Reformasi Hukum JRH ISSN 1693-9336 | e-ISSN 2686-1598 Vol. 29 No. 2 August 2025 . org/10. 46257/jrh. Dimensi Prosedural dan Substantif Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Putusan Verein KlimaSeniorinnen v. Switzerland Procedural and Substantive Dimensions of Human Rights Protection in the Judgment of Verein KlimaSeniorinnen v. Switzerland Nisrina Putri Fauzi 1 Fakultas Hukum. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta. Indonesia *Corresponding author email: nisrinaputrifauzi@mail. Paper Abstrak Submitted 17-06-2025 Accepted 27-08-2025 Perubahan iklim tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam pemenuhan hak asasi manusia. Fenomena ini memunculkan berbagai perkara litigasi iklim yang menyoroti tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak tersebut. Penelitian ini menganalisis Putusan Verein KlimaSeniorinnen v. Switzerland yang dikeluarkan oleh European Court of Human Rights (ECtHR) pada tahun 2024 dengan menitikberatkan pada dimensi prosedural dan substantif perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait paradigma baru pengadilan terhadap kedudukan hukum pemohon serta penegasan kewajiban positif negara untuk memitigasi dampak perubahan iklim. Penelitian ini menggunakan metode yuridisnormatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus . Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prosedural. ECtHR memperluas pemaknaan locus standi dengan mengakui asosiasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mewakili kelompok terdampak perubahan iklim. Secara substantif, pengadilan menegaskan kewajiban positif negara untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan mitigasi iklim yang efektif guna melindungi hak-hak warga negara. Kesimpulannya, putusan ini menandai evolusi paradigma perlindungan hak asasi manusia dalam konteks perubahan iklim. Oleh karena itu, putusan KlimaSeniorinnen menjadi preseden penting bagi pengadilan nasional dan internasional dalam membangun interpretasi hukum yang adaptif dan responsif terhadap tantangan krisis iklim. Kata Kunci Hak Asasi Manusia. Kedudukan Hukum. Kewajiban Negara. Litigasi Iklim. Perubahan iklim. Abstract Climate change not only impacts environmental damage, but also threatens the fulfillment of human rights. This phenomenon has given rise to various climate litigation cases that highlight the responsibility of states in protecting these rights. This study analyzes the Verein KlimaSeniorinnen v. Switzerland, which will be issued by the European Court of Human Rights (ECtHR) in 2024, emphasizes the procedural and substantive dimensions of human rights protection, especially related to the court's new paradigm of the applicant's legal standing and the affirmation of the state's positive obligation to mitigate the impact of climate change. This study uses a juridical-normative method with a legislative and case approach. The results of the study show that procedurally. ECtHR expands the meaning of locus standi by recognizing associations as parties with legal standing to represent groups affected by climate change. Substantively, the court affirmed the positive obligation of the state to establish and implement effective climate mitigation policies to protect the rights of citizens. In conclusion, this ruling marks the evolution of the paradigm of human rights protection in the context of climate Therefore, the KlimaSeniorinnen ruling sets an important precedent for national and international courts in building an adaptive and responsive legal interpretation to the challenges of the climate crisis. Keywords Climate Change. Climate Litigation. Human Rights. Legal Standing. State Obligations. Copyright: A 2025 by the authors. This open-access article is distributed under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution CCAeBY 4. 0 license. Reformasi Hukum | Vol. August 2025 Pendahuluan Perubahan iklim menjadi salah satu masalah yang sangat mengkhawatirkan umat manusia dewasa ini. Dampak perubahan iklim tidak hanya mengganggu lingkungan alam, tetapi juga secara tidak langsung memengaruhi kehidupan manusia. Hak-hak dasar seperti hak atas hidup, kesehatan, pangan, air, dan tempat tinggal hanya dapat dinikmati dalam kondisi lingkungan hidup yang sehat. Kerusakan lingkungan akibat perubahan iklim membawa ancaman serius terhadap pemenuhan hak-hak tersebut, dengan dampak yang tidak merata dan paling dirasakan oleh kelompok-kelompok rentan dalam . Akibatnya, muncul berbagai inisiatif komunitas internasional untuk melindungi hak asasi manusia dalam menghadapi perubahan iklim. Berbagai langkah mitigasi dan adaptasi telah diambil oleh negara-negara, termasuk melalui pembentukan perjanjian-perjanjian internasional terkait perubahan iklim seperti United Nations Framework Convention on Climate Change (UNF. Kyoto Protocol, dan Paris Agreement. Dalam perkembangannya, kekosongan regulasi pada kerangka aturan iklim mendorong penggunaan upaya litigasi sebagai strategi baru dalam memperjuangkan hak asasi manusia di tengah krisis iklim. Pada tahun 2022. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) untuk pertama kalinya mengakui bahwa litigasi memiliki dampak nyata terhadap tata kelola dan respons terhadap perubahan iklim. Pengakuan ini menandai perkembangan penting yang menegaskan peran litigasi sebagai instrumen potensial dan efektif untuk memajukan serta menegakkan hukum perubahan iklim. Litigasi perubahan iklim berperan mengisi kekosongan regulasi . ap-fillin. dengan membuka peluang pengaturan pada aspek-aspek yang belum tercakup oleh sistem legislasi yang ada. Selain itu, litigasi memberi ruang bagi masyarakat sipil untuk menuntut pemerintah maupun sektor swasta agar bertindak aktif dalam mitigasi dan penanganan dampak perubahan iklim. Dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia, litigasi menekankan tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak masyarakat dari dampak buruk krisis iklim. Seiring meningkatnya perhatian publik terhadap jalur yudisial, praktik litigasi iklim di berbagai negara mengalami kemajuan signifikan yang menghasilkan preseden penting dalam praktik peradilan. Beberapa pengadilan bahkan memerintahkan pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan iklim agar sejalan dengan kewajiban hukum internasional. Salah satu putusan penting dalam konteks ini adalah Verein KlimaSeniorinnen Schweiz and Others v. Switzerland yang dikeluarkan oleh European Court of Human Rights (ECtHR) pada 9 April 2024. Putusan perkara KlimaSeniorinnen menjadi landmark decision terkait isu perubahan Putusan tersebut menandai kali pertama pengadilan internasional secara tegas menyatakan bahwa kegagalan negara dalam mengambil tindakan yang memadai untuk mengatasi perubahan iklim dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Kasus KlimaSeniorinnen bermula dari pengaduan yang diajukan oleh Verein KlimaSeniorinnen Schweiz, sebuah asosiasi perempuan lanjut usia yang terdaftar di Swiss, beserta empat anggotanya secara individual. Dalam gugatannya, para pemohon menyoroti dampak pemanasan global terhadap kesehatan dan kualitas hidup mereka, serta mengklaim bahwa pemerintah Swiss gagal mengambil tindakan yang memadai dalam menghadapi krisis iklim. Kegagalan tersebut dinilai berdampak negatif pada hak mereka atas kehidupan pribadi dan keluarga sebagaimana dijamin oleh Pasal 8 European Convention on Human Rights (ECHR). Selain itu, para pemohon juga mengajukan keberatan atas penolakan akses ke pengadilan di tingkat domestik serta ketiadaan upaya hukum yang efektif untuk menentang kebijakan iklim pemerintah Swiss, yang melanggar Pasal 6 Ayat . Konvensi tersebut. Pengadilan memutuskan untuk mengabulkan permohonan asosiasi dan menegaskan bahwa Swiss telah melanggar Pasal 8 dan 6 Ayat . ECHR berdasarkan temuan bahwa pemerintah gagal mengadopsi dan melaksanakan langkah-langkah yang memadai untuk mengatasi perubahan iklim serta bahwa pengadilan domestik menolak untuk memeriksa pengaduan asosiasi pemohon secara . Dalam perkara KlimaSeniorinnen, pendekatan ECtHR dianggap membawa perkembangan yang signifikan karena menyimpang cukup jauh dari yurisprudensi sebelumnya dalam menafsirkan persyaratan penerimaan berdasarkan Pasal 34 ECHR. Dalam hal ini. Pengadilan menerima kedudukan hukum . egal standin. asosiasi pemohon untuk mengajukan gugatan iklim. Padahal menurut Pasal 34, sebuah asosiasi Nisrina Putri Fauzi, et. | Dimensi Prosedural dan Substantif JRH hanya dapat memiliki kedudukan hukum di hadapan ECtHR jika mereka menjadi korban Artinya. Pengadilan melakukan apa yang dinyatakannya tidak ingin dilakukannya yakni mengizinkan klaim actio popularis dalam yurisdiksinya. Banyak pihak menilai langkah Pengadilan ini sebagai upaya penting dalam merumuskan landasan doktrinal baru yang mampu menjawab tantangan kolektif dalam menghadapi krisis iklim. Sikap ECtHR dalam perkara ini memiliki arti yang sangat penting. Seperti yang telah disebutkan, pertimbangan hukum yang digunakan pengadilan terkait sifat dan ruang lingkup kewajiban negara memperkuat tafsir tanggung jawab negara atas dampak perubahan iklim dalam kerangka hukum hak asasi manusia internasional. Putusan Verein KlimaSeniorinnen v. Switzerland telah menjadi objek pembahasan dalam berbagai literatur hukum internasional. Penelitian tentang hubungan antara perubahan iklim dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya melalui pendekatan litigasi iklim, memang telah berkembang pesat di tingkat global, namun kajian serupa di Indonesia masih terbatas, terutama yang secara spesifik menelaah dimensi prosedural dan substantif dari putusan ini. Adapun beberapa penelitian terdahulu yang menunjukkan fokus yang beragam terhadap isu yang sama adalah sebagai berikut: Pertama. Pertama, penelitian oleh Annalisa Savaresi . menyoroti makna historis putusan tersebut sebagai tonggak litigasi iklim berbasis hak asasi manusia di bawah European Convention on Human Rights (ECHR), dengan menekankan pengakuan perubahan iklim sebagai isu hak asasi manusia. Kedua, penelitian oleh Andreas Hysli dan Meret Rehmann . membahas kontribusi European Court of Human Rights (ECtHR) dalam memperluas yurisdiksi dan menegaskan tanggung jawab negara terhadap krisis iklim, namun belum menelaah aspek internalisasi prinsip tersebut dalam konteks hukum nasional negara pihak. Ketiga. Weber . mengkaji perubahan struktur peluang hukum . egal opportunity structure. yang memungkinkan organisasi masyarakat sipil untuk memperjuangkan gugatan iklim terhadap