Published by The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Volume 22 Issue 3. September 2025 ISSN (Prin. 1829-7706 ISSN (Onlin. 2548-1657 Journal Homepage: https://jurnalkonstitusi. Constitutional Analysis of Presidential Neutrality in Presidential Elections: To Establish Substantive Democracy Tinjauan Konstitusional terhadap Netralitas Presiden dalam Pemilihan Presiden: Upaya Mewujudkan Demokrasi Substantif Beni Kurniawan1 . Sri Ayu Ramadhani2 Pengadilan Agama Muara Bulian. Batanghari. Indonesia Magister Ilmu Hukum. Universitas Andalas. Padang. Indonesia Article Info Abstract Corresponding Author: The Presidential Election competition has been completed with candidate number 1 Prabowo-Gibran coming out as the winner, but substantially the 2024 Election left various dark records such as money politics, politicization of social services, and the issue of the neutrality. This research examines how the presidential neutrality is viewed from the Constitution and ethical This article utilizes a normative juridical perspective by applying analysis tools from the Constitution. This research concludes that the non-neutrality of the president in the 2024 presidential election process is against the Constitution and the ethical values, therefore the president must maintain his neutrality to manifest substantive democracy. To improve the electoral procedure in the time ahead, it is inevitable to redesign the existing electoral regulations, especially the ambiguity of Article 299 . of Election Act must be interpreted restrictively that campaign rights are only for incumbent who want to run for a second period. Beni Kurniawan uO benieluchiha92@gmail. History: Submitted: 11-07-2024 Revised: 05-08-2025 Accepted: 10-09-2025 Keyword: Neutrality. Presidential Election. Substantive Democracy. Kata Kunci: Netralitas. Pemilihan Presiden. Demokrasi Substantif. Copyright A 2025 by Jurnal Konstitusi. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of the Constitutional Court. doi https://doi. org/10. 31078/jk2238 Abstrak Kontestasi Pemilihan Umum Presiden telah telah selesai dilaksanakan dengan paslon nomor urut 1 Prabowo-Gibran keluar sebagai pemenangnya, namun secara substansial Pemilu 2024 meninggalkan berbagai catatan kelam seperti maraknya politik uang, politisasi bansos, dan persoalan netralitas presiden aktif. Penelitian ini mengkaji bagaimana problematika netralitas presiden ditinjau dari Konstitusi dan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa. Penulisan artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan batu analisa berupa Konstitusi hingga Putusan MK. Penelitian ini berkesimpulan bahwa ketidanetralan presiden di dalam proses Pilpres 2024 bertentangan dengan Konstitusi dan nilai etika kehidupan berbangsa bernegara karenanya presiden harus menjaga netralitasnya untuk mewujudkan demokrasi substantif serta proses pemilu yang adil, jujur, dan berintegritas. Perbaikan sistem pemilu ke depannya, maka perlu me-redisain regulai pemilu yang ada terutama makna ambiguitas Pasal 299 ayat . UU Pemilu harus dimaknai secara restriktif bahwa hak kampanye terbatas untuk presiden petahana yang ingin mencalonkan kembali untuk periode ke dua. Constitutional Analysis of Presidential Neutrality in Presidential Elections: To Establish Substantive Democracy Tinjauan Konstitusional terhadap Netralitas Presiden dalam Pemilihan Presiden: Upaya Mewujudkan Demokrasi Substantif PENDAHULUAN Latar Belakang Pertandingan di dalam Pemilihan Umum Presiden telah memasuki babak akhir pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pilpres No. 1/PHPU. PRES-XXII/2024 dan No. 2/PHPU. PRES-XXII/2024 yang substansi amar putusan tersebut menolak permohonan Para Pemohon, walaupun terdapat 3 . dari 8 . Hakim MK yang dissenting opinion. Follow up dari putusan tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan surat keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tertanggal 24 April 2024 yang isinya memutuskan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 sampai 2029. Penyelenggaran Pemilu 2024 secara prosedural berhasil berjalan damai dan lancar namun secara substansial meninggalkan berbagai catatan negatif dan kritikan keras dari berbagai kalangan civitas akademika, forum tokoh agama, maupun masyarakat umum. Pemilu 2024 disinyalir sebagai pemilu terburuk pasca reformasi yang hanya memperhatikan proses formalistik demokrasi tanpa mengindahkan aspek demokrasi substantif. Maraknya praktik politik uang, politisasi bansos untuk kepentingan salah satu paslon, pengerahan masa oleh penjabat (P. kepala daerah, adanya deklarasi dukungan kepala desa kepada salah satu calon tertentu, dan praktik-praktik lain yang mendegradasi kualitas Pemilu yang diamanatkan Pasal 22E ayat . UUD 1945 yaitu pemilu yang merefleksikan karakter langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil . Semua praktik tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan netralitas Presiden Jokowi selama proses Pemilu Presiden. Jokowi dipandang tidak bersikap netral dan melakukan Aucawe-caweAy dengan mendukung salah satu pasangan calon . yang merupakan anak kandungnya sendiri. MK melalui putusan No. 90/PUU-XXI/2023 menyatakan norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi Aupersyaratan calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahunAy adalah inkonstitusional selama tidak diartikan secara alternatif telah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan elected official termasuk kepala daerah. Pada putusan tersebut. MK secara tiba-tiba bertindak sebagai positif legislatur yang memberikan karpet merah khusus kepada anak presiden Jokowi yang bernama Gibran Rakabuming Raka untuk ikut menjadi kontestan dalam pemilihan presiden/wakil presiden (Pilpre. 2 Publik menilai keberadaan putusan MK tersebut sebagai siasat tak sedap Jokowi yang ingin melanjutkan dinastinya melalui tangan Auputra mahkotaAy. Runtutan kejadian Andi Muhammad Safwan et al. AuAnalisis Hukum Asas Langsung. Umum. Bebas. Rahasia. Jujur. Adil Dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019,Ay Bhirawa Law Journal 2, no. : 136Ae44, https://doi. org/10. 