Perbandingan Piagam Madinah Dan Konstitusi Modern Dalam Konsep AuUmmahAy Terhadap PluralismeAy Siti Aisyah Universitas Lambung Mangkurat . itiaisyah90231@gmail. Dinna Mira Feriza Universitas Narotama . innamira8@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan secara kritis mengenai konsep AuUmmahAy sebagaimana yang diuraikan dalam piagam madinah dengan kerangka hukum modern tentang kebebasan dan pluralisme yang tercantum dalam konstitusi. Fokus utama perbandingan terletak pada bagaimana kedua dokumen fundamental ini mengakomodasi dan mengatur masyarakat yang majemuk. Piagam Madinah yang terbentuk pada abad ke 7 Masehi, dikenal sebagai salah satu dokumen tertulis paling awal yang menentapkan prinsip-prinsip toleransi, koeksistensi damai dan hak-hak sipil bagi berbagai kelompok agama dan suku yang ada di Madinah yang menyatukan mereka di bawah konsep Ummah berdasarkan dengan komitmen bersama terhadap pertahanan dan keadilan yang bukan semata-mata afiliansi agama. Menggunakan metode penelitian normatif dengan jenis penelitian Library Reseach,dan pendekatan konseptual dan komparatif dengan menggumpulkan data-data yang bersumber dari buku dan jurnal penelitian yang difokuskan pada topik penelitian yang diangkat dari teksteks hukum primer dari piagam madinah dan contoh konstitusi negara modern dengan mengkaji teori-teori dari naskah piagam madinah dan konstitusi. Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa terdapat beberapa perbedaan dalam konteks historis, dan terminologi. Terdapat benang merah antara filosofis yang kuat antara kedua dokumen tersebut. Konsep ummah dalam piagama Madinah berfungsi sebagai kontrak social inklusif yang melampaui batas-batas agama untuk tujuan kemaslahatan public dan pertahanan bersaman terhadap Konstitusi menginstitusionalisasikan pluralisme melalui jaminan hak asasi manusia, kesetaraan di depan hukum, dan menganut prinsip non-diskriminasi. Perbandingan ini menyoroti bahwa semangat inklusi dan keadilan antar kelompok yang diwujudkan dalam piagam Madinah memiliki relevansi abadi dan dapat menjadi landasan interpretatif untuk memperkuat implimentasi prinsip-prinsip pluralisme dalam konstitusi dan kehidupan berbangsa kontemporer. Penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa konsep ummah dalam piagam madinah menawarkan model historis yang kuat untuk membangun identitas nasional yang inklunsif di tengah Kata Kunci: Piagam Madinah. Konstitusi. Ummah. Pluralisme. PENDAHULUAN Piagam Madinah adalah sebutan bagi AushyhifahAy yaitu lembaran yang tertulis atau kitab yang ditulis oleh Nabi Muhammad Saw. Kata piagam yang menunjukkan kepada nashkah, sedangkan Madinah menunjukkan kepada tempat dibuatnya naskah. Dalam arti lain, piagam berarti surat resmi yang berisi pernyataan pemberian hak, atau berisi pernyataan dan pengukuhan mengenai sesuatu. Piagam merupakan dokumen tertulis yang dibuat oleh penguasan atau badan pembuat undang-undang yang mengakui hak-hak rakyat, baik hak-hak kelompok sosial maupun hak-hak individu. Piagam juga berarti setiap surat atau dokumen resmi seperti perjanjian, persetujuan, penghargaan, konstitusi, dan sejenisnya yang berisi tentang pernyataan suatu hal disebut Aupiagam . Ay. Sebelum terbentuknya Negara Madinah. Nabi Muhammad di Madinah membangun sebuah masyarakat melalui perjanjian tertulis bernama kelompokkelompok sosial di Madinah, menjamin hak-hak mereka, menetapkan kewajibankewajiban mereka, dan mentapkan hubungan baik dan kerjasama serta hidup berdampingan secara damai di antara mereka dalam kehidupan sosial politik. Akhirnya. Muhammad Saw berhasil membuat pernyataan tertulis melalui piagam madinah. Terdapat 14 Prinsip yang dibangun dan terangkum dalam butur-butir Piagam yang terdiri dari 47 pasal. Prinsip-prinsip tersebut adalah persamaan ummat, persatuan, kebebasan, toleransi beragama, tolong menolong dan membela yang teraniaya, musyawarah, keadilan, persamaan hak dan kewajiban, hidup bertetangga, pertahanan dan perdamaian, amar makruf, nahi mungkar, ketakwaan, dan kepemimpinan yang terangkum dalam butur-butir Piagam Madinah tersebut. Sedangkan konstitusionalisme merupakan pemikiran yang telah lama