ANALYSIS OF MURABAHAH FINANCING IN THE APPLICATION OF FINANCING SERVICES PRODUCTS IN SHARIA BANKING ANALISIS PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM PENERAPAN PRODUK LAYANAN PEMBIAYAAN PADA PERBANKAN SYARIAH https://uia. e-journal. id/elarbah/article/2188 DOI: https://uia. e-journal. id/alarbah/article/view/2188 Submitted: 01-08-2019 Reviewed: 15-008-2019 Published: 15-09-2019 Heru Kuswandito. fai@uia. Universitas Islam As-Syafiiyah Muhamad Riwan muhammadridwan1227@gmail. Universitas Islam As-Syafiiyah Abstrak: Tema penelitian adalah konsep bank sesuai dengan ekonomi Islam. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis pembiayaan murabahah di perbankan syariah. Penelitian adalah studi literatur. Objek penelitian adalah industri perbankan di Indonesia. Untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembiayaan murabahah sesuai ini Konsep, itu membutuhkan pengawasan ketat Dewan Pengawas Syariah atau Dewan Islam Nasional, jadi murabahah sebagai pembiaayan pembiayaan perbankan syariah bisa dijaga dan tidak mencoreng citra dan prestise perbankan syariah sehingga tidak ada kesan bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional. Kata Kunci: Pembiayaan. Murabahah. Bank Syariah 95 | El-Arba. Vol. 3 | No. 2 | 2019 Abstract: The research theme is the concept of a bank in accordance with Islamic economics. The purpose of the study was to analyze murabaha financing in Islamic banking. Research is a literature study. The object of research is the banking industry in Indonesia. To ensure that the implementation of murabahah financing is in accordance with this concept, it requires strict supervision of the Sharia Supervisory Board or the National Islamic Council, so that murabahah as sharia banking financing can be maintained and does not tarnish the image and prestige of Islamic banking so that there is no impression that Islamic banks are the same as conventional banks. Keywords: Financing. Murabaha. Islamic Bank Pendahuluan Semenjak berdirinya perbankan dengan konsep syariah pada tahun 1998 hingga sekarang market share perbankan syariah baru mencapai lebih kurang 5 % saja, sementara perbankan syariah menjadi unggul dengan beragam produknya yang sangat Salah satu keunggulan perbankan syariah terletak pada sistem bagi hasilnya, sehingga tidak salah masyarakat menyebut bank syariah dengan bank bagi hasil, akan tetapi pada kenyataannya pembiayaan di perbankan syariah tidak didominasi oleh pembiayaan mudharabah dengan konsep bagi hasilnya, akan tetapi lebih didominasi oleh pembiayaan murabahah. Pembiayaan murabahah selalu menjadi primadona dibandingkan dengan produk perbankan syariah lainnya. Hal ini bias dilihat dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perkembangan pembiayaan murabahah yang cendrung mengalami peningkatan setiap bulannya. Pada bulan April 2016, pembiayaan murabahah berkisar sebesar Rp. miliar atau sebesar 58. 13% dari total pembiayaan perbankan syariah di Indonesia sebesar 203 miliar. Gambaran ini memberikan indikasi bahwa akad murabahah lebih mendominasi di perbankan syariah dibandingkan dengan akad-akad lainnya. Hal ini salah satunya disebabkan oleh sistem penentuan marginnya yang transparan karena dalam murabahah harga pokok dan keuntungan disepakati diantara kedua belah pihak. BaiAoal-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam BaiAoal- murabahah bank harus memberi tahu harga produk yang dijual kepada nasabah dan menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahan (Antonio. Dalam akad murabahah, bank melakukan mark-up . enaikkan harg. terhadap keuntungan yang telah disepakati pada perjanjian awal. Pada perjanjian murabahah ini, bank membiayai pembelian barang atau aset yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli barang tersebut kepada pemasok . kemudian menjualnya kepada nasabah dengan menambah suatu mark-up atau keuntungan. Misalnya jika nasabah membutuhkan sebuah rumah, maka bank syaariah akan membelikan rumah seharga Rp. 300 Juta. Rumah tersebut akan dijual kepada nasabah dengan tambahan keuntunagn . sebesar Rp. 60 Juta. Maka harga jual rumah kepada nasabah sebesar Rp. 96 | El-Arba. Vol. 3 | No. 2 | 2019 Juta yang akan dicicil selama 36 bulan/3 tahun dengan besar cicilan Rp. 10 Juta/bulan. Total harga jual tersebut tidak akan berubah sampai pembiayaan lunas meskipun terjadi kenaikan suku bunga di bank konvensional atau terjadinya gejolak ekonomi. Dengan kata lain, penjualan barang kepada nasabah dilakukan atas dasar cost plus profit (Sjahdeini. Adapun jenis barang yang dibutuhkan nasabah dan besarnya keuntungan yang akan