https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Arisan Online Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor 37/Pid. B/2024/PN Ma. Muhammad Iqbal Fauzi1. Muhammad Gary Gagarin Akbar2. Muhamad Abbas3. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Indonesia, hk21. muhammadfauzi@mhs. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Indonesia, gary. akbar@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Indonesia, muhamad. abbas@ubpkarawang. Corresponding Author: hk21. muhammadfauzi@mhs. Abstract: The rise in digital fraud requires a legal system that adapts to advancements in This study examines how punishment theory is applied in a case of online arisan fraud, specifically detailed in Court Decision No. 37/Pid. B/2024/PN Madiun. Through a normative juridical method, the research evaluates whether the courtAos interpretation of the law corresponds with regulations on cybercrime. Findings indicate that the court based its decision exclusively on Article 378 of the Criminal Code, overlooking Article 28. of the ITE Law, even though the fraud was completely executed via social media. This suggests a conventional legal approach that fails to address the complexities of digital crimes. Considering the growing intricacies of cyber offenses, it is essential for the legal framework to embrace interpretations that provide justice and sufficient protection for victims in the online Keyword: Online Arisan Fraud. Article 378 KUHP. ITE Law Abstrak: Tindak kejahatan penipuan yang terjadi melalui platform digital memerlukan pendekatan hukum yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Studi ini mengkaji teori pemidanaan dalam kasus arisan online yang tertuang diputusan No. : 37/Pid. B/2024/PN Madiun. Melalui pengunaan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menilai kecocokan antara dasar hukum yang diterapkan oleh hakim dengan sifat kejahatan yang berbasis Temuan penelitian menunjukkan bahwa hakim hanya merujuk di Pasal 378 KUHP tanpa mempertimbangkan ketentuan Pasal 28 ayat . UU ITE, meskipun semua tindakan dilakukan melalui media sosial. Ini menggambarkan penerapan hukum yang masih tradisional dan belum beradaptasi dengan jenis kejahatan digital. Namun, kejahatan siber memerlukan penanganan hukum yang lebih peka dan berbasis pada prinsip kepastian serta perlindungan Temuan ini menekankan pentingnya pembaruan pemahaman para penegak hukum terhadap tindak pidana yang memanfaatkan teknologi digital. Kata Kunci: Penipuan Arisan Online. Pasal 378 KUHP. UU ITE 162 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 PENDAHULUAN Penipuan adalah salah satu tindak kejahatan yang telah lama ada serta terus berkembang mengikuti perubahan sosial dan kemajuan teknologi. Intinya, penipuan dilakukan dengan sengaja oleh seseorang untuk menipu orang lain, biasanya lewat informasi palsu, agar korban mengalami kerugian sementara pelaku mendapat keuntungan. Tindakan ini sering melibatkan penyalahgunaan kepercayaan, pemutarbalikan fakta, dan cara-cara memperdaya agar korban mau memberikan sesuatu miliknya. Dalam era kemajuan teknologi informasi yang pesat, modus penipuan tidak lagi terbatas pada interaksi langsung, melainkan juga semakin meluas melalui platfrom daring. (Yahman, 2. Pasal 378 KUHP mengatur bahwa seseorang dapat dipidana jika dengaja dan tanpa hak menggunakan identitas palsu, tipu muslihat, status palsu, atau kebohongan untuk membuat orang lain menyerahkan barangnya, memberi pinjaman ataupun membebaskan utang. Esensi dari pasal ini adalah adanya unsur penipuan yang dilakukan dengan itikad buruk dan menggunakan cara-cara curang yang menyebabkan korban menderita kerugian. Meskipun ketentuan ini masih berlaku untuk kasus penipuan biasa, penerapannya mulai menghadapi kesulitan ketika berhadapan dengan metode penipuan modern yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana. (Hadiyanto, 2. Menurut padangan M. Sudrajat Bassar, penipuan dapat dimaknai sebagai tindakan manipulatif yang secara sengaja dirancang untuk menciptakan kesalahpahaman dalam