JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 1. NO. SEPTEMBER 2022 ANALISIS SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DALAM OPTIMALISASI PENERIMAAN RETRIBUSI DAERAH KOTA MAKASSAR Hasmawati Jurusan Akuntansi. Politeknik Negeri Ambon hasmawati920@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pengendalian internal yang diterapkan pemerintah terkait dengan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, dokumentasi dan wawancara. Metode yang digunakan yaitu metode deskriptifkualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal pemerintah Kota Makassar dalam pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan belum memenuhi unsur-unsur sistem pengendalian internal sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2008 karena masih terdapat beberapa kelemahan atau Hasil penelitian menyarankan kepada DPMPTSP Kota Makassar agar menganalisa penentuan target setiap tahunnya diharapkan dengan terlebih dahulu menganalisa potensi yang akan didapat dan lebih meningkatkan kualitas pelayanan dengan mempercepat penyelesaian proses berkas permohonan. Selanjutnya DPMPTSP Kota Makassar harus mengadakan kerjasama dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat akan pentingnya IMB. Kata Kunci : Sistem Pengendalian Internal. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Penerimaan Retribusi. ABSTRACT This study aims to analyze the internal control system applied by the government related to the collection of building permit levy. Data collection is done through literature study, documentation and The method used is descriptive-qualitative method. The results of this study indicate that the internal control system of Makassar City government in levies of building permit permit has not fulfilled the elements of internal control system according to Government Regulation number 60 Year 2008 because there are still some weakness or non-conformity. The results suggest that DPMPTSP of Makassar City to analyze target determination every year is expected to firstly analyze the potential to be gained and further improve the quality of service by accelerating the completion of the application file process. Furthermore DPMPTSP Makassar City must hold cooperation with the village and sub-district to socialize the community about the importance of IMB. Keywords: Internal Control System. Building Permit License,Acceptance of Levies. e-ISSN: 0000-0000 Halaman 124 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 1. NO. SEPTEMBER 2022 PENDAHULUAN Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu jasa atau layanan yang dibutuhkan oleh Kebutuhan rasa aman dalam melindungi hak dan memudahkan mendapatkan fasilitas atas kepentingan hak atas tanah dan bangunan merupakan hal yang mutlak dibutuhkan masyarakat. Dengan adanya kebutuhan rasa aman tersebut, terbentuklah izin mendirikan bangunan. Pengertian izin mendirikan bangunan itu sendiri adalah jasa hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat (Pemerintah kabupaten/Kot. dan wajib dimiliki pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas atau merenovasi suatu bangunan. Dengan kebutuhan masyarakat yang tinggi akan keamanan hak atas tanah dan bangunan. Izin mendirikan bangunan berkembang menjadi objek retribusi. Rancangan peraturan daerah Kota Makassar nomor 5 tahun 2012 Berdasarkan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2009, mengenai retribusi perizinan tertentu. Pemerintah Daerah Kota Makassar mempunyai hak dan kesempatan untuk mengelola kekayaan sumber daya yang dimiliki sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar. Dalam sistem pengendalian intern pemerintah Kota Makassar proses pencatatan,pelaporan dan penyimpanan data merupakan hal yang sangat penting. Proses pencatatan,pelaporan dan penyimpanan data dari pendaftar izin mendirikan bangunan ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD harus dilakukan sesuai dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang baik dan benar sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008. Seperti uraian latar belakang di atas bahwa terdapat beberapa aturan yang mempengaruhi sistem pengendalian internal pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan dalam optimalisasi penerimaan retribusi daerah kota Makassar, sehingga menjadi suatu masalah yang perlu dikaji lebih lanjut. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dirumuskan beberapa pertanyaan penelitian sebagai berikut: Bagaimana pelaksanaan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan di Kota Makassar ? Bagaimana penerapan sistem pengendalian internal oleh pemerintah kota Makassar untuk pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan ? Tujuan penelitian ini adalah memberi jawaban atas pertanyaan penelitian yang ada, yang menjadi tujuan penelitian, antara lain: Untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan di Kota Makassar. Untuk mengetahui penerapan sistem pengendalian internal pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan oleh Pemerintah Kota Makassar. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi masukan atau bahan pertimbangan bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar agar dapat memperhatikan penerapan sistem pengendalian internal oleh pemerintah kota Makassar untuk pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan TINJAUAN PUSTAKA pengendalian intern menurut committe of sponsoring organizations (COSO) menurut Susanto . adalah: COSO menyatakan bahwa pengendalian intern menjadi dorongan yang diberikan kepada seseorang atau karyawan dari bagian tertentu dari organisasi atau organisasi secara keseluruhan agar berjalan sesuai dengan tujuan. COSO dalam Susanto . 8: . mengatakan tujuan sistem pengendalian intern adalah: Efisiensi dan efektivitas operasi. Penyajian laporan keuangan yang dapat dipercaya. Ketaatan terhadap undang-undang dan aturan yang berlaku. COSO dalam Susanto . 8: . mengatakan pengendalian intern memiliki beberapa komponen antara lain: Lingkungan Pengendalian. Lingkungan pengendalian adalah pembentukan suasana organisasi serta memberi kesadaran tentang perlunya pengendalian bagi suatu organisasi. Penilaian Resiko Penaksiran resiko untuk tujuan pelaporan keuangan adalah identifikasi, analisis, dan pengelolaan resiko entitas yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia. Penaksiran resiko manajemen untuk tujuan pelaporan keuangan adalah penaksiran resiko yang terkandung dalam asersi tertentu dalam laporan keuangan dan desain dan implementasi aktivitas pengendalian yang ditujukan untuk mengurangi resiko tersebut pada tingkat minimum, dengan mempertimbangkan biaya dan manfaat. e-ISSN: 0000-0000 Halaman 125 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 1. NO. SEPTEMBER 2022 Pengendalian aktivitas. Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang dibuat untuk memberikan keyakinan bahwa petunjuk yang dibuat oleh manajemen dilaksanakan. Kebijakan dan prosedur ini memberikan keyakinan bahwa tindakan yang diperlukan telah dilaksanakan untuk mengurangi resiko dalam pencapaian tujuan entitas. Pemantauan. Pemantauan adalah proses penilaian kualitas kinerja pengendalian intern sepanjang waktu, pemantauan dilaksanakan oleh personel yang semestinya melakukan pekerjaan tersebut, baik pada tahap desain maupun pengoperasian pengendalian, pada waktu yang tepat, untuk menentukan apakah pengendalian intern tersebut telah memerlukan perubahan karena terjadinya perubahan keadaan. prosedur pengendalian internal tersebut adalah sebagai berikut (Horngren dan Harrison, 2007: . Karyawan yang Kompeten. Dapat Diandalkan, dan Etis Karyawan dalam suatu perusahaan harus kompeten, dapat diandalkan . , dan etis. Pemberian Tanggung Jawab Dalam sebuah perusahaan yang memiliki pengendalian internal yang baik, tidak ada tugas penting yang terlewatkan. Setiap karyawan memilki tanggung jawab tertentu. Pemisahan Tugas Manajemen yang cerdas akan membagi tanggung jawab di antara dua atau lebih orang. Pemisahan tugas akan membatasi penipuan dan meningkatkan keakuratan catatan akuntansi. Audit Untuk memvalidasi catatan akuntansinya, sebagian besar perusahaan melakukan audit. Audit adalah pemeriksaan laporan keuangan dan sistem akuntansi perusahaan. Dokumen Dokumen menyediakan rincian transaksi bisnis. Dokumen meliputi faktur dan pesanan melalui Dokumen harus diberi nomor urut untuk mencegah pencurian dan ketidakefisienan. Perangkat Elektronik Sistem akuntansi semakin