diperoleh bank disepakati dimuka dengan akad ijab dan qabul antara nasabah dan Secara konsep, dalam akad murabahah, bank syariah akan membelikan barang yang dimintakan oleh nasabah kemudian bank menjualnya kembali kepada nasabah dengan tambahan keuntungan atau margin bank. Akan tetapi dalam kenyataannya, bank hanyalah lembaga intermediary yang tidak mempunyai barang-barang sesuai dengan permintaan nasabah sehingga untuk memenuhi permintaan tersebut, bank harus membelinya terlebih dahulu kepada suplier. Bahkan yang lazim terjadi di perbankan syariah adalah dimana nasabah telah memiliki koneksi atau berlengganan dengan took tertentu yang harganya lebih murah, sehingga bank memberikan fasilitas tersebut kepada nasabah dengan melakukan perjanjian wakalah . yang pada akhirnya nasabah hanya menyerahkan kwitansi pembelian barang sebagai bukti bahwa murabahah yang telah ditandatangani bisa berjalan sesuai dengan prosedurnya. PEMBAHASAN Konsep Murabahah dan Wakalah Murabahah secara bahasa berasa dari kata A Ayang berarti keuntungan, karena dalam jual beli murabahah harus menjelaskan keuntungannya. Sedangkan menurut istilah murabahah adalah jual beli dengan harga pokok dengan tambahan keuntungan (Al Zuhaili, 1. Salah satu skim fiqh yang paling popular digunakan oleh perbankan syariah adalah skim jual beli murabahah. Transaksi pembiayaan murabahah ini lazim dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Secara sederhana, murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah dengan margin yang disepakati (Karim, 2. Bentuk-bentuk akad jual beli yang telah dibahas oleh para ulama dalam fiqh muamalah terbilang sangat banyak sekali. Namun dari sekian banyak akad jual beli tetap disandarkan pada tiga jenis akad jual beli yang syarAoi . emakai sistem syaria. yaitu BaAoi al Murabahah. BaAoi As Salam, dan BaAoi Istishna (Antonio, 2. Dari tiga jenis akad ini telah berkembang macam- macam akad jual beli. Murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli amanah yang dikenal dalam syariAoat Islam, karena penjual disyaratkan melakukan kontrak terlebih dahulu dengan menyatakan harga barang yang akan dibeli (Hulwati, 2. Dalam pembiayaan murabahah bank menetapkan harga jual barang yaitu harga pokok perolehan barang ditambah sejumlah margin keuntungan bank. Harga jual yang telah disepakati di awal akad tidak boleh berubah selama jangka waktu pembiayaan. Contoh aplikasi di perbankansyariah (Laksmana, 2. 97 | El-Arba. Vol. 3 | No. 2 | 2019 Pembiayaan konsumtif: Pembiayaan Kepemilikan Rumah. Pembiayaan kepemilikan Mobil. Pembiayaan Pembelian Perabot Rumah Tangga. Pembiayaan Produktif: Pembiayaan Investasi Mesin dan Peralatan. Pembiayaan Investasi Gedung dan Bangunan. Pembiayaan Persediaan Barang Dagangan, dan Pembiayaan Bahan Baku Produksi. Karena dalam defenisinya disebutkan adanya keuntungan yang di sepakati, karakteristik murabahah adalah si penjual harus memberi tahu terlebih dahulu pembeli tentang harga pokok pembelian barang dan menyertakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut. Dalam teknis yang ada diperbankan syariah, murabahah merupakan akad jual dan beli yang terjadi antara pihak bank syariah selaku penyedia barang yang menjual kepada nasabah yang memesan dalam rangka pembelian barang itu. Keuntungan yang diperoleh dari pihak bank syariah dalam transaksi ini merupakan keuntungan jual beli yang telah disepakati secara bersama (Huda, 2. Jual beli dengan bentuk murabahah ini terdapat dalam bentuk pesanan, yang diistilahkan oleh Imam SyafiAoI sebagai al- amir bi al- shira. Ia juga dapat disamakan dengan BayAo bi Tsaman Ajil atau BayAo MuAoajal . ual beli yang barangnya diserahkan segera dan pembayaran ditangguhkan atau dilakukan secara berangsu. Oleh sebab itu, murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli yang dihalalkan (Iska, 2. Landasan Hukum Murabahah: Landasan hukum murabahah didalam Al-QurAoan: QS. An-NisaAo . :29: AuHai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan . harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku sukarela diantaramu. Ay QS. Al-Baqarah . :275: AuHai orang yang beriman ! Penuhilah akad ituAAy Dari ayat-ayat diatas jelas Allah melarang memakan harta dengan cara yang tidak diridhoinya, kecuali dengan transaksi yang berdasarkan suka sama suka diantara kedua belah pihak. Hadist Rasulullah SAW Hadist Rasulullah Riwayat Tirmidzi: "Dari RifaAoah Ibn RafiAo, bahwa Rasulullah ditanya: Auwahai Rasulullah, pekerjaan apa yang paling baikAy? Rasulullah menjawab pekerjaan orang dengan tangannya sendiri dan jual beli secara mabrurAy (Riwayat Ahmad. Al Bazzar dan Ath