Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Volume 2. Nomor 4. Tahun 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 230-248 DOI: https://doi. org/10. 59581/deposisi. Available Online at: https://ifrelresearch. org/index. php/Deposisi-widyakarya Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan oleh Anak Jordan Jordan1*. Basuki Basuki2. Ahmad Fitrian3 1,2,3 Universitas Jayabaya. Indonesia *Email: jordanpanjaitan40@gmail. com1*, fitrian. achmad@gmail. com2, bsoeky@gmail. Alamat : Jl. Pulomas Selatan Kav. No. RT. 4/RW. Kayu Putih. Kec. Pulo Gadung. Kota Jakarta Timur. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13210 Korespondensi penulis: jordanpanjaitan40@gmail. Abstract. Law enforcement against perpetrators of sexual intercourse committed by children is a complex issue that requires a balance between aspects of justice, protection, and rehabilitation. Children as perpetrators of criminal acts are in a unique position because of their status as legally and psychologically immature individuals. This study aims to analyze the law enforcement process against children involved in sexual intercourse, including the application of sanctions that are in line with the principles of restorative justice and the protection of children's The research method used is normative juridical with a legal approach and case studies. The results of the study show that the juvenile criminal justice system in Indonesia refers to Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, which emphasizes a diversion approach and non-criminal efforts in resolving children's cases. However, there are obstacles in implementation due to limited resources, understanding of law enforcement, and social stigma attached to child perpetrators. This study recommends increasing training for law enforcement, strengthening psychological assistance mechanisms, and developing comprehensive rehabilitation Thus, law enforcement against children who commit sexual intercourse crimes must consider the balance between strict law enforcement and the protection of children's rights, so that the goals of social reintegration and rehabilitation can be achieved optimally. Keywords: Perpetrator. Enforcement. Law. Protection. Children. Crime Abstrak. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak merupakan isu kompleks yang memerlukan keseimbangan antara aspek keadilan, perlindungan, dan rehabilitasi. Anak sebagai pelaku tindak pidana berada dalam posisi yang unik karena status mereka sebagai individu yang belum matang secara hukum dan psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana persetubuhan, termasuk penerapan sanksi yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak-hak anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana anak di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan pendekatan diversi dan upaya non-pemidanaan dalam menyelesaikan perkara anak. Namun, terdapat kendala dalam implementasi akibat keterbatasan sumber daya, pemahaman penegak hukum, dan stigma sosial yang melekat pada pelaku anak. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pelatihan bagi penegak hukum, penguatan mekanisme pendampingan psikologis, serta pengembangan program rehabilitasi yang komprehensif. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan harus mempertimbangkan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak anak, sehingga tujuan reintegrasi sosial dan rehabilitasi dapat tercapai secara optimal. Kata kunci: Pelaku. Penegakan. Hukum. Perlindungan. Anak. Pidana LATAR BELAKANG Persetubuhan dengan pemerkosaan sering diartikan sama, berdasarkan apa yang telah Pelaku persetubuhan terhadap anak yang belum cukup umur dijatuhi hukuman lebih ringan dari pada pelaku pemerkosaan yang korbannya adalah wanita yang lebih dewasa. Persetubuhan dengan pencabulan juga memiliki perbedaan, dimana perbuatan cabul tidak Received September 21, 2024. Revised Oktober 27, 2024. Accepted November 22, 2024. Online Available November 25, 2024 Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan oleh Anak diharuskan ada hubungan kelamin perbuatan itu dipandang melanggar kesusilaan karena termasuk dalam ruang lingkup nafsu birahi, sedangkan persetubuhan mengharuskan adanya hubungan kelamin. Hal tersebut sebagaimana diruaikan dalam kasus Mario Dandy yang dilaporkan pacarnya berinisial AG . ke Kepolisian atas dasar pencabulan. Padahal, dalam persidangan terungkap jika AG dan Mario Dandy melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan. Pengacara AG. Mangatta Toding Allo mengatakan, laporan polisi terkait pencabulan ini sebagai bahan edukasi kepada masyarakat. Meskipun persetubuhan terjadi karena suka sama suka, tapi status AG tetap anak di bawah umur, sedangkan Dandy sudah Oleh karena itu, tindakan persetubuhan ini dianggap melanggar hukum. Kasus berikutnya dirilis dari Kompas, berupa persetubuhan yang