https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Peran Jurnalis dalam Menegakkan Kebebasan Berpendapat sebagai Pilar Hak Asasi Manusia Priskila Octaviani1. Hery Firmansyah2 Universitas Tarumanagara. Jakarta. Indonesia. Priskia. 92@gmail. Universitas Tarumanagara. Jakarta. Indonesia, heryf@fh. Corresponding Author: Priskia. 92@gmail. Abstract: Journalists play a crucial role in safeguarding freedom of expression as part of human rights. They not only deliver objective information but also empower the public to voice their opinions and monitor abuses of power. However, this work comes with challenges such as threats to safety, censorship, and political pressure. This article discusses the importance of journalists' role in upholding freedom of expression and how protecting press freedom is essential to strengthening human rights globally. Keyword: Journalists. Freedom of Expression. Human Rights (HR). Press Freedom. Threats to Journalists. Protection of the Press Abstrak: Jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Mereka tidak hanya menyampaikan informasi secara objektif, tetapi juga membantu masyarakat menyuarakan pendapat dan mengawasi penyalahgunaan Namun, pekerjaan ini tidak lepas dari berbagai tantangan, seperti ancaman keselamatan, sensor, dan tekanan politik. Artikel ini membahas pentingnya peran jurnalis dalam menegakkan kebebasan berpendapat dan bagaimana perlindungan terhadap kebebasan pers menjadi kunci untuk memperkuat hak asasi manusia di seluruh dunia. Kata Kunci: Jurnalis. Kebebasan berpendapat. Hak Asasi Manusia (HAM). Kebebasan Pers. Ancaman terhadap Jurnalis. Perlindungan pers PENDAHULUAN Latar Belakang Kebebasan berpendapat . reedom of speec. telah menjadi perhatian global sebagai salah satu hak asasi manusia yang mendasar dan perlu diwujudkan di seluruh dunia. Komitmen internasional terhadap prinsip ini pertama kali dirumuskan pada 10 Desember 1948 di Paris melalui Article 19 Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk menyampaikan pendapat tanpa gangguan, serta hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi maupun ide melalui berbagai media, tanpa batasan apa 1014 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Peranan pers dalam menegakkan dan mengawasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) mengalami perubahan signifikan sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Pada era sebelum amandemen, khususnya di masa Orde Baru, kebebasan pers sangat dibatasi meskipun Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat . reedom of speec. Peraturan seperti Permenpen No. 1 Tahun 1984 tentang SIUP, berdasarkan UU No. 21 Tahun 1982, memungkinkan pencabutan izin media jika dinilai tidak sesuai dengan konsep "pers Pancasila. Hal ini membuat pers kerap dibayangi ancaman pembredelan. Selain itu. UUD 1945 sebelum amandemen minim mengatur soal HAM, sehingga menyulitkan pers untuk menjalankan fungsinya dalam mendukung nilai-nilai kemanusiaan. Setelah amandemen, peran pers mendapat pengakuan lebih luas melalui Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap individu untuk mengakses, mengolah, dan menyebarkan informasi. Kebebasan pers juga diperkuat oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang sensor dan pembredelan, memberikan hak kepada pers untuk mencari dan menyebarkan informasi, serta melindungi wartawan melalui hak tolak. Transisi ini menunjukkan perubahan dari perjuangan pers yang dulu lebih fokus pada kebebasan dari tekanan dan sensor . reedom fro. menjadi kebebasan untuk menyampaikan informasi . reedom fo. Setelah reformasi konstitusi, pers tidak hanya bebas dari pengaruh otoriter, tetapi juga memiliki kebebasan untuk berperan dalam memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu, setiap orang memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi melalui berbagai saluran yang ada. Seiring dengan kemajuan teknologi, saluran komunikasi pun berkembang pesat, mulai dari mesin cetak, radio, dan televisi, hingga kini lebih didominasi oleh internet. Internet menciptakan ruang baru untuk komunikasi dan informasi di dunia maya, yang semakin meluas seiring bertambahnya pengguna. Dalam konteks kebebasan berpendapat, perlu diambil langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi konflik atau kerugian dalam pelaksanaannya. Kebebasan berpendapat bisa sangat luas, termasuk menyampaikan pendapat atau ekspresi yang