negara, tetapi tidak menyoroti implikasi putusan ini terhadap perluasan legal standing asosiasi maupun tanggung jawab negara dalam kerangka hak asasi manusia internasional. Berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya tersebut, penelitian ini berupaya mengisi kekosongan kajian yang belum banyak menelaah secara komprehensif dimensi prosedural dan substantif perlindungan hak asasi manusiadalam putusan Verein KlimaSeniorinnen v. Switzerland. Penelitian ini menganalisis putusan Verein KlimaSeniorinnen Schweiz and Others v. Switzerland dengan menyoroti aspek kebaruan prosedural terkait penafsiran legal standing, khususnya bagi pemohon asosiasi, serta kebaruan substantif berupa penegasan kewajiban negara untuk memitigasi dampak perubahan iklim. Berbeda dengan penelitian-penelitian terdahulu yang lebih menitikberatkan pada analisis komparatif beberapa kasus litigasi iklim atau kajian konseptual terhadap kriteria legal standing, penelitian ini memberikan analisis mendalam terhadap inovasi yuridis dalam putusan KlimaSeniorinnen. Dengan demikian, penelitian ini menganalisis putusan Verein KlimaSeniorinnen Schweiz and Others v. Switzerland dengan menyoroti aspek kebaruan prosedural terkait penafsiran legal standing, khususnya bagi pemohon asosiasi, serta kebaruan substantif berupa penegasan kewajiban negara untuk memitigasi dampak perubahan iklim. Berbeda dengan penelitian-penelitian terdahulu yang lebih menitikberatkan pada analisis komparatif beberapa kasus litigasi iklim atau kajian kritis terhadap kriteria legal standing dalam perkara ini, penelitian ini memberikan analisis mendalam terhadap inovasi yuridis dalam putusan KlimaSeniorinnen. Penelitian ini mengkaji bagaimana putusan tersebut merumuskan kriteria bagi pemohon dalam perkara litigasi iklim sekaligus menegaskan kembali peran serta tanggung jawab negara dalam upaya perlindungan hak asasi manusia dari dampak buruk perubahan iklim. Melalui pendekatan tersebut, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang konstruktif pada diskursus perkara perubahan iklim serta perlindungan hak asasi manusia di tingkat internasional. Metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, yaitu metode penelitian hukum yang berfokus pada analisis norma, asas, dan prinsip hukum sebagaimana tertuang dalam instrumen hukum internasional serta praktik peradilan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan Reformasi Hukum | Vol. August 2025 kasus . ase approac. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mengkaji ketentuan European Convention on Human Rights (ECHR) dan instrumen hukum internasional lain yang mengatur tanggung jawab negara terhadap perubahan iklim, sedangkan pendekatan kasus digunakan untuk menelaah secara mendalam Putusan Verein KlimaSeniorinnen v. Switzerland yang dikeluarkan oleh European Court of Human Rights (ECtHR) pada tahun 2024. Sumber data dalam penelitian ini mencakup bahan hukum primer, seperti ECHR, putusan ECtHR, dan instrumen hukum internasional lainnya yang relevan. Selain itu, penelitian juga memanfaatkan bahan hukum sekunder berupa buku, artikel jurnal, dan laporan lembaga internasional yang membahas isu hukum terkait. Data yang diperoleh diolah secara objektif, bebas dari bias, serta disajikan dengan bahasa hukum yang jelas dan mudah dipahami. Hasil penelitian disusun secara deskriptif-analitis dengan memaparkan informasi secara sistematis dan dianalisis secara kritis untuk menjelaskan relevansi serta implikasi putusan terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam konteks litigasi perubahan iklim. Hasil dan Pembahasan 1 Ringkasan Putusan ECtHR atas Gugatan Verein KlimaSeniorinnen Schweiz Pada tahun 2016, para pemohon sebagai penggugat individu, bersama dengan asosiasi mereka. Verein KlimaSeniorinnen Schweiz, mengajukan permohonan kepada Swiss Federal Department of the Environment. Transport. Energy and Communications agar mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi mereka dari dampak buruk perubahan iklim. Para pemohon berargumen bahwa kebijakan iklim Swiss melanggar hak atas hidup serta hak atas kehidupan pribadi dan keluarga yang dijamin dalam ECHR. Argumen ini didasarkan pada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa gelombang panas meningkatkan angka kematian dan penyakit, terutama pada perempuan lanjut usia, serta bahwa beberapa musim panas terakhir di Swiss merupakan yang terpanas sepanjang sejarah. Permohonan tersebut tidak diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Para pemohon kemudian mengajukan banding ke Swiss Federal Administrative Court dan Swiss Federal Supreme Court, namun kedua upaya banding mereka pun ditolak. Akhirnya, pada Desember 2020, mereka mengajukan keluhan atas putusan Swiss Federal Supreme Court kepada ECtHR. Mereka mengklaim bahwa Swiss telah melanggar ketentuan Pasal 2. Pasal 8. Pasal 6, dan Pasal 13 ECHR yang mengatur hak atas hidup, hak atas kehidupan pribadi dan kesejahteraan, serta hak atas akses ke pengadilan dan pemulihan hukum yang efektif. Dalam menilai dapat atau tidaknya suatu permohonan diterima . Pengadilan pada kasus ini menerapkan suatu pendekatan baru yang berbeda dari pendekatan tradisional berdasarkan ECHR. Pengadilan berpendapat bahwa perubahan iklim