Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 17/11/20 Revisied : 26/11/20 Accepted : 08/12/20 PERADILAN DALAM HUKUM PAJAK Author Sulagi Hartanto Fakulatas Hukum Universitas Pawyatan Daha Kediri ABSTRAK Hukum pajak merupakan lapangan hukum yang . di negara kita masih sangat impopulair. Bukan hanya untuk khalayak ramai, melainkan Ae sayang sekali Ae pula kebanyakan cerdik pandai, lapangan ini hingga kini masih merupakan terra Keadaan semacam ini menyebakan selalu dianaktirikannya Fiskus beserta segenap aparaturnya. dan bukan hanya dianaktirikan saja, bahkan perkataan dibenci lebih baik mendekati kenyataan. Kenyataan ini sudah barang tentu tidak dapat diabaikan. Berbagai usaha harus diselenggarakan ke arah popularitas Fiskus. Soal pajak adalah soal negara, jadi juga soal rakyat. Maka tidak berlebih-lebihan kiranya bagaimana dikatakan, bahwa para pemimpin rakyat pun seyogyanya mengetahui persoalan-persoalan tentang hukum pajak ini. Dengan jalan demikian mudah-mudahan mulai tercapailah cita-cita terakhir, yaitu mendapatkan : Rakyat yang tax-minded, dan Pegawai-pegawai pajak yang taxing-minded Kata Kunci : Pengadilan. Hukum. Pajak. PENDAHULUAN Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Didalam hukum pajak diatur mengenai: Siapa-siapa yang mzenjadi subjek pajak dan wajib pajak Objek-objek apa saja yang menjadi objek pajak Hukum pajak sering juga disebut hukum fiskal. Istilah pajak sering disamakan dengan isitlah fiskal, yang berasal dari bahasa latin fiscal yang berarti kantong uang atau keranjang uang. Istilah fiskal yang dimaksud sekarang adalah Kas negara sedangkan fiscus disamakan dengan pihak yang mengurus penerimaan negara atau disebut juga administrasi pajak. Kedudukan dan hubungan hukum pajak dengan hukum pajak lainnya dapat digambarkan sebagai berikut : Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 17/11/20 Revisied : 26/11/20 Accepted : 08/12/20 Dari skema di atas tampak bahwa hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum perdata dan hukum publik, hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang pribadi yang satu dengan yang lain. Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perorangan . , hukum keluarga . , hukum warisan dan hukum harta kekayaan. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya. Yang termasuk ke dalam hukum publik ini ialah: hukum tata negara hukum administrasi . ukum tata usah. , hukum pajak dan hukum pidana. Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan antara penguasa sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak. Hukum pajak dpat dibagi menjadi dua Hukum Pajak formal dan Hukum Pajak material. Hukum Pajak formal memuat ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hukum pajak material, yang diperlukan untuk melaksanakan / merealisasikan ketentuan hukum material. Hukum Pajak formal memuat ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hukum pajak material, yang diperlukan untuk melaksanakan / merealisasikan ketentuan hukum material. Setelah reformasi perpajakan tahun 1983, ketentuan hukum pajak formal dimuat dalam Undang-undang tersendiri, yaitu Undang-undang Nomer 6 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomer 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan disusul dengan Undang-undang Nomer 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomer tahun 2002 tentang Badan Peradilan Pajak dan Undang-undang Nomer 19 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomer 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Ketiga undang-undang ini memuat ketentuan yang berlaku untuk semua Pajak dengan, baik Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang. Sistem ini membuat ketentuan pajak menjadi lebih sederhana, karena ketentuan yang berlaku sama cukup diatur sekali saja, sehingga dalam Undang-undang Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang, ketentuan hukum formal ini tidak perlu diatur dan cukup menunjuk kepada pasalpasal dalam Undang-undang Nomer 6 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomer 9 tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan disusul dengan Undang-undang Nomer 17 tahun 1997 tentang tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana yang telah diubah degan Undang-undang Nomer tahun 2002 tentang Badan Peradilan Pajak dan Undangundang Nomer 19 tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 17/11/20 Revisied : 26/11/20 Accepted : 08/12/20 undang Nomer 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, kecuali jika ada hal-hal khusus akan menyimpang dari ketentuan hukum formal, maka hal ini harus dimuat dalam Undang-undang Pajak yang bersangkutan. Hal-hal yang digolongkan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan antara lain mengatur mengenai: Surat Pemberitahuan . aik masa maupun tahuna. Surat Setoran Pajak. Surat ketetapan pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Surat Ketetapan Bayar Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihi. Surat Tagihan. Pembukaan dan Pemeriksaan. Penyidikan. Surat Paksa. Keberatan dan banding. Sanksi administratif, sanksi pidana. dan lain-lain. Hal-hal yang digolongkan dalam ketentuan hukum formal yang diatur dalam Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang telah diubah dengan Badan Peradilan Pajak, antara lain mengatur mengenai: Sengketa Pajak Banding dan Gugatan Susunan Badan Peradilan Pajak Hukum Acara Pembuktian Pelaksanaan Putusan Hal-hal yang digolongkan dalam ketentuan hukum formal yang diatur dalam Undang-undang Penagihan Pajak degan Surat Paksa antara lain mengatur Penagihan Pajak Juru