Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1737-1745 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Analisis Implementasi Maqashid Syariah pada Rumah Sakit Berkompetensi Syariah di Indonesia Sebagai Unique Value Preposition Siti Yuhanah1. Muhajirin2. Hasbi Abdul Al-Wahhab KH3 123Ekonomi Syariah. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. siti_yuhanah22@mhs. id, muhajirin@uinjkt. hasbi_abdul22@mhs. ABSTRACT This article explain the implementation of maqashid syariah in sharia-competent hospitals in Indonesia. The analysis of the fulfillment of maqashid sharia in sharia hospital services aims to display a unique value preposition to take a niche in the healthcare market. Maqashid Syariah was chosen because Islamic values in sharia hospital services are a critical factor which is one of the considerations for consumers in choosing health services. This research uses the library research method by conducting a review of books, journals, articles, and various other references related to sharia maqashid then the researcher processes the data by analyzing its application to sharia hospital services. The results showed that sharia-competent hospitals have implemented the fulfillment of sharia maqashid in their service quality standards, namely religious protection . ifdz ad-di. , life protection . ifdz an-naf. , protection of offspring . ifdz an-nas. , protection of reason . ifdz al-aq. , and protection of property . ifdz al-ma. Keywords: Maqashid Syariah. Sharia Hospital. Islamic Service Quality Dimensions. Unique Value Prepositions ABSTRAK Artikel ini menjelaskan mengenai implementasi maqashid syariah pada rumah sakit berkompetensi Syariah di Indonesia. Analisa pemenuhan maqashid syariah dalam pelayanan rumah sakit syariah bertujuan menampilkan unique value preposition untuk mengambil ceruk pasar layanan kesehatan. Maqashid Syariah dipilih karena nilai-nilai Islam dalam pelayanan rumah sakit syariah menjadi faktor kritikal yang merupakan salah satu bahan pertimbangan konsumen dalam memilih layanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian perpustakaan . ibrary researc. dengan melakukan penelaahan dari buku, jurnal, artikel, dan berbagai referensi lainnya yang berkaitan dengan maqashid syariah kemudian peneliti mengolah data dengan menganalisa penerapannya pada layanan rumah sakit syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit berkompetensi syariah sudah mengimplementasikan pemenuhan maqashid syariah dalam standar mutu pelayanannya, yaitu perlindungan agama . ifdz ad-di. , perlindungan jiwa . ifdz an-naf. , perlindungan keturunan . ifdz an-nas. , perlindungan akal . ifdz al-aq. , dan perlindungan harta . ifdz alma. Kata Kunci: Maqashid Syariah. Rumah Sakit Syariah. Islamic Service Quality Dimensions. Unique Value Preposition PENDAHULUAN Kebutuhan layanan kesehatan oleh masyarakat Indonesia mengalami perubahan yang cukup besar jika dilihat dari aspek pergeseran perilaku dan 1737 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1737-1745 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. bagaimana masyarakat memanfaatkan pelayanan kesehatan. Kini terjadi pergeseran pola perilaku dari masyarakat Indonesia yang sebelumnya lebih cenderung mengobati sendiri atau membeli obat-obatan over the counter menjadi lebih aktif mendatangi klinik dan rumah sakit untuk berobat. Hal ini menimbulkan adanya peningkatan permintaan layanan kesehatan baik dari sisi kualitas maupun kuantitas1 Layanan Syariah yang bersifat inklusif pada berbagai macam sektor industri membuat layanan kesehatan syariah juga turut mendapat perhatian. Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia didukung dengan persepsi dan tren positif dari sisi permintaan terhadap layanan Syariah yang ditunjukkan oleh masyarakatnya menjadikan konsep pelayanan kesehatan berkompetensi Syariah memiliki market size yang cukup besar. Potensi ini seharusnya dapat dimaksimalkan agar layanan kesehatan syariah diharapkan dapat mengambil ceruk pasar layanan kesehatan lainnya. Selanjutnya untuk mengambil ceruk pasar tersebut maka regulator dan penyedia layanan harus menganalisis lebih jauh mengenai faktor kritikal apa yang dijadikan pengambilan keputusan oleh konsumen dalam memilih rumah sakit. KNEKS selaku lembaga non struktural yang ditugaskan oleh negara untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah pada tahun 2021 melakukan penelitian preferensi pasar terhadap layanan rumah sakit berkompetensi syariah yang salah satu tujuannya adalah untuk memahami Aupersepsi dan ekspektasi masyarakat terhadap layanan kesehatan syariahAy. Analisis terkait Aupersepsi dan ekspektasi masyarakat terkait layanan kesehatanAy dipilih karena kualitas pelayanan berpengaruh secara signifikan terhadap keputusan pilihan rumah sakit. Kualitas pelayanan diukur melalui tingkat kepuasan pasien yang dilandaskan pada enam aspek layanan berkompetensi Syariah atau disebut Islamic Service Quality Kepuasan konsumen merupakan perbandingan dan keyakinan konsumen terhadap pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dalam bentuk kinerja. Persepsi terhadap pelayanan yang dianggap memuaskan ketika kualitas yang diberikan melebihi ekspektasi. Spencer dan Mitrani mengungkapkan terdapat 5 . karakteristik kompetensi, yaitu. Motves. Traits. Self-Concept. Knowledge dan Skills. 4 R. Palan menyebutkan bahwa kompetensi dapat diklasifikasi menjadi 4 macam, yakni. kompetensi inti, kompetensi fungsional, kompetensi perilaku, dan kompetensi 1 Sa'adah Haqiqotus. Konsep Rumah Sakit Syariah Dalam Transformasi Ekonomi Syariah. Jurnal Ekonomi Islam. Vol. I No. 2 Edisi Oktober 2022. 2 KNEKS. Riset Preferensi Pasar terhadap Layanan Rumah Saki Berkompetensi Syariah. Desember 2021, h. 3 Mahfudhoh. Pengaruh Kualitas Pelayanan terhadap Kepuasan Pasien pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon, dalam Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan. Vol 8. No. 1, 2020, 4 Lyle. Spencer. Jr. , and Signe M. Spencer. Competence at Work Model For Superiore Performance. New York. Jhon Weley and Sons Inc, 1993. 5 R. Plan. Competency Management a PractinionerAos Guide. Malaysia. Specialist Management Resouces Rosetta Solution, 2013 1738 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1737-1745 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Penelitian yang dilandaskan pada enam aspek layanan berkompetensi Syariah atau disebut Islamic Service Quality dimensions yang disesuaikan dengan konteks budaya dan agama, yaitu . General Islamic values . ilai Islam secara umu. , . Halal/haram, . Attention to Islamic religious activities . erhatian terhadap aktivitas Islam. , . Honesty . , . Modesty and humaneness . esederhanaan dan kemanusiaa. , dan . Truthworthiness . apat dipercay. Hasil pengukuran keputusan pilihan rumah sakit dari kepuasan pasien terhadap kualitas pelayanan menggunakan Islamic Service Quality dimensions tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam dalam pelayanan rumah sakit syariah menjadi faktor kritikal yang bisa dijadikan sebagai unique value preposition dalam mengambil ceruk pasar layanan kesehatan. Islamic Srvice Quality