memengaruhi jumlah orang yang tak terbatas menuntut pendekatan khusus terhadap status korban . ictim statu. Oleh karena itu, ditetapkan suatu kriteria khusus untuk dan ketat bagi permohonan individu untuk dapat dianggap Auterdampak secara pribadi dan langsungAy atas tindakan atau kelalaian pemerintah, dengan pemenuhan dua syarat: . intensitas tinggi dari paparan terhadap dampak buruk perubahan iklim. kebutuhan mendesak untuk menjamin perlindungan individual . Berdasarkan penelusuran. Pengadilan memutuskan bahwa para pemohon sebagai individu tidak memiliki bukti medis maupun fakta-fakta yang cukup untuk memenuhi standar ketat tersebut. Oleh karenanya, permohonan individu mereka tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kriteria victim status. Namun demikian, terkait locus standi atau legal standing asosiasi pemohon. Pengadilan menunjukkan pendekatan yang lebih fleksibel. Meskipun menurut ECHR, gugatan yang diajukan demi keuntungan umum . ctio populari. tidak dapat diterima. Pengadilan mempertimbangkan bahwa perubahan iklim merupakan isu lintas generasi yang memerlukan akses yang lebih luas agar dapat Dengan demikian. Pengadilan menentukan bahwa asosiasi dapat mengajukan permohonan atas nama individu sepanjang memenuhi tiga kriteria utama: . merupakan entitas hukum yang sah, . memiliki mandat khusus untuk melindungi hak asasi manusia individu atau kelompok terdampak oleh perubahan iklim di dalam yurisdiksi yang relevan, dan . benar-benar mewakili kepentingan para individu Nisrina Putri Fauzi, et. | Dimensi Prosedural dan Substantif JRH , . Asosiasi para pemohon memenuhi seluruh kriteria ini sehingga permohonannya dinyatakan dapat diterima. Terkait pokok perkara . Pengadilan memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan Pasal 2 ECHR karena tidak terdapat risiko nyata dan langsung terhadap kehidupan para pemohon individu. Sebaliknya, terkait Pasal 8 ECHR. Pengadilan menafsirkan bahwa pasal tersebut mencakup hak individu untuk mendapatkan perlindungan yang efektif dari otoritas negara terhadap dampak serius perubahan iklim terhadap kehidupan, kesehatan, kesejahteraan, dan kualitas hidup. , . Secara prinsip, pasal tersebut mengharuskan Negara Pihak mencapai netralitas karbon dalam tiga . Prinsip ini disertai kewajiban prosedural yang harus dipenuhi negara seperti target pengurangan emisi jangka menengah, penetapan garis waktu pencapaian target, serta jalur pencapaiannya. Swiss belum memenuhi kewajiban regulasi tersebut karena gagal mengatur emisinya secara konkret dan terencana. Dengan demikian. Swiss dinyatakan bertanggung jawab atas pelanggaran ketentuan Pasal 8 ECHR. Selain itu. Pengadilan juga menemukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 6 Ayat . ECHR karena pengadilan domestik Swiss telah menghalangi akses asosiasi pemohon ke lembaga peradilan dan menolak permohonan mereka tanpa melakukan pemeriksaan yang memadai. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan hak-hak sipil dalam konteks pengujian tahap awal penerapan Pasal 6 ECHR. Putusan perkara a quo menunjukkan komitmen Pengadilan atas perannya dalam melindungi lingkungan dan mengurangi dampak perubahan iklim melalui payung perlindungan hak asasi manusia. Meskipun ini merupakan kali pertama ECtHR membahas keterkaitan antara perubahan iklim dan hak asasi manusia, temuan atas pelanggaran Swiss terhadap Pasal 8 Konvensi serta penegasan kewajiban negara untuk berpartisipasi dalam mengurangi dampak perubahan iklim menjadi preseden penting bagi perkara serupa di masa mendatang. Putusan ini menegaskan bahwa perubahan iklim dan dampaknya melampaui persoalan lingkungan dan terkait erat dengan hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan sebagaimana tersirat dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Putusan ini juga menunjukkan bahwa Pengadilan menelaah secara mendalam kewajiban positif negara dalam menghadapi risiko sistematis, khususnya akibat pemanasan global. Di sisi lain, aspek yang dianggap paling inovatif adalah paradigma Pengadilan terkait perluasan kedudukan hukum pemohon asosiasi untuk menuntut perlindungan iklim, yang akan dibahas lebih rinci. 2 Paradigma Baru Kedudukan Hukum Pemohon dalam Perkara Iklim Inti dari penerimaan suatu perkara di pengadilan terletak pada keberadaan kedudukan hukum pemohon untuk mengajukan gugatan atau permohonan. Kedudukan hukum . alam bahasa Inggris dikenal sebagai legal standing dan dalam istilah Latin disebut locus stand. adalah hak yang dimiliki oleh individu atau kelompok untuk meminta pengadilan memberikan keputusan atas persoalan yang diajukan . Konsep ini diperlukan agar pengadilan dapat memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki hubungan yang cukup dengan suatu perkara dan benar-benar berkepentingan terhadap hasilnya yang dapat berpartisipasi dalam proses hukum. Dengan kata lain, kedudukan hukum berfungsi mencegah gugatan yang tidak masuk akal dan menjamin penggunaan sumber daya peradilan secara efisien. Dalam praktiknya, pengadilan dapat menerapkan kriteria tertentu untuk menilai apakah pemohon atau penggugat memiliki locus standi, antara lain dengan memeriksa apakah terdapat ketentuan hukum yang secara tegas memberikan kewenangan prosedural kepada apakah pemohon individu