AuthorAos name: Andika Rayhan Putra Herang. AuAnalisis Unsur Perbuatan Pidana Dalam Kasus Korupsi Impor Gula Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih LembongAy Jurnal Analisis Hukum 8 no. : 177-192. DOI: https://doi. org/10. 38043/jah. Jurnal Analisis Hukum Volume 8 Issue 2, 2025 P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 This work is licensed under the CC-BY-SA license. Analisis Unsur Perbuatan Pidana Dalam Kasus Korupsi Impor Gula Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong Andika Rayhan Putra Herang Faculty of Law. Universitas Negeri Gorontalo. Indonesia. E-mail: andikarayhanputra415@gmail. Abstract: This study aims to analyze the criminal elements in the alleged corruption case involving former Minister of Trade Thomas Trikasih Lembong regarding the issuance of raw sugar import quotas during 2015Ae2016. Using a normative juridical approach and qualitative analysis method, this research examines the legal aspects of sugar import policies suspected of violating regulatory procedures and causing state financial losses. The focus lies in establishing abuse of power that meets the criminal elements outlined in Article 2 and Article 3 of Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law No. 20 of 2001 on the Eradication of Corruption. The study also considers the principle of legality and general principles of good governance as the basis for evaluating whether administrative actions potentially constitute criminal offenses. The findings indicate that proving malicious intent . ens re. and causal links to state losses are critical elements in classifying the actions as criminal corruption. This research contributes academically by clarifying the boundary between policy errors and criminal acts in the context of public officialsAo accountability. Keywords: Abuse of Power. Sugar Import. Corruption Offense Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur perbuatan pidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan. Thomas Trikasih Lembong, terkait pemberian kuota impor gula kristal pada tahun 2015Ae2016. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode analisis kualitatif, penelitian ini menelaah aspek hukum dari kebijakan impor gula yang diduga menyimpang dari prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta menimbulkan kerugian Fokus utama terletak pada pembuktian adanya penyalahgunaan wewenang yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini juga mempertimbangkan asas legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai landasan evaluasi tindakan administratif yang berpotensi menjadi perbuatan pidana. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembuktian niat jahat . ens re. dan hubungan kausalitas dengan kerugian negara menjadi elemen krusial dalam mengklasifikasikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana korupsi. Penelitian ini memberikan kontribusi akademik dalam memperjelas batas antara kesalahan kebijakan dan perbuatan pidana dalam konteks pertanggungjawaban pejabat publik. Kata Kunci: Penyalahgunaan Wewenang. Impor Gula. Tindak Pidana Korupsi P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Pendahuluan Indonesia merupakan negara hukum yang artinya hukum . dijadikan dasar utama atau menjadi hal yang fundamental pada setiap kebijakan atau operasional yang diambil oleh penyelenggaraan pemerintahan negara bukan berdasarkan atas kesewenang-wenangan. Indonesia merupakan negara berkembang yang mana tidak lepas dari berbagai macam permasalahan hukum, salah satunya adalah tindak pidana Menurut wujudnya atau sifatnya, perbuatan-perbuatan pidana adalah perbuatanperbuatan yang melawan hukum khususnya korupsi merupakan perbuatan yang merugikan ekonomi dan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau corporation dalam arti merupakan perbuatan buruk dan menyimpang bertentangan dengan atau menghambat akan terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat yang dianggap baik dan adil. Dijelaskan secara etimologi bahwasanya tindak pidana korupsi dalam bahasa Latin disebut corruptio atau corruptus, dalam bahasa Belanda disebut corruptie, dalam bahasa Inggris disebut corruption, dalam bahasa Indonesia disebut korupsi dan dalam bahasa Sansekerta sebagaimana tertuang dalam Naskah Kuno Negara Kertagama arti harfiah corrupt menunjukkan kepada perbuatan yang rusak, busuk, bejad, tidak jujur yang disangkut-pautkan dengan keuangan. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa . xtraordinary crim. yang tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga merusak sendi-sendi fundamental sistem pemerintahan, termasuk kepercayaan publik terhadap lembaga Salah satu kasus yang mencuat dalam ruang publik adalah dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, yang berkaitan dengan pemberian kuota impor gula kristal mentah pada periode tahun 2015Ae2016. Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa Lembong telah mengeluarkan kebijakan tanpa mekanisme rapat koordinasi antarkementerian serta tidak berdasarkan rekomendasi tertulis dari Kementerian Perindustrian. Akibat kebijakan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp578,1 miliar dan pihak swasta tertentu diuntungkan sebesar Rp515,4 miliar. Tuduhan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik, seperti yang dialamatkan kepada tom lembong, menuntut analisis hukum mendalam mengenai potensi penyalahgunaan wewenang. Isu ini krusial karena menyangkut integritas penyelenggaraan negara dan kepercayaan publik. Penyalahgunaan wewenang, baik dalam ranah hukum administrasi maupun hukum pidana korupsi, terjadi ketika pejabat bertindak melampaui batas, menyimpang dari tujuan, atau secara sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya. Jurnal Analisis Hukum 8. : 177-192 Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik merupakan ancaman serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Analisis kasus dugaan terhadap Tom Lembong memerlukan penelaahan cermat terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebagai kerangka hukum utama. Membedakan antara pelanggaran administratif semata dengan tindak pidana korupsi menjadi tantangan utama, yang menuntut pembuktian unsur niat jahat . ens re. dan kerugian negara yang nyata. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji peraturan, doktrin, dan fakta hukum terkait untuk memberikan penilaian hukum terhadap substansi tuduhan yang berkembang. Dalam konteks tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang bertransformasi menjadi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan ini tidak lagi hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi menjadi kejahatan ketika dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pembuktian unsur ini memerlukan adanya hubungan kausalitas antara penggunaan wewenang yang menyimpang dengan timbulnya kerugian atau keuntungan ilegal yang dimaksud oleh undang-undang Dalam dakwaannya, penuntut umum mendasarkan argumentasi hukumnya pada Pasal 2 ayat . dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP. Ketentuan tersebut mensyaratkan adanya perbuatan yang melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara, sebagai unsur-unsur utama dalam suatu tindak pidana korupsi. Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua kebijakan yang berujung pada kerugian negara secara otomatis dapat dipidana. Dalam hukum pidana, asas legalitas dan unsur subjektif dalam bentuk mens rea menjadi penting untuk membedakan antara kesalahan administratif dengan tindakan pidana. Sebagaimana dijelaskan oleh Hamzah, perbuatan pidana harus memenuhi syarat adanya kesalahan . dan sikap batin tertentu yang menyertai pelaku dalam melakukan perbuatannya, agar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, diperlukan kajian yuridis secara sistematis dan objektif untuk menilai apakah unsur-unsur tersebut benar-benar terpenuhi dalam kasus ini. Di sisi lain, muncul pula pendapat yang mengaitkan penanganan hukum terhadap kasus ini dengan nuansa politis, mengingat Lembong adalah figur publik yang selama ini dikenal sebagai tokoh reformis dan dekat dengan kekuatan oposisi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia serta kemungkinan penggunaan instrumen hukum pidana sebagai alat represi terhadap kritik politik. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk melakukan analisis terhadap unsur-unsur perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam konteks kasus Thomas Lembong, dengan pendekatan normatif dan doctrinal. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan kontribusi pemikiran akademik terhadap batasan objektif antara kesalahan kebijakan dan perbuatan pidana, serta relevansinya terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional. Metode Penelitian Menurut Sugiyono, proses penelitian didefinisikan sebagai strategi ilmiah untuk mengumpulkan data yang dapat diandalkan guna memahami, mengatasi, dan memprediksi isu, dengan tujuan menemukan, menciptakan, dan memvalidasi Jenis penelitian ini mencakup pekerjaan hukum normatif dan doktrinal, yang biasa disebut sebagai studi dokumen atau penelitian kepustakaan. Penelitian normatif dapat mencakup kajian terhadap peraturan perundang-undangan atau studi kasus normatif terkait perilaku hukum. Fokus utama kajian adalah hukum sebagai standar atau peraturan yang menjadi pedoman perilaku masyarakat. Oleh karena itu, topik utama dalam penelitian hukum normatif meliputi inventarisasi hukum positif, teori dan asas hukum, penemuan hukum dalam perkara konkret, sistematika hukum, tingkat sinkronisasi, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Menurut Ronny Hanitijo Soemitro, terdapat lima jenis penelitian hukum doktrinal normatif, yakni: . inventarisasi