Asep Opik Akbar: Konstruksi Epistemologis Penalaran Hukum KONSTRUKSI EPISTEMOLOGIS PENALARAN HUKUM IMAM SYyCFIAoya Asep Opik Akbar IAIN Sultan Maulana Hasanudin Banten Jl. Jend. Sudirman No. 30 Serang. Banten E-mail: ataufikakbar@yahoo. Abstract. Epistemological Construction of Imam SyyfiAoy Legal Reasoning. Imam SyyfiAoy has a major contribution in laying the foundation and methodological principles of Islamic law . shyl al-fiq. , supporting a strong unity between the Alquran and the Sunah as well as providing a level of convergence between the reasoning of ahl al-hadyts and ahl al-raAoy. The methodology offered by Imam SyyfiAoy is well suited and relevant to the context of the social and cultural conditions of the time. This article elaborates more comprehensively on the legal reasoning offered by the Imam SyyfiAoy. However, in the current context, the process of legal reasoning that is offered by Imam SyyfiAoy deserves further study considering the different challenges and opportunities. Other ijtihyd methods need to be considered in the legal process at this time. Keywords: ijtihyd, qiyas, legal reasoning, ushyl al-fiqh Abstrak. Konstruksi Epistemologis Penalaran Hukum Imam SyyfiAoy. Imam SyyfiAoy mempunyai kontribusi besar dalam meletakkan dasar dan prinsip-prinsip metodologis hukum Islam . shul fiki. , membela kesatuan yang kokoh antara Alquran dan Sunah serta memberikan warna konvergensi antara nalar ahl al-hadyts dan ahl al-raAoy. Metodologi yang ditawarkan Imam SyyfiAoy sangat cocok dan relevan dengan konteks suasana sosial dan budaya saat itu. Artikel ini mengelaborasi lebih komprehensif penalaran hukum yang ditawarkan oleh Imam SyyfiAoy tersebut. Namun untuk konteks saat ini, proses penalaran hukum yang ditawarkan Imam SyyfiAoy perlu mendapat kajian lebih lanjut mengingat adanya tantangan dan peluang yang berbeda. Metode-metode ijtihad lain perlu dipertimbangkan dalam proses penalaran hukum saat ini. Kata Kunci: ijtihad, qiyas, penalaran hukum, ushul fikih Pendahuluan Diskursus terhadap aspek tertentu dari prosedur penalaran hukum . stinbyth al-ahky. Imam SyyfiAoy . elanjutnya disebut al-SyyfiAo. , menurut hemat penulis, perlu diangkat kembali1, dengan niat semata-mata untuk merevitalisasi sejumlah disiplin ilmu agama atau meminjam terminologi al-Ghazali adalah ihyyAoulym al-dyn. Dalam kajian nalar hukum al-SyyfiAoy, misalnya tentang konsep bahwa ijtihad adalah qiyas, menurut sejumlah pakar sering terkesan reduksionis. Lebih Naskah diterima: 15 Januari 2014, direvisi: 20 Maret 2014, disetujui untuk terbit: 20 Mei 2014. Istilah Audiangkat kembaliAy hendak menandaskan bahwa kajian semacam ini pada tataran tertentu juga sudah pernah diperbincangkan. Misalnya. AoAbd al-Wahhyb Aby Sulayman. Manhajiyyah al-Imym Muhammad ibn Idrys al-SyafiAoy fy al-Fiqh wa Ushylih, (Lubnyn: Dyr Ibn Hazm, 1. AoAbd al-Halym al-Jundy. Al-Imym al-SyyfiAoy. Nyshir alSunnah wa WydhiAo al-Ushyl, (Kairo: Dyr al-Kityb al-AoAraby li al-ThibyAoah wa al-TawzyAo, 1. Ahmad Nahrawy AoAbd al-Salym. Al-Imym al-SyafiAoy fy Madzyhib al-Qadym wa al-Jadyd, (T. , t. , 1. Ahmad Yysuf. Al-SyyfiAoy wa WydhiAo al-Ushyl, (Kairo: Dyr al-Tsaqyfah li al-Nasyr wa alTawzyAo, 1. dan edisi kritis dapat dilihat dalam karya Nashr Hymid Aby Zayd. Al-Imym al-SyyfiAoy wa TaAosys al-Idulujiyyah al-Wasathiyyah, (Kairo: ShinyAo li al-Nasyr, 1. Cet. menarik lagi, pengamatan kritis terhadap pemahaman ini bukan hanya lahir dari pihak out sider mazhab alSyyfiAoy, melainkan juga dari lingkaran mazhab sendiri seperti apa yang dilakukan al-Syayryzy . 476 H/1083 M) dalam bukunya, al-LumyAo,2 al-Ghazyly . 505 H) dan yang lainnya. Pada pihak lain, pemahaman ijtihad model al-SyyfiAoy yang terkesan ketat juga menarik ketika diartikulasikan secara dialektis dalam dinamika metodologi hukum yang dilakukan di Indonesia, baik pada tataran kebijakan . truktur huku. negera maupun pada lingkup lembaga-lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan studi-studi dan praktek pengambilan keputusan hukum Islam, seperti dalam metode formulasi Kompilasi Hukum Islam (KHI). Lajnah Bahtsul MasaAoil Nahdhatul Ulama (NU). Majlis Tarjih Muhammadiyah, dan yang lainnya. Artinya, untuk membaca tingkat relevansi konsep ijtihad al-SyyfiAoy ini Aby Ishyq al-Fayruzabady al-Syayryzy. Al-LumyAo fi Ushyl al-Fiqh, (Surabaya: Dyr al-Saqaf li al-ThibyAoah wa al-Nasyr wa al-TawzyAo, t. Ahkam: Vol. XIV. No. Juli 2014 diperlukan suatu pemahaman yang komprehensif dan integratif dengan cara memberikan pola penalaran yang relatif berimbang antara proses penalaran deduktifanalogis yang dikembangkan al-SyyfiAoy dan penalaran induktif dengan cara mengamati kembali secara kritis dan selektif metode-metode ijtihad yang telah digagas ulama ushul fikih lainnya. Tegasnya, dibutuhkan pola penalaran sintesis-diakronis