terjadi antara sopir odong-odong berinisial RIS . dengan NN yang masih berusia 17 tahun. Korban dikabarkan hamil tiga bulan usai diperdaya pelaku dan disetubuhi berkali-kali di rumah kontrakan pelaku di Semanan. Kalideres. Jakarta Barat. Kapolsek Kalideres AKP Syahri Wasdar mengatakan bahwa tidak ada unsur pemerkosaan di dalam kasus ini. Hanya saja. RIS tetap dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Syahri juga mengatakan bahwa pelaku berjanji menikahi korban. Namun, itu bukan merupakan bentuk pertanggung jawaban yang seharusnya karena korban masih sekolah. Walaupun anak melakukan tindak pidana persetubuhan, perlindungan hukum terhadap anak tidak hanya diberikan kepada korban yang merupakan anak, namun perlindungan hukum juga wajib diberikan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana, terlebih jika anak melakukan tindak pidana persetubuhan di latar belakangi pengaruh buruk lingkungan dan teman bermain yang tidak sehat yang mengakibatkan anak ikut melakukan tindak pidana persetubuhan, sehingga dapat dikatakan di sini anak sebagai pelaku tindak pidana tersebut juga merupakan anak sebagai korban. Permasalahan berikutnya sebagaimana diuraikan dalam Putusan Pengadilan Nomor 8/Pid. SusAnak/2021/PN. Sgr, dimana Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 2 . tahun 6 . bulan dan menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda diserahkan pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng selama 4 . Menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 2 . jam dalam 1 . hari dan pada waktu yang tidak menggangu jam belajar Anak karena telah DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 230-248 melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat . Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak dalam kasus ini melakukan persetubuhan berdasarkan keinginan dan kesepakatan bersama atau yang dikenal dengan istilah Ausuka sama sukaAy, tidak ada unsur pemaksaan, kekerasan, ataupun ancaman kekerasan. Anak dalam melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindakan kriminal juga sangat dipengaruhi beberapa faktor di luar diri anak terlepas dari emosi dan mental yang belum stabil layaknya orang dewasa, seperti salah pergaulan, pendidikan yang masih rendah, teman bermain yang kurang sehat, lingkungan dan kurangnya perhatian keluarga, selain itu Anak dalam melakukan tindak pidana dapat dikatakan sebagai ajang ikut ikutan dengan teman sepermainannya yang sudah lebih dewasa, dimana Anak tidak mengetahui akan dampak buruk yang akan timbul dimasa yang akan datang baik untuk diri Anak tersebut maupun bagi Anak sebagai korban, karena Anak cenderung suka meniru apa yang dilakukan oleh orang dewasa sebagai bentuk memenuhi rasa penasaran ataupun sebagai ajang pencarian jati diri yang salah, karena tindak pidana yang dilakukan oleh Anak pada umumnya adalah merupakan proses melihat dan meniru ataupun terpengaruh tindakan negatif dari orang dewasa atau orang disekitarnya. Dari kronologi beberapa permasalahan di atas, dapat diketahui bahwa pelaku yang melakukan Aubujuk rayuAy terhadap korban dalam perkara persetubuhan yang mana di dalamnya tidak ada paksaan . uka sama suk. dan unsur kekerasan lainnya, tetap dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana penjelasan Pasal 287 ayat . KUHP. Sudah dipastikan yang menjadi pelaku adalah laki-laki, dikarenakan yang melakukan bujuk rayu adalah laki-laki dan Perempuan sebagai korban dari tindak pidana tersebut. Hal inilah yang mendorong penulis meneliti penelitian ini, apabila yang melakukan Aubujuk rayuAy adalah Perempuan terhadap lakilaki, sehingga terjadilah persetubuhan atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan di dalamnya. Apakah laki-laki tersebut, menjadi pelaku atas bujuk rayu dari si Perempuan ? Maka dari itu, perlu di Analisa secara mendalam terhadap isi dari Pasal 287 ayat . KUHP juncto Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak. Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan oleh Anak METODE PENELITIAN Pada penelitian yang digunakan ini adalah yuridis normatif, yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian hukum normatif selalu mengambil isu dari hukum sebagai sistem norma yang digunakan untuk memberikan AuJustrifikasiAy preskriptif tentang suatu peristiwa hukum. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Data yang sudah terhimpun melalui metode-metode tersebut diatas, pertamatama di klarifikasikan secara sitematis. Selanjutnya data tersebut disaring dan disusun dalam kategorikategori untuk pengujian saling dihubungkan. Metode analisis data seperti yang disebutkan adalah deskriptif analitis yaitu melakukan deskripsi terhadap hasil penelitian dengan data yang selengkap dan sedetail mungkin dalam penanganan tindak pidana Persetubuhan anak dibawah HASIL DAN PEMBAHASAN Proses Pemidanaan terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Persetubuhan dengan pemerkosaan sering diartikan sama, berdasarkan apa yang telah terjadi, pelaku persetubuhan terhadap anak yang belum cukup umur dijatuhi hukuman lebih ringan dari pada pelaku pemerkosaan yang korbannya adalah wanita yang lebih dewasa. Persetubuhan dengan persetubuhan juga memiliki perbedaan, perbuatan cabul tidak diharuskan ada hubungan kelamin perbuatan itu dipandang melanggar kesusilaan karena termasuk dalam ruang lingkup nafsu birahi, sedangkan persetubuhan mengharuskan adanya hubungan kelamin. Pada dasarnya peraturan mengenai tindak pidana persetubuhan untuk melindungi anak dari kejahatan seksual, persetubuhan itu terjadi karena adanya bujuk rayu tanpa ada paksaan atau adanya ancaman kekerasan. Tindak pidana persetubuhan termasuk ke dalam kejahatan terhadap kesusilaan, yang diatur dalam bab XIV buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 286. Pasal 287 dan Pasal 288 KUHP. Pasal 286 KUHP merumuskan mengenai persetubuhan dengan seorang wanita yang sedang dalam keadaan pingsan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 287 KUHP mengatur tentang persetubuhan yang dilakukan dengan seorang wanita diluar perkawinan yang usianya belum mencapai 15 tahun dengan diancam pidana penjara paling lama 9 tahun sedangkan. Pasal 288 KUHP mengatur tentang di dalam pernikahan persetubuhan dilakukan dengan seseorang perempuan yang belum saatnya untuk dinikahi, bila perbuatannya menyebabkan luka dikenakan ancaman DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 230-248 pidana penjara paling lama 4 tahun jika, perbuatannya sampai menyebabkan luka yang berat dikenakan ancaman dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan apabila sampai menimbulkan hilangnya nyawa seseorang dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun. Pada penjatuhan jenis pidana pokok tidak harus menjatuhkan jenis pidana tambahan, tetapi menjatuhkan jenis pidana tambahan tidak boleh tanpa menjatuhkan jenis pidana pokok. Namun, bila dibandingkan dengan Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan yang terdapat di Undang-undang Pengadilan Anak, tidak menghendaki seorang anak nakal dijatuhkan pidana pokok yang berupa pidana mati yang terdapat di Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagaimana diketahui dalam memeriksa dan mengadili perkara anak, harus memperhatikan kepentingan anak. Anak merupakan generasi muda yang berpotensi sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan perkembangan fisik dan mentalnya. Pengertian pidana kurungan adalah sama dengan pidana penjara yaitu sama berupa pidana yang hilang kemerdekaannya, tapi disini pidana kurungan lebih ringan sifatnya dari pada pidana penjara, dan pidana penjara merupakan delikyang tidak menyangkut kejahatan kesusilaan dan beberapa Menurut Pasal 287 ayat . , delik persetubuhan adalah barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar penikahan, padahal diketahui atau sepatutnya harus di duga, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau umurnya kalau tidak ternyata, belum mampu di kawinkan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Unsur-unsur delik persetubuhan anak menurut KUHP, yaitu: Barangsiapa yang bersetubuh dengan seorang perempuan di luar perkawinan, padahal diketahui atau sepatutnya harus di duganya, bahwa umurnya belum 15 . ima bela. tahun, atau kalau umumnya tidak jelas, bahwa belum waktunya kawin, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 . Penuntutan hanya di lakukan atas pengaduan, kecuali jika umur perempuan itu belum mencapai 12 . ua belas tahun atau jika ada suatu hal yang tersebut Pada Pasal 291 dan Pasal . Apabila dicermati, maka tindak pidana yang di atur dalam Pasal 287 KUHP sebenarnya terdiri dari dua macam tindak pidana, yaitu: Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan oleh Anak Tindak pidana persetubuhan atau cabul dengan orang yang masih di bawah umur 15 . ima bela. tahun tetapi lebih dari 12 . ua bela. Tindak pidana ini merupakan delik aduan, yang hanya bisa dituntut atas pelanggarannya karena adanya Tindak pidana persetubuhan atau cabul dengan orang di bawah umur 15 . ima bela. tahun tetapi kurang dari 12 . ua bela. Jenis tindak pidana ini bukan merupakan delik aduan, sehingga untuk penuntutannya tidak di butuhkan adanya Adapun tindak pidana yang di atur dalam Pasal 287 KUHP memuat unsur unsur sebagai Unsur Subjektif, yang terdiri dari: Diketahui, dan Sepatutnya harus diduga. Unsur Objektif, yang terdiri dari: Bersetubuh Seorang wanita Di luar pernikahan Belum berumur 15 . ima bela. tahun, atau Belum mampu kawin. Dalam Pasal 287 KUHP termuat adanya dua kesalahan sekaligus dalam satu tindak pidana, yaitu kesalahan dalam bentuk AukesengajaanAy yang di rumuskan dengan istilah AudiketahuiAy dan kesalahan dalam bentuk AukelapaanAy yang dirumuskan dengan istilah Ausepatutnya harus di dugaAy. Dengan demikian terhadap tindak pidana yang