bisa menyerang atau menyinggung perasaan individu atau organisasi tertentu. Ini adalah tanggung jawab pemerintah untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia. Tanggung jawab pemerintah untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia kemudian diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan. Melalui peraturan perundang-undangan, negara tidak hanya menjamin hak dan kebebasan individu, tetapi juga menetapkan batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara dalam menjalankan hak dan kebebasannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain. Dengan demikian, kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia tidak bersifat mutlak, karena pelaksanaannya dibatasi oleh hak orang lain, moralitas, serta keamanan dan ketertiban. Bagi pekerja jurnalistik, mematuhi Kode Etik Jurnalistik adalah hal yang sangat penting dan wajib. Tanpa memperhatikan kode etik tersebut, pekerjaan jurnalistik bisa saja menyebarkan informasi yang salah atau menyesatkan pembaca. Kode Etik Jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral bagi wartawan, memberikan pedoman mengenai apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Seperti halnya kebebasan berpendapat yang dibatasi oleh hak orang lain dan ketertiban, dalam konteks jurnalistik, kebebasan untuk menyampaikan informasi juga harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan etika, agar tidak merugikan atau menyesatkan pihak lain. Etika jurnalistik adalah seperangkat aturan yang mengatur bagaimana seharusnya seorang wartawan bekerja secara profesional dan normatif dalam menyampaikan berita. Profesionalisme wartawan merupakan bagian dari kompetensi mereka, yang mencakup keterampilan . , pengetahuan . , dan kesadaran . yang diperlukan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Membahas etika jurnalistik secara umum sangat menarik, terutama terkait dengan penerapannya dalam praktik sehari-hari. Oleh karena itu, wartawan 1015 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 perlu memahami dengan baik kode etik tersebut dan mampu mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Dengan adanya kode etik, pers memiliki pedoman yang jelas untuk menetapkan sikap tegas mengenai ruang lingkup dan batasan kebebasan pers, serta untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan kepentingan pribadi, negara, atau Pada penulisan kali ini peneliti memilih judul AuPeran Jurnalis dalam Menegakkan Kebebasan Berpendapat sebagai Pilar Hak Asasi ManusiaAy yang bertujuan untuk : Menganalisis peran jurnalis dalam menegakkan kebebasan berpendapat Sebagai bagian dari hak asasi manusia, dan bagaimana jurnalis memastikan hak ini dihormati tanpa melanggar hak orang lain. Mengevaluasi penerapan Kode Etik Jurnalistik Dalam menjaga kebebasan berpendapat yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, serta menghindari penyalahgunaan kebebasan tersebut. Mengidentifikasi tantangan yang dihadapi jurnalis Dalam melaksanakan kebebasan berpendapat, seperti ancaman, intimidasi, atau pembatasan yang tidak sah, dan dampaknya terhadap HAM. Menilai hubungan antara kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia lainnya untuk memastikan penerapannya tidak bertentangan dengan hak-hak lain. Memberikan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan kebebasan berpendapat Dalam kerangka HAM, termasuk kebijakan dan perlindungan hukum bagi jurnalis. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran jurnalis dalam mendukung kebebasan berpendapat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dan mengidentifikasi cara untuk memperkuat penerapan kebebasan tersebut dalam praktik jurnalistik. METODE Metode penelitian hukum normatif adalah pendekatan yang menekankan pada analisis terhadap norma-norma hukum yang berlaku, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum. Tujuan utama dari metode ini adalah untuk memahami penerapan norma-norma tersebut baik dalam teori maupun praktik, serta menilai sejauh mana kesesuaian dan konsistensinya dengan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam penelitian ini, tidak dilakukan pengumpulan data empiris atau observasi langsung, melainkan fokus pada studi terhadap dokumen-dokumen hukum tertulis, seperti: Perundang-undangan : Menganalisis undang-undang dan peraturan-peraturan yang relevan dengan topik penelitian. Putusan Pengadilan : Mengkaji penerapan