benak korban, sehingga orang tersebut dengan sukarela menyerahkan harta benda atau uangnya kepada pelaku. (Bassar, 1. Inti dari tindakan ini terletak pada upaya membangun persepsi yang keliru melalui serangkaian pernyataan atau tindakan yang menyesatkan. Menurut R. Sugandi, penipuan adalah tindakan seseorang yang menggunakan cara licik, kebohongan yang tersusun rapi, identitas palsu, atau menggambarkan situasi yang tidak sesuai kenyataan. Tujuan utamanya adalah untuk meyakinkan orang lain melalui cerita yang tampak benar, padahal bertentangan dengan fakta sebenarnya. (D. Mulyadi, 2. Transformasi digital membuka ruang baru bagi kejahatan, termasuk penipuan online sebagai bagian dari cybercrime. Penipuan semacam ini dilakukan dengan memanfaatkan media eletronik, seperti media sosial, aplikasi pesan instan, atau situs web, guna menipu korban agar memberikan harta miliknya. (M Mulyadi, 2. Maraknya penggunaan internet membuat kasus ini semakin meningkat dan menjadi tantangan dalam penegakan hukum pidana di era digital. Menurut Bruce D. Mandelblit, penipuan daring adalah kejahatan yang memanfaatkan internet sebagai alat utama, di mana pelaku menipu lewat platform digital seperti email, ruang obrolan, atau situs web. Biasanya, pelaku mencatut nama lembaga keuangan agar terlihat resmi dan meyakinkan korban. (Masukun dan Meilararti, 2. Di sisi lain. Asril Sitompul menjelaskan bahwa penipuan daring dalam ranah e-commerce adalah tindakan penipuan yang memanfaatkan internet sebagai media untuk menjalankan aktivitas bisnis atau transaksi (Sitompul, 2. Dalam konteks ini, pelaku tidak lagi mengandalkan keberadaan fisik secara konvensional, melainkan beroperasi dalam ruang maya yang bersifat virtual, sehingga memperbesar peluang terjadinya penyamaran identitas dan manipulasi informasi. Kemajuan dalam teknologi digital telah memicu pembentukan UU ITE (UU No. Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2. sebagai tanggapan terhadap tindakan kriminal di Pasal 28 ayat . menetapkan hukuman untuk mereka yang memberikan informasi palsu yang membuat rugi saat bertransaksi online. Penipuan yang dilakukan lewat media sosial termasuk dalam kategori kejahatan digital, mengingat pemanfaatan internet dan teknologi informasi, sehingga memerlukan penanganan hukum yang lebih spesifik. (Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, 2. Kasus ini terlihat dalam keputusan PN Madiun No. 37/Pid. B/2024/PN. Mad, yang berkaitan dengan penipuan arisan online oleh terdakwa Nailul Maratil Muthiati yang juga dikenal sebagai Sonia. Ia menjalankan arisan di sebuah grup WhatsApp dengan janji 163 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 memberikan keuntungan yang besar, sehingga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp188. eratus delapan puluh delapan juta empat puluh lima ribu rupia. dari para anggota. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi dan ia malah menghilang. Perilakunya memenuhi kriteria tindak pidana penipuan atau penggelapan yang selaras dalam Pasal 378 serta 372 KUHP, yang dijadikan dasar untuk keputusan hakim dalam kasus ini. (Putusan Pengadilan Negeri Madiun Nomor 37/Pid. B/2024/PN. Mad, 2. Namun yang menjadi sorotan adalah tidak digunakannya UU ITE sebagai dasar dakwaan atau pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Padahal seluruh aktivitas kejahatan dilakukan melalui media sosial, yang merupakan sarana transaksi elektronik. Ketidakhadiran pasal dalam UU ITE dalam perkara ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih cenderung menggunakan pendekatan hukum konvensional untuk menjerat kejahatan digital, padahal perbuatan terdakwa sudah sepatutnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana informasi Hal ini mengindikasikan adanya celah . dalam penegakan hukum dan menunjukkan pentingnya kajian yuridis terhadap akurasi penerapan pasal dalam perkara penipuan yang terjadi melalui platfrom media sosial. Dengan demikian, penelitian ini penting dilakukan untuk menganalisis secara yuridis kesesuaian penerapan hukum dalam kasus arisan