Vol 2 No. 3 Mei 2025 P-ISSN : 3047-2792 E-ISSN : 3047-2032. Hal 01 - 09 JURNAL ILMIAH MANAJEMEN DAN AKUNTANSI Halaman Jurnal: https://journal. id/index. php/jimat Halaman UTAMA Jurnal : https://journal. DOI: https://doi. org/10. 69714/0tfp9474 STUDI KOMPARATIF PENERAPAN ETIKA PROFESI DALAM AKUNTANSI DI INDONESIA DAN INTERNASIONAL Liana Oly Kisanto a*. Muhammad Dafa Syahrulli b. Evaristo Panesa Lonsong c. Oswaldus Antonius Karo d. Rizki Putra Pratama e a Jurusan Akuntansi, antoniusoliver@gmail. Universitas Bina Sarana Informatika. Kota Jakarta. DKI jakarta b Jurusan Akuntansi, dafasyahrulli@gmail. Universitas Bina Sarana Informatika. Kota Jakarta. DKI jakarta c Jurusan Akuntansi, fharisto17@gmail. Universitas Bina Sarana Informatika. Kota Jakarta. DKI jakarta d Jurusan Akuntansi, tonce. karo@gmail. Universitas Bina Sarana Informatika. Kota Jakarta. DKI jakarta e Jurusan Akuntansi, rizkiiputra. p@gmail. Universitas Bina Sarana Informatika. Kota Jakarta. DKI jakarta Korespondensi ABSTRACT In the era of globalization, the accounting profession is required to maintain integrity and accountability amid the complexity of different economic systems and cultures. Although international ethical standards have been harmonized, their application in countries like Indonesia still faces local challenges. This research aims to conduct a comparative study of the application of accounting professional ethics between Indonesian and international accountants, in order to gain a deeper understanding of the similarities, and differences in their implementation. The research method used is descriptive comparative with a qualitative approach. The results showed that both Indonesian and international standards apply similar principles of accounting professional ethics, such as integrity, objectivity, competence, confidentiality, and professional behavior, and are supported by a systematic conceptual framework. The difference lies in the institutional structure, depth of regulation, and scope of implementation, but both still lead to global harmonization to maintain integrity and public trust in the accounting profession. Keywords: Accounting. Professional Ethics. Indonesian Accounting Standards. International Accounting Standards. ABSTRAK Dalam era globalisasi, profesi akuntansi dituntut menjaga integritas dan akuntabilitas di tengah kompleksitas sistem ekonomi dan budaya yang berbeda. Meskipun standar etika internasional telah diharmonisasi, penerapannya di negara seperti Indonesia masih menghadapi tantangan lokal. Penelitian ini bertujuan melakukan studi komparatif atas penerapan etika profesi akuntansi antara akuntan Indonesia dan internasional, guna memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai persamaan, dan perbedaan dalam pelaksanannya. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif komparatif dengan pendekatan Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Indonesia maupun standar internasional menerapkan prinsip etika profesi akuntansi yang serupa, seperti integritas, objektivitas, kompetensi, kerahasiaan, dan perilaku profesional, serta didukung oleh kerangka kerja konseptual yang sistematis. Perbedaannya terletak pada struktur kelembagaan, kedalaman pengaturan, dan cakupan implementasi, namun keduanya tetap mengarah pada harmonisasi global untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap profesi Kata Kunci: Akuntansi. Etika Profesi. Standar Akuntansi Indonesia. Standar Akuntansi Internasional. PENDAHULUAN Dalam dunia bisnis global yang semakin kompleks dan terintegrasi, peran profesi akuntansi menjadi semakin krusial dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta keandalan informasi keuangan (Anriva. Akuntan sebagai pihak yang memiliki akses langsung terhadap laporan keuangan, baik itu laporan pendapatan, neraca, maupun arus kas, memegang peranan penting dalam proses pengambilan keputusan oleh Received Maret 1, 2025. Revised Maret 22, 2025. Accepted Mei 1, 2025. Published Mei 7, 2025 Liana Oly Kisanto dkk / Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Vol 2 No. 01 Ae 09 berbagai pihak, mulai dari investor, kreditor, hingga regulator. Dalam hal ini, etika profesi akuntansi menjadi pilar fundamental untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap laporan keuangan dan proses audit yang menyertainya (Said. , dkk. , 2. Etika profesi akuntansi, sebagai bagian dari etika terapan dan etika bisnis, mengatur standar moral dan prinsip-prinsip profesional yang harus dijunjung tinggi oleh para akuntan dalam menjalankan tugasnya (Fitriyanti. , & Suprihandari. , 2. Kloni . menyatakan bahwa secara etimologis, kata AuetikaAy berasal dari bahasa Yunani ethikos, yang merujuk pada konsep aturan benar atau salah dalam tindakan moral dan tanggung jawab sosial. Dalam lingkup profesi. Lubis . mendefinisikan etika profesi sebagai sikap hidup yang mencerminkan keadilan dalam memberikan pelayanan profesional secara tertib dan ahli kepada Artinya, profesi akuntansi tidak hanya menuntut keterampilan teknis, tetapi juga integritas moral yang tinggi dalam menghadapi dilema etis yang kerap muncul dalam praktik. Perkembangan globalisasi dan liberalisasi pasar telah mendorong kebutuhan akan harmonisasi standar akuntansi dan etika profesi di tingkat internasional. Seiring dengan itu, berbagai organisasi internasional seperti International Federation of Accountants (IFAC) dan International Accounting Standards Board (IASB) memainkan peran strategis dalam menyusun kerangka etika dan standar pelaporan keuangan global. Misalnya IFAC, tengah mengembangkan proyek etika utama yang bertujuan menangani isu-isu profesionalisme lintas budaya. Hal ini menyoroti pentingnya pemahaman lintas budaya terhadap nilai-nilai profesional, karena perbedaan sistem budaya dapat memengaruhi penerjemahan dan implementasi etika profesi di masing-masing negara (Anisa, dkk. , 2. Upaya harmonisasi ini bukan tanpa tantangan. McPhail dan Walters . menekankan bahwa penyusunan kode etik internasional belum tentu mampu menyelesaikan kompleksitas etika secara menyeluruh, terutama ketika harus berhadapan dengan konteks lokal seperti kebijakan pembangunan dan dinamika sosial-politik. Hal ini menjadi semakin penting jika mempertimbangkan kenyataan bahwa sistem akuntansi di berbagai negara menunjukkan perbedaan signifikan yang dipengaruhi oleh faktor struktural dan budaya, seperti sistem politik, kepemilikan perusahaan, ketersediaan modal, dan karakteristik masyarakat (Gray, 1. Sebagai contoh, di negara seperti Amerika Serikat, selama ini dikenal dengan penerapan prinsip akuntansi yang berbasis aturan, yakni Generally Accepted Accounting Principles (GAAP). Namun, sebagai bagian dari proses harmonisasi, negara tersebut mulai melakukan penyesuaian menuju pendekatan yang lebih berbasis prinsip sesuai dengan standar International Financial Reporting Standards (IFRS) (Benston, dkk. , 2006. Bennett, dkk. , 2. IFRS sendiri merupakan standar internasional yang disusun oleh IASB dengan dukungan dari berbagai organisasi internasional seperti EC. IOSCO, dan IFAC. Standar ini mengadopsi pendekatan yang lebih universal dalam pelaporan keuangan dan berupaya menyelaraskan praktik akuntansi di seluruh dunia (Anisa, dkk. , 2. Namun, harmonisasi standar global tersebut menghadapi tantangan besar ketika dihadapkan pada implementasi di negara-negara dengan karakteristik lokal yang kuat, termasuk Indonesia. Di Indonesia, praktik etika profesi akuntansi masih terus beradaptasi dengan dinamika global dan tuntutan lokal. Meskipun Indonesia telah mengadopsi IFRS secara bertahap melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang berada di bawah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pelaksanaan etika profesi di lapangan masih dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya yang melekat kuat dalam struktur masyarakat (Nurhidayati. , & Witjaksono. , 2. Lebih jauh, persoalan etika akuntansi di Indonesia juga mencerminkan tantangan dalam membangun kesadaran moral dan profesionalisme akuntan. Dalam banyak kasus, integritas dan independensi akuntan dipertaruhkan ketika berhadapan dengan tekanan eksternal, konflik kepentingan, dan lemahnya pengawasan Oleh karena itu, studi mengenai penerapan etika profesi di Indonesia menjadi sangat relevan, tidak hanya sebagai bagian dari evaluasi praktik akuntansi, tetapi juga sebagai cermin dari kualitas tata kelola perusahaan dan sistem pengawasan yang berlaku. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara penerapan etika profesi akuntansi di Indonesia dan di tingkat internasional. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya untuk melakukan studi komparatif atas penerapan etika profesi akuntansi antara akuntan Indonesia dan internasional, guna memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai persamaan, dan perbedaan dalam pelaksanannya. JURNAL ILMIAH MANAJEMEN DAN AKUNTANSI Vol. No. Mei 2025, pp. 01 - 09 Liana Oly Kisanto dkk / Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Vol 2 No. 01 Ae 09 TINJAUAN PUSTAKA 1 Etika Profesi Etika profesi adalah sikap hidup yang mencerminkan keadilan dalam memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai bagian dari kewajiban tugas sosial. Secara umum, etika profesi merupakan sikap etis yang menjadi bagian integral dari kehidupan seorang profesional dalam menjalankan tugasnya, serta penerapan norma-norma etis umum pada bidang khusus kehidupan Etika profesi memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai pedoman bagi anggota profesi mengenai prinsip profesionalitas, sebagai alat kontrol sosial masyarakat terhadap profesi tertentu, dan sebagai sarana mencegah campur tangan pihak luar terhadap hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Selain itu, kode etik profesi bertujuan untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan mengelola kesejahteraan anggota, meningkatkan pengabdian dan mutu profesi, meningkatkan pelayanan di atas kepentingan pribadi, menentukan standar baku profesi, serta memperkuat profesionalisme dan keterikatan organisasi (Mafazah, , 2. 2 Etika Profesi Akuntansi Etika profesi akuntansi merupakan sikap hidup yang berorientasi pada masa depan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional klien oleh seorang akuntan dengan keterlibatan, keahlian, dan rasa tanggung jawab terhadap masyarakat secara keseluruhan, disertai refleksi yang seksama. Prinsip dasar etika profesi ini bertujuan membentuk sikap tegas dalam memberikan hak kepada masyarakat dengan mengedepankan kompetensi, ketekunan, perilaku konsisten, serta menjaga reputasi profesi. Di Indonesia, etika profesi akuntan diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia yang mengikat seluruh anggota Ikatan Akuntan Indonesia dan dapat diterapkan oleh seluruh akuntan di Indonesia, dengan penegakan kode etik diawasi oleh para anggota dan berakhir ketika hubungan antara akuntan dengan klien atau pemberi jasa berakhir (Mafazah. Secara internasional, etika profesi akuntan diatur oleh International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA) yang menetapkan standar global untuk memastikan akuntan menjaga integritas, objektivitas, kompetensi profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional dalam menjalankan tugasnya (Jules. , & Erskine. , 2. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode deskriptif komparatif dengan pendekatan kualitatif untuk membandingkan penerapan etika profesi dalam praktik akuntansi antara akuntan di Indonesia dan akuntan Data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat sekunder, diperoleh melalui studi kepustakaan, telaah dokumen, dan kajian terhadap standar etika profesi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi akuntansi di Indonesia, serta organisasi internasional. Sumber data meliputi buku teks, jurnal ilmiah, laporan resmi, serta dokumen kode etik yang berlaku di masing-masing wilayah. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Etika Profesi Akuntansi di Indonesia Etika profesi akuntansi di Indonesia secara nasional diatur melalui Kode Etik Akuntan Indonesia yang disusun bersama oleh tiga asosiasi profesi utama, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), dengan dukungan dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan . K) Kementerian Keuangan. Kode etik ini menjadi instrumen penting dalam menjaga kehormatan profesi, melindungi kepentingan publik, serta sebagai pedoman perilaku profesional bagi seluruh anggotanya. Kode etik ini tidak hanya mencerminkan standar nasional, tetapi juga diadopsi dari International Code of Ethics for Professional Accountants edisi 2018 yang dikeluarkan oleh IESBAAeIFAC, sesuai dengan komitmen Indonesia sebagai anggota IFAC. Setiap anggota organisasi profesi wajib menaati kode etik ini, dan pelanggaran atasnya dapat dikenakan investigasi serta sanksi disipliner. Melalui upaya sosialisasi dan pembinaan yang berkelanjutan. IAI dan asosiasi terkait berharap etika profesi dapat tertanam sejak dini, termasuk pada mahasiswa akuntansi, demi membangun integritas profesi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap peran akuntan dalam pembangunan nasional (IAI, 2020. 