dengan tetap menghargai tradisi penalaran hukum lama yang relevan untuk dipadukan bagi upaya pembaruan hukum Islam yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan sosio-kultural masyarakat Indonesia. Kajian ini juga tidak berpretensi sebagai paket tawaran tuntas yang memetakan konstruksi nalar hukum al-SyyfiAoy, melainkan pada batas tertentu masih pada wilayah AuhipotetisAy yang masih mencari bentuk bagi tawaran metodologi hukum Islam yang tepat di bumi Indonesia. Senarai Nalar al-Risylah Kitab al-Risylah adalah salah satu karya monumental al-SyyfiAoy sebagai karya rintisan utama dan pertama di bidang ushul fikih yang berpengaruh kuat terhadap peta perkembangan dan sejarah penalaran hukum Islam, bahkan hingga kini. Pada tataran teknis-praktis, kitab ini ditulis sebagai pemenuhan atas permohonan alMahdy yang meminta al-SyyfiAoy untuk menuliskannya. Secara strategis-teoretis, al-Risylah dimaksudkan sebagai sanggahan dan koreksi terhadap praktik penggunaan dalil . yang tampak mewarnai corak berfikir ushyliyn kala itu dan dipandang al-SyyfiAoy kurang Dalam pengamatan al-SyyfiAoy, fakta historis itu menunjukkan bagaimana para eksponen hukum Islam . begitu senang merujuk pada pendapat para sahabat Rasulullah Saw. , tybiAoyn dan kurang memperhatikan posisi Sunah, bahkan fatwa-fatwanya seringkali kontradiktif dengan Sunah. Hal yang berbeda dengan proses kelahiran al-Risylah yang tampak respek terhadap penalaran empiris saat itu, pendekatan dalam sistem formulasi hukum di dalam al-Risylah tampaknya lebih merepresentasikan aspek-aspek penalaran Sepanjang pengamatan penulis, al-SyyfiAoy di dalam kitab al-Risylah menyebut kata AyijtihydAy dalam pelbagai bentuknya tidak lebih dari 37 kali, jauh lebih sedikit dibanding kata AyqiyysAy yang disebutnya sebanyak 128 Pertama kali kata AyijtihydAy dicantumkan di dalam kitabnya adalah ketika membahas pengertian bayyn. Dan kata AyijtihydAy untuk kali terakhir tercatat di dalam al-Risylah-nya adalah ketika membahas tentang hukum perbedaan pendapat . yb al-ikhtilyf ) yang ia bagi ke dalam pendapat yang dilarang sama sekali . dan yang diperbolehkan. Selain menggunakan kata AyijtihydAy, al-SyyfiAoy juga ditemukan menggunakan kata AyistinbythAy3 dalam beberapa tempat. Secara umum kata tersebut digunakan untuk menunjukkan pembagian pengetahuan dalam proses penalaran hukum yang ia bagi ke dalam dua kategori, yaitu apa yang bisa dirujuk secara langsung pada teks suci . dan yang dilakukan melalui proses pencarian hukum . Dari sekian tawaran yang dilontarkan al-SyyfiAoy, tidak ditemukan suatu definisi yang utuh . ymiAo dan myniA. mengenai ijtihad. Tetapi dari beberapa penjelasan yang ditawarkannya, penulis berupaya menangkap suatu benang merah pengertian ijtihad menurut alSyyfiAoy, yaitu suatu upaya penyingkapan hukum yang sudah ada . ktisyyf my huwa mawjyd bi al-fiAo. 4 secara tersembunyi dalam nas melalui sarana penggalian hukum . alyil/Aoalamy. dan yang menyerupainya . asybyh/mits. berupa metode qiyas untuk mencapai tujuan yang dikehendaki Allah . nnahy kallafah bi alijtihyd fi al-taakhkhy limy amarah bithalabi. Para ulama ushul fikih pasca al-SyyfiAoy memiliki varian pandangan dalam merespons konsep ijtihad alSyyfiAoy tersebut. Ada yang menyetujui, menolak atau yang mengambil jalan tengah. Menurut Nydiyah Syaryf AoAmr dalam bukunya al-Ijtihyd fy al-Islym bahwa di antara ulama yang sepakat dengan pandangan al-SyyfiAoy adalah Aby AoAly ibn Aby Hurayrah, salah seorang ulama mazhab SyyfiAoy (SyyfiAoiyya. dan Aby Bakr al-Ryzy. AlRyzy memberikan penafsiran bahwa yang dimaksud dengan definisi al-SyyfiAoy bahwa ijtihad sama dengan qiyas atau sebaliknya, artinya qiyas syarAoy. Selanjutnya, para ulama ushul fikih yang memberikan penilaian bahwa al-SyyfiAoy mempersamakan definisi ijtihad dengan qiyas kemudian menyangkalnya. Bebepara ulama yang termasuk kategori ini, antara lain yaitu Imam al-Ghazyly . -505 H. ) di dalam kitabnya al-Mustashfy pada sub-bab naqd baAodh al-hudyd alukhry li al-qiyys . ritik atas sebagian definisi-definisi qiyas lainny. Menurut al-Ghazyly, ada sebagian ulama . aksudnya al-SyyfiAo. yang menyatakan bahwa qiyas Al-Syawkyny dalam pembahasan qiyas mencoba menjelaskan makna istinbyth dengan. AuMengeluarkan dalil untuk makna yang dituju . melalui proses penalaran . yang diambil dari kata-kata Aoumym, khusys, muthlaq, muqayyad, mujmal dan mubayyan, yang berada di dalam kandungan nas sendiri dan berguna sebagai suatu cara untuk mengeluarkan dalil darinyaAy. Muhammad ibn AoAly ibn al-Syawkyni. Irsyyd al-Fuhyl ily Tahqyq al-Haqq min AoIlm al-Ushyl, (Beirut: Dyr al-Fikr, t. ), h. Aby Zahrah. Tyrykh Madzyhib al-Fiqhiyyah, (Kairo: MathbaAoah al-Madany, t. ), h. Bunyi teksnya: AaI IEa aN a a eE Oaa aN aOIA a AECOA a ACa eA a Au aE sI IA a aAECO I aN uN U OE OaA a AaOA a A EAA AE a AaO IEE a EaO Oa e aN a AaOeN IEN aA e AEE aIA Asep Opik Akbar: Konstruksi Epistemologis Penalaran Hukum artinya ijtihad. Pendapat ini keliru . , karena daya cakup ijtihad lebih luas daripada qiyas. Lebih lanjut, bagi al-Ghazyli, wilayah ijtihad dapat mencakup varian pemikiran yang general, lafaz-lafaz yang lebih sulit dan segala sistem pencarian hukum yang semuanya ini tidak bisa dilakukan metode qiyas. 