sita pajak Penagihan seketika dan sekaligus Surat paksa Penyitaan Lelang Pencegahan dan Penyanderaan Gugatan, dan lain-lain Ketentuan hukum formal selanjutnya dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Keputusan Pemerintah. Keputusan Menteri Keuangan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Surat Edaran Dirjen Pajak. Karena ketentuan hukum formal sudah diatur secara terpisah dalam Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 17/11/20 Revisied : 26/11/20 Accepted : 08/12/20 Undang-undang Nomer 6 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomer 9 tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka dalam Undang-undang pajak yang bersangkutan (Undang-undang No. 7 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomer 7 tahun 1991 dan Undang-undang Nomer 10 tahun 1994 tentang Pajak dan Penghasilan dan Undang-undang Nomer 8 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomer 11 tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewa. , hanya dimuat ketentuan-ketentuan hukum pajak material. Hukum Pajak Material adalah hukum pajak yang memuat mengenai: Subjek Pajak Wajib Pajak Objek Pajak Tarip Pajak Dalam Undang-undang pajak yang bersangkutan dapat juga dimuat ketentuan hukum formal, jika ketentuan ini menyimpang dari ketentuan umum hukum pajak formal yang telah diatur. Apabila dalam Undang-undang pajak khusus memaut hal-hal yang bertentangan dengan hukum formal, maka hal ini harus diatur kembali dalam Undang-undang pajak yang bersangkutan. Undang-undang yang memuat hukum pajak material dan formal yaitu: Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dalam membicarakan tentang hubungan antara hukun pajak dan hukum pidana telah kita ketahui, bahwa sebagian dari peradilan dalam hukum pajak, yaitu peradilan pidanannya, ternyata ada yang diselenggarakan oleh hakim . Dalam hukum pajak kita kenal dua macam hukuman, yaitu: Hukuman administrasi . ata usah. Hukuman pidana atau strafrechtelijk HUKUMAN ADMINISTRASI Hukuman administrasi yang memberikan Fiskus sendiri dan umumnya terdiri atas tambahan-tambahan atas pajak yang terutama seperti yang ditetapkan dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 pasal 11 ayat 2 dan Ordonansi Pajak Perseroan pasal 23 ayat1 tentang tidak memenuhi kewajiban memasukkan surat pemberitahuan, dan dalam Ordonansi PPd pasal 14 d. Ordonansi PPs pasal 33 Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 17/11/20 Revisied : 26/11/20 Accepted : 08/12/20 ayat 1 tentang tambahan dalam hal tuntutan kemudian . ihat lagi Bab V perihal Tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan 1984 diancam dengan pidana penjara . asal 38 dan 39 UUD Ph. HUKUMAN PIDANA Hukuman pidana yang menjatuhkan hakim, dan dapat berupa denda sejumlah uang ataupun suatu hukuman penjara, tergantung dari beratnya peristiwa yang dapat dikenakan hukuman. Yang dapat diajukan di muka hakim ialah perbuatan-perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan, dan harus dengan nyata-nyata dimuat dalam undang-undangnya yang bersangkutan seperti halnya dengan yang termaksud dalam perundangan pajak di Indonesia sebagai Mengisi/memasukkan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap diancam: - Dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Ord PP. oleh pasal 23 . - Dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Ord. PP. oleh pasal 47 . - Dalam Undang-undang Pajak Penjualan 1951 (PP. oleh pasal 39 - Dalam UU No. 6 tahun 1983 Ps 38 dan 39 Menyerahkan/memperlihatkan buku/tulisan palsu dan dipalsukan seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsukan, diancam: - Dalam Ordonansi PPd pasal 24 - Dalam Ordonansi PPs oleh pasal 28 . - Dalam Undang-undang PPn oleh pasal 40 . Tidak/tidak selengkapnya memenuhi suatu kewajiban . , diancam: - Dalam Ordonansi PPd oleh pasal 26 . - Dalam Ordonansi PPs oleh pasal 49a . - Dalam Undang-undang PPn oleh pasal 42 Selanjutnya sebagaimana telah diuraikan di muka sewaktu membicarakan Auasas yuridisAy, telah terlihat betapa pentingnya untuk memberikan jaminan hukum kepada wajib pajak. Keharusan merahasiakan . ntuk jelasny. antara lain dimuat dalam UU No. Tahun 1984 pasal 34 dan Ordonansi PPd pasal 21 yang berbunyi. Setiap orang dilarang untuk memberitahukan lebih jauh, selain dari pada yang diperlukan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan, apa yang ternyata atau yang diberitahukan kepadanya dalam jabatannya atau pekerjaannya dalam melaksanakan ordonansi ini atau yang berhubungan dengan itu. Pelanggaran terhadap pasal itu diancam dengan pasal 25 yang berbunyi sebagai . Barang siapa dengan sengaja melanggar perahasiaan yang diwajibkan pada pasal 21, dihukum dengan hukuman penjara paling lama enam bulan atau hukuman denda paling banyak enam ratus rupiah. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 17/11/20 Revisied : 26/11/20 Accepted : 08/12/20 . Barang siapa yang bersalah atas terjadinya pelanggaran perahasiaan, dihukum dengan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau hukuman denda paling banyak tiga ratus rupiah. Penuntutan tidak dilakukan selain atas pengaduan orang terhadap siapa perahasiaannya dilanggar. Juga dalam perundangan lain terdapat hal yang sama, seperti dalam Ordonansi PPs pasal 47 dan pasal 49, dan dalam Undang-undang PPn pasal 33 yaitu pasal 41. Padahal dengan secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman semacam itu sudah dimaut, yaitu dalam pasal 322 yang berbunyi sebagai berikut: AuBarang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang ia wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ratus rupiahAy. Dengan sepintas lalu dikatakan orang, bahwa ancaman secara berganda . aitu dalam KUHP dan juga dalam perundang-undangan paja. dapat dianggap berlebihlebihan. Tetapi perlu kiranya diingat, bahwa misalnya yang diatur dalam bentuk rangkaian dalam pasal 322 KUHP itu sangat bersifat umum . ang berlaku juga untuk paja. Hal itu berdasarkan justification, . ahwa setiap keharusan merahasiakan untuk para pejabat harus ditaat. Agak berlainan halnya dengan yang dikatakan di dalam perundangan pajak, yang keharusan merahasiakannya melekat kepada jabatan kepercayaan . akni kepercayaan dari masyarakat pembayar paja. sehingga diperlukan penandasan secara hukum. Pula hal ini membuktikan, betapa pentingnya Aukeharusan merahasiakanAy tersebut untuk ditaati aparatur Fiskus, dengan maksud agar para wajib pajak tidak kehilangan kepercayaan mereka kepada Fiskus . aitu karena telah merasa terjamin Selanjutnya dalam hubungan ini dikemukakan pasal 28 dari ordonansi itu juga beserta pasal 50 dari Ordonansi Pajak Perseroan yang menetapkan, bahwa peristiwa-peristiwa yang dapat dituntut dalam ordonansi-ordonansi ini dianggap sebagai kejahatan. Agar segera dapat mengetahui apakah suatu peraturan dalam undang-undang . ini mengandung ancaman administratif ataukah yang bersifat strafrechtelijk, dapatlah kiranya kita melihat kepada istilah-istilah Aupaling banyakAy atau Aupaling lamaAy di dalamnya, yang biasanya terdapat pada ancaman hukuman Lagi pula selalulah tercantum didalamnya syarat Audengan segajaAy yang memang dalam hukum pidana umumnya selalu didengungkan sebagai salah satu unsur penting dari suatu kejahatan. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 17/11/20 Revisied : 26/11/20 Accepted : 08/12/20 Selain dari pada di tangan hakim pidana maupun sipil, dalam kebanyakan hal peradilan mengenai hal pajak termasuk kompetensi hakim administrasi yang juga disebut hakim pajak dan seterusnya dalam tingkat tertinggi dan terakhir, termasuk kompetensi Majelis Pertimbangan Pajak. Mengenai kompetensi iri sering terdengar pertanyaan sebagai berikut: Apakah dengan mengadakannya peraturan-peraturan-peraturan tentang pengajuan keberatan-keberatan dan tentang permohonan banding itu pembuat undang-undang bermaksud untuk mengecualikan hakim sipil. Pertanyaan ini sukar dijawab. Dalam bukunya tentang hukum pajak di Indonesia. Profesor Prins tidak menyetujui pendapat orang-orang yang membenarkanya. Bahwasannya telah dinyatakan dalam suatu peraturan, pejabat ataupun instansi mana yang berhak untuk memberi keputusan terhadap suatu keberatan, menurut pendapatnya belumlah cukup ditemukan alasan untuk menentukan, bahwa dalam hal itu hakim sipil dapat dikecualikan begitu saja, lebih-lebih jika pejabat yang diberi hak untuk memberi keputusan atas keberatan-keberatan itu . akim doleans. adalah juga yang menetapkan dan memungut pajak itu. Ia beranggapan bahwa dengan cara demikian pembuat undang-undang tidak berkehendak menciptakan suatu cara mengenai jalannya peradilan, melainkan hanya berusaha agar supaya mendapatkan peraturan yang ditemukan dalam undang-undang mengenai suatu hubungan . antara kedua belah pihak, yang memang sudah ternyata bermanfaat sekali. Bagaimanapun juga kehendak pembuat undang-undang, nyatalah sudah, bahwa dalam praktek perselisihan-perselisihan mengenai sah dan benarnya pajak-pajak berkohir, toh terluput dari pengawasan hakim sipil. Hal ini adalah suatu akibat dari kekuasaan administrasi Fiskus untuk menagih pajak yang terutang dengan surat paksa yang mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan . yang telah mendapat kekuasaan tetap, dan demikian ini berlaku juga bagi cukai tembakau dan gula. Segala ketetapan pajak berkohir selalu dianggap terutang dengan sah . uga jika seandainya keliru ditetapkanny. selama tidak dihapuskan atau dikurangkan dengan cara-cara yang telah ditentukan dalam undang-undang pajak masingmasing. PEMBAHASAN HAKIM DOLEANSI Semua ordonansi tentang pajak memuat peraturan-peraturan yang memberi hak kepada setiap wajib pajak untuk memasukkan surat keberatan dalam waktu tertentu setelah ia menerima Surat Ketetapan Pajaknya, baik kepada kepala inspeksi pajak, kepada Direktur Jenderal Pajak, maupun kepada kepala daerah. Dimasukkannya surat keberatan . tau doleans. itu sudah barang tentu karena adanya perselisihan berdasarkan tidak adanya persetujuan wajib pajak terhadap besarnya jumlah yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajaknya. Dua hal yang perlu diperhatikan adalah: Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 17/11/20 Revisied : 26/11/20 Accepted : 08/12/20 . Bahwa . eperti yang dimuat dalam pasal 14 Ordonansi Pajak Pendapatan 1. atas surat keberatan yang masuk, harus diambil suatu keputusan, jadi tidak boleh dianggap sepi. Bahwa yang harus memberi keputusan adalah pejabat yang termasuk dalam administrasi pajak . eperti halnya di Indonesi. , - Menurut pasal 28 Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Direktur Jenderal Pajak. - Menurut pasal 14 Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 dan menurut pasal 12 UU Pajak atas Bungan Dividen dan Royalites 1970. Kepala Inspeksi Pajak. - Menurut Peraturan Umum Pajak Daerah (UU No. 11 Tahun 1. : Kepala Daerah, dalam hal ini Kepala Dinas Pajak/Pendapatan. Dengan perkataan lain. pejabat yang menetapkan pajaknya. Karenanya, maka Prof. Dr. Rochmat Soemitro dalam disertasinya yang berjudul AuMasalah Peradilan Administrasi dalam Hukum PajakAy. Unpad. Bandung 1964, memasukkan peradilan oleh hakim doleansi tersebut ke dalam kategori Auperadilan semuAy atau Aukuasi peradilanAy, terutama