26905/blj. Aditya Perdana dan Muhammad Imam. AuJudisialisasi Politik Dalam Putusan MK Terkait Batas Usia Cawapres Dalam Pilpres 2024,Ay Jurnal Bawaslu DKI Jakarta 8, no. : 69Ae92. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Constitutional Analysis of Presidential Neutrality in Presidential Elections: To Establish Substantive Democracy Tinjauan Konstitusional terhadap Netralitas Presiden dalam Pemilihan Presiden: Upaya Mewujudkan Demokrasi Substantif selanjutnya baik berupa pernyataan tegas Jokowi pada tanggal 24 Januari 2024 yang menyatakan presiden boleh memihak di Pilrpres 2024 maupun isyarat, tindakan, dan kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon, semakin mengafirmasi bahwa Jokowi selaku presiden Indonesia aktif bersikap tidak netral di dalam Pilpres 2024. Sikap ketidaknetralan Presiden Jokowi melahirkan gelombang kritik dari kalangan civitas Para mahasiswa hingga guru besar di sejumlah kampus ternama di Indonesia menyesali pernyataan maupun sikap ketidaknetralan Jokowi sebagai bentuk penyimpangan dan ketidakpedulian terhadap prinsip demokrasi. Sikap tersebut juga merupakan gejala pudarnya sikap kenegarawanan Jokowi selaku presiden yang seharusnya mengayomi semua Merujuk kepada latar belakang di atas, dalam tulisan ini penulis akan menadaburkan gagasan penulis perihal pandangan Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya terkait permasalahan netralitas presiden dalam Pilpres. Penulis juga akan menyuguhkan pandangan-pandangan futuristik untuk perbaikan Pemilu dan kualitas demokrasi di Indonesia. Berkaitan persoalan netralitas di dalam pemilihan umum terdapat beberapa research terdahulu yang mengkaji tema tersebut. Pertama penelitian dari Aimatul Millah. MarAoi Ghoni AlDzikri, dan Narau Fatchur Krisna Auriga yang mengkaji etika politik dan netralitas pemimpin negara dalam pesta demokrasi pemilihan umum. Penelitian ini menjelaskan pentingnya pemimpin negara menjunjung etika politik salah satunya bersikap netral dalam pemilihan umum untuk menjaga integritas demokrasi. 3 Dalam tulisan lain Muhammad Abdul Aziz dan Tomy Michael mengkaji terkait urgensi netralitas Gubernur dalam Pemilu. Abdul dan Tomy menjelaskan bahwa meskipun secara normative tidak ada aturan yang memerintahkan gubernur untuk netral, namun secara relasi kekuasaan gubernur harus bersikap netral karena gubernur merupakan atasan dan pejabat Pembina kepegawaian dari PNS di daerahnya. Ketidaknetralan seorang gubernur akan berimbas pula terhadap ketidakneralan PNS di daerahnya. Riset yang penulis lakukan ini tidak sama dengan dua penelitian sebelumnya, meskipun sama-sama mengkaji perihal asas netralitas di dalam pemilu namun terdapat perbedaan terhadap pendekatan dan objek yang diteliti. Penelian pertama menggunakan pendekatan etika politik sedangkan pada penelitian penulis menggunakan pendekatan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Adapun objek yang dikaji di dalam penelitian kedua persoalan Kepala Daerah, sedangkan dalam penelitian ini membahas secara mendalam mengenai netralitas seorang presiden aktif di dalam Pilpres. Tulisan ini fokus pada aspek konstitusional dan yuridis terhadap persoalan netralitas presiden di dalam pemilihan umum Aimatul Millah. MarAoi Ghoni Al-Dzikri, and Narau Fatchur Krisna Auriga. AuEtika Politik Dan Netralitas Pemimpin Negara Dalam Pesta Demokrasi Pemilihan Umum,Ay Unes Law Review 7, no. : 327Ae35, https://review-unes. com/https://creativecommons. org/licenses/by/4. Muhammad Abdul Aziz and Tomy Michael. AuNetralitas Gubernur Dalam Pemilihan Umum,Ay AoAdalah 4, no. : 49Ae62, https://doi. org/10. 15408/adalah. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Constitutional Analysis of Presidential Neutrality in Presidential Elections: To Establish Substantive Democracy Tinjauan Konstitusional terhadap Netralitas Presiden dalam Pemilihan Presiden: Upaya Mewujudkan Demokrasi Substantif yang kemudian dihubungkan dengan nilai-nilai etika berbangsa dan bernegara. Dalam tulisan ini juga akan disuguhkan pemikiran futuristik penulis untuk perbaikan Pemilu dan kualitas demokrasi di Indonesia. Perumusan Masalah Pemaparan di atas menggiring pada rumusan masalah yang akan dikaji yaitu Bagaimana persoalan netralitas Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden ditinjau dari Konstitusi UUD 1945 dan etika berbangsa bernegara? Metode Penelitian Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif sebagai suatu metode untuk mengekspos fakta suatu permasalahan melalui perspektif norma-norma hukum yang 5 Metode yuridis normatif dikenal juga sebagai analisis doktrinal yang melibatkan segala jenis peraturan terkait sebagai batu uji di dalam menganalisa suatu permasalahan hukum melalui pendekatan hukum, politik, dan filsafat moral. Oleh karena substansi masalah dalam penelitian ini mengkaji aspek konstitusional dan aspek yuridis perihal netralitas Presiden Joko Widodo dalam Pilpres tahun 2024, maka yang menjadi batu analisis dalam artikel ini berupa Konstitusi. TAP MPR No. VI/MPR/2001 Etika Kehidupan Berbangsa. UU Pemilu. Putusan MK No. 1/PHPU. PRES- XXII/2024 dan No. 2/ PHPU. PRES- XXII/2024 Tentang Perselisihan Hasil Pilpres, dan Peraturan-peraturan lain yang relevan dengan materi penilitian. PEMBAHASAN Netralitas Presiden dalam Pilpres Analitis Konstitusi dan Etika Kehidupan Berbangsa Bernegara Pemilihan umum adalah sebuah instrumen demokratis yang digunakan di dalam memilih seseorang yang dipandang mampu untuk memimpin masyrakat baik dalam skala nasional maupun regional. Pemilu bertujuan agar seseorang yang diberikan amanah jabatan dapat mewujudkan tata kelola negara yang demokratis, mengayomi seluruh masyarakat, dan memajukan kesejahteraan rakyat dalam bingkai negara hukum demokratis berlandaskan Pancasila dan Konstitusi UUD 1945. Pemilu yang demokratis memberikan legitimasi yang kuat bahwa ia dipilih oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk mengabdi kepada rakyat. 