Thabran. (As-ShanAoani, 1. Hadist Rasulullah Riwayat Tirmidzi: 98 | El-Arba. Vol. 3 | No. 2 | 2019 Dari Abu SaAoid Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda. AuSesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama sukaAy. (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibba. Hadist Rasulullah Riwayat Ibnu Majah: Nabi bersabda. Auada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqharadah . , dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijualAy. (HR. Ibnu Majah dari Shuhai. Hadist Rasulullah Riwayat JamaAoah: AuMenunda-nunda . yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu Ay Kaidah Usul Al-fiqh: Hal ini sejalan dengan kaidah Ushul fiqh (Djazuli, 2. : AuPada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannyaAy. IjmaAo Umat manusia telah berkosensus tentang keabsahan jual beli, karena manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki orang lain. Oleh karena jual beli ini adalah salah satu jalan untuk mendapatkan secara sah, dengan demikian mudahlah bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya. Dari dasar hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi Murabahah itu dibolehkan dan tidak bertentangan dengan ajaran syariAoat Islam serta memberikan keringanan kepada pembeli untuk memeperoleh barang yang diinginkan walaupun dengan pembayaran yang tidak Wakalah Wakalah atau wikalah merupakan isim mashdar yang secara etimologi berarti taukil yaitu menyerahkan atau mewakilkan dan menjaga (Ath-Thayyar, 2. terminologi Wakalah adalah: AuSuatu ungkapan yang mengandung maksud penyerahan wewenang sesuatu kepada orang lain agar meaksanakan apa yang didelegasikanAy. (Al Zuhaili, 2. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa wakalah adalah suatu pendelegasian wewenang dari seseorang kepada orang lain dimana orang yang mendelegasikan atau mewakilkan tersebut adalah orang yang mempunyai hak tasharruf kepada orang yang juga memiliki hak tassharruf terhadap sesuatu yang boleh diwakilkan. Islam mensyariatkan wakalah karena tidak semua orang mampu secara sendiri menyelesaikan semua urusannya, sehingga untuk hal itu, manusia harus membutuhkan orang lain untuk mengurus keperluannya dengan bertindak atas namanya. 99 | El-Arba. Vol. 3 | No. 2 | 2019 Dasar Hukum Wakalah Wakalah disyariatkan dan hukum nya adalah boleh. Hal ini berdasarkan a-QurAoan. Hadis, ijmaAo dan qiyas. Dalil dari al-QurAoan diantaranya bisa diihat dari QS al-Kahfi ayat 19 yang berbunyi: AuMaka suruhlah salah seorang diantara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat mana makanan yang lebih baik lalu hendaklah dia membawa makanan itu untukmuAy. Adapun dasar dari hadis adalah bahwa nabi SAW pernah mewakilkan kepada AoUrwah al-Bariqi untuk membeli domba dan pernah mewakilkan kepada RafiAo untuk menerima pernikahan Maimunah (Ath-Thayyar, 2. Dasar dari ijmaAo adalah bahwa dalam kitab a-Mughni disebutkan bahwa ulama sepakat tentang dibolehkannya wakalah. Sedangkan dasar qiyas adalah bahwa kebutuhanmanusia menuntut adanya wakalah karena tidak setiap orang mampu menyelesaikan urusannya sendiri secara langsung sehingga ia membutuhkan orang lain untuk menggantikannya sebagai wakil (Ath-Thayyar, 2. Rukun dan Syarat Wakalah Dua orang yang melakukan akad yaitu orang yang mewakilkan dan orang yang menjadi wakil. Shighat yaitu ijab dan qabul. Ijab dianggap sah dengan semua lafal yang menunjukkan pemberian izin. Qabul dianggap sah dengan semua lafal atau perbuatan yang menunjukkan penerimaan, seperti dengan melaksanakan perintah orang yang berwakil/ Muwakkal fih yaitu sesuatu yang diwakilkan. Boleh mewakilkan urusan yang berhubungan dengan hak sesama manusia, misalnya berupa transaksi, pembatalan transaksi, memerdekakan budak, mencari istri dan merujuk setelah bercerai (AthThayyar, 2. Kesimpulan Salah satu keunggulan perbankan syariah terletak pada sistem bagi hasilnya, sehingga tidak salah masyarakat menyebut bank syariah dengan bank bagi hasil, akan tetapi pada kenyataannya pembiayaan di perbankan syariah tidak didominasi oleh pembiayaan mudharabah dengan konsep bagi hasilnya, akan tetapi lebih didominasi oleh pembiayaan murabahah. Untuk menjamin agar terlaksananya pembiayaan murabahah agar sesuai konsep syariah, maka diperlukan pengawasan ketat dari Dewan Pengawas Syariah atau Dewan Syariah Nasional, sehingga pembiaayan murabahah sebagai pembiayaan primadona di perbankan syariah bisa dikawal dan tidak mencoreng citra dan wibawa perbankan syariah sehingga tidak ada lagi kesan bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional. 100 | El-Arba. Vol. 3 | No. 2 | 2019 DAFTAR PUSTAKA