pula karena tidak adanya tiga pihak yang saling bergadapan muka, yaitu dua pihak yang bersengketa, dan satu pihak yang mengaili. Bilamana wajib pajak masih belum puas dengan keputusan yang telah diambil oleh hakim doleansi terhadap surat keberatannya, ia masih dapat melanjutkan perkaranya dengan memasukkan surat Aumohon bandingAy kepada Majelis Pertimbangan Pajak. Demikian mengenai Aukuasi peradilanAy oleh hakim doleansi. Adapun yang termasuk ke dalam kompetensi hakim sipil di Indonesia tinggal perselisihan mengenai bea materi, bea balik nama, bea masuk, bea keluar, dan pajak-pajak tidak langsung . alam arti yuridi. lain-lainnya. Jadi suatu keberatan terhadap pajak/bea tersebut di atas pertama-tama harus diajukan kepada hakim pengadilan negeri, kemudian dalam naik banding, yang bersangkutan menghadap di pengadilan tinggi. Sungguh pun demikian hakim sipil tersebut di dalam hal-hal ini pun tidak pula selalu dpat bergerak dengan leluasa untuk mengusut perkaranya dengan menyelidikinya sampai segala sendi-tulangnya. Ia antara lain terikat kepada hasil suatu taksiran para ahli . eperti dimaksudkan dalam pasal 101 dan 102a Aturan Bea Materai 1921, pasal-pasal 19 dan 19a Ordonansi Bea Balik Nam. , asal saja penaksiran tersebut telah dilaksanakan menurut cara-cara yang ditentukan dalam undang-undang. Mengenai bea masuk dan bea keluar ia terikat pada keputusan Panitia Bea. PERADILAN ADMINISTRASI YANG MURNI Di dalam disertasinya tersebut di atas Prof. Rochmat Soemitro membentengkan dengan panjang lebar pendapatnya . ang merangkum dan Seinund das Solle. mengenai peradilan administrasi pada umumnya, dan dalam bidang pajak pada Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 17/11/20 Revisied : 26/11/20 Accepted : 08/12/20 Kesimpulannya adalah bahwa (MPP) sajalah yang dapat dimasukkan ke dalam kategori peradilan administrasi yang murni dalam bidang pajak. Hanya MMO-lah yang memenuhi persyaratan-persyaratannya. Yang umum . ebagai suatu instansi peradila. - Adanya suatu peraturan hukum yang abstrak yang mengikat umum merupakan peraturan umum yang harus ditaati. Peraturan itu dapat tertulis ataupun tidak. - Adanya suatu perselisihan hukum yang konkret. - Adanya sekurang-kurangnya dua pihak . ang berlawana. - Adanya suatu aparatur peradilan yang berwenang dalam memutuskan Aparatur tersebut dapat berbentuk: - Peradilan tingkat pertama . engadilan neger. - Peradilan tingkat banding . engadilan tingg. - Peradilan tertinggi (Mahkamah Agun. Yang khusus . ebagai suatu instansi peradilan administrasi dalam bidang - Salah satu pihak merupakan bagian dari administrasi negara, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. - Hukum yang diterapkan harus bersifat Auhukum publikAy . ermasuk hukum administrasi negar. Ditambahkan pula dengan uraian sebagai berikut: Di mana lazimnya yang mengadakan peradilan ialah badan peradilan seperti: pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung maka untuk peradilan administrasi terlihat di sini diadakannya suatu badan tertentu yang berdiri sendiri untuk mengadakan peradilan tersebut, dengan syarat yang terpenuhi pula, bahwa badan peradilan ini berdiri sendiri, dan tidak ada di dalam atau di bawah pengaruh salah satu pihak yang Dari berbagai peraturan dapat disimpulkan, bahwa tugas ini adalah: memberi keputusan dalam hal, jika adanya perselisihan-perselisihan tentang penggunaan suatu undang-undang atau peraturan lain-lainnya, menimbulkan suatu keharusan untuk memajukan perkaranya kepadanya dan memintakan Jadi hakim barulah bertindak jika ada perselisihan antara Fiskus dan wajib pajak. Pernah dipersoalkan oleh beberapa sarjana, apakah sebetulnya gunanya peradilan dalam hukum pajak ini, dan apakah kontrol semacam itu tidak berarti suatu mosi tidak percaya kepada kebijaksanaan Fiskus. Terhadap pertanyaan ini jawaban yang diberikan oleh kebanyakan sarjana antara lain Sinninghe Damste, adalah sebagai berikut: Adalah sangat keliru untuk mendasarkan hal itu kepada ketidakpercayaan, lagi pula orang yang berfikir begitu tidak tahu betul dasar pikiran Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 17/11/20 Revisied : 26/11/20 Accepted : 08/12/20 yang dipergunakan pada setiap Pelaksanaan Undang-Undang Pajak, sebab Fiskus pun dengan aparaturnya mempunyai tugas untuk melaksanakan bunyi peraturanperaturan yang terdapat dalam undang-undang. ia tidak sekali-kali diperkenankan bertindak sewenang-wenang walaupun misalnya dengan maksud untuk menguntungkan negara sebesar-besarnya dengan cara menggencet para wajib Kita harus percaya bahwa negara dengan seluruh aparatur pemerintahannya telah sedemikian rupa susunannya, sehingga setiap instansi telah disesuaikan dengan kebutuhan untuk menunaikan tugasnya, bukan mengenai kecakapannya saja, melainkan juga mengenai dedikasinya dan mengenai kejujurannya. Walaupun demikian tidak dapat di sangkal, bahwa memang ada pula perlunya kontrol terhadap ketetapan pajak itu, berhubung dengan adanya satu dan lain gejala akibat dari adanya berbagai hal. Sebagai gambaran diuraikan asal mula terjadinya gejala itu sebagai berikut: Dalam prakteknya sehari-hari Fiskus . ang berkemauan baik dan keras untuk bertindak seadil-adilny. sering kali berhadapan dengan orang-orang yang selalu mencoba untuk memutarbalikkan penafsiran itu semata-mata agar dapat memetik keuntungan dan perdebatan itu. Dan lebih celaka lagi, tidak jarang Fiskus harus berhubungan dengan manusia-manusia yang memang dengan sengaja mau menggelapkan pajak, secara langsung atau tidak langsung, untuk kepentingan diri Dalam hal-hal semacam itu dapatlah dimengerti, bahwa lambat