kurang bergantung pada dokumen dan lebih mengandalkan pada perangkat penyimpanan digital. Pengendalian Lainnya Perusahaan menyimpan dokumen penting dalam brankas tahan api. Alarm anti pencuri akan melindungi bangunan, kamera keamanan akan melindungi properti lainnya. Cuti wajib . andatory vacation. dan rotasi tugas . ob rotatio. akan memperbaiki pengendalian internal. Manajemen pada umumnya menginginkan adanya jaminan yang memadai bahwa pengendalian intern dapat dicapai. Dua faktor penting yang mendasari kesimpulan tersebut adalah: Pengakuan bahwa biaya dari pengendalian tidak boleh melebihi dari manfaat yang diperkirakan akan diperoleh. kriteria cost-benefit biaya-manfaat merupakan masalah yang kritis dalam proses pengambilan keputusan manajemen, karena hubungan biaya-manfaat ini lebih bersifat estimasi dan pertimbangan, bukan ukuran yang pasti. Adanya kenyataan bahwa pengendalian tidak boleh mempunyai pengaruh yang berlawanan terhadap efisiensi dan profitabilitas. Misalnya untuk mengurangi kerugian akibat cek kosong, perusahaan hanya menerima certified check dan cashier dari pelanggan. Karena hal tersebut akan berpengaruh pada penjualan, maka beberapa perusahaan percaya bahwa dengan meminta identitas pembuat cek, maka akan memberikan jaminan yang memadai terhadap kemungkinan kerugian adanya cek kosong. Akmal . mengemukakan ciri-ciri Pengendalian intern yang efektif adalah: Tujuannya jelas Dibangun untuk tanggung jawab bersama. Biaya yang dikeluarkan dapat mencapai tujuan. Didokumentasikan. Dapat diuji. Tujuan perencanaan menurut Hasibuan . 8: . adalah sebagai berikut: Perencanaan bertujuan untuk menentukan tujuan, kebijakan-kebijakan, prosedur, dan program serta memberikan pedoman cara-cara pelaksanaan yang efektif dalam mencapai tujuan. Perencanaan bertujuan untuk menjadikan tindakan ekonomis, karena semua potensi yang dimiliki terarah dengan baik kepada tujuan. Perencanaan adalah suatu usaha untuk memperkecil resiko yang dihadapi pada masa yang akan datang. Perencanaan menyebabkan kegiatan-kegiatan dilakukan secara teratur dan bertujuan. e-ISSN: 0000-0000 Halaman 126 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 1. NO. SEPTEMBER 2022 Perencanaan memberikan gambaran yang jelas dan lengkap tentang seluruh pekerjaan. Perencanaan membantu penggunaan suatu alat pengukuran hasil kerja. Perencanaan menjadi suatu landasan untuk pengendalian. Perencanaan merupakan suatu usaha untuk menghindari mismanagement dalam penempatan karyawan. Perencanaan membantu peningkatan daya guna dan hasil guna organisasi. Sistem informasi akuntansi adalah sistem yang mengumpulkan dan memproses transaksi-transaksi data dan menyampaikan informasi keuangan kepada pihak-pihak tertentu (Weygandt at al. Sistem informasi akuntansi adalah sistem berbasis komputer yang dirancang untuk mentraformasi data akuntansi menjadi informasi (Boodnar dan Hopwood, 2006:. Unsur-unsur sistem informasi akuntansi menurut Chusing . adalah sebagai berikut: Sumber Daya manusia Sistem informasi akuntansi membutuhkan sumber daya untuk dapat berfungsi. Sumber daya dapat diklasifikasikan sebagai alat, data, bahan pendukung, sumber daya manusia dan dana. Peralatan Peralatan merupakan unsur sistem informasi akuntansi yang berperan dalam mempercepat pengolahan data. Meningkatkan ketelitian kalkulasi atau perhitungan dan kerapihan bentuk Formulir Formulir merupakan unsur pokok yang digunakan untuk mencatat semua trasnsaksi yang Formulir sering disebut dengan istilah dokumen. Catatan Catatan terdiri dari beberapa bagian, yaitu sebagai berikut : Jurnal Merupakan catatan akuntansi yang pertama digunakan untuk mencatat, mengklasifikasi dan meringkas data keuangan dan data yang lainnya. Buku besar Terdiri dari rekening-rekening yang digunakan untuk meringkas data keuangan yang telah dicatat sebelumnya kedalam jurnal. Prosedur Prosedur merupakan urutan atau langkah-langkah untuk menjalankan suatu pekerjaan, tugas atau kegiatan. Laporan Hasil akhir dari system informasi akuntansi adalah laporan keuangan dan laporan Sistem informasi akuntansi yang efektif dan efisien didasarkan pada beberapa prinsip dasar. Prinsip-prinsip dasar tersebut yaitu sebagai berikut : (Weygandt et al. Keefektifan biaya. Sistem informasi akuntansi harus efektif biaya. Tingkat kegunaan. Agar berguna, informasi harus dapat dimengerti, relevan, dapat diandalkan, tepat waktu, dan akurat. Fleksibilitas. Sistem harus cukup fleksibel dalam memenuhi perubahan permintaan informasi yang dibutuhkan. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, retribusi daerah dibagi menjadi tiga golongan yaitu sebagai berikut : . Retribusi jasa umum . Retribusi jasa usaha . Retribusi perizinan tertentu. Retribusi daerah menurut UU No. 34 tahun 2000 tentang Retribusi Daerah dapat dikelompokkan menjadi 3 . Retribusi jasa umum Jenis-jenis retribusi jasa umum terdiri dari: Retribusi Pelayanan Kesehatan Retribusi Pelayanan Persampahan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat e-ISSN: 0000-0000 Halaman 127 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 1. NO. SEPTEMBER 2022 Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Retribusi Pelayanan Pasar Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Retribusi Pengujian Kapal Perikanan Retribusi jasa usaha Jenis-jenis retribusi jasa umum terdiri dari: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Retribusi Tempat Pelelangan Retribusi Terminal Retribusi Tempat Khusus Parkir Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggahan/Villa Retribusi Penyedotan Kakus Retribusi Rumah Potong Hewan Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal Retribusi tempat Rekreasi dan Olah Raga Retribusi Penyebrangan di Atas Air Retribusi Pengolahan Limbah Cair Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Retribusi perizinan tertentu Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu terdiri dari: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Retribusi Izin Gangguan Retribusi Izin Trayek. Halim . 8: . prosedur akuntansi penerimaan kas meliputi serangkaian proses, baik manual maupun terkomputerisasi mulai dari pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi atau kejadian keuangan hingga pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daera. yang berkaitan dengan penerimaan kas pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daera. dan SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daera. Implementasi undang-undang tentang otonomi daerah dan desentralisasi fiscal membawa konsekuensi pada kemandirian daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerahnya. Optimalisasi penerimaan daerah ini sangat penting bagi daerah dalam rangka menunjang pembiayaan pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan. Sumber penerimaan daerah yang dapat menjamin keberlangsungan pembangunan di daerah dapat diwujudkan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumber-sumber penerimaan PAD tersebut sebagai berikut : Pajak Daerah Retribusi daerah, termasuk hasil dari pelayanan Badan Layanan Umum (BLU) daerah. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, antara lain bagian laba dari BUMD, hasil kerja sama dengan pihak ketiga, dan Lain-lain pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Sehubungan dengan masalah penelitian ini, maka peneliti mempunyai rencana kerja atau pedoman pelaksanaan penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dimana yang dikumpulkan berupa pendapat, tanggapan, informasi, konsep-konsep dan keterangan yang berbentuk uraian dalam mengungkapkan masalah. Dalam melaksanakan penelitian ini, peneliti bertindak sebagai pengumpul data dan instrument aktif dalam upaya mengumpulkan data-data di lapangan. Instrument pengumpulan data yang lain selain manusia adalah alat-alat pembantu yang bisa mendukung penelitian atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian untuk menunjang keabsahan penelitian, namun berfungsi sebai instrument pendukung. Jenis data yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah data subjek. Data subjek adalah jenis data penelitian yang berupa opini, sikap pengalaman atau karakteristik dari seseorang atau sekelompok orang e-ISSN: 0000-0000 Halaman 128 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 1. NO. SEPTEMBER 2022 yang menjadi subjek penelitian . Data subjek selanjutnya diklasifikasikan berdasarkan bentuk tanggapan . yang diberikan, yaitu lisan . , tertulis dan ekspres. Sumber data dalam penelitian