesuai aturan perpajakan. besaran pajak yang terutang diatur dalam hukum pajak Hukum pajak materiil adalah hukum pajak yang berisi aturan- aturan yang menjelaskan perbuatan, keadaan-keadaan dan pristiwa yang dapat dikenakan pajak, , siapa yang wajib dikenakan pajak, berapa yang harus dibayarkan pajaknya, hal seperti apa yang dapat menimbulkan hutang pajak dan bagaimana cara menghapus hutang pajak dan bagaimana interaksi hukum antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan Wajib Pajak sebagai pihak dikenakan pajak. Pajak suatu Negara memiliki fungsi utama guna menunjang pembelanjaan Negara dalam pelayanan umum, investasi, infrastruktur, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. pajak juga digunakan untuk pengamanan ekuitas, sosial atau lingkungan. Dapat dikatakan bahwa Hakikat Fungsi hukum pajak memiliki fungsi yang sama dengan fungsi negara, yaitu : Memberikan kemakmuran dan kesejahteraan terhadap rakyatnya, suatu negaradapat dikatakan maju apabila suatu negara mampu membuat Hari sih advianto. Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Hak Hak Wajib Pajak Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia. SNKN 2018 | SIMPOSIUM NASIONAL KEUANGAN NEGARA, hal 409. Santoso Brotodihardjo. Pengantar Ilmu Hukum Pajak, cetakan 20, (Bandung : PT Refika Aditama, 2. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 rakyatnya makmur secara umum dari segi perekonomian dan sosial Seperti pemerintahan era sekarang yang dipimpin oleh Priseden Jokowi dengan kebijakannya mengalokasikan pendapatan negara yang berasal dari pajak untuk membangun infarastruktur seperti membuat pelabuhan dan membuat jalan-jalan di daerah pedalaman terpencil yang dapat menghubungkan suatu daerah dengan daerah yang lainnya. Sehingga dengan kebijakan tersebut dapat memperbaiki kondisi rakyat Indonesia kedepannya dari segi perekonomian dan menciptakan rasa keadilan yang sama diantara seluruh rakyat indonesia. Berdasar data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2019 tercatat 24,79 juta orang atau turun 0,36 juta orang terhadap Maret 2019 dan menurun 0,88 juta orang terhadap September 2018. 14 , dan hal ini tidak lepas dari keberhasilan yang tepat dari kebijakan negara dalam mempergunakan anggaran negara yang berasal dari pajak. Untuk mencapai fungsi dari hukum pajak tersebut maka haruslah ada aturan yang menjadi landasan hukum dan hal ini aturan-aturan pajak sudah banyak tertuang di dalam berbagai macam-macam aturan perpakajan seperti : Eo UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai Eo UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Eo UU No. 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Eo UU No. 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Eo UU No. 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Eo UU No. 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah Eo UU No. 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa https://ekonomi. com/read/20200115/9/1190378/angka-kemiskinan-september-2019turun-036-juta-orang. Diakse pada tanggal 15 April 2020 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Eo UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Eo UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Eo UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Pendekatan Terhadap Pajak Sebagai suatu fenomena yang ada didalam masyarakat, pajak dapat didekati dari berbagai segi, misalnya Dari Segi Hukum. Ekonomi. Sosial. Finansial. Pembangunan. Dan Politik. Dengan adanya macam Ae macam pendekatan yang berbeda-beda tentu dapat memberikan ragam tertentu terhadap C Pajak ditinjau dari segi Hukum Dilihat dari pendekatan hukum, pajak menurut Rochmat Soemitro didefinisikan sebagai perjanjian atau perikatan yang lahir karena ada aturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dalam betuk undang-undang, yang berisi tentang kewajiban seseorang yang telah memenuhi kritria (Tatsbestan. dalam hal pembayaran pajaknya dan dapat dipaksaakan, dengan tidak ada balas jasa secara langsung , yang dapat dimanfaatkan untuk mebiayai pengeluaran suatu negara. Dari penjelasan tersebut dapat dimengerti bahwa Pajak adalah suatu tetapi Perikatan dalam pajak memiliki perbedaan dengan perikatan perdata pada umumnya, dimana perikatan pajak lahir karena undang-undang yang mengaturnya. 