online tersebut. Secara khusus, penelitian ini akan mengkaji apa saja peraturan yang mengatur tindak pidana penipuan arisa online dan pertimbangan hakim berdasarkan putusan No 37/Pid. B/2024/PN. Mad sudah mencerminkan perkembangan bentuk kejahatan siber dan mampu memberikan keadilan bagi korban secara METODE Penelitian ini menerapkan pendekatan yurudis normatif. Berdasarkan pendekatan Berdasarkan pandangan Soerjono Soekanto, pendekatan ini dilakukan melalui mengkaji sumber-sumber hukum dan data sekunder, terutama yang mempunyai keterkaitan pada undang-undang serta dokumen hukum yang relevan. Data yang didapat dianalisis secara kualitatif guna mengevaluasi dasar pertimbangan hukum dan ketetapan isi Putusan Nomor 37/Pid. B/2024/PN Madiun, khususnya dalam hal kesesuaian dengan ketentuan hukum yang (Soekanto, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN . Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penipuan Arisan Online Dalam ilmu hukum pidana yang berhubungan dengan tindakan kejahatan penipuan, terdapat dua perspektif yang bisa dikaji, yaitu dari sisi linguistik dan sisi hukum. Secara etimologis, istilah "penipuan" mempunyai asal kata dari "tipu," yang merujuk pada tindakan ataupun pernyataan yang tidak benar, seperti kebohongan ataupun hal-hal yang bersifat tidak asli, yang dilakukan secara sengaja untuk menipu atau membingungkan orang lain. Sementara itu, dari sudut pandang hukum, penipuan masuk dalam jenis kejahatan sesuai yang dijelaskan pada KUHPidana. Meskipun KUHP tidak menawarkan definisi yang jelas tentang penipuan, ada beberapa unsur yang menjadi karakteristik utama dari tindakan tersebut. Jika unsur-unsur itu ada, pelaku dapat dikenai hukuman pidana berdasarkan ketentuan hukum yang relevan. Menurut Lamintang, tindak pidana penipuan atau bedrog yang tertuang pada Pasal 378 hingga 395 KHUPidana. Ketentuan ini menegaskan bahwa penipuan merupakan sebuah kejahatan yang terkait dengan harta benda, di mana pelaku menggunakan metode penipuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah. Pandangan Lamintang menekankan bahwa hukum pidana sangat serius dalam menangani tindakan yang membuat rugi orang lain melalui 164 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pasal 378 KUHP pada dasarnya mengatur bahwasanya seseorang bisa dipidana jika dengan sengaja mencoba mendapatkan keuntungan secara tidak sah, baik untuk dirinya maupun orang lain, dengan cara menipu orang lain misalnya menggunakan identitas palsu atau tipu muslihat hingga orang tersebut mau menyerahkan barang, memberi pinjaman, atau menghapus utang. Jika terbukti, pelaku bisa dipenjara hingga empat tahun. (Pratiwi, 2. Soesilo menjelaskan bahwa penipuan dalam Pasal 378 KUHP adalah tindakan yang bertujuan memperoleh keuntungan secara tidak sah dengan membujuk orang lain agar menyerahkan barang atau melakukan perikatan tertentu. (R Soesilo, 1. Aksi bujukan ini dilakukan melalui metode yang menipu, seperti menggunakan identitas palsu, keadaan palsu, melakukan tipu muslihat, atau menyampaikan serangkaian kebohongan. Inti dari bujukan dalam konteks penipuan adalah usaha untuk memengaruhi kehendak orang lain dengan cara yang curang, sehingga orang tersebut akan melakukan sesuatu yang jika ia mengetahui kebenarannya seharusnya tidak akan dilakukan. Dalam tindak pidana ini, penipuan tetap dianggap terjadi meski barang yang diserahkan milik korban sendiri, selama semua unsur lainnya terpenuhi. Dalam KUHP, penipuan diatur dalam BAB XXV yang memuat berbagai bentuk kejahatan yang berkaitan dengan tindakan menipu. Terdapat 20 pasal dalam bab ini, dan semuanya dikenal sebagai bedrog atau perbuatan menipu orang lain. Di antara pasal-pasal tersebut. Pasal 378 dianggap sebagai bentuk penipuan yang paling mendasar. Pasal ini mensyaratkan beberapa unsur agar suatu perbuatan dikategorikan sebagai penipuan, yaitu niat mendapatkan keuntungan yang tidak sah, penggunaan tipu daya serta adanya kerugian berupa penyerahan barang atau penghapusan utang. (R Soesilo, 1. Unsur pertama merujuk pada adanya niat dari