lain mengenai perkara-perkarannya yang samar-samar. Fiskus dengan sendirinya merasa cenderung untuk menguntungkan negara. Memang betul bahwa rasa kecenderungan itu sebetunya tumbuh tetapi jika kita menginsafi, bahwa Fiskus itu juga hanya terdiri dari orang-orang biasa dari darah dan daging juga, maka sekurang-kurangnya kita tentu dapat memaafkannya. Dan karena haruslah kini dipikirkan hendaknya tentang obat yang harus dpat menyembuhkan penyakitnya Lagipula seringlah juga terjadi, bahwa seorang wajib paak yang kurang mempunyai rasa tanggung jawab melontarkan tuduhan yang bukan-bukan, walaupun Fiskus telah menetapkan pajaknya dengan seadil-adilnya. Kini teranglah sudah, bahwa dalam hal tersebut dimuka besar juga gunanya peradilan itu . embelaan seperti diutarakan di atas ini ditunjukan kepada negara yang telah sempurna segala-galanya. Dalam negara yang masih harus berupaya keras mendekat kesempurnaan, yang masih terdapat kekacauan di segala lapangan, sudah barang tentu tidak perlu dipersoalkan tentang arti perlu atau tidaknya suatu sistem Di dalam yang disebutkan terakhir ini, walaupun setiap kontrol hanya berhasil sekadar mengurangi ketidakberesan saja, toh ada gunanya. LUASNYA TUGAS HAKIM ADMINISTRASI DI BIDANG PAJAK Apakah hakim pajak hanya terbatas kepada titik-titik perikatan yang diajukan kepadanya saja, ataukah tidak? Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 17/11/20 Revisied : 26/11/20 Accepted : 08/12/20 Mengenai hal ini memang ada dua pedapat yang bertentangan. Pendapat pertama terkenal dengan nama Aupendapat luasAy mengatakan, bahwa hakim administrasi tidak terbatas pada titik-titik pertikaian yang diletakkan di hadapannya saja. bahkan menjadi tugasnya untuk menyelidiki utang pajak yang menimbulkan perselisihan itu seteliti-telitinya dalam segala bagiannya, dan kekeliruan-kekeliruan yang ditemukannya haruslah dibetulkan bilamana perlu juga dalam hal wajib pajak harus menanggung rugi karenanya . aitu jika ketetapan pajaknya terpaksa harus dinaikka. Pendapat ini dipelopori oleh Mr. Dr. van Geer . alam majalah De Bedrijfseconoom tahun V) dengan alasanalasan sebagai berikut: Tepat atau tidaknya suatu ketetapan pajak adalah soal kepentingan masyarakat seluruhnya, dan kepentingan ini menghendaki, supaya hakim administrasi bertindak setegas-tegasnya. Untuk keperluan itu ia tidak boleh dalam tingkah lakunya. ia harus memberikan keputusan yang positif tentang ketetapan itu berdasarkan apa yang menurut keyakinannya merupakan kenyataan yang semurni-murninya. II. Alasan ini telah dilemahkan oleh lawannya, yaitu para penganut. Aupendapat sempitAy dengan uraian sebagai berikut. Sebagai bagian dari hukum publik, maka pengenaan pajak pun termasuk hukum yang dijelmakan karena hasrat untuk mengatur kepentingan umum dalam undang-undang. Justru hasrat inilah yang mengakibatkan, bahwa kepentingan umum lebih diperhatikan daripada kepentingan seseorang. Maka oleh karenannya banyaklah dipergunakan kontrol atas pelaksanaan ancaman-ancaman terhadappelanggaran-pelanggaran, dan diadakanlah berbagai aturan istimewa tentang paksaan langsung . arate execuit. Tetapi dari ini semua tidaklah dapat disimpulkan, bahwa hakim administrasi mempunyai hak untuk memeriksa perkara-perkara yang tidak diletakkan di hadapannya. Lagi pula orang-orang yang menghendaki geark-gerik yang leluasa dari hakim administrasi harus konseken dalam tafsirannya, dan tidak boleh membatasi tindakan hakim ini kepada persoalan-persoalan yang untunya telah diajikan surat keberatan saja, melainkan harus ada hakim yang dengan sendirinya . x office. selalu harus mengamat-amati pekerjaan Fiskus, dan di mana perlu dengan spontan membetulkan semua kesalahan yang terdapat di dalamnya, sehingga kita tidak lagi berhadapan dengan suatu peradilan, melainkan dengan suatu Ausuper-fiskusAy. Selain itu hak leluasa yang diberikan kepada hakim administrasi, bahkan sangat mungkin akan menimbulkan tambahnya kesulitan. Misalnya demikian: seringlah terdapat soal penetapan pajak yang telah semenjak lama menjadi perbincangan yang mendalam antara inspektur pajak dan wajib Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 17/11/20 Revisied : 26/11/20 Accepted : 08/12/20 Setelah lama bersusah payah dihasilkan persesuaian paham mengenai beberapa soal yang samar-samar. tinggallah kini satu titik pertikaian saja yang belum didapatkan kata sepakat. dan mengenai pokok pertikaian ini sajalah inspektur dengan wajib pajak telah bermufakat untuk memancing keputusan hakim. (Kejadian semacam ini memang keadaan yang lazim karena memang telah dibenarkan oleh communis opinio doctoru. Tetapi apakah yang akan terjadi nanti? Dalam hal hakim pajak mempunyai hak leluasa, hasil-hasil yang telah dengan susah payah dicapai, akan disia-siakan olehnya, akan diobrak-abriknya, juga hal-hal yang untuk kedua belah pihak tidak pernah merupakan suatu persoalan. Kemungkinan semacam itu akan lebih menghalang-halangi menakut-nakuti para wajib pajak untuk berusaha mencari keadilan. Demikianlah bantahan yang dikemukakan oleh Sinninghe Damste sebagai salah seorang sarjana penganut Aupendapat sempitAy yang lebih besar jumlah penganutnya . ntara lain juga Prof. Adrian. dari pada lawannya. Dan uraian seperti dipaparkan di atas itu diambilnya sebagai dasar dari keyakinannya, bahwa hakim administrasi dalam pemeriksaannya terbatas kepada titik-titik pertikaian yang diletakkan di hadapannya saja. Sebagai dalil diajarkannya, bahwa Majelis Pertimbangan Pajak umumnya tidak berhak untuk melampaui batas-batas pertentangan hukum dari kedua pihak. Ajaran terakhir inilah yang dianut oleh Raad