Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM PERJANJIAN DALAM JUAL BELI ONLINE MENURUT FIQH KONTEMPORER Rita Defriza Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Mandailing Natal ritadefriza@stain-madina. ABSTRAK Bentuk perjanjian jual beli telah berkembang demikian pesat sebagai usaha mencapai kebutuhan hidup manusia, kadangkala perjanjian itu tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, dan bahkan dapat terjadi ketidakseimbangan. Begitu pula dengan E-commerce yang secara umum termasuk bentuk jual beli, karena tidak bisa dipungkiri terjadi kecurangan terhadap hak orang lain bahkan kepentingan masyarakat pada Untuk menanggulangi hal tersebut syariat Islam telah memberikan pedoman untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Jual beli online atau e-commerce adalah transaksi dalam pembelian dan penjualan barang dan/atau jasa melalui sumber informasi dan tekhnologi yang potensial dengan menggunakan jasa konsumen melalui jaringan Komputer yang melingkupi internet dalam setiap transaksi internal dalam sebuah organisasi, sehingga online meliputi segala transaksi elektronik. Ulama kontemporer yang berpendapat bahwa transaksi dengan prinsip-prinsip modern adalah sah dengan syarat ada kejelasan dalam transaksi tersebut. Diantara mereka adalah Syeikh Muhammad Bakhit al MuthiAoi. Mushthofa az ZarqaAo. Wahbah Zuhaili dan Abdullah bin ManiAo. Kata kunci : Perjanjian. Jual Beli Online. Fiqh Kontemporer. ABSTRACT The form of buying and selling agreements has grown so rapidly as the effort to achieve the needs of human life, sometimes the agreement does not meet the provisions of the law, and can even occur imbalance. Likewise with E-commerce that generally includes the form of buying and selling, because it can not be denied fraud against the rights of others even the interests of the public in general. To address this matter. Islam has given guidelines to achieve the welfare of the community. Online or ecommerce trading is a transaction in the purchase and sale of goods and/or services through a potential source of information and technology by using a consumer service through a network of computers that surround the Internet in every internal transaction in an organization, so that online includes all electronic transactions. Contemporary scholars who argue that transactions with modern principles are valid on the condition that there is clarity in the transaction. Among them were Shaykh Muhammad Bakhit al Muthi'i. Mushthofa az Zarqa '. Wahbah Zuhaili and Abdullah bin Mani '. Key words: agreement, buy and sell Online, contemporary Fiqh. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 PENDAHULUAN Salah satu tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia. Baik materiel maupun spiritual, yaitu dengan tersedianya kebutuhan pokok seperti sandang . , pangan . , dan papan . yang layak. Untuk memperoleh hidup yang layak bagi kemanusiaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan, perlu penyediaan barang dan jasa dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan dengan harga yang terjangkau Kenyataan menunjukkan bahwa di Indonesia telah tumbuh dan berkembang banyak industri barang dan jasa, baik yang berskala besar maupun kecil, pertumbuhan dan perkembangan industri barang dan jasa di satu pihak membawa dampak positif, antara lain dapat disebutkan tersedianya kebutuhan dalam jumlah yang mencukupi, mutunya yang lebih baik, serta adanya alternatif pilihan bagi konsumen dalam pemenuhan kebutuhanmya. Akan tetapi, di lain pihak terdapat dampak negatif, yaitu dampak penggunaan dari teknologi itu sendiri serta perilaku bisnis yang timbul karena makin ketatnya persaingan yang mempengaruhi masyarakat konsumen1. Perkembangan tekhnologi telah memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk melakukan aktifitas, terutama aktifitas perdagangan jual beli, pada transaksi jual beli saat ini tidak harus bertemunya antara penjual dengan pembeli, serta memudahkan transaksi jual beli dengan jarak jauh, dimana manusia dapat berinteraksi secara singkat walaupun tanpa face to face. Online adalah semua bentuk transaksi komersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data yang digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap. Jual beli tidak hanya dapat dilakukan secara berhadapan langsug antara penjual dengan pembeli, tetapi juga dapat dilakukan secara terpisah antara penjual dan pembeli, sehingga mereka tidak berhadapan langsung, melainkan transaksi dilakukan melalui media sosial internet/ secara elektronik. Jual beli saat sekarang ini berbeda dengan jual beli yang dilakukan zaman dahulu, dalam bertransaksi jual beli di zaman dahulu orang sering melakukannya dengan pertukaran barang dengan barang . , kemudian berkembang dengan memakai uang Janus Sidabolak, 2009. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 untuk membeli barang tersebut. Dengan perkembangan zaman dan ilmu tekhnologi yang semakin canggih maka dikenallah jual beli dengan cara online. Bisnis online banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online. Penjualan produk yang dilakukan secara online melalui internet adalah penjualan produk yang dilakukan oleh Tokopedia. Shopee. Lazada. Bukalapak. Sorabel. Blibli. JD. ID. Zalora. AliExpress. Alfacart. com, dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website. Email dan Watshap sebagai alat bantu, berkomunikasi, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya. Ketatnya persaingan dapat mengubah perilaku kearah persaingan yang tidak sehat karena pelaku usaha memiliki kepentingan yang saling berbenturan diantara mereka. Persaingan yang tidak sehat ini pada gilirannya dapat merugikan Ada beberapa faktor yang mengakibatkan tidak sehatnya praktik bisnis seperti menaikkan harga, menurunkan mutu, dumping, dan memalsukan produk. Berkaitan hal di atas, maka konsumen perlu dilindungi secara hukum dan perjanjian dari kemungkinan kerugian yang dialaminya karena adanya kecurangan dalam praktik bisnis tersebut. Oleh karena itu, diperlukan peraturan, seperti jual beli melalui online yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang melindungi konsumen dari kerugian yang timbul karena jual beli online tersebut serta pengawasan yang ketat agar peraturan-peraturan itu dipatuhi dan dilaksanakan. Perlindungan atas kepentingan konsumen tersebut baik dengan perjanjian diperlukan, mengingat bahwa dalam kenyataannya pada umumnya konsumen selalu berada dipihak yang dirugikan. Masalah perlindungan terhadap konsumen tidak sematamata masalah orang perorangan, tetapi sebenarnya merupakan masalah bersama dan masalah nasional sebab pada dasarnya semua orang adalah konsumen. Maka dari itu, melindungi konsumen adalah melindungi semua orang. Karena itu, persoalan perlindungan hukum kepada konsumen adalah masalah hokum nasional juga. Dengan demikian, berbicara tentang perlindungan hukum kepada konsumen berari kita berbicara tentang keadilan bagi semua orang2. Ibid, hal. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan pada studi ini adalah metode kualitatif, penelitian kualitatif adalah penelitian yang menghasilakn data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati3. Maka jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian pustaka . ibrary researc. Studi pustaka merupakan langkah awal dalam metode pengumpulan data. Studi pustaka merupakan metode pengumpulan data yang diarahkan kepada pencarian data dan informasi melalui dokumen-dokumen, baik dokumen tertulis, foto-foto, gambar, maupun dokumen elektronik yang dapat mendukung dalam proses penulisan. Menurut M. Nasir dalam bukunya yang berjudul AoMetode PenelitianAo mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan Studi kepustakaan adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literturliteratur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan4. Studi Kepustakaan yaitu mengadakan penelitian dengan cara literatur-literatur permasalahan yang menjadi obyek penelitian. PEMBAHASAN Pengertian Perjanjian Sebelum membahas sumber perjanjian maka sangat penting untuk dipaparkan terlebih dahulu definisi perjanjian itu sendiri. Dalam literatur hukum, terdapat berbagai istilah yang sering dipakai sebagai rujukan untuk menggambarkan ketentuan hukum yang mengatur transaksi dalam masyarakat. Ada yang menggunakan istilah hukum perutangan, hukum perjanjian ataupun hukum kontrak. Masing- masing istilah tersebut mempunyai artikulasi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Perjanjian secara etimologi adalah ikatan, sedangkan menurut terminologi perjanjian adalah suatu perbuatan dimana seseorang mengikatkan dirinya kepada seorang atau beberapa lain5. Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. Mohammad Nasir. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Mestika Zed. Gemala Dewi dkk, 2006. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Cet. Kencana Prenada Media Group. Jakarta, halaman 1 Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Perjanjian menurut Prof. Subekti adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sementara dalam Pasal 1313 KUH Perdata disebutkan bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal. 6 Sedangkan dalam hukum Islam akad atau kontrak berasal dari bahasa arab yang berarti ikatan atau simpulan baik ikatan yang nampak . maupun tidak nampak . aAonaw. Adapun yang dimaksud dengan hukum kontrak syariAoah adalah keseluruhan kaidah- kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum di bidang muamalah khususnya perilaku dalam menjalankan hubungan ekonomi antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum secara tertulis berdasarkan hukum Islam. Secara etimologi perjanjian dalam bahasa arab diistilahkan dengan MuAoahadah IttifaAo, atau akad. Dalam bahasa Indonesia dikenal dengan kontrak, perjanjian atau persetujuan yang artinya adalah suatu perbuatan dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seseorang lain atau lebih. Dalam Alquran sendiri setidaknya ada dua istilah yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu kata akad . lAoaqd. dan kata Aoahd . l-Aoahd. Alquran memakai kata al-Aoaqdu dalam arti perikatan atau perjanjian, sedangkan kata al-Aoahdu dalam Alquran berarti masa, pesan, penyempurnaan, dan janji atau perjanjian. Istilah akad dapat disamakan dengan istilah perikatan, sedangkan kata al-Aoahdu dapat dikatakan sama dengan istilah perjanjian, yang dapat diartikan sebagai sesuatu pernyataan dari seseorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu , dan tidak ada sangkut pautnya dengan kemauan pihak lain. Janji hanya mengikat bagi orang yang bersangkutan, sebagaimana yang telah diisyaratkan dalam Alquran surah al-Maidah ayat 17: EaCOAEAeAA EaA aea AAEAEAoAACaE CoeaAuCa aCiCEAACCACE Artinya: AuHai orang-orang yang beriman, penuhilah olehmu aqad-aqad . Salim H S, 2006. Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontra. Cet. ke-IV. Sinar Grafika. Jakarta, halaman 27 Departemen Agama RI, 2012. Alquran dan Terjemahan. Yayasan Penyelenggara Penterjemah Alquran. Jakarta, halaman 45 Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Perlindungan Hukum Perjanjian Perlindungan hukum terhadap perjanjian jual beli online yang dilakukan oleh para pihak yaitu : Perlindungan hukum terhadap konsumen Sebagaimana telah diatur pada pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/aatu jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Posisi konsumen harus dilindungi oleh hukum, karena alah satu tujuan Perlindungan tersebut harus dibuktikan dalam bentuk kepastian hukum yang juga merupakan hak bagi konsumen. Berbicara tentang perlindungan bagi konsumen juga merupakan hak konsumen, dimana hak konsumen tersebut diatur di dalam pasal 4 UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 8, yaitu ha katas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, serta hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Hak atas informasi yang benar, jelas, jujur, mengenai kondisi dan jamian barang dan/atau jasa. Bagi pihak penjual terdapa kewajiban utamadalam perjanjian jual beli. Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan. Kewajiban menyerahkan hak milik meliputi segala perbuatan yang menurut hukum diperlukan untuk mengalihkan hak milik ata barang . arang bergerak, barang tetap maupun barang tak bertubuh atau piutang atau penagihan atau clai. yang diperjual belikan itu dari si penjual kepada si pembeli. Menanggung keaslian atas barang tersebut. Kewajiban ini merupakan konsekuwnsi dari pada jaminan yang oleh penjual diberikan kepada Janus Sidabalok. Hukum Perlindungan KonsumenA. , halaman 282 Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 pembeli bahwa barang yang dijual itu adalah sungguh-sungguh miliknya sendiri yang bebas dari sesuatu beban atau tuntutan dari sesuatu pihak9. Perlindungan hukum terhadap produsen/pelaku usaha Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha lebih ditekankan dalam hal Pelaku usaha mengharuskan konsumen atau pembeli untuk melakukan pelunasan pembayaran kemudian konfirmasi pembayaran, setelah konfirmasi dilakukan maka barang yang dipesan akan dikirim. Dalam perlindungan konsumen juga menjelaskan hak pelaku usaha sebagaimana dituangkan pada pasal 6 Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu : Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan dan/atau Hak untuk mendapar perlindungan hukum dari tidakan konsumen yang beritikad tidak baik. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Konsumen dan pelaku usaha merupakan pihak-pihak yang perlu mendapat perlindungan hukum, berkaitan dengan tingkat kesadaran akan haknya dan kemampuan atau daya tawar yang rendah sehingga posisi konsumen pada umumnya lebih randah dibandingkan dengan pelaku usaha. Syarat Perjanjian Dalam pelaksanaan suatu perjanjian terdapat syarat yang harus dipenuhi, dan itu diatur didalam KUHPerdata yang mengatur untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat 10: Kesepakatan para pihak Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diingikan dalam perjanjian. Kansil, 1991. Hukum Perdata I (Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata. Pradnya Paramita. Jakarta, halaman 229 Pasal 1320 KUHPerdata Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Kecakapan untuk membuat perikatan Menurut pasal 1329 KUHPerdata, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang. Suatu hal tertentu Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksud dalam perjanjian ditentukan jenisnya. Objek perjanjian tesebut harus mencakup pokok barang tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan jenisnya. Menentukan bahwa objek perjanjian adalah barang-barang yang dapat diperdagangkan. Suatu sebab yang halal. Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. KUHPerdata mengatur bahwa perjanjian dianggap sah dan mengikat jika telah dicapainya kesepakatan antar para pihak yang melaksanakan perjanjian. Dalam hukum Islam, untuk melaksanakan transaksi perdagangan baik itu melalui perjanjian harus memenuhi ketentuan syarat dan rukun harus dipenuhi agar perjanjian tersebut bisa dilaksanakan. Syarat adalah sesuatu yang tergantung padanya keberadaan hukum syarAoi dan ia berada di luar hukum itu sendiri, yang ketiadaannya menyebabkan hukum pun tidak ada, sedangkan Rukun adalah suatu unsur yang merupakan bagian tak terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga yang menentukan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dan ada atau tidak adanya sesuatu itu. Secara umum, suatu perjanjian bersifat kerelaan. Kerelaan antara kedua belah pihak yang melakukan transaski merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Sukarela merupakan salah satu rukun yang mesti dipenuhi dalam setiap transaski, untuk mengetahui kerelaan kedua belah pihak yang melakukan transaski, harus ditunjukkan dengan bentuk sighat . ijab dan Kabul. Suatu transaksi yang dilakukan oleh para pihak atas dasar sukarela dianggap sah dan mengikat. Asas Perjanjian Dalam melakukan atau membuat suatu kontrak/perjanjian, hal yang sangat penting harus dipenuhi oleh para pihak yaitu harus memperhatikan asas-asas yang ada Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 pada perjanjian tersebut. Azas berasal dari bahasa Arab asasun yang berarti dasar, basis dan fondasi. Secara terminologi azas adalah dasar atau sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat. Berdasarkan teori, dalam suatu hukum kontrak terdapat 7 . azas yang dikenal menurut ilmu hukum perdata. Ketujuh asas itu antara lain adalah11 : Azas konsesualisme, yaitu azas kesepakatan, dimana suatu perjanjian dianggap ada ketika setelah ada kata sepakat. Azas kepercayaan, yang harus ditanamkan diantara para pihak yang membuat Azas kekuatan mengikat, maksudnya para pihak yang membuat perjanjian terikat pada seluruh isi perjanjian dan kepatutan yang berlaku. Azas persamaan hukum, yaitu bahwa setiap orang dalam hal ini para pihak mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum. Azas keseimbangan, dalam melaksanakan perjanjian harus ada keseimbangan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sesuai dengan apa yang Azas kepastian hukum, dalam azas ini menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang Azas kepribadian, azas ini berhubungan dengan subyek yang terikat dalam suatu perjanjian. Selain dalam hukum perdata, azas perjanjian juga terdapat didalam hukum perjanjian Islam, yaitu sebagai berikut : Asas kebebasan berkontrak . l-hurriya. , yaitu suatu kontrak dalam hukum islam harus dilandasi adanya kebebasan berkehendak dan kesukarelaan dari masing-masing pihak yang mengadakan transaksi. Asas konsensualisme . r-ri aiyya. , asas ini menekankan adanya kesempatan yang sama bagi para pihak untuk menyatakan keinginannya dalam mengadakan transaksi. Salim. H S. Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontra. , halaman 9 Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Asas persamaan . l-musawama. , asas ini menempatkan para pihak dalam Apabila ada kondisi yang menimbulkan ketidakseimbangan dan ketidaksetaraan maka undang-undang dapat mengtur batasan hak dan kewajiban dan meluruskan kedudukan para pihak melalui pengaturan klausula dalam kontrak. Asa keadilan . l-Aoadala. , menurut yusuf qordhawi keadilan adalah keseimbangan antara berbagai potensi individu baik moral maupun materil, antara individu dan masyarakat, dan antara masyarakat satu dengan yang lainnya yang berlandaskan pada syariat islam. Asas kejujurn dan kebenaran . s-idi. , kejujuran adalah satu nilai etika mendasar dalam islam. Allah memerintahkan semua muslim untuk jujur dalam segala urusan dan perkataan. Apabila asas ini tidak dilaksanakan maka akan merusak legalitas akad yang dibuat. Asas manfaat, asas ini memperingatkan bahwa sesuatu bentuk transaksi dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dalam menghindari madharat dalam hidup masyarakat. Asas saling menguntungkan . t-taAoawu. , setiap akad yang dilakukan haruslah bersifat saling menguntungkan semua pihak yang melakukan akad12. Semua ketentuan perjanjian diatas dapat diterapkan pada perjanjian yang dilakukan melalui media internet, seperti perjanjian jual beli secara elektronik, sebagai akibat adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jual Beli Online Pengertian Jual Beli Online Istilah atau pengertian online yang dijadikan standar internasional dan yang sudah disepakati bersama sampai saat sekarang ini masih belum ada. Namun secara umum kita mendefenisikan bahwa online adalah suatu cara berbelanja atau berdagang dengan memanfaatkan tekhnologi dan menggunakan aplikasi atau website yang menyediakan layanan informasi. Online merupakan salah satu hasil dari perkembangan teknologi internet. Pengertian online itu sendiri adalah suatu proses berbisnis dengan menggunakan teknologi elektronik yang menghubungkan Gemala Dewi, dkk. Op. Cit. , halaman 213-218 Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 antara perusahaan, konsumen, dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektonik. Dengan demikian pada prinsipnya bisnis dengan online adalah bisnis tanpa warkat paperless trading13. Online adalah perdagangan elektronik dengan pemasaran barang atau jasa dengan sistem elektronik melalui internet. Dalam hal ini online memiliki konten yang melibatkan data, sistem manajemen yang dijalankan secara otomatis. Industri ini akan melibatkan transaksi seperti transfer dana, pemasaran online, jual beli, dan lain sebagainya. online merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekadar perniagaan tetapi mencakup juga pengolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Online diartikan dari berbagai perspektif, yaitu14: Perspektif Komunikasi Online adalah sebuah proses pengiriman barang, layanan, informasi, atau pembayaran melalui jaringan komputer ataupun peralatan elektronik . Perpektif Proses Bisnis Online adalah aplikasi dari sebuah teknologi menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja. Perspektif Online Online menyediakan kemudahan untuk menjual dan membeli produk serta informasi melalui layanan internet maupun sarana online yang Maksud dari pengertian online di atas adalah pembelian dan penjualan barang dan jasa dengan menggunakan jasa konsumen online di internet. Model transaksi yang demikian disebut juga dengan electronic transaction. Terdapat 6 . komponen dalam Kontrak Dagang Elektronik, yaitu 15: Adanya kontrak dagang Kontrak tersebut dilaksanakan dengan media elektronik . 13 Munir Fuady, 2002. Pengantar Hukum Bisnis. Menata Bisnis Modern di Era Global. Citra Aditya. Bandung, hal. https://salamadian. com/pengertian-e-commerce/diakses pada tanggal 24 maret 2020 pukul 10:48 Mariam Darus Badrulzaman, 2006. Kitab Udang-undang Hukum Perdata Buku i Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Alumni. Bandung, hal. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Kehadiran fisik para pihak tidak diperlukan Kontrak terjadi dalam jaringan public Sistemnya terbuka yaitu dengan internet atau w (World Wide We. Kontrak terlepas dari batas yuridiksi nasional. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengertian online adalah transaksi dalam pembelian dan penjualan barang dan/atau jasa melalui sumber informasi dan tekhnologi yang potensial dengan menggunakan jasa konsumen melalui jaringan Komputer yang melingkupi internet dalam setiap transaksi internal dalam sebuah organisasi, sehingga online meliputi segala transaksi elektronik. Jual beli online dalam hukum Islam merupakan sesuatu yang diperbolehkan, sebagaimana firman Allah dalam surat-Al-baqarah ayat 275 yaitu: )u : A . aEUACsa aCCsa AEECUAAEa Ca Ca . Artinya: A. AuDan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan ribaA. Ay (Surah Al-Baqarah : . Sebagian Ulama lain memberi pengertian, dintaranya17 : Menurut Ulama Hanafiyah : AuPertukaran harta . dengan harta berdasarkan cara khusus . ang dibolehka. Ay. Menurut Imam Nawawi dalam Al-MajmuAo: AuPertukaran harta dengan harta untuk kepemilikanAy. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni : AuPertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan milikAy. Tukar menukar harta meskipun ada dalam tanggungan atau kemanfaatan yang mubah dengan sesuatu yang semisal dengan keduanya, untuk memberikan secara Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling ridha. Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan dan memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan. Makna kata elektronik coomerce atau e-commerce selalu mengalami perubahan setiap saat. Awalnya hanya mengacu pada fasilitas transaksi kommersial yang Departemen Agama RI. Alquran dan Terjemahan. Op. Cit, halaman 523 Sulaiman Rasjid, 2000. Fiqih Islam Hukum Fiqih Lengkap. Atthahiriyah. Jakarta, halaman 268 Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 berlangsung secara elektronik. Transaksi ini biasanya menggunakan teknologi electronic data intercange (EDI) yang diperkenalkan pertaman kali pada akhir tahun 1970-an, untuk mengirimkan dokumen komersial seperti order pembelian atau faktur secara elektronik. Pada perkembangannya, e-commerce telah menjadi traksaksi sebenarnya dan lebih tepat disebut sebagai web commerce. Web commerce merupakan transaksi pembelian barang dan atau jasa yang berlangsung melalui word wide web dengan menggunakan perangkat server yang secure menggunakan e-shopping carts, dan layanan elektronik pay, seperti otorisasi pembayaran kartu kredit18. Transaksi secara online merupakan transakasi pesanan dalam model bisnis era global yang non face, dengan hanya melakukan transfer data lewat maya . ata