5 Bagi al-Ghazyly, ijtihad hanya bisa dilakukan oleh seorang mujtahid sendiri yang siap mengerahkan segala tingkat kesanggupannya untuk menggali hukum. Kondisi demikian tidak mungkin diterapkan dari sudut pandang penalaran qiyas. Salah seorang intelektual hukum Islam dari Pakistan. Ahmad Hasan, mendukung gagasan al-Ghazyly tersebut. Dalam istilah Ahmad Hasan, al-Ghazyly hendak mengatakan bahwa definisi al-SyyfiAoy tersebut betul-betul tidak logis . ogically defectiv. , yaitu kurang utuh dan tidak eksklusif . hayr myniA. karena di dalamnya mencakup pandanganpandangan personal yang dapat dikatakan sebagai ijtihad serta terlalu sempit daya cakupnya . hayr jymiA. , dimana model penalaran qiyys jaly yang terkadang tidak perlu mengerahkan pemikiran cukup berat pun tidak tercakup di dalamnya. 6 Hal senada juga disampaikan al-Syayryzy . 476 H. )7 dalam kitabnya al-LumyAo fi Ushyl al-Fiqh. Menurut al-Syayryzy, cakupan makna ijtihad jauh lebih luas daripada makna qiyas. Makna ijtihad mengandung pengerahan segala kesanggupan nalar untuk melakukan penggalian hukum termasuk di dalamnya memberikan batasan makna muthlaq pada muqayyad, menata cakupan makna umum yang dibatasi pada makna al-khys dan segala macam metode untuk melakukan penyimpulan hukum, yang semuanya itu tidak masuk ke dalam cakupan pemikiran qiyas. Oleh karena itu, al-Syayryzi menegaskan bahwa tidak ada artinya membatasi makna qiyas dengan ijtihad . aly maAony litahdyd al-qiyys bi. Aby Hymid Muhammad ibn Muhammad ibn Muhammad al-Ghazyly. Al-Mustashfy, (Beirut: Dyr al-Fikr, 1. , h. Bunyi AECO EI aN COEO aIA A aO aN aOA. AECO aN aO uEN aA a AI IaIA a AOCEA e AEEIA a :aA EACNA ca AuEaN aA a AEA AaCOA AOCCA AIOIA a Aa aC EE a a aOO EA a aOA a AEEA Oa a A Ahmad Hasan. Analogical Reasoning in Islamic Jurisprudence, (Delhi: Adam Publisher, 1. , h. Teks utuhnya adalah: That definition of qiyas enunciated by al-ShyfiAoy is logically defective. AoIt is not exlusive . as it includes questions based on personal opinion called ijtihad and not exhaustive . as it does not include some kinds of qiyas like patent analogy . iyas jal. where the user of qiyas does not spent any effort. Imym Aby Ishyq Ibryhym ibn AoAly ibn Yysuf al-Syayryzy adalah salah seorang ulama mazhab SyyfiAoy yang cukup populer. Ia lahir di suatu perkampungan Fayruzybad, suatu daerah di dekat Syiryz Persia pada tahun 393 H/1003 M dan wafat pada tahun 476 H/1083 M dalam usia 83 tahun. Salah satu karyanya yang cukup populer adalah al-Muhadzdzab dalam bidang fikih dan al-LumyAo fy ushyl al-Fiqh yang kini menjadi rujukan dalam penelitian ini. Aby al-Fidy al-Hafizh ibn Katsyr al-Dimasqy. Al-Bidyyah wa al-Nihyyah, (Beirut: Dyr al-Kutub al-AoIlmiyyah, t. Vol. VI. Juz II, h. Aby Ishyq al-Fayruzabady al-Syayryzy. Al-LumyAo fi Ushyl al-Fiqh. Dalam pandangan Aby Zahrah, al-SyyfiAoy berulangkali menegaskan bahwa qiyas itu adalah Dari pelbagai contoh yang ditunjukkan, pemahaman qiyasnya sejalan dengan definisi qiyas yang diberikan para ulama, yaitu menyamakan suatu kasus yang belum ada status hukumnya pada suatu kasus yang telah mendapatkan status hukum dari nas karena ada kesamaan dalam Aoillat hukumnya. 9 Dari penilaian Aby Zahrah ini dapat dipahami bahwa alSyyfiAoy hanya memberikan ruang bagi penalaran hukum . semata melalui qiyas dan secara tidak lansung hendak mengatakan bahwa karakter-karakter yang ada pada qiyas itulah kemudian yang dapat dipakai untuk penyingkapan hukum melalui ijtihad. Struktur dan Nalar Hukum al-SyyfiAoy Untuk mempermudah pemahaman dalam membaca pola penalaran hukum . al-SyyfiAoy, perlu diketahui struktur yang mempengaruhi nalar tersebut. Al-SyyfiAoy, di dalam al-Risylah, membangun nalar dalam pengembangan teori hukumnya melalui dua kategori pemetaan, yaitu pembagian ilmu dan penalaran . Dua kategori ini, bagi penulis, merupakan struktur nalar yang dapat mempermudah memahami konsep ijtihadnya. Menyangkut struktur pembagian ilmu, al-SyyfiAoy memiliki varian kategori di dalamnya, sebagaimana dijelaskan di dalam al-Risylah. Di dalam bab qiyas, ia memetakan pengetahuan ke dalam ketentuan-ketentuan yang benar secara literal maupun yang implisit . lihythah fy al-zhyhir wa al-bythi. serta pengetahuan yang hanya mengandung kebenaran lahirnya saja . aqq fy al-zhyhi. Oleh karena itu, dari aspek hakikat dan martabat . kebenarannya, pengetahuan dalam pandangan al-SyyfiAoy dibagi ke dalam dua kategori