JURNAL HUKUM SASANA. Volume 10. Iss. , pp. ISSN 2461-0453 . | ISSN 2722-3779 . Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA Efektivitas Kerjasama Penegakan Hukum Antara Indonesia Dan Filipina Dalam Mengatasi Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkotika Lusia Sulastri University of Bhayangkara Jakarta Raya Email: lusia. sulastri@dsn. DOI: https://doi. org/10. 31599/sasana. Received: 20-04-2024 Revised: 14-05-2024 Accepted: 23-05-2024 Abstract: Indonesia is in a state of Audrug emergencyAy in dealing with the many cases of abuse and illicit trafficking of narcotics. Indonesia has become one of the international drug markets, with many cases of narcotics and drug smuggling increasing every year in Indonesia. The problem of narcotics on the border of Indonesia and the Philippines seems Indonesia currently remains a destination market for illicit drug trafficking. This study examines the effectiveness of law enforcement cooperation between Indonesia and the Philippines in overcoming narcotics trafficking and abuse. The results showed that, law enforcement cooperation between Indonesia and the Philippines in overcoming the circulation and abuse of narcotics is quite effective, although it has not been able to eliminate narcotics crimes that enter between the two countries. The implementation of law enforcement cooperation between Indonesia and the Philippines in overcoming narcotics crime faces various obstacles and challenges, including each country having different laws and approaches in dealing with narcotics, narcotics trafficking involving complex and changing routes, lack of security at the border, limited resources including personnel, technology and funds. Therefore, law enforcement cooperation between Indonesia and the Philippines in tackling drug trafficking and abuse continues to be implemented with a focus on improving security at borders and remote routes, as well as increasing resources including personnel, technology, and funds to conduct large-scale operations. Keywords: Effectiveness. International Cooperation. Narcotics License: Copyright . 2024 Author. This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstrak Indonesia dalam kondisi Audarurat narkobaAy dalam menangani banyaknya kasus penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Indonesia menjadi salah satu pasar narkoba internasional, dengan banyaknya kasus penyelundupan narkotika dan obat terlarang yang terus-menerus meningkat setiap tahunnya di Indonesia. Permasalahan narkotika di perbatasan Indonesia dan Filipina seolah-olah tidak ada habisnya. Indonesia saat ini tetap menjadi pasar tujuan peredaran gelap narkotika. Penelitian ini mengkaji efektivitas kerjasama penegakan hukum antara Indonesia dan Filipina dalam mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian menunjukan bahwa, kerjasama penegakan hukum antara Indonesia dan Filipina dalam mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika berjalan cukup efektif, walaupun belum dapat menghilangkan tindak pidana narkotika yang masuk diantara kedua negara. Implementasi kerjasama penegakkan hukum antara Indonesia dan Filipina dalam mengatasi tindak pidana narkotika menghadapi berbagai hambatan dan tantangan antara lain setiap negara memiliki undang-undang dan pendekatan yang berbeda dalam menangani narkotika, peredaran narkotika yang melibatkan rute yang JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 kompleks dan berubah-ubah , minimnya pengamanan di perbatasan, keterbatasan sumber daya termasuk personel, teknologi, dan dana. Oleh karena itu kerjasama penegakan hukum antara Indonesia dan Filipina dalam mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika tetap dilaksanakan dengan fokus pada peningkatan pada pengamanan di perbatasan dan rute rute terpencil, serta peningkatan sumber daya termasuk personel, teknologi, dan dana untuk melakukan operasi berskala besar. Kata Kunci: Efektivitas. Kerjasama Internasional. Narkotika PENDAHULUAN Negara Indonesia menghadapi masalah yang cukup besar dalam hal penegakan hukum erhadap tindak pidana narkotika. Indonesia saat ini menjadi negara tujuan narkotika yang cukup besar. 1 Tidak hanya dari China dan negara Golden triangel drugs, jaringan narkoba asal Filipina juga sudah mulai mengincar Indonesia sebagai pasar baru sejak tahun 2017. Hal ini karena terjadinya perang besar-besaran yang dilakukan mantan presiden Rodrigo Duterte dalam melawan kartel narkotika Filipina. Indonesia sebagai negara yang cukup luas dengan 17. 508 pulau yang merentang dari Sabang sampai Merauke sepanjang 5. 000 kilometer. Jaringan narkoba internasional memanfaatkan pintu masuk berupa pelabuhan-pelabuhan kecil, termasuk Pulau Marore, yang menjadi persinggahan perahu-perahu kecil menuju General Santos di Filipina. 