intercang. via internet, yang mana kedua belah pihak, antara originator dan adresse . enjual dan pembel. , atau menembus batas system Pemasaran dan Bisnis-Online dengan menggunakan Sentral shop. Sentral Shop merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce smart dan sekaligus sebagai Bussiness Intelligent yang sangat stabil untuk digunakan dalam memulai, menjalankan, mengembangkan, dan mengontrol Bisnis. Jenis-jenis Transaksi Online Ada beberapa jenis transaksi di dalam online ini, karena itu, istilah online dan ebusiness selalu dikaitkan. Dalam praktek online terbagi menjadi tiga jenis model bisnis yang biasanya dilakukan, yaitu : Model Transfer Antar Bank Transaksi ini yang paling umum dan paling banyak dilakukan di Indonesia. Karena cara ini yang paling sederhana dan paling gampang di chek oleh si penerima atau si penjual. Biasanya prosesnya adalah si pembeli melakukan transfer uang kepada si penjual lalu si penjual akan mengirimkan produk yang dibeli konsumen tersebut. Cash on Delivery (COD) Transaksi COD adalah transaksi yang mempertemukan antara penjual dan Sistim kepercayaan dalam model transaksi ini jauh lebih kuat karena si penjual dan si pembeli bertemu langsung dan bias melakukan tawar menawar. pembeli juga bias memeriksa keadaan barang yang akan dibelinya. Ridwan Sanjaya dan Wisnu Sanjaya, 2009. Membangun Kerajaan Bisnis Online (Tuntunan Praktis Menjadi Pembisnis Onlin. Kompas Gramedia. Jakarta, halaman 36 Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Rekening Bersama Transaksi ini merupakan model transaksi yang dianggap paling aman dan sangat populer dalam jagat belanja online saat ini. Rekening bersama atau sering disebut escrow adalah rekening yang disediakan toko online bekerjasama dengan lembaga keuangan yang telah dipercaya untuk mengelola rekening bersama ini. Pembayaran melalui poyment gatway Adalah salah satu metode pembayaran yang cukup aman dalam transaksi jual beli online atau website e-commerce dengan menggunakan merchant bank anda Prosedur Transaksi Online Dalam pelaksanaan transaksi online, ada beberapa prosedur yang dilakukan, . Buyer atau melihat-lihat gambar/katalog produk . Pembeli menghubungi penjual untuk bertanya dan konfirmasi . Pembeli mengirim atau mentransfer sejumlah uang kepada penjual, kemudian melaporkan setelah uang berhasil dikirim . Penjual mengirim barang yang dipesan pembeli dan menginformasikan pembeli jika telah berhasil mengirim produk . Pembeli konfirmasi kepada penjual jika barang telah diterima dan di cek kelengkapan isinya. Rukun Jual Beli Online Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan rukun yang berlaku pada jual beli online, diantaranya yaitu : Orang yang berakad Pelaku pada jual beli online harus ahli dan memiliki kemapuan untuk melakukan akad. Salah satu syarat utama seorang al-aqid . elaku jual beli/pelaku bisni. harus baligh, serta berakal, juga mampu memelihara agama dan hartanya. Yang paling penting dalam melaksanakan transaksi jual beli onlineadalah kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli harus mengerti tentang pengoperasian handphone, komputer dan layanan internet. Hal ini tidak akan bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kecakapan yang Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 sempurna, seperti yang dilakukan oleh anak-anak yang belum berakal dan orang gila. Shighat . jab dan qabu. Shighat ialah lafas ijab dan qabul dari kedua belah pihak yang berakad dan menunjukkan atas apa yang ada dihati keduanya tentang terjadinya suatu akad. Dalam hukum Islam pernyataan atau lafas ijab dan qabul bisa dilakukan dengan lisan dan tulisan, atau menggunakan isyarat yang memberi pengertian yang jelas tentang adanya ijab dan qabul. Barang yang diperjual belikan . bjek transaks. Pada dasarnya objek yang dijadikan komoditi pada transaksi jual beli online dalam bisnis online tidak berbeda dengan transaksi yang digariskan dalam hukum Islam, sejauh objek transaksi tersebut berupa komoditi halal yang mempunyai nilai dan manfaat bagi umat manusia, serta memiliki kejelasan baik bentuk, fungsi dan keadaannya, dan dapat memenuhi waktu dan tempat yang telah disepakati pada saat serah terima transaksi. Sedangkan nilai tukar pengganti barang berupa pembayaran atas harga dalam transaksi online yang ada pada prinsipnya merupakan sesuatu yang bernilai dan bermanfaat, yakni uang yang digunakan sebagai instrumen pembayaran pengganti nilai barang. Selanjutnya setelah nilai uang pembayaran pengganti barang telah ditentukan dan diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, harus dibayarkan segera sesuai kesepakatan setelah semua proses otorisasi selesai dilaksanakan. Jual beli berdasarkan waktu penyerahan barang/dana terbagi menjadi empat . jenis, yaitu baAoI bi thaman ajil . , salam . , istishna . , dan Jual beli online adalah jual beli yang dilakukan melalui internet sebagai basis transaksinya, dan pada dasarnya hampir sama dengan jual beli yang dilakukan secara fisik dan nyata, hanya yang membedakannya adalah penggunaan medianya lewat dunia maya. Tempat Tempat yang digunakan dalam melakukan transasi jual beli secara online yaitu penjual dan pembeli bertemu dalam suatu majelis yaitu majelisnya pada dunia Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 maya dengan menggunakan aplikasi layanan internet. Dalam majelis tersebut tidak bertemunya antara penjual dan pembeli atau tidak berada dalam suatu tempat tertentu atau secara fisik, dan transaksi bias dilakukan dari berbagai Negara yang berbeda. Apabila terdapat suatu perbedaan antara informasi yang diberikan penjual dalam situs barang yang dijual dan telah dilakukan pembayaran atas barang tersebut, maka pembeli dapat memberitahukan kepada pihak penjual untuk ditukarkan sesuai dengan yang ada pada situs atau mengembalikan barang tersebut dan mengambil uang yang telah dibayarkan. Tetapi hal ini tidak berlaku jika pembeli telah menggunakan barang atau produk tersebut. Pada dasarnya pernyataan kesepakatan transaksi online sama dengan pernyataan kesepakatan shighat atau transaksi dalam hukum Islam yang pernyataan kesepakatannya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan melalui berbagai media, namun substansinya adalah pernyataan tersebut dapat dipahami maksudnya oleh kedua pihak yang melakukan transaksi, sehingga dapat dipahami sebagai kerelaan dari kedua belah pihak. Jual beli melalui online juga termasuk jual beli via telepon, sms, dan alat telekomunikasi lainnya, dan yang paling penting adalah adanya barang yang diperjual belikan, halal dan jelas pemiliknya, sebagaimana hadist nabi Autidak sah jual beli kecuali sesuatu yang dimiliki seseorangAy (HR. At-Turmudzi dan Abu Dawu. , ada harga wajar yang disepakati kedua belah pihak, tidak ada unsur manipulasi atau penipuan dalam transaksi (HR. Bukhari Musli. , prosedur transaksinya benar, diketahui dan saling rela antara kedua belah pihak. Apabila beberapa syarat tersebut terpenuhi, maka jual beli dengan cara apapun tidak ada masalah, tetap sah dan diperbolehkan. Berpijak dari landasan fiqiyah, maka jual beli online diperbolehkan dan sah, kecuali jika secara kasuistis terjadi penyimpangan, manipulasi, penipuan dan sejenisnya maka jual beli tersebut haram. Jika terjadi ketidaksesuaian barang antara yang ditawarkan dan dibayar dengan yang diterima, hal inilah yang merupakan salah satu faktor yang dapat menjadi penyebab batalnya transaksi jual beli dan dapat menjadi salah satu penyebab haramnya jual beli, baik jual beli online maupun bukan, karena terjadinya manipulasi atau penipuan. Perbedaan jual beli online dan jual beli tidak online yaitu pada proses transaksi Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam jual beli. Transaski online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, kecurangan dan sejenisnya serta memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli. Jual Beli Secara Online Yang Diperbolehkan Menurut Fiqh Kontemporer Transaski jual beli secara online yang diperbolehkan dalam fiqh kontemporer, antara lain : Produknya Halal Kewajiban menjaga hukum halal-haram dalam objek perniagaan tetap Islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadis: AuSesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula hasil penjualannya. Ay (HR Ahmad, dan lainny. Boleh jadi ketika berniaga secara online, rasa sungkan atau segan kepada orang lain sirna atau berkurang. Tapi Anda pasti menyadari bahwa Allah AoAzza wa Jalla tetap mencatat halal atau haram perniagaan Anda. Kejelasan Status Di antara poin penting yang harus Anda perhatikan dalam setiap perniagaan adalah kejelasan status Anda. Apakah sebagai pemilik, atau paling kurang sebagai perwakilan dari pemilik barang, sehingga berwenang menjual barang. Ataukah Anda hanya menawaran jasa pengadaan barang, dan atas jasa ini Anda mensyaratkan imbalan tertentu. Ataukah sekadar seorang pedagang yang tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang Anda tawarkan. Kesesuaian Harga denga Kualitas Barang Dalam Dalam jual beli online, kerap kali kita jumpai banyak pembeli merasa kecewa setelah melihat pakaian yang telah dibeli secara online. Entah itu kualitas kainnya, ataukah ukurang yang ternyata tidak pas dengan badan. Sebelum hal ini terjadi kembali pada Anda, patutnya anda mempertimbangkan benar apakah harga yang ditawarkan telah sesuai dengan kualitas barang yang akan dibeli. Sebaiknya juga Anda meminta foto real dari keadaan barang yang akan dijual. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Kejujuran Berniaga secara online, walaupun memiliki banyak keunggulan dan kemudahan, namun bukan berarti tanpa masalah. Berbagai masalah dapat saja muncul pada perniagaan secara online. Terutama masalah yang berkaitan dengan tingkat amanah kedua belah pihak. Bisa jadi ada orang yang melakukan pembelian atau pemesanan. Namun setelah barang Anda kirim kepadanya, ia tidak melakukan pembayaran atau tidak melunasi sisa pembayarannya. Bila Anda sebagai pembeli, bisa jadi setelah Anda melakukan pembayaran, atau paling kurang mengirim uang muka, ternyata penjual berkhianat, dan tidak mengirimkan Bisa jadi barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan apa yang ia gambarkan di situsnya atau tidak sesuai dengan yang Anda inginkan. melakukan suatu transaksi secara online. Baik sebagai penjual atau sebagai Kenali dan pelajarilah berbagai kiat aman menjalankan perniagaan atau membuka toko online. Keuntungan dan Kerugian Jual Beli Melalaui Online Didalam jual beli melalui online terdapat keuntungan baik bagi penjual maupun pembeli, sehingga dalam hal ini banyak orang melakukan jual beli melalui online. Keuntungan pada transaski jual beli online yaitu19: Pembeli tidak perlu mendatangi toko untuk mendapatkan barang, cukup terkoneksi dengan Internet, pilih barang dan selanjutnya melakukan pemesanan barang, dan barang akan di antar kerumah Menghemat waktu dan biaya transportasi berbelanja, karena semua barang belanjaan bisa dipesan melalui perantara media internet khususnya situs yang menjual belikan barang apa yang ingin di beli. Pilihan yang ditawarkan sangat beragam, sehingga sebelum melakukan pemesanan kita dapat membandingkan semua produk dan harga yang ditawarkan oleh perusahaan. Dengan perantara via internet pembeli dapat membeli barang di Negara lain secara online. Andi Sunarto, 2009. Seluk Beluk E-Commerce. Gaya Ilmu. Yogyakarta, halaman 99 Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Harga yang ditawarkan sangat kompetitif, karena tingkat persaingan dari pelaku usaha melalui media internet sehingga mereka bersaing untuk menarik perhatian dengan cara menawarkan harga serendah-rendahnya. Selain keuntungan yang didapat pada jual beli online, namun ada juga kerugian yang terdapat pada jual beli melalui online yaitu20 : Produk tidak dapat dicoba Dalam jual beli via internet produk yang ditawarkan adalah bermacam-macam dan beragam, dan semua produk tersebut tidak dapat dicoba, bila pembeli mencari pakaian, terutama pakaian atau yang lain maka pembeli tidak bisa Sesungguhnya pengecer online menyediakan ukuran. Pembeli harus memberikan pertimbangan terhadap ukuran yang tercantum di toko berbasis web Tidak dapat berisi kain, tingkat kehalusan dan sebagainya. Standar dari barang tidak sesuai Salah satu kerugian yang di dapat pembeli dalam jual beli melalui online adalah barang tidak sama dengan aslinya, di situs toko berbasis web yang ditampilkan adalah foto/gambar barang yang di tawarkan. Kesamaan dari barang foto/gambar yang kita lihat di sekitar monitor tidak bisa seratus persen persis sama. Mungkin yang mirip dengan barang awal hanya 85 delapan puluh lima persen saja. Sudah sekitar pengaruh dari pencahayaan dan memantau pembeli komputer. Pengiriman mahal Jual beli melalui online yang terjadi melalui media elektronik yang berjauhan tentunya produk yang dibeli tidak selalu langsung dapat kita mengambilnya. Pemilik toko online masih memerlukan jasa pengiriman, dan tentunya produk yang dikirim tersebut melalui pengiriman barang dan jasa seperti pengiriman melalui JNE. JNT. TIKI. Pos Indonesia, dan sebagainya. Risiko penipuan Dalam jual beli via intenet toko berbasis web yang adalah hanya penipu . Pastikan belanja yang dapat diandalkan website online. Bahayanya cash terus http://fatan10. id/pandangan-hukum-islam-terhadap-jual_49. html, diakses pada tanggal 26 Maret 2020 Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 dipindahkan meskipun tidak dalam produk yang dikirim dan tidak pernah dikirimkan selamanya. Larangan dalam Jual Beli Online Dalam jual beli online ada beberapa larangan, diantaranya : Membeli barang diatas harga pasaran Membeli barang di atas harga pasaran Membeli barang yang sudah dibeli atau dipesan orang lain. Menjual atau membeli barang dengan cara mengecoh/menipu . Menimbun barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat. Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya. Menyakiti penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi. Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli. Menjual barang dengan cara kredit dengan imbalan bunga yang ditetapkan. Menjual atau membeli barang haram. Jual beli tujuan buruk seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar, mencelakai para pesaing, dan lain-lain. Pandangan Fiqh Kontemporer Terhadap Jual-Beli Online Bisnis yang dilakukan dengan sistim online maupun off line berbeda, perbedaan tersebut pada proses transaksi akadnya dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur yang sangat penting dalam suatu jual beli. Transaksi jual beli online dalam Islam diperbolehkan berdasarkan rukun dan syarat yang ada dalam perdagangan menurut Islam. Begitu juga jual beli online diperbolehkan berdasarkan prinsip maslahah, yaitu mengambil manfaatnya dan menolak kemudharatannya. Jual beli online dikategorikan kedalam bentuk jual beli modern karena menggunakan tekhnologi. Salah satu syarat sahnya jual beli adalah objeknya harus jelas, dan diketahui oleh pihak pembeli, khususnya dalam jual beli as-salam atau Sebagiamana pada firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 282 : Auhai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannyaA. Ay Jual beli pesanan dalam fiqih Islam disebut As-Salam sedangkan bahasa penduduk hijaz, sedangkan bahasa penduduk iraq as-salaf. Kedua kata ini mempunyai Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 makna yang sama, sebagaimana dua kata tersebut digunakan oleh Nabi, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah ketika membicarakan akad bayAosalam, beliau menggunakan kata as-salaf disamping as-salam, sehingga dua kata tersebut merupakan kata yang sama. Secara terminologi ulamaAo fiqih mendefinisikannya : AEEN si OO sIE AON OCI sIN sO sI AO IOAOA O cO sO IE sEA Aumenjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal di awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudianAy. Sedangkan UlamaAo SyafiAoyah dan Hanabilah mendefinisikannya sebagai berikut : AC cIE ICO cI IOAOA CEOA Auakad yang disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dulu, sedangkan barangnya diserahkan kemudian dalam suatu majelis akadAy. Dengan adanya pendapat-pendapat diatas sudah cukup untuk memberikan perwakilan penjelasan dari akad tersebut, dimana inti dari pendapat tersebut adalah bahwa akad salam merupakan akad pesanan dengan membayar terlebih dahulu dan barangnya diserahkan kemudian, tapi ciri-ciri barang tersebut haruslah jelas Jual beli via media elektronik . -commerc. atau jual beli online yang dilaksanakan dengan sistim salam, maka rukun dan syarat juga harus sesuai dengan transaksi salam. Rukun salam yaitu : Muslim ( pembeli atau pemesan ) Muslam ilaih ( penjual atau penerima pesana. Muslam fih . arang yang dipesan ) RaAosul mal . arga pesanan atau modal yang dibayarkan Shighat ijab-kabul . capan serah terima ). Masih banyak lagi pendapat yang diungkapkan para pemikir dalam masalah ini, sebagaimana al-Qurthuby. An-Nawawi dan ulama malikiyah serta yang lain, mereka ikut andil memberikan sumbangsih pemikiran dalam masalah ini, akan tetapi karena pendapatnya hampir sama dengan pandapat yang diungkapkan diatas, maka penulis berfikir, bahwa pendapat diatas sudah cukup untuk mewakilinya. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Banyak ulama kontemporer yang berpendapat bahwa transaksi dengan prinsipprinsip modern adalah sah dengan syarat ada kejelasan dalam transaksi tersebut. Diantara mereka adalah Syeikh Muhammad Bakhit al MuthiAoi. Mushthofa az ZarqaAo. Wahbah Zuhaili dan Abdullah bin ManiAo. Syeikh Muhammad Bakhit al MuthiAoi ditanya tentang hukum mengadakan transaksi dengan telegram, jawaban beliau. Autelegram itu seperti hukum surat menyuratAy. Akan tetapi telegram itu lebih cepat, kemungkinan saja terjadi kekeliruanAy. 21 Al-Syatiri menjelaskan bahwa akad atau transaksi dengan menggunakan teknologi elektronik, seperti telepon, faks dan sejenisnya adalah sah. Akad yang dilafalkan, tertulis, isyarat atau menggunakan media lainnya yang sering digunakan dewasa ini adala sah. Al-Syatiri menyatakan : AuJual beli yang dilakukan dengan transaksi tertulis atau lisan dengan mediamedia modern, seperti telepon, faximili dan sejenisnya adalah sah. Berbagai sarana telekomunikasi modern merupakan media yang menunjang pelaksanaan transaksi dan berlaku di berbagai Negara. Para ahli fiqh juga telah menjelaskan berbagai media dengan berbagai varian jenisnya yang secara substansial dapat mewakili atau menjadi sarana untuk menyatakan kehendak para pihak yang melaksanakan akad, baik secara tertulis maupun lisan. Mereka menyatakan bahwa tulisan yang disertai tanda tangan atau validasi lain maka dianggap valid. Oleh sebab itu, sipenulis yang telah bertanda tangan tidak dapat mengingkari apa yang ditulis dan ditanda tangani nya apabila ia mengatakn bahwa saya tidak melafalkan atau tidak berniat untuk transaksi, maka tindakan tersebut merupakan tindakan yang mempermainkan orang lain dan melecehkan Islam. Bagaimana tidak, ia telah menulis suatu yang telah ia validasi kemudian mengatakan bahwa ia tidak berminat dan tidak melafalkan ? transaksi jual beli yang dilakukan dengan menggunakan berbagai media telekomunikasi yang berkembang saat ini adalah transaksi yang dianggap valid dan dapat diterima. Yusuf Al-Qardawi dalam kitabnya Fiq al-zaka membuat deskripsi yang indah mengenai akad dalam bab zakat obligasi dan surat berharga dengan menukil dari kitab al-fiqh ala al-madzahid al arbaah dan menukil \dari berbagai pendapat ulama safiiyah, bahwa setiap hal yang biasa digunakan dan dimaksudkan untuk transaksi atau akad, maka dianggap sebagai sighat dan berlaku sebagaimana akad yang dilafalkan secara lisan, dan hukum syara jelas mengakomodir hal-hal semacam ini. Rasulullah telah bersabda Aupermudahlah dan jangan kalian persulit atau mempersulitAy22. Model transaksi jarak jauh yang dilakukan dengan perantara menurut kalangan ulama kontemporer, seperti Muhammad Buhats al-MuthiAoI. Mustafa al-Zarqa. Wahbah al-Zuhaili . Syeikh Abdullah bin MuniAo adalah sah secara hukum fiqh. Alas an ulama tersebut adalah : Muhyiddin Ali, 2002. Fiqh Digital. Qonun Prisma Persada. Yogyakarta, halaman 25 Muhammad bin Ahmad bin Umar Al-Syatiri, tt. Syarh al-Yaqut al-Nafis. Muassasah al-Risalah. Beirut, halaman 894 Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Ulama masa lalu telah membolehkan transaksi yang dilakukan dengan perantara, ijab sah saat pesan telah sampai kepada penerima pesan . Maksud dari satu majelis . ttihadul majli. dalam syarat transaksi adalah satu waktu dimana kedua belah pihak melakukan transaksi, bukan berarti satu lokasi atau tempat, dan hal ini dapat berlangsung dengan menggunakan telepon atau internet dan media lainnya23. Ada beberapa langkah yang dapat kita tempuh agar jual beli yang dilakukan secara online diperbolehkan, halal, dan sah menurut syariat Islam, yaitu : Produk halal. Kewajiban menjaga hukum halal dan haram dalam objek perdagangan tetap berlaku, termasuk dalam perdagangan secara online, mengingat bahwasanya Islam mengharamkan hasil perdagangan barang atau layanan jasa yang haram, bisa jadi ketika berdagang secara online, rasa sungkan atau segan kepada orang lain sirna atau berkurang. Tapi pasti menyadari bahwa Allah tetap mencatat halal atau haram perdagangan tersebut. Kejelasan status. Poin penting yang harus di perhatikan antara penjual dan pembeli dalam setiap perdagangan adalah kejelasan status, apakah sebagai pemilik, atau paling kurang sebagai perwakilan dari pemilik barang, sehingga berwenang untuk menjual barang, atau hanya menawarkan jasa pengadaan barang, dan atas jasa ini mendapatkan imbalan tertentu. Ataukah sekadar seorang pedagang yang tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang di tawarkan. Kesesuaian harga dengan kualitas barang. Pada pelaksanaan jual beli melalui online, sering kali kita jumpai banyak pembeli merasa kecewa setelah melihat pakaian yang telah dibeli melalui online. Apakah itu dari sisi kualitas kainnya, ataukah ukuran yang dibeli tidak pas dengan ukuran badan. Sebelum hal ini terjadi, harusnya mempertimbangkan benar apakah harga yang ditawarkan telah sesuai dengan kualitas barang yang akan dibeli. Sebaiknya juga meminta foto real dari keadaan barang yang akan dijual. Ahad al-Talabah al-Ilm, 2005. Buhuts li BaAodi Nawazil al-Fiqhiyyah al-MuAoasirah. Digital Library, al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-SaniAo. I/29 dan XII/I Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Kejujuran. Transaksi jual beli yang dilakukan melalui online, meskipun memiliki banyak keunggulan dan kemudahan, namun bukan berarti tidak ada Berbagai masalah dapat saja muncul pada perdagangan secara online, terutama masalah yang berkaitan dengan tingkat amanah kedua belah pihak. Sebagaimana telah disebutkan di atas, hukum asal muAoamalah adalah al-ibaahah . selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis melalui online, kita harus memperhatikan hal-hal di bawah ini. Transaksi jual beli melalui online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam pelaksanaan jual belinya. PENUTUP Perjanjian merupakan persetujuan baik itu persetujuan atau kontrak yang dibuat secara tertulis maupun secara lisan, dimana perbuatan dari persetujuan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seseorang lain atau lebih. Dalam pelaksanaan suatu perjanjian terdapat syarat yang harus dipenuhi, dan itu diatur didalam KUHPerdata yang mengatur untuk sahnya suatu perjanjian. Perlindungan hukum perjanjian dalam jual beli online merupakan perlindungan hukum terhadap konsumen dan pelaku usaha, dimana telah dijelaskan di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Jual beli melalui online atau layangan internet merupakan cara baru dalam berkomunikasi dan juga dapat dengan mudah berinteraksi, sehingga menguntungkan pihak penjual dan pembeli, keuntungan lain yang didapat yaitu menghemat waktu, tenaga dan biaya. Jual beli online, selain keuntungan, namun ada juga kerugiannya yaitu produk tidak dapat dicoba, pengiriman mahal, resiko penipuan, ketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan, ketidaktepatan waktu pengiriman dan ketidak nyamanan transaksi seperti perbajakan kartu kredit, akses ilegal dan dengan kasus-kasus yang dapat merugikan pihak pembeli dalam melakukan transaksi. Transaksi perdagangan atau jual beli yang dilakukan via media elektronik hukumnya sah. Transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi kinayah yang keabsahan dan kekuatan hukumnya sama dengan transaksi yang dilakukan secara langsung . Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 DAFTAR PUSTAKA