Jurnal Akuntansi Manajemen Madani Vol. No. Maret 2024 "Keseimbangan Kuasa: Meretas Akuntabilitas Menurut Perspektif Foucault" Arif Widyatama Jurusan akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Abdul Aziz Lamadjido Email: arifwidyatama10@gmail. Abstrak Artikel ini bertujuan untuk menyampaikan Artikel Info sebuah pandangan akuntanbilitas menurut Sejarah Artikel: pandangan dari perspektif Foucault. Penelitian Diterima: 25 Maret 2024 ini menggunakan pendekatan literature review Selesai Revisi: 19 Maret 2024 berbasis pustaka sehingga data-data yang Dipublikasi: Maret 2024 Kata Kunci: Akuntabilitas,Perpektif digunakan merupakan data pustaka. Hasil Foucault. Literature Review,UMKM penelitian ini menunjukkan bahwa Ketika UMKM tersebut tidak mampu untuk menerapkan maka UMKM tersebut akan mendapatkan punishment entah punishment tersebut berupa hambatan dari pihak ketiga seperti (Perbankan ketika akan meminjam modal untuk pengembangan usaha, atau dari Pemerintah terkait dengan pelaporan Pajak yang mungkin akan ada tuntutan dari Pemerintah ketika UMKM tersebut tidak melaporakan sesuai dengan aturan SAK ETAP yang berlaku, sehingga perlu pendekatan atau approach yang tepat sehingga dapat membantu dan membangun kualitas akuntabilitas UMKM. Kata kunci: Akuntabilitas. Perpektif Foucault, literature Review. UMKM Power Balance: Hacking Accountability from a Foucauldian Perspective Abstract This article aims to convey an accountability perspective from the Foucauldian The research utilizes a literature review approach based on bibliographic sources, thus the data employed are bibliographic in nature. The findings indicate that when SMEs are unable to implement accountability measures, they may face punishments, whether from third parties such as banks when seeking capital for business development, or from the government regarding tax reporting, which may lead to government enforcement if SMEs fail to comply with the applicable SAK ETAP regulations. Therefore, an appropriate approach or method is necessary to assist and enhance the accountability quality of SMEs. Keywords: Accountability. Foucauldian Perspective. Literature Review. SMEs Jurnal Akuntansi Manajemen Madani Vo. No. Maret 2024 Pendahuluan Filsafat Poststukturalis dari Foulcault merupakan sebuah kritik terhadap paham structuralis yang dikemukakan oleh Levi-Strauss . Levi-Strauss . mengemukakan bahwa kalau pendekatan strukturalisme adalah pendekatan yang melihat berbagai gejala budaya dan alamiah sebagai sebuah struktur yang terdiri atas unsur-unsur yang saling berkaitan dalam satu kesatuan (Piage. Bagi kaum strukturalis, praktik sosial yang tampak tidak beraturan di permukaan ini sebenarnya selalu didasari oleh struktur dalam atau fundamental yang biasanya tak nampak yang beroperasi di bawah kesadaran manusia. Oleh karena itu, strukturalisme juga mengandaikan individu atau subjek pelaku yang tidak bebas karena ditentukan oleh struktur tersebut dalam praktik sosialnya. Sehingga berdasarkan paham bahwa semua tatanan yang terdapat didunia ini telah terbentuk secara sistematis dan terstruktur Levi-Strauss . Sehingga jika terdapat sebuah tatanan yang dianggap tidak mematuhi aturan atau system yang terbangun entah itu berupa sebuah aturan yang ditetapkan oleh colonial sekitar. Akibat yang terjadi dari kondisi strukturalis tersebut adalah akan terdapat pemisahan kelompok antara mayoritas yang merupakan pembuat aturan dan kelompok minoritas yang merupakan kelompok yang harus menjalani aturan. Kondisi ini secara tidak sadar akan menjadi jurang pemisah sehingga akan terdapat kaum-kaum tertindas yang mau tidak mau akan mengikuti aturan tersebut