norma-norma hukum dalam kasus-kasus yang diputuskan oleh pengadilan. Doktrin Hukum : Menelaah teori-teori hukum yang dikemukakan oleh para ahli atau pakar hukum. Metode ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai sistem hukum yang ada dan menawarkan solusi terhadap permasalahan hukum berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku, dengan fokus pada analisis teks hukum dan interpretasi terhadap norma-norma hukum tersebut. HASIL DAN PEMBAHASAN Peran Jurnalis dalam Menegakkan Kebebasan Berpendapat Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak dasar yang dijamin oleh Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights (UDHR), yang memberikan kebebasan bagi setiap individu untuk menyatakan pendapatnya tanpa adanya intervensi. Peran jurnalis, dalam konteks ini, sangat penting karena mereka menjadi perantara yang menyampaikan berbagai informasi dan ide kepada masyarakat. Jurnalis bertanggung 1016 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 jawab untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, objektif, dan tidak menyinggung atau merugikan pihak lain tanpa alasan yang sah. Berdasarkan analisis terhadap kode etik jurnalistik dan praktik jurnalistik saat ini, dapat disimpulkan bahwa meskipun kebebasan berpendapat diberikan perlindungan hukum, implementasinya harus tetap berlandaskan pada etika dan tanggung jawab. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyebaran informasi yang merugikan, hoaks, atau ujaran kebencian yang bisa memicu perpecahan sosial atau bahkan kekerasan. Penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam Menjaga Kebebasan Berpendapat Kode Etik Jurnalistik berfungsi sebagai panduan moral bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Dalam konteks kebebasan berpendapat, kode etik ini menjadi batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam melaporkan informasi. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun banyak jurnalis yang sudah mengacu pada kode etik tersebut, masih ada tantangan besar dalam penerapannya, terutama ketika menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang berkuasa atau dari kelompok yang berkepentingan. Kode Etik Jurnalistik, yang mengutamakan keberimbangan, akurasi, dan independensi, membantu jurnalis menghindari penyalahgunaan kebebasan berpendapat. Namun, kendala seperti ancaman hukum, intimidasi terhadap wartawan, serta pembatasan kebebasan pers oleh pemerintah atau pihak tertentu sering menghambat jurnalis dalam menjalankan perannya dengan penuh Tantangan yang dihadapi Jurnalis dalam Menegakkan Kebebasan Berpendapat Tantangan terbesar yang dihadapi oleh jurnalis dalam menegakkan kebebasan berpendapat di Indonesia adalah ancaman dan intimidasi. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat laporan yang menunjukkan meningkatnya ancaman fisik maupun hukum terhadap wartawan yang meliput isu-isu sensitif, seperti politik dan hak asasi Selain itu, sensor atau pembredelan media juga masih terjadi, meskipun tidak sekuat pada era Orde Baru. Kendala lain yang dihadapi adalah pembatasan yang tidak sah terhadap ruang publik digital, seperti pembatasan akses terhadap media online atau blog pribadi yang menyampaikan pendapat berbeda dari pandangan pemerintah. Peningkatan ancaman ini tentu saja berdampak buruk terhadap kebebasan berpendapat, karena jurnalis menjadi takut untuk melaporkan berita yang kritis atau menyampaikan opini yang berlawanan dengan arus utama. Hal ini juga berimplikasi pada hak asasi manusia, karena kebebasan berekspresi adalah hak fundamental yang berkaitan langsung dengan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan tidak terdistorsi. Hubungan antara Kebebasan Berpendapat dengan Hak Asasi Manusia Kebebasan berpendapat harus dijalankan dengan kesadaran bahwa kebebasan ini tidak bersifat mutlak. Dalam praktiknya, kebebasan berpendapat sering kali berbenturan dengan hak orang lain, moralitas, serta keamanan dan ketertiban. Misalnya, ketika kebebasan berekspresi digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, atau hasutan yang merugikan pihak tertentu, maka perlu ada keseimbangan antara kebebasan dan hak untuk tidak dihina atau diserang secara verbal. Penelitian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dalam menjaga keseimbangan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, meskipun memberikan kebebasan yang luas bagi jurnalis, tetap