FATWA TENTANG PEMBIAYAAN PENGURUSAN DANA HAJI DAN STATUS DANA CALON HAJI DAFTAR TUNGGU Jaih Mubarok & Hasanudin Abstract: Fatwy Regarding to Financing Hajj Arrangements and the Status of Waiting List Hajj Candidate. There are different fatwy between DSN-MUI and Council Hisbah Persis relating to financing Hajj Arrangements and the status of waiting list hajj candidate. However, in substance, the DSN-MUI Fatwy and is not in contradiction with the Council Hisbah Persis because both fatwas forbid bailout that taAoalluq between qardh with ujrah. To reach istithy'ah fi adyAo al-hajj, a person is prohibited to invade other parties that is istithyAoah. MUI fatwa requires that recipients must pay off the fund before the hajj realized. BPIH funds is belong to depositors and is placed at Islamic banks in form of savings or deposit belonging to depositor. Keywords: istithyAoah, fatwy, hajj Abstrak: Fatwa Tentang Pembiayaan Pengurusan Dana Haji dan Status Dana Calon Haji Daftar Tunggu. Dinamika dana haji dan status dana calon haji daftar tunggu di Indonesia ditandai silang-fatwa antara DSN-MUI dengan Dewan Hisbah Persis. Secara substansi, fatwa DSN-MUI dan Dewan Hisbah Persis tidak bertentangan karena kedua-duanya melarang dana talangan yang taAoalluq antara qardh dengan ujrah yang juga diharamkan DSN-MUI. Untuk mencapai istithyAoah fi adyAo al-hajj, tidak menyerobot pihak lain yang sudah istithyAoah, fatwa MUI mensyaratkan penerima pembiayaan haji harus melunasi sebelum pelaksanaan haji. Dana BPIH yang masuk daftar tunggu ditetapkan sebagai milik penyetor dan ditempatkan di bank syariah dalam bentuk tabungan atau deposito sebagai milik penyetor. Kata Kunci: istithyAoah, fatwa, haji Naskah diterima: 2 Juli 2012, direvisi: 7 November 2012, disetujui: 22 November 2012. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jl. Proklamasi No. Menteng. Jakarta Pusat. E-mail: jaihmubarok@yahoo. com & abumafaz@yahoo. Jaih Mubarok & Hasanudin: Fatwa tentang Pembiayaan Pengurusan Dana Haji Pendahuluan Produk perbankan syariah yang ramai menjadi wacana hukum di tanah air pada saat ini adalah dana talangan haji. Terminologi ini sebenarnya berasal dari Fatwa DSN-MUI Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah. Menurut sejumlah pengamat, fatwa ini menjadi salah satu pemicu panjangnya antrean calon haji . aca: waiting lis. Oleh karena itu, pada 29 Juni-2 Juli 2012 topik yang sama dibahas dalam forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI yang dilangsungkan di Pesantren Cipasung. Tasikmalaya. Forum itu juga membahas mengenai status kepemilikan dana jemaah calon haji yang termasuk daftar tunggu. 1 Artikel ini mendiskusikan dua topik tersebut, yaitu dana talangan haji dan kepemilikan dana jemaah calon haji yang termasuk daftar tunggu yang bersinggungan dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam hukum Islam dikenal empat produk pemikiran ulama: fikih, fatwa, qynyn, dan qadhy. Fikih sebagai jenis produk pemikiran hukum Islam bersifat menyeluruh dan meliputi semua aspek hukum Islam, sehingga di antara cirinya cenderung kebal pada perubahan karena revisi atas sebagiannya dianggap mengganggu keutuhan isi keseluruhannya. Dalam sejarah terbukti bahwa beberapa buku fikih telah diperlakukan sebagai kitab undang-undang, meskipun ketika kitab-kitab fikih itu ditulis tidak dimaksudkan untuk diberlakukan secara umum di suatu negara. Kitab-kitab fikih ketika ditulis oleh pengarangnya tidak secara eksplisit disebut masa berlakunya sehingga cenderung dianggap berlaku untuk sepanjang masa. Fatwa adalah produk pemikiran hukum Islam yang bersifat kasuistik karena merupakan respons atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta Fatwa cenderung bersifat dinamis karena merupakan respons terhadap perkembangan baru yang sedang dihadapi masyarakat peminta fatwa, meskipun isi fatwa itu sendiri belum tentu dinamis. Qynyn adalah adalah produk pemikiran hukum Islam yang berupa peraturan perundang-undangan di negara-negara Islam bersifat mengikat, bahkan daya ikatnya lebih luas dalam masyarakat. Pihak yang terlibat dalam perumusannya juga tidak terbatas pada kalangan ulama atau fukaha, tetapi juga para politisi dan cendekiawan lainnya. Masa