memiliki hubungan konkret antara kerugian yang dialami dan tindakan yang disengketakan. atau apakah pemohon asosiasi dapat dibedakan secara tersendiri karena kepentingan atau posisi negosiasinya yang terpengaruh secara langsung. Dalam konteks ECtHR, penerapan kriteria locus standi memiliki karakteristik tersendiri sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 ECHR. Menurut pasal tersebut. Pengadilan dapat menerima permohonan dari setiap orang, organisasi nonpemerintah, atau kelompok individu yang mengaku sebagai korban pelanggaran terhadap satu atau lebih ketentuan dalam di dalam konvensi. Berdasarkan yurisprudensi Pengadilan, harus terdapat hubungan kausal yang jelas dan kuat antara dugaan pelanggaran dengan kerugian yang diduga diderita oleh pemohon. Dengan kata lain, untuk membuktikan Reformasi Hukum | Vol. August 2025 locus standi, pemohon harus memenuhi dua syarat, yaitu: ia harus termasuk dalam kategori pemohon yang disebutkan dalam Pasal 34. dan ia harus memiliki status AokorbanAo dari pelanggaran Konvensi. Pemohon perorangan dapat memenuhi syarat sebagai AokorbanAo dalam tiga kategori: . sebagai korban langsung yang secara pribadi dan nyata terdampak oleh dugaan pelanggaran. sebagai korban tidak langsung yang mewakili orang yang telah meninggal sebelum mengajukan permohonan. sebagai korban potensial, terutama dalam kasus di mana pelanggaran yang diduga akan terjadi di masa depan dan pemohon dapat memberikan bukti yang meyakinkan mengenai risiko . Sementara itu, pemohon organisasi non-pemerintah dan kelompok individu pada prinsipnya juga harus menjadi korban pelanggaran ECHR untuk mengajukan permohonan. Perlu diperhatikan bahwa mereka hanya dapat mengajukan klaim atas hak-hak dalam ECHR yang memang dapat dijalankan oleh suatu asosiasi, seperti hak atas informasi (Pasal 10 ECHR) atau hak untuk diakui sebagai komunitas agama (Pasal 9 dan 11 ECHR), serta hak-hak lainnya yang dapat dijalankan oleh anggota individu dari organisasi tersebut. Dalam hal ini, organisasi pemohon dapat bertindak sebagai wakil bagi anggota mereka dengan cara yang sama seperti pengacara mewakili Hal ini menegaskan bahwa status korban tetap menjadi syarat utama untuk memastikan adanya keterkaitan langsung antara pemohon dan dugaan pelanggaran. Paradigma tradisional menunjukkan penolakan Pengadilan terhadap klaim pengaduan yang diajukan demi kepentingan publik secara umum tanpa adanya dampak langsung terhadap pemohon . isebut juga sebagai actio populari. Oleh karena itu. Pengadilan membatasi locus standi hanya kepada pihak yang secara pribadi dan nyata mengalami kerugian akibat pelanggaran guna mencegah penyalahgunaan prosedur gugatan tanpa dasar kerugian yang konkret. Dalam perkara KlimaSeniorinnen. Pengadilan mengambil sikap yang oleh banyak pihak dinilai berbeda atau bahkan menyimpang dari yurisprudensi sebelumnya. Pengadilan menegaskan bahwa dalam menghadapi tantangan masyarakat kontemporer, kriteria status korban tidak boleh diterapkan secara kaku, mekanis, dan tanpa Ketentuan tersebut harus ditafsirkan secara evolutif agar perlindungan hakhak yang dijamin oleh Konvensi dapat benar-benar efektif dan relevan. Oleh karena itu. Pengadilan berpendapat bahwa dalam konteks perubahan iklim yang memiliki karakteristik unik dan kompleks, perlu diterapkan standar khusus dalam menentukan status korban. Berdasarkan pendekatan tersebut. Pengadilan membedakan secara jelas antara locus standi pemohon individu dan asosiasi dalam perkara ini. Mengingat perkara perubahan iklim memungkinkan munculnya jumlah korban yang tidak terbatas. Pengadilan menerapkan pendekatan khusus dan ketat bagi pemohon individu guna mencegah permohonan berubah menjadi actio popularis terselubung. Dalam hal ini, pemohon individu harus memenuhi dua syarat utama, yaitu intensitas paparan yang tinggi terhadap dampak buruk dan kebutuhan mendesak untuk menjamin perlindungan . Namun, pembuktian terhadap standar tersebut dilakukan secara dangkal dan pragmatis oleh pengadilan. Pengadilan hanya menyimpulkan bahwa usia lanjut para pemohon, dengan sendirinya, tidak cukup untuk membuat mereka menjadi AokorbanAo, tanpa mengkaji lebih jauh klaim terkait dugaan pelanggaran atas hak atas kehidupan pribadi mereka. Selain itu. Pengadilan tidak melakukan penilaian terpisah terhadap dua kriteria utama yang telah disebutkan. Akibatnya, pemohon perorangan dinyatakan tidak memenuhi standar status korban berdasarkan kriteria tersebut. Lain halnya dengan pandangan Pengadilan terhadap kedudukan hukum pemohon asosiasi dalam perkara ini. Jika sebelumnya Pengadilan menerapkan syarat yang begitu ketat terkait status korban untuk menetapkan kedudukan hukum pemohon. Pengadilan dalam perkara ini justru mengakui kedudukan hukum asosiasi Verein KlimaSeniorinnen yang bertindak atas nama individu-individu yang menghadapi ancaman dampak buruk perubahan iklim terhadap hak-hak mereka. Pengadilan menegaskan bahwa dalam masyarakat modern, keberadaan asosiasi sering kali menjadi sarana yang paling memungkinkan, bahkan satu-satunya cara, bagi warga untuk melindungi secara efektif kepentingan khusus yang dimilikinya. Hal ini sangat relevan dalam konteks perubahan iklim sebagai fenomena global dan kompleks yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap banyak orang sekaligus. Dengan demikian. Pengadilan menerapkan standar khusus bagi pemohon asosiasi, yakni harus memenuhi kriteria: Nisrina Putri Fauzi, et. | Dimensi Prosedural dan Substantif JRH Sah didirikan dalam yurisdiksi terkait atau memiliki kedudukan untuk bertindak di . Memiliki tujuan khusus yang sejalan dengan maksud pendiriannya untuk membela hak asasi manusia anggota atau individu lain yang terdampak di wilayah tersebut, termasuk melalui tindakan kolektif dalam melindungi hak-hak tersebut dari ancaman perubahan iklim. Mampu membuktikan bahwa asosiasi tersebut benar-benar memenuhi syarat serta representatif untuk bertindak atas nama anggota atau individu lain yang terdampak di yurisdiksi yang menghadapi ancaman nyata atau dampak buruk perubahan iklim terhadap kehidupan, kesehatan, atau kesejahteraan mereka sebagaimana dilindungi Konvensi. Lebih lanjut. Pengadilan bahkan menegaskan bahwa kedudukan hukum asosiasi untuk bertindak atas nama anggotanya atau individu lain yang terdampak tidak mensyaratkan bukti terpisah bahwa mereka yang diwakili harus memenuhi persyaratan status korban individu dalam konteks perubahan iklim. Hal ini menunjukkan fleksibilitas Pengadilan dalam mengakui peran asosiasi sebagai wakil yang efektif dalam menghadapi isu-isu kolektif yang kompleks dan berskala luas seperti perubahan iklim. Meski dalam putusannya. Pengadilan kerap menegaskan pengecualian terhadap actio popularis, fakta ini tidak menghalangi Pengadilan untuk mengadopsi pandangan yang lebih modern dan progresif terkait pengaduan yang diajukan atas nama kepentingan . Pendekatan ini bertujuan untuk membatasi akses individu ke ECtHR sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi asosiasi untuk mengajukan klaim sebagai perwakilan pihak-pihak yang merasakan dampak buruk perubahan iklim. Pendekatan Pengadilan dalam perkara KlimaSeniorinnen mencerminkan upaya inovatif untuk menyesuaikan mekanisme perlindungan hak asasi manusia dengan tantangan perubahan iklim yang kompleks dan lintas generasi. Dalam konteks perubahan iklim, distribusi tanggung jawab antar generasi menjadi hal yang sangat penting mengingat generasi yang akan datang berpotensi menanggung konsekuensi yang lebih berat akibat kegagalan maupun kelalaian adaptasi perubahan iklim pada masa ini. Dengan mengakui kedudukan hukum asosiasi yang mewakili individu maupun kelompok yang tidak memiliki kesempatan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Pengadilan telah memperluas akses terhadap keadilan bagi kelompok yang mengalami kerugian representasional. Pendekatan ini sekaligus menunjukkan keberanian Pengadilan untuk menyimpang dari yurisprudensi sebelumnya dan memberikan preseden penting sebagai respons atas urgensi krisis iklim. Di sisi lain. Pengadilan juga menuai kritik karena dianggap menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan kriteria status korban. Alih-alih mengembangkan kriteria korban individu yang lebih inklusif dalam konteks perkara iklim. Pengadilan justru memperketat ambang batas dan menolak mengakui risiko iklim sebagai bentuk ancaman yang dapat disejajarkan dengan bahaya lingkungan lainnya. Hal ini mencerminkan keengganan Pengadilan untuk memasukkan Aoperlindungan terhadap risikoAo sebagai bagian dari kerangka Konvensi sehingga membatasi ruang bagi pengaduan individu meskipun ancaman perubahan iklim bersifat nyata dan meluas. 3 Penegasan Kewajiban Negara untuk Memitigasi Dampak Perubahan Iklim Dalam perkara ini, para pemohon menuduh pemerintah Swiss melanggar hak mereka atas hidup serta penghormatan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga dengan tidak mengadopsi dan melaksanakan kebijakan maupun peraturan yang memadai untuk memastikan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). , . Mereka juga mengklaim adanya pelanggaran terhadap hak atas pengadilan yang adil dan upaya hukum yang efektif akibat penolakan otoritas domestik untuk memeriksa keluhan secara . Menanggapi tuntutan para pemohon. Pengadilan memutuskan hanya akan menilai penerapan Pasal 8 ECHR yang mengatur hak atas penghormatan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga dengan tuntutan berdasarkan Pasal 2 ECHR . ak untuk hidu. dianggap sebagian besar telah tercakup dalam analisis Pasal 8. Keputusan ini diambil karena pemohon asosiasi pada prinsipnya tidak dapat mengajukan klaim pelanggaran Pasal 2 ECHR. Dengan demikian, fokus pemeriksaan Pengadilan sepenuhnya Reformasi Hukum | Vol. August 2025 tertuju pada penilaian apakah kebijakan dan tindakan Swiss dalam memerangi perubahan iklim telah memenuhi kewajiban positifnya sesuai Pasal 8 ECHR. Dalam melakukan penilaian. Pengadilan menekankan pentingnya prinsip margin of appreciation . argin apresias. , yaitu ruang kebijakan atau keleluasaan tertentu yang diberikan kepada negara anggota dalam melaksanakan dan menafsirkan kewajiban mereka di bawah ECHR. Dalam konteks perubahan iklim. Pengadilan cenderung mempersempit margin apresiasi mengingat sifat ancaman perubahan iklim yang serius dan berdampak luas. Hal ini mencerminkan upaya Pengadilan untuk menyeimbangkan antara kewajiban negara untuk mengatasi dampak negatif perubahan iklim melalui penetapan target dan langkah-langkah yang layak dengan kebebasan