pelaku untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang Artinya, terdapat maksud yang disengaja untuk mendapatkan manfaat yang secara hukum tidak sah. Adanya maksud ini mencerminkan kesengajaan atau kesadaran pelaku, yang menjadi dorongan utama di balik tindakannya. (Hamzah, 2. Dalam tindak pidana penipuan, unsur pertama menunjukkan bahwa pelaku secara sadar ingin mendapatkan keuntungan yang bertentangan dengan hukum, baik bagi dirinya ataupun orang lainnya, serta keinginan itu diwujudkan melalui tindakan nyata. Unsur kedua berkaitan dengan cara pelaku memengaruhi korban, misalnya dengan menggunakan identitas palsu, mengaku memiliki jabatan tertentu, melakukan tipu muslihat, atau menyusun kebohongan secara sistematis agar korban percaya. Tujuannya adalah membuat korban menyerahkan barang atau hak miliknya karena terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. (Moeljatno, 2. Unsur terakhir dari tindak pidana penipuan adalah terjadinya tindakan korban untuk menyerahkan barang, menghapus piutang akibat pengaruh alat penggerak penipuan yang dilakukan pelaku. Dalam konteks ini, harus ada kaitan langsung antara tindakan pelaku dan reaksi atau perbuatan korban, sebagaimana dijelaskan dalam Arrest Hoge Raad tanggal 25 Agustus 1923. Penyerahan barang oleh korban tidak cukup hanya dengan menggunakan metode penipuan oleh pelaku, melainkan juga harus dibuktikan bahwa metode tersebut secara nyata menimbulkan dorongan psikologis pada korban sehingga ia menyerahkan barang karena (Lamintang, 2. Unsur yang bersifat subjektif dalam kejahatan penipuan menurut Pasal 378 KUHP meliputi adanya niat, di mana pelaku dengan penuh kesadaran ingin dan menyadari dampak dari tindakannya, yaitu kerugian yang dialami oleh korban. Niat ini diiringi oleh tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah, baik bagi dirinya ataupun orang lainnya, melalui metode seperti penipuan atau kebohongan. Artinya, pelaku tidak hanya berniat melakukan perbuatan, tetapi juga memiliki tujuan akhir berupa keuntungan yang melanggar hukum. Unsur ini penting untuk membedakan penipuan dari perbuatan lain yang serupa tetapi tidak dilakukan dengan niat jahat. (L. Mulyadi, 2. 165 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Selain diatur oleh KUHP, tindakan penipuan yang terjadi melalui platform digital atau internet juga diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni UU No. 11 Tahun 2008 yang telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. Meskipun UU ITE tidak memberikan definisi penipuan secara langsung seperti yang ada pada Pasal 378 KUHP. Pasal 28 ayat . UU ITE melarang pemberian informasi yang tidak benar ataupun memberi kesesatan yang dapat merugikan pihak lain saat bertransaksi online. Istilah Auberita palsuAy serta AumenyesatkanAy yang terdapat dalam pasal ini memiliki makna yang sejalan dengan Autipu dayaAy dan Auserangkaian kebohonganAy yang ada dalam KUHP, sehingga ketentuan ini merupakan perpanjangan dari konsep penipuan di dunia digital. Pasal 28 Ayat . UU ITE mengandung dua jenis unsur, yaitu unsur subjektif serta Unsur objektif meliputi tiga komponen utama. Pertama, adanya tindakan menyebarkan, yaitu aktivitas aktif dari pelaku dalam mendistribusikan informasi secara elektronik kepada khalayak. Kedua, informasi yang disebarkan merupakan berita palsu dan menyesatkan, yaitu konten yang tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menciptakan kesalahpahaman di masyarakat. Ketiga, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik, yang menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara penyebaran informasi palsu dengan timbulnya kerugian ekonomi dalam aktivitas transaksi digital. (Arief, 2. Unsur subjektif mencakup dua hal penting. Pertama, adanya unsur kesengajaan, yakni pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki untuk menyebarkan berita palsu yang dapat menyesatkan serta mengetahui bahwa tindakannya berpotensi menimbulkan kerugian Kedua, perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak atau bertentangan dengan hukum, dalam