hukum positif, . asas-asas hukum, . law-inconcreto, . sistematika hukum dari seperangkat kaidah hukum yang dikumpulkan dalam suatu tempat tertentu seperti kodifikasi atau peraturan perundang-undangan, dan . penelitian mengenai tingkat sinkronisasi . peraturan perundangundangan, baik secara vertikal maupun horizontal, termasuk keterkaitannya dengan disiplin ilmu lain dan bidang hukum lainnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif . egal researc. , yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menelaah norma-norma hukum positif, asas hukum, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Pendekatan yuridis normatif dalam penelitian ini dipahami sebagai analisis hukum yang berfokus pada kajian teks hukum tertulis dan praktik penerapannya, sehingga penelitian tidak hanya bersifat konseptual tetapi juga menilai konsistensi antara norma hukum dengan Sumber data utama yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus Thomas Trikasih Lembong. Bahan hukum sekunder mencakup literatur hukum, doktrin para ahli, serta artikel akademik yang relevan dengan isu pertanggungjawaban pidana pejabat publik. Adapun bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia hukum yang mendukung pemahaman Jurnal Analisis Hukum 8. : 177-192 Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif, dengan menitikberatkan pada proses interpretasi norma hukum serta penerapannya dalam kasus konkret. Peneliti membandingkan unsur-unsur perbuatan pidana sebagaimana dimuat dalam peraturan perundang-undangan dengan fakta hukum dalam kasus Thomas Trikasih Lembong, untuk menilai sejauh mana perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi menurut hukum positif Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yang bertujuan menggambarkan fenomena hukum secara sistematis dan menganalisisnya dari perspektif yuridis. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai permasalahan hukum yang diangkat serta memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum pidana, khususnya dalam isu pertanggungjawaban pejabat publik atas kebijakan yang dianggap merugikan Hasil dan Pembahasan Korupsi secara etimologis menurut Fockema Andreae, kata Korupsi berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt. Prancis yaitu corruption. dan Belanda yaitu corruptie. Dari Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia yaitu korupsi. Ada pula yang berpendapat bahwa dari segi istilah AykorupsiAy yang berasal dari kata bahasa Latin yakni AycorrupteiaAy atau dapat diterjemahkan dalam bahasa inggris sebagai AybriberyAy atau AyseductionAy, dan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor dalam bahasa latinnya dikenal sebagai AycorruptioAy atau dalam bahasa inggris disebut sebagai AycorrupterAy atau AyseducerAy. AyBriberyAy dapat diartikan dengan memberikan sesuatu kepada seseorang agar seseorang tersebut berbuat untuk keuntungan Sementara AyseductionAy berarti sesuatu yang menarik agar seseorang Muhammad Nurul Huda dalam bukunya yang berjudul Autindak pidana korupsiAy yang menjelaskan bahwa korupsi menurut ensiklopedia Indonesia merupakan suatu gejala dari para pejabat badan-badan negara menyalahgunakan terjadinya penyuapan, pemalsuan dan ketidakberesan lainnya. Kemudian dijelaskan pula disana bahwa pengertian korupsi secara harfiah berupa: Kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan Perbuatan yang pada kenyataannya menimbulkan keadaan bersifat buruk. Secara harfiah pengertian korupsi menurut A. Kramer SR adalah korupsi merupakan suatu perbuatan yang busuk, rusak atau dapat disuap. Sedangkan arti kata korupsi berdasarkan semua bahasa yang telah diterima dalam perbendarahaan kata bahasa Indonesia disimpulkan olehnya bahwa korupsi merupakan perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya menurut Poerwadarminta. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Beberapa pengertian dalam berbagai sudut pandang etimologi bisa dikatakan bahwa korupsi memliki arti yang sangat luas. Berikutnya sependapat dengan hal tersebut adapun pengertian dari Encyklopedia Americana yang dikutip dalam bukunya Andi Hamzah yaitu dijelaskan bahwa Korupsi adalah suatu hal yang sangat buruk dengan bermacam ragam artinya bervariasi menurut waktu, tempat, dan bangsa. Bentuk Ae Bentuk Tindak Pidana Korupsi Secara garis besar disebutkan di dalam buku yang berjudul AuMemahami Untuk MembasmiAy yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang diterbitkan pada tahun 2006 dapat digolongkan setidaknya ada 7 . macam korupsi: Tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Pada perbuatan yang merugikan negara ini dibagi menjadi 2 : Mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara. Korupsi jenis ini telah dirumuskan dalam Pasal Undang Ae Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Ae Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara. Penjelasan