dimensions ini sejalan dengan ketentuan pelayanan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional dalam Fatwa 107/DSN-MUI/X/2016 mengenai AuPedoman Penyelenggaraan Manajemen Rumah Sakit berdasarkan Prinsip SyariahAy. Fatwa ini merupakan bentuk konkret panduan pemenuhan maqashid syariah dalam bidang pelayanan kesehatan. Dalam penelitian ini, analisa pemenuhan maqashid syariah dalam pelayanan rumah sakit syariah bertujuan untuk menampilkan unique value preposition yang merupakan salah satu bahan pertimbangan konsumen dalam memilih layanan METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian perpustakaan . ibrary researc. Penelitian kepustakaan adalah salah satu jenis metode penelitian kualitatif yang lokasi atau tempat penelitiannya dilakukan terhadap pustaka, dokumen, arsip, dan Metode penelitian ini tidak menuntut peneliti untuk terjun ke lapangan melihat fakta langsung sebagaimana adanya. 7 Peneliti melakukan penelaahan dari buku, jurnal, artikel, dan berbagai referensi lainnya yang berkaitan dengan maqashid syariah kemudian peneliti mengolah data dengan menganalisis penerapannya pada layanan rumah sakit syariah. HASIL DAN PEMBAHASAN Unique Value Preposition Dilansir dari Harvard Business School, unique value proposition atau UVP adalah nilai unik sebuah perusahaan yang diciptakan untuk konsumennya. 8 Sesuai 6 Muhammad ThoAoin. Kompetensi Sumber Daya Manusia Bank Syariah Berdasarkan Prinsip-Prinsip Syariah Islam. Jurnal Ilmu Ekonomi Islam. Vol. No. November 2016. 7 M. Nurianto Al Arif. Metode Riset pada Ekonomi dan Bisnis, (Bandung: CV Pustaka Setia: 2. , h. Harvard Bussiness School,Unique Value Preposition, https://w. edu/strategy/creating-a-successful-strategy/Pages/unique-valueproposition. aspx diakses pada tanggal 15 November 2022 1739 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1737-1745 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. dengan definisinya, tentu UVP setiap perusahaan haruslah berbeda dan unik. Sehingga tidak ada format atau patokan tertentu yang harus brand Anda ikuti. Kendati demikian, perlu Anda ingat bahwa UVP harus dapat menggambarkan citra brand dan brand value. UVP sendiri terdiri dari tiga komponen utama, yaitu diferensiasi, kuantifikasi, dan relevansi. Artinya, sebuah produk harus berbeda dari produk lainnya . emiliki nilai uni. , namun tetap relevan dengan kebutuhan konsumen maupun citra brand itu sendiri. Sehingga setelah membaca value proposition, sales lead bisa segera mendapatkan gambaran jelas mengapa mereka harus memilih produk Anda ketimbang milik kompetitor. Maqashid Syariah Maqahid merupakan bentuk plural . dari maqud. Sedangkan akar katanya berasal dari kata verbal qaada, yang berarti menuju. dan kesengajaan. Sementara itu, kata maqashid, menurut al-Afriqi, dapat diartikan sebagai tujuan atau beberapa tujuan, sedangkan asy-syariAoah adalah jalan menuju sumber air sebagai sumber kehidupan. Oleh karenanya, secara terminologi, maqashid syariah dapat diartikan sebagai tujuan-tujuan ajaran Islam atau dapat juga dipahami sebagai tujuan-tujuan pembuat syariah (Alla. dalam menggariskan ajaran Islam. Kajian inti maqashid syariah sudah ada sejak masa awal Islam berkembang, yakni pada masa Khulafaurrasyidin. Selama tiga abad pertama berkembangnya Islam, gagasan tentang tujuan/maksud atau yang dikenal dengan istilah hikmah. Aoilal, munasabat, atau maAoani, telah muncul di dalam berbagai metode berpikir yang digunakan oleh para imam klasik hukum Islami. Istilah-istilah terkait pemikiran maqashid ini muncul pada penerapan metode-metode fikih seperti