ini adalah: Data Primer Data primer adalah data yang diperoleh peneliti secara langsung . ari tangan pertam. sehingga data diperoleh langsung dari hasil wawancara kepada narasumber atau informasi yang dianggap relevan dan berpotensi untuk digunakan. Data Sekunder Data sekunder merupakan informasi yang dikumpulkan dari sumber-sumber yang sudah ada yang dianggap relevan dengan penelitian contoh : hasil penelitian, catatan organisasi, publikasi pemerintah, analisis yang ditawarkan oleh media,situs web, internet, laporan-laporan dan sebagainya. Dalam penelitian, teknik pengumpulan data merupakan factor penting demi keberhasilan penelitian. Hal ini berkaitan dengan bagaimana cara mengumpulkan data, siapa sumbernya dan apa alat yang Sehingga metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebgai berikut Studi Pustaka Dalam melakukan studi pustaka, penulis berusaha untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas, komprehensif, mengenai peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya, serta referensi-referensi lain yang berkaitan dengan masalah penelitian yang diangkat dalam penulisan penelitian ini. Dokumentasi Pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dokumen-dokumen yang relevan dengan masalah penelitian yang akan dibahas. Wawancara Metode wawancara merupakan pengumpulan data yang dilakukan dengan mengadakan Tanya jawab atau tatap muka secara langsung dengan pimpinan dalam hal ini kepala Dinas terkait atau staf personil yang berkaitan dengan masalah penelitian serta informasi lain di luar pemerintah yang di anggap bias jadi sumber informasi dalam penelitian ini. Metode analisis data kualitatif lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah dari pada melihat permasalahan untuk penelitian generalisasi. Metode penelitian ini lebih sering menggunakan analisis mendalam dengan mengkaji masalah secara kasus perkasus karena metode kualitatif yakin bahwa sifat suatu masalah akan berbeda satu dengan yang Adapun langkah-langkah untuk menganalisis data dapat dilakukan dengan cara sebagai Reduksi Data Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya. Dengan demikian data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya dan mencarinya bila diperlukan. Penyajian Data Setelah data direduksi, maka langkah selanjutnya adalah mendisplaykan data. Dalam penelitian kualitatif, penyajian data dapat dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori, flowchart dan sejenisnya. Yang paling sering digunakan untuk menyajikan data dalam penelitian kualitatif adalah dengan teks yang bersifat naratif. Penarikan Kesimpulan Langkah ketiga dalam analisis data kualitatif adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan dalam penelitian kualitatif adalah merupakan temuan baru yang sebelumnya belum pernah ada. Temuan dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu obyek sebelumnya kurang jelas sehingga setelah di teliti menjadi jelas, dapat berupa hubungan kuasal atau interaktif, hipotesi atau teori. e-ISSN: 0000-0000 Halaman 129 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 1. NO. SEPTEMBER 2022 HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dasar Pelaksanaan sistem pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yaitu Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dalam Peraturan Daerah ini disebutkan bahwa retribusi dipungut oleh Pemerintah kepada masyarakat atas pemberian perizinannya dan Peraturan Daerah ini berlaku di seluruh wilayah yang ada di Kota Makassar. Masa Retribusi berlaku selama pemilik bangunan tidak melakukan perubahan fisik bangunan dilapangan dan atau fungsi bangunan dan retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Sistem Pengendalian Intern Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kota Makassar Pelaksanaan pengendalian intern pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar dapat dilihat berdasarkan unsur-unsur pengendalian intern sesuai yang tercantum dalam PP RI Nomor 60 Tahun 2008, yaitu Lingkungan pengendalian Lingkungan pengendalian yang diterapkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar sebagai berikut : Penegakan nilai integritas dan etika Adanya visi, misi dan tujuan DPMPTSP tersebut sehingga Kepala