dengan kondisi yang dihadapi. Berbeda dengan filsafat poststructuralist dari Foucault . , beranggapan bahwa pengetahuan dan kekuasaan menjadi tema penting dalam pengembangan konsep poststructuralist. Foucault . menganggap bahwa ketika seseorang memiliki pengetahuan yang lebih dibandingkan dengan orang lain maka orang tersebut memiliki kekuasaan yang lebih disbanding orang yang tidak memiliki pengetahuan. Berdasarkan sejarah Foucault memiliki history keluarga dari Foucault merupakan keluarga yang memiliki background keluarga dokter sehingga seharusnya berdasarkan logika Foucault ini juga harus menjadi dokter namun Foucault memiliki pemikiran lain terkait hal tersebut. (Foucault 1965, 2002, 2. menganggap bahwa ketika seseorang memiliki pengetahuan yang tinggi maka akan ada kecenderungan dari pemilik pengetahuan tersebut akan memiliki kekuasaan. Metode Penelitian Keseimbangan Kuasa: Meretas Akuntabilitas menurut Perspektif Foucault: (Arif Widyatam. Artikel ini menggunakan studi literatur dengan menguji dan mengidentifikasi secara komprehensif filosofi Foucault. Studi ini akan menjadi langkah kritis untuk menyusun konsep akuntabilitas di UMKM agar menjadi lebih baik lagi. Kajian literatur ini menggunakan beragam sumber yang terkait dengan penggunaan akuntabilitas dan akuntansi. Studi literatur ini dapat digunakan untuk mengidentifikasi penyebab dari akuntabilitas dan UMKM dari sudut pandang Foucault Pembahasan Makna kekuasan dalam konsep Foucault dapat dijelaskan sebagai berikut. Foucault . menunjukkan ada lima proposisi mengenai kekuasaan yang dimaksud, yaitu: Kekuasaan bukan sesuatu yang didapat, diraih, digunakan, atau dibagikan sebagai sesuatu yang dapat digenggam atau bahkan dapat juga punah. tetapi kekuasaan dijalankan dari berbagai tempat dari relasi yang terus bergerak. Relasi kekuasaan bukanlah relasi struktural hirarkhis yang mengandaikan ada yang menguasai dan yang dikuasai. Kekuasaan itu datang dari bawah yang mengandaikan bahwa tidak ada lagi distingsi binary opositions karena kekuasaan itu mencakup dalam keduanya. Relasi kekuasaan itu bersifat intensional dan non-subjektif. Di mana ada kekuasaan, di situ pula ada anti kekuasaan . Dan resistensi tidak berada di luar relasi kekuasaan itu, setiap orang berada dalam kekuasaan, tidak ada satu jalan pun untuk keluar darinya. Menurut peneliti jika pandangan Foucault diimplementasikan untuk memahami posisi dan indepedensi akuntan di tengah tekanan kekuasaan maka perlu adanya dekonstruksi pemikiran maupun struktur yang terbangun dalam Negara tersebut terkhusus mengenai posisi dan independensi akuntan. Seperti pandangan Foucault bahwa struktur yang terbangun merupakan struktur yang memiliki binary kepentingan yang berbeda yakni yang memiliki kekuasaan dan tidak memiliki kekuasaan, atau bisa dianalogikan bagi yang memiliki pengetahuan dan kurang memiliki pengetahuan dibidang tersebut. Para pemegang kekuasaan dalam hal ini memiliki pengetahuan yang lebih terhadap standar akuntansi. Sedang yang tidak memiliki kekuasaan adalah pelaku usaha yang diwajibkan untuk mengaplikasikan standar akuntansi tersebut. Lalu posisi dan independensi akuntan adalah akuntan sebagai pihak yang berfungsi untuk membuat pembukuan atau bahkan melakukan audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan harus dengan bijak Jurnal Akuntansi Manajemen Madani Vo. No. Maret 2024 memahami kondisi dari perusahaan tersebut. Hal ini penting mengingat, akuntan harus bertindak sebagai pihak yang independen karena akuntan tidak bisa membela keinginan penguasa serta harus mampu menahan intervensi apapun dari penguasa terkait dengan implementansi standar akuntansi