van Beroep voor Belaztingzaken di Nederland . engan Hooge Raad sebagai hakim kasasiny. , demkian pula adanya dengan Majelis Pertimbangan Pajak di Indonesia, dengan alasan-alasan tambahan yang tersimpulkan dari beberapa pasal berbagai macam pajak di Nederland, yang berlaku pada waktu didirikannya instansi-instansi peradilan ini, antara lain pasal 29 dari Undang-Undang Pajak Kekayaan yang mengatakan: bahwa MPP (Nederlan. ini berhak untuk mempertahankan, mengurangkan atau menghapuskan ketetapan pajak, sehingga ia tidak dapat menaikannya, dengan perkataan lain: ia tidak bebas dalam gerak-geriknya untuk memasukkan semua pertimbangan dalam memeriksa perkaranya dari segala sudut. Alasan lain ditemukan dalam pasal 79 dari Undang-Undang Pajak Pendapatan (Nederlan. , dan juga dalam peraturan MPP sendiri, yaitu: yang mengharuskan kepada majelis sepaya keputusannya kesemuanya diberi beralasan. Melihat kepada semua yang diuraikan di atas . emikian menurut Aupendapat sempitA. dapatlah diambil kesimpulan, bahwa hakim administrasi, termasuk juga Majelis Pertimbangan Pajak, mustahil tidak terbatas kekuasaannya. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 17/11/20 Revisied : 26/11/20 Accepted : 08/12/20 MAJELIS PERTIMBANGAN PAJAK (Ordonansi 27 Januari 1927 tentang: AuRegeling van het Beroep in BelastingzakenA. Majelis Pertimbangan Pajak di Indonesia merupakan instansi peradilan administrasi . ehingga berada di luar peradilan sipi. Kedudukannya di Jakarta, dan memberi keputusan atas semua perselisihan pajak dalam tingkat tertinggi dan terakhir. Jadi lain halnya dengan di Nederland, yang masih mempunyai Hode Raad sebagai hakim kasasi, juga untuk urusan pajak. Pernah sistem semacam di Nederland ini dianjurkan untuk Indonesia juga, tetapi kontrol dari Mahkamah Agung terhadap keputusan-keputusan tentang pajak, yang untuknya telah memintakan banding ini, dianggap tidak perlu karena semuanya ini toh ada di satu tangan saja, yaitu MPP . i Jakart. , yang didalamnya telah duduk dua orang anggota dari Mahkamah Agung, sehingga sebetulnya lalu hanya akan merupakan sautu formalitas belaka. Adapun yang diberi keputusan oleh majejlis Pertimbangan Pajak ialah perselisihan-perselisihan mengenai: Segala pajak negara, bilamana oleh undang-undang yang bersangkutan Segala pajak daerah, bilamana diperkenankan oleh undang-undang yang bersangkutan pula. Ketua majelis diangkat oleh Presiden yang menunjuk pula seorang wakil ketua di antara para anggota. Anggota-anggota ini diangkat pula oleh Presiden atas usul-usul yang dimasukkan: dua orang anggota atas usul Mahakamah Agung, dan dua orang lagi atas usul Kamar Dagang dan Industri di Jakarta. Untuk tiap-tiap anggota ini diangkat seorang anggota pengganti. Sekali dalam dua tahun dua orang anggota beserta penggantinya meletakkan jabatannya menurut daftar giliran yang disusun lebih dulu, dengan hak dapat diangkat kembali. Sebelum habis waktu berlakunya pengangkatan. Presiden dapat memberhentikan anggota beserta penggantinya, baik atas permintaan sendiri maupun tidak. Kemudian oleh Presiden pula diangkat seorang pegawai sebagai sekretaris dan seorang pegawai juga sebagai sekretaris pengganti: lazimnya untuk ini yang di tunjuk seorang inspektur keuangan, yang untuk sementara waktu dikeluarkan dari formasi Direktorat Jenderal Pajak. Majelis dipecah menjadi dua dewan, yang masing-masing terdiri dari ketua dan dua orang anggota dengan catatan bahwa dua orang anggota yang diusulkan oleh Mahkamah Agung tidak boleh duduk bersama-sama dalam satu dewan, demikian juga halnya dengan yang di usulkan oelh Kamar Dagang. Dewan-dewan tadi bersidang pada waktu dan tempat yang ditentukan oleh ketuanya masingmasing, dan ketua majelis dapat memanggil ketua dewan untuk mengadakan sidang Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 17/11/20 Revisied : 26/11/20 Accepted : 08/12/20 Dalam sidang-sindangnya yang tertutup itu keputusan diambil dengan suara perkara tidak diperoleh kelebihan suara. Surat minta banding boleh diajukan kepada Majelis oleh wajib pajak yang masih merasa belum mendapat perlakuan adil karena surat keberatannya ditolak sebagian atau atau seluruhnya oleh Fiskus, atau oleh wajib pajak yang merasa keberatan terhadap tagihan susulan . untutan kemudia. Mereka yang tidak dapat menulis dapat memajukan keberatan-keberatannya dengan lisan kepada kepala pemerintah daerah . alikota, bupat. yang akan segera memerintahkan membikin surat surat itu, menandatanganinnya, dan meyerahkannya kepada majelis. Surat minta banding itu harus dibubuhi materai . enurut SK Menteri Keuangan RI NO. 584/M. /II/5/1975 tentang Perubahan Tarif Bea Materai tertanggal 31 Mei 1. seharga Rp. 100,00. bilamana tidak, maka surat semacam itu akan dikembalikan dengan permintaan untuk membubuhinyadengan materai itu dalam waktu yang ditentukan. Hanya dengan cara demikian surat itu dapat diterima oleh majelis untuk dipertimbangkannya, dan jika tidak, maka surat itu dianggap seperti tidak pernah dimasukkan. Dalam hal keberatan yang dimajukan oleh wajib pajak dibenarkan untuk sebagian atau untuk seluruhnya, maka jumlah itu dipergunakan untuk sebagian atau untuk seluruhnya, maka bea itu akan dan bilamana pengembalian itu tidak boleh dilakukan yang disebabkan oleh adanya kenaikan, yang mungkin harus dikenakan kepadanya itu menurut bunyi undang-undang. Inilah gunanya maka surat minta banding terhadap suatu ketetapan pajak harus disusun sedemikian rupa sehingga ternyata jumlah mana yang menurut wajib pajak seharusnya dikenakan pajak. Sebab pasal 15 ayat 1 dari AuPeraturan tentang Permohonan Banding Perkara-perkara Pajak mengatakan, bahwa jika pajak yang menurut keputusan majelis melebihi pajak menurut perhitungan wajib pajak, maka ketetapan pajaknya . enurut majeli. itu dinaikan dengan 25 persen dari selisihnya dengan maksimum Rp. 200,00. Kenaikan ini . enurut ayat . ditiadakan bila surat banding itu didasarkan atas penyalahgunaan undang-undang atau atas pelanggaran undang-undang. Tentang sifat dari kenaikan ini, lain halnya di Nederland, yang memang dianggap sebagai suatu hukuman, di Indonesia tidak diberi bersifat sedemikian, melainkan dimaksudkan sekadar sebagai sumbangan dalam biaya-biaya atau penggantian kerugian dalam ongkos-ongkos yang dikeluarkan oleh majelis, bilamana permohonan bandingnya ternyata hampa belaka. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah, bahwa penggantian kerugian ini berbentuk dua, yaitu : kenaikan ex pasal 15 dari peraturan tersebut di atas, dan materai seharga Rp. 100,00, satu dan lain karena mengenai materai ini pun diadakan suatu aturan, bahwa yang harus membayarnya adalah pihak yang kalah dalam proses, seperti juga halnya dalam prosedur sipil biasa. Suatu ikhtisar tentang hal ini dapat diberikan sebagai berikut. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 17/11/20 Revisied : 26/11/20 Accepted : 08/12/20 . Pemohon tidak diterima atau menarik kembali permohonan bandingnya, ataupun majelis terpaksa menyatakan diri tidak berhak untuk memeriksa perkaranya. Untuk ini tidak ada kenaikan, tetapi hanya dikenakan bea materai. Dalam hal ini memang dianggap bahwa dengan sewajarnya harus diberikan penggantian kerugian karena pemohon telah mengganggu majelis, dan lagi pula telah memaksa Fiskus untuk mengerjakan sesuatu yang sebetulnya tidak perlu . isalnya penyelidikan ulangan oleh inspektur, penyiapan konsep sruat uraian, dan sebagainy. Pemohon ditolak dalam permohonan bandingnya. Bilamana penolakan terjadi tidak dengan kenaiakan ex pasal 15, maka harus tetaplah dibayar bea materainya. Sekalipun permohonannya ini mengenai soal interpretasi undang-undang, namun toh dipandang pada tempatnya ada keharusan membayar penggantian kerugian karena ia telah memaksa majelis dan Fiskus mengeluarkan biaya banyak untuk pemeriksaan yang Dalam hal ada kenaiakn, maka bea materainyadapat dipergunakan untuk mengurangi kenaikannua, sehingga dengan demikian tidak ada pembayaran . Permohonan diterima dalam permohonannya, baik untuk seluruhnya maupun hanya untuk sebagian saja. Mungkin ia diharuskan membayar kenaikan, mungkin juga tidak perlu, tergantung kepada luas dan sifat tuntutanya, tetapi bagaimanapun ia mendapatkan kembali bea materainya. Sebagai keberatan secara prinsip yang dirasakannya. Mr. Th. Stennsma . ada waktu itu menjabat Inspektur Keuangan Kelas I) dalam ceramahnya di muka para anggota perkumpulan inspektur keuangan, pada tahun 1938 mengutarakan, bahwa dalam hal-hal tertentu aturan tentang materai itu dapat berakibat menghambat kelancaran pekerjaan para wajib pajak, yang kemudian akan ternyata menang dalam prosesnya, walaupun pembayaran dimuka saja. Adapun keuntungan yang diperoleh dari adanya peraturan itu ialah bahwa para wajib pajak terpaksa awas dan waspada sebelum memulai dengan suatu prosedur, sebab karenanya ia menanggung resiko besar untuk mendapat keharusan membayar kenaikan. Nyatalah kini, bahwa dengan aturan bea materai semacam itu, selain majelis memperoleh sekadar sumbangan untuk menutup biaya-biaya yang dikeluarkannya, jgua dengan sejalan terjemahkanlah suatu rem untuk membatasi mengalirnya permohonanpermohonan banding yang sama sekali tidak ada dasarnya, selain dari hasrat untuk mencoba-coba saja. Setiap surat minta banding yang dimajukan kepada Majelis pertimbangan Pajak . engan memenuhi segala syaratny. , dalam waktu seminggu setelah diterima, dikirimkan oleh Sekretaris Majelis kepada Direktur Jenderal Pajak atau kepada Pemerintah Harian Daerah yang setelah menerimanya membuat surat Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 17/11/20 Revisied : 26/11/20 Accepted : 08/12/20 uraian, kecuali bilamana surat minta banding itu dianggap beralasan, yang untuk itu harus dibiinkan suatu keterangan yang dibubuhi tanda tangan. Surat uraian ini meuat usul tentang penyelesaiannya. Usul-usul tadi semuanya harus beralasan, pula menyebutkan, sejauh mana permintaan banding dpat diterima. Umumnya untuk membikin surat uraian tersebut oleh majelis diberikan jangka waktu tertentu. Salinan dari uraian itu, dalam satu minggu setelah tanggal penerimaannya, harus dikirimkan secara tercatat kepada wajib pajak yang minta banding, yang kemudian dapat memilih saru diantara kedua cara yang diperkenankan, yaitu : Memasukkan surat bantahan atas surat uraian yang bersangkutan kepada majelis dengan mengirimkan salinannya kepada pembuat surat uraian. Memberi atau menguasakan memberi penjelasan dengan lisan kepada sidang hal ini harus segera diberitahukan, agar majelis di mana perlu, dapat memanggilnya untuk memberi penjelasan itu. Dengan bahan-bahan yang terdapat pada . surat minta banding, . surat uraian, dan . surat bantahan, dapatlah oleh Sekretaris Majelis disusun suatu naskah usul tentang penyelesaiannya. Sebelum memberi keputusan, majelis minta pemandangan dari Direktur Jenderal Pajak/Kepala Daerah, yang umumnya untuk itu diperlukan hadirnya atau hadirnya wakilnya di dalam sidang. Ex officio majelis juga dapat mengundang sipemohon banding. Mengenai hal ini, dalam bukunya De Indische Vennootschapsbelasting (Pajak Perseroan Indonesi. Steinmetz menyatakan, bahwa peraturan ini berat sebelah dan condong kepada Fiskus. Direktur Jenderal Pajak selalu didengar pemandanganya, dan