7 Jimly Asshiddiqie menjelaskan lebih lanjut tujuan diadakannya pemilihan umum adalah sebagai Theresia Anita Christiani. AuNormative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object,Ay Procedia - Social and Behavioral Sciences 219 . : 201Ae7, https:// org/10. 1016/j. Tom R. Tyler. AuMethodology in Legal Research,Ay Utrecht Law Review 13, no. : 131Ae41, https:// org/10. 1177/0963721410397271. Achmad Edi Subiyanto. AuPemilihan Umum Serentak Yang Berintegritas Sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia,Ay Jurnal Konstitusi 17, no. : 355, https://doi. org/10. 31078/jk1726. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Constitutional Analysis of Presidential Neutrality in Presidential Elections: To Establish Substantive Democracy Tinjauan Konstitusional terhadap Netralitas Presiden dalam Pemilihan Presiden: Upaya Mewujudkan Demokrasi Substantif alat pergantian kepemimpinan dalam pemerintahan secara aman, tertib, dan damai serta merealisasikan prinsip kedaulatan rakyat. Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 serta Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menggarisbawahi pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR. DPD, dan DPRD dilaksanakan secara periodik lima tahun sekali dengan berlandaskan kepada prinsip Luber Jurdil. Sistem demokrasi langsung di dalam pemilihan presiden memanifestasikan bahwa telah terbentuk social contract antara pemilih . dengan yang dipilih . Akibat dari kontrak sosial tersebut penguasa . dalam mengelola negara harus berorientasi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan si pemberi amanah . yaitu rakyat. Jika seorang penguasa . serampangan dalam menjalankan amanahnya dengan membuat kebijakan yang merugikan rakyat, maka rakyat . berhak untuk menarik kembali amanah tesebut. Untuk menghasilkan seorang pemimpin negara yang berkualitas harus ditopang oleh sistem kepartaian yang sehat dan tata kelola pemilu yang memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdi. , proporsional, professional, berkepastian hukum. Selain itu, hal yang tidak kalah penting adalah komitmen dari para pejabat yang memiliki otoritas dan pengaruh terhadap proses pemilu untuk bersikap netral. Penyelenggaraan pemilu yang memenuhi prinsip-prinsip tersebut akan memacu lahirnya kompetisi yang sehat antar peserta pemilu, menurunkan praktik money politic, dan meningkatkan angka partisipasi publik. Bagaimana dengan pelaksanaan Pemilu 2024? Pemilu tersebut telah rampung dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang mana Pilpres dan Pileg digelar secara Untuk pilpres diikuti oleh tiga kontestan calon yang terdiri dari paslon no urut 1 Anies-Muhaimin, paslon urut 2 Prabowo-Gibran, dan yang terakhir paslon urut 3 Ganjar-Mahfud MD. Kompetisi pilpres tersebut telah resmi dimenangkan oleh paslon urut 2 Prabowo-Gibran setelah MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh pasangan calon urut 1 dan 3. Adapun untuk Pileg juara bertahan masih diraih partai PDI-P dengan total suara 16,72%. PDIP meskipun masih mempertahankan posisinya sebagai nomor urut 1 namun perolehan suaranya mengalami penurunan yang cukup signifikan sekitar 3% apabila dibandingkan denga suara tahun 2019 dengan suara 19,33%. Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Press, 2. : 418. Zikraini Alrah. AuKontrak Sosial Dalam Pandangan Rousseau,Ay Paradigma: Jurnal Kalam Dan Filsafat 1, no. : 1Ae14, https://doi. org/10. 15408/paradigma. Mohammad Yusuf Hasmin. AuKUALITAS KETERWAKILAN RAKYAT MELALUI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MENURUT SISTEM POLITIK DI INDONESIA (Suatu Kajian Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1. ,Ay Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 20, no. : 1Ae11, https://jurnal. php/ishlah/article/view/7. Tim detikNews. AuHasil Lengkap Pemilu 2024: Pemenang Pilpres Dan Daftar Parpol Ke DPRAy 05 Juni 2024,Ay , https://w. com/sumbagsel/berita/d-7254143/hasil-lengkap-pemilu-2024-pemenang-pilpresdan-daftar-parpol-ke-dpr. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Constitutional Analysis of Presidential Neutrality in Presidential Elections: To Establish Substantive Democracy Tinjauan Konstitusional terhadap Netralitas Presiden dalam Pemilihan Presiden: Upaya Mewujudkan Demokrasi Substantif Pemilu 2024 telah selesai, harapan besar menjadikan Pemilu 2024 sebagai konsolidasi demokrasi elektroral Indonesia nampaknya masih jauh panggang dari api. Penyelenggaraan pemilu acapkali dibayangi berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang tentunya tidak sesuai dengan amanat Konstiusi. 12 Beragam kritikan dan catatan negatif di dalam penyelenggaraan pemilu diawali dari kontroversi putusan MK yang mengganti syarat awal usia calon wapres yang semula 40 tahun kemudian ditambah dengan frasa Aupernah/sedang menjabat pada jabatan elected official . epala daera. Ay. Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 ibarat tiket emas yang diberikan khusus kepada AuPutera MahkotaAy Presiden Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi salah satu kontestan di dalam pilpres. Putusan ini diyakini penuh dengan kontroversi dan conflict of interest yang mana terbukti Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua karena terbukti melanggar etik berat sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dari sisi penyelenggara pemilu baik KPU. Bawaslu, maupun DKPP tidak secara maksimal melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk mewujudkan pemilu yang yang memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdi. KPU yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk melindungi hak politik warga negara di setiap kontestasi Pemilu dianggap inkonsisten di dalam merespon Putusan MK. 13 Pada Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan batas usia minimal pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. KPU menindaklanjuti secara cepat dengan menerima dan menyatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat padahal saat itu KPU belum mengubah Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023. Sebaliknya