di atur dalam pasal 287 KUHPidana tersebut tidak dipersyaratkan secara mutlak adanya unsur kesengajaan. Artinya terhadap pelaku tidak dituntut harus mengetahui, bahwa wanita yang disetubuhi itu belum berusia 15 . ima bela. Menurut Adami Chazawi menyatakan bahwa Aukejahatan Pasal 287 KUHP merupakan tindakan pidana aduan relatif karena pengaduan itu berlaku atau diperlakukan hanya dalam hal persetubuhan yang dilakukan pada anak perempuan yang umurnya 12 . ua bela. tahun sampai DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 230-248 15 . ima bela. tahun atau jika dalam persetubuhan itu tidak ada unsur-unsur yang terdapat pada pasal 291 KUHP dan pasal 294 KUHP. Akan tetapi, apabila persetubuhan itu dilakukan kepada anak yang belum berusia 12 . ua bela. tahun dan terdapat unsur-unsur yang disebutkan pada pasal 291 KUHP dan padal 294 KUHP, kejahatan itu bukan merupakan tindak pidana aduanAy. Unsur-unsur yang dimaksudkan dalam Pasal 291 KUHP merupakan unsur-unsur akibat perbuatan menyetubuhi, yakni luka-luka, luka berat dan luka ringan. Sedangkan unsur-unsur yang di maksudkan dalam Pasal 294 KUHP ialah persetubuhan itu di lakukan pada anak kandungnya, anak tiri, anak angkat, anak di bawah pengawasannya, pembantu atau bawahannya. Persetubuhan terhadap anak di bawah umur juga telah ditetapkan di dalam Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 UU Perlindungan Anak ini menata secara umum perbuatan yang dilakukan pelaku persetubuhan terhadap anak dengan menerangkan perbuatan pelaku yang melakukan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan dengan membenarkan cara-cara yang bisa digunakan seperti siasat tipu muslihat, rentetan kebohongan atau dengan menggunakan bujuk rayu, dengan pemberian hukuman yang lebih berat dari pada yang ditegaskan di dalam isi Pasal 287 KUHP. Dapat dikatakan bahwa sanksi pidana yakni, suatu akibat hukum yang dikenakan terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan melawan hukum tersebut bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain, atau suatu penderitaan yang diberikan kepada orang yang bersalah dengan melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum Sudarto memberikan pandangan mengenai pengertian dari pidana sebagai suatu derita dari perbuatan seseorang yang dibebankan pada suatu perilaku yang memenuhi suatu syarat Sedangkan Simons berpendapat bahwa pidana merupakan suatu penderitaan yang berhubungan dengan pelanggaran terhadap norma yang dalam putusan hakim dijatuhkan bagi orang yang bersalah. Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan oleh Anak Sanksi pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana persetubuhan yang korbannya adalah anak di bawah umur jika dibandingkan dengan Undang-undang Perlindungan Anak, sanksi pidana yang dapat diterapkan terhadap pelaku persetubuhan anak yang masih di bawah umur sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak terdiri dari: Pidana penjara dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun. Pidana denda paling banyak dalam Undang-undang Perlindungan Anak mencapai Rp. 000,00 . ua puluh juta rupia. sampai Rp. 000,00 . ima miliar rupia. Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Anak khususnya yang diatur di dalam Pasal 81 maka Pasal 287 KUHP tidak berlaku bagi pelaku persetubuhan karena di dalam ketentuan Pasal 81 UU Perlindungan Anak Sudah diatur secara spesifik tentang ketentuan pidana terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak. Di dalam Pasal 81 UU Perlindungan Terhadap Anak berlaku asas lex specialis derogat lex generalis dari Pasal 287 KUHP, jadi Pasal 81 harus lebih di utamakan dari Pasal 287 KUHP. Anak yang menjadi suatu korban tindak pidana yaitu seorang anak yang mengalami penderitaa fisik . , mental atau seksual akibat dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang, lembaga atau negara. Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dapat diberikan dalam berbagai cara yaitu dengan memberikan kompensasi dan restitusi, pelayanan medis dan bantuan hukum. Terdapat perbedaan antara kompensasi . anti rug. dan restitusi yaitu kompensasi timbul karena adanya permintaan dari korban dan dibayarkan oleh masyarakat atau merupakan suatu bentuk pertanggung jawaban dari masyarakat atau negara. sedangkan restitusi yaitu dibayar oleh terpidana yang timbul dari putusan pengadilan. Perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan kesusilaan, yang diatur di dalam Pasal 69A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat dilakukan melalui upaya : Memberikan pengetahuan mengenai pentingnya kesehatan reproduksi, nilai agama dan Rehabilitasi sosial Memberikan pendampingan psikososial saat pengobatan sampai dengan pemulihan Memberikan perlindungan dan pendampingan sampai pada tingkatan pemeriksaan. DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 230-248 Kejahatan seksual khususnya tindak pidana