Pemikiran ini menghendaki pembatasan kekuasaan pemerintah. Dalam hal pembatasan kekuasaa, terutama yang dilakukan melalui hukum dan lebih khusus lagi melalui konstitusi. AuConstitutionalism is a belief in imposition of restrains on government by means of a constitutionAy. Gagasan konstitusionalisme dilatarbelakangi Ahmad Zayyadi Alumni Middle Eastern Studies. Sejarah Konstitusi Madinah Nabi Muhammad Saw (Analisis Piagam Madinah dan Relevansinya di Indonesi. Religious and Cultural Studies Pascasarjana UGM dan S2 Prodi Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Vol. No. Juni 2015. cita-cita kenegaraan dan perjuangan melalui evolusi dan didorong keadaan-keadaan penindasan yang disebabkan, antara lain: penjajahan, absolutisme raja, ketidakadilan dan lain-lain. Perbedaan latar belakang ini terlihat pada cita-cita filosofis kenegaraan yang termuat dalam konstitusi ataupun Undang-Undang Dasar. Konstitusionalisme modern mensyaratkan keseimbangan proporsional daripada mengedepankan kepentingan kalangan mayoritas semata. Oleh sebab itu, mayoritas politik yang sedang berkuasa semestinya mengedepankan kepentingan-kepentingan minoritas yang kelak akan menjadi kepentingannya juga seandainya pada suatu ketika menjadi minoritas politik. Konsekuensi yang lebih jauh adalah bahwa dalam kerangka konstitusional dan dalam kerangka hukum, keseimbangan politik lebih merupakan suatu keadaan dimana aneka perselisihan dalam masyarakat, termasuk juga perselisihan politik, diselesaikan secara transparan dan rasional berdasarkan tolak ukur yang diakui sebagai kesepakatan bersama, sebagaimana digariskan dalam konstitusi. Jika perselisihan politik masih diselesaikan di luar kerangka konstitusi dan hukum yang tersedia, maka konstitusi dan keseluruhan komplek hukum yang bersandar padanya itu bukan saja tidak berlaku, namun negara yang bersangkutan yang dianggap masih berada dalam tahapan pra negara hukum. Di sisi lain salah satu konsep utama yang sangat penting dalam Piagam Madinah adalah konsep "Ummah", yang merujuk pada suatu komunitas atau bangsa yang memiliki ikatan kuat dalam kesatuan dan persatuan. Konsep Ummah ini mencerminkan semangat kebersamaan, solidaritas, dan tanggung jawab bersama untuk menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dalam masyarakat Madinah. Ummah bukan hanya berarti kesatuan dalam agama, tetapi juga dalam hal sosial, politik, dan ekonomi. Konsep nilai-nilai egalitarianisme, serta keterbukaan terhadap partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengambilan keputusan. Ummah berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang menjadi pengingat bagi setiap individu untuk berperilaku baik, dan untuk menegakkan moralitas di dalam masyarakat. dengan konsep ini. Nabi Muhammad SAW mengajarkan teladan tentang bagaimana membangun masyarakat yang adil, damai, dan saling menghormati meski adanya perbedaan suku, agama, dan latar belakang sosial. Dengan demikian. Ummah dalam Piagam Madinah bukan hanya sekedar konsep teologis, tetapi juga memiliki dimensi praktis yang sangat relevan dengan kehidupan sosial-politik masyarakat saat itu, dan bahkan bisa diterapkan dalam konteks sosial-politik modern. Piagam madinah yang disusun pada masa awal perkembangan islam, di anggap sebagai salah satu dokumen tertulis paling awal yang mengatur hubungan antara komunitas yang beragam dalam sebuah wilayah. KonsepAyummahAy yang termaktub di dalamnya tidak hanya merujuk pada komunitas muslim, tetapi juga mencangkup kelompok-kelompok lain, terutama yahudi di madinah. sementara itu, konstitusi modern berkembang berabad-abad kemudian sebagai respon terhadap gagasan kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia, dan memiliki mekanisme dan prinsip-prinsip dalam mengakomodasi pluralisme. dalam artikel ini peneliti melakukan perbandingan terhadap konsep Auummah" dalam piagam madinah dan pendekatan konstitusi modern terhadap pluralisme. perbandingan ini akan mengeksplorasi bagaimana kedua kerangka ini mendefisikan komunitas, dan mempromosikan koeksistensi damai dalam masyarakat yang beragam. dari kesimpulan di atas bahwa penulis mengambil judul artikel ini dengan Auperbandingan piagam madinah dan konstitusi modern dalam konsep AuummahAy terhadap pluralismeAy. Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas, untuk memberikan gambaran lebih lanjut maka peneliti menggunakan rumusan masalah yaitu tentang AuBagaimana perbandingan piagam madinah dan konstitusi modern dalam konsep AuummahAy terhadap pluralismeAy? Metode Penelitian Dalam metode penelitian, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan konsep AuummahAy dalam piagam madinah dan kemudian melakukan perbandingan dalam konstitusi modern. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi literatur, dengan mengacu pada sumber-sumber utama seperti Piagam Madinah dan konstitusi modern, serta referensi sekunder berupa jurnal ilmiah, buku akademik, artikel penelitian, dan dokumen terkait lainnya. Perbedaan terletak pada otoritas yang menegakkan aturan tersebut di Madinah, otoritas tertinggi berada di tangan Nabi Muhammad SAW, sedangkan dalam konstitusi modern, aturan ditegakkan oleh lembaga negara yang memiliki sistem hukum tersendiri. Adapun prosedur yang digunakan pada penelitian kualitatif ini adalah menggumpulkan data-data yang bersumber dari buku dan jurnal penelitian yang difokuskan pada topic penelitian yang diangkat. Dengan metode ini peneliti mengumpulkan terlebih dahulu buku, artikel jurnal yang terkait di google scholar dengan menggunakan kata kunci AuPiagam Madinah dan Konstitusi modernAy sebagai sumber dalam penelitian kemudian ditambah dengan sumber lain yang relevan dalam penelitian artikel ini. PEMBAHASAN Antara Piagam Madinah dan Konstitusi Modern Otentisitas dan Kandungannya Melihat otentisitasnya. Piagam Madinah di dunia Muslim banyak menjadi acuan dalam banyak persoalan. Walaupun banyak peneliti menjatuhkan Ibn Ishaq . dan Ibn Hisyam . sebagai penulis paling awal mengenai sahifah ini, namun faktanya kemudian ahifah ini lebih menjadi banyak sorotan dan kajian setelah dirinci lebih detil diantaranya oleh Muhammad Hamidullah dalam MajmuAoah al-Watsaiq al-Siyasiyah lil Aoahdi al-Nabawi wa al-Khilafah alRasyidah, . i, 1. , yang di dalamnya termuat 373 surat korespondensi: 287 dibuat oleh Nabi dan lainnya pada masa KhulafaAoal-Rasyidin. Juga tertulis 7 buah surat Nabi yang tidak banyak dikenal. Juga oleh Dr. Wensinck, dalam desertasinya yang terkenal (Mohammad en de Joden te Medin. pada tahun 1927, sehingga diruntut menjadi 47 pasal, yang kemudian banyak menjadi rujukan tokoh dunia, termasuk Montgomery Watt dan kemungkinan menginspirasi Hamidullah sendiri. menjelaskan pertemuan pendapat tentang Piagam Madinah yang sering disebut sebagai Undang-undang Negara. Perjanjian, atau Konstitusi. Dalam sejarahnya di dunia Barat, konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan. Dengan kebangkitan paham kebangsaan sebagai kekuatan pemersatu, serta dengan kelahiran demokrasi sebagai paham politik yang progresifdan militan, konstitusi menjadi alat rakyat untuk konsolidasi kedudukan hukum dan politik, untuk mengatur kehidupan bersama dan untuk mencapai cita-citanya dalam bentuk Negara. Berhubung dengan itu konstitusi di zaman modern tidak hanya memuat aturan-aturan hukum, tetapi juga merumuskan atau menyimpulkan prinsip-prinsip hukum, haluan Negara dan patokan kebijaksanaan yang kesemuanya mengikat penguasa. Sementara ini Inggris tidak mempunyai Undang-Undang Dasar, tetapi mempunyai konstitusi yang secara Zainal Abidin Ahmad. Piagam Nabi Muhammd S. W, (Konstitusi Negara Tertulis yang Pertama di Duni. , cet. I (Jakarta: Bulan Bintang, 1973, hal. lengkap memuat aturan-aturan keorganisasian Negara berdasarkan perkembangan selama kurang lebih delapan abad. Aturan-aturan konstitusional itu tersebar dalam berbagai undang-undang dan dokumen Negara lainnya, hukum adat . ommon la. , dan konvensi . Walaupun Inggris tidak mempunyai Undang-Undang Dasar. Negara ini merupakan model Negara konstitusional tertua yang tumbuh secara evolusi sejak diterbitkannya Magna Charta tahun 1215 yang mewajibkan raja menegakkan hukum sebagai hasil perlawanan bersenjata dan tuntutan para bangsawan. Karena itu Negara Inggris menjadi contoh bagi Montesquieu ketika ia mengajarkan teori pemisahan tiga kekuasaan