tersebut, yaitu kebenaran pada tataran literal dan implisit serta kebenaran hanya pada tataran lahirnya Selain itu, berdasarkan aspek kemampuan dan keharusan pengetahuan mukalaf, pengetahuan dibagi pada ilmu Aoymmah dan Aokhyshah. Di dalam catatan kaki kitab al-Risylah, sebagai kutipan dari kitab Ikhtilyf alHadyts, al-SyyfiAoy memberikan penamaan pembagian pengetahuan ke dalam dua jenis, yaitu ittibyAo dan istinbyth, dan terkadang al-SyyfiAoy menggunakan istilah lain, yaitu nashshan wa istinbythan atau mengubah kata Aby Zahrah. Tyrykh Madzyhib al-Fiqhiyyah, h. Dalam bahasa yang cukup jelas. Aby Zahrah mengatakan: a AaOaEA AaI IEa aNA AECOA AC aA e AaO EI Oae a eO IA a AEAO a aI uE eN a aN aOA c aEE OA ca AOECO AaO Ia a a Ea AA EO aE aI aNA AaC I Oe aA aEI aA s AAOA a AaN Oa e eAEAOE EN a Ia aN uE aC eI s Oa aIIA a AEEaOe a EOA aAE aa aE aN aI aN AaO E a aE aINA s eAc aIIA e AAOA EO aE aI aNA a AI s A Ahkam: Vol. XIV. No. Juli 2014 istinbyth menjadi istidlyl sehingga berbunyi nashshan wa istidlylan. Bahkan al-SyyfiAoy membagi pengetahuan ke dalam kategori yang relatif tegas, yaitu ilmu ijmak dan ikhtilaf. teks (Aoalyma. sebagai instrumen penalaran melalui tuntunan nas. Beberapa ayat yang sering dijadikan dasar legitimasi kerangka kerja ijtihad antara lain Q. al-Baqarah . : 144 dan 150. Penelusuran pembagian pengetahuan ini memberikan penjelasan bahwa al-SyyfiAoy hendak menunjukkan mana kebenaran dogmatis yang begitu saja . harus diikuti . ashshan/ittibyAo/haqq fy zhyhir wa albythi. dan pengetahuan yang dapat diperoleh melalui proses penalaran teoritis hukum . stinbyth/istidly. yang rujukannya dipertalikan dan didasarkan pada Posisi ijtihad berada dalam konsepsi kebenaran literal ini. Untuk mendudukan posisi ijtihad lebih jelas lagi, selain dari pemetaan pembagian pengetahuan, juga dapat dilihat dari pendasaran prinsip-prinsip penalaran hukum Islam pada hukum-hukum bahasa . l-qyAoidah al-istinbythiyyah al-lughawiyya. , baik segi semantik maupun gramatika dan sintaksisnya, yang dirangkumnya dalam kata al-bayyn serta ditempatkan di awal pembahasan kitab al-Risylah. Struktur nalar dan redaksi kalimat yang digunakan al-SyyfiAoy dalam al-Risylah -yang dikatakan oleh al-Syykir11 bahwa struktur bahasanya saja dapat menjadi hujah- dapat meneguhkan pemikirannya bahwa sumber atau dalil hukum yang mendapatkan rekognisi secara sah hanyalah empat, yaitu Alquran. Sunah, ijmak dan qiyas. Untuk mengokohkan posisi Sunah, al-SyyfiAoy mengintegrasikan Alquran dan Sunah mutawatirah sebagai suatu nas organik dan menempati satu posisi dalam hirarki sumber hukum. Cara yang ditempuh adalah mentakwilkan kata al-hikmah setiap kali bergandengan dengan kata al-kityb. Begitu juga menyangkut ijmak dan qiyas, keduanya tidak mungkin secara otonom dijadikan metode atau dalil hukum kecuali harus disandarkan pada nas. Secara literal, di dalam al-Risylah tidak ditemukan pengakuan al-SyyfiAoy terhadap metode-metode ijtihad atau dalil hukum lain . di luar yang empat itu. Selain itu, secara implisit, sehubungan jangkauan makna qiyas yang diformulasikan al-SyyfiAoy lebih luas dibandingkan pengertian sebagaimana dikenal ulama ushul fikih pada umumnya, maka metode ijtihad tertentu, seperti maslahat dalam pengertian terbatas . uAotabara. , terjangkau oleh kandungan makna qiyas tersebut. Al-Aoilal al-mulyimah wa al-munysibah sebagai proses penalaran hukum . aAolyl al-ahky. diyakini sebagai piranti kausalitas ijtihad yang dapat mengembangkan jangkauan makna secara luas ke dalam cakupan implisit qiyas dalam kerangka bimbingan nas. Di awal pembahasan ushul fikihnya dalam kitab al-Risylah, al-SyyfiAoy mengulas pengertian dan tahapan bayyn secara secara sistematis. Teori al-bayyn tampaknya disiapkan al-SyyfiAoy untuk mengendalikan secara tegas bagaimana aturan-aturan hukum Islam dapat didasarkan secara efektif dari kerangka hukum-hukum . bahasa yang ketat. Pantas kalau para ahli memandang bahwa untuk mengetahui struktur nalar seseorang termasuk penempatan al-SyafiAoy terhadap dalil-dalil hukum, dapat diperhatikan dari tahapan . l-tarty. penempatan dalil hukum itu. Dan untuk menyingkap pemahaman demikian dapat diperhatikan dari wawasannya tentang al-bayyn yang ditempatkan di awal pembahasan al-Risylah. Dari beberapa kesaksian tulisannya di dalam alRisylah, secara literal, al-SyyfiAoy hanya mengakui satu metode penalaran hukum . , yaitu qiyas, yang harus didasarkan pada khabar, yaitu nas Alquran dan Sunah. Untuk memberikan kerangka operasional ijtihadnya, al-SyyfiAoy menawarkan kerangka kerja teknis bagaimana pola ijtihadnya dioperasikan. Al-SyyfiAoy mengembangkan pola penalaran ijtihad melalui metode qiyas ini tidak otomatis menggunakan sistem nalar mandiri, melainkan menggunakan piranti alat bantu Aby Sulaymyn mengatakan bahwa mengkaji ilmu ushul fikih