dari jenis korupsi ini hampir sama dengan penjelasan jenis korupsi pada bagian pertama, bedanya hanya terletak pada unsur penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau Korupsi jenis ini telah diatur dalam Pasal 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan penyuapan Suap didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang berkaitan langsung oleh tugas, kewajiban, dan wewenang dari pejabat publik yang mana perbuatan tersebut adalah penerimaan uang atau pemberian uang untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dan juga bisa bertentangan dengan kewajibannya yang dimintakan oleh klien atau orang yang memberikan hadiah . Adapun contohnya yakni menyuap pegawai negeri seperti menyuap hakim, pengacara, atau penyelenggara negara lainnya untuk memberikan keuntungan kepada orang yang memberikan suap . Korupsi jenis ini telah diatur dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Pasal 5 ayat . Pasal 5 ayat . huruf b. Pasal 5 ayat . Pasal 13. Jurnal Analisis Hukum 8. : 177-192 Pasal 12 huruf a. Pasal 12 huruf b. Pasal 11. Penyalahgunaan jabatan Penyalahgunaan jabatan adalah seorang pejabat pemerintah yang dengan kekuasaan atau wewenang yang dimilikinya melakukan suatu perbuatan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara hal ini diatur sebagaimana rumusan Pasal 8 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Berdasarkan definisi dan dasar hukumnya, pemerasan dapat dibagi menjadi 2 bentuk Pemerasan yang dilakukan oleh seorang pejabat pemerintah kepada orang lain atau kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri kepada pegawai negeri yang lain. Korupsi jenis ini di atur dalam Pasal 12 UndangUndang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi dengan cara kecurangan Adapun dimaksud dalam tipe korupsi ini yaitu kecurangan yang dilakukan oleh pemborong, pengawas proyek, rekanan TNI / Polri, pengawas rekanan TNI / Polri, yang melakukan kecurangan dalam pengadaan atau pemberian barang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau terhadap keuangan negara atau yang dapat membahayakan keselamatan negara pada saat perang. Selain itu pegawai negeri yang menyerobot tanah negara yang mendatangkan kerugian bagi orang lain juga termasuk dalam jenis korupsi ini. Korupsi yang kaitannya dengan pengadaan Pengadaan adalah salah satu perbuatan korupsi yang bentuk kegiatannya bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh suatu instansi atau Orang atau badan yang ditunjuk untuk pengadaan barang atau jasa ini dipilih setelah melalui proses seleksi yang disebut dengan tender. Gratifikasi (Hadia. Yang dimaksud dengan korupsi jenis ini adalah pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Adapun bentuk-bentuk dari gratifikasi atau hadiah yang diberikan yakni dapat berupa uang, barang, diskon. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, liburan, biaya pengobatan, serta fasilitas-fasilitas Kasus Tom Lembong: Penegakan Hukum atau Kriminalisasi Politik? Mantan Menteri Perdagangan (Menda. Tom Lembong, ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada tanggal, 29 Oktober 2024. Tanggal pengumuman penetapan tersangka tersebut berdekatan dengan tanggal pelantikan presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada tahun 2015 - 2016. Jaksa pengacara Negara menyatakan bahwa Tom Lembong telah menyalahi aturan yang dibuat oleh dirinya sendiri. Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsu. mengatakan Tom Lembong melakukan perbuatan itu bersama dengan Direktur Pengambangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), yaitu Charles Sitorus. Pada saat itu. Charles Sitorus memerintahkan Staf Senior Manager PT PPI untuk menemui delapan perusahaan swasta. Pertemuan tersebut membahas rencana kerjasama antara PT PPI dengan delapan perusahaan tersebut untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP). Akhirnya, delapan perusahaan tersebut mengimpor gula kristal mentah dan dijual kepada PT PPI. Berdasarkan aturan yang telah di tandatangani Tom Lembong, seharusnya pihak yang berhak untuk mengimpor GKP adalah BUMN dan pengimporan tersebut hanya diperbolehkan dalam bentuk GKM. Namun. Tom Lembong malah memberikan izin dengan menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerjasama dengan perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi GKP. Padahal, dalam rangka untuk memenuhi stok dan stabilisasi harga gula, kegiatan impor yang dapat dilakukan adalah GKP oleh BUMN, dalam hal ini PT PPI. Perlu kita cermati bahwa dalam Pasal 2 Permendag Nomor: 117/2015 menyebutkan adanya pembatasan impor gula oleh karena harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian. 1 Kerangka Hukum Untuk memahami duduk perkara hukum yang melatarbelakangi kebijakan impor gula, penting terlebih dahulu melihat kondisi Indonesia pada saat itu. Indonesia sedang berada