pemerintahan . rias politic. yang kemudian dirumuskan dalam Undang- Undang Dasar Amerika Serikat tahun 1787. Dalam hubungan ini Strong menerangkan, bahwa pemerintahan dalam arti luas harus mempunyai kekuasaan perundang-undangan . egislative powe. , kekuasaan pelaksanaan . xecutive powe. , dan kekuasaan peradilan . udicial powe. yang bisa disebut sebagai tiga bagian pemerintahan dan bersama-sama menjelmakan kedaulatan dalam Negara modern. Dalam sejarahnya di dunia Barat, konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan. Dengan kebangkitan paham kebangsaan sebagai kekuatan pemersatu, serta dengan kelahiran demokrasi sebagai paham politik yang progresifdan militan, konstitusi menjadi alat rakyat untuk konsolidasi kedudukan hukum dan politik, untuk mengatur kehidupan bersama dan untuk mencapai cita-citanya dalam bentuk Negara. Berhubung dengan itu konstitusi di zaman modern tidak hanya memuat aturan-aturan hukum, tetapi juga merumuskan atau menyimpulkan prinsip-prinsip hukum, haluan Negara dan patokan kebijaksanaan yang kesemuanya mengikat penguasa. Sementara ini Inggris tidak mempunyai Undang-Undang Dasar, tetapi mempunyai konstitusi yang secara lengkap memuat aturan-aturan keorganisasian Negara berdasarkan perkembangan selama kurang lebih delapan abad. Aturan-aturan konstitusional itu tersebar dalam berbagai undang-undang dan dokumen Negara lainnya, hukum adat . ommon la. , dan konvensi . Walaupun Inggris tidak mempunyai Undang-Undang Dasar. Negara ini merupakan model Negara konstitusional tertua yang tumbuh secara evolusi sejak diterbitkannya NiAomatul Huda. Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi. UII Press. Yogyakarta, 2007. Magna Charta tahun 1215 yang mewajibkan raja menegakkan hukum sebagai hasil perlawanan bersenjata dan tuntutan para bangsawan. Karena itu Negara Inggris menjadi contoh bagi Montesquieu ketika ia mengajarkan teori pemisahan tiga kekuasaan pemerintahan . rias politic. yang kemudian dirumuskan dalam Undang- Undang Dasar Amerika Serikat tahun 1787. Dalam hubungan ini Strong menerangkan, bahwa pemerintahan dalam arti luas harus mempunyai kekuasaan perundang-undangan . egislative powe. , kekuasaan pelaksanaan . xecutive powe. , dan kekuasaan peradilan . udicial powe. yang bisa disebut sebagai tiga bagian pemerintahan dan bersama-sama menjelmakan kedaulatan dalam Negara modern. Ummah merupakan suatu masyarakat universal yang keanggotaannya mencakup ragam etnisitas atau komunitas yang paling luas, yang terikat dalam komitmen Islam dalam bersosial. Watt mempunyai pandangan bahwa AuUmmah was the sort of word that could be given a new shade of meaning, and it also was capable of further development Ay Istilah ummah tidak dapat diterjemahkan dan harus diterima dalam bentuk Arabnya yang asli. Ummah tidak sama dengan AorakyatAo, atau AobangsaAo, bahkan AonegaraAo, yang ketiganya sarat akan pengelompokan ras, geografi, bahasa dan sejarah, atau terkait ketiganya. Menarik untuk melihat telaah Marcel A. Boisard mengenai hal Ia menulis. AuIde Islam tentang ummat atau community tak terdapat dalam pikiran Barat atau dalam pengalaman sejarahnya. Ummat itu merupakan kelompok kaum mukminin yang bersatu atas dasar politik dan agama, serta berpusat di sekeliling sabda Tuhan dan bersama-sama merasa bangga berbangsa kepada wahyu yang terakhir dan umat tidak sama dengan rakyat. 5 Oleh sebab itu, dapat ditarik benang merah bahwa karakter ummah diantaranya adalah sebagai berikut: Ummah sifatnya tidak ditentukan oleh berbagai pertimbangan sekat geografis. Wilayahnya bukan hanya seluruh bumi, melainkan seluruh alam semesta. Ummah juga tidak terbatas pada ras tertentu. Ummah mengandung sifat bahwa seluruh ummat manusia merupakan anggotanya yang aktual dan potensial. Islam menganggap semua Muslim sebagai anggota dalam program dan proyek- Ibid,. Luqman Rico Khashogi. AuKonsep Ummah Dalam Piagam MadinahAy (Pengajar Pondok Pesantren Mahasiswa Fauzul Muslimin Yogyakarta dan Alumni Studi Politik dan Pemerintahan Islam Prodi Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakart. Vol. No. 1, 201. Islam juga mengakui orang-orang non-Muslim sebagai anggota potensial yang harus diajak untuk bergabung. Ummah juga bukan negara karena ummah adalah negara dunia yang bisa mencakup beberapa atau banyak negara Dalam konteks ini. Madinah merupakan salah satu unsur pembentuk tata-sosial Islam yang di dalam Piagam Madinah tidak diragukan lagi kandungannya. Tata sosial Islam bisa bermula di negeri atau kelompok manapun, tetapi ia akan merosot dan berubah menjadi tidak Islami jika ia tidak bergerak terus-menerus untuk mencakup seluruh ummat manusia, oleh karena ummah bersifat totalisme. Ketika, ia bermula di Madinah yang sangat heterogen, tentu akan berbeda coraknya dengan tata-sosial Islam yang tumbuh di daerah atau wilayah lain. Maka. Piagam Madinah dalam hal ini merupakan acuan yang mendasar bagi terbentuknya Aupiagam- piagamAy lainnya yang membentuk tata sosial Islam . yang bersifat menyeluruh. Pluralisme diatas mempunyai anggapan bahwa semua agama adalah sama, hal inilah yang kemudian disalah gunakan oleh beberapa orang tertentu untuk merubah suatu ajaran agama agar sesuai dengan ajaran agama lain. Kondisi tersebut jelas tidak berlaku untuk negara Indonesia, dimana kebhinekaan merupakan salah satu pedoman bangsa, dengan beragamnya suku bangsa dan agama di Indonesia, pengertian pluralisme versi John Hick akan sangat mengganggu, dan bisa menimbulkan konflik yang hanya berlandaskan emosi, karena penduduk Indonesia untuk saat ini, sangat mudah sekali terpengaruh oleh suatu informasi tanpa mau mengkaji lebih dalam. Secara sosiologis, manusia terdiri dari berbagai etnis dan budaya yang saling berbeda dan mengikatkan dirinya antara satu dengan yang lainya. Suatu bangsa terdiri dari suku-suku yang beraneka ragam, masyarakat terdiri dari keluarga-keluarga yang berlainan, keluarga itu sendiri terdiri dari inividu-individu yang tidak sama, semuanya menunjukkan adanya perbedaan, keragaman, dan keunikan, namun tetap dalam satu Perbedaan-perbedaan individu melebur menjadi satu kesatuan keluarga keragaman keluarga melebur ke dalam satu ikatan sosial, keanekaan suku-suku terangkum dalam satu bangsa dan masyarakat dunia. Keseluruhan parsialitas itu adalah bagian dari pluralitas, pluralitas itu adalah wujud terbesar dari bagian-bagian parsialitas Ibid, hal. Perbandingan Piagam Madinah dan Konstitusi Modern dan pengaruhnya terhadap Pluralisme Untuk memahami terhadap perbedaan antara piagam madinah dan konstitusi modern, dalam penelitian ini ada beberapa point-point, yaitu Secara umum tentang konstitusi piagam madinah yang lebih dominan pro terhadap pluralisme hal ini dapat dibuktikan karena di dalam piagam madinah menekankan kepada komunitas. sedangkan konstitusi modern mengandung prinsip-prinsip yang melindungi pluralisme hal ini dapat dilihat dari hak dan kewajiban negara yang di atur didalam konstitusi Konstitusi Madinah atau piagam madinah yang disusun oleh Rasulullah SAW pada tahun 622 M adalah piagam hukum pertama dalam Islam. Meski berbeda konteks, terdapat kesamaan dan perbedaan dengan konstitusi modern dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. piagam madinah yang berisi aturan atau tatanan berdasarkan wahyu sedangkan konstitusi modern berdasarkan dengan kesepakatan manusia. persamaannya yaitu sama-sama menciptakan negara yang berkesatuan. Piagam Madinah memang hanya mengatur hubungan umat islam dan umat yahudi, karena komposisi masyarakat kota yasthrib pada saat itu hanya terdiri dari dua golongan ini. Ketika kekuasaan negara Islam di bawah pimpinan Rasulullah saw, mulai meluas daerah wilayahnya, maka negara ini menjadi lebih pluralistik sehingga mencakup umat kristen Arab dari Nejran. Maka ketika mereka tetap bersikukuh memilih kekristenannya. Kemudian memperlakukan mereka dengan perlakuan yang sama seperti yang di berikan kepada umat Yahudi yakni keadilan, toleransi, dan status otonomi untuk mengatur urusan mereka sendiri, sebagaimana termaktub dalam perjanjian yang ditanda tangani Rasulullah saw kepada mereka7. Konstitusionalisme merupakan konsep yang menjadi keniscayaan diberlakukan di negara modern. Implikasi dari adanya konstitusionalisme dalam suatu negara secara jelas menciptakan perbedaan dengan negara yang tidak mengadopsi prinsip tersebut. Konsep negara hukum atau rechtstaat yang mengutamakan perlindungan hak asasi manusia para warga negaranya tentunya membutuhkan konstitusionalisme sebagai landasan dasar negara tersebut. Ini berbeda dengan negara yang hanya berfokus pada kekuasaan atau machtstaat, yang cenderung bersifat otoriter dan mengabaikan Nurdinah Muhammad. AuPesan Piagam Madinah Dalam Pluralisme Di IndonesiaAy Fakultas Ushuluddin IAIN Ar-Raniry. Jurnal Substantia. Vol 12. No. April 2011. kepentingan rakyat demi kepentingan penguasa. Konstitusionalisme yang terdapat dalam Piagam Madinah juga menunjukkan perbedaan dibandingkan dengan konstitusikonstitusi lain, terutama di era modern. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Piagam Madinah merupakan inovasi di zamannya. Kesepakatan gentlement yang menghasilkan dokumen hukum politik antara Muhajirin. Anshor, dan penduduk lokal adalah bentuk kesepakatan visi dan misi dalam membangun masyarakat yang lebih baik untuk mencapai tujuan bersama seperti keamanan, kesejahteraan, dan keadilan. Adapun Persamaan antara kedua konstitusi yaitu: Dalam hal persatuan dan kesatuan, yang mana keduanya sama-sama menekankan persatuan warga negara. Dalam hal kebebasan beragama, yang memberikan hak bagi setiap komunitas untuk menjalankan agamanya. Dalam hal keadilan dan hukum, bahwa semua warga mendapat perlakuan yang sama dan adil. Dalam hal keamanan bersama, bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas negara. Adapun perbedaan antara kedua konstitusi yaitu di antaranya : Sumber Hukum, antara konstitusi madinah yang berbasis wahyu, sedangkan konstitusi modern berasal dari kesepakatan manusia. Sistem Pemerintahan, yaitu piagam madinah dipimpin oleh Rasulullaah saw sedangkan konstitusi modern memiliki pemisahan kekuasaan. Struktur Hukum, yaitu piagam madinah mengakui hukum berbasis agama, sedangkan konstitusi modern lebih sekuler dan universal. Pluralisme memiliki anggapan bahwa semua agama adalah sama, hal inilah yang kemudian disalah gunakan oleh beberapa orang tertentu untuk merubah suatu ajaran agama agar sesuai dengan ajaran agama lain. pluralisme versi John Hick akan sangat mengganggu, dan bisa menimbulkan konflik yang hanya berlandaskan emosi. Secara sosiologis, manusia terdiri dari berbagai etnis dan budaya yang saling berbeda dan mengikatkan dirinya antara satu dengan yang lainya. Suatu bangsa terdiri dari sukusuku yang beraneka ragam, masyarakat terdiri dari keluarga-keluarga yang berlainan, keluarga itu sendiri terdiri dari inividu-individu yang tidak sama, semuanya menunjukkan adanya perbedaan, keragaman, dan keunikan, namun tetap dalam satu persatuan. Perbedaan-perbedaan individu melebur menjadi satu kesatuan keluarga keragaman keluarga melebur ke dalam satu ikatan sosial, keanekaan suku-suku terangkum dalam satu bangsa dan masyarakat dunia. Keseluruhan parsialitas itu adalah bagian dari pluralitas, pluralitas itu adalah wujud terbesar dari bagian-bagian parsialitas Konsep kedaulatan yang diterapkan di Negara Madinah memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan konsep negara sekuler. Dalam konteks Negara Madinah, kekuasaan sesungguhnya adalah milik Tuhan yang diberikan kepada pemimpin Negara . lil amr. demi kepentingan masyarakat . Kedaulatan semacam ini melahirkan sistem teodemokrasi dan nomokrasi yang di dalamnya berlandaskan pada ajaran Islam sebagai norma fundamental negara dan Piagam Madinah sebagai norma dasar yang diakui. Penerapan prinsip konstitusionalisme secara institusional terhadap Piagam Madinah menghasilkan gagasan musyawarah sebagai alat untuk mengkaji kebijakan yang akan diimplementasikan oleh negara. Musyawarah sebagai alat legislatif juga berfungsi sebagai pengendalian dan keseimbangan untuk memperkuat atau mengubah keputusan yang diambil ulil amri, selaku pemegang kekuasaan tertinggi. Meskipun ulil amri memiliki posisi sebagai pemimpin tertinggi, ia tetap terikat pada proses musyawarah dan pengawasan dari Hal ini karena kekuasaan yang dimiliki ulil amri juga berasal dari kontrak sosial dengan rakyat, salah satunya melalui baiAoat. Selaku konstitusi yang dirumuskan oleh penduduk Madinah, baik yang baru datang maupun penduduk asli. Piagam Madinah mengandung substansi mengenai kekuasaan. Kekuasaan dalam negara Madinah sangat dipengaruhi oleh situasi politik dan sosial yang ada di Arab pada waktu Dominasi kepala suku dan kabilah menjadikan Madinah, yang sebelumnya dikenal dengan nama Yastrib, sebagai arena peperangan antar suku, termasuk Auz dan Khazraj. Sebelum kehadiran Muhajirin, keadaan politik di Madinah dapat dikatakan sangat tidak 9 dalam hal pluralisme yang menekankan pada menghargai keberagaman maka, pentingnya persatuan dalam hal hak dan kewajiban dalam menekankan stabilitas keamanan Negara. untuk memahami hak dan kewajiban dalam pemahaman proposisinya yaitu: Ibid. El Hakim. Himas M. "PRINSIP KONSTITUSIONALISME DALAM PIAGAM MADINAH DAN RELEVANSINYA BAGI KONSTITUSI INDONESIA," Journal of Islamic Law Studies: Vol. 2: No. Article 3. https://scholarhub. id/jils/vol2/iss2/3 . Hak Warga Negara Piagam Madinah memberikan perlindungan terhadap berbagai hak warga negara, yang mencakup nilai-nilai penting seperti persaudaraan . l-ikh. , kesetaraan . l-musawa. , sikap toleransi . , musyawarah dalam pengambilan keputusan . l-tasyawu. , kerjasama dan tolong-menolong . l-taAoawu. , serta penerapan prinsip keadilan . l-adala. Pertama. Hak atas persaudaraan menegaskan bahwa semua orang di Madinah dianggap sebagai satu kesatuan masyarakat yang harus saling menghormati dan menjaga hubungan yang baik. Ini tercantum dalam Pasal 1, yang menyatakan bahwa mereka adalah satu umat yang berbeda dari komunitas lain. Kedua. Hak atas kesetaraan menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang setara tanpa adanya diskriminasi berdasarkan suku atau latar belakang sosial. Hal ini dikuatkan dalam Pasal 11, yang mewajibkan setiap mukmin untuk saling membantu dalam pembayaran diyat atau tebusan dengan cara yang adil. Ketiga. Hak atas toleransi memastikan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menjalankan ajaran agamanya tanpa tekanan dari pihak lain. Keempat. Hak untuk bermusyawarah memberikan peluang bagi semua warga negara untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Dalam Pasal 23, dinyatakan bahwa jika terjadi perselisihan, penyelesaiannya harus berdasarkan hukum Allah dan keputusan Nabi Muhammad SAW. Kelima. Hak atas bantuan sosial dan ekonomi menekankan pentingnya saling membantu di antara warga negara, terutama bagi mereka yang tengah menghadapi Pasal 11 menegaskan bahwa individu yang mengalami kesulitan finansial, termasuk dalam hal membayar utang dan diyat, berhak mendapatkan dukungan dari Keenam. Hak atas keadilan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil tanpa memandang latar belakang seseorang. Pasal 21 menyebutkan bahwa siapapun yang terbukti melakukan pembunuhan wajib mendapatkan hukuman, kecuali jika keluarga korban setuju menerima diyat sebagai pengganti. Sedangkan dalam konstitusi yang modern, hak-hak warga negara diambil dari contoh di Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 setelah dilakukan amandemen. Bab XA mengenai hak asasi manusia, hak ini terbagi menjadi beberapa kategori. Pertama, ada hak sipil dan politik yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlakuan adil di depan hukum, hak politik, kebebasan beragama, kebebasan bergerak atau berekspresi, serta hak untuk kepastian hukum. Kedua, hak ekonomi, sosial, dan budaya yang meliputi hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas jaminan sosial, dan hak akan Ketiga, terdapat hak pembangunan dan lingkungan yang terdiri dari hak atas lingkungan hidup yang baik dan hak untuk pembangunan yang berkelanjutan. Kewajiban Warga Negara Salah satu kewajiban yang paling penting adalah mematuhi hukum dan kesepakatan yang telah disusun dalam Piagam Madinah. Pada Pasal 23 dinyatakan bahwa dalam mengatasi sengketa, solusi harus didasarkan pada hukum Allah dan keputusan Nabi Muhammad SAW. Ini menegaskan bahwa semua warga negara, baik yang Muslim maupun non-Muslim, memiliki kewajiban untuk mengikuti aturan yang Selain itu. Pasal 42 menekankan bahwa ketika terjadi situasi atau konflik yang berpotensi mengganggu perdamaian, maka keputusan akhirnya harus dirujuk kembali pada hukum Allah dan utusannya. Selain melakukan kepatuhan terhadap hukum, warga negara juga bertanggung jawab untuk melindungi negara dari ancaman yang datang dari luar. Pasal 24, 37, 38, dan 44 menegaskan bahwa semua penduduk Madinah, baik Muslim maupun non-Muslim, harus berkolaborasi dalam menjaga keamanan kota dari serangan musuh. Dalam konstitusi modern, salah satu contohnya adalah UUD 1945 yang merupakan konstitusi yang membahas mengenai kewajiban negara . ercantum dalam Pasal 27, 28, 30 dan . Fungsi negara tidak hanya terbatas pada menjaga keamanan dan ketertiban. Sebaliknya, negara memiliki tanggung jawab positif yang luas untuk memastikan hak-hak warganya terlindungi serta menciptakan kesejahteraan umum. Tanggung jawab ini dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori utama yang mencerminkan kemajuan dalam pemahaman hak asasi manusia. Kewajiban warga negara meliputi menghormati negara, melindungi negara, menegakkan supremasi hukum, serta menjaga kedaulatan dan integritas wilayah. Singkatnya, tugas negara dalam konstitusi modern adalah memastikan bahwa negara tidak hanya bersikap pasif dalam melindungi hak, tetapi juga mengambil tindakan aktif untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan warga negara hidup dengan layak dan bermartabat. Dalam konteks kewajiban. Piagam Madinah mewajibkan semua komunitas di Madinah untuk menjaga keamanan bersama dan membela kota dari ancaman luar. Ini sejalan dengan konsep kewajiban dalam konstitusi modern yang mewajibkan warga negara untuk berkontribusi dalam pertahanan negara dan mematuhi hukum yang ada. Ibid. Perbedaannya terletak pada siapa yang menegakkan hukum tersebut di Madinah, otoritas tertinggi berada di tangan Nabi Muhammad SAW, sementara dalam konstitusi modern, hukum ditegakkan oleh lembaga negara yang memiliki sistem hukumnya Di sisi lain, konstitusi yang modern . eperti yang terdapat di Indonesia atau negara demokrasi lainny. juga dibangun di atas prinsip pluralisme. Konstitusi ini secara jelas melindungi hak-hak individu dan kelompok minoritas, memastikan kesetaraan di depan hukum, kebebasan beragama, dan hak untuk berpartisipasi dalam Negara-negara kesepakatan sosial untuk menyatukan berbagai kelompok etnis, agama, dan budaya dalam satu negara bangsa. PENUTUP Perbandingan antara Piagam Madinah dan konstitusi modern dalam konteks pluralisme menunjukkan adanya kesamaan prinsip dasar yang mencengangkan, meskipun keduanya lahir dari konteks sejarah dan peradaban yang sangat berbeda. Piagam Madinah, yang merupakan tonggak sejarah dalam peradaban Islam, yang berhasil menciptakan sebuah komunitas politik yang pluralistik, yang dikenal sebagai Konsep ummah dalam Piagam ini tidak hanya terbatas pada komunitas Muslim, melainkan mencakup semua suku, kabilah, dan kelompok agama termasuk yahudi yang tinggal di Madinah. Piagam ini menjamin kebebasan beragama, perlindungan hukum, dan hak serta kewajiban yang setara bagi setiap anggota, terlepas dari keyakinan mereka. Dalam praktiknya. Piagam Madinah menunjukkan bahwa keragaman adalah kekuatan yang dapat disatukan di bawah satu payung politik berdasarkan kesepakatan bersama dan perlindungan timbal balik. Dengan demikian. Piagam Madinah dan konstitusi modern sama-sama berfungsi sebagai instrumen hukum dan politik untuk mengelola keberagaman. Piagam Madinah menawarkan model inklusivitas berdasarkan kontrak sosial historis yang berakar pada ajaran Islam, sementara konstitusi modern menawarkan kerangka kerja serupa yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia Keduanya membuktikan bahwa keberagaman, jika dikelola dengan prinsip keadilan, perlindungan hak, dan komitmen bersama, dapat menjadi dasar bagi sebuah tatanan masyarakat yang stabil dan harmonis. Piagam Madinah, dengan demikian, dapat dilihat sebagai presiden historis yang relevan bagi pemahaman pluralisme dalam konstitusi modern. Adapun saran dalam penelitian ini yaitu, melalui upaya kolaboratif dari semua pihak, dalam konstitusi piagam madinah dan kerangka hukum pada konstitusi modern dapat terus menjadi panduan berharga dalam membangun dan memelihara masyarakat yang pluralistik, adil, dan harmonis. DAFTAR PUSTAKA