3 Pada tahun 2023 bahkan, menangkap 2 warga negara asing (WNA) asal Filipina lantaran berusaha membawa 23 kilogram sabu ke Tarakan. Kalimantan Utara (Kaltar. Indonesia dan Filipina sendiri termasuk salah satu Negara tujuan dan produsen dari perdagangan ilegal narkotika karena tingkat permintaan dan daya jual yang tinggi membuat para oknum drug trafficker menjadikan Indonesia dan Filipina sebagai target pemasaran narkotika ataupun sebagai Negara produsen karena memiliki sistem hukum yang lemah. Indonesia di anggap sebagai lahan yang cukup subur untuk perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang sejenisnya. Selain itu dengan kondisi geografis Indonesia yang sangat strategis, dengan bentuk Negara yang sebagian besar adalah kepulauan terpisah dan masih banyak menyisakan celah untuk tumbuh suburnya perdagangan dan peredaran narkotika di Indonesia. Begitu maraknya kasus narkotika yang meliputi Negara-Negara Asia Tenggara dan sekitarnya membuat pemerintah Indonesia dan Filipina membentuk suatu kerjasama untuk memberantas perdagangan dan 1 AR. Sujono, dan Bony Daniel. Komentar dan Pembahasan Undang-Undag 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika. Syaifudin, https://regional. com/read/2017/07/21/20322311/jaringan-narkoba-filipina-mulaiincar-pasar-indonesia. 3 Rompas, https://manadopost. com/berita-utama/28614582/ditengarai-longgar-aksi-tutup-pintumasuk-narkoba-di-perbatasan-filipinaindonesia. Efektivitas Kerjasama Penegakan Hukum Antara Indonesia Dan Filipina Dalam Mengatasi Peredaran . JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 penyelundupan narkotika di kedua Negara sejak tahun 2013. Sepuluh tahun kemudian. Indonesia dan Filipina melakukan pertemuan kembali guna membahas kerja sama pengawasan narkoba di perbatasan. Pertemuan bilateral dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan The Philippine Drug Enforcement Agency (PDEA). Dengan permasalahan narkotika yang masih selalu adadan selalu sama yaitu format operasi narkoba di perbatasan. 4 Saat ini Indonesia dalam kondisi Audarurat narkobaAy dalam menangani banyaknya kasus penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Indonesia menjadi salah satu pasar narkoba internasional, dengan banyaknya kasus penyelundupan narkotika dan obat terlarang yang terus-menerus meningkat setiap tahunnya di Indonesia. Permasalahan narkotika di perbatasan Indonesia dan Filipina seolah-olah tidak ada habisnya. Indonesia saat ini tetap menjadi pasar tujuan peredaran gelap narkotika. Dengan demikian kerjasama Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika antara Indonesia dan Filipina perlu dikaji dan di evalusai. Selain itu kerjasama Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika antara kedua negara bukan hanya formalitas, namun memiliki substansi menurunkan bahkan memberantas peredaran narkotika di kedua negara. Berdasarkan hal tersebut. Bagaimana efektivitas kerjasama penegakan hukum antara Indonesia dan Filipina dalam mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan apa saja hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi kerjasama penegakan hukum antara kedua negara dalam kasus tindak pidana narkotika. METODE PENELITIAN Penelitian hukum ditinjau dari sudut tujuan penelitian hukum ada dua yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Penelitian hukum sosiologis atau empiris, yang mencakup penelitian terhadap identifikasi hukum . idak tertuli. , dan penelitian terhadap efektifitas hukum. Spesifikasi yangdigunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan sistematis mengenai keadaan atau fakta yang ada terhadap permasalahan yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Data yang diperlukan untuk dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang bersifat kepustakaan yang terbagi atas beberapa jenis Data Primer 4Suadnyana, https://w. com/bali/berita/d-7054970/indonesia-filipina-bahas-operasi-kerja-samapengawasan-narkoba-di-perbatasan. 5 Paradongan Hasibuan, dkk. Arrest Authority by Police Investigators and BNN Investigators on Narcotics Crimes. Journal Advances in Social Science. Education and Humanities Research, 2021 volume 660. Lusia Sulastri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 Data primer merupakan bahan penelitian yang berupa fakta-fakta empiris sebagai perilaku maupun hasil perilaku manusia. Baik dalam bentuk perilaku verbal . erilaku nyat. , maupun perilaku yang terdokumentasi dalam berbagai hasil perilaku atau catatan-catatan. Data Sekunder Data sekunder merupakan bahan hukum dalam penelitian yang diambil dari studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Jenis data sekunder dapat di bagi menjadi sebagai berikut: Bahan Hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya memiliki suatu otoritas, mutlak dan mengikat Bahan hukum primer terdiri dari peraturan dasar, peraturan perundang-undangan, catatan resmi, lembar negara penjelasan, risalah, dan yurisprudensi. Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan-bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, berupa hasil karya dari kalangan hukum dalam bentuk buku-buku atau artikel. Bahan hukum sekunder digunakan dengan pertimbangan bahwa data primer tidak dapat menjelaskan realitas secara lengkap sehingga diperlukan bahan hukum primer dan sekunder sebagai data sekunder untuk melengkapi deskripsi suatu realitas. Dalam hal ini penulis menggunakan literatur hukum acara pidana. Bahan Hukum Tersier yakni bahan bahan yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedia, indeks dan sebagainya. Bahan Hukum diperoleh dengan studi kepustakaan dan dokumenter seperti perundang-undangan, dokumen resmi, dan literatur yang kemudian dicatat berdasarkan relevansinya dengan pokok permasalahan untuk kemudian dikaji sebagai suatu kajian yang 7 Hasil penelitian disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis. Sistematis disini maksudnya adalah keseluruhan Bahan Hukum primer yang diperoleh akan dihubungkan Bahan Hukum sekunder yang didapat serta dihubungkan satu dengan yang lainnya dengan pokok permasalahan yang diteliti sehingga merupakan satu kesatuan yang Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Analisis Kualitatif adalah suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif-analisis, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan juga perilakunya yang nyata, yang diteliti, dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. 8 Dalam penelitian ini metode analisis data 6 Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press. 7 Mukti Fajar ND. Dkk. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 8 Soerjono Soekanto. Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial. Bandung: Alumni. Efektivitas Kerjasama Penegakan Hukum Antara Indonesia Dan Filipina Dalam Mengatasi Peredaran . JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 yang digunakan adalah metode kualitatif (Soekanto, 2. Hasil penelitian ini kemudian dideskripsikan melalui kata-kata, skema, grafik, gambar, atau tabel untuk menyajikan informasi secara mendalam mengenai kerjasama penegakan hukum antara Indonesia dan Filipina dalam mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian ini kemudian dideskripsikan melalui kata-kata, skema, grafik, gambar, atau tabel untuk menyajikan informasi secara mendalam, aspek-aspek yang relevan dengan tema penelitian, sehingga latar belakang yang mendasari norma-norma hukum dan kosenp kebijakan dapat dipahami dengan baik (Restu Kartiko Widi, 2. PEMBAHASAN Efektivitas Kerjasama Penegakan Hukum Antara Indonesia dan Filipina Dalam Mengatasi Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkotika Negara Indonesia dan Negara Filipina merupakan negara di Asia Tenggara. Kedua negara tersebut merupakan negara berkembang di Asia Tenggara. Indonesia dilewati oleh garis khatulistiwa yang menempatkannya di antara Samudera Pasifik dan Hindia serta benua Asia dan Australia. Indonesia berbatasan dengan Papua Nugini di Pulau Papua. Timor Leste di Pulau Timor . ekas provinsi Indonesi. , dan Malaysia di Pulau Kalimantan di darat. Secara geografis dekat dengan Indonesia adalah Singapura. Filipina, dan Australia sebagai negara lain yang berbatasan dengan Laut Cina dan Pulau Formosa (Taiwa. Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah laut Kepulauan Indonesia, sebelah Timur berbatasan dengan Samudera Pasifik, dan sebelah Barat berbatasan dengan Laut Cina Selatan. Sebagai negara Asia Tenggara yang berbatasan dengan negara-negara rain, kejahatan transnasional serig terjadi. Kejahatan narkotika dan obat terlarang . pada umumnya bersifat transnasional . ross borde. , sehingga tidak ada satu negara pun yang terlepas dari sasaran sindikat kejahatan narkoba internasional termasuk Indonesia. Masalah narkoba di suatu negara menjadi suatu masalah yang tidak bisa diselesaikan sendiri, karena sifatnya yang lintas batas. Oleh karena itu diperlukan adanya kerjasama antar negara dalam menyelesaikan permasalahan narkotika yang bersifat lintas batas. Banyaknya peristiwa-peritiwa kejahatan transnasional yang terjadi di Indonesia dan Filipina menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat di kedua negara, hal tersebut mendorong kedua negara untuk melakukan kerjasama antar kepolisian. Dalam sebuah pertemuan dengan nama Working Group on Security and Defense. Police and Border Cooperation menjadi yang pertama kali dilakukan pada tahun 2002 yang membahas tentang adanya aksi penyelundupan senjata api yang terjadi di perbatasan Indonesia dan Filipina serta membahas beberapa hal yang Lusia Sulastri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 menunjang dalam kontribusi menjaga dan memelihara keamanan di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Filipina. Working Group tersebut menjadi kerjasama bilateral yang pertama bagi Indonesia dan Filipina dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional di Indonesia dan Filipina. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Kepolisian Nasional Philipina (Philippine National Police /PNP) tentang kerja sama pencegahan dan penanggulangan kejahatan transnasional dan pengembangan kapasitas, yang di tandatangani pada tanggal 8 Maret 2011 di Jakarta. Indonesia (Nota Kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Kepolisian Nasional Philipina (Philippine National Police / PNP) tentang Kerja Sama Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Transnasional dan Pengembangan Kapasitas. Hubungan bilateral adalah keadaan yang menggambarkan adanya hubungan yang saling mempengaruhi atau terjadi hubungan timbal balik antara dua pihak atau dua negara. 9 Kerjasama bilateral merupakan kerjasama yang dilakukan oleh dua negara untuk memenuhi kepentingan kedua negara dan untuk mencapai tujuan bersama. Berdasarkan Pasal 3 Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan kerjasama yang telah ada diantara para Pihak, terutama dalam pencegahan dan memerangi kejahatan transnasional serta pengembangan kapasitas. Salah satu penyebab berkembangnya kerja sama bilateral antara Indonesia dan Filipina dalam pemberantasan, pencegahan, dan pemberantasan peredaran narkoba di masing-masing negara tersebut adalah meningkatnya kasus penyelundupan narkoba dan ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan kedua Aspek lainnya adalah karena penyebarannya yang luas, narkoba merupakan komoditas yang merugikan hampir semua negara. Narkotika sendiri merupakan sumber dari banyak kerugian, termasuk kerugian bagi generasi muda, kesejahteraan, kesehatan, dan Indonesia dan Filipina bekerja sama untuk membatasi peredaran darah di masing-masing negara tersebut tanpa harus mengorbankan kedaulatan atau integritas wilayah para pihak dalam Nota Kesepahaman. Lingkup Kerjasama Nota Kesepahaman ini antara Pencegahan dan memerangi kejahatan transnasional, terutama tindak pidana yang terkait dengan: Perdagangan obat-obatan terlarang. 9 K. J Holsti. Politik Internasional. Kerangka Untuk Analisis. Jilid II. Terjemahan M. Tahrir Azhari. Jakarta: Erlangga. 10 Hari SB Lubis dan Martani Husaini. Teori Organisasi (Suatu Pendekatan Makr. Jakarta: Pusat Antar Universitas Ilmu-ilmu Sosial Universitas Indonesia. Efektivitas Kerjasama Penegakan Hukum Antara Indonesia Dan Filipina Dalam Mengatasi Peredaran . JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 . Terorisme. Penyelundupan senjata api. Perdagangan manusia / penyelundupan orang. Pencurian ikan, penipuan di perairan maritirn, perampokan bersenjata di perompakan di laut, ekspedisi ilegal, dan kejahatan lain di laut. kejahatan siber. pencucian uang. kejahatan ekonomi internasional dan pelanggaran perbankan. pemalsuan dokumen perjalanan. kejahatan satwa liar dan perambahan hutan. Kejahatan lain yang disepakati bersama oleh para Pihak. Pengembangan kapasitas, yang akan dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan serta studi banding. Nota Kesepahaman Kedua Negara Antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Filipina tentang Kerjasama Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional (MoU) memuat rincian kerja sama tersebut. Pertemuan tersebut mencakup implementasi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional serta pencegahan dan pemberantasannya. Salah satu contoh penerapannya adalah pertukaran informasi intelijen polisi antara Indonesia dan Filipina. Bentuk kerjasama dari kedua Negara ini adalah bertukar informasi mengenai jaringan atau orang-orang terkait atau ditahan karena perdagangan gelap narkotika, bahan-bahan psikotropika dan prekursornya. Rute dan modus operandi perdagangan narkotika yang digunakan oleh pelaku atau organisasi yang diduga memperdagangkan narkotika. Metode pencarian dan penyitaan narkotika, metode yang digunakan untuk produksi, penyelundupan, dan perdagangan narkotika. Bentuk-bentuk baru dari narkotika, bahan-bahan psikotropika dan prekursornya. Namun kerjasama ini masih kurang maksimal di Filipina karena tingginya dan maraknya tingkat penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Negara tersebut. Selain Kepolisian, pada Tanggal 9 Februari 2015 BNN juga membuat nota kesepahaman dengan Philippines Drug Enforcement Agency (PDEA) dengan subyek MoU on Cooperation in Combating Illicit Trafficking in Narcotic Drugs. Psychotropic Substances and Their Percursors Between BNN and PDEA. MoU ini menggantikan MoU sebelumnya yang ditandatangani di Hawai pada 2008. MoU ini berlaku selama lima tahun. MoU ini ditandatangani oleh Kepala BNN saat itu. Anang Iskandar dan Direktur Jenderal Badan Lusia Sulastri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 Penegak Hukum Narkotika Republik Filipina. Arturo G. Cacdac Jr. 11 Kerjasama bilateral yang dilakukan oleh Indonesia dan Filipina melalui kerjasama antara kepolisian dari kedua negara menunjukkan perubahan yang sangat spesifik pada tahun 2016, hal tersebut di tunjukkan dengan