2595 J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. 8 Januari 2026 OPTIMALISASI POTENSI DESA WISATA NGARGOYOSO MELALUI PENGUATAN BADAN USAHA MILIK DESA Oleh Imam Al Ghozali Hide Wulakada1. Dora Kusumastuti2. Sinta Ana Pramita3 1,2,3Universitas Slamet Riyadi Email: 1gagasanghozali@gmail. com, 2dorakusumastuti4@gmail. Article History: Received: 26-11-2025 Revised: 07-12-2025 Accepted: 29-12-2025 Keywords: BUMDes. Desa Wisata. Penguatan Kelembagaan. Manajemen Bisnis. Pendapatan Asli Desa Abstract: Desa Ngargoyoso. Kabupaten Karanganyar, memiliki potensi sumber daya alam yang strategis untuk dikembangkan sebagai desa wisata guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli desa. Kebijakan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 memberikan landasan hukum pengelolaan usaha desa secara profesional. Namun. BUMDes Ngargoyoso belum beroperasi optimal akibat keterbatasan kompetensi manajemen, legalitas usaha, pemahaman hak ekonomi warga, dan akses pasar. Kegiatan pengabdian ini bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan dan manajemen bisnis BUMDes melalui metode sosialisasi, penyuluhan hukum, pelatihan, dan pendampingan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman pengurus dan warga desa terhadap tata kelola usaha desa. Program lanjutan diperlukan untuk memastikan implementasi dan evaluasi dampak ekonomi secara berkelanjutan PENDAHULUAN Desa Ngargoyoso. Kabupaten Karanganyar, merupakan wilayah pedesaan dengan karakter agraris-pegunungan yang memiliki potensi sumber daya alam, sosial, dan budaya yang signifikan untuk dikembangkan sebagai desa wisata dan basis ekonomi lokal. Kondisi geografis berupa perbukitan dengan iklim sejuk serta dominasi lahan pertanian hortikultura menjadikan desa ini memiliki daya dukung yang kuat bagi pengembangan sektor pariwisata berbasis alam dan pertanian. Namun demikian, potensi tersebut belum sepenuhnya dikelola secara optimal sebagai sumber peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli Pengelolaan ekonomi desa masih cenderung bersifat tradisional, berbasis komoditas mentah, dan belum terintegrasi dalam sistem usaha yang profesional dan berkelanjutan. Dalam kerangka kebijakan nasional, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. dimaksudkan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara kolektif. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa memberikan landasan hukum yang jelas bagi desa untuk membentuk BUMDes sebagai badan hukum khusus desa yang mengelola aset, jasa, dan usaha lainnya berdasarkan prinsip kebersamaan, profesionalisme, dan akuntabilitas. Kehadiran BUMDes secara normatif tidak hanya diposisikan sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen http://bajangjournal. com/index. php/J-ABDI ISSN: 2797-9210 (Prin. | 2798-2912(Onlin. J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. 8 Januari 2026 kebijakan publik desa yang mengintegrasikan fungsi ekonomi, sosial, dan pelayanan BUMDes Desa Ngargoyoso telah didirikan sebagai respons terhadap kebijakan tersebut, namun dalam praktiknya belum mampu beroperasi secara optimal. Keterbatasan kompetensi manajerial pengurus, lemahnya pemahaman hukum usaha, belum tertatanya legalitas unit usaha, serta rendahnya literasi bisnis masyarakat menjadi faktor penghambat Selain itu, budaya masyarakat yang cenderung menerima keadaan apa adanya, keterbatasan akses pendidikan nonformal, serta belum terbangunnya sinergi kebijakan pembangunan desa turut memperkuat stagnasi pengelolaan potensi ekonomi lokal. Kondisi ini berdampak pada rendahnya nilai tambah ekonomi desa dan belum terwujudnya peran BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan. Dalam konteks tersebut, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab akademik