mengatur tentang batasan-batasan dalam penerapan kebebasan pers, agar tidak merugikan pihak lain. Oleh karena itu, penerapan kebebasan berpendapat harus selalu mempertimbangkan dampaknya terhadap hak-hak lain, seperti hak untuk dihormati dan hak atas privasi. Rekomendasi untuk Memperkuat Perlindungan Kebebasan Berpendapat . Perlindungan hukum terhadap jurnalis: Pemerintah perlu lebih serius dalam memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang menghadapi ancaman atau intimidasi. Perlindungan terhadap kebebasan pers juga harus 1017 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 diimplementasikan dengan konsisten, termasuk dalam hal pembatasanpembatasan yang sah terhadap kebebasan berpendapat. Penyuluhan tentang etika jurnalistik: Untuk mencegah penyalahgunaan kebebasan berpendapat, penting bagi lembaga-lembaga pers untuk meningkatkan pemahaman dan pelatihan tentang etika jurnalistik kepada wartawan dan jurnalis baru. Hal ini dapat mengurangi kesalahan dalam penyampaian informasi yang dapat merugikan pihak lain. Kebijakan transparansi dan akuntabilitas: Diperlukan kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel dalam hal kebebasan berpendapat, yang tidak hanya melindungi hak jurnalis, tetapi juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Secara keseluruhan, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia memang telah dijamin oleh konstitusi dan berbagai regulasi hukum, namun penerapannya dalam dunia jurnalistik tetap menghadapi banyak tantangan. Jurnalis memiliki peran kunci dalam memastikan kebebasan ini dijaga, tetapi mereka sering terhambat oleh ancaman hukum dan ancaman fisik dari pihak-pihak yang tidak senang dengan laporan yang mereka buat. Meskipun ada kemajuan signifikan pasca-amandemen UUD 1945, di mana kebebasan pers mendapatkan perlindungan yang lebih kuat, namun masih diperlukan upaya berkelanjutan untuk mengatasi hambatan-hambatan ini. Selain itu, penerapan kode etik jurnalistik dalam praktik sehari-hari perlu lebih ditegakkan agar kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan. Ini penting untuk menjaga keseimbangan antara hak untuk bebas berpendapat dan perlindungan terhadap hak-hak individu lainnya. Dengan demikian, kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia dapat terwujud secara optimal, tanpa merugikan pihak lain, melalui penegakan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap jurnalis. KESIMPULAN Penelitian ini mengkaji peran jurnalis dalam menegakkan kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia, dengan fokus pada tantangan yang dihadapi oleh jurnalis dalam menjalankan peran mereka serta penerapan kode etik jurnalistik dalam menjaga kebebasan tersebut. Secara keseluruhan, penelitian ini menemukan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak fundamental yang sangat penting bagi masyarakat demokratis, namun penerapannya dalam praktik jurnalistik masih menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang harus diatasi agar dapat terwujud secara optimal. Kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia dijamin oleh Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan berbagai instrumen hukum lainnya, termasuk Pasal 28F UUD 1945 yang mengatur tentang hak untuk mencari, mendapatkan, menyebarkan, serta mengolah informasi. Dalam konteks Indonesia, kebebasan berpendapat melalui media massa, khususnya pers, telah menjadi elemen penting dalam mendorong terciptanya masyarakat yang lebih terbuka dan kritis. Sebelum amandemen UUD 1945, kebebasan pers di Indonesia sangat terbatas oleh sistem otoriter, di mana pemerintah memiliki kendali penuh terhadap informasi yang beredar. Namun, setelah amandemen, terutama melalui pengesahan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers mendapatkan perlindungan yang lebih kuat. Pemerintah juga berkomitmen untuk mendukung kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang lebih luas. Namun, meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh hukum, penelitian ini menunjukkan bahwa praktik kebebasan berpendapat dalam jurnalistik tidaklah selalu berjalan Jurnalis sebagai profesi yang bertugas untuk menyampaikan informasi kepada publik sering kali dihadapkan pada ancaman, intimidasi, dan bahkan ancaman fisik ketika meliput isuisu sensitif, terutama yang berkaitan dengan politik dan hak asasi manusia. Di samping itu, masih ada pembatasan yang