al-SyyfiAoy sebaiknya diawali dari pengamatan terhadap al-bayyn. AoAbd al-Wahhyb Aby Sulayman. Manhaj al-Bahts fi Ushyl al-Fiqh, (Beyrut. Lubnyn: Dyr ibn Hazm, 1420 H), h. Imym Haramayn mengatakan bahwa mengetahui tertib dalil hukum merupakan suatu penanda yang lebih memudahkan memahami kandungan pengetahuan yang pasti. Imym Haramayn al-Juwayny. Al-Burhyn fy Ushyl al-Fiqh, (Qathr. Amyr Dawlah, 1. Cet. ke-1, jilid 1, h. Kekuatan sistem penalaran hukum al-SyyfiAoy yang begitu kuat mendasarkan prinsip-prinsip metodologisnya antara lain pada penalaran hukum bahasa . l-qyAoidah al-istinbythiyyah al-lughawiyya. , paling tidak dapat dilihat dalam tiga sistem nalar, yaitu: . Al-SyyfiAoy meneguhkan keharusan ijtihad yang didasarkan pada suatu model atau teks pertama (Aoaly mitsyl saba. Pengetahuan dipetakan atas dua pembagian secara berhadapan dalam varian pilihan kata yang berbeda sekalipun substansinya sama, yaitu pengetahuan berupa ittibyAo dan istinbyth, terkadang menggunakan kata-kata AynashshanAy dan AyistinbythanAy, nashshan dan istidlylan, serta pernah juga menggunakan pilihan kata yang relatif lebih tegas, yaitu pengetahuan dibagi ke dalam ilmu ijmak dan ikhtilaf. Al-SyyfiAoy Al-Syykir mengatakan bahwa: AEAO EN EAAN O EIN EOA Ahmad Muhammad al-Syykir, di dalam komentar al-Risylah, (Beirut: Dyr al-Fikr, 2. , h. Asep Opik Akbar: Konstruksi Epistemologis Penalaran Hukum membangun pola penalaran bayyny yang ditempatkan pada awal pembahasan ushul fikihnya dalam al-Risylah. Ia membagi struktur sumber dan dalil hukum Islam yang dipetakannya ke dalam lima tahapan bayyn. Dan qiyas sebagai satu-satunya metode ijtihad ditempatkan pada bayyn yang kelima . ayyn al-isyyra. Sehubungan dengan pengertian ijtihad hanya dapat dipetakan oleh metode qiyas, maka logika yang dipakai pun harus menggunakan ukuran-ukuran dan indikasi-indikasi deduktif-analogis dari qiyas, yaitu ijtihad dipahami sebagai suatu rangkaian kerja-kerja mental secara optimal melalui penyingkapan makna dari sumber hukum yang sudah ada. Sedangkan alat bantu yang digunakan adalah beberapa indikasi atau penanda dari suatu nas yang relatif dapat mengukur tingkat efektifitas makna, yaitu melalui mitsl, tasybyh dan piranti sejenis yang dapat dilakukan dalam qiyas. Ijitihad dilakukan semata mengikuti aspek kepatuhan kepada Allah, bukan atas dasar kehendak subyektif Pada sisi lain, al-SyyfiAoy telah menyuguhkan suatu proporsi yang positif dengan cara menganjurkan ijtihad bagi pihak-pihak yang memiliki kompetensi dan prasyarat lain di dalamnya. Ia tidak menghendaki siapa pun sebatas mengikuti apa yang dirumuskannya melalui qiyas, melainkan melakukan pertemanan secara kritis bagi yang memiliki kesanggupan di dalamnya. Artinya, al-SyyfiAoy secara pribadi memberikan ruang dan kesempatan bagi siapa pun yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melakukan nalar kreatif dan mengembangkan penalaran kritis secara bertanggung Ia telah memberikan contoh positif, bagaimana suatu perubahan ijtihad dilakukan terhadap hasil fatwa yang dilakukannya seperti yang terjadi dengan perubahan fatwa dari qawl qadym ke qawl jadyd dan terkadang al-SyyfiAoy mengambil kembali pandangan qawl qadym-nya karena wajh al-istidlyl yang diyakininya ternyata lebih kuat. Al-SyafiAoy dan Tradisi Pemikiran al-Syythiby Dalam konteks pembaruan hukum (Isla. di Indonesia, pada tingkat tertentu, konstruksi nalar hukum al-SyyfiAoy akan tetap relevan dengan kebutuhan mainstream serta tradisi metodologis hukum Islam selama diperkaya dengan sejumlah pendekatan serta tafsir yang relevan. Artinya, watak pembaruan hukum Islam selain perlu memberikan harga pada rujukan tekstual . , sebaiknya juga dilakukan secara diakronik, yaitu memelihara kesinambungan nalar antara tradisi ushyliyn dengan realitas obyektif yang Karena itu, dalam konteks nalar hukum al-SyyfiAoy, apabila konsep ijtihad al-SyyfiAoy melalui qiyas yang secara implisit hanya menjangkau makna maslahat muAotabarah dan tidak sampai menyentuh maslahat mursalah yang juga masih terikat dengan nas, maka diperlukan proses penalaran hukum melalui metode yang lebih Negara, saat merumuskan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), sudah menunjukkan preseden pendekatan tafsir seperti itu, yang pada tingkat tertentu memberikan kritik dan enrichment terhadap konsepsi ijtihad al-SyyfiAoy, yaitu dengan menerapkan metode maslahat mursalah dan Aourf sebagaimana disampaikan sejumlah ahli. Oleh karena itu, dalam tulisan singkat ini, penulis menganggap relevan mengangkat konsep maslahat Aby Ishyq alSyythy . 1388 H) dan Aourf untuk dipertimbangkan bagi pengayaan konsep qiyas al-SyyfiAoy. Tradisi pengkajian metode maslahat yang ditawarkan Aby Ishyq al-Syythiby . 