arti tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menyebarkan informasi tersebut, baik berdasarkan hukum positif maupun asas umum hukum pidana. (Hamzah, 2. Perbandingan antara Pasal 378 KUHP serta Pasal 28 ayat . UU ITE menunjukkan adanya perbedaan, terutama dalam hal sanksi. Pasal 378 KUHP menetapkan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Sementara itu. Pasal 28 ayat . UU ITE tidak mencantumkan sanksi secara langsung, tetapi merujuk pada Pasal 45A ayat . yang mengatur hukuman penjara 6 tahun serta didenda sampai satu miliar rupiah. KUHP sebagai dasar utama dalam sistem hukuman di Indonesia telah menentukan larangan terhadap kejahatan penipuan melalui Pasal 378. Namun, elemen-elemen penipuan dalam pasal ini masih lebih menitikberatkan pada jenis penipuan yang biasa, yaitu penipuan yang sering terjadi dan ditujukan untuk konteks yang terjadi di dunia nyata. (Ali, 2. Pasal 378 KUHP dinilai tidak sepenuhnya sesuai untuk menindak pelaku penipuan berbasis daring, karena kejahatan tersebut terjadi di dunia maya dan dilakukan lewat media (Sipahutar, 2. KUHAP pun membatasi jenis alat bukti yang bisa digunakan, dan ada kendala yurisdiksi dalam menangani kasus siber. Meski Pasal 28 ayat . UU ITE tidak menyebutkan penipuan secara langsung, unsur-unsurnya mirip dengan Pasal 378 KUHP. Keunggulan UU ITE adalah sudah mengakui alat bukti elektronik, penggunaan teknologi digital, dan jangkauan yurisdiksinya yang lebih luas. (Arifin, 2. Pertimbangan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan Arisan Online (Studi Putusan Nomor 37/Pid. B/2024/PN Ma. Pertimbangan hakim merupakan tahap di mana sekelompok hakim menganalisis dan mengevaluasi semua informasi yang muncul selama sidang, termasuk isi dari tuduhan, tuntutan dari jaksa, serta argumen atau bantahan dari terdakwa. Evaluasi ini didasarkan pada bukti yang diakui secara hukum, baik dari segi formal maupun substansial, yang diserahkan dan dibahas dalam proses pembuktian dan pembelaan. Pada bagian ini, hakim juga mencantumkan undangundang yang menjadi acuan dalam memberikan keputusan. (Rahardjo, 2. Penilaian yang dilakukan oleh hakim memiliki peranan krusial dalam memastikan tercapainya rasa keadilan, terjaminnya kepastian hukum, serta terpenuhinya kepentingan para 166 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Oleh karena itu, tahapan ini menuntut pelaksanaan yang teliti dan penuh kehati-hatian. Apabila penilaian tersebut dilakukan secara kurang cermat atau asal-asalan, putusan yang dihasilkan berpotensi dibatalkan oleh tingkat peradilan lebih tinggi melalui upaya hukum berupa banding atau kasasi. (Arto, 2. Dalam pelaksanaan persidangan, tahap pembuktian memegang peranan penting yang dijadikan acuan oleh hakim dalam merumuskan pertimbangan untuk menentukan sebuah Proses ini sangat vital karena bertujuan memastikan bahwa kejadian atau fakta yang disampaikan benar-benar terjadi. Dengan demikian, hasil keputusan yang diambil dapat bersifat tepat dan adil. Seorang hakim tidak boleh membuat keputusan sebelum yakin bahwa fakta tersebut terbukti secara hukum, karena dari situ terlihat adanya ikatan hukum antara pihak-pihak yang bertikai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim kemudian mengevaluasi fakta-fakta yang muncul selama sidang guna menentukan apakah usur-unsur dalam surat dakwaan telah Melalui proses pembuktian, majelis hakim secara cermat menyelidiki urutan kejadian serta cara terdakwa melakukan aksinya. Pada perkara ini, bukti-bukti yang muncul di persidangan mengindikasikan bahwa terdakwa memiliki kesadaran penuh saat melakukan tindakan yang bertujuan memperoleh keuntungan dengan cara tidak sah menurut hukum. Tindakan ini dibuktikan oleh serangkaian kejadian yang berlangsung ketika terdakwa mengadakan arisan online dari bulan Agustus sampai September 2023. Kasus ini bermula ketika Terdakwa. Nailul Maratil Muthiati alias Sonia, seorang wiraswasta asal Magetan, menyelenggarakan kegiatan arisan online dalam periode Agustus hingga September 2023. Untuk menarik minat peserta, terdakwa