dalam kondisi mengalami surplus gula dan Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait. Pada Pasal 4 Permendag Nomor:117/2015 sendiri dinyatakan bahwa impor GKP hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP. Jurnal Analisis Hukum 8. : 177-192 Selain itu terdapat syarat lain bahwa impor GKP hanya bisa dilakukan oleh BUMN. Hal ini sesuai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat . , yaitu AuImpor Gula Kristal Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . huruf c hanya dapat dilakukan oleh BUMN pemilik API-U (Angka Pengenal Importir Umu. setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. Ay Alih-alih dipatuhi. Tom Lembong malah menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk pemenuhan stok dengan perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi GKP. Kedelapan perusahaan swasta mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP sehingga seolah-olah PT PPI membeli GKP dari perusahaan swasta tersebut. Dari penjualan GKM menjadi GKP tersebut. PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan swasta yang mengelola gula sebesar Rp. 105,00 per kilogram. Atas perbuatan tersebut negara mengalami kerugian dengan perkiraan mencapai 400 miliar, didasarkan pada akumulasi perhitungan keuntungan delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik BUMN (PT PPI). Dalam Permendag nomor:117/2015 dijelaskan bahwa kegiatan mengimpor gula dalam bentuk GKP hanya boleh dilakukan oleh BUMN setelah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. Pada saat itu. Tom Lembong memberikan izin kepada perusahaan swasta, terlebih gula yang diimpor oleh perusahaan swasta tersebut adalah gula dalam bentuk GKM. 2 Isu Kriminalisasi dan Dimensi Politik Pada ruang publik banyak indikator yang mendasari anggapan telah terjadi politisasi hukum oleh publik terhadap kasus korupsi Tom Lembong. Mahfud M. kasus Tom Lembong dianggap mengandung nilai politis karena kasus korupsi dalam impor gula tersebut terjadi sudah lama. Namun, kasusnya baru dipersoalkan saat ini. Selain itu adanya penolakan Kejaksaan Agung terhadap permohonan pihak Tom Lembong untuk memeriksa lima Mendag lainnya, satu menteri yang menjabat sebelumnya dan empat menteri setelahnya, menambah kecurigaan publik akan dugaan kriminalisasi Tom Lembong. Hal ini disebabkan bahwa surat penetapan Tom sebagai tersangka yang dikeluarkan Kejagung memuat keterangan rentang waktu pengusutan dugaan korupsi dalam bidang tersebut pada periode 2015-2023. Adanya waktu pengusutan korupsi dalam surat penetapan tersebut seharusnya pihak kejaksaan juga turut memeriksa para Mendag yang diajukan oleh pihak Tom Lembong karena faktanya Tom Lembong hanya menjabat sebagai menteri perdagangan mulai 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Kasus yang menjerat Tom Lembong dinilai sumir atau abstrak, melihat proses yang dilakukan tidak transparan dan cenderung ditutuptutupi. Kejagung bahkan tidak membeberkan kronologi mengenai penanganan kasus korupsi impor gula Tom Lembong. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 3 Analisis Yuridis Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Selain aspek hukum nasional, penting pula diperhatikan dimensi hukum internasional yang mengikat Indonesia. Negara ini telah meratifikasi perjanjian internasional Global Agreement on Tariffs and Trade (GATT) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 guna menciptakan sistem perdagangan internasional yang lebih bebas. GATT sendiri berisi berbagai regulasi mengenai perdagangan antarnegara, termasuk ketentuan ekspor dan impor. Setelah diratifikasi, seluruh ketentuan dan pasal yang berada di dalam GATT akan berlaku di dalam hukum nasional negara yang meratifikasi termasuk Indonesia. Penegakkan regulasi-regulasi tersebut berusaha direalisasikan oleh aparat seperti Kejaksaan Agung dengan pengecekan Kemendag dan penangkapan beberapa tersangka korupsi. Namun hal tersebut dapat dipandang janggal oleh beberapa pihak karena untuk kasus Tom Lembong sendiri membutuhkan waktu hampir 10 tahun untuk Beberapa pihak merasa bahwa upaya penegakkan ini hanyalah modus belaka dari Kejaksaan Agung untuk mengkriminalisasi Tom Lembong. Jika melihat kasus tersebut dari permukaannya saja, tindakan Tom Lembong memang tampak menyalahi Permendag Nomor: 117/2015 yang menyatakan bahwa kegiatan impor gula kristal hanya dapat dilakukan oleh BUMN, bukan oleh perusahaan swasta. Akan tetapi, apabila memperhatikan Permendag nomor:117/2015 lebih mendalam, impor gula kristal terbagi menjadi tiga, yaitu Gula Kristal Mentah. Gula Kristal Rafinasi, serta Gula Kristal Putih. Perizinan impor yang diberikan oleh Tom Lembong adalah untuk Gula Kristal Mentah, yaitu tipe gula yang dapat diimpor oleh perusahaan swasta dengan syarat memiliki Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P), artinya tidak harus diimpor melalui