2 Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntansi di Indonesia Dalam etika profesi akuntansi, terdapat lima prinsip dasar yang menjadi landasan perilaku profesional dan wajib dipatuhi oleh setiap akuntan dalam menjalankan tugasnya. Prinsip-prinsip tersebut adalah (IAI, 2020. Integritas Integritas merupakan salah satu prinsip dasar dalam etika profesi akuntansi yang mengharuskan akuntan untuk bersikap lugas dan jujur dalam setiap hubungan profesional dan bisnis. Integritas menuntut kejujuran yang konsisten, termasuk dalam penyampaian informasi, laporan, atau komunikasi yang tidak mengandung kesalahan material, pernyataan yang menyesatkan, atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan. Studi Komparatif Penerapan Etika Profesi Dalam Akuntansi Di Indonesia Dan Internasional (Liana Oly Kisant. Liana Oly Kisanto dkk / Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Vol 2 No. 01 Ae 09 Seorang akuntan tidak boleh dengan sengaja terlibat dalam penyampaian informasi yang tidak akurat atau disusun tanpa kehati-hatian. Apabila akuntan menyadari keterkaitan dengan informasi yang menyesatkan, maka ia berkewajiban untuk segera mengambil langkah agar tidak lagi dikaitkan dengan informasi tersebut. Prinsip ini menegaskan bahwa integritas bukan hanya tentang kejujuran dalam ucapan, tetapi juga dalam tindakan profesional yang mencerminkan tanggung jawab dan kredibilitas seorang akuntan. Objektivitas Prinsip objektivitas merupakan elemen penting dalam etika profesi akuntansi yang menuntut akuntan untuk menjaga independensi penilaian profesional dari segala bentuk pengaruh yang tidak semestinya. Objektivitas mengharuskan akuntan untuk tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau tekanan dari pihak lain memengaruhi keputusan atau tindakan profesionalnya. Ketika seorang akuntan menghadapi situasi yang berpotensi merusak netralitas atau independensinya, maka ia tidak diperkenankan untuk melanjutkan aktivitas profesional tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa akuntan tidak hanya bertanggung jawab secara teknis, tetapi juga secara moral untuk memastikan bahwa seluruh pertimbangan dan tindakannya didasarkan pada fakta, standar profesional, serta kepentingan publik secara adil dan tidak memihak. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional merupakan landasan bagi akuntan dalam memberikan layanan yang andal dan bertanggung jawab. Akuntan diwajibkan untuk mencapai dan mempertahankan tingkat pengetahuan serta keahlian profesional yang memadai agar mampu memberikan jasa secara kompeten, sesuai dengan standar profesional, teknis, dan peraturan yang berlaku. Penerapan prinsip ini menuntut akuntan untuk bertindak secara sungguh-sungguh, hati-hati, dan tepat waktu dalam setiap penugasan profesional. Selain itu, pengembangan profesional berkelanjutan sangat diperlukan agar akuntan tetap mengikuti perkembangan dalam dunia bisnis dan akuntansi. Tanggung jawab ini juga mencakup kewajiban untuk memberikan supervisi dan pelatihan yang layak kepada rekan kerja di bawah pengawasannya, serta menginformasikan batasan jasa yang diberikan kepada klien atau pihak pengguna Dengan demikian, prinsip ini tidak hanya menekankan kemampuan teknis, tetapi juga kesadaran etis dalam menjaga kualitas dan kepercayaan terhadap profesi akuntansi. Kerahasian Prinsip kerahasiaan dalam etika profesi akuntansi mewajibkan akuntan untuk menjaga semua informasi yang diperoleh melalui hubungan profesional dan bisnis tetap bersifat rahasia, baik selama hubungan berlangsung maupun setelahnya. Akuntan harus menghindari pengungkapan informasi secara tidak sengaja, termasuk dalam percakapan sosial atau kepada pihak-pihak dekat seperti keluarga dan rekan bisnis. Selain itu, akuntan tidak diperkenankan menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga tanpa otorisasi yang sah. Meskipun demikian, terdapat kondisi tertentu di mana pengungkapan dapat dilakukan, seperti jika diwajibkan oleh hukum, dalam proses investigasi oleh otoritas profesi atau regulator, atau untuk melindungi kepentingan profesional akuntan. Dalam menghadapi dilema tersebut, akuntan harus menilai secara hati-hati relevansi, kelengkapan, dan kekuatan bukti informasi sebelum memutuskan untuk Dengan demikian, prinsip kerahasiaan tidak hanya menjaga kepercayaan klien, tetapi juga mendukung kelancaran komunikasi profesional yang bebas dan bertanggung jawab. Perilaku Profesional Prinsip perilaku profesional mengharuskan akuntan untuk senantiasa menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga nama baik dan reputasi profesi akuntansi. Akuntan dilarang terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak integritas, objektivitas, atau citra profesi di mata publik. Tindakan yang dianggap mendiskreditkan termasuk segala bentuk perilaku yang, menurut penilaian pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi cukup, dapat memberikan dampak negatif terhadap profesi. Dalam kegiatan pemasaran atau promosi, akuntan dituntut untuk bersikap jujur dan tidak membuat klaim berlebihan atas jasa atau kualifikasi yang dimiliki, serta tidak merendahkan hasil kerja pihak lain tanpa dasar yang kuat. Ketika dihadapkan pada keraguan etis terkait promosi atau aktivitas lain, akuntan dianjurkan untuk berkonsultasi dengan asosiasi profesi guna memastikan bahwa tindakannya tetap sesuai dengan standar etika. Prinsip ini memperkuat pentingnya menjaga kredibilitas profesi di mata masyarakat secara konsisten dalam setiap aktivitas profesional. Kelima prinsip ini membentuk standar perilaku yang diharapkan dan didukung oleh kerangka kerja konseptual yang membantu akuntan menerapkannya dalam praktik. Dalam situasi konflik antarprinsip, akuntan harus menggunakan pertimbangan profesional dan dapat berkonsultasi dengan atasan, asosiasi profesi, atau penasihat hukum, namun tetap bertanggung jawab atas keputusan etis yang diambil, termasuk JURNAL ILMIAH MANAJEMEN DAN AKUNTANSI Vol. No. Mei 2025, pp. 01 - 09 Liana Oly Kisanto dkk / Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Vol 2 No. 01 Ae 09 kemungkinan untuk mundur dari situasi konflik apabila diperlukan. Dokumentasi atas proses pengambilan keputusan juga dianjurkan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi. 3 Kerangka Kerja Konseptual Etika Profesi Akuntansi di Indonesia Kerangka kerja konseptual merupakan pendekatan sistematis yang dirancang untuk membantu akuntan dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar. Dalam penerapannya, kerangka ini menekankan tiga langkah utama: identifikasi ancaman, termasuk ancaman kepentingan pribadi, telaah pribadi, advokasi, kedekatan, dan intimidasi. evaluasi ancaman, dengan mempertimbangkan apakah ancaman tersebut masih berada pada level yang dapat diterima oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi memadai. serta mengatasi ancaman, baik dengan menghilangkan kondisi penyebabnya, menerapkan pengamanan yang memadai, atau menolak melanjutkan aktivitas profesional jika diperlukan. Penerapan kerangka kerja ini juga menuntut akuntan untuk menggunakan pertimbangan profesional secara cermat dan mempertimbangkan konteks serta fakta yang relevan. Selain itu, kerangka ini selaras dengan prinsip independensi dan skeptisisme profesional, terutama dalam konteks audit, reviu, dan perikatan asurans Dengan demikian, kerangka kerja konseptual menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas dan kualitas keputusan etis seorang akuntan dalam berbagai situasi profesional. 4 Etika Profesi Akuntansi Internasional Etika profesi akuntansi di tingkat internasional tidak dapat dipisahkan dari perkembangan standar akuntansi global, seperti International Financial Reporting Standards (IFRS) yang disusun oleh International Accounting Standards Board (IASB). IFRS berperan sebagai acuan universal dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan publik lintas negara (Fitriyanti. , dkk. , 2022. Rafiza. , 2. Dalam implementasinya, etika profesi internasional juga diatur dan diawasi oleh beberapa lembaga global, antara lain (Yuesti. , & Saitri. , 2. : IASB (International Accounting Standards Boar. independen penyusun standar akuntansi internasional. Komisi Uni Eropa (EU): mendorong harmonisasi standar demi terciptanya pasar keuangan tunggal di Eropa. IOSCO (International Organization of Securities Commission. terdiri atas badan regulator pasar modal dari lebih dari 100 negara. IFAC (International Federation of Accountant. mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dari 159 organisasi di 118 negara. ISAR Ae UNCTAD. kelompok kerja PBB yang fokus pada akuntansi dan pelaporan di tingkat perusahaan. OECD: mengembangkan standar akuntansi yang relevan bagi negara-negara industri berorientasi pasar. Standar internasional yang berkualitas tinggi tidak hanya harus netral dan relevan, tetapi juga konsisten dengan kerangka konseptual yang ada, minim bias, serta mudah dipahami oleh pembuat laporan, auditor, regulator, dan pengguna laporan keuangan. Dengan demikian, etika profesi akuntansi internasional bertumpu pada penerapan standar global yang berintegritas, objektif, dan transparan untuk mendukung pengambilan keputusan yang andal di seluruh dunia. Kode Etik AICPA (American Institute of Certified Public Accountant. dan IFAC (International Federation of Accountant. merupakan pedoman etika internasional yang mengatur perilaku profesional akuntan publik secara menyeluruh. Kode Etik AICPA terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu prinsip-prinsip etika dan aturan perilaku . ules of conduc. Enam prinsip utama AICPA meliputi: tanggung jawab, yaitu penggunaan pertimbangan moral dan profesional. kepentingan publik, dengan mengutamakan pelayanan kepada publik dan menjaga kepercayaan. integritas, yakni pelaksanaan tanggung jawab secara jujur. objektivitas dan independensi, yang menghindarkan akuntan dari konflik kepentingan. kehati-hatian profesional . ue car. dan ruang lingkup jasa, yang menyesuaikan dengan prinsip etika yang berlaku. Aturan-aturan AICPA selanjutnya mengatur isu seperti independensi (Rule . , integritas dan objektivitas (Rule . , kompetensi dan standar teknis (Rule 201Ae. , kerahasiaan informasi klien (Rule . , hingga larangan atas tindakan mendiskreditkan profesi (Rule . dan penggunaan iklan menyesatkan (Rule . Sementara itu. IFAC melalui Kode Etik Profesional Akuntan versi IESBA (International Ethics Standards Board for Accountant. , menetapkan lima prinsip fundamental yang harus dipegang akuntan profesional, yaitu: integritas, dengan menuntut kejujuran dan ketegasan dalam setiap tindakan profesional. dengan menghindari bias dan konflik kepentingan. kompetensi profesional dan kehati-hatian, yakni menjaga pengetahuan dan keterampilan terkini agar layanan tetap relevan dan kompeten. kerahasiaan, yaitu melindungi informasi klien dari pengungkapan tanpa izin atau keharusan hukum. dan perilaku profesional, yakni kepatuhan terhadap hukum serta penghindaran tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. kode etik ini, baik dari AICPA maupun IFAC, memiliki kesamaan dalam nilai inti yang dijunjung tinggi. Studi Komparatif Penerapan Etika Profesi Dalam Akuntansi Di Indonesia Dan Internasional (Liana Oly Kisant. Liana Oly Kisanto dkk / Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Vol 2 No. 01 Ae 09 serta memberikan fondasi global dalam menjamin kualitas, kepercayaan, dan integritas profesi akuntansi di seluruh dunia. 5 Kerangka Kerja Konseptual Etika Profesi Akuntansi Internasional Kerangka kerja konseptual dalam Kode Etik Internasional untuk Akuntan Profesional yang diterbitkan oleh IESBA (International Ethics Standards Board for Accountant. merupakan pendekatan berbasis prinsip yang mewajibkan seluruh akuntan profesional untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika, serta mempertahankan independensi bila relevan. Prinsipprinsip dasar tersebut mencakup: integritas, objektivitas, kompetensi profesional dan kehati-hatian, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Revisi besar-besaran terhadap kode etik ini menghasilkan kerangka kerja yang lebih jelas dan tegas, dengan penekanan khusus pada hal-hal berikut (Jules. , & Erskine. Tiga langkah utama kerangka kerja: identifikasi ancaman, evaluasi terhadap level keterimaannya, serta tindakan pengendalian . enghapus, mengurangi, atau menolak aktivitas jika ancaman tidak bisa . Kategori ancaman: mencakup ancaman kepentingan pribadi, telaah sendiri . elf-revie. , advokasi, kedekatan . , dan intimidasi. Definisi safeguard yang diperkuat: safeguard didefinisikan sebagai tindakan efektif yang dapat menurunkan ancaman ke level yang dapat diterima, bukan sekadar prosedur rutin yang bersifat umum. Tes pihak ketiga yang rasional dan berinformasi cukup (RITP): digunakan untuk menilai apakah kesimpulan yang diambil oleh akuntan dapat diterima secara objektif oleh pihak netral. Penekanan pada profesional judgment: akuntan diharapkan mampu menilai fakta, keadaan, dan bias pribadi dalam pengambilan keputusan, serta kapan harus berkonsultasi dengan pihak lain yang . Penerapan skeptisisme profesional: ditekankan sebagai sikap kritis dan independen dalam audit dan penugasan asurans lainnya, selaras dengan prinsip integritas dan objektivitas. Larangan lebih ketat terhadap jasa non-assurance: termasuk pembatasan tegas atas pemberian jasa perekrutan kepada klien audit, karena berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang tak dapat diatasi dengan safeguard. Ketentuan khusus untuk PAIB (Professional Accountants in Busines. : termasuk larangan keras terhadap manipulasi informasi dan tekanan untuk melanggar prinsip etika. Struktur dan bahasa kode yang diperbarui: untuk membedakan dengan jelas antara persyaratan (R) dan materi aplikasi (A), serta memudahkan navigasi dan implementasi. 6 Persamaan Penerapan Etika Profesi Dalam Akuntansi di Indonesia Dan Internasional Prinsip Dasar yang Universal Baik di Indonesia maupun internasional, etika profesi akuntansi berlandaskan pada prinsip-prinsip fundamental yang serupa. Prinsip-prinsip ini mencakup integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, serta perilaku profesional. Kode Etik Akuntan Indonesia secara eksplisit mengadopsi prinsip-prinsip ini, yang juga tercermin dalam Kode Etik IFAC dan AICPA. Kerangka Kerja Konseptual Kedua tingkatan, nasional dan internasional, mengembangkan kerangka kerja konseptual sebagai panduan sistematis dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika. Kerangka kerja ini menekankan langkah-langkah seperti identifikasi ancaman . ermasuk jenisjenis ancaman spesifi. , evaluasi signifikansi ancaman, dan tindakan pengendalian yang tepat. Tujuan Utama Tujuan utama penerapan etika profesi akuntansi di kedua tingkatan adalah untuk menjaga kehormatan profesi, melindungi kepentingan publik, dan memberikan pedoman perilaku profesional bagi para akuntan. Hal ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap profesi akuntansi dan perannya dalam Pengaruh Standar Internasional Etika profesi akuntansi di Indonesia dipengaruhi secara signifikan oleh standar internasional. Kode Etik Akuntan Indonesia diadopsi dari International Code of Ethics for Professional Accountants yang dikeluarkan oleh IESBAAeIFAC. Ini menunjukkan adanya harmonisasi dan adopsi praktik terbaik internasional. JURNAL ILMIAH MANAJEMEN DAN AKUNTANSI Vol. No. Mei 2025, pp. 01 - 09 Liana Oly Kisanto dkk / Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Vol 2 No. 01 Ae 09 Penekanan pada Integritas dan Objektivitas Kedua tingkatan etika profesi sangat menekankan pentingnya integritas . ersikap lugas dan juju. dan objektivitas . enjaga independensi dan tidak dipengaruhi bias atau konflik kepentinga. dalam setiap tindakan profesional akuntan. Pengakuan terhadap Organisasi Profesi Baik di Indonesia (IAI. IAPI. IAMI) maupun di tingkat internasional (IFAC. AICPA), organisasi profesi memainkan peran kunci dalam penyusunan, sosialisasi, dan penegakan kode etik. Mekanisme Penegakan Keduanya memiliki mekanisme untuk investigasi dan pemberian sanksi disipliner terhadap anggota yang melanggar kode etik. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas profesi. Pentingnya Kompetensi dan Kehati-hatian Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional ditekankan di kedua tingkatan, mengharuskan akuntan untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan yang relevan serta bertindak dengan sungguhsungguh dalam setiap penugasan. Kewajiban Kerahasiaan Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi klien adalah prinsip fundamental baik dalam etika profesi akuntansi di Indonesia maupun internasional. 10 Perilaku Profesional dan Reputasi Kedua tingkatan menekankan pentingnya bagi akuntan untuk menjaga perilaku profesional yang baik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. 7 Perbedaan Penerapan Etika Profesi Dalam Akuntansi di Indonesia Dan Internasional Regulasi dan Struktur Kelembagaan Indonesia Secara nasional diatur melalui Kode Etik Akuntan Indonesia yang disusun oleh IAI. IAPI, dan IAMI dengan dukungan pK Kementerian Keuangan. Penegakannya dilakukan oleh organisasi profesi terkait. Internasional Di tingkat internasional, tidak ada satu badan tunggal yang mengatur seluruh etika profesi. Pengaturan dan pengawasan melibatkan berbagai lembaga global seperti IASB . okus pada standar akuntans. Komisi Uni Eropa. IOSCO. IFAC . enyusun kode etik globa. ISAR-UNCTAD, dan OECD. IFAC melalui IESBA menerbitkan kode etik yang menjadi acuan bagi banyak negara, termasuk Indonesia. AICPA . hususnya di Amerika Serika. juga memiliki kode etik yang berpengaruh. Spesifikasi Kode Etik Indonesia Kode Etik Akuntan Indonesia secara eksplisit mengadopsi International Code of Ethics for Professional Accountants edisi 2018. Internasional Terdapat berbagai kode etik dari organisasi yang berbeda . isalnya Kode Etik IFAC dan Kode Etik AICPA) yang mungkin memiliki penekanan atau aturan yang lebih spesifik dalam area tertentu. Kode Etik AICPA, misalnya, secara eksplisit membagi menjadi prinsip etika dan aturan perilaku yang lebih detail. Fokus Regional Internasional Beberapa lembaga internasional memiliki fokus regional, seperti Komisi Uni Eropa yang mendorong harmonisasi di Eropa. Studi Komparatif Penerapan Etika Profesi Dalam Akuntansi Di Indonesia Dan Internasional (Liana Oly Kisant. Liana Oly Kisanto dkk / Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Vol 2 No. 01 Ae 09 Indonesia Fokus utama adalah pada penerapan di tingkat nasional, meskipun dengan mengadopsi standar internasional. Fokus Tambahan dalam Kerangka Kerja Internasional (IESBA) Kerangka kerja konseptual internasional (IESBA) memberikan penekanan yang lebih detail pada beberapa aspek, seperti: Definisi safeguard yang diperkuat . indakan efektif, bukan hanya prosedur ruti. Penggunaan tes pihak ketiga yang rasional dan berinformasi cukup (RITP) sebagai tolok ukur . Penekanan pada professional judgment dan kapan harus berkonsultasi. Penekanan pada penerapan skeptisisme profesional dalam audit. Larangan yang lebih ketat terhadap jasa non-assurance tertentu untuk klien audit. Ketentuan khusus untuk Akuntan Profesional dalam Bisnis (PAIB). Struktur dan bahasa kode yang diperbarui untuk kejelasan. Keterlibatan Pemerintah Indonesia Pemerintah melalui pK Kementerian Keuangan terlibat dalam mendukung penyusunan kode etik. Internasional Keterlibatan pemerintah bervariasi antar negara dan lebih banyak peran dimainkan oleh organisasi profesi dan badan regulator pasar modal . eperti IOSCO). Pengaruh Standar Akuntansi Penerapan etika profesi internasional sangat terkait dengan perkembangan standar akuntansi global seperti IFRS yang disusun oleh IASB, yang menjadi acuan lintas negara. Di Indonesia, meskipun mengadopsi IFRS, penegakan etika tetap berlandaskan pada Kode Etik Akuntan Indonesia. Lingkup Geografis dan Kelembagaan Penerapan etika di Indonesia bersifat nasional, dikoordinasi oleh organisasi profesi di tingkat nasional. Sementara di tingkat internasional, melibatkan berbagai organisasi dan regulasi lintas negara dengan lingkup pengaruh yang berbeda. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan etika profesi dalam akuntansi, baik di Indonesia maupun pada tingkat internasional, memiliki kesamaan mendasar dalam menjunjung prinsipprinsip etika seperti integritas, objektivitas, kompetensi profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Kedua sistem sama-sama mengembangkan kerangka kerja konseptual sebagai panduan dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman etis secara sistematis. Di Indonesia. Kode Etik Akuntan Indonesia disusun secara kolaboratif oleh IAI. IAPI, dan IAMI dengan merujuk pada International Code of Ethics for Professional Accountants yang diterbitkan oleh IESBAAeIFAC. Di sisi lain, etika profesi akuntansi internasional dikembangkan melalui berbagai organisasi seperti IFAC. IASB, dan AICPA, dengan penguatan kerangka kerja konseptual yang lebih rinci, khususnya dalam hal safeguards, tes pihak ketiga, skeptisisme profesional, dan larangan jasa non-assurance tertentu. Perbedaan dalam struktur kelembagaan, kedalaman aturan, serta lingkup penerapan mencerminkan konteks hukum dan praktik masing-masing Meski demikian, harmonisasi etika profesi secara global tetap menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik, meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, serta memperkuat integritas profesi akuntansi di era globalisasi. DAFTAR PUSTAKA