penrunan terhadap penggunaan narkoba di Indonesia dan Filipina. Tahun 2016 menjadi tahun yang baru bagi Indonesia dan Filipina dalam mencegah dan memberantas peredaran dan perdagangan narkoba. Dalam MoU yang sudah ditandatangani oleh BNN RI dan PDEA, kedua negara harus memenuhi komitmen sesuai dengan prinsip penetuan nasib sendiri, non intervensi dalam urusan dalam negeri dan penghormatan terhadap keutuhan wilayah negara masing-masing, serta kedua negara akan melakukan pertemuan setidaknya setahun sekali secara bergantian di Indonesia maupun Filipina guna meninjau kemajuan pelaksanaan MoU hingga mengidentifikasi dan mengembangkan bidang kerjas sama. Jika terdapat perbedaan dalam hal apapun, maka wajib dilakukannya musyawarah secara diplomatik agar masalah dapat terselesaikan dan kerja sama tidak memiliki kendala dalam penerapannya karena apabila terdapat perbedaan dalam bidang apapun, maka kerja sama akan sulit untuk diterapkan. Kesepakatan dalam MoU akan dilakukan setelah tiga puluh hari setelah penandatanganan oleh dua belah pihak dan MoU akan berlaku selama lima tahun kedepan dan akan diperbarui secara otomatis dalam jangka waktu yang sama. Namun, apabila salah satu negara ingin menyelesaikan kontrak kerja sama, maka negara tersebut harus memberitahu secara tertulis enam bulan sebelum masa MoU selesai. Pada tanggal 22 Juni 2017. Nota Kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Nasional Filipina tanggal 8 Maret 2011 diperbarui. Bentuk pelaksanaan dari Nota Kesepahaman ini, para Pihak akan : Melakukan pertukaran informasi dan dokumen intelijen, sesuai dengan perundang-undangan nasional dan dalam batas-batas kewenangannya. Melakukan kegiatan Kepolisian bersama yang terkoordinasi, sesuai dengan ketentuan nasional dan dalam batas kewenangan otoritas masing-masing, guna mencegah dan memerangi kejahatan transnasional. Bekerjasama dalam mengembangkan sumber daya manusia, termasuk pertukaran personel, pendidikan dan pelatihan, serta studi banding. Membentuk Komite Bersama sebagai badan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini. Bekerjasama dalam kegiatan lain yang disepakati oleh para Pihak. 11 T. May Rudy. Hukum Internasional 1. Bandung: PT. Refika Aditama. Efektivitas Kerjasama Penegakan Hukum Antara Indonesia Dan Filipina Dalam Mengatasi Peredaran . JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 Pertukaran Informasi Intelijen Prosedur dalam kerjasama sebagaimana Pasal 4 adalah sebagai berikut : Penggunaan informasi dan dokumen intelijen, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang diperoleh dari pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, hams dijaga kerahasiaannya oleh kedua belah Pihak. Tiap Pihak wajib mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan kerahasiaan semua informasi intelijen sesuai dengan tujuan dari Nota Kesepahaman Tiap informasi atau dokumen intelijen yang terkait dengan Nota Kesepahaman ini tidak boleh disampaikan ke pihak ke tiga tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah Pihak. Para Pihak akan membentuk Komite Bersama yang beranggotakan perwakilan yang ditentukan oleh para Pihak. Komite Bersama dipimpin oleh Ketua Komite Indonesia dan Ketua Komite Filipina yang dapat menentukan komposisi Sub-Komite. Tugas Komite Bersama adalah sebagai berikut: Merumuskan dan menentukan kebijakan serta prosedur dalam upaya pencegahan dan memerangi kejahatan transnasional serta pengembangan kapasitas. Melaksanakan kebijakan dan program kegiatan yang telah disepakati. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dalam kerangka Nota Kesepahaman ini. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, mengidentifikasi dan menyiapkan program Indonesia pada akhir tahun 2019 telah berhasil mengungkap sebanyak 33. 371 kasus hanya dalam tahun 2019 (BNN RI, 2. Sedangkan Filipina dari tahun 2016 hingga 2019 086 orang telah ditangkap dan sekitar 5. 526 orang tewas dalam operasi polisi (PDEA, 2. Tentu masalah ini tidak terlepas dari pelaku kejahatan internasional yang melakukan tindakan kejahatan ini dengan cara menyeludupkan narkotika sehingga obatobatan terlarang ini masuk ke Indonesia dan Filipina. Karena Indonesia dan Filipina memiliki tantangan yang sama yaitu masalah perbatasan yang di dominasi oleh jalur laut ditambah lagi kedua negara ini hanya di pisahkan oleh laut. Maka kedua negara sepakat untuk melakukan kerja sama yang tertulis dalam MoU atau nota kesepakatan guna mengatasi permasalahan bersama khususnya di jalur laut yang sering dijadikan oleh para penjahat transnasional dalam melakukan aksinya. Pada tahun 2015 hingga 2019, terjadi peningkatan kasus penyeludupan narkotika, dimana pada tahun 2015 terdapat 176 kasus, pada 2016 terdapat 182 kasus, pada 2017 terdapat 346 kasus, pada tahun 2018 terdapat 430 kasus, dan pada tahun 2019 terdapat Lusia Sulastri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 440 kasus. Namun pada