Dinas. Kepala Bidang. Kepala Seksi serta karyawan berusaha menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan bekerja sama dalam mencapai satu tujuan organisasi. Nilai etika pegawai yang diterapkan di DPMPTSP salah satunya adalah kedisiplinan. Yaitu pegawai diharapkan datang tepat waktu dan pulang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pembentukan struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan Dalam menjalankan fungsinya tersebut DPMPTSP menyusun pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang terstruktur dalam struktur organisasi yang berdasarkan pada fungsi. Struktur organisasi DPMPTSP berpedoman pada peraturan walikota. DPMPTSP mempunyai struktur organisasi garis dan staf yaitu wewenang dan tugas berasal dari pimpinan dan dibantu oleh masing-masing bagian. Kepemimpinan yang kondusif Adapun Kepala Dinas memberikan instruksi mengenai pelaksanaan pekerjaan, selain itu figur Kepala Dinas dalam berperilaku memberikan contoh kepada seluruh bawahannya yaitu melalui interaksi secara intensif sehingga komunikasi antar bawahan tetap terjaga. Kepemimpinan yang kondusif dapat dipahami dengan memperhatikan visi dan misi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar. Komitmen terhadap kompetensi Komitmen terhadap kompetensi yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar ialah mengangkat tiap pegawai pada jabatan tertentu masih belum berdasarkan kemampuan dan keahlian. Untuk itu diharapkan DPMPTSP kota Makassar dalam penerimaan pegawai dilakukan secara objektif dan selektif. Karena masih dilihatnya kendala yang berhubungan dengan sumber daya manusia. Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia Adanya pemberian pelatihan khusus bagi pegawai di bagian bidang Teknis dan non teknis seperti diklat-diklat di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan sesuai dengan perubahan regulasi dari pusata, maupun pengembangan kinerja bagi pegawai yaitu dengan kedisiplinan dan melihat tanggung jawab masing-masing pegawai untuk meningkatkan kinerja. Namun pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar belum diberlakukan penghargaan terhadap pegawai yang kinerjanya dinilai baik. Lingkungan pengendalian yang diterapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Makassar masih terdapat beberapa kelemahan yang belum menunjukkan Lingkungan Pengendalian yang memadai yaitu : Masih terbatasnya sumber daya Manusia (SDM) Belum diberlakukan penghargaan terhadap pegawai yang kinerjanya dinilai baik. Penilaian Resiko Penaksiran resiko yang diterapkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar yaitu mengidentifikasi permasalahan berdasarkan pada tugas dan fungsi satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD). Untuk menganalisa resiko yang dihadapi manajemen. DPMPTSP kota Makassar menggunakan metode penilaian resiko yang sesuai untuk tujuan instansi e-ISSN: 0000-0000 Halaman 130 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 1. NO. SEPTEMBER 2022 Pemerintah. Tujuan DPMPTSP mengacu pada visi dan misi yaitu mewujudkan iklim investasi yang kondusif bagi semua melalui penyelenggaraan perizinan dan penanaman modal yang berkelas dunia. Berdasarkan penjelasan diatas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar telah melaksanakan penaksiran resiko dengan baik hal ini dilihat adanya rencana dan strategi serta kebijakan yang ditetapkan untuk mengidentifikasi resiko tersebut. Kegiatan pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar telah melaksanakan kegiatan pengendalian secara efektif, karena dalam kegiatan pengendalian dari DPMPTSP setiap kejadian-kejadian dan transaksi-transaksi disertai otorisasi oleh pihak yang berwenang agar tidak terjadinya penyimpangan dari retribusi daerah, adanya pemisahan tugas yang telah disusun pada job description yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dan dokumen dan catatan yang memadai. Sehingga hal ini mendukung jalannya sistem dan prosedur pemungutan retribusi izin mendirikan daerah yang memadai. Informasi dan Komunikasi Informasi dan komunikasi yang berkualitas dan efektif dapat mempengaruhi kemampuan pimpian untuk membuat keputusan yang tepat dan membantu pegawai untuk mampu memahami tugas dan