qiyas, istihsan, . referensi kehakima. , dan maslahah. Sebelum berakhirnya abad ke-3 H maqashid belum tampak sebagai wilayah studi fikih tersendiri. Setelah itu pada abad ke-5 H muncul teori tentang Aujenjang-jenjang kebutuhanAy oleh Imam Haramain Al-Juwaini. Al Juwaini juga menjelaskan tujuan hukum Islam adalah al ismah, proteksi yang nyata terhadap keimanan, jiwa, akal, ranah-ranah kepribadian, dan harta. Kemudian teori ini dikembangkan lebih lanjut oleh murid dari Imam Haramain Al-Juwaini, yaitu Imam Al Ghazali yang diawali dengan mendefinisikan al maslahah yang berarti suatu ibarat menarik manfaat dan menolak mafsadat/kemudaratan yang dikehendaki. Pemaknaan maslahah dalam konteks tersebut adalah memelihara tujuan-tujuan Tujuan-tujuan syariat dari pada makhluk itu ada 5 macam, yakni: . memelihara keimanan . , . jiwa, . akal, . keturunan, dan . Masa-masa berikutnya kajian maqashid syariah sudah semakin fokus yang ditandai dengan muncul dan seringnya penggunaan istilah maqashid syariah. Sederet ulama lain yang berpengaruh adalah Imam Izzuddin Abd Salam. Syihab al Din al 9 Inmarketing, 6 Karakteristik Unique Value Preposition dan Tips Membuatnya, https://inmarketing. id/unique-value-proposition-adalah. html | inMarketing diakses pada tanggal 15 November 2022 10 Moh Nasuka. Maqasid SyariAoah sebgaai Dasar Pengembangan Sistem. Praktik, dan Produk Perbankan Syariah, dalam Jurnal SyariAoah dan Hukum Diktum. Vol. No. Juni 2017. 1740 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1737-1745 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Qarafi. Syamsuddin ibn al Qayyim, dan Abu Ishaq al Syatibi Ibrahim bin Musa Al Maliki. Al Syatibi merupakan ulama penganut mazhab Maliki yang dianggap memberikan sumbangan besar dengan merekonstruksi maqashid sebagai asas-asas hukum Islam. Selanjutnya Al Syatibi merumuskan maslahah menjadi tiga bagian yang berurutan secara hierarkis, yaitu dharuriyyat . Hajiyat . , dan tahsiniat . Imam Kamaluddin . mengutip dari kitab al-Muwafaqaat karya AlSyatibi mendefinisikan hierarki tiga maslahah sebagai berikut: Dharuriyat adalah sesuatu yang harus ada/dilaksanakan untuk mewujudkan kemaslahatan yang terkait dengan urusan duniawi maupun ukhrawi. Apabila hal ini tidak ada, maka akan menimbulkan kerusakan, bahkan bisa mengakibatkan hilangnya hidup dan kehidupan, seperti makan, minum, shalat, puasa, dan ibadah-ibadah wajib lainnya. Ada lima tujuan dalam mashlahah dharuriyyah ini, yaitu: untuk perlindungan agama/aqidah . ifdz ad-di. , perlindungan jiwa . ifdz an-naf. , perlindungan keturunan . ifdz annas. , perlindungan akal . ifdz al-aq. , dan perlindungan harta . ifdz al-ma. , yang selanjutnya kelima hal tersebut disebut al-kulliyat al-khams. Perlindungan Agama . ifdz ad-di. Agama keperluan penting dan utama bagi manusia, maka penting dalam menjaga kelestarian dan kemaslahatannya. Cara memelihara agama adalah dengan menunaikan syariat sesuai akidah, beribadah yang tulus, dan berperilaku mulia hal ini harus dilaksanakan agar mencapai kemaslahatan kehidupan. Perlindungan Jiwa . ifdz an-naf. Jiwa juga dijadikan sebagai keperluan utama yang harus dijaga, maka seluruh sesuatu yang dinilai menjadi wadah memelihara kejiwaan maka bersifat wajib, seperti kebutuhan pangan dalam memelihara tubuh, tidak melakukan pembunuhan antar manusia, dan lainnya. Kewajiban ini bertujuan dalam memelihara eksistensinya seorang manusia serta mewujudkan keamanan dan ketenteraman hidup. Perlindungan Keturunan . ifdz an-nas. Memelihara keturunan salah satu dari keperluan primer manusia. Keturunan adalah generasi yang disiapkan