berlaku peraturan perundang-undangan biasanya dibatasi, baik dibatasi secara eksplisit maupun secara implisit. Qadhy adalah keputusan-keputusan pengadilan Qadhy cenderung bersifat dinamis karena merupakan respons terhadap perkara-perkara nyata yang dihadapi masyarakat. Ciri keputusan pengadilan agama adalah tidak meliputi semua aspek pemikiran hukum Islam seperti halnya fikih. Tetapi dari segi kekuatan hukumnya, dia lebih mengikat terutama bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Lihat M. Atho Mudzhar. AoPenerapan Pendekatan Sejarah Sosial dalam Hukum IslamAu, makalah disampaikan dalam acara diskusi yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Islam Unisba, di Bandung, 8 Januari 1992, h. 2-4 dan M. Atho Mudzhar. AoFiqh dan Reaktualisasi Ajaran Islam,Au dalam Budhy Munawar-Rachman . Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1. , h. Fatwa terkait haji secara umum dapat dikelompokkan menjadi dua: fatwa internal MUI dan fatwa eksternal MUI. Fatwa eksternal MUI yang dimaksud adalah fatwa Dewan Hisbah Persis (Persatuan Isla. , sedangkan fatwa internal MUI adalah: . Fatwa DSN-MUI No: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji LKS. Fatwa Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI tentang Dana Talangan Haji dan IstithyAoah untuk Menunaikan Haji. Fatwa Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Tahun 2012 tentang Status Dana Setoran BPIH Daftar Tunggu. Fatwa MUI tentang IstithyAoah dalam Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Pengurusan Haji DSN-MUI menetapkan Fatwa Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah. Fatwa ini merupakan jawaban terhadap permohonan industri keuangan . aca: ban. yang ingin meningkatkan kualitas pelayanan yang berupa semakin ragamnya metode pembiayaan terhadap masyarakat. Fatwa DSN Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah, menetapkan bahwa: Pertama, dalam pengurusan haji bagi nasabah. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dapat memperoleh imbalan jasa . dengan menggunakan prinsip al-ijyrah sesuai Fatwa DSNMUI Nomor 9/DSN-MUI/IV/2000. Kedua, apabila diperlukan. LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-qardh sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001. Ketiga, jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji. melakukan ibadah Haji . Pebruari 1. Secara tidak langsung. Fatwa DSN-MUI No: 29/DSNMUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji LKS berhubungan dengan dua fatwa lainnya, yaitu: Fatwa DSN-MUI No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, dan . Fatwa DSN-MUI Nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh. Dalam lingkungan MUI terdapat tiga forum yang menghasilkan fatwa: . Forum kajian dan pembahasan Komisi Fatwa. Forum kajian dan pembahasan DSN-MUI. Forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa. Forum pertama dalam kajian dan pembahasan topik yang difatwakan melibatkan pimpinan MUI dan Ketua serta anggota Komisi Fatwa dan peminta fatwa. Forum kedua dalam kajian dan pembahasan topik yang difatwakan melibatkan pimpinan dan anggota DSN-MUI serta mustafty dan regulasi serta pihak terkait. dan forum ketiga yang dilibatkan melakukan kajian dan pembahasan adalah ulama utusan komisi fatwa MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota serta melibatkan pihak-pihak terkait. Unsur-unsur fatwa adalah: . Mustafty . eminta/pemohon fatw. , . Mufti/pihak otoritatif yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan opini/fatwa, . AsAoilah/pertanyaan atau permasalahan yang diajukan agar mendapkan fatwa. Ajwibah/fatwa/ketetapan yang berupa pendapat mufti yang merupakan solusi atas hal-hal yang dipertanyakan. Adapun langkah-langkah penerbitan fatwa DSN-MUI dirincikan sebagai berikut: Pertama, masalah yang diajukan oleh industri/regulator/masyarakat ke BPH DSN-MUI dilakukan kajian oleh Kelompok Kerja/Pokja yang relevan dengan melakukan langkah-langkah: . Case hearing dengan pemohon, . klarifikasi dengan pihak terkait, . draft formulasi masalah, . konfirmasi para pihak, dan . formulasi Kedua, formulasi masalah disampaikan oleh Pokja kepada BPH DSN-MUI yang selanjutnya dilakukan: . Kajian hukum yang berupa: . analisis