1388 H) laik dipertimbangkan untuk memberikan kelengkapan pengembangan metode formulasi hukum yang ada. Alasannya antara lain karena al-Syythiby membangun kerangka nalar maslahat yang relatif komprehensif dan telah dipetakan sebagai suatu metodologi ushul fikih yang disebut dengan taAoshyl al-ushyl. Ia membuat idealisasi nalar filsafat hukum Islam yang diorientasikan pada tujuantujuan hukum . aqyshid al-syaryAoa. Suatu premis yang cukup fundamental yang ditawarkannya adalah bahwa Allah melembagakan hukum-hukumnya . untuk mencapai tingkat kemaslahatan, baik urusan agama maupun dunia secara serasi. 12 Konsekuensi logis pandangannya adalah bahwa semua kewajiban . aklyf ) dilahirkan dalam rangka merealisasikan kemaslahatan 13 Menurut al-Syythiby, tidak ada satu pun hukum Allah yang tidak mempunyai basis hukum, sebab hukum yang tidak mempunyai tujuan berarti Allah memberikan suatu beban di luar kuasa hamba . aklyf my ly yuthy. 14 Suatu hal yang tidak mungkin terjadi pada hukum Tuhan. Ada beberapa alasan mengapa hal ini relevan, terutama antara konsep ijtihad al-SyyfiAoy yang terlembagakan dalam qiyas dan tawaran al-Syythiby sebagai kritik metodologis di dalamnya, yaitu: pertama, sebagaimana dikatakan sebagian analis hukum Islam, bahwa ada keterkaitan respons penalaran antara konsep ijtihad al-SyyfiAoy dan konsep maslahat al-Syythiby. Konsep maslahat al-Syythiby diposisikan sebagai Aby Ishyq al-Syythiby. Al-Muwyfaqyt fy Ushyl al-SyaryAoah, (Kairo: Mushthafy Muhammad, t. ), h. Aby Ishyq al-Syythiby. Al-Muwyfaqyt fy Ushyl al-SyaryAoah, h. Aby Ishyq al-Syythiby. Al-Muwyfaqyt fy Ushyl al-SyaryAoah, h. Ahkam: Vol. XIV. No. Juli 2014 alternatif terhadap metode penalaran hukum al-SyyfiAoy. Para ulama ushul fikih yang sepakat dengan pandangan ini mengatakan bahwa kajian maslahat dalam konsep alSyythiby berawal dari kritik terhadap qiyas al-SyyfiAoy. Kedua, penalaran konsep ijtihad al-SyyfiAoy yang terbatas pada pemetaan nalar analogi deduktif . aAolyl al-ahkym bi al-qiyy. yang secara literal tidak mungkin melepaskan nas . ulyAoimah al-nashs. , diberikan kerangka penafsiran yang lebih terbuka oleh al-Syythiby yaitu bahwa tumpuan maslahat sebagai tujuan hukum hamba didasarkan pada relasi kausalitas . atau motif-motif yang diciptakan di belakangnya. Untuk memberikan landasan rasional gagasannya, al-Syythiby memberikan pemahaman bahwa apa yang disebut Aoillah dalam pandangan ulama ushul fikih pada umumnya, disebutnya sebagai sabab. Dan apa yang dianggap sebagai hikmah dalam pandangan ulama ushul fikih dipandang sebagai Aoillah oleh al-Syythiby. Hampir senada dengan al-Syythiby adalah definisi Aoillah yang ditawarkan Aby al-Husayn al-Bashry alMuAotazily . 436H/1044 M), bahwa Aoillah merupakan suatu sifat yang dapat memberikan pengaruh pengenalan hukum melalui potensi atau substansi yang dimilikinya. Artinya, derivasi logis dari pemikiran ini adalah Aoillah AoAbd al-MutaAoyly al-SaAoydy. Al-Mujaddidyn fy al-Islym, (Kairo: Maktabah al-Adab, t. ), h. Dalam bahasa Muhammad Khalid Masud disebutkan bahwa: Rashid Rida counts him among the mujaddids of the 8th/14th century and regards his contribution as equal to that of Ibn Khaldyn. Fydhil ibn Asyyr and AoAbd MutaAoyly al-SaAoydy also express the same opinion, but SaAoydy adds that Syythiby ranks alongside SyafiAoy in significance, because his exposition of goal and spirit of Islamic law made it possible for Islamic law to escape the impasse into which the strict adherence to the limits defined by SyafiAoy in ushyl al-fiqh. Muhammad Khalid Masud. Islamic Legal Philosophy. A Study of Aby Ishyq al-SyythibyAos Life and Thought, (India: International Islmic Publishers,1. , h. Aby Ishyq al-Syythiby. Al-Muwyfaqyt fy Ushyl al-SyaryAoah, jilid. Al-Syythiby mengatakan: a Aa esEI EA A OIE aEc a AIEa a aNA,AaEIA a AIE AIE a N I aaO a a e EA a Aa eEI OCON EE EA a AEA a AaE aI OIEAA AEOI O uE aA AcC NA e AE EO EA Aby Husayn al-Bashry. Al-MuAotamad fy Ushyl al-Fiqh, (Beirut: Dyr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1. Jilid 2, h. Definisi Aby Husayn ini dapat dibandingkan dengan pengertian Aoillah yang dibuat al-Ghazyly: ANO EOAA IEc eI E NEEA Al-Ghazyly. Syify al-Ghalyl, (Beirut: Dyr al-Fikr, 2. , h. Untuk pengayaan pemahaman, perlu mendalami beberapa pengertian Aoillah yang ditawarkan para ulama, yaitu antara lain: . It means the idea of ground . aAon. which demands or determines the rule of law. That which stands as a sign (Aoala. for the rule of the text. That which signifies . uAoarri. the rule of law, i. it is an indicator . to the existence of an injunction. The which is effective . uAoatstsi. in the rule of law, i. that which causes the existence of the rule of . That which serves as a motive . yAoit. for the rule of law, not by way of obligation . , but being a wisdom . or public good . designed by the law-giver while giving the rule of law, . That which necessitates the rule