16 Dan Perikatan tersebut terdiri orang ataup badan yang telah memenuhi kriteria terentu sebagai wajib pajak dan dapat dipaksakan oleh negara. Dimana juga tidak pemberian balas jasa yang terjadi seketika ketika orang atau badan tersebut membayar pajak. Pajak ditinjau dari segi ekonomi Dalam pendekatan ini pajak akan dinilai dalam fungsinya dan dikaji dampaknya terhadap masyarakat, penghasilan seseorang, pola konsumsi, harga pokok permintaan dan penawaran. Sri Pudyatmoko. Pajak Bumi dan Bangunan, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2. Ibid Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Dapat ditegaskan disini Pajak ditinjau dari sisi ekonomi merupakan suatu peralihan kekayaan dari wajib pajak kepada negara dan dampak ekonomis bagi wajib pajak itu sendiri maupun negara sebagai pemungut Jika dipandang dari sudut mikro ekonomi, memang pajak menurut sebagian masyarakat adalah suatu gejala yang memberikan beban yang sangat berat karena kekayaannya akan berkurang setelah dikenakan pajak. Namun apabila kita melihat pajak dari sudut mikro ekonominya saja tentu akan memberikan pengertian tentang pajak yang salah. Dimana Pendekatan pajak tidak hanya dipandang dari sudut mikro ekonominya saja tetapi harus dipandang bersama dari sisi makro ekonominya juga, yaitu mengedapankan kepentingan umum demi tercapainya tujuan bersama. Pajak ditinjau dari segi sosiologi Diltinjau dari pendekatan ini, mengkaji secara mendalam dampak positif dan negatif yang akan diterima masyarakat dengan adanya pungutan pajak tersebut. Pajak itu akan diterimama bila tidak memberatkan beban rakyat dan bermanfaat bagi kepentingan rakyat, dan sebaliknya pajak akan ditolak bila memberatkan rakyat serta manfaatnya tidak dapat dapat dinikmati. Pajak ditinjau dari segi finansial Dalam Pendekatan ini Pajak menekankan pada seberapa besar hasil pemasukkan pajak bagi keuangan negara. Sebagai sebuah sumber penerimaan yang masuk kekantong kas negara, pajak adalah sesuatu sumber pendapatan yang sangat penting keberadaannya bagi negara. Sehingga apabila dicermati pembiayaan negara sangat bergantung sekali terhadap hasil dari pungutan pajak itu sendiri. Namun juga tidak dapat dikesampingkan juga sumber-sumber penerimaan negara yang lain karena pajak bukanlah satu Ae satunya sumber pemasukan negara, karena masih ada sumber penerimaan negara dari hasil Sumber daya alam, laba dari BUMN dan sumbangan dari berbagai pihak. Pajak ditinjau dari segi Pembangunan Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Pajak yang diterima negara haruslah dikelola dengan baik, salah satunya harus digunakan untuk melakukan pembangunan yang secara merata dan menyeluruh. Secara merata disini bahwa anggaran negara yang berasal dari pajak harus digunakan untuk membagu suatu infrastruktur yang baik dan menyentuh semua lapisan masyarakat, tidak hanya pembangunan tersebut dapat dinikmati oleh sekelompok orang . Sedangkan secara menyeluruh bahwa pembangunan tersebut haruslah efesiensi dan tepat sasaran dimana dalam penerappannya haruslah meliputi semua bidang, sehingga nantinya berdampak positif bagi kehidupan rakyat dalam bentuk kesejahteraan dan kemakmuran. Menurut Pandiangan pendekatan dari sisi pembangunan tentang pajak ialah bagaimana pajak itu dapat memberikan efek terhadap kelangsungan pembangunan nasional, dalam hal ini pembangunan nasional juga harus memperhatikan kelangsungan dunia usaha, yang pada akhirnya nanti juga dapat memberikan pengaruh positif terhadap kehidupan Sedangkan didalam Undang-undang no 11 tahun 2006 tentang pengampuan pajak di Pasal 2 ayat . huruf c disebutkan bahwa meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain digunakan untuk pembiayaan pembangunan. 