tanggungjawabnya pada akhirnya mampu memperkuat sistem pengendalian itu sendiri. Untuk dapat menciptakan komunikasi dan informasi yang efektif berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 dengan kriteria yaitu mampu menyediakan dan memanfaatkan berbagai sarana dan komunikasi dan mampu mengelola, mengembangkan dan memperbaharui sistem informasi secara terus Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar telah menerapkan suatu sistem informasi yang berbasis komputer dan teritegrasi dengan sistem-sistem lainnya. Adapun alternative lain dalam proses komunikasi dan penyampaian informasi dapat diakses pada web resmi DPMPTSP. Adanya web diharapkan menunjang kinerja pegawai serta menyediakan informasi bagi masyarakat. Namun pengelolaan situs web dari Dinas ini tidak dilaksanakan dengan baik. Data yang termuat didalam tidak pernah diperbaharui. Web yang seharusnya mencerminkan bagaimana kinerja pegawai dan menjadi penunjang pelaksanaan kegiatan jika digunakan sebagai media untuk sosialisasi program pemerintah. Pada pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan belum ada sistem terkhusus yang diterapkan oleh DPMPTSP. Adapun rencana pada pihak DPMPTSP yaitu pendaftaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilakukan secara online sehingga memudahkan masyarakat atau pemohon untuk pendaftaran IMB. Satu-satunya sistem yang dimiliki DPMPTSP dalam pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan yaitu sistem komputer yang terbatas dalam mengolah data sampai pada penetapan SKRD. Pemantauan Bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar pemantauan dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Pemantauan dilaksanakan oleh petugas pengawasan khusus pada seksi pengkajian dan verifikasi perizinan teknis dan non teknis, seksi peninjauan perizinan teknis dan non teknis serta seksi penetapan perizinan teknis dan non teknis, petugas tersebut di berikan tanggung jawab dalam bentuk melakukan Waskat (Pengawasan Meleka. dimana pegawai ditunjuk langsung untuk memantau dan mensurvei ke pemohonpemohon perizinan atas izin yang diajukan, dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan juga pengendalian internal retribusi daerah agar supaya dapat mengoptimalkan pendapatan Ada juga penegasan yang diberikan agar tidak terjadinya pelanggaran yang dilakukan pemohon perizinan. Adanya audit eksternal yaitu BPK ( Badan Pemeriksa Keuanga. selaku pihak yang berkewajiban melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk memantau perkembangan DPMPTSP Kota Makassar serta memastikan pelaksanaan aktivitas setiap bagian terutama pemungutan retribusi dilaksanakan sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar telah melaksanakan pemantauan dengan baik. SIMPULAN DAN SARAN Simpulan DPMPTSP Kota Makassar hanya sebagai pelaksana pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan dan tidak menerima dari hasil pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan karna pembayaran besaran retribusi langsung pada Bank Sulselbar. Penetapan target sebagai syarat dalam pelaksanaan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan ditentukan oleh Pemerintah Kota Makassar dengan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Kota Makassar dan Walikota e-ISSN: 0000-0000 Halaman 131 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 1. NO. SEPTEMBER 2022 Makassar, karena instansi tersebut lebih mengetahui potensi penerimaan daerah retribusi izin mendirikan bangunan. Sistem pengendalian intern pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar telah memadai sesuai dengan peraturan Pemerintah RI No. 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah kecuali untuk lingkungan pengendalian serta informasi dan komunikasinya masih perlu diperhatikan. Saran Dengan melihat dari pembahasan-pembahasan diatas dan juga dari hasil kesimpulan yang , maka berikut ini hal-hal yang dapat disarankan untuk meningkatkan sistem pengendalian intern pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar lebih meningkatkan pengawasan terhadap para pemungut retribusi izin mendirikan bangunan supaya dapat meminimalisir kecurangan yang ada khususnya dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. DAFTAR PUSTAKA