of the law by it-self . ujib li al-huk. as held by The MuAotazilla. That which obligates the rule of law, not by it-self but on the outhority of the law-giver. That which necessitates the rule of law by its nature or habit (Aoyda. , difahami sebagai sesuatu sebab atau tradisi yang Dalam pandangan al-Syythiby, posisi kebiasaan . dapat melampaui kekuatan akal, seperti yang terjadi di saat zaman vakum hukum . atau suatu masa sebelum datang ketentuan syarak . abl biAotsah alrasy. , dimana para filosof (Aouqal. mengklaim bahwa nalar sehat merupakan representasi ketentuan syarak yang dapat mengetahui mana yang baik dan buruk . l-husn wa al-qub. Al-Syythiby menyanggahnya dan memberikan reasoning bahwa kemungkinan itu terjadi sebab nilai-nilai kebaikan dan keburukan tersebut sudah terefleksikan dalam institusi kebiasaan . Untuk jenis penalaran ini, al-Syythiby memberikan contoh adaptasi hukum Islam terhadap kebiasaan praIslam, antara lain: tebusan . , pinjaman . l-qard. , tradisi berkumpul . halat dan khutba. pada hari Jumat (Aoaryba. , dan yang lainnya. Ketiga, kecenderungan nalar analogi deduktif . aAolyl al-ahkym bi al-qiyy. dari al-SyyfiAoy perlu diberikan daya penyeimbang metode penalaran hukum yang mempertimbangkan kerangka pendekatan induktif. Al-Syythiby memberikan penawaran pola ini dengan menempatkan universalitas . l-kulliyya. Watak universalitas maslahat ini tidak bisa dideponir oleh kasus-kasus pengecualian kecil yang seolah-olah dipandang sebagai kekurangan . Artinya, kepastian maslahat dapat berlaku dalam satuan-satuan masalah yang pada umumnya sering terjadi . l-ghylib al-aktsar. Karakter maslahat jenis ini oleh al-Syythiby disebut sebagai universalitas induktif . l-kulliyyah al-istiqryiyya. Contoh yang sering diangkat oleh alSyythiby untuk kasus ini adalah bahwa suatu hukuman dijatuhkan agar si pelaku jera . eterrent effec. dan tidak mengulangi lagi. Tetapi kenyataannya, masih ada penyimpangan tindakan pidana seperti itu. Artinya, efektivitas maslahat dari penjatuhan hukum tersebut tidak tercabut hanya karena ada seseorang yang melakukan tindakan pidana susulan. Keempat, proses penalaran hukum yang memiliki konotasi tektualisme determinan, seperti konsep as held by Fakhr al-dyn al-Ryzy. That which draws the rule of law . Ahmad Hasan. Analogical Reasoning in Islamic Jurisprudence. Al-SyyfiAoy dalam al-Risylah, sebagaimana disebutkan sebelumnya, menyebut Aoillah sebagai makna. Al-SyafiAoy. Al-Risylah, h. Aby Ishyq al-Syythiby. Al-Muwyfaqyt fy Ushyl al-SyaryAoah, h. Muhammad Khalid Masud. Islamic Legal Philosophy. A Study of Aby Ishyq al-SyythibyAos Life and Thought, h. Masud mengatakan: The second characteristic of mashlahat is its universality . This universality is not affected by the takhalluf . alling shor. of its For instance, the penalties are imposed on the basis of of the universal rule that they generally restrain people from committing Yet, there are people who, despite being punished, do not abstain from committing a crimes. Nevertheless, such exceptions do not affectt the validity of the general rule about the penalty. Asep Opik Akbar: Konstruksi Epistemologis Penalaran Hukum ijtihad al-SyyfiAoy, yang disinggung sebelumnya, sering memunculkan gap atau kesenjangan pada produk hukum dengan kondisi sosio-historis dimana hukum tersebut Al-Syythiby, melalui konsep maslahatnya mencoba merentangkan penalaran kebiasaan-kebiasaan . l-AoawyAoi. untuk menjadi pelengkap metodologi penalaran hukumnya dan menamainya sebagai kesinambungan tradisi . l-Aoawyid al-mustamirra. Kesinambungan tradisi dipetakannya menjadi dua, yaitu tradisi yang berlangsung pada tataran manusia . l-Aoawyid al-jyriyah bayn al-khal. dan tradisi yang diperkenankan oleh syarak . l-Aoawyid al-syarAoiyya. Tradisi atau kebiasaan Allah yang biasa dikenal dengan sunnah Allyh pada kenyataannya sering berjalan paralel dengan kebiasaan manusia . l-Aoawyi. Pada akhirnya, penulis hendak mengatakan bahwa al-SyyfiAoy tidak diragukan lagi telah berjasa besar dalam melakukan kerja-kerja intelektual sebagai peletak dasar prinsip-prinsip penalaran hukum . ydhiAo al-ushy. , membela kesatuan nalar yang kokoh antara Alquran dan Sunah . yshir al-sunna. serta memberikan watak konvergentif antara dua ekstrim nalar tradisionalis . hl al-hadyt. dan rasionalis . hl al-raAo. Tetapi, mungkin efektifitas metodologinya itu sangat cocok dan relevan untuk merespons kebutuhan yang hadir dalam konteks suasana sosial budaya waktu itu. Sementara untuk keperluan ruang dan waktu dewasa ini, dimana identifikasi serta definisi terhadap tantangan dan peluang pun pasti berbeda, tentu memerlukan kelengkapan aspek-aspek metodologis atau istidlyl hukum lainnya. Proses penalaran hukum atau ijtihad dewasa ini tampaknya kurang memadai kalau hanya memeras paksa metode analogi-deduktif