terhadap Putusan MK No. PUU-XX/2022 Juncto Putusan MA No. 28P/HUM/2023 mengenai adanya masa jeda lima tahun bagi eks narapidana untuk mencalonkan diri pada pemilihan umum. KPU malah mengesampingkan putusan tersebut dan mengatur berbeda bahwa masa jeda 5 . tahun dapat dikesampingkan jika terdapat putusan inkracht pengadilan yang menentukan Inkonsistensi KPU tersebut menyisakan sebuah residu permasalahan di dalam proses penyelenggaraan pemilu. Ditambah lagi dengan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim AsyAoari, setidaknya dalam kurun waktu 1 . tahun Ketua KPU tersebut telah melakukan pelanggaran etik sebanyak 4 . kali berdasarkan putusan DKPP. Demikian juga terhadap Bawaslu yang eksistensinya antara ada dan tiada. Maraknya pelanggaran Pemilu dari politisasi bansos sampai dengan praktik politik uang yang terjadi di masyarakat memberikan kesan bahwa iklim demokrasi di Indonesia berada pada titik Kedaulatan tidak lagi berdasarkan kedaulatan rakyat melainkan kedaulatan uang. Merujuk kepada hasil survei yang dirilis Lembaga Indikator bahwa adanya kenaikan Agus Dwiyanto. Reformasi Birokrasi Kontekstual (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2. : 77. Hardi Fardiansyah dkk. Hukum Pemilu (Bandung: Widina Media Utama, 2. : 106. Wasisto Aryo. AuDampak Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Terhadap Kepercayaan Publik,Ay Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis Vol. XVI, no. No. 3/I/Pusaka/Februari/2024 . : 8. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Constitutional Analysis of Presidential Neutrality in Presidential Elections: To Establish Substantive Democracy Tinjauan Konstitusional terhadap Netralitas Presiden dalam Pemilihan Presiden: Upaya Mewujudkan Demokrasi Substantif signifikan terhadap praktik politik uang pada Pemilu 2024 yang mana 35 % responden menentukan pilihan berdasarkan isi amplop sedangkan pada Pemilu 2019 hanya 28 %. Kondisi yang cukup ironis dimana uang lebih bersuara dibandingkan dengan ide, gagasan, dan pemikiran ditambah dengan Bawaslu yang menutup mata akan praktik tersebut seolah menjadi badan pengawas yang kehilangan taring. Karenanya penulis berpendapat perlu dibuat suatu sistem politik yang ideal untuk meminimalisir praktik politik uang. Salah satunya yaitu dengan sistem yang mengamanatkan bahwa semua peserta pemilu yang memenuhi syarat menerima dana kampanye yang sama dari negara, dan tidak ada kandidat yang boleh mengeluarkan dana lebih banyak dari kandidat lainnya. Dalam hal ada kandidat yang menggunakan dana kampanye diluar yang diberikan oleh Negara maka ia harus diberikan sanksi secara tegas. Setali tiga uang dengan KPU dan Bawaslu. DKPP yang seharusnya mempunyai otoritas di dalam penegakan kode etik para penyelenggara pemilu akan tetapi realitanya komitmen tersebut tergambar setengah hati. Setidaknya terlihat dalam kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU. Hasyim Asyari sebanyak 4 . DKPP hanya berani memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Ketua KPU tersebut meskipun telah berulang kali melakukan pelanggaran etik. Idealnya merujuk kepada norma Pasal 37 ayat 4 Peraturan DKPP No. 2/2019 mengenai Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sudah sepantasnya seseorang yang melakukan pelanggaran etik berulang kali seperti Ketua KPU dihadiahi sanksi tegas berupa hukuman pemberhentian sementara atau malah pemberhentian tetap. Ketegasan DKPP sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan etika para penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu sehingga output pemilu yang demokratis, jujur, dan adil bisa terlaksana. Selain kompleksitas penyelenggara pemilu, persoalan utama yang paling disorot selama proses pemilu tahun 2024 adalah terkait masalah netralitas Presiden. Persoalan netralitas di dalam Pemilu merupakan hal yang esensial untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Begitu pentingnya netralitas terlihat dari kata netralitas yang disebut sebanyak 19 . embilan belas kal. dalam Undang-Undang Pemilu. Netralitas mengandung arti bahwa keadaan seseorang yang memposisikan diri ditengah, tidak memihak kepada siapapun dan tidak berpihak dari pengaruh manapun. 17 Terhadap ASN. TNI-Polri, dan Aparatur Desa yang sudah secara jelas regulasi Pasal 494 UU Pemilu mengatur bahwa mereka harus bersikap netral dalam setiap tahapan proses pemilu dan ada sanksi pidana kurungan serta denda terhadap pelanggaran asas netralitas. Realitanya pelanggaran yang Kautsar Widya Prabowo. AuSurvei: Jumlah Pemilih Menerima Politik Uang Meningkat,Ay n. , https://w. com/read/Ky6CPm41-survei-jumlah-pemilih-menerima-politik-uang-meningkat. Conrad Foreman. AuMoney in Politics: Campaign Finance and Its Influence Over the Political Process and Public Policy, 52 UIC J. Marshall L. Rev. ,Ay UIC Law Review 52, no. , https://repository. edu/lawreviewhttps://repository. edu/lawreview/vol52/iss1/8. Amir and Hertanto. AuNetralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024,Ay Journal Publicuho 6, no. : 466Ae76, https://doi. org/10. 35817/publicuho. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Constitutional Analysis of Presidential Neutrality in Presidential Elections: To Establish Substantive Democracy Tinjauan Konstitusional terhadap Netralitas Presiden dalam Pemilihan Presiden: Upaya Mewujudkan Demokrasi Substantif dilakukan oleh para ASN dan Aparatur Desa pada Pemilu tahun 2024 jauh lebih masih dibandingkan pemilu sebelumnya. Kemudian bagaimana dengan jabatan Presiden, apakah seorang Presiden harus bersikap netral dalam proses Pemilu. Persoalan netralitas Presiden di dalam Pemilu bermula dari inkonsistensi pernyataan Jokowi sendiri. Jokowi pada 22 Oktober 2023 dan 01 November 2023 menyatakan netral dan mendukung semua paslon demi kebaikan bangsa dan mengingatkan kepada semua perangkat pemerintah daerah tingkat satu, tingkat kedua, dan pemerintah pusat harus bersikap netral. Namun pernyataan tersebut berbeda 180 derajat dengan pernyataan beliau pada bulan Januari 2024 AuPresiden diperbolehkan untuk tidak netral, memihak dan Presiden adalah pejabat publik yang juga pejabat politik, masa kampanye dilarangAy. Perubahan sikap Jokowi yang tidak netral dan mendukung salah satu paslon bukanlah hal yang mengagetkan mengingat puteranya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai salah satu kontestan paska terjadinya skenario Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 yang selanjutnya disebut Putusan 90. Putusan terseebut telah memberikan golden ticket kepada seorang anak presiden aktif untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Putusan 90 menjadi preseden buruk bagi Mahkamah Konstitusi dan mengafirmasi telah terjadinya judisialisasi politik di dalam tubuh Mahkamah Konstitusi. 