persetubuhan anak yang menjadi korban persetubuhan akan merasa takut dan malu apabila masyarakat menjadi tau suatu kejadian yang menimpa dirinya, karena kejahatan seksual tersebut merupakan suatu aib bagi dirinya sendiri maupun keluarganya. maka diperlukan sanksi yang tegas untuk menindak pelaku persetubuhan terhadao anak agar hakhak anak sebagai korban dapat benar-benar dilindungi. Anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat bersangkutan. Mengenai sanksi hukumnya. Undang-Undang Pengadilan Anak telah mengaturnya secara garis besar sanksi tersebut ada 2 . macam, dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan. AuPenahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana. Ay Dalam Pasal 41 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan. AuPenuntutan terhadap perkara Anak dilakukan oleh Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. Ay Dalam Pasal 43 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan. AuPemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara Anak dilakukan oleh Hakim yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan negeri yang bersangkutan melalui ketua pengadilan tinggi. Ay Penjatuhan salah satu jenis pidana pokok itu bersifat keharusan . , sedangkan penjatuhan pidana tambahan bersifat fakultatif. Melihat jangka waktu kurungan yaitu kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun. Sehubungan dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan. AuAnak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Ay Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia, jelas terkandung makna bahwa suatu perbuatan pidana . harus mengandung unsurunsur sebagai berikut: Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan oleh Anak Adanya perbuatan manusia Perbuatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Adanya kesalahan Orang yang berbuat harus dapat dipertanggung jawabkan Ada 2 . kategori perilaku anak yang membuat ia harus berhadapan dengan hukum. Status Offence adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah atau kabur dari Juvenile Deliquency adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasadianggap kejahatan atau pelanggaran hukum. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak disebut dengan kejahatan, karena pada dasarnya anak-anak memiliki kondisi kejiwaan yang labil, proses kemantapan psikis menghasilkan sikap kritis, agresif dan menunjukkan tingkah laku yang cenderung bertindak mengganggu ketertiban umum. Hal ini belum dapat dikatakan sebagai kejahatan, melainkan kenakalan yang ditimbulkan akibat dari kondisi psikologis yang tidak seimbang dan si pelaku belum sadar dan mengerti atas tindakan yang telah dilakukannya. Dalam Pasal 30 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa: Penangkapan terhadap Anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 . ua puluh empa. Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus Anak. Dalam hal ruang pelayanan khusus Anak belum ada di wilayah yang bersangkutan. Anak dititipkan di LPKS. Penangkapan terhadap Anak wajib dilakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. Biaya bagi setiap Anak yang ditempatkan di LPKS dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 230-248 Penjelasan pada Pasal 30 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistemn Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa. AuPenghitungan 24 . ua puluh empa. jam masa penangkapan oleh Penyidik dihitung berdasarkan waktu kerja. Ay Penyidik dapat berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk memberi petunjuk dan kelengkapan berkas dapat segera terpenuhi guna kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan . Dalam melaksanakan penyidikan. Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan dalam waktu paling lama 1 x 24 . atu kali dua puluh empa. jam sejak dimulai penyidikan. Penjelasan Pasal 31 ayat . tersebut di atas, adalah mengenai koordinasi dilakukan dengan memberi petunjuk dan visi agar kelengkapan berkas dapat segera terpenuhi secara formal dan materiil. Mengingat ciri dan sifat yang khas pada Anak dan demi pelindungan terhadap Anak, perkara Anak yang berhadapan dengan hukum wajib disidangkan di pengadilan pidana Anak yang berada di lingkungan peradilan umum. Proses peradilan perkara Anak sejak ditangkap, ditahan, dan diadili pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah Anak, namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan. AuPenyidik. Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . tahun atau denda paling banyak Rp200. 000,00 . ua ratus juta rupia. Ay Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan. AuSetiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 . ima ratus juta rupia. Ay Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan oleh Anak Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan. AuPenyidik yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . Pasal 99 Penuntut Umum yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . Ay Pasal 100 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan. AuHakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat . Pasal 37 ayat . , dan Pasal 38 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . Ay Pasal 101 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan. AuPejabat pengadilan yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . Ay Anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat bersangkutan. Mengenai sanksi hukumnya. Undang-Undang Pengadilan Anak telah mengaturnya secara garis besar sanksi tersebut ada 2 . macam, dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan. AuPenahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana. Ay Penegakan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Berdasarkan Pasal 81 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menentukan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 . ima bela. tahun dan paling singkat 3 . tahun dan denda paling banyak Rp. iga ratus juta rupia. dan paling sedikit Rp. nam puluh juta Pada Pasal 81 ayat . menetukan ketentuan pidana sebagimana dimaksud dalam ayat . berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pada Pasal 82 yaitu menentukan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 230-248 membujuk anak melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul, di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 . ima bela. tahun dan paling singkat 3 . tahun dan denda paling banyak Rp. iga ratus juta rupia. dan paling sedikit Rp. nam puluh juta rupia. Dalam hal ini, penulis lebih merujuk ke Pasal 81 ayat . karena di dalam Pasal tersebut sudah sangat jelas di katakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Penjelasan Pasal Demi Pasal: Kekerasan, dapat diartikan juga sebagai penganiayaan, penyiksaan, atau perlakuan salah. Pengertian Kekerasan yang akan di bahas adalah kekerasan anak secara seksual yaitu perlakuan prakontak seksual antara anak dengan orang yang lebih besar . elalui kata, sentuhan, gambar visua. , maupun perlakuan kontak seksual secara langsung antara anak dengan orang dewasa. Memaksa, dapat diartikan sebagai perbuatan dengan kekerasan . endesak, meneka. Persetubuhan, adalah perpaduan antara kelamin laki-laki dan perempuan yang biasanya dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani. Tipu Muslihat, dapat diartikan sebagai daya upaya, siasat atau taktik yang menyebabkan seseorang percaya sesuatu yang tidak benar. Kebohongan, adalah bentuk pernyataan yang tidak benar yang dikemukakan oleh seseorang, dan seringkali di barengi dengan niat menipu. Membujuk, adalah Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi i tahun 2005, kata membujuk adalah usaha untuk meyakinkan seseorang dengan kata-kata manis bahwa yang dikatakan dan tindakannya adalah benar untuk memikat hati, menipu, mempermalukan dengan lunak dan sebagainy. dan didukung oleh sikap dan tindakan yang mendukung kata-katanya tersebut. Membujuk juga dapat dilakukan dengan adanya gerakan yang mengakibatkan orang tersebut mau mengikuti dan melakukan perbuatan tersebut. Dapat juga cara lisan ataupun tertulis yang dapat dimengerti dengan cepat. Pada Pasal ini terdapat beberapa perubahan di antaranya Pasal 81 di tambahkan satu poin dan perubahan tentang penjatuhan pidana dan denda yang dikenakan, begitu pula dengan Pasal 82. Penjabarannya sebagai berikut. Pasal 81 ayat . menentukan setiap orang yang Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan oleh Anak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 . ima miliar rupia. Pasal 76D dalam hal ini menentukan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal 81 ayat . menetukan ketentuan pidana sebagaimana di maksud pada ayat . berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal 81 ayat . menentukan dalam hal tindak pidana sebagimana dimaksud pada ayat . dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 . dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . Pada Pasal 82 ayat . menetukan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 . ima miliar rupia. Pasal 76E dalam hal ini menentukan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pasal 82 ayat . menentukan dalam hal tindak pidana sebagimana dimaksud pada ayat . dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 . dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . Dari perspektif peraturan perundang-undangan telah banyak mengatur mengenai anak, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun perlindungan hukum tersebut belum Hal ini ditandai dengan masih banyak ditemukan kasus kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, maupun seksual terhadap anak. Persetubuhan termasuk ke dalam tindak pidana kesusilaan, persetubuhan terjadi karena adanya bujuk rayu sehingga menyebabkan terjadinya hubungan intim. Menurut pandangan