dan sosial untuk berperan aktif melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sebagai bagian integral dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pengabdian tidak hanya dipahami sebagai aktivitas karitatif, melainkan sebagai proses transfer pengetahuan, penguatan kapasitas, dan pendampingan berbasis keilmuan yang bertujuan mendorong transformasi sosial dan ekonomi masyarakat. Melalui pendekatan edukatif, partisipatif, dan aplikatif, dosen sebagai intelektual publik diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara norma hukum, teori manajemen, dan praktik pengelolaan ekonomi desa. Berdasarkan kondisi empiris tersebut, kegiatan pengabdian ini difokuskan pada penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. Ngargoyoso sebagai strategi optimalisasi potensi desa wisata. Pengabdian ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman hukum desa dan hukum bisnis, memperkuat kapasitas manajerial pengurus BUMDes, serta menumbuhkan kesadaran ekonomi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan usaha desa. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan menjadi fondasi awal bagi terwujudnya tata kelola BUMDes yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta pembangunan desa yang berkelanjutan. Rumusan Masalah Bagaimana budaya sosial masyarakat desa yang cenderung stagnan dan minim inovasi memengaruhi tingkat partisipasi masyarakat serta optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. Ngargoyoso dalam pengelolaan potensi desa wisata dan ekonomi lokal? Bagaimana keterbatasan literasi hukum dan bisnis aparatur desa, pengelola BUMDes, dan masyarakat berdampak pada legalitas, tata kelola, dan profesionalitas pengelolaan usaha Mengapa kapasitas manajerial dan penataan aspek legalitas usaha BUMDes Ngargoyoso belum berjalan optimal, serta bagaimana implikasinya terhadap kepastian hukum, kepercayaan publik, dan keberlanjutan usaha desa? Bagaimana lemahnya sinergi kebijakan dan perencanaan strategis pengembangan usaha desa memengaruhi optimalisasi potensi Desa Ngargoyoso sebagai desa wisata yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat? Tujuan ISSN: 2797-9210 (Prin. | 2798-2912(Onlin. http://bajangjournal. com/index. php/J-ABDI J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. 8 Januari 2026 Untuk menganalisis dan meningkatkan pemahaman masyarakat desa mengenai pentingnya perubahan budaya sosial yang partisipatif dan inovatif guna memperkuat peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. Ngargoyoso dalam pengelolaan potensi desa wisata dan ekonomi lokal. Untuk meningkatkan literasi hukum dan bisnis aparatur desa, pengelola BUMDes, dan masyarakat sebagai dasar penguatan legalitas, tata kelola, dan profesionalitas pengelolaan usaha desa yang akuntabel dan berkelanjutan. Untuk memperkuat kapasitas manajerial dan penataan aspek legalitas usaha BUMDes Ngargoyoso dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta menjamin keberlanjutan unit usaha desa. Untuk mendorong terbangunnya sinergi kebijakan dan perencanaan strategis pengembangan usaha desa yang terintegrasi guna mengoptimalkan potensi Desa Ngargoyoso sebagai desa wisata yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. METODE Metode pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dirancang untuk menjawab permasalahan mitra secara komprehensif dan berkelanjutan, dengan menempatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. Ngargoyoso sebagai subjek utama penguatan kelembagaan. Seluruh metode yang digunakan disusun berdasarkan kondisi empiris desa sebagaimana tercantum dalam laporan pengabdian, serta disesuaikan dengan tujuan kegiatan untuk meningkatkan kapasitas hukum, manajerial, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan usaha