19 Putusan Nomor 90 tersebut seakan-akan menampar wajah MK bahwa adanya inkonsistensi dan kecacatan logika hukum di antara para hakim MK. Bagaimana mungkin pada hari yang sama terhadap perkara yang substansinya sama Mahkamah Konstitusi bisa memutus berbeda 3 . perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 MK menolak permohonan para Pemohon. Pada Putusan Nomor 29/ PUU-XXI/2023. MK menolak permohonan Para Pemohon dan secara tegas menyatakan persyaratan batas minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Terlebih norma Pasal 6 ayat . UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur dengan undang-undang, termasuk di dalamnya syarat batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden ditentukan oleh undang-undang. Pada putusan Nomor 51/PUU-XXI/2023 MK konsisten menolak permohonan Para Pemohon selain pertimbangan open legal policy sebagaimana putusan Nomor 29/PUUXXI/2023. MK menambahkan bahwa permohonan Pemohon yang meminta persyaratan Hendrik Khoirul Muhid. AuGaris Waktu Pernyataan Jokowi Akui Netral Hingga Sebut Presiden Boleh Memihak Dalam Pemilu,Ay n. , https://nasional. co/read/1826128/garis-waktu-pernyataan-jokowi-akui-netralhingga-sebut-presiden-boleh-memihak-dalam-pemilu. Hanif Hardianto. Sri Wahyu Krida Sakti, and Meliza Meliza. AuMasalah Batas Usia Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden: Studi Open Legal Policy Dalam Putusan MK No. 90 90/PUU-XXI/2023,Ay Jurnal Supremasi 14 . : 15Ae27, https://doi. org/10. 35457/supremasi. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. AuPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XXI/2023,Ay 2023, 1Ae233. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Constitutional Analysis of Presidential Neutrality in Presidential Elections: To Establish Substantive Democracy Tinjauan Konstitusional terhadap Netralitas Presiden dalam Pemilihan Presiden: Upaya Mewujudkan Demokrasi Substantif calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia paling rendah 40 . mpat pulu. tahun dikecualikan bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara justru akan menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan. Karena, jenis penyelenggara negara sangat beragam, dan sebagai jabatan puncak/tertinggi kekuasaan eksekutif maka jabatan Presiden dan Wakil Presiden memiliki karakteristik berbeda bahkan tanggung jawab lebih besar dibandingkan dengan penyelenggara negara lainnya. 21 Demikian juga pada putusan Nomor 55/PUU-XXI/2023 permohonan Para Pemohon yang meminta syarat seseorang diajukan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden berusia paling rendah 40 . mpat pulu. tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara menimbulkan contradictio in terminis yang berarti melarang sekaligus membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 . mpat pulu. tahun untuk dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Kontradiktif demikian niscaya memunculkan kebingungan dan keraguan yang pada akhirnya menghadirkan suatu kondisi ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945. Tidak ada hujan tidak ada angin kondisi 180 derajat terjadi pada Putusan 90, dimana Mahkamah Konstitusi secara tiba-tiba mengabulkan permohonan Para Pemohon dengan mengesampingkan tiga putusan sebelumnya yang secara tegas menolak permohonan uji materiil terkait batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden. MK layaknya sebuah Perusahaan Multi Level Marketing yang memberikan harapan palsu keadilan hukum bagi Masyarakat Indonesia. Berpijak dari putusan MK tersebut. Presiden Jokowi tidak malu-malu menyatakan ketidaknetralannya di dalam Pilpres 2024. Dirilisnya film dirty vote sebagai afirmasi dari ketidaknetralan presiden dimulai dari gestur salam dua jari, endorsement Jokowi terhadap capres nomor urut 2 Prabowo, penunjukan Penjabat Daerah yang tidak transparan, politisasi bansos, sampai dengan mobilisasi aparat desa untuk memenangkan paslon PrabowoGibran. Ketidaknetralan Presiden Jokowi juga memicu gelombang kritik dari NGO. Guru Besar, sampai dengan tokoh-tokoh agama agar presiden bisa menjadi negarawan yang mengayomi semua pihak. Persoalan netralitas presiden disebabkan ambiguitas norma yang mengatur hal tersebut. Di satu sisi presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pemilu dari pemilihan anggota KPU. Bawaslu dan DKPP, presiden juga menerima laporan penyelenggaraan pemilu secara periodik dari KPU. Disisi lain Pasal 299 ayat . UU Pemilu memberikan hak kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk melaksanakan kampanye. Norma tersebut dipandang sebagai landasan yuridis kebolehan presiden untuk tidak netral dalam pemilu. Namun dalam memaknai suatu norma tidak Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. AuPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XXI/2023,Ay 2023, 1Ae170. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. AuPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XXI/2023,Ay 2023, 1Ae272. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Constitutional Analysis of Presidential Neutrality in Presidential Elections: To Establish Substantive Democracy Tinjauan Konstitusional terhadap Netralitas Presiden dalam Pemilihan Presiden: Upaya Mewujudkan Demokrasi Substantif cukup dengan membaca satu pasal kemudian mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu pasal tersebut. Perlu adanya pertimbangan komprehensif terkait persoalan netralitas Presiden termasuk dalam aspek konstitusi dan nila-nilai etika kebangsaan. Jika merujuk kepada Konstitusi UUD 1945 ada dua Pasal yang secara tersirat mengatur persoalan netralitas presiden di dalam Pemilu. Yang pertama adalah Pasal 22E ayat . UUD 1945 Aupemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekaliAy. Original intent dari pasal tesebut bahwa sistem pemilu yang dicita-citakan adalah pemilu yang bermartabat dan dijalankan secara Luber Jurdil. Norma tersebut sebagai petunjuk atau prinsip dasar yang harus dijunjung oleh semua stakeholder yang terlibat dalam proses pemilu termasuk seorang presiden demi terselenggaranya demokrasi substantif yaitu demokrasi yang tidak hanya terbatas pada terpenuhinya prosedur-prosedur formal penyelenggaraan pemilu tetapi juga demokrasi yang memastikan proses pemilu yang berintegritas dan bebas dari politik uang, kesetaraan partisipasi untuk dipilih dan memilih, menjunjung tinggi prinsip netralitas, penyelenggara pemilu yang bebas dari intervensi siapapun sebagaimana amanat dari UUD 1945. 23 Norma tersebut juga sebagai perisai agar proses pemilu tidak dibelokan ke arah sistem politik yang bertentangan dengan asas yang lima tersebut. Dari kelima asas pemilu yang diatur di dalam Konstitusi UUD 1945, ada dua asas yang sangat substansial yaitu asas jujur dan asas adil. Kata AujujurAy secara terminologi dapat diartikan sebagai lurus hati, kesesuian perkataan dan perbuatan, kesesuaian antara informasi yang disampaikan dengan fakta, dan sesuatu yang murni tanpa unsur kebohongan. 24 Tanpa adanya kejujuran, kualitas sebuah demokrasi hanyalah seperti bangunan yang memiliki pondasi rapuh. 25 Apabila dikaitkan dengan persoalan netralitas pemilu maka semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu baik KPU. Bawaslu. DKPP, peserta pemilu. ASN. Aparat Desa, pemerintah pusat, pemerintah daerah , termasuk seorang Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pemerintahan untuk bersikap jujur, tidak curang dengan mendukung salah satu paslon, dan patuh pada setiap aturan hukum dan etika dalam kehidupan berbangsa. Yang kedua adalah asas adil. Adil secara gramatikal diartikan sebagai memposisikan diri ditengah-tengah, netral, tidak berat sebelah, dan memihak. John Rawls mengkonsepkan adil atau justice sebagai fairness yang berarti adil adalah kondisi adanya kesetaraan bagi semua pihak dalam setiap elemen kehidupan baik kesetaraan dalam kehidupan sosial. Mas Moreno Ivander Athala et al. AuPenerapan Pendidikan Demokrasi Substantif Bagi Siswa SMAS Yasporbi 1 Jakarta Dalam Mewujudkan Pemantapan Ketahanan Dan Tata Kelola Kepemerintahan Indonesia,Ay Journal Of Human And Education (JAHE) 4, no. : 1Ae7, https://doi. org/10. 31004/jh. Muhammad Zein Damanik. Dhea Melati Putri, and Mutia Alamiah Warda. AuDalil Jujur Dalam Perkataan Dan Perbuatan,Ay AT-TARBIYAH: Jurnal Penelitian Dan Pendidikan Agama Islam 2, no. : 554Ae64, https://doi. org/10. 1007/978-3-662-48986-4_312857. S Fatayati. AuRelevansi Asas-Asas Pemilu Sebagai Upaya Mewujudkan Pemilu Yang Demokratis Dan Berintegritas,Ay Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman 28, no. : 147Ae63. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Constitutional Analysis of Presidential Neutrality in Presidential Elections: To Establish Substantive Democracy Tinjauan Konstitusional terhadap Netralitas Presiden dalam Pemilihan Presiden: Upaya Mewujudkan Demokrasi Substantif politik, maupun pemanfaatan sumber daya alam. 26 Hubungannya dengan persoalan netralitas presiden, maka pemilu yang adil hanya dapat terwujud jika presiden menjaga netralitasnya, tidak sewenang-wenang, berpegang teguh pada nilai-nilai kebenaran, keadilan tuhan, dan memperlakukan setara kepada semua peserta pemilu. Termasuk tidak adanya perlakuan istimewa atau sikap favoritisme kepada salah satu pasangan calon presiden. Semua paslon presiden dan wakil presiden setara dan mempunyai hak yang sama untuk terpilih menjadi seorang presiden melalui proses pemilu yang adil, jujur, dan berintegritas. Landasan pemilu yang dimuat dalam Pasal 22E ayat . UUD 1945 menghendaki sistem pemilu di Indonesia tidak berhenti pada batas demokrasi prosedural semata melainkan lebih dari itu norma Konstitusi menghendaki sistem demokrasi yang substantif. Bilamana hanya sebatas demokrasi procedural-formalistik maka asas pemilu jujur dan adil sebagaimana amanat Konstitusi tidak akan pernah terwujud. Sebab, secara empiris pemilu yang prosedural-formalistik telah pernah terjadi selama masa Orde Baru dan secara prosedural telah memenuhi mekanisme yang diatur di dalam regulasi pemilu waktu itu. Namun, pemilu tersebut tidak memenuhi nilai-nilai demokrasi yang substantif karena berjalan dengan tidak adil, tidak setara, tidak adanya netralitas pemerintah dan presiden pada waktu itu karena berpihak kepada salah satu kontestan pemilu. Demikian juga yang termaktub dalam Pasal 9 ayat . UUD 1945 berkenaan dengan sumpah jabatan presiden yang mana di dalamnya terdapat frasa AuDemi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnyaAy. Frasa tersebut bermakna bahwa seseorang yang memegang jabatan presiden harus berlaku adil dan memposisikan diri di atas dan untuk semua kelompok dan golongan. Dalam konteks pemilu maka presiden harus menjaga netralitasnya, bersikap adil dan tidak memiliki tendensi untuk melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dan mudarat bagi pasangan calon lainnya. Bahwa kewajiban Presiden dan penyelenggara negara lain untuk menjaga netralitas selama proses pemilu juga diamanatkan dalam Pasal 206 ayat . UU Pemilu bahwa Pemerintah baik pemerintah pusat (Preside. , pemprov, pemkab/pemkot, kecamatan, aparatur desa, sampai dengan ASN. TNI-Polri dilarang menyatakan sikap atau membuat kebijakan yang memberikan keuntungan atau kerugian bagi peserta pemilu, pelaksana maupun tim kampanye. Oleh karena itu, berdasarkan tinjauan konstitusi, presiden harus menjaga netralitasnya selama proses pemilu demi terwujudnya pemilu yang Luber Jurdil. Pentingnya netralitas seorang presiden selama pemilu karena presiden memiliki kekuasaan besar yang bisa mempengaruhi hasil pemilu dari hulu sampai hilir. Pertama. Muhamad Beni Kurniawan. AuPolitik Hukum Mahkamah Konstitusi Tentang Status Anak Di Luar Nikah: Penerapan Hukum Progresif Sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak,Ay Jurnal HAM 8, no. : 67, https://doi. org/10. 