18Jadi suatu kebijakan yang diatur dan dibuat Perlu ketahui sebelumnya bahwa pendapatan negara dari sektor pajak mencapai Rp 1. 957,2 triliyun. 19Walaupun tidak 100% mencapai penerimaan yang ditargetkan, pajak memiliki peran yang sangat besar guna membiayai segala macam belanja negara, mengingat pajak dapat Pandiangan. Roristua. Hukum Pajak. (Yogyakarta: Graha Ilmu. , hlm 11 Undang-undang no 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak, pasal 2 ayat . huruf c. https://w. id/publikasi/berita/ini-realisasi-penerimaan-negara-dipenghujung-2019/, diakses pada tanggal 18 April 2020 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 dialokasikan kepada berbagai sektor, salah satu pembangunan infrastruktur yang terus dilakukan oleh negara pada saat ini. Infrastruktur merupakan salah satu barometer perkembangan suatu Negara. Dengan semakin banyaknya pembangunan infrastruktur tentu akan bisa meningkat perekonomian suatu bangsa yang nanti juga dapat dinikmati bersama oleh rakyat dalam bentuk fasilitas kepentingan umum. Pada tahun 2018 proyek pembangunan infrastruktur antara lain membangun pelabuhan di berbagai daerah, membangun bandara. Pemangunan tol Trans Jawa, proyek pembakit listrik 10. 000 MW, proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang dan Jabodetabek, membuka akses dan memperbaiki jalan di Papua dan di daerah perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia dan banyak lagi tentunya proyek- proyek infrastruktur yang terus dikerjakan oleh pemerintah saat ini. Berhasilnya pemerintah sangat didukung oleh pembiayaan yang berasal dari pajak. Agar penerapan pajak ini dapat dilakukan dengan baik maka perlu diciptakan suatu sistem perpajakan yang mengedepankan nilai keadilan dan kepastian hukum. Hal ini perlu dilakukan karena masih banyaknya para wajib pajak yang telah berpenghasilan di Indonesia tetapi tidak taat akan kewajibannya sebagai wajib pajak, seperti tidak melaporkan, menunggak dan bahkan memberikan data-data palsu tentang keadaannya untuk mendapatkan keringanan besaran pajak yang harus dikeluarkan. PENUTUP Pajak salah satu sumber penerimaan negara yang dipungut dari negara kepada rakyatnya. Dimana Pendapatan negara dari Pajak adalah yang paling banyak diantara sumber sumber penerimaan negara lainnya. Pajak memiliki kontribusi yang besar bagi kesejahteraan rakyat dari segi ekonomi, sosial budaya, pendidikan, politik dan pertahanan negara. Agar suatu pendapat negara dari pajak bisa maksimal maka dari itu perlu adanya suatu aturan yang bersifat mengikat, mengatur dan memaksa dalam hal ini ialah Hukum Pajak. Hukum Pajak ada kaidah-kaidah yang dapat memberikan suatu petunjuk bagaimana Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 mengatur hubungan negara sebagai pihak pemungungut pajak dengan rakyatnya sebagai pihak yang dapat dikenakan pajak. Dengan adanya suatu aturan yang sah diharapkan bisa mengatur agar sumber penerimaan negara dari pajak ini bisa memperoleh hasil yang maksimal, karena nanti hasil dari pungutan pajak dapat digunakan untuk mencapai tujuan suatu negara yang tercantumkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat yang berbunyi Aumelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Agar pungutan pajak dapat memberi rasa keadilan bagi masyarakat dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang , maka perlunya suatu bentuk musyawarah dalam penyusunan suatu undang Ae undang yang melibatkan DPR sebagai wujud repsentasi perwakilan rakyat beserta Presiden. Sehingga hasil dari perumusan Undang Ae undang tidah menyalahi aturan konstitusi UUD 1945. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Daftar Pustaka :