dalil/adillah, dan . analisis terhadap aqwal ulama, . industry and regulatory hearing, . draft formulasi solusi, . konfirmasi kepada regulator, . formulasi solusi/draf fatwa. dan ketiga, draf fatwa dari BPH DSN-MUI disampaikan kepada Pleno DSN-MUI untuk diadakan sidang pleno dengan rangkaian kegiatan: . presentasi draft fatwa oleh BPH DSN-MUI, . tanggapan pleono . mum dan khusu. , . penyempurnaan draft fatwa, . harmonisasi dengan fatwa dan regulasi lain, dan . persetujuan fatwa. Lihat H. Ichwan Sam, dkk (Tim Penyuntin. Tanya Jawab Seputar Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: DSN-MUI. , h. Jaih Mubarok & Hasanudin: Fatwa tentang Pembiayaan Pengurusan Dana Haji Keempat, besar imbalan jasa al-ijyrah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-qardh yang diberikan LKS kepada nasabah. Fatwa tersebut memberlakukan dua akad secara pararel: akad ijyrah dan akad qardh sebagai akad pendukung. LKS yang mengurus dan membantu nasabah untuk memperoleh porsi . haji dari pihak otoritas berhak mendapatkan ujrah atas pekerjaan yang berupa pelayanan tersebut. Oleh karena itu, berlakulah norma ijyrah sebagai terdapat dalam fatwa DSN-MUI, yaitu: pertama, ketentuan objek ijyrah adalah: . Objek ijyrah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa. Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak. Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan . idak diharamka. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahylah . yang akan mengakibatkan sengketa. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi . Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam ijyrah. Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa . anfaat lai. dari jenis yang sama dengan objek kontrak. Kelenturan . dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat, dan jarak. Kedua, kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa: . menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan. menanggung biaya pemeliharaan barang. menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan. Ketiga, kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa adalah: . membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai kontrak. menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan . idak materia. jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Akad qardh antara LKS dengan nasabah berupa pembiayaan dilakukan untuk mendukung pelayanan yang diberikan oleh LKS kepada nasabah dalam rangka membantu nasabah mendapatkan porsi haji sebagaimana dimaksudkan di atas. Untuk hal ini berlakulah ketentuan mengenai pembiayaan qardh, yaitu: Fatwa DSN-MUI Nomor: 19/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan al-Qardh. Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 Jaih Mubarok & Hasanudin: Fatwa tentang Pembiayaan Pengurusan Dana Haji Kewajiban LKS dan nasabah dalam pembiayaan ijyrah adalah: . kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa ialah: . menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan, . menanggung biaya pemeliharaan barang, dan . menjamin bila terdapat cacat pada barang yang . Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa ialah: . membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai kontrak, . menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan . idak materia. , . jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Ketentuan Fatwa tentang Qardh Akad qardh yang terdapat dalam Fatwa Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah, berhubungan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh. Ketentuan fatwa yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 19/DSNMUI/IV/2001 terdiri atas tiga bagian: . ketentuan umum tentang al-qardh, . ketentuan tentang sanksi, dan . ketentuan tentang sumber dana. Ketentuan umum tentang qardh adalah: . Qard adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah . yang memerlukan. Nasabah qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu. Nasabah al-qardh dapat memberikan tambahan . dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya. LKS dapat: . memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau . rite of. sebagian atau seluruh kewajibannya. Ketentuan mengenai sanksi adalah: . Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidak-mampuannya. LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada . Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud dapat berupaAidan tidak terbatas padaAipenjualan barang jaminan. Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh. Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 Ketentuan mengenai sumber dana adalah bahwa dana qardh dapat bersumber dari: . bagian modal LKS, . keuntungan LKS yang disisihkan, dan . lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaknya kepada LKS. Fatwa Dewan Hisbah Persis tentang Talangan Haji Di antara substansi yang tidak dicantumkan dalam Fatwa DSN Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah adalah tidak terdapat ketentuan mengenai metode/cara mendapatkan ujrah atas jasa pelayanan yang dilakukan oleh LKS. Ketentuan yang ada hanya menyatakan bahwa penerimaan ujrah oleh LKS tidak boleh berhubungan langsung dengan pembiayaan al-qardh kepada nasabah. Oleh karena itu, industri menentukan caranya sendiri yang pada akhirnya timbul dugaan mengenai adanya hubungan langsung antara jumlah ujrah yang diterima LKS dengan pembiayaan al-qardh sehingga ujrah tersebut dipandang sebagai riba yang sebenarnya tidak demikian. Dewan Hisbah Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persi. merupakan institusi yang merespons praktik industri keuangan syariah yang cenderung menyimpang tersebut dengan fatwa tentang AoDana Talangan HajiAu yang ditandatangani K. Usman Shalahuddin (Ketu. dan K. Zae Nandang (Sekretari. pada 11 April 2011/7 Jumadil Ula 1432 H. Isi fatwa tersebut adalah: Pertama, akad dalam dana talangan haji yang mensyaratkan AoujrahAu . mbalan dari pinjama. bagi talangan pinjaman uang sebesar biaya untuk mendapatkan nomor porsi lebih cepat disebut akad ijyrah tidak tepat. Kedua, beban biaya yang ditanggung oleh peminjam dana talangan haji termasuk syarat mendapat pinjaman dana talangan haji. Ketiga, besaran beban biaya yang ditanggung peminjam dana talangan haji bergantung atas lamanya waktu pelunasan pembayaran disebut ujrah tidak tepat. Keempat, beban pembayaran yang ditanggung peminjam dana talangan haji umpamanya sebesar Rp 1. 000,- untuk satu tahun masa pelunasan pinjaman, dan Rp 2. 000,- untuk dua tahun masa pelunasan pinjaman dan seterusnya, adalah riba. Antara Fatwa DSN-MUI Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah dengan fatwa Dewan Hisbah PP Persis tentang AoDana Talangan HajiAu tidaklah terdapat pertentangan secara Fatwa Dewan Hisbah Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persi. tentang AoDana Talangan HajiAu yang ditandatangani K. Usman Shalahuddin (Ketu. dan K. Zae Nandang (Sekretari. pada 11 April 2011/7 Jumadil Ula 1432 H. Jaih Mubarok & Hasanudin: Fatwa tentang Pembiayaan Pengurusan Dana Haji Hanya saja komunikasi efektif antara DSN-MUI dengan Dewan Hisbah PP Persis tidak terbangun sehingga terjadi kekuranglengkapan informasi. Terdapat pertautan antara Fatwa DSN-MUI dengan Fatwa Dewan Hisbah Persis, yaitu praktik AoPembiayaan Dana Talangan HajiAu di lembaga keuangan syariah yang dijelaskan kepada Dewan Hisbah Persis oleh industri adalah riba . karena praktik Aopembiayaan kepengurusan hajiAu berubah menjadi Aopembiayaan dana talangan haji. Au Dalam skema fatwa DSN MUI dirancang bahwa: Pertama, dalam hal nasabah berkehendak untuk mendapatkan porsi haji tapi tidak memiliki uang yang cukup . isalnya 25 juta rupia. LKS dibolehkan menalanginya . isal nasabah mempunyai dana 10 juta rupiah, maka LKS menyalurkan pembiayaan sebesar 15 juta rupiah dengan akad qard. Dalam penyaluran dana diberlakukan rukun dan syarat qardh, antara lain LKS tidak boleh meminta imbalan kepada nasabah atas jasa qardh, karena qardh termasuk akad kebajikan . yang substansinya nasabah wajib mengembalikan sejumlah dana yang dipinjamnya . idak boleh ada syarat tambahan terdapat dana tersebu. Dengan demikian, fatwa Dewan Hisbah Persis yang menyatakan bahwa Aoakad dalam dana talangan haji yang mensyaratkan AoujrahAu . mbalan dari pinjama. bagi talangan pinjaman uang sebesar biaya untuk mendapatkan nomor porsi lebih cepat disebut akad ijyrah tidak tepatAu, merupakan fatwa yang sejalan dengan fatwa DSN-MUI karena, sekali lagi, pembiayaan dengan tujuan agar mendapatkan nomor porsi lebih cepat bukanlah ijyrah . aka tidak ada Kedua, akad ijyrah antara nasabah . engguna jasa/penerima manfaat/ mustaAoji. dengan LKS . enyedia jasa/aji. karena ia memiliki prestasi berupa Aopengurusan fasilitas agar nasabah memperoleh porsi. Au Fatwa DSN-MUI nomor 29 Tahun 2002 menetapkan bahwa: Pertama, dalam pengurusan haji bagi nasabah. LKS dapat memperoleh imbalan jasa . dengan menggunakan prinsip al-ijyrah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000. Kedua, apabila diperlukan. LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSNMUI/IV/2001. Kketiga, jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji. Keempat, besar imbalan jasa alijyrah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-qardh yang diberikan LKS kepada nasabah. Dalam lampiran putusan Dewan Hisbah Persis terlihat bahwa pembiayaan pengurusan haji yang dilakukan LKS tertentu terdapat hubungan secara langsung antara jumlah pembiayan qardh yang disalurkan dengan jangka waktu pengembalian serta ujrah . yang diterima oleh lembaga keuangan Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 Isu yang kedua yang berkaitan dengan fatwa tentang pembiayaan pengurusan haji lembaga keuangan syariah berkaitan dengan istithyAoah. orang yang sudah istithyAoah . untuk melakukan ibadah haji merasa terhalangi oleh orang yang memperoleh fasilitas dari bank yang berupa talangan haji sehingga mendapatkan porsi haji lebih awal. Syarat dalam pembahasan haji dibedakan menjadi dua, yakni syarat wajib dan syarat sah. Akan tetapi tampaknya ulama ikhtilyf mengenai keabsahan haji yang berkaitan dengan syarat-syarat tersebut. Penjelasan mengenai syarat haji secara sederhana adalah: . Beragama Islam . aji tidak diwajibkan kepada orang kafir dan hukum orang kafir yang melakukan ibadah haji adalah tidak sa. Al-Hurriyah . Hamba sahaya tidak diwajibkan haji. Al-Taklyf dewasa . l-bulyg. dan berakal . lAoaq. anak kecil dan orang gila tidak wajib haji. IstithyAoah . Orang yang mampu tidak wajib melakukan ibadah haji. Ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-istithyAoah fi al-hajj adalah kemampuan untuk sampai/tiba ke Mekah . l-qudrah Aoala al-wushyl ily Makka. Sedangkan ulama Mylikiyyah menjelaskan bahwa yang dimaksud istithyAoah adalah memungkinkannya seseorang sampai ke Mekah sesuai kebiasaan, baik jalan kaki maupun berkendaraan . mkyn al-wushyl ily Makkah bi hasab al-Aoydah immy masyiyya aw rakyb. Ulama sepakat bahwa istithyAoah termasuk syarat yang berkaitan dengan wajibnya haji, bukan berkaitan dengan syarat sah haji. Ulama berbeda-beda dalam menjelaskan kriteria . ermasuk indikato. istithyAoah haji. Di antara ulama yang mengomentarinya adalah Hanafiyyah. Mylikiyyah, dan Hanybilah. Ulama Hanafiyyah menjelaskan bahwa istithyAoah haji dibedakan menjadi Pertama, istithyAoah dari segi fisik/badan . ehat badan/al-istithyAoah al-badaniyya. Haji tidak wajib bagi muslim yang sakit dan yang sudah renta. Kedua, istithyAoah dari segi harta . l-istithyAoah al-myliyyah, yaitu harus memiliki harta yang cukup untuk bekal selama melakukan ibadah haji, bekal untuk memenuhi kebutuhan pangan . akan-minu. , sandang . , maupun papan . empat tinggal dan kendaraa. Ketiga, istithyAoah dari segi keamanan . l-istithyAoah alamyniyya. , yaitu jalur yang dilalui untuk sampai ke Mekah . ntuk melakukan haj. termasuk jalur yang aman . idak dalam keadaan perang yang membahayakan calon jemaah yang lewa. Warga sebuah negara yang pempimpinnya Wahbah al-Zuhayly, al-Fiqh al-Islymy wa Adillatuh, (Bayryt: Dyr al-Fikr al-MuAoyshir, 2. Vol. i, h. 2082 dan 2084. Al-Sayyid Sybiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah menjelaskan bahwa syarat wajib haji adalah lima: . beragama Islam, . , . berakal, . , dan . stithyAoa. Lihat al-Sayyid Sybiq. Fiqh al-Sunnah, (Bayryt: Dyr al-Fikr, 1. Vol. I, h. Jaih Mubarok & Hasanudin: Fatwa tentang Pembiayaan Pengurusan Dana Haji melarang warganya untuk melakukan ibadah haji, termasuk dalam kategori tidak Jadi. Muslim yang dilarang pemimpinnya untuk melakukan ibadah haji, berarti tidak istithyAoah dari segi kemanan. Ulama Mylikiyyah menjelaskan cakupan