BUMN karena perusahaan yang telah memiliki API-P lebih mudah untuk melakukan impor dalam proses bea cukainya dan proses impor akan langsung dalam pengawasan perusahaan itu sendiri untuk meminimalisir penipuan. Hal lain yang perlu diperhatikan bahwa Indonesia telah meratifikasi peraturanperaturan GATT, dimana posisi GATT sudah setara tingkatannya dengan undangundang di Indonesia. Berdasarkan itu, berlakulah asas lex superiori derogat legi inferiori, yang berarti hukum yang lebih tinggi tingkatannya mengenyampingkan hukum yang lebih rendah tingkatannya. Dengan diratifikasinya GATT, segala peraturan yang didalamnya berlaku di dalam hukum nasional Indonesia dan harus dipatuhi dan diutamakan dibanding peraturan-peraturan yang lebih rendah. Pada Artikel XI Pasal 1 GATT menyatakan bahwa negara tidak bisa melakukan pembatasan kuantitatif tentang barang yang akan diimpor. Negara hanya bisa memberlakukan bea cukai, pajak, serta bayaran lain seperti lisensi impor barang yang Akan tetapi terdapat pengecualian di dalam peraturan tersebut yaitu pada Pasal 2 huruf . menyatakan bahwa negara dapat melakukan Jurnal Analisis Hukum 8. : 177-192 pembatasan impor untuk menanggulangi surplus barang yang terdapat di negara. Pengecualian ini tentu disertai syarat tertentu yaitu negara harus melakukan pemberitahuan publik tentang jumlah total atau nilai produk yang diizinkan untuk diimpor selama periode tertentu dan terus memberitahu segala perubahan dalam jumlah tersebut. Akan tetapi pada kenyataannya Indonesia sering kali melangkahi ketentuan-ketentuan yang di dalam GATT dengan lebih memprioritaskan Permendag. Seharusnya dengan keberadaan GATT pemerintah Indonesia mendahulukan GATT tersebut dalam melaksanakan kegiatan ekspor dan impor. Selain itu, berdasarkan data National Sugar Summit menunjukkan bahwa selama tahun 2015 dan 2016 Indonesia tidak pernah mengalami surplus gula. Produksi gula dalam negeri hanya mencapai 2,49 ton sedangkan konsumsi gula masyarakat berada di angka 2,86 ton. Tak hanya itu, pemberitahuan publik tentang batas impor untuk gula tersebut tidak pernah direalisasikan oleh pemerintah dalam rapat koordinasinya dan tidak dipublikasikan dengan transparan kepada masyarakat Jika kita ingin membandingkan peristiwa yang serupa, semua Menteri Perdagangan selepas Tom Lembong juga melakukan impor gula yang jauh lebih besar kuantitasnya dibandingkan pada tahun 2015-2016 yang hanya sebesar 7 juta ton gula di bawah Tom Lembong. Sebut saja mantan Menteri Enggartiasto Lukita menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari tahun 2016-2019 melakukan impor gula sebanyak 13 juta ton sedangkan rekor tertinggi impor gula dalam setahun di lakukan oleh Muhammad Lutfi pada tahun 2022 sebanyak 6 juta ton. Berdasarkan data-data di atas. Permendag nomor: 117/2015 terbukti tidak efektif penegakannya dikarenakan kasuskasus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan itu sendiri masih terjadi dan bahkan tidak dihiraukan. Hasil analisis normatif mengidentifikasi bahwa kewenangan jabatan yang pernah diemban Tom Lembong, seperti Menteri Perdagangan atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bersumber dari peraturan perundang-undangan spesifik, termasuk Undang-Undang tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden terkait struktur organisasi dan tata kerja lembaga yang dipimpinnya. Norma hukum primer ini secara eksplisit menetapkan lingkup tugas, fungsi, dan batas-batas wewenang yang dimiliki dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan perdagangan atau investasi. Identifikasi akurat terhadap dasar hukum kewenangan ini menjadi langkah krusial awal untuk menilai apakah tindakan yang dituduhkan berada dalam koridor hukum atau justru melampaui batas yang ditetapkan. Norma hukum relevan yang menjadi tolok ukur utama dalam analisis dugaan pelanggaran wewenang ini adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat . dan Pasal 3 mengenai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 merugikan keuangan negara. Selain itu, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) seperti asas legalitas, asas spesialitas, dan larangan bertindak sewenangwenang . sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan juga menjadi acuan penting untuk mengevaluasi legalitas dan kepatutan tindakan pejabat dalam menjalankan wewenangnya. Menganalisis dugaan tindakan Tom Lembong memerlukan pemetaan potensi bentuk penyalahgunaan wewenang sesuai teori hukum administrasi yang relevan. Perlu dikaji secara cermat apakah tindakan yang dituduhkan termasuk kategori melampaui batas kewenangan . ltra vire. , misalnya membuat kebijakan atau keputusan di luar lingkup jabatan yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan. Alternatif lain adalah kemungkinan terjadinya penggunaan wewenang untuk tujuan lain . etournement de pouvoi. , seperti mengarahkan kebijakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan publik yang seharusnya. Atau, apakah tindakan tersebut bersifat sewenang-wenang . , yakni pengambilan keputusan tanpa dasar pertimbangan hukum dan fakta yang memadai. Transisi dari potensi pelanggaran administratif ke ranah tindak pidana korupsi terjadi jika unsur-unsur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Analisis mendalam diperlukan untuk menilai apakah dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan dengan niat jahat . ens re. untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sebagaimana Lebih lanjut, pembuktian harus menunjukkan adanya hubungan kausalitas langsung antara tindakan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan dengan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Pembuktian ini melampaui sekadar pembuktian formal pelanggaran prosedur, tetapi menyentuh aspek niat jahat dan dampak kerugian nyata. Kajian unsur tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus ini berfokus pada pembuktian elemen "penyalahgunaan kewenangan" sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Analisis normatif harus menguji apakah tindakan yang dituduhkan memenuhi kualifikasi Auultra viresAy. Audetournement de pouvoirAy, atau AuwillekeurAy seperti dijelaskan sebelumnya. Pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan pelanggaran prosedur administratif, melainkan harus mengarah pada penyimpangan wewenang yang disengaja. Perlu didalami apakah keputusan atau kebijakan yang diambil secara substantif menyimpang dari tujuan pemberian wewenang dan asas pemerintahan yang baik, melampaui sekadar kesalahan administratif biasa. Unsur krusial berikutnya adalah pembuktian adanya niat jahat . ens re. untuk "menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi" serta adanya "kerugian keuangan negara atau perekonomian negara". Analisis yuridis harus mampu menunjukkan hubungan Jurnal Analisis Hukum 8. : 177-192 kausalitas langsung antara dugaan penyalahgunaan wewenang dengan timbulnya keuntungan ilegal atau kerugian negara. Pembuktian unsur ini memerlukan dukungan alat bukti kuat seperti hasil audit investigatif, dokumen terkait, dan keterangan ahli untuk mengonfirmasi motif pelaku serta dampak finansial konkret dari tindakan yang dituduhkan, sesuai kompleksitas pembuktian yang diuraikan dalam paragraph terakhir Apabila dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Tom Lembong terbukti memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat . atau Pasal 3 UU Tipikor, implikasi hukum utamanya adalah potensi pertanggungjawaban pidana. Tindakan yang semula mungkin hanya pelanggaran administratif dapat bertransformasi menjadi tindak pidana korupsi apabila terbukti adanya niat jahat . ens re. untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan secara nyata merugikan keuangan negara. Analisis normatif menunjukkan bahwa pembuktian penyimpangan wewenang, baik berupa ultra vires, detournement de pouvoir, maupun willekeur, menjadi kunci untuk menetapkan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan sebagai dasar tuntutan pidana. Potensi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara merupakan konsekuensi langsung yang harus dibuktikan secara konkret dalam dugaan kasus ini. Analisis berdasarkan kerangka teori dan UU Tipikor menekankan bahwa kerugian tersebut harus bersifat nyata dan memiliki hubungan kausalitas langsung dengan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan. Pembuktian kuantitatif kerugian negara, seringkali melalui hasil audit investigatif dari lembaga berwenang, menjadi elemen Kompleksitas pembuktian terletak pada keharusan menunjukkan bahwa kerugian tersebut benar-benar timbul akibat penyalahgunaan wewenang yang disengaja, bukan sekadar akibat risiko kebijakan atau kekeliruan administratif biasa. Berdasarkan kompleksitas pembuktian kerugian negara tersebut, analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa penerapan hukum mengenai tindak pidana korupsi tidak dapat hanya didekati dari aspek penegakan hukum secara represif, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni tata kelola kebijakan publik. Distingsi yang jelas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi menjadi penting untuk mencegah terjadinya kriminalisasi kebijakan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan ruang diskresi yang dimiliki pejabat publik Berdasarkan hal tersebut, solusi praktis yang dapat ditawarkan mencakup penguatan transparansi dalam proses perumusan kebijakan, optimalisasi mekanisme pengawasan dan audit independen, kepatuhan terhadap norma hukum internasional yang telah diratifikasi, serta konsistensi dalam penerapan hukum berdasarkan bukti kerugian negara yang terukur. Dengan demikian, pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pejabat publik, dan memperkuat P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 