keuangan yang dibuat oleh Dewan Standar Akuntansi. Selain itu, akuntan dalam hal ini harus bisa memiliki cara pandang yang berbeda dengan Standar Akuntansi Keuangan, dikarenakan Standar Akuntansi Keuangan hanya berfungsi untuk meningkatkan keuntungan bagi pemegang saham sedangkan pihak lainnya yang berada pada posisi lemah dalam hal pengetahuan seperti masyarakat atau bahkan alam diabaikan. Sehingga menurut penulis, perlu adanya sebuah dekonstruksi sebuah system yang terbangun yang awalnya hanya focus pada kepentingan pemegang saham namun akuntan dapat membuat sebuah standar akuntansi yang memang focus pada kesejahteraan masyarakat dan kepedulian lingkungan. Argumentasi ini didukung oleh kritik yang dikemukakan oleh Gaffikin . bahwa seharusnya akuntansi tidak hanya focus pada kepentingan investor namun juga fokus pada aspek lain seperti kesejahteraan masyarakat dan lingkungan. Sehingga peran dari akuntan sangat penting, tidak hanya sebagai mediasi antara kaum pemilik ilmu pengetahuan dan kurang memiliki ilmu pengetahuan namun juga sebagai standar setter yang memungkinkan untuk menyeimbangkan standar dengan melihat kondisi dari masing-masing Jika pandangan dari Foucault ini coba diimplementasikan pada konsep posisi akuntan dan indepedensi akuntan maka penulis mencoba mengkaitkan pada kasus tentang implementasi Standar Akuntansi keuangan (SAK) Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). Seperti yang kita ketahui bahwa Standar Akuntansi keuangan (SAK) Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) merupakan turunan dari Standar Akuntansi Keuangan (SAK) namun implementasi dari SAK ETAP akan diaplikasikan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Setelah tahun 2012. Negara Uni Eropa membuat standar akuntansi berupa Internasional Financial Reporting Quality (IFRS) yang kemudian standar tersebut diaplikasikan terhadap beberapa negara termasuk Indonesia. Sebelumnya Indonesia telah menerapkan Financial Accounting Standard Board (FASB) yang merupakan buatan Amerika Serikat sebagai acuan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam hal ini Dewan standar dengan tujuan agar bisa diterapkan terhadap semua perusahaan termasuk UMKM. Namun dalam penerapannya seringkali konstras dengan masyarakat yang ingin mengaplikasikan terlebih jika masyarakat tersebut tidak memiliki kemampuan Sumber Daya yang Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak perusahaan yang terbagi atas Usaha Keseimbangan Kuasa: Meretas Akuntabilitas menurut Perspektif Foucault: (Arif Widyatam. Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM) dan perusahaan multinasional yang berkontribusi pada devisa Negara. Perusahaan-perusahaan tersebut juga harus yang harus mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku di Negara tersebut. Telah kita ketahui bersama bahwa standar akuntansi yang ada telah berubah-ubah. Perubahan standar akuntansi tersebut seharusnya diterapkan ke masing-masing institusi atau entitas dalam hal ini UMKM. Namun hal tersebut seperti merupakan hal yang sulit. Seperti yang diungkapkan oleh Cieslewicz . bahwa perubahan standar akuntansi bukan hal yang dapat langsung diterapkan ke masing-masing institusi, namun negara perlu memerhatikan hal-hal yang tidak dapat terlihat dan hal tersebut menjadi hambatan dalam penerapan standar akuntansi yang baru yakni IFRS. Penerapan standar berbasis IFRS kepada UMKM mengalami kendala dikarenakan UMKM selaku pelaku bisnis kecil akan sulit untuk beradaptasi atas perubahan standar tersebut yang kemudian harus diimplementasi dalam proses pembukuan akuntansi sederhana. Kendala yang dihadapi oleh UMKM adalah perihal kemampuan pelaku