JURNAL Al-Manaj Volume 5. Nomor 1 Juni 2025 P-ISSN: 27752062 E-ISSN: 27758729 STRATEGI PENGELOLAAN ZAKAT MELALUI UNIT PENGUMPULAN ZAKAT (UPZ) KEMENTERIAN AGAMA MANDAILING NATAL Anjas WaAodah Lubis1. Abdi Fadilah Rangkuti2. Arif Ahmad Mulia Hasibuan3. Uais Fikri Arqoni4. Anggi Hasiana Nababan5. Tyo Amelia Hasibuan6. Magdalena7 1,2,3,4,5,6,7 UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Email: manjaswadahlubis@gmail. Kata kunci Abstrak Strategi. Pengelolaan. Zakat. UPZ Kemenag Madina Strategi pengelolaan zakat pada UPZ Kemenag Mandailing Natal lebih terfokus kepada pengelolaan zakat profesi terhadap ASN di lingkungan Kemenag Mandailing Natal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif penelitian lapangan untuk memahami strategi pengelolaan zakat melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di Kementerian Agama (Kemena. Mandailing Natal. Berdasarkan hasil dari observasi sekaligus wawancara langsung pada Pengurus UPZ Kemenag Mandailing Natal, struktur organisasi terdiri dari Ketua. Sekretaris. Bendahara, dan 147 Anggota/Muzakki yang memiliki fungsi yang berbeda-beda. Strategi pengelolaan zakat oleh UPZ Kemenag Mandailing Natal menggunakan strategi komunikasi efektif dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat, khususnya zakat profesi ASN. UPZ Kemenag Mandailing Natal perlu meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan melalui digitalisasi sistem pelaporan, memperluas cakupan edukasi dan sosialisasi zakat secara digital maupun langsung, serta memperkuat kolaborasi dengan BAZNAS dan instansi lainnya untuk menciptakan pengelolaan zakat yang lebih terintegrasi dan efisien. Langkah ini penting guna memperluas basis muzakki, meningkatkan partisipasi masyarakat umum, serta memaksimalkan dampak kesejahteraan yang dituju. Keywords Strategy. Management. Zakat. UPZ Kemenag Madina Abstract The zakat management strategy at UPZ Kemenag Mandailing Natal is more focused on the management of professional zakat to ASN in the Kemenag Mandailing Natal environment. This research uses a qualitative method with a descriptive field research approach to understand the zakat management strategy through the Zakat Collection Unit (UPZ) at the Ministry of Religion (Kemena. Mandailing Natal. Based on the results of direct observation and interviews with the UPZ Management of the Ministry of Religion Mandailing Natal, the organizational structure consists of the Chairman. Secretary. Treasurer, and 147 Members / Muzakki who have different functions. The zakat management strategy by UPZ Kemenag Mandailing Natal uses an effective communication strategy in the collection and distribution of zakat, especially ASN professional zakat. UPZ Kemenag Mandailing Natal needs to improve the quality of financial report presentation through digitizing the reporting system, expanding the scope of zakat education and socialization digitally and directly, and strengthening collaboration with BAZNAS and other agencies to create a more integrated and efficient zakat management. This M. Anjas WaAodah Lubis, et al,A Strategi Pengelolaan Zakat Melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kementerian Agama Mandailing Natal Jurnal Al-Manaj Vol. 05 No. 01 Juni 2025 : Hal 54-64 step is important to expand the muzakki base, increase public participation, and maximize the intended welfare impact. Pendahuluan Zakat sebagai salah satu instrumen keuangan Islam memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, serta pemerataan kesejahteraan sosial. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan memiliki dimensi ibadah keuangan dengan tujuan sosial. Fungsinya tidak hanya ritual, tetapi juga sebagai instrumen pemerataan kekayaan dan keadilan sosial. (Andira Tsaniya Al-Labiyah. Lusi Nurul Aulia. Najuwa Aurel Annisa, & Lili Puspita Sari, 2. Setiap negara pastinya memiliki visi dalam meningkatkan perekonomian negaranya, salah satunya adalah negara Indonesia. Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam menjadikan zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi menjadi potensi ekonomi yang besar apabila dikelola dengan optimal. Penggunaan dari dana zakat dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat beserta pertumbuhan ekonomi. (Munandar Elis. Amirullah Mulia, & Nurochani Nila, 2. Kabupaten Mandailing Natal merupakan salah satu daerah di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki potensi pengumpulan zakat cukup besar. Mengingat komposisi penduduknya yang mayoritas muslim dan didukung keberadaan lembaga-lembaga pendidikan serta instansi pemerintahan yang dapat menjadi titik pengumpulan zakat. Dalam hal ini, keberadaan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Agama menjadi sangat penting dioptimalkan, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki karakteristik sosialekonomi unik seperti kabupaten Mandailing Natal. (Asrida & Emrizal, 2. Kementerian Agama (Kemena. Mandailing Natal (Madin. sebagai instansi pemerintah yang memiliki fungsi sebagai pembina keagamaan. Pada Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal. Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di bawah koordinasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf memiliki peran strategis dalam menggalang dana dari ASN atau lebih biasa dikenal Zakat Profesi, serta mendistribusikannya untuk program pemberdayaan umat. (Sahrana & Batubara. Pengelolaan zakat profesi di lingkungan UPZ Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal telah menunjukkan semangat positif dalam menginternalisasi kesadaran zakat di kalangan ASN. Namun, dalam praktiknya, masih dihadapkan pada sejumlah permasalahan seperti sosialisasi belum optimal dan bersifat seremonial, proses sosialisasi yang dilakukan masih terbatas pada acara-acara formal seperti bulan ramadhan, tanpa adanya rangkaian edukasi berkerlanjutan. Kemudian, terbatasnya SDM amil dan administrasi, minimnya digitalisasi dan teknologi, dan evaluasi dan monitoring belum tersturuktur. (Lestari. Subhi, & Meldayani, 2. Penelitian mengenai pengelolaan zakat profesi telah mengalami peningkatan dalam dua dekade terakhir. Namun, terdapat sejumlah kesenjangan literatur yang belum dibahas jika ditelusuri lebih mendalam secara empiris dan kontekstual, khususnya di tingkat UPZ daerah seperti Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian dari Safitri menjelaskan, kebanyakan penelitian mengenai zakat profesi menitikberatkan pada daerah perkotaan. Sementara itu, studi empiris di daerah seperti Mandailing Natal sangat terbatas, khususnya di UPZ Kemenag Mandailing Natal. (Alwijah. Rukiah, & Zein, 2. Kemudian dalam penelitian Aisyah dkk, perlu adanya transformasi digital dalam pengelolaan zakat di era (Aisyah. Putri. Wiguna. Zaki, & Wismanto, 2. Anjas WaAodah Lubis, et al,A Strategi Pengelolaan Zakat Melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kementerian Agama Mandailing Natal Jurnal Al-Manaj Vol. 05 No. 01 Juni 2025 : Hal 54-64 Strategi pengelolaan zakat melalui UPZ Kemenag Mandailing Natal tidak hanya penting dari sisi kepatuhan religius, tetapi juga dari perspektif pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan. Zakat, apabila dikelola secara strategis dan profesional melalui UPZ, dapat menjadi solusi lokal yang relevan dalam mengatasi persoalan sosial-ekonomi khususnya di Lingkungan Kemenag Mandailing Natal. (Abdullah. Derus, & Al-Malkawi, 2. Penelitian terhadap strategi pengelolaan zakat pada UPZ Kemenag Mandailing Natal bertujuan untuk merumuskan solusi strategis dalam pengelolaan zakat yang efektif dan Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, melalui optimalisasi potensi zakat sebagai instrumen pembangunan sosial-ekonomi yang terukur dan berdampak Metode Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan . ield researc. yang berlokasi di UPZ Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif, yang disajikan dalam bentuk narasi, dokumen, dan hasil observasi. Sumber data dibagi menjadi dua, yaitu data primer dan data Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Ketua dan Sekretaris UPZ serta beberapa ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal. Sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen resmi UPZ, buku, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan zakat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan tiga metode utama, yaitu observasi, wawancara mendalam, dan studi Teknik analisis data mengacu pada model interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman, yang meliputi tiga tahapan utama: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Untuk memastikan validitas data, peneliti melakukan triangulasi sumber, membandingkan data hasil wawancara dengan observasi dan Hasil dan Pembahasan Pengurus dan Peran UPZ Kemenag Mandailing Natal Unit Pengumpulan Zakat Kementerian Agama Mandailing Natal telah dibentuk sesuai dengan ketentuan PERBUB No. 53 Tahun 2022 tentang organisasi pengelolaan zakat. UPZ ini berperan sebagai perpanjangan tangan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) daerah dalam mengumpulkan zakat, infaq, dan sedekah dari para muzakki di Kementerian Agama Mandailing Natal. Pada pasal 10 ayat 2, susunan UPZ terdiri atas Ketua. Sekretaris. Bendahara dan Anggota. Fungsi UPZ meliputi penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat secara efektif dan efesien. (Jumardi. Hadijah Wahid. Irawan, & Permata, 2. Berdasarkan hasil wawancara pada Pengurus UPZ Kemenag Mandailing Natal, struktur organisasi terdiri dari Ketua. Sekretaris. Bendahara, dan 147 Anggota/Muzakki yang memiliki fungsi yang berbeda-beda. Anjas WaAodah Lubis, et al,A Strategi Pengelolaan Zakat Melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kementerian Agama Mandailing Natal Jurnal Al-Manaj Vol. 05 No. 01 Juni 2025 : Hal 54-64 Table 1. Pengurus UPZ Kemenag Mandailing Natal dan Peran Nama 1 Drs. Yahyamansyah Jabatan Ketua UPZ Peran Memimpin dan mengawasi seluruh kegiatan pengelolaan Bertanggung jawab penuh atas perencanaan dan pelaksanaan distribusi zakat. Menjadi pengambil keputusan akhir dalam organisasi. Muhammad Syawal Sekretaris Mengatur administrasi dan dokumentasi kegiatan zakat. Menyusun laporan, notulen dan arsip UPZ. Mendukung Ketua Bendahara dalam pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Muhammad Lubis Bendahara Mengelola keuangan zakat. Mulai pencatatan, hingga pelaporan. Menyimpan dana zakat dan memastikan penggunaan sesuai syariat dan rencana kerja. Bertanggung transparansi dan akuntabilitas (Nasution. Iska, & Putriana, 2. 147 Muzakki Anggota Ini merujuk pada 147 orang ASN (Aparatur Sipil Negar. di Kemenag Mandailing Natal yang berstatus sebagai muzakki . ajib zaka. Mereka menjadi sumber dana zakat yang dikumpulkan oleh pengurus organisasi. Zakat yang dikumpulkan dari mereka dikelola oleh pengurus untuk disalurkan kepada yang berhak . Idrus M. Anjas WaAodah Lubis, et al,A Strategi Pengelolaan Zakat Melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kementerian Agama Mandailing Natal Jurnal Al-Manaj Vol. 05 No. 01 Juni 2025 : Hal 54-64 Strategi Pengelolaan Zakat UPZ Kemenag Mandailing Natal Strategi secara umum dapat didefinisikan sebagai upaya atau langkah suatu organisasi atau instansi untuk mencapai tujuan. Strategi merupakan rencana yang ingin dicapai di masa depan serta cara mencapai keinginan suatu organisasi atau instansi. (Ritonga, 2. Dalam manajemen, strategi termasuk ke dalam perencanaan, perencanaan strategis adalah perencanaan yang digunakan untuk jangka panjang serta menjaga fleksibilitas rencana akibat berubahnya situasi dan kondisi. (Nurhasanah. Saripudin. Ihwanudin, & Taufik Rahman, 2. Starategi pengelolaan merupakan strategi gabungan dari pengumpulan, penyaluran dan Hasil penelitian pada UPZ Kemenag Mandailing Natal, terdapat temuan bahwa UPZ Kemenag Mandailing Natal lebih terfokus dalam hal pengelolaan zakat profesi, mengingat UPZ Kemenag Mandailing Natal dibawah instansi pemerintahan daerah dan terdapat beberapa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib mengeluarkan zakat dari gaji pendapatan yang diperoleh. Strategi yang diterapkan oleh UPZ Kemenag Mandailing Natal adalah strategi komunikasi efektif, yakni melibatkan pendekatan personal kepada para muzakki dalam hal penghimpunan zakat, terutama pegawai di lingkungan Kemenag Mandailing Natal. Melakukan sosialisasi mengenai dana UPZ yang akan disalurkan dan pendapatan untuk meningkatkan transparansi dana yang tersalurkan. Strategi komunikasi efektif merupakan rencana menyeluruh yang secara lengkap dan sistematis membangun pemahaman, sikap dan keterbukaan perilaku. (Tasya. Muhammad, & Ghazali, 2. Strategi pengelolaan zakat di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal oleh UPZ Kemenag Mandailing Natal mencangkup penghimpunan dan pendistribusian. Penghimpunan Zakat UPZ Kemenag Mandailing Natal UPZ Kemenag Mandailing Natal melakukan pemotongan zakat profesi ASN perbulan sebesar 20% secara otomatis melalui bendahara UPZ dan dikumpulkan di rekening atas nama UPZ di Bank Syariah Indonesia dan ditanggung jawabi oleh kepala UPZ. UPZ Kemenag Mandailing Natal memegang kendali sendiri, sudah ditetapkan berdasarkan hukum dan peraturan pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal. Gambar 2. Timbangan Mekanisme Penghimpunan Zakat Zakat penghasilan atau yang dikenal sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas pertahun, kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. (Alwijah et al. , 2. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan. Anjas WaAodah Lubis, et al,A Strategi Pengelolaan Zakat Melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kementerian Agama Mandailing Natal Jurnal Al-Manaj Vol. 05 No. 01 Juni 2025 : Hal 54-64 maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilan tersebut. (Kamal & Shofwa Shafrani, 2. Penghitungan zakat bagi ASN dilakukan berdasarkan gaji bersih yang diperoleh. ASN dengan penghasilan di atas Rp. 000,- . nam juta enam ratus ribu rupia. perbulan dikategorikan sebagai wajib zakat. Jika seseorang memiliki penghasilan sebesar Rp 6. 000 per bulan, maka zakat yang harus dibayarkan adalah Rp 150. per bulan, sesuai ketentuan zakat 2,5%. Gambar 3. Perhitungan Zakat Menurut daftar rincian BAZ (Badan Amil Zaka. pegawai Kantor Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal, sebanyak 145 muzakki yang telah membayar zakat profesi dalam hitungan satu bulan pendapatan UPZ mencapai Rp. 300, . ujuh belas juta dua ratus empat puluh ribu tiga ratus rupia. Dengan mencakup seluruh swadaya dan pramubakti yang telah cukup syarat untuk membayar zakat untuk zakat profesi saat ini berjumlah 145 Muzakki dari Pegawai Kementerian Agama Mandailing Natal. Pramubakti KUA, guru MIN, dan Kepala KUA, yang sebelumnya berjumlah 147 dikarenakan ada beberapa ASN yang telah pensiun maka zakat profesi baginya diberhentikan, dengan syarat telah ASN. Pendistribusian Zakat UPZ Kemenag Mandailing Natal Hasil penelitian dari pendistribusian zakat melalui UPZ Kemenag Mandailing Natal terdapat beberapa penyaluran dan kontribusi kepada masyarakat sebagai berikut. Penyaluran zakat dalam bentuk Festival Ramadhan dan Khataman Al-QurAoan oleh UPZ Kemenag Mandailing Natal. Penyaluran dilakukan di linkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal, termasuk Kepala KUA. Kepala MTsN. Kepala MAN dan Kepala MIN Se-Kabupaten Mandailing Natal. Gambar 4. Penyaluran Zakat Gambar 5. Penyaluran Sembako Penyaluran UPZ di Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI yang dilaksanakan di Kecamatan Natal. Kabupaten Mandailing Natal. Anjas WaAodah Lubis, et al,A Strategi Pengelolaan Zakat Melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kementerian Agama Mandailing Natal Jurnal Al-Manaj Vol. 05 No. 01 Juni 2025 : Hal 54-64 Gambar 6. Penyaluran di HAB ke-79 UPZ Kemenag Mandailing Natal membantu transportasi siswa berprestasi ke luar Sumbangan Kebakaran oleh UPZ Kemenag Mandailing Natal di Tambangan Tonga. Kementerian Agama (Kemena. Kabupaten Mandailing Natal melakukan Open Donasi dan menyerahkan donasi yang terkumpul sebesar 26 juta rupiah, pakaian, dan bahan pokok kepada korban kebakaran rumah di Desa Tambangan Tonga. Kecamatan Tambangan. Gambar 7. Sumbangan Kebakaran. Penyerahan bantuan ini dilakukan Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal. Armen Rahmad Hasibuan bersama seluruh Kepala Seksi (Kas. Penyelenggara. Kepala Madrasah, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Mandailing Natal, serta anggota Dharma Wanita Persatuan Kemenag Mandailing Natal. Hampir seluruh penyaluran dilaksanakan secara simbolis dengan pelaporan tertulis dan dokumentasi sebagai bentuk akuntabilitas dan berdampak. Kelebihan dan Kekurangan Strategi Pengelolaan UPZ Kemenag Madina Strategi pengelolaan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kemenag Mandailing Natal memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan yang memengaruhi efektivitas penghimpunan dan pendistribusian zakat di wilayah tersebut. (Dewi & Lubis, 2. Berdasarkan hasil penelitian pada UPZ Kemenag Mandailing Natal terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan yang perlu dioptimalkan agar efektif dan efesien dan sesuai prinsip syariah. Kelembagaan yang Kuat dan Tersturuktur UPZ berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Agama, menjadikan kelembagaannya sah secara hukum dan operasional. Kejelasan struktur, sistem pencatatan, serta koordinasi antar seksi membuat UPZ mampu menghimpun dan menyalurkan zakat secara tertib. Kelembagaan yang kuat dan terstruktur merupakan fondasi penting untuk M. Anjas WaAodah Lubis, et al,A Strategi Pengelolaan Zakat Melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kementerian Agama Mandailing Natal Jurnal Al-Manaj Vol. 05 No. 01 Juni 2025 : Hal 54-64 mencapai tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna dalam pengelolaan (Fatmawati. Iswandi. Fauziah, & Herviani, 2. Struktur kelembagaan yang terorganisir memungkinkan UPZ Kemenag Mandailing Natal untuk menjalankan fungsi penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusikan dana zakat secara optimal, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan kebutuhan masyarakat. Sistem hierarki kelembagaan badan pengelolaan zakat Indonesia diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011, memberikan kerangka yang jelas bagi pengelolaan zakat di tingkat nasional hingga daerah. (Mufidah, 2. Namun, tantangan masih muncul dalam hal koordinasi antar lembaga dan standarisasi prosedur operasional. Maka untuk mengatasi hal ini diperlukan sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Mandailing Natal dan instansi terkait lainnya untuk menciptakan ekosistem pengelolaan zakat yang terintegrasi dan efesien. Peningkatan Literasi Zakat Melalui Edukasi dan Sosialisasi Dalam strategi peningkatan literasi zakat, masih ditemukan berupa kurangnya perluasan yang dilakukan UPZ Kemenag Mandailing Natal dalam mengajak masyarakat untuk berzakat. Peningkatan literasi zakat melalui edukasi dan sosialisasi merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat di Kabupaten Mandailing Natal. (Mualimah & Kuswanto, 2. Literasi yang baik tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat dan kewajiban berzakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap UPZ Kemenag Mandailing Natal. (Catur. Hasna, & Farah, 2. Pemanfaatan teknologi digital juga berperan penting dalam meningkatkan literasi UPZ Kemenag Mandailing Natal dapat melakukan penyuluhan dan pendampingan langsung kepada masyarakat mengenai pemahaman terkait pembayaran zakat secara (Dani. Rukmana. Vlora, & Fitri, 2. Sosialisasi langsung kepada masyarakat melalui kegiatan workshop, pelatihan, dan penyuluhan yang dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang konsep dasar literasi keuangan dan strategi pengelolaan zakat yang efektif. (Harahap et al. , 2. Dengan demikian, peningkatan literasi zakat melalui edukasi dan sosialisasi, baik secara langsung maupun melalui pemanfaatan teknologi digital, merupakan strategi yang efektif dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat. Upaya ini tidak hanya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berzakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap lembaga pengelola zakat, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan umat. Pengelolaan Zakat yang Transparan dan Akuntabel Transparansi mengacu pada keterbukaan informasi terkait penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian dana zakat, sementara akuntabilitas berkaitan dengan pertanggung jawaban lembaga terhadap penggunaan dana tersebut sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. Pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat dan cenderung mendapatkan dukungan lebih besar dari masyarakat, serta memiliki pengaruh positif dan siginifikan terhadap tingkat kepercayaan muzakki. (Sudiarti. Harahap, & Lingga, 2. Seluruh proses mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga penyaluran zakat dilakukan secara terbuka oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kementerian Agama Mandailing Natal. Namun tantangan dalam implementasi transparansi dan akuntabilitas masih ada terdapat kekurangan dalam penyajian informasi, seperti laporan perubahan aset kelolaan yang tidak memberikan informasi yang memadai. Anjas WaAodah Lubis, et al,A Strategi Pengelolaan Zakat Melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kementerian Agama Mandailing Natal Jurnal Al-Manaj Vol. 05 No. 01 Juni 2025 : Hal 54-64 Solusi yang menjanjikan untuk mengatasi tantangan tersebut adalah dengan pemanfaatan digitalisasi. (Alwi. Sarjan. Yusuf, & Pahri, 2. Dengan sistem digital, masyarakat dapat mengakses informasi secara real-time, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga zakat. (Yona Andreani & Laylan Syafina, 2. Dengan demikian, pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel memerlukan komitmen UPZ Kemenag Mandailing Natal dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai standar, pemanfaatan teknologi informasi, serta keterbukaan informasi kepada publik. Langkahlangkah ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan memastikan dana zakat digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan umat. Simpulan Hasil dari wawancara langsung pada Pengurus UPZ Kemenag Mandailing Natal, struktur organisasi terdiri dari Ketua. Sekretaris. Bendahara, dan 147 Anggota/Muzakki yang memiliki fungsi yang berbeda-beda. Strategi pengelolaan zakat oleh UPZ Kemenag Mandailing Natal menunjukkan strategi baik dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat, khususnya zakat profesi ASN. Strategi ini ditopang oleh kelembagaan yang kuat dan terstruktur, peningkatan literasi zakat melalui edukasi dan sosialisasi, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola. Pendekatan komunikasi personal serta pemotongan zakat secara otomatis menjadi langkah strategis dalam menjamin kesinambungan Sementara itu, penyaluran zakat dilakukan secara simbolis dengan pelaporan yang terdokumentasi, memperkuat kredibilitas dan kepercayaan publik. Namun, masih terdapat tantangan dalam penyajian informasi dan literasi zakat kepada masyarakat umum. UPZ Kemenag Mandailing Natal perlu meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan melalui digitalisasi sistem pelaporan, memperluas cakupan edukasi dan sosialisasi zakat secara digital maupun langsung, serta memperkuat kolaborasi dengan BAZNAS dan instansi lainnya untuk menciptakan pengelolaan zakat yang lebih terintegrasi dan efisien. Langkah ini penting guna memperluas basis muzakki, meningkatkan partisipasi masyarakat umum, serta memaksimalkan dampak kesejahteraan yang dituju. Referensi