istithyAoah yang secara substansi hampir sama dengan penjelasan ulama Hanafiyyah. Ulama Mylikiyyah berpendapat bahwa indikator istithyAoah adalah: Pertama, badan yang kuat . uwwah al-bada. sehingga memungkinkan yang bersangkutan sampai di Mekah baik dengan jalan kaki maupun berkendaraan sesuai kebiasaan. Kedua, memiliki bekal yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya selama melakukan ibadah haji . ujyd al-zad al-muballag. Ketiga, keamanan di perjalanan, yaitu keselamatan yang mencakup terjaminnya keselamatan jiwa . ari pembunuha. , harta . ari perampasan/pencuria. , dan penyamun . athAoy al-thary. Ulama SyyfiAoiyyah merincikan istithyAoah ke dalam tujuh indikator, yakni: . al-qudrah al-badaniyyah . emampuan fisik/bada. , . al-qudrah al-myliyah . emampuan hart. , . adanya media/kendaraan yang memadai . ujyd alryhila. , . adanya air dan perbekalan serta tempat pengisian bahan bakar kendaraan . ujyd al-myAo wa al-zad wa Aoalafa al-dybba. , . aman perjalanannya . l-istithyAoah al-amaniyya. , . bagi perempuan diharuskan ada suami/muhrim, . imkyn al-maysir . emungkinkan mendapat kemudahan dalam menunaikan haj. 10 Sedangkan ulama Hanybilah menjelaskan bahwa indikator istithyAoah hanyalah dua, yaitu: . mampu secara materi sehingga memiliki bekal yang cukup untuk melakukan ibadah haji dan . adanya kemampuan untuk melakukan perjalanan baik jalan kaki maupun berkendaraan. Pendapat ulama mengenai istihaAoah sebagai syarat wajib haji tidak berhubungan langsung dengan adanya pembiayaan pengurusan haji oleh LKS. Oleh karena itu, kiranya dapat dijelaskan melalui nalar umum mengenai posisi pinjaman . aca: pembiayaa. Pertama, istithyAoah untuk melakukan haji bukan sesuatu yang terjadi secara alamiah . aken for granted/taqdir semat. , akan tetapi harus diusahakan/ Oleh karena itu, dari segi penerima pembiayaan pengurusan haji dengan akad qardh, dapat dipahami bahwa pembiayaan yang ia peroleh merupakan usaha . ffort/kasab/ikhtiyy. dari orang yang bersangkutan. Sebagai analogi, orang Indonesia akan merasa berat jika membeli kendaraan bermotor secara tunai, mereka mampu memiliki kendaraan bermotor karena pembelianWahbah al-Zuhayly, al-Fiqh al-Islymy wa Adillatuh, h. Wahbah al-Zuhayly, al-Fiqh al-Islymy wa Adillatuh, h. Wahbah al-Zuhayly, al-Fiqh al-Islymy wa Adillatuh, h. Wahbah al-Zuhayly, al-Fiqh al-Islymy wa Adillatuh, h. Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 Jaih Mubarok & Hasanudin: Fatwa tentang Pembiayaan Pengurusan Dana Haji qardh yang timbul sebagai dana talangan haji tidak boleh dikenakan tambahan, hukumnya boleh . ubyh/jyAoi. Ketiga, dana talangan haji sebagaimana poin pertama yang tidak sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji oleh Lembaga Keuangan Syariah/atau menyebabkan terhalanginya hak orang yang sudah berkemampuan untuk menunaikan ibadah haji, hukumnya haram. Keempat, istithyAoah merupakan syarat wajib haji . yarth al-wujy. , bukan syarat sah haji . yarth al-shihha. Upaya untuk mendapatkan porsi haji dengan cara memperoleh dana talangan haji dari LKS adalah boleh, karena hal itu merupakan usaha/kasab/ikhtiar dalam rangka menunaikan haji. Jika upaya tersebut madharat bagi dirinya atau orang lain, maka tidak diperbolehkan. Kelima, umat Islam tidak boleh memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah haji sebelum benar-benar istithyAoah dan tidak dianjurkan untuk memperoleh dana talangan haji terutama dalam kondisi antrian haji yang sangat panjang seperti saat ini. Keenam, umat Islam yang menerima dana talangan haji tidak boleh menunaikan ibadah haji sebelum pembiayaan talangan haji dari LKS lunas. Ketujuh, umat Islam tidak boleh mengajukan dana talangan haji jika tidak memiliki kekayaan yang memadai untuk membayarnya. Kedelapan LKS wajib melakukan seleksi dan memilih nasabah penerima dana talangan haji, meliputi kemampuan finansial, standar penghasilan, persetujuan suami/isteri, serta tenor Kesembilan, pemerintah c. Bank Indonesia wajib mengatur dan mengawasi LKS dalam pembiayaan dana talangan haji. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada 2 Pebruari 1979 . Rabiul Awal 1399 H) yang dipimpin oleh K. Syukri Ghozali (Ketu. dan M. Musytari Yusuf . atas pertanyaan/surat dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen . aca: Kementeria. Agama RI, 17 Januari 1979. Nomor: H/115/1979, hal Permohonan Fatwa tentang IstithyAoah dalam melakukan ibadah haji, memutuskan/ memfatwakan sebagai berikut:13 Pertama, bahwa Keputusan Musyawarah Alim Ulama yang diadakan pada tahun 1975 tentang IstithyAoah yang selengkapnya berbunyi. AoOrang Islam dianggap mampu . stithyAoa. melaksanakan ibadah haji, apabila jasmaniah, ruhaniah, dan pembekalan memungkinkan ia untuk menunaikan tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga,Au dianggap telah cukup memadai. MaAoruf Amin (Ketua Tim Penyusu. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975 (Jakarta: Majelis Ulama Indonesia dan Penerbit Erlangga. , h. Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 Kedua, jika terdapat calon jemaah haji yang dalam pelaksanaan istithyAoah mengalami kejanggalan-kejanggalan, dikarenakan yang bersangkutan kurang memperhatikan bunyi dan isi . istithyAoah itu. Ketiga, perlu adanya penerangan yang seksama, guna menjelaskan pelaksanaan istithyAoah, kesehatan, pokok-pokok manasik haji dan lain-lain yang dianggap sangat perlu bagi calon jemaah haji. Kempat, jika calon haji diharuskan berusia, menguasai bahasa Arab, dan menguasai sepenuhnya manasik haji, akan timbul anggapan bahwa pemerintah mempersulit pelaksanaan haji. Kelima, banyak jemah haji Indonesia setiap tahun meskipun belum seimbang dengan jumlah penduduk . juta jiwa, dulu-pe. berarti menunjukkan besarnya umat Islam Indonesia. Keenam, memang jemaah haji Indonesia sebagian besar terdiri atas masyarakat kampung dan pedesaan yang sangat kurang/buta pengalaman. Jika di antara mereka terdapat sekadar ketidakwajaran, kejanggalan merupakan hal yang lumrah dan tidak perlu dibesar-besarkan, malah hendaknya ditingkatkan Ketujuh, masyarakat kampung dan perdesaan jika mempunyai kelebihan kekayaan tidak membiasakan menyimpannya berupa uang, akan tetapi berupa barang . awah, kebun, dan ruma. yang oleh karena setiap ada keperluan dan kebutuhan yang besar, mereka menjual barang-barang itu. Yang sangat penting, asal mereka tidak mengabaikan kewajiban yang lebih utama seperti nafkah Kedelapan, siapa yang akan menilai tentang baik tidaknya pelaksanaan haji Indonesia harus mengingat segala pertimbangan sebagaimana tersebut di Kesembilan, bagaimanapun keadaannya, masyarakat bangsa Indonesia perlu ditingkatkan dalam segala hal. Dalam rumusan masalah fatwa tentang status kepemilikan dana setoran BPIH yang termasuk daftar tunggu . aiting lis. dipertanyakan mengenai tiga hal. Pertama, pemilik dana setoran haji yang waiting list. Kedua, boleh tidaknya dana setoran BPIH yang termasuk daftar tunggu diinvestasikan. Ketiga, siapakah yang berhak mengelola investasi . ika dibolehka. dan hasilnya untuk siapa. Dalam ketetapan hukum fatwa terdapat empat butir keputusan yang bunyi lengkapnya sebagai berikut. 14 Pertama, dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu . aiting lis. secara syarAoy adalah milik pendaftar . alon haj. Oleh sebab itu, apabila yang IjtimaAo Ulama Tahun 2012: Himpunan Keputusan IjtimaAo Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 di Ponpes Cipasung Tasikmalaya (Jakarta: Majelis Ulama Indonesia. , h. Jaih Mubarok & Hasanudin: Fatwa tentang Pembiayaan Pengurusan Dana Haji bersangkutan meninggal atau ada halangan syarAoy yang membuat calon haji tersebut gagal berangkat, dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon haji atau ahli warisnya. Kedua, dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif . emberikan keuntunga. , antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk Sukuk. Ketiga, hasil pemanfatan/investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu . ntara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyat. Sebagai pengelola, pemerintah (Kementerian Agam. berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan. Keempat, dana BPIH milik calon haji yang masuk dalam daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. Substansi fatwa ini merupakan respons terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pasal 23 yang lengkapnya: BPIH yang disetor ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikelola oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat. Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat . digunakan langsung untuk membiayai belanja operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas dasar ketentuan tersebut. Pemerintah (Kementerian Agam. menggunakan hasil pengelolaan dana calon haji yang termasuk daftar tunggu sebagai dana operasional penyelenggaraan haji pada tahun berjalan . aca: dana Oleh karena itu, uang hasil pengelolaan BPIH calon haji yang termasuk daftar tunggu digunakan untuk keperluan bukan calon haji yang Tegasnya, calon haji yang termasuk daftar tunggu membantu calon haji yang menunaikan ibadah haji pada tahun berjalan. Hal ini melahirkan pertanyaan di masyarakat sehingga muncul Fatwa IjtimaAo Ulama Komisi Fatwa Tahun 2012 di Pesantren Cipasung Jawa Barat. Fatwa ini diharapkan mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan dana haji yang daftar tunggu dilakukan secara transparan dan di antara hasilnya menjadi hak pemilik dana, yaitu calon jemaah haji yang termasuk daftar tunggu. Hal kedua yang penting untuk dikritik adalah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji tentang dibolehkannya penerimaan dan penempatan dana BPIH di lembaga-lembaga keuangan nonsyariah, tepatnya UU Nomor 13 Tahun 2008 pasal 22 . AoBPIH Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri. Au Ketentuan dalam pasal ini tidak sesuai dengan spirit pengembangan dan penguatan Lembaga Keuangan Syariah. Oleh karena itu, substansi pasal tersebut layak diajukan untuk diubah menjadi AoBPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah yang ditunjuk oleh Menteri. Au15 Oleh karena itu, menempatkan dana calon haji daftar tunggu pada rekening bank konvensional nasional yang tidak memiliki layanan syariah . Unit Usaha Syariah/UUS) adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, pasal 22 . Usul agar kata-kata Aodan/atau bank umum nasionalAu adalah semata-mata untuk melakukan sadd al-dzaryAoah . agar tidak lagi ada peluang penempatan dana pada rekening bank konvensional. Penutup Fatwa DSN-MUI tentang pengurusan dana haji dipahami secara beragam oleh industri sehingga terdapat LKS yang dalam praktiknya masih terdapat hubungan langsung antara dana qardh yang disalurkan dengan ujrah yang diterima oleh LKS. Fatwa Dewan Hisbah Persis relevan dengan praktik tersebut, yaitu praktik pengurusan haji yang menyimpang dari ketentuan fatwa 29/DSNMUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah. Tegasnya terdapat taAoaluq antara dana qardh dengan ujrah yang diterima Lembaga Keuangan Syariah. Isu istithyAoah yang dihubungkan dengan dugaan terjadinya gangguan bagi yang sudah istithyAoah oleh orang yang belum istithyAoah terjawab dalam ketentuan fatwa, yaitu peminjam harus melunasi pembiayaannya terlebih dahulu kepada Lembaga Keuangan Syariah sebelum menunaikan ibadah haji. Dengan demikian, pembiayaan pengurusan haji hanyalah fasilitas bagi yang sudah mampu . emiliki harta yang cuku. tapi tidak Aoliquid. Au Dengan kata lain, pembiayan pengurusan haji berfungsi sebagai kasab/ikhtiar/effort bagi penerima pembiayaan haji dari Lembaga Keuangan Syariah yang sementara ini pembiayaan yang dikembalikan secara taqsyth atas utang qardh dianggap lebih memudahkan dibandingkan dengan cara menabung. Keputusan IjtimaAo Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2012 di Pesantren Cipasung tidak lepas dari semangat mengembangkan industri Penjelasan UU Nomor 13 Tahun 2008 pasal 22 . ditulis AoYang dimaksud dengan AoMenteriAu dalam hal BPIH disetorkan ke rekening MenteriAu adalah menteri sebagai lembaga yang dalam pelaksanaannya Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan tugas dan wewenangnya bertindak untuk dan/atau atas namanya. Bank umum nasional yang dapat ditunjuk menjadi bank penerima setoran BPIH adalah bank umum yang memiliki layanan yang bersifat nasional dan memiliki layanan Jaih Mubarok & Hasanudin: Fatwa tentang Pembiayaan Pengurusan Dana Haji keuangan syariah, yaitu diharapkan agar pemerintah menempatkan dana calon haji yang termasuk daftar tunggu di bank-bank syariah, dan hasil investasinya dikembalikan kepada pemiliknya sebagai shyhib al-myl. Pustaka Acuan