al-SyyfiAoy, yaitu qiyas. Aby Ishyq al-Syythiby. Al-Muwyfaqyt fy Ushyl al-SyaryAoah. Jilid 3. Bahkan lebih jauh al-Syythiby mengembangkan penalaran adat kebiasaan ini dengan membagi adat kebiasaan pada tataran implikasi perubahannya, yaitu bentuk perubahan vertikal dan perubahan Perubahan horizontal artinya perubahan adat kebiasaan yang dimanifestasikan oleh praktik sosial ketika terjadi perpindahan suatu masyarakat kepada masyarakat lain. Perubahan horizontal ini dinamai al-Syythiby sebagai istikhlyf , sedangkan perubahan vertikal dinamai al-Syythiby sebagai al-taghyyr wa al-tabdyl, artinya terjadinya perubahan adat dari kebiasaan lama oleh kebiasaan baru atau pengembangan kebiasaan melalui modifikasi-modifikasi kebiasaan yang baru. Aby Ishyq al-Syythiby. Al-Muwyfaqyt fy Ushyl al-SyaryAoah. Jilid 1, h. Tradisi kajian ushul fikih sebenarnya memberikan kritik . liAotirydhy. terhadap metode qiyas ini dan sudah cukup lama digulirkan para ulama. Menurut Fakhr al-Dyn al-Ryzy, di dalam qiyas itu terdapat empat bentuk yang bisa diperdebatkan. Fakhr al-Dyn al-Ryzy. AlMahshyl fy AoIlm al-Ushyl, (Beirut: Dyr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1. Menurut al-Syawkyny, terdapat dua puluh delapan bentuk persoalan dialogis di dalamnya. Al-Syawkyny. Irsyyd al-Fuhyl, h. Namun demikian, menurut al-Bazdawy, sebagaimana juga al-Syawkyny mengutip suatu pendapat, bahwa sekian persoalan yang bisa didialogkan secara kritis tentang masalah qiyas sebenarnya Terlebih harus memberikan paksaan bahwa definisi ijtihad hanya diberikan untuk qiyas. Barangkali, laik mempertimbangkan metode-metode ijtihad lainnya yang diyakini mampu memberikan penyeimbangan pada aras nalar istiqryy dan istidlyly, memberikan apresiasi kritis serta memelihara kesinambungan tradisi . istorical continuit. Penulis memberikan pertimbangan untuk memilih opsi penalaran maslahat yang dimiliki al-Syythiby dan konsep al-Aourf sebagaimana pernah diintrodusir Hazairin dan Hasbi Ash Shiddieqy . alam konteks fikih Indonesi. , untuk mendampingi secara kritis konsep ijtihad al-SyyfiAoy sebagai salah satu alternatif. Selain itu, praktek istidlyl seperti itu, pada tingkat tertentu, telah dilakukan dalam formulasi Kompilasi Hukum Islam (KHI). Artinya, determinant nalar bayyny yang dimiliki al-SyyfiAoy, meminjam terminonolgi al-Jybiry, diberikan kerangka penyeimbang nalar burhyny . emonstratif ) yang dimiliki al-Syythiby dan pendekatan formulasi hukum yang mengakomodir kearifan lokal . ocal wisdo. melalui al-Aourf. Kerangka nalar seperti ini sebenarnya paralel dengan tiga kaidah, yang menurut Muhammad Hisyym al-Ayby, merupakan komponen urgen di dalam ijtihad . haryryt al-ijtihy. , yaitu: perubahan hukum disebabkan faktor ruang dan waktu, perubahan tradisi dan karena mempertimbangkan kemaslahatan. Penutup Last but not least, pada batas-batas tertentu, masih diperlukan suatu upaya AukearifanAy intelektual agar dapat menerima semua informasi dari setiap trend pemikiran . hukum guna menyongsong nalar komparatif dan integrasi keilmuan sebagaimana sedang menjadi concern institusi-institusi keislaman, seperti Universitas Islam Negeri. Dan sejauh yang penulis ketahui, alSyyfiAoy sendiri membuka ruang kritis . pen mainde. bagi siapa pun yang berminat. Terbukti dalam struktur tahapan perumusan hukumnya, al-SyyfiAoy menyarankan supaya inferensi . hukum itu dilakukan dari sumber paling atas dahulu . a innamy yuAokhadz alAoilm min aAol. Begitu pun al-SyyfiAoy telah mengajarkan bagaimana setiap kita dapat melakukan takhryj dan tafryAo atas setiap aqwyl yang ada. Artinya, beliau sebagai pribadi terbuka menerima masukan konstruktif. Akhirnya, dengan meminjam bait Ibn Mylik, cukup diringkas atau dikembalikan pada dua aspek, yaitu mumynaAoah dan muAoyradhah, yang pada prinsipnya melakukan verifikasi atau uji sahih yang disampaikan pelbagai mazhab hukum atau pendapat yang menerima atau menolak mengenai validitas hukum asal . l-ash. Aoillah atau hukum cabang . l-farA. Al-Syawkyny. Irsyyd al-Fuhyl, h. Muhammad Hisyym al-Ayby. Al-Ijtihyd wa Muqtadhayyt alAoAshr, (Kairo: Dyr al-Hadyts, 1. , h. Ahkam: Vol. XIV. No. Juli 2014 penulis sampaikan penghargaan pada beliau, yaitu wahuwa bi sabq hyizun tafdhyla, mustawjib tsanyiya aljamyla. Harus diakui bahwa beliau adalah, sebagaimana dikatakan Coulson. Aymaster arsitekAy ushul fikih, yang telah berkontribusi besar serta berdarah-darah dalam pewarisan formulasi ushul fikih. Namun juga mungkin lumrah, sebagai manusia, masih menyisakan kelemahan dalam konsepnya. Tetapi penulis yakin, kalaulah beliau hadir dalam konteks peradaban saat ini, pasti akan memberikan konsep terbaiknya, laiknya perubahan qawl qadym ke qawl jadyd-nya waktu itu. Dan apa yang penulis tawarkan, barangkali akan menjadi buih yang tidak bernilai di hadapannya. Pustaka Acuan