Soesilo di dalam memberkan pandangan bahwa persetubuhan itu dapat terjadi karena adanya persatuan antara anggota kelamin pria dan anggota kelamin wanita sehingga sampai mengeluarkan air mani. Jadi secara sederhana persetubuhan dapat dikatakan dengan hubungan intim yang biasa dijalankan untuk mendapatkan kepuasan seksual atau suatu cara untuk persetubuhan bukan termasuk suatu bentuk kejahatan melainkan jika aktifitas seksual ini DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 230-248 diperbuat tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku maka dikatakan suatu perbuatan yang dilakukan itu sebagai kejahatan seksualitas. Persetubuhan dengan pemerkosaan sering diartikan sama, berdasarkan apa yang telah terjadi, pelaku persetubuhan terhadap anak yang belum cukup umur dijatuhi hukuman lebih ringan dari pada pelaku pemerkosaan yang korbannya adalah wanita yang lebih dewasa. Persetubuhan dengan persetubuhan juga memiliki perbedaan, perbuatan cabul tidak diharuskan ada hubungan kelamin perbuatan itu dipandang melanggar kesusilaan karena termasuk dalam ruang lingkup nafsu birahi, sedangkan persetubuhan mengharuskan adanya hubungan kelamin. Pada dasarnya peraturan mengenai tindak pidana persetubuhan untuk melindungi anak dari kejahatan seksual, persetubuhan itu terjadi karena adanya bujuk rayu tanpa ada paksaan atau adanya ancaman kekerasan. Tindak pidana persetubuhan termasuk ke dalam kejahatan terhadap kesusilaan, yang diatur dalam bab XIV buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 286. Pasal 287 dan Pasal 288 KUHP. Pengertian korban dalam kajian victimologi adalah secara etimologi berasal dari bahasa latin AuvictimaAy, yang berarti korban, dan AulogosAy yang berarti ilmu. Secara terminologi, victimologi, yang berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat menimbulkan korban, yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial. Kata AukorbanAy sesungguhnya memiliki arti yang bervariasi serta terus Ia dapat pula mengakibatkan beragam penafsiran makna. Berbagai macam pengertian terhadap kata AukorbanAy, dikemukakan oleh para ahli maupun definisi-definisi yang bersumber dari konvensikonvensi internasional yang membahas persoalan yang berkenaan dengan korban kejahatan. Konsep perlindungan anak terdiri beberapa aspek diantaranya. perlindungan terhadap hak-hak asasi dan kebebasan anak, perlindungan anak dalam proses peradilan, perlindungan kesejahteraan anak . alam lingkungan keluarga, pendidikan dan lingkungan sosia. , perlindungan anak dalam masalah penahanan dan perampasan kemerdekaan, perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi . erbudakan, perdagangan anak, pelacuran, pornografi, perdagangan/ penyalahgunaan obat-obatan, memperalat anak dalam melakukan kejahatan dan sebagainy. Perlindungan hukum bagi anak mempunyai spektrum yang cukup luas. Dalam berbagai dokumen dan pertemuan internasional terlihat bahwa perlunya perlindungan hukum bagi anak dapat meliputi berbagai aspek, yaitu perlindungan terhadap hak-hak asasi dan kebebasan anak, perlindungan anak dalam proses peradilan, perlindungan kesejahteraan anak . alam lingkungan keluarga, pendidikan dan lingkungan sosia. , perlindungan anak dalam masalah Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan oleh Anak penahanan dan perampasan kemerdekaan, perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi . erbudakan, perdagangan anak, pelacuran, pornografi, perdagangan/ penyalahgunaan obatobatan, memperalat anak dalam melakukan kejahatan dan sebagainy. , perlindungan terhadap anak-anak jalanan, perlindungan anak dari akibat-akibat peperangan/konflik bersenjata, perlindungan anak terhadap tindakan kekerasan. Perlindungan anak dalam lingkup keluarga merupakan perlindungan anak yang terlepas dari kekerasan fisik, mental, penyalahgunaan tanggungjawab dalam bentuk apapun, eksploitasi termasuk persetubuhan terhadap anak sendiri dalam keluarga. Keluarga mengacu pada orangorang yang terdiri dari suami, istri, saudara, paman, bibi, nenek, kakek, dst, dan keberadaan anak, serta termasuk perasaan khusus, cinta dan kasih sayang, sehingga kata keluarga digunakan untuk menggambarkan hubungan suami dan istri, orang tua dan anak, saudara lakilaki dan saudara perempuan, kakek-nenek, keponakan, paman, bibi dan sebagainya untuk menggambarkan hubungan yang nyata dan imaginasi yang berlandaskan cinta, komitmen, pengorbanan, dan kewajiban dalam lingkup keluarga. Keluarga memiliki fungsi-fungsi pokok dan fungsi-fungsi sosial. Fungsi-fungsi pokok dalam keluarga yaitu: Fungsi biologis, yakni keluarga merupakan tempat lahirnya anak-anak. Fungsi ini merupakan dasar kelangsungan hidup manusia. Fungsi afeksi, yakni hanya di dalam keluargalah terdapat suasana afeksi sebagai akibat hubungan cinta kasih yang menjadi dasar perkawinan, dan Fungsi sosialisasi, fungsi ini menunjuk peranan keluarga dalam membentuk kepribadian anak. Melalui