secara aktif mengunggah informasi nomor arisan yang belum terisi melalui status WhatsApp dan pesan pribadi, lengkap dengan jadwal dan nominal iuran masing-masing arisan. Korban dalam perkara ini adalah Siti Mariani alias Lena, yang sebelumnya telah mengenal terdakwa dan pernah bekerja sama dalam kegiatan arisan serupa tanpa masalah. Dengan memanfaatkan hubungan kepercayaan tersebut, terdakwa mengajak korban bergabung dengan janji manis seperti AuAku Amanah BebAy dan AuAku Gak Bakal Ngapusi BebAy, serta menjanjikan pencairan dana arisan tepat waktu. Terdakwa menawarkan berbagai jenis arisan, seperti arisan Get dan arisan Flat, dengan nominal iuran bervariasi, tergantung posisi peserta dalam skema arisan. Korban kemudian bergabung dalam 9 nomor arisan dari 8 grup berbeda dan juga membeli 15 nomor arisan dari terdakwa, dengan total uang yang telah disetorkan korban mencapai Rp188. eratus delapan puluh delapan juta empat puluh lima ribu Namun, setelah iuran dibayar, terdakwa tidak merealisasikan pembayaran arisan sesuai Bahkan, pada 16 Oktober 2023, terdakwa secara sepihak menghentikan seluruh kegiatan arisan dan menjanjikan pengembalian dana modal tanpa realisasi. Upaya korban untuk meminta pengembalian uang berujung pada janji-janji kosong dari terdakwa. Modus terdakwa tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan arisan semata, namun juga mencakup jual beli slot arisan, baik yang diselenggarakan oleh terdakwa sendiri maupun oleh pihak lain. Dalam beberapa kasus, terdakwa menjual slot arisan dengan harga jauh di bawah nilai pencairan yang dijanjikan, namun kemudian tidak membayar hasil arisan kepada korban. Atas insiden tersebut, korban melaporkan terdakwa ke Polsek Manguharjo, dan kasus ini kemudian dilanjutkan hingga ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau tindak pidana penggelapan berdasarkan pasal 372 KUHP. Pengadilan menetapkan terdakwa dibuktikan bersalah serta memberi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Untuk menunjukkan kesalahan terdakwa dan mengevaluasi apakah semua unsur dari tuduhan kejahatan telah terpenuhi, majelis hakim melakukan analisis terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Pada tahap ini, setiap aspek dalam pasal yang didakwakan 167 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dianalisis secara rinci untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa benarbenar memenuhi syarat sebagai kejahatan penipuan. Hal ini tercermin dalam pertimbangan hakim yang dicantumkan pada Putusan No. 37/Pid. B/2024Pn Mad. Kronologi peristiwa merupakan landasan dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap Informasi yang muncul selama proses penyelidikan dan pengadilan menjadi bukti yang krusial untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum. Untuk mengevaluasi apakah tindakan terdakwa sesuai dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan, majelis hakim melakukan kajian hukum berdasarkan bukti dan pengakuan yang disampaikan di pengadilan. Temuan dari penelitian ini kemudian disajikan dalam pertimbangan hukum yang ada diputusan No. 37/Pid. B/2024/PN Mad, yaitu seperti di bawha ini. Unsur AuBarang SiapaAy Unsur ini menunjuk pada pelaku tindak pidana, dalam kasus ini terbukti bahwa Nailatul Maratil Muthiatii Alias Sonia yang menjalankan dan menawarkan alisan online, serta menerima uang dari peserta. Unsur AuDengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohonganAy Terdakwa terbukti memiliki niat guna memberi keuntungan dirinya dengan melawan hukum melalui cara membuat serta menyebarkan kebohongan, antara lain menyatakan bahwa arisan akan dibayar tepat waktu, serta bahwa ia adalah orang yang amanah dan dapat dipercaya. Untuk meyakinkan korban dan peserta lainnya, terdakwa secara aktif menyebarkan informasi palsu melalui media sosial, khususnya melalui status WhatsApp dan pesan pribadi WhatsApp, yang berisi jadwal arisan, nomor yang masih kosong, serta rayuan dan jaminan yang tidak benar. Informasi yang disebarkan tersebut adalah berita bohong yang digunakan untuk menipu