tidak sah terhadap kebebasan pers yang dilakukan oleh pihak- 1018 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 pihak tertentu, baik oleh pemerintah maupun kelompok yang merasa dirugikan oleh Tantangan-tantangan ini menciptakan dilema besar dalam pelaksanaan kebebasan berpendapat, di mana kebebasan jurnalistik sering kali berbenturan dengan ancaman terhadap keamanan jurnalis dan keberlangsungan media. Oleh karena itu, meskipun ada kebebasan hukum, faktor eksternal seperti ancaman dari pihak berkuasa dan ancaman fisik tetap menjadi hambatan yang signifikan bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kebebasan berpendapat dengan aman dan bebas dari tekanan. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam praktik seharihari jurnalis. Kode etik ini memberikan panduan moral yang sangat penting bagi wartawan untuk menjaga independensi, menghindari penyebaran hoaks atau informasi yang menyesatkan, serta memastikan bahwa kebebasan berpendapat yang mereka sampaikan tidak merugikan individu atau kelompok lain. Tanpa mengikuti kode etik ini, kebebasan untuk menyampaikan informasi bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, yang pada akhirnya dapat merusak integritas profesi jurnalistik dan memperburuk ketegangan sosial. Namun demikian, meskipun banyak jurnalis yang berusaha untuk menjalankan profesinya dengan mematuhi kode etik, kenyataannya masih banyak yang menghadapi tekanan dari luar yang membuat mereka terpaksa mengorbankan prinsip-prinsip dasar jurnalistik. Hal ini memperlihatkan bahwa meskipun kebebasan pers dijamin secara hukum, implementasinya dalam kehidupan sehari-hari masih sering terkendala oleh faktor eksternal yang memengaruhi independensi media. Oleh karena itu, sangat penting bagi seluruh pihakAibaik pemerintah, lembaga pers, dan masyarakatAiuntuk mendukung terciptanya iklim yang lebih aman dan bebas bagi para jurnalis agar mereka bisa menjalankan tugasnya tanpa rasa takut. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kebebasan berpendapat tidaklah bersifat mutlak, melainkan terbatas oleh hak orang lain, keamanan, dan ketertiban umum. Dalam konteks ini, kebebasan berpendapat harus selalu dijalankan dengan memperhatikan dampaknya terhadap hak-hak orang lain, moralitas, serta stabilitas sosial dan politik. Oleh karena itu, perlu adanya batasan-batasan yang jelas dan adil mengenai apa yang dapat disampaikan dan apa yang tidak, terutama dalam dunia jurnalistik. Rekomendasi penelitian ini mencakup beberapa langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan keberlanjutan kebebasan pers di Indonesia. Pertama, penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan perlindungan hukum bagi jurnalis yang menghadapi ancaman atau intimidasi, serta memastikan bahwa mereka tidak menjadi korban dari kebijakan atau tindakan yang tidak sah. Kedua, penerapan kode etik jurnalistik harus semakin diperkuat melalui pelatihan yang lebih intensif dan konsisten di kalangan wartawan, sehingga mereka dapat lebih efektif menjaga standar profesionalitas dan etika dalam laporan mereka. Ketiga, harus ada upaya untuk mengatasi ancaman pembredelan atau sensor media yang terjadi, baik melalui undang-undang yang lebih jelas maupun dengan memastikan adanya akses yang bebas terhadap informasi dalam dunia maya. Akhirnya, penelitian ini menyarankan agar ada kebijakan yang lebih inklusif dan transparan dalam penerapan kebebasan berpendapat, sehingga hak untuk bebas berpendapat dan hak untuk memperoleh informasi yang benar dapat dijaga dengan baik, tanpa mengorbankan hak individu lain. Dalam konteks ini, kebebasan pers dapat berfungsi sebagaimana mestinya sebagai pilar dari hak asasi manusia, memberikan kontrol terhadap pemerintah, serta menciptakan ruang yang lebih luas untuk dialog sosial dan politik yang Dengan demikian, kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia tetap menjadi prinsip dasar yang harus dilindungi dan ditegakkan. Jurnalis memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan bahwa kebebasan ini digunakan dengan bertanggung jawab, menghormati hak-hak orang lain, dan menjaga integritas sosial serta politik di Indonesia. Implementasi yang 1019 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 efektif dari kebebasan ini akan sangat bergantung pada sinergi antara lembaga negara, masyarakat sipil, dan media, serta penerapan hukum yang adil dan konsisten. REFERENSI