30641/ham. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. AuPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU. PRES-XXII/2024,Ay 2024, 1015. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Constitutional Analysis of Presidential Neutrality in Presidential Elections: To Establish Substantive Democracy Tinjauan Konstitusional terhadap Netralitas Presiden dalam Pemilihan Presiden: Upaya Mewujudkan Demokrasi Substantif Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pemerintahan (Pasal 4 ayat . UUD 1. Ketidanetralan presiden tentunya menjadi hal yang mudah bagi presiden yang memiliki semua sumber daya kekuasaan untuk membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu kontestan dan merugikan para kontestan lainnya tentunya hal tersebut bertentangan dengan norma Pasal 306 ayat . dan Pasal 547 UU Pemilu bahwa setiap pejabat negara termasuk di dalamnya presiden dilarang dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa Kedua. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atau sebagai panglima tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara dan juga kepolisian republik Indonesia (Pasal 10 UUD 1. Dalam sistem presidensiil, presiden diamanatkan mandat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di pemerintahan. 28 Ketidaknetralan presiden tentunya berpengaruh kepada kepercayaan masyarakat terhadap netralitas TNI-Polri di dalam pengamanan pemilu. Pertanyaan sederhananya bagaimana TNI-Polri netral jika Presiden selaku panglima tertingginya tidak netral, dan presiden akan dengan mudah menggerakan anggota TNI-Polri untuk bertindak menguntungkan salah satu pasangan calon karena TNIPolri yang memiliki garis komando mau tidak mau harus patuh dengan perintah panglima tertingginya yaitu Presiden. Bentuk Tindakan seperti itu bertentangan dengan norma Pasal 306 ayat . dan Pasal 494 UU Pemilu. Ketiga, ketidaknetralan presiden juga akan berimbas pada ketidaknetalan para ASN dalam pemilu. Dalam UU ASN maupun UU Pemilu netralitas ASN adalah harga mati yang tidak ditawar menawar termasuk adanya ancaman sanksi pidana kepada ASN yang tidak netral selama proses pemilu sebagaimana norma Pasal 280 ayat . dan Pasal 494 UU Pemilu. Kenapa ketidaknetralan presiden berdampak pula kepada ketidaknetralan ASN karena presiden adalah atasan tertinggi para ASN. Pasal 26 ayat . UU ASN menyatakan Aupresiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profeis, dan manajemen ASNAy. Dalam hal presiden tidak netral pada proses pemilu maka akan menjadi alasan pembenar bagi para ASN untuk tidak netral karena atasan tertingginya seorang presiden juga tidak netral dalam pemiluAy. Efek domino tersebut terlihat di dalam statement yang disampaikan oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan Aubahwa ASN boleh melakukan kampanyeAy. 29 Hal tersebut tentunya akan menjadi preseden buruk dalam birokrasi pemerintahan. Keempat, presiden juga memiliki kewenangan yang strategis dalam menentukan orangorang yang duduk sebagai komisioner KPU. Bawaslu, maupun anggota DKPP. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 112 UU Pemilu presiden berwenang membentuk tim seleksi Jimly Asshiddiqie. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia, 2nd ed. (Jakarta: Sinar Grafika, 210AD): 204. Ahmad Robert Mahzoumy Syatta. AuNetralitas Presiden Dalam Pemilu: Ambisi Kekuasaan. Demokrasi Menjadi Taruhan,Ay n. , https://lk2fhui. id/portfolio/netralitas-presiden-dalam-pemilu-ambisi-kekuasaandemokrasi-menjadi-taruhan. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Constitutional Analysis of Presidential Neutrality in Presidential Elections: To Establish Substantive Democracy Tinjauan Konstitusional terhadap Netralitas Presiden dalam Pemilihan Presiden: Upaya Mewujudkan Demokrasi Substantif yang membantu presiden untuk memilih calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan diajukan kepada DPR. 30 Demikian juga norma Pasal 155 huruf . yang mana dua orang anggota DKPP dari unsur masyarakat diusulkan oleh presiden. Ketidaknetralan seorang presiden dalam pemilu akan berdampak kepada ketidaknetralan KPU. Bawaslu, maupun DKPP sehingga potensi kecurangan yang TSM . erstruktur, sistematis, dan masi. sangat besar kemungkinan terjadi. Presiden bisa dengan mudahnya menaruh seseorang sebagai komisioner KPU maupun Bawaslu untuk memenangkan peserta pilpres yang didukung oleh presiden. Permasalahan netralitas presiden juga dimuat di dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 mengenai Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa. Presiden selaku kepala negara dituntut untuk menghadirkan suasana harmonis antara pelaku dan kekuatan sosial politik, bersikap jujur, amanah, memiliki keteladanan, dan siap mundur dari jabatannya sebagai seorang presiden apabila terbukti kebijakannya bertentangan dengan hukum, moral dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh presiden harus selaras dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) khususnya tidak menyalahgunakan wewenang atau bertindak sewenang-wenang. 31 Dalam konteks pemilu suasana harmonis di dalam proses politik hanya dapat dicapai apabila presiden jujur dalam perkataan dan tindakannya bahwa ia berdiri di atas semua pihak dan golongan, tidak memiliki kecenderungan untuk mendukung salah satu golongan dan memarginalkan golongan lain. Pendapat penulis di atas juga bersesuaian dengan dissenting opinion dari tiga orang Hakim MK di dalam Putusan Nomor 1/PHPU. PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU. PRES-XXII/2024. Yang mana salah satu poin dari dissenting tersebut adalah memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk bersikap imparsial dan Netral dalam proses pemungutan suara ulang. 