tahun 2020, terlihat penurunan kasus menjadi 177 kasus, hal ini kemungkinan dipengaruhi oleh terjadinya pandemi covid-19 yang melanda dunia sehingga para kartel-kartel lintas negara mengalami kesulitan untuk menjalankan aksi penyeludupan Fluktuasi kasus penyelundupan narkotika pada tahun 2015 hingga 2019 dapat dilihat dalam grafik sebagai berikut:12 Berdasarkan data penyelundupan narkotika pada tahun 2015 hingga 2019, terlihat bahwa ada peningkatan yang signifikan dalam jumlah kasus penyelundupan narkotika, dengan jumlah kasus hampir mengganda dari 176 kasus pada tahun 2015 menjadi 440 kasus pada tahun 2019. Namun, pada tahun 2020, terjadi penurunan drastis kembali menjadi 177 Peningkatan produksi narkotika: Jika produksi narkotika meningkat selama periode tersebut, maka kemungkinan besar akan ada lebih banyak narkotika yang tersedia untuk Salah indikator yang dapat digunakan adalah jumlah kasus penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap sebagai hasil dari kerjasama bilateral. Semakin banyak kasus yang berhasil diungkap, semakin efektif kerjasama tersebut. Peningkatan atau penurunan dalam penegakan hukum terhadap penyelundupan narkotika dapat memengaruhi jumlah kasus yang dilaporkan. Misalnya, peningkatan kegiatan penegakan hukum dapat menyebabkan lebih banyak kasus terdeteksi, sementara penurunan kegiatan penegakan hukum dapat menghasilkan laporan yang lebih sedikit, oleh karena itu dibutuhkan evaluasi pelaksanaan kegiatan, mengidentifikasi dan menyiapkan program 12 Beacukai. id, 2020. AuTutup tahun 2020. Bea Cukai Tindak Berbagai Upaya Penyeludupan NarkotikaAy Efektivitas Kerjasama Penegakan Hukum Antara Indonesia Dan Filipina Dalam Mengatasi Peredaran . JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 berikutnya sebagaimana Nota Kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Nasional Filipina yang telah diperpanjang pada tanggal 22 Juni 2017. Pelaku kejahatan penyelundupan narkotika akan sangat mungkin telah mengubah metode mereka untuk menyelundupkan narkotika selama periode tersebut, membuatnya lebih sulit bagi pihak berwenang untuk mendeteksi kasus penyelundupan. Oleh karena itu pengawasan dalam memantau jalur-jalur lain yang akan digunakan dalam menyelundupkan narkotika perlu dilakukan. Pasokan narkoba dari Filipina ke Indonesia dan dari Indonesia ke Filipina keluar dan masuk melalui perdagangan tradisional antara Kepulauan Sangihe dengan Filipina Selatan. Pemerintah Indonesia harus mengawasi jalur masuk peredaran narkoba di Sulawesi Utara, baik jalur di Pulau Sulawesi maupun jalur perbatasan antara Indonesia dan Filipina. Dalam membendung masuknya barang haram ke Sulawesi Utara, pihak berwenang Indonesia harus segera mengawasi pulau-pulau terluar yang berbatasan dengan negara Filipina dan mengambil tindakan tegas, yakni dengan menutup jalur-jalur perdagangan yang berpotensi menjadi pintu masuk peredaran narkoba. Efektivitas kerjasama penegakan hukum antara Indonesia dan Filipina dalam mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika bergantung pada beberapa faktor, termasuk kolaborasi antar agensi, mekanisme berbagi informasi, dan penerapan hukum yang kuat di kedua negara. Kedua negara terlibat dalam sejumlah inisiatif kerjasama regional dan internasional, seperti ASEANAPOL dan kerangka kerja yang disediakan oleh PBB, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Narkotika. 13 Kerjasama ini dapat mencakup pertukaran intelijen, operasi bersama, pelatihan law enforcement, dan repatriasi tersangka. Sering kali ini juga termasuk perumusan kebijakan dan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih baik untuk melawan perdagangan narkotika lintas batas. Namun, tantangan seperti perbedaan dalam kapasitas penegakan hukum, perbedaan hukum nasional, dan hambatan politis dan operasional dapat mempengaruhi efektivitas kerjasama ini. Indonesia sendiri, melalui kepolisian nasional dan Badan Narkotika Nasional, memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menuntut pelaku narkotika (Hasibuan et al. , 2. POLRI adalah salah satu alat negara penegak hukum di Indonesia yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Abdusalam dan Sitompul, 2. Berbagai langkah telah dilakukan untuk meningkatkan kerjasama penegakan hukum di tingkat internasional, termasuk dengan negara-negara seperti Filipina, untuk meningkatkan efektivitas I Wayan Sui Suadnyana. "Indonesia-Filipina Bahas Operasi Kerja Sama Pengawasan Narkoba di Perbatasan". https://w. com/bali/berita/d-7054970/indonesia-filipina-bahas-operasi-kerja-samapengawasan-narkoba-di-perbatasan. Lusia Sulastri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 pemberantasan narkotika. Kerjasama ini akan lebih efektif jika terus ditingkatkan melalui dialog dan kerjasama yang berkelanjutan. Kerjasama antar negara bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama sesuai dengan kepentingan negara tersebut (Holsti. Efektivitas merupakan unsur pokok untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan di dalam setiap organisasi, kegiatan ataupun program. (Handayaningrat, 2. Dengan demikian efektivitas kerjasama bilateral di tekankan pada tujuan sesuai dengan kepentingan negara tersebut. Dengan tercapainya, kepentingan pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana narkotika pada kedua negara, maka menunjukan bahwa kerjasama bilateral tersebut cukup efektif, walaupun belum dapat menghilangkan tindak pidana narkotika yang masuk diantara kedua negara. Hambatan Dan Tantangan Yang Dihadapi Dalam Implementasi Kerjasama Penegakan Hukum Antara Kedua Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika Implementasi kerjasama penegakkan hukum antara Indonesia dan Filipina dalam mengatasi tindak pidana narkotika menghadapi berbagai hambatan dan tantangan. Setiap negara memiliki undang-undang dan pendekatan yang berbeda dalam menangani narkotika, yang dapat menyulitkan koordinasi dan pelaksanaan penegakan hukum. PDEA dan PNP dari Filipina mengalami kesulitan karena narkotika yang beredar ataupun di produksi di Filipina berada di wilayah-wilayah terpencil dan besarnya masyarakat yang menjadikan narkotika sebagai mata pencaharian karena besarnya komiditi yang dihasilkan dari penjualan narkotika 14 Faktor lainnya yang menjadi tantangan bagi PDEA dan PNP adalah modus Ae modus baru dari penjualan narkotika ini sangat sulit di lacak sehingga pemberantasan dengan metode operasi standar tidak dapat dilakukan secara maksimal ini dilihat dari grafik statistik penangkapan di Filipina yang terus meningkat setiap tahun mulai dari tahun 2013 hingga Peredaran narkotika yang melibatkan rute yang kompleks dan berubah-ubah memang menjadi salah satu tantangan utama dalam pemberantasan narkotika, khususnya dalam kerjasama penegakan hukum antarnegara seperti antara Indonesia dan Filipina. Indonesia dan Filipina merupakan negara kepulauan dengan ribuan pulau dan perairan yang luas. Geografi ini menyediakan banyak jalur yang bisa digunakan oleh penyelundup untuk mengangkut narkotika, sehingga menyulitkan penegakan hukum untuk memantau dan menghentikan seluruh jalur tersebut. Di Indonesia sendiri BNN dan POLRI mengalami 14 Soerjono Soekanto. Persada. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Efektivitas Kerjasama Penegakan Hukum Antara Indonesia Dan Filipina Dalam Mengatasi Peredaran . JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 kesulitan yang terjadi di tahun 2014 karena masih minimnya pengamanan di perbatasan Ae perbatasan laut dan pelabuhan resmi sehingga para drug trafficker dapat dengan mudah menyelundupkan narkotika masuk kedalam wilayah Indonesia, namun berkat implementasi pelatihan bersama dan pertukaran informasi antara Indonesia dan Filipina pada tahun 2015 tingkat penangkapan tersangkat terkait penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika 15 Kedua negara mungkin menghadapi keterbatasan sumber daya termasuk personel, teknologi, dan dana untuk melakukan operasi berskala besar. Namun dengan implementasi pelatihan bersama dan pertukaran informasi antara Indonesia dan Filipina pada Kolaborasi dalam intelijen dan pertukaran informasi sangat krusial, tetapi bisa terhambat oleh ketidakpercayaan atau masalah dalam komunikasi dan koordinasi. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu adanya suatu proses adaptasi, komunikasi dan kordinasi yang dilakukan terus menerus. Data kasus penyeludupan narkoba oleh warga negara Indonesia ke Filipina maupun warga negra Filipina ke Indonesia sudah sering terjadi. Beberapa contoh kasus yaitu terjadi Pada tahun 2016, seorang WNI ditangkap oleh aparat Filipina karena terbukti menyeludupkan narkoba jenis kokain ke Filipina. Kemudian pada tahun 2019 terdapat kasus penyeludupan narkoba lagi oleh WNI di Filipina yang terbukti menyeludupkan 8 kg sabu. Selain penyeludupan yang dilakukan oleh WNI, terdapat juga kasus penyeludupan narkoba ke Indonesia yang dilakukan oleh warga asal Filipina yang terbukti menyeludupkan 2,6 kg narkoba jenis heroin. Tentu hal ini menjadi tugas pemerintah Indonesia dan Filipina dalam melakukan upaya pembebasan atas kasus penyeludupan narkoba oleh masing-masing warga negaranya tersebut, sehingga setelah menjalani sidang, baik warga negara Indinesia maupun Filipina dapat dibebaskan dan dipulangkan ke negara asalnya. Hal ini juga tidak lepas dari kerja keras pemerintah kedua negara dalam melakukan pertemuan ditambah Indonesia dan Filipina sudah melakukan kerja sama dalam bidang narkotika yang terjadi pada tahun 2015 Dari beberapa kasus diatas. Indonesia dan Filipina dinilai sangat penting untuk melakukan kerja sama secara bilateral, agar masalah penyeludupan oleh masing-masing warga negara dapat di selesaikan secara diplomatik dan kekeluargaan. Selain itu, agar Indonesia dapat belajar dari kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Filipina guna membasmi para penjahat-penjahat lintas negara. Dengan demikian, jelas kerja sama sangat dibutuhkan oleh Indonesia dan Filipina selain untuk menyelesaikan masalah oleh masing-masing warga negara, kerja sama juga dapat dipergunakan untuk melakukan peninjauan khususnya di area 15 Soewarno Handayaningrat S. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan. Manajemen. Masagung. Lusia Sulastri Jakarta: CV Haji JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 perbatasan agar kedua negara terhindar dari masalah penyeludupan narkotika yang tercantum dalam bentuk-bentuk kerja sama yang tertulis didalam MoU kerja sama antara Indonesia dan Filipina. Menangani kasus yang melintas batas negara menuntut koordinasi hukum dan prosedur ekstradisi yang sering kali panjang dan kompleks tentunya menjadi tantangan dalam kerjasama bilateral. Tantangan dalam hal anggaran, teknologi, dan tenaga kerja terlatih yang cukup untuk menghadapi perdagangan narkotika yang semakin canggih dan terorganisir. Oleh karena itu kerjasama bilateral kedepannya perlu membahas dengan detail anggaran, teknologi, dan tenaga kerja terlatih yang cukup untuk menghadapi perdagangan narkotika yang semakin canggih dan terorganisir. Politik domestik dan hubungan internasional yang fluktuatif bisa mempengaruhi kebijakan dan prioritas dalam kerjasama penegakan hukum, termasuk dalam konteks Pergantian kepemimpinan politik dari Rodrigo Duterte ke Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. di Filipina dapat membawa perubahan dalam pendekatan terhadap pemberantasan narkotika di Filipina menjadi isu tersendiri dalam kerjasama bilateral. Pemerintahan Duterte dikenal dengan perang melawan narkotika yang keras dan kontroversial, yang mencakup serangan terhadap individu yang diduga terlibat dalam perdagangan dan penyalahgunaan 16 Pendekatan ini menimbulkan kekhawatiran di banyak fronts, termasuk pelanggaran hak asasi manusia. Harapan untuk kebijakan pemberantasan narkotika di bawah pemerintahan Marcos Jr. mungkin mencakup kontinuitas dalam beberapa aspek atau pergeseran ke pendekatan yang lebih berbasis pada reformasi hukum atau rehabilitasi. Apapun pendekatannya, kerjasama dengan negara-negara tetangga seperti Indonesia akan tetap crucial dalam mengatasi masalah narkotika, mengingat sifat transnasional dari perdagangan dan penyalahgunaan narkotika. KESIMPULAN Kerjasama penegakan hukum antara Indonesia dan Filipina dalam mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika berjalan cukup efektif, walaupun belum dapat menghilangkan tindak pidana narkotika yang masuk diantara kedua negara. Efektifitas kerjasama penegakan hukum antara Indonesia dan Filipina dapat dilihat dari hasil pengungkapan kasus di Indonesia pada akhir tahun 2019 yang telah berhasil mengungkap sebanyak 33. 371 kasus hanya dalam Sedangkan Filipina dari tahun 2016 hingga 2019 sebanyak 193. 086 orang telah ditangkap dan sekitar 5. 526 orang tewas dalam operasi polisi . Pada tahun 2015 hingga 2019, 16 T. May Rudy. Hukum Internasional 1. Bandung: PT. Refika Aditama. Efektivitas Kerjasama Penegakan Hukum Antara Indonesia Dan Filipina Dalam Mengatasi Peredaran . JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 terjadi peningkatan kasus penyeludupan narkotika, dimana pada tahun 2015 terdapat 176 kasus, pada 2016 terdapat 182 kasus, pada 2017 terdapat 346 kasus, pada tahun 2018 terdapat 430 kasus, dan pada tahun 2019 terdapat 440 kasus. Namun pada tahun 2020, terlihat penurunan kasus menjadi 177 kasus. Implementasi kerjasama penegakkan hukum antara Indonesia dan Filipina dalam mengatasi tindak pidana narkotika menghadapi berbagai hambatan dan tantangan antara lain: Setiap negara memiliki undang-undang dan pendekatan yang berbeda dalam menangani narkotika, yang dapat menyulitkan koordinasi dan pelaksanaan penegakan hukum. Peredaran narkotika yang melibatkan rute yang kompleks dan berubah-ubah memang menjadi salah satu tantangan utama dalam pemberantasan narkotika. Di Indonesia sendiri BNN dan POLRI mengalami kesulitan yang terjadi di tahun 2014 karena masih minimnya pengamanan di perbatasan. Keterbatasan sumber daya termasuk personel, teknologi, dan dana untuk melakukan operasi berskala besar. Menangani kasus yang melintas batas negara menuntut koordinasi hukum dan prosedur ekstradisi. Politik domestik dan hubungan internasional yang fluktuatif bisa mempengaruhi kebijakan dan prioritas dalam kerjasama penegakan hukum, termasuk dalam konteks narkotika SARAN Kerjasama penegakan hukum antara Indonesia dan Filipina dalam mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika tetap dilaksanakan dengan fokus pada peningkatan pada pengamanan di perbatasan dan rute rute terpencil, serta peningkatan sumber daya termasuk personel, teknologi, dan dana untuk melakukan operasi berskala besar. Lusia Sulastri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 DAFTAR PUSTAKA