lagipula untuk menguasakan kepada orang lain atau untuk minta bantuan orang lain wajib pajak selalu memerlukan izin dari ketua Majelis. Sebagai sanggahan terhadap tuduhan Steinmetz itu dikemukakan, bahwa pemohon banding toh selalu dpat mempergunakan haknya untuk memberi penjelasan di dalam sidang. Adapun tentang pemberian kuasa memang terdapat perbedaan yang besar antara kuasa yang diberikan oleh kedua pihak. Yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada seorang inspektur pajak bukan pemberian kuasa yang lazim dalam perkara peradilan, jadi bukan berarti bantuan Fiskus di dalam sidang majelis itu harus diwakili seorang pegawai atau lebih, dengan tidak menghiraukan pangkat dan kedudukannya. Jauh berbeda halnya dengan pemohon banding, yang untuk sidang itu telah menunjuk seorang ahli yang dikuasakan untuk membantuny, jadi pihak ketiga, yang berarti bahwa ia mempunyai hak istimewa. Lagipula perlu diuraikan, bahwa izin Ketua Majelis yang diperlukan sebagai syarat itu sebetulnya ditujukan kepada usaha, untuk tidak memberikan kesempatan kepada anasir-anasir yang jahat, umpamanya konsulen serampangan. Keputusan Majelis harus diberi beralasan, juga diberi bertanggal pada saat keputusan itu diambil, ditandatangani oleh ketua dan sekretarisnya. salinannya dikirimkan secara tercatat kepada si pemohon bading dan Direktur Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 17/11/20 Revisied : 26/11/20 Accepted : 08/12/20 Jenderal Pajak/Pemerintah Harian Daerah yang bersangkutan. Majelis berhak mengembalikan pemeriksaan perkara kepada instansi yang menetapkan pajaknya semula, agar supaya ketetapan pajaknya ditinjau sekali lagidan ditetapkan kembali dengan memperhatikan keputusan Majelis Pertimbangan Pajak. Sejauh manakah keputusan-keputusan majelis ini haris dilaksanakan oleh Fiskus? Sebagai misal dikemukakan pertanyaan, apakah Fiskus dapat ex officio . x pasal 45 Ordonansi Pajak Perseroan 1. memberi pengurangan terhadap titik-titik pertikaian yang telah ditolak oleh majelis? Karena Fiskus organisatoris tidak berdiri dibawah majelis, dan lagipula karena pasal 45 tersebut mengatakan bahwa ketetapan pajak yang tidak benar dapat ex officio dikurangkan atau dibatalkan oleh Dorektur Jenderal Pajak sedangakan peraturan ini sama sekali tidak ada pembatasannya, maka tidaklah ada undang-undang yang melarang Fiskus berbuat hanya jika ditinjau dari sudut kebijaksanaan, perbuatan itu kurang dapat Dasar pikiran untuk tidak membenarkan tindakan semacam itu adalah pertimbangan sebagai berikut : Jika dalam suatu persengketaan antara Fiskus dan wajib pajak. Majelis telah mengeluarkan suatu keputusan, baik yang menyenangkan pihak terakhir maupun yang tidak, maka karena keputusan itu jumlah pajaknya telah tetap dan tidak dapat diubah lagi. Fiskus pun tidak berhak untuk mengadakan Di Indonesia pemerintah pernah memberi pengumuman kepada Fiskus semacam itu. Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak telah menimbulkan bukan saja hak, melainkan juga kewajiban bagi Fiskus untuk menurutinya. Bilamana Fiskus memang berubah dalam pahamnya, dan paham baru ini menguntungkan wajib pajak, maka paham baru itu baru dapat diperhatikan untuk kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa pajak yang dikemudian akan menyusul. ORDONANSI KEADILAN Billijkheidsordommantie ini diberi nama AuPeraturan tentang Kuasa Mengembalikan dan Membebaskan Pajak dalam Hal-Hal IstimewaAy yang berbunyi sebagai berikut: Dalam hal-hal istimewa, yang di dalamnya perlakuan peraturan-peraturan pajak bertentangan atau akan bertentangan dengan kepentingan umum, atau menyebabkan atau akan menyebabkan ketidakadilan yang besar, maka . epanjang mengaturnya pajak yang bersangkutan tidak termasuk kekuasaan pembuat undang-undang yang lebih tinggi dari pada pembuat ordonans. , diberikan pengurangan atau pembebasan pajak. Oleh Presiden Republik Indonesia, sepanjang mengenai pajak-pajak negara. Oleh Presiden Republik Indonesia, sepanjang mengenai pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah menurut peraturan-peraturan yang berlaku untuk itu, dan yang jumlahnya Rp. 250,00 atau lebih. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Received : 17/11/20 Revisied : 26/11/20 Accepted : 08/12/20 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Oleh Gubernur . alam wilayah jabatan tempat daerah itu berad. dalam hal lain-lainnya, dengan pengertian bahwa dalam propinsi Gubernur diwakili oleh Pemerintah Harian Propinsi. Persoalan yang pernah dimajukan karena telah terjadi di dalam praktek adalah sebagai berikut: Dapatlah pemerintah, dengan menggunakan ordonansi ini, memberikan pengurangan atau pembebasan berdasarkan alasan, bahwa pengakuan peraturanperaturan pajak seperti telah ditetapkan dalam keputusan Majelis Pertimbangan Pajak menyebabkan ketidak adilan yang besar? Jawaban terletak di tangan majelis, dengan pengertian perasaan apakah yang dikandung dalam hati sanubarinya waktu menetapkan sesuatu keputusan semacam Adakah keputusan itu diambil karena memang demikianlah itulah yang dirasakannya seadil-adilnya? Ataukah ia terpaksa mengambil keputusan sedemikian itu karena adanya peraturan-peraturan di dalam ordonansi yang bersifat memaksa, walaupun sebetulnya bertentangan dengan rasa keadilannya? Dalam hal yang terakhir ini para sarjana cenderung kepada penggunaan AuOrdonansi KeadilanAy itu. KESIMPULAN Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan Auundang-undangAy serta aturan Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public Pajak dapat pula membiayai tujuan yang tidak budgeter, yaitu mengatur. SARAN