desa. Pendekatan Edukatif dan Partisipatif : Pendekatan edukatif digunakan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa, pengurus BUMDes, dan masyarakat mengenai dasar hukum desa, regulasi BUMDes, serta prinsip tata kelola usaha. Penyampaian materi dilakukan secara kontekstual dan berbasis permasalahan nyata. Pendekatan ini dipadukan dengan prinsip partisipatif agar peserta terlibat aktif dalam diskusi dan perumusan solusi bersama. Penyuluhan Hukum dan Pelatihan Manajemen BUMDes : Penyuluhan hukum bertujuan memberikan pemahaman tentang kerangka hukum, legalitas usaha, serta hak dan kewajiban pengelola BUMDes. Pelatihan manajemen diarahkan pada peningkatan kemampuan perencanaan usaha, pembagian tugas, administrasi, dan pencatatan keuangan berbasis prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pendampingan Partisipatif dan Klinik Hukum Desa : Pendampingan partisipatif dilakukan untuk memastikan penerapan pengetahuan secara praktis dalam pengelolaan usaha desa. Klinik hukum desa diselenggarakan sebagai ruang konsultasi langsung bagi pengurus BUMDes dan masyarakat terkait persoalan legalitas, risiko hukum, dan etika Focus Group Discussion (FGD) : FGD digunakan untuk menggali permasalahan dan aspirasi para pemangku kepentingan desa serta menyamakan persepsi mengenai tantangan dan peluang pengembangan BUMDes. Metode ini berfungsi memperkuat koordinasi dan komunikasi antaraktor desa. Pendekatan Action Research : Pendekatan action research diterapkan untuk memastikan kegiatan bersifat reflektif dan adaptif. Evaluasi dan penyesuaian metode dilakukan http://bajangjournal. com/index. php/J-ABDI ISSN: 2797-9210 (Prin. | 2798-2912(Onlin. J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. 8 Januari 2026 berdasarkan respon mitra, sehingga rekomendasi penguatan BUMDes dapat dirumuskan secara lebih tepat dan aplikatif. HASIL Bagian ini menguraikan pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat serta hasil yang dicapai secara analitis dan selektif, dengan menitikberatkan pada aspek-aspek yang relevan untuk menjawab tujuan sebagaimana dirumuskan dalam abstrak, yaitu penguatan tata kelola BUMDes, peningkatan pemahaman hukum dan manajerial, serta tumbuhnya inisiatif ekonomi berbasis potensi lokal. Seluruh uraian bersumber dari data dan temuan dalam laporan pengabdian. Tahap Persiapan dan Konsolidasi Kelembagaan Pelaksanaan kegiatan diawali dengan tahap persiapan melalui koordinasi intensif antara tim pengabdi dengan Pemerintah Desa Ngargoyoso dan pengurus BUMDes. Tahap ini difokuskan pada pemetaan kondisi kelembagaan BUMDes, identifikasi kebutuhan riil mitra, serta penentuan fokus kegiatan pengabdian. Konsolidasi awal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan selaras dengan permasalahan aktual desa dan tidak bersifat generik. Hasil dari tahap persiapan menunjukkan bahwa BUMDes Ngargoyoso telah memiliki struktur organisasi dasar, namun belum didukung oleh sistem manajemen dan pemahaman hukum usaha yang memadai. Temuan ini menjadi dasar penyusunan materi penyuluhan hukum dan pelatihan manajemen yang bersifat kontekstual dan aplikatif. Pada tahap ini juga disepakati bentuk partisipasi mitra serta mekanisme evaluasi kegiatan sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas pengabdian. Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Desa dan Hukum BUMDes Penyuluhan hukum merupakan inti awal pelaksanaan kegiatan yang bertujuan membangun kesadaran normatif aparatur desa, pengurus BUMDes, dan masyarakat mengenai kedudukan hukum BUMDes. Materi penyuluhan mencakup dasar hukum BUMDes, statusnya sebagai badan hukum khusus desa, serta implikasi yuridis dari pengelolaan usaha desa. Pelaksanaan penyuluhan dilakukan dengan pendekatan dialogis dan berbasis kasus, sehingga peserta tidak hanya memahami norma secara tekstual, tetapi juga mampu mengaitkannya dengan praktik pengelolaan usaha di desa. Hasil penyuluhan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya legalitas usaha, pemisahan kekayaan BUMDes dari APBDes, serta tanggung jawab hukum pengurus dalam menjalankan usaha desa. Kesadaran hukum ini menjadi prasyarat bagi tata kelola BUMDes yang lebih tertib dan berkelanjutan. Pelatihan Manajemen dan Tata Kelola BUMDes Tahap berikutnya adalah pelatihan manajemen BUMDes yang difokuskan pada penguatan kapasitas pengurus dalam mengelola usaha desa secara profesional. Materi pelatihan meliputi perencanaan usaha, pembagian peran dan fungsi pengurus, administrasi organisasi, serta pencatatan keuangan sederhana. Pelatihan ini diarahkan untuk menanamkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi tata kelola BUMDes. Pelaksanaan pelatihan memperlihatkan bahwa sebagian besar pengurus BUMDes sebelumnya belum memiliki pengalaman manajerial yang memadai. Melalui pelatihan. ISSN: 2797-9210 (Prin. | 2798-2912(Onlin. http://bajangjournal. com/index. php/J-ABDI J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. 8 Januari 2026 peserta mulai memahami pentingnya perencanaan usaha berbasis potensi lokal dan perlunya sistem kerja yang terstruktur. Hasil pelatihan ditunjukkan dengan meningkatnya kemampuan konseptual pengurus dalam menyusun rencana usaha awal dan kesadaran akan perlunya tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa. Pendampingan Partisipatif dan Klinik Hukum Usaha Desa Pendampingan partisipatif dilakukan sebagai kelanjutan dari penyuluhan dan pelatihan, dengan tujuan memastikan penerapan pengetahuan dalam konteks nyata. Tim pengabdi mendampingi pengurus BUMDes dalam mengidentifikasi jenis usaha potensial, memahami alur legalitas usaha, serta merumuskan langkah-langkah penguatan kelembagaan secara bertahap. Dalam rangka pendampingan tersebut, diselenggarakan klinik hukum usaha desa sebagai ruang konsultasi praktis. Melalui klinik ini, pengurus BUMDes dan masyarakat pelaku usaha dapat menyampaikan persoalan hukum yang dihadapi, baik terkait perizinan, pengelolaan usaha, maupun risiko hukum lainnya. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendekatan klinis efektif meningkatkan keberanian dan kesiapan peserta dalam menghadapi persoalan hukum usaha secara lebih rasional dan terukur. Focus Group Discussion sebagai Sarana Elaborasi Kolektif Focus Group Discussion (FGD) dilaksanakan untuk menghimpun pandangan, pengalaman, dan aspirasi para pemangku kepentingan desa secara kolektif. FGD menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi mengenai tantangan pengelolaan BUMDes, peluang pengembangan usaha berbasis potensi lokal, serta arah kebijakan ekonomi desa ke depan. Hasil FGD menunjukkan adanya kesepahaman awal bahwa BUMDes perlu diarahkan pada usaha yang relevan dengan kebutuhan desa, khususnya di sektor ketahanan pangan dan pengolahan hasil pertanian. Diskusi juga mengungkap pentingnya dukungan kebijakan desa dan partisipasi masyarakat sebagai faktor penentu keberhasilan BUMDes. FGD berfungsi sebagai mekanisme demokratis dalam merumuskan arah pengembangan usaha desa secara partisipatif. Hasil Pelaksanaan Kegiatan dan Dampak Awal Secara keseluruhan, hasil pelaksanaan kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum dan manajerial pengurus BUMDes serta aparatur Peserta kegiatan mulai memahami BUMDes sebagai badan usaha yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, bukan sekadar formalitas Dampak awal yang teridentifikasi antara lain tumbuhnya kesadaran kolektif mengenai pentingnya legalitas usaha, munculnya komitmen pengurus BUMDes untuk menata kembali manajemen dan administrasi usaha, serta berkembangnya gagasan pengembangan usaha berbasis potensi lokal. Meskipun dampak ekonomi secara kuantitatif belum dapat diukur dalam jangka pendek, kegiatan ini telah meletakkan fondasi pengetahuan dan kesadaran sebagai prasyarat transformasi kelembagaan dan ekonomi desa. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini tidak dimaknai sebagai solusi instan, melainkan sebagai proses awal penguatan kapasitas dan perubahan paradigma pengelolaan BUMDes. Keberlanjutan hasil kegiatan sangat http://bajangjournal. com/index. php/J-ABDI ISSN: 2797-9210 (Prin. | 2798-2912(Onlin. J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. 8 Januari 2026 bergantung pada tindak lanjut pendampingan, konsistensi kebijakan desa, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengelola potensi desa secara berkelanjutan. KESIMPULAN Pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di Desa Ngargoyoso menunjukkan bahwa penguatan kapasitas hukum dan manajerial Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. merupakan faktor kunci dalam mengoptimalkan pengelolaan potensi desa wisata dan ekonomi lokal. Melalui penyuluhan hukum, pelatihan manajemen, pendampingan partisipatif, dan forum diskusi kolektif, terjadi peningkatan pemahaman pengurus BUMDes dan aparatur desa mengenai legalitas usaha, tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta pentingnya perencanaan usaha berbasis potensi Meskipun dampak ekonomi belum terukur secara kuantitatif, kegiatan ini telah membangun fondasi kesadaran hukum, perubahan paradigma pengelolaan BUMDes, dan komitmen kelembagaan sebagai prasyarat transformasi ekonomi desa yang berkelanjutan. DAFTAR REFERENSI Guy Peters. The Politics of Bureaucracy, 6th ed. London: Routledge, thn 2009 . David C. Korten. Community Organization and Rural Development: A Learning Process Approach. New York: Public Administration Review. Vol. 40 No. 5, thn 1980 . George R. Terry. Principles of Management, 8th ed. Homewood. Illinois: Richard D. Irwin, thn 1977 . Hanif Nurcholis. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga, thn 2011 . Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, . John M. Bryson. Strategic Planning for Public and Nonprofit Organizations, 4th ed. San Francisco: Jossey-Bass, thn 2011 . Koentjaraningrat. Kebudayaan. Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, thn 2009 . Mochtar Kusumaatmadja. Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, thn . Norman Uphoff. Local Institutional Development: An Analytical Sourcebook. West Hartford: Kumarian Press, thn 1986 . obert D. Putnam. Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. New York: Simon & Schuster, thn 2000 . OECD. Rural Policy Reviews: Indonesia. Paris: OECD Publishing, thn 2012 . Rhenald Kasali. Re-Code Your Change DNA. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, thn . Robert Chambers. Rural Development: Putting the Last First. London: Longman, thn . Robert Chambers. Rural Development: Putting the Last First. London: Longman, thn . Satjipto Rahardjo. Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing, thn . Sutoro Eko. Desa Membangun Indonesia. Yogyakarta: FPPD, thn 2014 . Sutoro Eko. Membangun Desa: Meretas Jalan Kemandirian Desa. Yogyakarta: FPPD, thn ISSN: 2797-9210 (Prin. | 2798-2912(Onlin. http://bajangjournal. com/index. php/J-ABDI J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. 8 Januari 2026 . Thomas W. Zimmerer dan Norman M. Scarborough. Essentials of Entrepreneurship and Small Business Management, 5th ed. Upper Saddle River. NJ: Pearson Education, thn . Yoeti. Oka A. Perencanaan dan Pengembangan Pariwisata. Jakarta: Pradnya Paramita, . Sutoro Eko. Desa Membangun Indonesia. Yogyakarta: FPPD, thn 2014 http://bajangjournal. com/index. php/J-ABDI ISSN: 2797-9210 (Prin. | 2798-2912(Onlin.