menentukan kebijakan atau strategi mitigasi yang dianggap tepat. Bahkan jika negara memiliki margin apresiasi yang luas, penerapannya harus tetap sejalan dengan pengawasan Eropa yang dilakukan oleh Pengadilan. Dengan demikian, negara berkewajiban membuktikan bahwa langkah-langkah yang dipilih efektif, konsisten, dan memadai untuk melindungi hak-hak individu dari dampak perubahan iklim. Secara lebih rinci, untuk menilai apakah Swiss telah memenuhi margin apresiasi. Pengadilan memeriksa apakah otoritas domestik yang relevan, baik di tingkat legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, telah: Mengadopsi langkah-langkah umum yang menetapkan target waktu untuk mencapai netralitas karbon dan keseluruhan anggaran karbon yang tersisa untuk jangka waktu yang sama atau metode setara lainnya untuk menghitung emisi GRK di masa depan, sejalan dengan komitmen mitigasi perubahan iklim nasional dan/atau global. Menetapkan target dan jalur pengurangan emisi GRK tingkat menengah . erdasarkan sektor atau metodologi relevan lainny. yang dianggap mampu memenuhi keseluruhan target pengurangan GRK nasional dalam jangka waktu relevan yang tercermin dalam kebijakan nasional. Memberikan bukti yang menunjukkan bahwa mereka telah mematuhi, atau sedang dalam proses mematuhi, target pengurangan GRK yang relevan. Memperbarui target pengurangan GRK yang relevan dengan uji tuntas dan berdasarkan bukti terbaik yang tersedia. Bertindak tepat waktu dan dengan cara yang tepat dan konsisten ketika merancang dan menerapkan undang-undang dan tindakan yang relevan. Selain kewajiban tersebut, negara juga bertanggung jawab untuk menerapkan langkahlangkah adaptasi yang diperlukan untuk memitigasi dampak paling serius atau paling mendesak dari perubahan iklim serta memenuhi kewajiban prosedural untuk menyampaikan informasi terkait perubahan iklim kepada publik. Pengadilan memutuskan bahwa Swiss gagal mengadopsi langkah-langkah yang memadai dan konsisten untuk memerangi perubahan iklim. Fakta tersebut terlihat dari ketentuan Undang-Undang CO2 Swiss yang hanya menetapkan target pengurangan emisi GRK sebesar 20% pada tahun 2020 dibandingkan dengan tingkat tahun 1990. Para pemohon mengungkapkan bahwa jumlah tersebut berada di bawah angka yang seharusnya berlaku bagi negara-negara industri seperti Swiss, yang seharusnya mengurangi emisi sekitar 25% hingga 40%. , . Pemerintah Swiss sendiri mengakui bahwa realisasi pengurangan emisi pada periode 2013Ae2020 jauh di bawah target yang ditetapkan dengan pencapaian hanya sekitar 11%. Kemudian, pemerintah Swiss mengajukan amandemen undang-undang iklim pada tahun 2017 untuk memastikan pengurangan emisi domestik sebesar 30% pada tahun 2030 dibandingkan dengan tahun Namun, usulan tersebut ditolak karena adanya kekhawatiran terhadap potensi kenaikan harga bahan bakar dan biaya hidup. Undang-Undang Iklim Swiss yang disahkan pada September 2022 diketahui menetapkan target emisi nol bersih pada 2050, namun juga mendapatkan kritik karena hanya memuat target tanpa disertai langkah-langkah konkret yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan atas bukti-bukti tersebut. Pengadilan menyimpulkan bahwa pemerintah Swiss gagal bertindak secara tepat waktu dan konsisten dalam merancang, mengembangkan, dan melaksanakan kerangka legislatif dan administratif untuk mencapai pengurangan emisi GRK sesuai dengan komitmen nasional dan Dengan demikian. Pengadilan menyimpulkan bahwa pemerintah Swiss Nisrina Putri Fauzi, et. | Dimensi Prosedural dan Substantif JRH telah melanggar hak atas penghormatan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga warga negaranya sebagaimana dilindungi oleh Pasal 8 Konvensi. Selain menemukan pelanggaran Pasal 8 ECHR. Pengadilan juga menyatakan bahwa Swiss telah melanggar Pasal 6 ECHR karena menghalangi akses asosiasi pemohon ke pengadilan dengan menolak permohonan mereka tanpa pemeriksaan substantif. Hal ini bertentangan dengan hak sipil dalam menguji penerapan Pasal 6 ECHR. Pada umumnya. Pasal 6 tidak memberikan hak bagi pemohon untuk mengajukan gugatan semata-mata demi memaksa pemerintah memberlakukan undang-undang. Namun, dalam konteks perubahan iklim, di mana terdapat risiko nyata yang mengancam kepentingan yang dilindungi Konvensi, muncul kewajiban yang jelas bagi negara untuk melakukan tindakan korektif yang memadai atas dugaan kegagalan dan kelalaian otoritas dalam menangani isu ini. Oleh karena itu. Pengadilan menilai bahwa pembatasan gugatan di tingkat domestik secara signifikan bertentangan dengan peran penting pengadilan nasional dalam litigasi perubahan iklim. Putusan tersebut menunjukkan sikap tegas Pengadilan dalam mengakui bahwa perubahan iklim menimbulkan ancaman serius terhadap pelaksanaan hak asasi manusia. Pengadilan menyatakan bahwa negara memiliki kemampuan dan kewajiban positif untuk mengambil langkah efektif dalam mengurangi risiko bahaya bagi individu. Kewajiban ini menuntut otoritas nasional untuk mengambil tindakan wajar dan memadai secara proporsional guna melindungi hak asasi manusia serta mencegah ancaman jangka panjang krisis iklim. Oleh karena itu, paradigma akuntabilitas menuntut negara bertanggung jawab atas kegagalan mengambil langkah memadai dalam melindungi hak asasi manusia dari ancaman