dan menarik korban agar bergabung dan menyetorkan sejumlah uang. Unsur AuMembujuk orang supaya memberikan sesuatu barang atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutangAy Melalui tipu daya tersebut, terdakwa berhasil membujuk korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dalam bentuk pembayaran arisan dan pembelian slot arisan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp188. eratus delapan puluh delapan juta empat puluh lima ribu rupia. , yang seluruhnya diserahkan kepada terdakwa berdasarkan keyakinan bahwa arisan akan dijalankan dan dibayar sesuai kesepakatan. Jika ditelaah lebih lanjut, selain memenuhi unsur penipuan dalam Pasal 378 KUHP, perbuatan terdakwa juga termasuk kejahatan menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik, khususnya terkait penyebaran informasi eletronik yang menyesatkan dan merugikan orang lain. Berdasarkan bukti persidangan, terdakwa secara aktif menyebarkan informasi eletronik, seperti status dan pesan pribadi di Whatsapp, untuk menarik korban mengikuti arisan online. Informasi tersebut bersifat menipu, sehingga bisa dikenakan Pasal 28 ayat . UU ITE yang memberi larangan distribusi informasi elektronik yang keliru dan memberi kerugian saat bertransaksi elektronik. Dengan demikian, kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana biasa, sekaligus juga sebagai kejahatan yang mempunyai keterkaitan dengan teknologi informasi yang diatur oleh UU ITE. Pasal 28 ayat . UU ITE, sebagaimana tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2008 jo. No. 19 Tahun 2016, menegaskan larangan penyebaran informasi palsu atau menyesatkan yang merugikan dalam transaksi elektronik. Pelaku yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan tindakan tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Artinya, jika seseorang menyebarkan informasi palsu yang disebarkan melalui media digital dan hal itu merugikan orang lain dalam konteks transaksi online, maka perbuatan tersebut bisa dipidana. Dengan mengacu pada pengaturan fakta dalam urutan kejadian kasus, unsur-unsur dari ketentuan ini dapat dihubungkan secara langsung dengan tindakan Terdakwa, yaitu. 168 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Unsur AuSetiap OrangAy Subjek hukum pada pasal ini merujuk pada siapa saja yang melakukan perbuatan sesuai isi norma. Dalam kasus ini, terdakwa Nailul Maratil Muthiati alias Sonia terbukti aktif menjalankan dan mempromosikan arisan online lewat Whatsapp, sehingga unsur ini terpenuhi secara hukum. Unsur AuDengan sengaja dan tanpa hakAy Perbuatan terdakwa dilakukan dengan kesadaran serta kehendak bebas, sebagaimana dibuktikan melalui tindakan aktif menawarkan dan mengelola arisan online secara sepihak sehingga perbuatannya dilakukan tanpa hak menurut hukum. Unsur AuMenyebarkan berita bohong dan menyesatkanAy Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa secara sengaja menyebarluaskan informasi palsu melalui status WhatsApp dan pesan pribadi kepada calon peserta arisan. Informasi yang disampaikan mencakup jadwal arisan, nominal iuran dan pencairan, serta jaminan akan adanya pembayaran tepat waktu. Namun, kenyataannya adalah bahwa arisan tidak berjalan sesuai dengan yang dijanjikan, dan sejumlah uang tidak dikembalikan, sehingga informasi yang disebarkan tersebut dinyatakan sebagai berita palsu dan menyesatkan. Unsur AuYang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronikAy Unsur ini pun terpenuhi karena korban. SITI MARIANI alias LENA, mengalami kerugian secara nyata akibat mempercayai informasi elektronik yang disebarkan oleh terdakwa. Kerugian tersebut berjumlah Rp188. eratus delapan puluh delapan juta empat puluh lima ribu rupia. yang ditransfer secara bertahap melalui sistem pembayaran elektronik sebagai bagian dari transaksi dalam jaringan . Dengan demikian, hubungan hukum antara pelaku dan korban berada dalam konteks transaksi elektronik yang menimbulkan akibat hukum. Berdasarkan urutan kejadian, bukti yang ada, dan analisis hukum dalam keputusan Nomor 37/Pid. B/2024/Pn Mad, penulis