interaksi sosial dalam keluarga itu anak mempelajari pola-pola tingkah laku, sikap, keyakinan, cita-cita, dan nilai-nilai dalam masyarakat dalam rangka perkembangan kepribadiannya. Terdapat tiga fungsi keluarga yang terkait dengan perlindungan anak, yaitu: fungsi sosialisasi, fungsi penempatan sosial/identitas, dan fungsi perlindungan material dan emosi/afeksi. Pertama. Fungsi sosialisasi adalah fungsi keluarga yang utama untuk membesarkan anak. Peran orang tua dalam keluarga adalah membantu anakanak menjadi yang terintegrasi dengan baik, dan dapat berkontribusi dan berinteraksi sebagai anggota masyarakat. Sosialisasi keluarga akan berlanjut sampai anak menjadi dewasa dan mandiri. Kedua. Fungsi penempatan sosial, melalui keluarga, orangtua memberikan berbagai identitas kepada anaknya saat mereka lahir, dalam hal identitas keturunan, ras, etnis, agama, dan kelas sosial dan Ketiga, fungsi pemenuhan materi dan dan keamanan emosional, orang tua secara khusus harus menyediakan anak-anak dengan lebih awal capaian emosional, dasar kemampuan komunikasi, perasaan benar dan salah, dan dasar keahlian untuk memungkinkan berfungsi sebagai orang DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 230-248 dewasa di dunia sosial. Ini semua diberikan melalui proses merawat anak. Merawat anak meliputi tindakan orangtua yang memampukan anak mereka untuk mengembangkan perasaan identitas personal, belajar apa yang sebagian orang-orang percaya secara budaya, belajar bagaimana yang diharapkan untuk berperilaku yang baik dalam keluarga melalui dorongan dan pengawasan bagi anak untuk berperilaku yang baik. KESIMPULAN DAN SARAN Tindak pidana persetubuhan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi anak dari tindak pidana persetubuhan. Undang-Undang tersebut menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku, serta mekanisme perlindungan dan pemulihan bagi korban. Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi, termasuk keterbatasan sumber daya, koordinasi antar lembaga, dan stigma sosial, perlu diatasi untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi anak korban kekerasan seksual. Peningkatan kesadaran, pendidikan, dan penguatan lembaga perlindungan anak merupakan langkah penting yang harus terus dilakukan. Dalam penerapan hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak antara lain faktor korban sendiri yang tidak berani merasa takut untuk melaporkan peristiwa yang dialami oleh korban. Faktor korban sendiri ini merupakan faktor penentu yang membutuhkan keberanian untuk mengungkapkan kejahatan dari pelaku. Apalagi korban merasa ini menjadi aib bagi keluarga, maka menjadi hambatan bagi korban untuk dilaporkan oleh korban ke polisi. Hal nilah yang menjadi penghambat dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban untuk mendapatkan keadilan. Selanjutnya Faktor pelaku yang merupakan bentuk tindak pidana persetubuhan. Perbuatan tersebut tidak hanya terjadi melalui unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, melainkan juga dengan rayuan-rayuan yang dilakukan oleh pelaku agar korban dalam hal ini merupakan anak-anak mengikuti ajakan dari pelaku untuk melakukan hubungan seksual. Saran Penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim harus mendapatkan pelatihan khusus tentang penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ini termasuk bagaimana menangani korban dengan sensitif dan memastikan proses hukum yang adil yang diperkuat dengan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Layanan pemulihan psikologis dan rehabilitasi sosial harus berkelanjutan. Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan oleh Anak memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan dalam jangka panjang untuk memulihkan trauma. Diharapkan Pemerintah merevisi dan perbarui peraturan pelaksana terkait UU No. Tahun 2014 untuk mengatasi ambiguitas dan ketidakjelasan hukum. Peraturan harus dibuat lebih spesifik dan sesuai dengan perkembangan terbaru dalam perlindungan anak. Kembangkan dan implementasikan prosedur hukum yang lebih ramah anak dalam proses peradilan untuk mengurangi trauma yang dialami oleh anak korban selama proses hukum dan Pastikan penegakan hukum yang konsisten dengan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. DAFTAR REFERENSI Ahmad Fitrian. , & Sriwahyuni Br Perangin Angin. Analisis yuridis tindak pidana persetubuhan oleh anak terhadap anak atas dasar suka sama suka berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (Studi putusan nomor 8/Pid. Sus/2021/PN Sg. e-Journal Komunikasi Yustisia. Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, 5. Basuki. , & Fatimaningsih. Memahami fungsi keluarga dalam perlindungan anak. Jurnal Sosiologi, 17. , 105. Fahlevi. Aspek hukum perlindungan anak dalam perspektif hukum nasional. Jurnal Lex Jurnalica, 12. , 179. Fajar. , & Achmad. Dualisme penelitian hukum normatif & empiris. Pustaka