tersebut. Kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban ini dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum. 4 Implikasi Putusan KlimaSeniorinnen bagi Perlindungan Hak Asasi Manusia di Era Krisis Iklim Putusan perkara KlimaSeniorinnen dianggap revolusioner karena membawa perubahan besar terhadap pengakuan kedudukan hukum asosiasi sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi mereka untuk menggugat pelanggaran hak asasi manusia akibat kegagalan negara dalam mengambil langkah-langkah mitigasi iklim yang Sebelumnya, kriteria admissibility yang restriktif seringkali menjadi hambatan bagi lahirnya keputusan substantif tentang masalah iklim. Dengan mengakui kedudukan hukum asosiasi yang mewakili individu maupun kelompok yang tidak memiliki kesempatan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Pengadilan telah memperluas akses keadilan bagi kelompok yang mengalami kerugian representasional. Dalam konteks perubahan iklim, distribusi tanggung jawab antargenerasi menjadi sangat penting, mengingat generasi mendatang berpotensi menanggung konsekuensi yang lebih berat akibat kegagalan atau kelalaian adaptasi terhadap perubahan iklim pada masa . Secara ringkas, pendekatan Pengadilan dalam perkara KlimaSeniorinnen mencerminkan upaya inovatif untuk menyesuaikan mekanisme perlindungan hak asasi manusia dengan tantangan perubahan iklim yang bersifat kompleks dan lintas generasi. Dari aspek pemeriksaan substantif, putusan tersebut mencerminkan perkembangan yurisprudensi lingkungan yang selaras dengan karakteristik khusus krisis iklim sebagai ancaman multidimensi terhadap hak asasi manusia. Pengadilan dalam perkara ini memusatkan perhatian pada aspek perlindungan prosedural yang diturunkan dari Pasal 8 ECHR dengan menegaskan bahwa pasal tersebut mewajibkan negara untuk melakukan pengurangan emisi GRK secara substansial dan progresif demi mencapai netralitas karbon dalam tiga dekade mendatang. Dengan mengaitkan kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia dengan upaya mitigasi dampak perubahan iklim, putusan ini menegaskan kembali peran sentral penggunaan perspektif hak asasi manusia dalam membentuk hukum perubahan iklim yang responsif, inklusif, dan berkeadilan bagi semua pihak. Kasus KlimaSeniorinnen menonjol sebagai putusan iklim pertama ECtHR yang berpotensi menjadi rujukan penting bagi pengadilan di negara-negara anggota ECHR sekaligus dasar bagi litigasi serupa di masa depan. Pengadilan berperan dalam membimbing perkembangan hukum domestik dan memantik tanggapan hukum, meskipun dampak konkret putusan ini kemungkinan baru akan terasa secara . Putusan ini juga diharapkan mendorong litigasi perubahan iklim berbasis Reformasi Hukum | Vol. August 2025 klaim hak asasi manusia serta menegaskan bahwa penanganan krisis iklim merupakan bagian integral dari kewajiban hukum negara. Selain signifikansinya di tingkat regional, putusan ini turut memperkuat keterkaitan antara rezim hak asasi manusia dan hukum perubahan iklim internasional karena Pengadilan secara eksplisit menafsirkan kewajiban negara di bawah ECHR dengan merujuk pada komitmen-komitmen dalam perjanjian internasional terkait perubahan iklim. Dengan demikian, putusan ini memperkokoh landasan litigasi perubahan iklim dan memengaruhi arah putusan badan peradilan hak asasi manusia di seluruh dunia. Secara singkat, perkara KlimaSeniorinnen telah menjadi preseden penting yang memperkuat integrasi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam upaya global menghadapi krisis iklim. Kesimpulan Putusan Verein KlimaSeniorinnen Schweiz and Others v. Switzerland yang dikeluarkan oleh European Court of Human Rights (ECtHR) pada 9 April 2024 merupakan tonggak penting dalam perkembangan litigasi iklim berbasis hak asasi manusia. Putusan ini menegaskan bahwa kegagalan negara dalam mengadopsi dan melaksanakan kebijakan mitigasi iklim yang memadai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak yang dilindungi dalam European Convention on Human Rights (ECHR), khususnya Pasal 8 dan Pasal 6 Ayat . Perkembangan paradigma pengadilan dalam menangani perkara iklim terlihat pada aspek substantif maupun prosedural. Dari sisi prosedural. ECtHR memperluas legal standing dengan mengakui kedudukan hukum asosiasi sebagai wakil kelompok masyarakat yang mengalami kerugian akibat dampak buruk perubahan iklim. Dari sisi substantif, pengadilan menegaskan kewajiban positif negara untuk melaksanakan langkah-langkah mitigasi yang efektif dan memadai guna melindungi hak asasi manusia dari ancaman krisis iklim. Putusan ini menjadi dasar yang kuat bagi perlindungan hak asasi manusia di tengah dinamika masalah perubahan iklim sekaligus memberikan preseden konstruktif bagi perkembangan litigasi iklim di masa mendatang. Oleh karena itu, putusan KlimaSeniorinnen dinilai memiliki peran strategis sebagai rujukan bagi badan peradilan nasional dan internasional dalam memeriksa dan memutus perkara iklim secara adaptif dan responsif terhadap tantangan perkembangan zaman. Diperlukan langkah untuk mendorong pengadilan nasional mengadopsi pendekatan serupa dengan ECtHR dalam menafsirkan tanggung jawab negara terhadap krisis iklim sebagai bagian dari upaya perlindungan hak asasi manusia. Daftar Pustaka