32 Presiden sebagai orang nomor satu di Indonesia dan simbol negara sudah seharusnya memberikan teladan yang baik dan menjadi figur bagi seluruh masyarakat Indonesia. Ketidaknetralan presiden tidak hanya merusak demokrasi Indonesia dalam satu kali perhelatan Pemilu, tapi akan memberikan efek yang berkesinambungan pada penyelenggaraan Pemilu selanjutnya. Misalnya, penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi opini publik, atau melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi Indonesia. Karenanya melihat begitu banyaknya mudharat yang terjadi karena ketidaknetralan presiden di dalam pemilu merujuk kepada kaidah hukum islam Aumenolak kemudharatan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatanAy, maka seyogyanya presiden harus netral di dalam pesta demokrasi pemilu. Rinaldy Aldy. AuPenataan Mekanisme Seleksi Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yang Independen Dan Partisipatif,Ay Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 11, no. : 107Ae26, https:// org/10. 24252/ad. Muhamad Beni Kurniawan. AuPenggunaan Diskresi Dalam Pemberian Status Kewarganegaraan Indonesia Terhadap Archandra Thahar Ditinjau Dari Asas Pemerintahan Yang Baik,Ay Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. : 149, https://doi. org/10. 30641/dejure. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. AuPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU. PRES-XXII/2024. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Constitutional Analysis of Presidential Neutrality in Presidential Elections: To Establish Substantive Democracy Tinjauan Konstitusional terhadap Netralitas Presiden dalam Pemilihan Presiden: Upaya Mewujudkan Demokrasi Substantif Untuk perbaikan sistem pemilu ke depannya, maka perlu me-redisain regulasi pemilu yang ada terutama perihal netralitas seorang presiden baik melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi maupun revisi UU Pemilu. Terutama makna ambiguitas di dalam norma Pasal 299 ayat . UU Pemilu yang berbunyi Aupresiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanyeAy harus dimaknai secara restriktif yaitu hanya untuk presiden dan wakil presiden incumbent yang kembali maju untuk periode ke dua. Adapun terhadap seorang presiden yang telah dua periode harus netral dan tidak diperbolehkan untuk kampanye yang menguntungkan salah satu kontestan serta merugikan kontestan- kontestan lainnya. Kemudian untuk memperkuat pengaturan netralitas presiden di dalam pemilu, maka perlu dipastikan bahwa presiden tidak memiliki konflik kepentingan dalam proses pemilu baik karena anaknya, isterinya, atau kerabatnya maju sebagai kontestan dalam pemilu. Berdasarkan data Mendagri pada tahun 2020 praktik politik dinasti ibarat virus yang sudah menjangkit ke sebagian besar daerah di Indonesia. Jumlah dinasti politik yang terjadi di Indonesia semakin meningkat dari 21 persen kasus dinasti politik selama pilkada 2015-2018 naik signifikan menjadi 175 paslon atau 32 persen pada tahun 2020. Oleh karenanya perlu ada masa jeda seseorang yang terikat hubungan dengan petahana untuk maju sebagai kontestan. Salah satu caranya yaitu merevisi Undang-Undang Pemilu dengan menghidupkan kembali substansi dari norma Pasal 7 huruf r UU No. 8/2015 yang sebelumnya telah dibatalkan oleh MK bahwa warga negara indonesia yang ingin berkontestasi sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon kepala daerah, sampai seterusnya harus memenuhi persyaratan salah satunya tidak mempunyai conflict interest dengan petahana karena mempunyai hubungan darah garis keturunan atas, bawah, ke samping, dan ikatan perkawinan dengan petahana sebagai orang tua, anak, isteri, mertua, saudara, maupun kerabat lainnya kecuali telah menempuh jeda 1 kali periode jabatan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh seorang Presiden atau Kepala Daerah dengan membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan calon yang memiliki hubungan kekerabatan dengannya, sebagai upaya untuk memperpanjang hegemoni dinasti kekuasaan. Perlunya masa jeda bagi seseorang yang memiliki kekerabatan dengan petahana untuk menjaga sistem demokrasi yang substantif dan berintegritas sehingga terwujud pemilu yang bersih, jujur, dan adil sebagaimana amanat Konstitusi UUD 1945. KESIMPULAN Berdasarkan tinjauan Konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 Tentang Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa. Presiden wajib menjaga netralitas selama proses Jamaludin Akmal. AuData Kemendagri. Siti Zuhro: Era Jokowi. Dinasti Politik di Daerah MeningkatAy 06 Juni 2024, https://rmol. id/politik/read/2023/10/29/595149/data-kemendagri-siti-zuhro-era-jokowi-dinastipolitik-di-daerah-meningkat JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Constitutional Analysis of Presidential Neutrality in Presidential Elections: To Establish Substantive Democracy Tinjauan Konstitusional terhadap Netralitas Presiden dalam Pemilihan Presiden: Upaya Mewujudkan Demokrasi Substantif pemilu demi terwujudnya demokrasi susbtantif yang berintegritas sebagaimana amanat Konstitusi. Untuk perbaikan sistem pemilu ke depannya, perlu me-redisain regulasi pemilu yang ada khususnya mengenai netralitas seorang presiden baik melalui judicial review ke MK maupun revisi UU Pemilu. Makna ambiguitas di dalam norma Pasal 299 ayat . UU Pemilu yang berbunyi Aupresiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanyeAy harus dimaknai secara restriktif yaitu hanya untuk presiden dan wakil presiden incumbent yang maju lagi untuk periode ke dua. Untuk memperkuat pengaturan netralitas presiden di dalam pemilu, maka perlu dipastikan bahwa presiden tidak memiliki konflik kepentingan dalam proses pemilu dengan menghidupkan kembali substansi norma Pasal 7 huruf r UU No. 8/2015 yang pernah dibatalkan oleh MK bahwa ada masa jeda 1 . kali periode jabatan untuk pasangan calon yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana. DAFTAR PUSTAKA