untuk memimpin di muka bumi selanjutnya. Di dalam Islam masalah pernikahan diatur dengan berbagai syarat dan Islam melarang perzinaan yang bisa menodai kemuliaan manusia. Perlindungan Akal . ifdz al-aq. Akal adalah anugerah Allah dengan memiliki akal manusia bisa menjalankan kehidupan sebagai khalifah di muka bumi. Oleh karena itu 11 Nispan Rahmi. Maqasid Al SyariAoah: Melacak Gagasan Awal, dalam Jurnal Ilmu Hukum dan Pemikiran. Vol. No. Desember 2017 12 Imam Kamaluddin,Maqasid SyariAoah dalam Ekonomi Islam, dalam IJTIHAD: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam. Vol. No. April 2015 1741 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1737-1745 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. penting menjaga dan memelihara akal untuk meraih kemaslahatan. mengonsumsi miras dan narkoba adalah Cara yang dapat dilakukan untuk memelihara akal. Perlindungan Harta . ifdz al-ma. Harta adalah hal yang dibutuhkan dalam keperluan hidup Dalam Islam diajarkan cara yang baik dan benar untuk pencarian dan pengelolaan harta. Oleh karena itu dalam upaya pencarian harta dilarang melakukan tindakan-tindakan menyimpang di antaranya mencuri, korupsi, boros, dan hal-hal yang mengandung unsur tidak sesuai syariah. Hajiyat, yaitu sesuatu yang sebaiknya ada agar manusia bisa hidup dan melaksanakan kehidupannya dengan leluasa dan terhindar dari kesulitan. Kalau sesuatu tersebut tidak ada, maka a tidak akan menimbulkan kerusakan atau kematian namun ketiadaannya akan menimbulkan kesulitan . dan kesempitan. Tahsiniyat adalah sesuatu yang dibutuhkan tetapi tidak sampai pada taraf dua kategori kebutuhan di atas. Hal-hal yang termasuk dalam kategori tahsniyat jika ada dan dilakukan akan menyempurnakan suatu aktivitas yang dilakukan, dan jika tidak ada atau ditinggalkan tidak akan menimbulkan Pemenuhan Maqashid Syariah pada Rumah Sakit Syariah Tujuan diturunkannya syariah adalah untuk kemaslahatan manusia dan menghindarkan manusia dari kemadharatan dalam kehidupan mereka di dunia maupun di akhirat. Hal ini berarti bahwa semua aspek dalam ajaran Islam harus mengarah pada tercapainya tujuan tersebut, tidak terkecuali Islamic Service Quality yang dijadikan indikator dalam mengukur kepuasan pasien terhadap rumah sakit berkompetensi syariah. Ini menandakan bahwa dalam menyusun Islamic Service Quality tidak bisa dilepaskan dari teori maqashid. Tingkat kepuasan pasien diuraikan dengan pemenuhan maqashid syariah: Perlindungan Agama . ifz ad-di. , yaitu terkait pemenuhan pelayanan yang sesuai dengan Syariah. Terbitnya Fatwa DSN MUI 107/DSN-MUI/X/2016 mengenai AuPedoman Penyelenggaraan Manajemen Rumah Sakit berdasarkan Prinsip SyariahAy merupakan wujud paling nyata dalam perlindungan agama yang harus ada dan diterapkan oleh rumah sakit berkompetensi Syariah. Secara spesifik ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan agama secara langsung adalah sebagai berikut: Rumah sakit diwajibkan memberikan pelayanan dan konsultasi spiritual keagamaan yang sesuai kebutuhan untuk kesembuhan pasien. Rumah sakit, wajib mewujudkan akhlak karimah. Rumah sakit diwajibkan menghindarkan diri dari perbuatan maksiat, risywah, zhulm, dan hal-hal yang bertentangan dengan syariah. 13 M. Ziqhri Anhar Nst. Teori Maqashid Al-SyariAoah dan Penerapannya pada Perbankan Syariah, dalam Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah. Vol. No. Januari 2022. 