UMKM dalam membuat pembukuan sangatlah rendah, sehingga bila perubahan standar ini dilakukan dan kemudian mewajibkan UMKM tersebut harus melakukan proses adaptasi perubahan standar maka dapat dipastikan hal ini akan membebani pelaku UMKM tersebut. Gray et al. menggambarkan hubungan akuntabilitas ke dalam sebuah model yang disebut a generalised accountability model. Model ini dapat digunakan untuk menjelaskan situasi yang paling kompleks dalam suatu hubungan akuntabilitas. Gambar tersebut adalah sebagai Social - Instruction about Accountee (Principa. Relationship . Information about actions . ischarge of accountabilit. - Reward Accountor Social (Agen. Action Gambar 1 Jurnal Akuntansi Manajemen Madani Vo. No. Maret 2024 A Generalised Accountability Model Sumber: Gray et al. Berdasarkan gambar di atas maka menunjukkan bahwa sebuah model akuntabilitas yang dibuath oleh Gray et al . terkait dengan bentuk pertanggungjawaban dari pemilik kepada Bentuk pertanggungjawaban yang dilakuan oleh pemilik usaha UMKM akan sulit ketika UMKM tersebut harus mengikuti standar akuntansi yang telah diterapkan. Bila coba dikaitkan dengan filsafat structuralis maka terdapat system yang terbangun dalam AokehidupanAo akuntansi yaitu mengenai system yang dibangun oleh paham Uni Eropa terkait dengan standar akuntansi yaitu IFRS. Adanya system tersebut AomemaksaAo para pelaku UMKM untuk dapat menerapkan system tersebut walaupun system tersebut dianggap tidak sesuai bahkan tidak mampu dilakukan/diterapkan oleh para pelaku UMKM. Ketika UMKM tersebut tidak mampu untuk menerapkan maka UMKM tersebut akan mendapatkan punishment entah punishment tersebut berupa hambatan dari pihak ketiga seperti (Perbankan ketika akan meminjam modal untuk pengembangan usaha, atau dari Pemerintah terkait dengan pelaporan Pajak yang mungkin akan ada tuntutan dari Pemerintah ketika UMKM tersebut tidak melaporakan sesuai dengan aturan SAK ETAP yang berlak. Simpulan Artikel ini memiliki tujuan untuk menyampaikan sebuah pandangan akuntanbilitas menurut pandangan dari perspektif Foucault. Penelitian ini menggunakan pendekatan literature review berbasis pustaka sehingga data-data yang digunakan merupakan data pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ketika UMKM tersebut tidak mampu untuk menerapkan maka UMKM tersebut akan mendapatkan punishment entah punishment tersebut berupa hambatan dari pihak ketiga seperti (Perbankan ketika akan meminjam modal untuk pengembangan usaha, atau dari Pemerintah terkait dengan pelaporan Pajak yang mungkin akan ada tuntutan dari Pemerintah ketika UMKM tersebut tidak melaporakan sesuai dengan aturan SAK ETAP yang berlaku, sehingga perlu pendekatan atau approach yang tepat sehingga dapat membantu dan membangun kualitas akuntabilitas UMKM. Penerapan standar berbasis IFRS kepada UMKM mengalami kendala dikarenakan UMKM selaku pelaku bisnis kecil akan sulit untuk beradaptasi atas Keseimbangan Kuasa: Meretas Akuntabilitas menurut Perspektif Foucault: (Arif Widyatam. perubahan standar tersebut yang kemudian harus diimplementasi dalam proses pembukuan akuntansi sederhana. Kendala yang dihadapi oleh UMKM adalah perihal kemampuan pelaku UMKM dalam membuat pembukuan sangatlah rendah, sehingga bila perubahan standar ini dilakukan dan kemudian mewajibkan UMKM tersebut harus melakukan proses adaptasi perubahan standar maka dapat dipastikan hal ini akan membebani pelaku UMKM tersebut. Keterbatasan penelitian ini yaitu masih berupa gagasan berupa studi pustaka. Oleh sebab itu, pada penelitian selanjutnya dapat dilakukan pengembangan atas riset ini dengan menggunakan pendekatan metode penelitian yang lain. Reference: