ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 KONFLIK KEPALA DESA DENGAN PERANGKAT DESA DI DESA DUKUHMOJO. KECAMATAN MOJOAGUNG. KABUPATEN JOMBANG NurAoaini RubaAoi1. Farichatun NisaAo2. Muhammad SyafiAoul Munir3 1, 2, 3 Pegiat Pembangunan Desa Dukuhmojo Rubai235@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dan dampak dinamika konflik yang terjadi antara kepala desa dengan Perangkat Desa di Dukuhmojo. Mojoagung. Jombang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori konflik Simon Fisher yaitu Prakonflik. Konfrontasi. Krisis. Akibat Konflik dan Pasca Konflik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat berbagai macam dinamika konflik yang terjadi antara Kepala Desa Dukuhmojo dengan Perangkat Desanya, yaitu: Pertama. Bentuk konflik manifest berupa resistensi yang terlihat dari perangkat desa terkait kehadiran kepala desa baru, berupa pertentangan secara verbal dalam rapat desa, menghambat berbagai program dan kebijakan hingga menunjukkan sikap ketidaksukaan melalui sikap yang ditunjukkan keseharian. Kedua. Bentuk konflik laten berupa rasan-rasan yang terjadi di kalangan para perangkat hingga sering menjelek-jelekkan ke beberapa kalangan warga Dukuhmojo. Sehingga, dalam konflik yang terjadi antara kepala desa dengan perangkat desa Dukuhmojo menciptakan kondisi tidak kondusif dalam jalannya pemerintahan serta pesimisme di tengah masyarakat atas pembangunan yang akan dilakukan kepala desa, meskipun pada akhirnya dengan berbagai cara yang dilakukan kepala desa mampu menyelesaikan dengan cara pendekatan sistemik maupun pendekatan personal. Kata Kunci: Dinamika Konflik. pendekatan sitemik. ABSTRACT This study aims to determine the form and impact of conflict dynamics that occur between village heads and village officials in Dukuhmojo. Mojoagung. Jombang. This research uses a qualitative approach with a case study method. Data were obtained through in-depth interviews, observation, and document analysis. The theory used in this research is Simon Fisher's conflict theory, namely Preconflict. Confrontation. Crisis. As a result of Conflict and Post-Conflict. The results showed that there were various kinds of conflict dynamics that occurred between the Dukuhmojo Village Head and his Village Apparatus, namely: First, the manifest form of conflict in the form of resistance seen from village officials related to the presence of a new village head, in the form of verbal opposition in village meetings, hampering various programs and policies to show dislike through attitudes shown daily. Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 Second, the latent form of conflict in the form of talking about other people that occurs among the apparatus to often demonize some Dukuhmojo residents. Thus, the conflict that occurred between the village head and the Dukuhmojo village apparatus created conditions that were not conducive to the running of the government and pessimism in the community over the development that the village head would carry out, although in the end, in various ways the village head was able to resolve it by means of a systemic approach and a personal Keywords: Conflict Dynamics. systemic approach. PENDAHULUAN Secara historis, desa adalah cikal bakal pembentukannya masyarakat politik dan pemerintahan Indonesia jauh sebelum Negara ini terbentuk. Dengan adanya negara modern, kapasitas masyarakat desa dalam hal pembangunan desa mulai melemah, seperti yang terlihat dalam kasus di era Orde Baru yang mana tertuang dalam UU No 5 Tahun 1979, dalam hal ini pemerintah pusat melakukan sentralisasi, birokratisasi, dan unifikasi terhadap pemerintah desa, tanpa mempedulikan kemajuan masyarakat desa dan kemakmuran masyarakat desa itu Pada pasal 94 UU No. 22 Tahun 1999 menyebutkan bahwa bentuk pemerintahan desa meliputi pemerintahan desa, badan perwakilan desa dan lembaga desa (Sekretaris Desa. Bendahara Desa. Kepala Seksi dan Kepala Dusu. Selanjutnya mengenai kewenangan desa terdapat dalam pasal 18 Undang Ae Undang Desa No 6 Tahun 2014 yang mana kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Berkenaan dengan hak desa, peran kepala desa tidak dapat dipisahkan dari desa itu sendiri. Kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Des. dan serahkan kepada Bupati untuk dipertanggung jawabkan oleh kepala desa sendiri dan dikomunikasikan kepada BPD selama menjabat sekali Merujuk pada Pasal 26 Ayat . Undang-Undang Desa, kepala desa bertugas dan berwenang pada proses penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat. Kepala desa memiliki kewenangan untuk mengendalikan pemerintahan desa dengan mengangkat dan memberhentikan perangkat Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur secara tegas dalam Pasal 26 . Huruf b. merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Desa menyebutkan bahwa kepala desa berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya. Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana yang diatur pada Pasal 26 Ayat . Huruf b Undang-Undang Desa, kepala desa bertugas dan berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Dapat diketahui bahwa perangkat desa merupakan organ pegawai pemerintahan desa yang memiliki tugas membantu kepala desa pada proses Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 menjalankan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat setempat. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara rinci diatur pada Pasal 66 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 merupakan peraturan yang digunakan untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana Dapat dilihat bahwa pada pengaturan pengangkatan dan pemberhentian dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terjadi perbedaan norma yang mana UndangUndang Desa menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi tugas dan wewenang kepala desa dengan berkonsultasi dengan camat. Namun, terhadap undang-undang yang lahir akibat adanya Undang-Undang Tentang Desa terjadi penambahan norma baru yaitu terkait rekomendasi tertulis. Rekomendasi tertulis yang keluar akibat kepala desa berkonsultasi dengan camat menjadi dasar kepala desa untuk mengangkat dan atau memberhentikan perangkat desanya. Rekomendasi tertulis mengikat kepala desa dalam hal mengangkat atau memberhentikan perangkat desa, dan hal itu terjadi perluasan dengan amanat yang diberikan Undang-Undang tentang Desa bahwa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa menjadi tugas dan wewenang kepala desa. Pada praktiknya di lapangan terjadi permasalahan terhadap upaya stabilisasi politik desa sering mengalami permasalahan saat ingin memberhentikan perangkat desanya, sebab Ketika menjabat pertama kali, kepala desa sering dihalangi kebijakannya oleh perangkat desa itu sendiri yang masih menjadi perangkat desa yang dipilih kepala desa sebelumnya, sehingga yang terjadi sering berdampak pada masyarakat dalam hal pelayanan pemerintahan serta pembangunan desa yang tidak efektif, sebab hal itulah yang terjadi di desa Dukuhmojo. Mojoagung. Jombang. Meskipun diberikan kewenangan oleh undang-undang, kepala desa juga seakan memiliki keterbatasan secara struktural untuk mendesain dan Menyusun perangkat desanya sendiri dari bagian orang yang dapat dipercayai kepala desa dalam menjalankan program unggulan kepala desa, mengingat dalam undang-undang perangkat desa bukanlah Aparatur Sipil Negara yang seharusnya tidak bersifat permanen. Sehingga, sering terjadi konflik yang terjadi antara kepala desa dengan perangkat desa dalam mewujudkan visi-misi kepala desa yang disampaikan pada masa kampanye. METODE Penelitian ini menggunakan Kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pendekatan yang beranggapan bahwa suatu fenomena bukanlah realitas yang berdiri sendiri, fenomena yang tampak merupakan objek yang penuh dengan makna yang transendental. Dunia sosial keseharian tempat manusia hidup senantiasa merupakan suatu yang intersubjektif dan sarat dengan makna, dengan demikian, fenomena yang di pahami oleh manusia adalah refleksi dari pengalaman transedental dan pemahaman tentang apa yang terjadi secara khusus di suatu (Stephen, 2. Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 Dari penjelasan tersebut, dapat digambarkan beberapa kata kunci dalam studi kasus yaitu fenomena khusus, peristiwa dan kondisi tertentu. Semua hal tersebut memainkan peranan penting dalam studi kasus. Jadi penelitian ini berusaha memahami sebuah peristiwa yang terjadi. Adapun prosedur atau tahap-tahap penelitian studi kasus adalah sebagai berikut : menentukan isu permasalahan, . menentukan atau mencari landasan teori yang mendukung, . menentukan metodologi penelitian, . melakukan analisis data, dan . membuat kesimpulan. Lokasi penelitian ini akan dilakukan di desa Dukuhmojo. Kecamatan Mojoagung. Kabupaten Jombang. Adapun waktu penelitian dilaksanakan pada bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2024 sudah tahap konfirmasi melalui wawancara. Informan dipilih dari orang-orang yang dianggap mampu memberikan informasi dengan menggunakan informan kunci mengenai latar belakang dan keadaan yang sebenarnya dari obyek yang diteliti sehingga data yang dihasilkan dapat akurat yang terdiri dari internal pemerintah desa dan masyarakat desa Dukuhmojo. Kecamatan Mojoagung. Kabupaten Jombang. Dalam penelitian kualitatif sumber data dipilih dengan cara purposive, yaitu dipilih dengan pertimbangan dan tujuan tertentu (Sugiyono, 2. Pertimbangan yang diambil dalam pemilihan sumber data adalah masyarakat desa Gambiran yang terdampak dari kebijakan PHK. Adapun Sumber data yang memenuhi pertimbangan tersebut adalah kepala desa, perangkat desa dan masyarakat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Observasi, wawancara. Dokumentasi. Setelah data terkumpul tahap selanjutnya adalah mengolah data dan menganalisis data. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif case study yaitu dengan cara menghimpun fakta dan mendeskripsikannya. Menurut Miles dan Huberman dalam Sugiyono . , bahwa analisis data dalam penelitian kualitatif melalui 3 tahap, yaitu data reduction . eduksi dat. , data display . enyajian dat. dan conclusion drawing/verification . enarikan kesimpulan dan verifikas. HASIL DAN PEMBAHASAN Konflik Kepala Desa Dengan Aparat Desa dan Konsekuensinya Bagi Pembangunan Desa Keberadaan Perangkat desa atau sebutan lain dalam institusi pemerintahan desa, selaras dengan tuntutan masyarakat akan keterbukaan dan demokratisasi di segala lapisa n Kehadirannya mendapat jaminan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan lebih dipertegas pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, dari Pasal 32 sampai dengan Pasal 42. Hal ini semakin ditunjang dengan iklim desentralisasi atau otonomi Bisa juga terjadi konflik pemilikan aset desa, serta hal lain yang dapat berdampak Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 pada polarisasi kehidupan masyarakat dan ketidakharmonisan hubungan antara lembaga pemerintahan desa. Adanya kewenangan Perangkat Desa yang berlebihan karena berkaca pada kewenangan struktur pemerintahan. Dengan mengidentikkan diri sebagai pembantu kepala desa membuat perannya berkesan inferior. Perangkat desa secara khusus yang seharusnya berkedudukan pembantu pemerintah desa menjelma menjadi momok pemerintah desa. Kepala desa malah ketakutan dengan perangkat desa karena selalu ada intervensi dari orang luar. Namun di sisi lain tidak jarang di tunggangi unsur subyektif, yaitu suka atau tidak suka, apalagi bila merupakan imbas pemilihan kepala desa yang dapat memicu ketidakharmonisan hubungan antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa yang sering terjadi Adapun untuk konflik yang sering terjadi lebih difokuskan pada dua hal yaitu yang pertama perbedaan pendapat dan, kepentingan, ide dan interpretasi . Konflik antara Kepala Desa dan Perangkat Desa di Desa Dukuhmojo dalam bentuk perbedaan pendapat terjadi pada saat rapat- rapat koordinasi dengan atau saat merumuskan program desa dan kebijakan desa. Sebenarnya tidak terdapat perbedaan yang signifikan selama ini antara Kepala Desa dengan perangkat desa baik dari unsur BPD. Kasun, maupun Internal kantor Desa dalam hal pikiran atau ide, semua tetap berjalan dengan baik dan lancar, dan tidak sampai mengganggu jalannya pemerintahan desa. Mungkin hanya pada satu kasus yang membuat jalannya roda pemerintahan desa agak terganggu. Kewenangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kewenangan Kepala Desa Kepala Desa sebagai Pemerintah Desa memiliki Tugas dan Kewajiban menurut Pasal 101 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Pada Pasal 111 UU No. 22 Tahun 1999 poin . disebutkan pengaturan lebih lanjut mengenai Desa di tetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten sesuai dengan pedoman umum yang di tetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang ini. Pada Pasal 5 ayat 2 dan 3 Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2001 di sebutkan tentang Tugas dan Kewajiban Kepala Desa, sedangkan fungsi Kepala Desa di atur pada Pasal 5 ayat 6 Perda No. 9 tahun 2001. Kewenangan BPD Menurut UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 104. BPD atau yang di sebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 tahun 2001, di sebutkan bahwa BPD sebagai Badan Perwakilan merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila dan berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintahan Desa. Tugas BPD di atur pada Pasal 8 Perda No. 10 tahun 2001, sedangkan Fungsi BPD di atur pada Pasal 9 ayat 1 Perda No. 10 Tahun 2001. Hak dan wewenang BPD di atur pada Pasal 10 Perda N0. 8 Tahun 2002, sedangkan Kewajiban BPD di atur pada Pasal 13 Perda No. 10 Tahun 2001. Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan. Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu. Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 substansi pengaduan. Melalui Permendagri tersebut pula penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah, dikurangi, dan disembuhkan, sebagaimana adagium hukum yC lex semper dabit remedium . ukum selalu memberi oba. Tapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. Akibatnya konsentrasi pemerintah desa yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di desa justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa sang kepala desa mengayuh. Kepala desa tentu berhak memilih 'mitra'nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik. Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan. Sinergitas antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan masyarakat dan desa dengan pemerintah desa diharapkan terbangun dengan baik, dengan memaksimalkan kegiatan pendampingan dan supervisi agar pelantikan kepala desa terpilih tidak lagi disusul dengan perombakan perangkat desa secara serta merta tanpa memerhatikan alur prosedur yang seharusnya. Jangan sampai esensi pemerintahan desa bergeser dari yang seharusnya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat justru menjadi mendekatkan penyalahgunaan wewenang dengan hadirnya nuansa raja-raja kecil di daerah. Selain itu, peran serta camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula dilakukan dalam bentuk monitoring. Melihat fakta bahwa masih ada kepala desa yang mengganti perangkat desa tanpa berkonsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat cukup mencerminkan bahwa dibeberapa momen camat masih saja kecolongan tahap administratif Sehingga kelengahan camat setempat dalam melakukan monitoring akan berdampak pada ketidakdisiplinan kepala desa dalam menjalankan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Khusus untuk tahun 2020 ini Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah menindaklanjuti sebanyak 4 . pengaduan dugaan maladministrasi yang melaporkan kepala desa terkait pemberhentian perangkat desa. Kondisi ini tentu perlu dievaluasi, mengingat yang seharusnya menjadi fokus pemerintahan desa lebih kepada maksimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat, namun justru terkuras akibat persoalan pengisian jabatan perangkat desa. Untuk itu penulis merekomendasikan agar ke depannya dilakukan kegiatan yang bersifat wajib bagi kepala desa terpilih baik untuk yang pertama Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 kalinya maupunyC incumbentyC pasca pelantikan untuk memperkuat kompetensi kepala desa sebelum menyelenggarakan pemerintahan. Bentuk kegiatan wajib yang penulis sarankan adalah Orientasi Tugas yang dilaksanakan sekali untuk satu periode jabatan pasca pelantikan, dengan ketentuan sebelum menyelesaikan kegiatan Orientasi Tugas ini kepala desa terpilih belum dapat bertugas atau melaksanakan urusan pemerintahan desa. Kegiatan ini bertujuan agar sebelum efektif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala desa, dapat terlebih dahulu merasa familiar dengan segala ketentuan yang menyangkut pelaksanaan pemerintahan di desa, dengan demikian diharapkan dapat meminimalisir tindakan kepala desa yang berpotensi melanggar aturan. Agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat, pelaksanaan Orientasi Tugas bagi kepala desa ini sebaiknya diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk pula mekanisme dan materi pendalaman tugas bagi kepala desa. Agar pengisian jabatan pada perangkat desa tidak dijadikan kesempatan oleh kepala desa terpilih untuk mengukuhkan polarisasi antara lawan dan pendukung sebagai efek dari pemilihan kepala desa, yang nantinya akan menimbulkan praktik diskriminasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Errare Humanum Est. Trupe In Errore Perseverare yC . embuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekelirua. Di masa mendatang kita berharap pengaduan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dapat berkurang, sehingga konsentrasi pemerintahan desa untuk pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal. Karena tidak dapat dipungkiri berkutat dengan pengaduan ini akan menguras waktu dan energi pemerintah desa, sementara hal tersebut sepatutnya tidak perlu terjadi apabila kepala desa taat dan seksama pada ketentuan yang telah ditetapkan. Melihat konflik yang dialami kepala desa Dukuhmojo dengan Perangkat Desa yang disampaikan memang terjadi sangat keras di awal-awal keterpilihannya, sekitar 2 tahun segala program dan kebijakannya kurang dijalankan dengan kurang maksimal, meskipun akhirnya terdapat beberapa cara yang dilakukan kepala desa yaitu dengan pendekatan personal dan dengan rotasi struktural. Dengan cara tersebut konflik akhirnya bisa dikendalikan meskipun masih terdapat resistensi yang sifatnya tersembunyi, namu setidaknya beberapa perangkat desa mampu dikendalikan dengan cara sistemik maupun persuasive. Berdasarkan realitas tersebut yang merupakan konsekuensi berlakunya peraturan yang mengatur perangkat desa, sehingga perangkat desa menjadi pihak yang memiliki tameng undang-undang yang melindunginya, meskipun dalam kepatuhan terhadap pemimpin masih banyak hal yang seharusnya bisa diperbaiki, namun secara konflik dapat dikendalikan dengan berbagai cara yang dilakukan kepala desa beserta berbagai kebijakan yang dijalankannya. Dalam teori konflik ada yang Namanya tahapan konflik yang disampaikan oleh Simon Fisher diantaranya: Prakonflik. Konfrontasi. Krisis. Akibat Konflik dan Pasca Konflik. Dalam menganalisis sebuah konflik, (Fisher, 2. menyebutkan ada beberapa alat bantu untuk menganalisis situasi konflik, salah satunya adalah penahapan konflik. Konflik berubah setiap saat, melalui berbagai aktivitas, intensitas, ketegangan dan kekerasan yang Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 Tahap-tahap ini penting diketahui untuk membantu menganalisis berbagai dinamika dan kejadian yang berkaitan dengan masing-masing tahap konflik. Ada 5 Tahapan Konflik : Pra-konflik. Ini merupakan periode di mana terdapat ketidaksesuaian sasaran antara dua pihak atau lebih, sehingga timbul konflik. Mungkin terdapat ketegangan hubungan di antara beberapa pihak dan/atau keinginan untuk menghindari kontak satu sama lain pada tahap ini, yaitu terpilihnya kepala desa yang tidak diinginkan oleh Sebagian besar perangkat desa dari Dukuhmojo, sehingga terdapat berbagai upaya penggagalan program. Konfrontasi. Pada tahap ini, konflik menjadi semakin terbuka. Jika hanya satu pihak yang merasa ada masalah, mungkin para pendukungnya mulai melakukan aksi dan resistensi atau perilaku konfrontatif lainnya, melalui debat terbuka, hingga menentang apa yang direncanakan kepala desa Dukuhmojo. Krisis. Tahap ini merupakan puncak konflik, ketegangan dan/atau kekerasan terjadi paling hebat. Komunikasi normal di antara kedua pihak kemungkinan putus. Pernyataan umum cenderung menuduh atau menentang pihak lain, bahkan terdapat banyak pandangan masyarakat bahwa kepala desa tidak mampu mendisiplinkan para perangkat desanya Akibat. Suatu krisis akan menimbulkan akibat. Satu pihak ingin menaklukan pihak lain, satu pihak mungkin menyerah atau menyerah atas desakan pihak lain. Kedua pihak mungkin setuju bernegosiasi, dengan atau tanpa bantuan perantara. Apapun keadannya, tingkat ketegangan konfrontasi dan kekerasan pada tahap ini agak menurun, dengan kemungkinan adanya penyelesaian. Hal yang dilakukan kepala desa dengan melakukan 2 pendekatan konkrit dalam menurunkan konflik antara dirinya dengan perangkat desa yang kontra, dengan melalui pendekatan personal dengan mengajak berdiskusi dan berbicara secara terbuka hingga pendekatan sistemik melakukan rotasi pada oknum yang tidak mau tertib atas segala keputusan dan kebijakannya. Pasca-konflik. Situasi diselesaikan dengan cara mengakhiri berbagai konfrontasi kekerasan, ketegangan berkurang dan hubungan mengarah normal di antara kedua pihak. Namun, jika isu-isu dan masalah-masalah yang timbul karena sasaran yang saling bertentangan tidak diatasi dengan baik tahap ini sering kembali menjadi situasi prakonflik. Meskipun demikian, pasca konflik bukan berarti konflik berhenti namun lebih pada lebih tersembunyi, namun setidaknya ada perangkat desa yang mulai mengikuti dan menghargainya, namun ada yang kontra namun memendamnya, sehingga bentuk konfliknya pada desas-desus di kalangan para perangkat desa yang kontra, namun setidaknya berbagai program pembanguna dilaksanakan terus membaik dan bermanfaat pada msyarakat banyak. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil penelitian, terdapat berbagai macam dinamika konflik yang terjadi antara Kepala Desa Dukuhmojo dengan Perangkat Desanya, yaitu: Pertama. Bentuk konflik manifest berupa resistensi yang terlihat dari perangkat desa terkait kehadiran kepala desa baru, berupa pertentangan secara verbal dalam rapat desa, menghambat berbagai program dan kebijakan hingga menunjukkan sikap ketidaksukaan melalui sikap yang ditunjukkan Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 Kedua. Bentuk konflik laten berupa rasan-rasan yang terjadi di kalangan para perangkat hingga sering menjelek-jelekkan ke beberapa kalangan warga Dukuhmojo. Sehingga, dalam konflik yang terjadi antara kepala desa dengan perangkat desa Dukuhmojo menciptakan kondisi tidak kondusif dalam jalannya pemerintahan serta pesimisme di tengah masyarakat atas pembangunan yang akan dilakukan kepala desa, meskipun pada akhirnya dengan berbagai cara yang dilakukan kepala desa mampu menyelesaikan dengan cara pendekatan sistemik maupun pendekatan personal. Konflik antara kepala desa dengan perangkat desa bukan persoalan biasa, karena hampir terjadi di berbagai desa terutama ketika kepala desanya orang baru, sedangkan perangkat desanya berasal dari warisan kepala desa yang lama, sehingga dibutuhkan langkah konkrit sebagai input evaluasi bersama, yaitu pertama, secara profesional, ada koreksi terhadap permendagri yang mengatur kewenangan perangkat desa, sebab perangkat desa sering digunakan alat oleh pihak eksternal untuk menjegal program kepala desa. Kedua. Peningkatan kualitas kepala desa, perangkat desa melalui syarat pendidikan formal strata 1 serta intensif dilakukan pendidikan informal yang difasilitasi pemerintah pusat. Ketiga. Perlu melakukan analisis terhadap Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 Tentang posisi kepala desa dengan memberikan kewenangan kepada kepala desa dalam mengatur struktur desa, sehingga kepala desa dapat mengangkat orang-orang yang bisa dipercaya dan bekerja sama dengan kepala desa secara sinergis, sehingga tidak menghambat program pembangunan yang akan dicanangkan kepala desa. Keempat. Perlu terus dilakukan sosialisasi intensif dari Kementrian Dalam Negeri berkaitan dengan edukasi khusus berkaitan dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi dari kepala desa dan perangkat desa, sehingga bisa bersinergi meskipun dalam pilihan politik lokal berbeda. Daftar Pustaka