1742 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1737-1745 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Rumah sakit diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah. Rumah Sakit wajib mengikuti dan merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan masalah hukum Islam kontemporer bidang kedokteran . l-masa'il al-fiqhiyah al-waqi 'iyah al-thibbiya. Rumah Sakit wajib memiliki panduan terkait tata cara ibadah yang wajib dilakukan pasien muslim . ntara lain terkait ketentuan tata cara bersuci dan shalat bagi yang saki. Adapun preferensi dan ekspektasi masyarakat terkait pemenuhan perlindungan agama yang telah dianilisis oleh KNEKS sebagai berikut : Bimbingan rohani, dzikir, talqin, ayat Al-Quran dan doa yang secara periodik dibacakan, . Fasilitas ibadah yang lengkap dan memadai, . Higienitas dan pemisahan ruangan sesuai gender, . Semua makanan dan minuman yang disajikan kepada pasien memiliki sertifikat Halal MUI, . Penjagaan aurat saat melakukan tindakan medis, . Pemeriksaan sesuai gender pasien, . Obat yang tidak mengandung unsur yang diharamkan, jika menggunakan obat yang mengandung zat yang dilarang, rumah sakit harus membuat informed consent atau lembar persetujuan. Perlindungan Jiwa . ifdz an-naf. diterapkan dengan diharuskannya rumah sakit berkompetensi syariah mengikuti standar yang sudah ada, salah satunya yaitu memiliki fasilitas penunjang medis yang lengkap. Kaitannya adalah ketika dibutuhkan tindakan medis, penanganan yang dilakukan oleh dokter ahli dengan fasilitas yang lengkap akan meminimalisir terjadinya hal fatal. Perlindungan Keturunan . ifdz an-nas. secara tersirat dapat dilihat dari ketentuan terkait pelayanan rumah sakit yang diwajibkan mengedepankan aspek kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien, tanpa memandang ras, suku, dan agama. Perlindungan Akal . ifdz al-aq. diimplementasikan dengan adanya informed consent . ersetujuan tindakan medi. , yaitu persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien. Perlindungan Harta . ifdz al-ma. diimplementasikan dengan adanya ketentuan bahwa rumah sakit diwajibkan mengedepankan aspek keadilan, dan kewajaran dalam membuat perhitungan biaya yang akan dibebankan kepada pasien, selanjutnya upaya perlindungan harta ini lebih ditekankan kembali dengan adanya ketentuan terkait AuPenempatan. Penggunaan, dan Pengembangan Dana Rumah SakitAy dalam Fatwa DSN MUI 107/DSNMUI/X/2016. Adapun ketentuannya sebagai berikut: Rumah Sakit diwajibkan menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam upaya penyelenggaraan rumah sakit, baik bank, asuransi, lembaga pembiayaan. Lembaga penjaminan, maupun dana pensiun. Rumah sakit diwajibkan mengelola portofolio dana dan jenis-jenis aset lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 1743 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1737-1745 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Rumah sakit tidak diperbolehkan mengembangkan dana pada kegiatan usaha dan/atau transaksi keuangan yang bertentangan dengan prinsipprinsip syariah. Rumah sakit diwajibkan memiliki panduan pengelolaan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. KESIMPULAN DAN SARAN Mengacu pada hasil pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa rumah sakit berkompetensi syariah sudah ada upaya pemenuhan maqashid syariah dalam standar mutu pelayanannya, yaitu perlindungan agama . ifdz ad-di. , perlindungan jiwa . ifdz an-naf. , perlindungan keturunan . ifdz an-nas. , perlindungan akal . ifdz al-aq. , dan perlindungan harta . ifdz al-ma. Dengan penekanan pada aspek-aspek nilai Syariah, diharapkan rumah sakit berkompetensi Syariah memiliki unique value propositions dan keunggulan kompetitif untuk dipertimbangkan oleh konsumen. DAFTAR PUSTAKA