berpendapat bahwa tindakan terdakwa Nailul Maratil Muthiati yang juga dikenal sebagai Sonia tidak dapat dianggap sebagai penipuan biasa sesuai Pasal 378 KUHP atau penggelapan menurut Pasal 372 KUHP. Sebaliknya, perbuatannya lebih tepat dikelompokkan sebagai kejahatan yang memenuhi kriteria Pasal 28 ayat . UU ITE No. 11 Tahun 2008, yang sudah dirubah melalui UU No. 19 Tahun 2016. Terdakwa menggunakan media elektronik, yaitu aplikasi WhatsApp, sebagai sarana utama untuk menyebarkan informasi palsu mengenai arisan online. Informasi yang disampaikan mencakup jadwal pencairan dana, janji keuntungan, dan rayuan agar korban merasa aman untuk menyetorkan uang. Namun, informasi tersebut ternyata bersifat bohong dan menyesatkan, karena arisan tidak pernah dicairkan dan terdakwa secara sepihak menghentikan kegiatan tersebut tanpa pengembalian dana. Dengan demikian, telah terbukti adanya unsur penyebaran informasi palsu yang memberi kerugian kepada korban saat bertransaksi eletronik, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 28 ayat . UU ITE. Pendekatan yuridis yang digunakan dalam perkara ini masih terbatas pada kerangka KUHP, padahal modus operandi yang dilakukan terdakwa sudah menunjukkan karakteristik dari cybercrime, yaitu kejahatan yang dilakukan melalui sarana elektronik. Sebagaimana dijelaskan oleh Bambang Heriyanto, tindak pidana siber adalah bentuk kejahatan yang sering muncul dengan kemajuan teknologi dan komunikasi, sehingga penangannya perlu disesuaikan dengan landasan hukum yang relevan. (Heriyanto, 2. Dengan demikian, saya menilai bahwa penegakan hukum dalam perkara ini seharusnya bersifat multidimensi, yakni tidak hanya berorientasi pada pemidanaan konvensional melalui KUHP, tetapi juga memperhatikan aspek digital melalui penerapan UU ITE. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan terhadap korban dan pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan digital menjadi penting untuk menjamin rasa keadilan dan 169 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 mencegah terulangnya kasus serupa di tengah meningkatnya tindak kejahatan siber di KESIMPULAN Secara hukum, penipuan yang dilakukan lewat media eletronik seharusnya dikenakan Pasal 28 ayat . UU ITE, yang melarang siapapun dengan tidak sengaja serta sengaja memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan apabila hal itu menyebabkan kerugian dalam transaksi eletronik. yang terdapat di dalamnya meliputi: pelaku (Ausetiap orangA. , niat yang disengaja, distribusi informasi palsu, dan munculnya kerugian. Pasal ini memang ditujukan untuk kejahatan di ranah digital. Di sisi lain. Pasal 378 KUHP lebih sesuai untuk penipuan yang bersifat konvensional, dengan unsur-unsur seperti: pelaku, niat untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal, tipuan, dan kerugian yang berupa pengalihan barang atau penghapusan utang. Jika kita bandingkan. UU ITE lebih tepat dipakai untuk menindak pelaku penipuan yang menggunakan platform digital. Penerapan hukum dalam putusan ini belum mencerminkan pendekatan yang komprehensif terhadap kejahatan digital, karena hakim hanya mempergunakan Pasal 378 KUHP tanpa mempertimbangkan Pasal 28 ayat . UU ITE, padahal seluruh tindakan terdakwa dilakukan di ruang siber melalui platform digital. Ketidakhadiran UU ITE dalam dasar pertimbangan menunjukkan masih lemahnya kesadaran aparat penegak hukum dalam merespons kejahatan berbasis teknologi. Padahal, penggunaan WhatsApp untuk menyebar informasi palsu, menjual slot arisan, serta pengelolaan dana secara daring jelas menunjukkan karakteristik cybercrime, yang membutuhkan penerapan aturan yang sesuai agar keadilan dan perlindungan hukum bagi korban bisa lebih maksimal. REFERENSI Ali. dan S. Pertanggung jawaban pelaku pidana penipuan online. Jurnal minartis. Jurnal Ilmu Sosial. Humaniora Dan Seni, 1. Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Prenadamedia Group. Arifin. dan J. Cyber Law: Hukum dalam Dunia Maya. Pustaka Setia. Arto. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (Cetakan V). Pustaka