integritas sistem hukum pidana dalam merespons kebijakan yang berimplikasi pada keuangan negara. Kesimpulan Analisis unsur perbuatan pidana atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Tom Lembong menekankan pentingnya penelusuran dasar hukum kewenangannya serta batas-batasnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penilaian atas tindakan yang dituduhkan harus mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas legalitas dan larangan bertindak sewenang-wenang. Kajian terhadap kemungkinan bentuk penyalahgunaan wewenang seperti ultra vires, detournement de pouvoir, atau willekeur menjadi tahap awal yang penting sebelum menilai keterpenuhan unsur Namun, pembuktian unsur penyalahgunaan wewenang saja tidak cukup untuk mengklasifikasikan perbuatan sebagai tindak pidana korupsi. Diperlukan pembuktian adanya mens rea, yakni niat jahat untuk menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi atau pihak lain secara melawan hukum. Selain itu, harus dibuktikan adanya hubungan kausal langsung antara tindakan tersebut dengan kerugian nyata terhadap keuangan atau perekonomian negara. Kompleksitas ini menuntut pembuktian yang kuat, melebihi pelanggaran administratif semata. References Apriansya. Tri Yogi, dan Geovani Meiwanda. AuKorupsi Birokrasi Dalam Etika Administrasi Publik Dan Strategi Pencegahan Korupsi. Ay Jurnal Administrasi Publik dan Bisnis 3, no. : 1Ae7. https://doi. org/10. 36917/japabis. Arfiani. Arfiani. Syofirman Syofyan, dan Sucy Delyarahmi. AuProblematika Penegakan Hukum Delik Obstruction Of Justice Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ay Unes Journal of Swara Justisia 6, no. : 516Ae40. https://doi. org/10. 31933/ujsj. Ashalirrohman. Yusron. AuDeontology and Equality in Corruption Law Enforcement. Ay Iuris Philosophia Journal 1, no. : 1Ae10. Asshiddiqie. Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Awaludin. Agus. Prasetia Randiana. Giovani Anggasta Pratiwi Lambouw. Aep Suhendi. Imas Rosidawati Wiradirja, dan Deny Haspada. AuRealitas Dan Idealitas Dalam Penegakan Hukum Di Era Kegundahan Politik. Ay Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. : 4212Ae20. https://doi. org/10. 61104/alz. Echols. John M. dan Hassan Shadaly. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: GramediaPustaka Utama Fatimah. Siti. Ermanita Permatasari. Nuri Safitri. Dewi Trismahwati, dan Sepriyantoni. AuPemiskinan Terhadap Koruptor Di Indonesia Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam. Ay Diktum: Jurnal Hukum. Politik Dan Islam 1, no. 1Ae13. Jurnal Analisis Hukum 8. : 177-192 Hamzah. Andi. Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan Rajawali Pers. Jakarta : Raja Grafindo Persada Hidayah. Siti, dan Aris Setyo Nugroho. AuPemberian Amnesti Dan Abolisi Dalam Tindak Pidana Korupsi: Tinjauan Hukum Dan Analisis Keadilan Prosedural. Ay Indonesian Journal Law Justice . 13Ae20. https://doi. org/10. 61476/9xb5bh53. Hidayat. Syahril. Afwa Nur Azizah. Fani Shyla Angriani, dan M. Azis Irfan Bahtiar. AuTindak Pidana Korupsi Di Indonesia: Bentuk. Faktor Penyebab. Dan Dampaknya. Ay Jurnal Ilmu Multidisiplin 3, no. : 402Ae11. https://doi. org/10. 53935/jim. Huda. Muhammad Nurul. Tindak Pidana Korupsi. Riau: Fakultas Hukum UIR Kaseger. Raymel B. AuPerbuatan Merugikan Keuangan Negara Berdasarkan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ay LEX CRIMEN 6, . https://ejournal. id/v3/index. php/lexcrimen/article/view/16949. Kautsar. Imaduddin. dan Najwa Aslami. Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Impor Gula: Analisis Celah Pelanggaran Wewenang Menteri Perdagangan. LK2 FHUI. https://lk2fhui. id/portfolio/dugaan-kasus-tindak-pidanakorupsi-imporgula-analisis-celah-pelanggaran-wewenang-menteriperdagangan/ Koeswadji. Hermien Hadiati. Korupsi di Indonesia dari Tindak pidana Jabatan ke Tindakan Pidana Korupsi. Bandung: Citra Aditya Bakti Komisi Pemberantasan Korupsi. Memahami untuk membasmi. Jakarta: KPK Nusantara. Ahmad Wiji. Analisis hukum terhadap tuduhan korupsi impor gula pada kasus Tom Lembong: Politisasi atau penegakan hukum?. Pusat Kajian AntiKorupsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. https://lk2fhui. id/portfolio/analisis-hukum-terhadap-tuduhankorupsi-impor-gula-pada-kasus-tom-lembong-politisasi-atau-penegakan-hukum Olivia. Agatha. Lembong implicated in Rp578 billion losses from sugar imports Antara News. https://en. com/news/347341/lembongimplicated-in-rp578-billion-losses-from-sugar-imports-scandal Pangestu. Yudha. Bernard Sipahutar, dan Budi Ardianto. AuHarmonisasi Prinsip Perdagangan Internasional pada GATT dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ay Uti Possidetis: Journal of International Law 2, no. : 81Ae105. https://doi. org/10. 22437/up. Permendag Nomor: 117/2015 Permendag Nomor: 117/2015 Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka