Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM UMRAH MANDIRI DALAM KERANGKA REGULASI INDONESIA Desy Kristiane1. Nadia2 UIN Datokarama Palu Email: desy_kristiane@uindatokarama. Abstract Law No. 8 of 2019 on the Organization of Hajj and Umrah focuses more on regulating Umrah through the Umrah Travel Organizers (PPIU), while independent Umrah (Umrah Mandir. lacks clear legal provisions. As a result, pilgrims opting for the independent Umrah face various challenges, such as service uncertainty, the potential for fraud, and limited legal protection in dispute resolution and travel oversight. This study aims to analyze the legal status of independent Umrah within the regulatory framework in Indonesia, identify the risks faced by independent Umrah pilgrims, and formulate policy recommendations to enhance legal protection for them. The study uses a normative juridical method with a statutory and conceptual approach. Data was obtained through a literature review of related regulations and analysis of the practice of independent Umrah implementation. The findings show that independent Umrah is not explicitly regulated under the existing laws, leaving pilgrims who choose this scheme without adequate legal protection. Additionally, the lack of a clear oversight mechanism increases the risk of fraud and service uncertainty. Therefore, it is necessary to improve the regulations to include procedures for independent Umrah implementation, reporting mechanisms, and a more structured oversight system, such as digital monitoring and cooperation with Saudi Arabian authorities. Keywords: Independent Umrah. Indonesian Regulations. Law No. 8 of 2019. Legal Protection. Umrah Pilgrims Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 PENDAHULUAN Indonesia bukanlah Negara Islam, namun jika dilihat dari jumlah penduduk yang beragama Islam di Indonesia cukup mendominisasi yakni sebanyak 236,53 juta 1, hal ini yang menjadi salah satu faktor antrian haji di Indonesia sangat lama. data yang diambil dari website Haji Kemenag2, antrian haji di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 11 sampai 41 Tahun. Kabupaten Maluku Barat Daya dengan masa tunggu tercepat yakni 11 tahun dan Kabupaten Wajo dengan masa tunggu terlama yakni 41 tahun. Panjangnya antrian haji di Indonesia menjadi faktor penyebab banyaknya umat Islam Indonesia lebih memilih untuk umrah terlebih dahulu3. Hukum Haji dan Umrah adalah wajib 4 menurut Q. S Al Baqarah ayat 196, namun hukum umrah menjadi sunnah jika rangkaian ibadah tersendiri tanpa menunggu waktu haji. Banyak umat Islam Indonesia yang berbondong-bondong untuk bisa rangkaian ibadah yang diutamakan dan dimuliakan oleh Allah. Dukcapil. Dukcapil. Kemendagri. Go. Id. AuData Kependudukan,Ay Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. AuDaftar Tunggu,Ay Haji. Kemenag. Go. Id. Kartika Utami and Wulandari. AuEvaluasi Pelayanan Tour Leader PT Al Hijaz Terhadap Jamaah Umrah Pada PT Al Hijaz Tahun 2019,Ay MULTAZAM : Jurnal Manajemen Haji dan Umrah 2, no. : 91Ae103. Diana Safitri. AoAnalisis Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Jamaah Umroh (Studi Kasus Pt Saudi Patria Wisata Metr. Multazam : Jurnal Manajemen Haji Dan UmrahAo. Desember, 1. , 80Ae Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Umrah jika dilihat dari segi bahasa maknanya adalah berziarah atau mengunjungi tempat tertentu sedangkan secara istilah ialah mengunjungi Baitullah di Makkah al Mukarramah untuk mengerjakan beberapa rukunnya, yakni mengerjakan awAf, saAoi kemudian tauallul. Pada Indonesia, melaksanakan Umrah di atur oleh pemerintah yang tertuang dalam Undang-undang no 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang secara umum aturan tersebut berisi bahwa keberangkatan umrah jamaAoah dari Indonesia melalui agen Agen Travel yang beroperasi, izin operasionalnya tertuang pada aturan peraturan pemerintah Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. Pada aturan tersebut salah satunya adalah mengatur persyaratan dan/atau kewajiban perizinan berusaha sektor keagamaan. Selain aturan tersebut, aturan mengenai agen travel haji dan umrah tertuang pada peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 6 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Faktanya pada tahun 2018 mulai dikenal istilah umrah mandiri atau umrah backpacker6 yang dalam menjalankannya Imam Jazuli. Buku Pintar Haji Dan Umrah. Cetakan II. (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2. , 54. Praga Utama. AuBeberapa Fakta Menarik Mengenai Umrah Backpacker,Ay Tempo (Jakarta, https://w. co/hiburan/beberapa-fakta-menarik-mengenai-umrahbackpacker-945582. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 tanpa melibatkan travel umrah yakni sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah/PPIU. Belum ada data pasti mengenai jamaah umrah yang melaksanakan umrah mandiri atau backpacker namun lagi lagi hal ini menjadi hal yang serius dibahas oleh pemerintah terutama kementrian Agama sebagai Namun trend maraknya umrah mandiri bisa dilihat dari beberapa media sosial seperti yotube. Banyak Conten Creator yang membuat tips dan cara menjalankan umrah mandiri seperti di kanal youtube milik Hendrata Adventures7 yang berjudul Umrah Mandiri Super Lengkap dan kanal youtube milik Ellena dan Family 8 yang berjudul Cara Mendapatkan Visa Umrah Gratis dari Saudi Airlines. Dari kanal yotube ini menunjukan keberhasilan mereka dalam menjalankan ibadah umrah tanpa travel agen/PPIU. Fenomena maraknya Umrah mandiri berawal dari kebijakan dari Arab Saudi. Yakni Saudi Vision 2030 atau Visi Saudi 2030. Keputusan ini merupakan langkah yang diambil oleh Pangeran Mohammed bin Salman al-Saud dalam Visi Saudi 2030, dimana rincian visi tersebut diumumkan pertama kali pada tanggal 25 April 2016. 9 Secara garis besar tujuan dari Visi Saudi adalah meenjadikan Arab Saudi sebagai pusat dunia arab dan Hendrata. Umroh Mandiri Super https://w. com/watch?v=UqOjUcvI4Jw. Lengkap. (Indonesia: Ellena and Family. Cara Membuat Visa Umrah Gratis Dari Saudi Airlines (Indonesia: w. com, 2. Aannis Sania. AuAnalisis Kebijakan MBS Dalam Upaya Modernisasi Arab Saudi Tahun 2017-2020Ay (Universitas Islam Indonesia, 2. , 29. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Islam, pusat investasi dan pusat penghubung tiga benua. Ada tiga program untuk mencapai visi tersebut yakni A Vibrant Society. A Thriving Economy dan An Ambitious Nation. Dalam Visi Saudi 2030 tidak hanya berkaitan dengan kebijakan visa turis saja namun banyak hal yakni memberikan izin kepada perempuan untuk mengemudi, meningkatkan sektor industri hiburan seperti membuka kebali bioskop yang sebelumnya dilarang untuk beroprasi selama 35 tahun, meningkatkan sektor pariwisata yang dalam hal ini Arab Saudi Menawarkan visa turis. 11 Pada September 2019 Pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya menawarkan Visa Turis pada 49 Negara diseluruh dunia. 12 Beberapa tahun setelah terbitnya kebijakan Visa Turis, pada tahun 2024 Arab Saudi Kembali mengeluarkan kebijakan bahwa pemegang visa turis dapat melaksanakan ibadah Umrah tanpa harus memiliki visa khusus Pada penelitian sebelumnya yakni penelitian yang ditulis oleh Fathur Rahman berjudul Pelayanan Ibadah Umrah Backpacker di PPIU PT. Nur Ramadhan Wisata Yogyakarta, 13 penelitian ini menganalisis bagaimana PPIU membuka pelayanan umrah backpacker dengan memperhatikan lima prinsip dari Kingdom Of Saudi Arabia, 2030 A( i UiASaudi Arabia, 2. Sania. AuAnalisis Kebijakan MBS Dalam Upaya Modernisasi Arab Saudi Tahun 2017-2020. Ay h. Ibid. , 33. Fathur Rahman. AoPelayanan Ibadah Umrah Backpacker di PPIU PT. Nur Ramadhan Wisata YogyakartaAo (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Kemenag diantaranya. kepastian tanggal, visa umrah, akomodasi, hotel, dan kepastian travel. Selain itu, jamaah juga mendapatkan asuransi sehingga jamaah akan tetap merasa terlindungi. Begitu juga yang dibahas oleh Fakhruddin M dan Achmad Ubaidillah dalam penelitiannya yang berjudul Phenomenon of Umrah Backpacker Implementation: Case Studies in Bekasi and Bogor. 14 Artikel ini mencoba untuk memberikan definisi yang tepat berdasarkan kesesuaian dilapangan bahwa umrah backpacker diartikan sebagai perjalanan umrah yang berbeda pendamping, akomodasi, transportasi, serta terdaftar secara resmi melalui PPIU. Hal ini, sesuai regulasi yang mengacu pada UU No. 8 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia No. 8 Tahun 2008 menyebutkan bahwa pelayanan pendaftaran umrah harus dilakukan oleh PPIU . enyelenggara Perjalanan Ibadah Umra. yang terdaftar. Menurut Pitaya dkk dalam penelitian dengan judul Not Only About Price but Also Lifestyle: Recent Phenomena of Backpacker Umrah In Indonesia, bahwa terdapat motivasi lain selain mencari harga yang murah yaitu gaya hidup kelas Muslim religiusitasnya dengan gaya hidup islami serta sebagian besar dari M Fakhruddin and Achmad Ubaidillah. AuPhenomenon of Umrah Backpacker Implementation: Case Studies in Bekasi and Bogor,Ay in Proceedings of the 3rd International Symposium on Religious Life. ISRL 2020, 2-5 November 2020. Bogor. Indonesia, 2021. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 mereka sudah tdak menginginkan lagi wisata keliling kota dan berbagai fasilitas yang tidak mendesak. Adanya aturan perjalanan umrah dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentunya sebagai langkah preventif pemerintah dalam melindungi warganya ketika berada diluar negeri, selain memberi kenyamanan dalam menjalankan ibadah tentunya ada hal yang lebih penting yakni mengenai perlindungan hukum. Bentuk tersebut begitu diantaranya: Kesehatan. Asuransi Jiwa dan Perlindungan Kecelakaan. 16 Maka begitupula Umrah mandiri, memerlukan peraturan hukum sebagai perlindungan hukum bagi warga Indonesia atau memberikan peraturan resmi mengenai kebolehan atau pelarangan umrah mandiri dilihat dari segi resikonya. Fokus pembahasan pada artikel ini adalah apakah pada aturan UU No. Tahun 2019 memberikan perlindungan hukum dan adakah implikasi hukum bagi jamaah yang menjalankan ibadah umrah tanpa prosedur yang telah ditetapkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis Pitaya Pitaya. Ghifari Yuristiadhi Masyhari Makhasi, and Mohd Hafiz Hanafiah. AuNot Only About Price but Also Lifestyle: Recent Phenomena of Backpacker Umrah In Indonesia,Ay Economica: Jurnal Ekonomi Islam 12, 1 . : 75Ae96. Andika Segara. AuPerlindungan Hukum Bagi Jamaah Haji Dan Umrah Dalam Perjanjian Perjalanan Ibadah Melalui PT. Zalfa Mulia Mandiri (Studi Pada Cabang Ketiga Zafa Tour PT. Zafa Mulia Mandir. ,Ay Jurnal Muamalah 6, no. : 13Ae28. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 peraturan hukum yang ada, terutama UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, guna mengkaji posisi hukum umrah mandiri serta tingkat perlindungan hukum yang diberikan kepada jamaah. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah regulasi yang tertuang dalam UU tersebut sudah memadai dalam memberikan perlindungan kepada jamaah yang memilih skema umrah mandiri, serta mengidentifikasi potensi kesenjangan hukum yang ada. Data yang digunakan dalam penelitian ini mencakup sumber hukum primer, yakni UU No. 8 Tahun 2019 beserta peraturan pelaksanaannya, serta data sekunder yang terdiri dari literatur, jurnal, dan artikel yang Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan fenomena hukum terkait umrah mandiri dan hubungannya dengan regulasi yang ada, dengan fokus pada kesesuaian hukum yang sudah ada dengan praktik yang berlangsung di lapangan. HASIL DAN PEMBAHASAN Mekanisme Pelaksanaan Umrah Mandiri Umrah melaksanakan ibadah umrah tanpa menggunakan biro perjalanan travel, cara ini merupakan cara yang lebih mudah dan efisien dari segi biaya dan waktu bagi orang-orang yang sudah pernah melakukan perjalanan ke Luar Negeri sebelumnya. Banyak hal yang harus dilakukan secara mandiri jika ingin melakukan umrah mandiri yang biasanya segala sesuatu sudah disiapakan oleh agen Hal yang paling penting adalah pembuatan visa. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Umrah Mandiri dengan cara Apply Visa Umrah Gratis dari Saudi Airlines Mekanisme ini dilakukan ketika memesan tiket pesawat dengan tujuan selain Arab saudi, seperti ke Turki misalnya. Dalam memesan tiket pesawat tersebut bisa mengambil pilihan untuk transit ke Jeddah atau Madinah yang biasanya pesawat transit hanya beberapa jam saja namun banyak pilihan dari maskapai untuk mengambil transit selama 96 jam atau 4 hari, selama 96 jam tersebut bisa digunakan untuk keliling Arab Saudi termasuk melakukan umrah dengan menggunakan visa transit yang sudah disiapakan oleh maskapai ketika memesan tiket Menggunakan Visa Provider yang dalam hal ini adalah Tour Agen travel Umrah Visa Umrah bisa didapatkan secara mandiri seiring dengan dimudahkannya apply visa secara online pada website resmi w. Namun dikarenakan website resmi tersebut berbahasa arab, memungkinkan jamaah sulit mengakses website resmi tersebut yang pada akhirnya mendaftarkan visa dengan bantuan pihak kedua atau provider umrah. Provider umrah merupakan agen travel dimana jamaah umrah tidak perlu repot mengurus proses dan prosesnya termasuk mengikuti harga paket dan jadwal yang sudah ditentukan oleh agen travel/PPIU. Family. Cara Membuat Visa Umrah Gratis Dari Saudi Airlines. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Dalam hal umrah mandiri agen travel hanya mengelurkan Visa saja tanpa mengurus proses dan dokumennya. Regulasi Hukum Umrah Mandiri di Indonesia Regulasi dan teknis pelaksanaan ibadah umrah di Indonesia mengacu pada UU No. 8 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Meskipun tidak ada peraturan khusus terkait regulasi dan teknis pelaksanaan ibadah umrah yang ditentukan langsung oleh syariat Islam baik dalam al-QurAoan. Hadis, maupun pendapat para ulama. Adanya undang-undang ini merupakan langkah penting dalam upaya pengelolaan dan Tujuan utama dari peraturan ini adalah agar penyelenggaraan ibadah umrah dapat berjalan dengan tertib, lancar, aman, serta transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Selain UU No. 8 Tahun 2019, terdapat pula beberapa aturan hukum lain yang terkait dengan pelaksanaan ibadah umrah di Indonesia: Tabel 1. Daftar Aturan Hukum Tentang Ibadah Umrah Dasar Hukum Keputusan Presiden Republik Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Umrah Keterangan Max Ki. AuMudah. Cara Membuat Visa Umrah Mandiri 2024,Ay Umsu. Ac. Id, last modified 2024, https://umsu. id/berita/mudah-caramembuat-visa-umrah-mandiri-2024/. Aye Sudarto. Mesta Wahyu Nita, and Kukuh Cahyono. AuMaqashid Syariah Dalam Manajemen Penyelenggaraan Ibadah HajiAy 3, no. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Dasar Hukum Indonesia Nomor 63 Tahun 1983 20 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1996 21 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 201822 Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 201923 Tentang Keterangan Penyelenggaraan Perjalanan Umrah Penyempurnaan perjalanan umrah pada keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1996 Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Penyempurnaan Undang undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pemerintah pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 Presiden Republik Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1983 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Umrah (Indonesia, 1. Presiden Republik Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Umrah (Indonesia, 1. Kementerian Agama RI. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (Indonesia, 2. Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (Indonesia. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Dasar Hukum Tentang Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 202124 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 202125 Standar Kegitan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Keterangan Ibadah Haji Sumber: penyusunan penulis Sebelum berlakunya aturan hukum yang mengikat kuat yakni Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, pengaturan mengenai perjalanan ibadah umrah diatur oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor Tahun Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Umrah 26 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor Tahun Tentang Kementerian Agama RI. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibdah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Indonesia, 2. Kementerian Agama RI. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Indonesia, 2. Presiden Republik Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1983 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Umrah. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Penyelenggarran Perjalanan Umrah 27 dalam sejarahnya, produk hukum berupa keputusan presiden bisa menjadi salah satu jenis peraturan yang diakui. Meskipun secara subtansial, keputusan presiden yang dibentuk selama era Orde lama hanya membahas tindakan Presiden yang bersifat penetapan, seperti mengangkat seseorang untuk jabatan tertentu. 28 Pada pasal 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia No 63 Tahun 1983 29 disebutkan AoPerjalanan Umroh dapat dilakukan: . Secara Perorangan (Sendiri atau bersama keluarg. , yang jumlahnya tidak melibihi 5 . Secara rombonganAo Kemudian dijelaskan kembali pada pasal 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia No 63 Tahun 1983 30 disebutkan AoPerjalanan Umroh yang dilakukan secara perorangan . endiri atau bersama keluarg. diurus oleh yang bersangkutan, sedang perjalanan Umroh secara rombongan diurus oleh penyelenggara. Ao Presiden Republik Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Umrah. Saptono Jenar. AuPengaturan Teknik Pembentukan Keputusan Presiden (Suatu Tinjauan Hukum Terhadap Keppres Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Ran-Ppdt Tahun 2. ,Ay Jurnal Hukum Mimbar Justitia 8, no. : 166Ae194. Presiden Republik Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1983 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Umrah. Ibid. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Keberadaan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 57 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Umrah untuk meninjau kembali ketentuan perjalanan umrah. Pada pasal 3 31 disebutkan bahwa: Perjalanan umrah dapat dilaksanakan secara Perorangan. atau Rombongan. Dan pada pasal 432 dijelaskan bahwa: Perjalanan umrah yang dilakukan secara rombongan, pelaksanaannya dilakukan melalui penyelenggara perjalanan umrah. Pada pasal 3 secara redaksi terdapat perbedaan namun secara substansial masih sama yakni menjelaskan bahwa perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara perorangan dan Pada pasal 4 juga sama, secara redaksi ada perbedaan namun secara substansial masih sama yakni yang menjalankan ibadah umrah secara rombongan maka pelaksanaannya melalui penyelenggara perjalanan umrah. Yang dimaksud penyelenggara perjalanan umrah dijelaskan pada BAB IV pasal 6 33 Keputusan Presiden Republik Indonesia No 63 Tahun 1983 yakni bahwa: AoPenyelenggara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 adalah perusahaan perjalanan umum yang mendapat izin usaha dari Menteri Pariwisata . Pos dan Telekomunikasi, dan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai Penyelenggara Perjalanan Umrah. Ao Presiden Republik Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Umrah. Ibid. Presiden Republik Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1983 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Umrah. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Namun pada BAB IV Pasal 634 Keputusan Presiden Republik Indonesia No 57 Tahun 1996 dilakukan peninjauan kembali dengan menambahkan satu point dalam mendefinisikan penyelenggara perjalanan umrah yakni: Biro perjalanan Wisata dapat menyelenggarakan perjalanan umrah setelah mendapat izin Menteri atas dasar rekomendasi Menteri Pariwisata. Pos dan Telekomunikasi Majelis Taklim. Yayasan. Organisasi Dakwah. Instansi Lembaga perjalanan umrah mendapat izin Menteri Jika dilihat dari Keputusan Presiden Republik Indonesia No 63 Tahun 1983 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 57 Tahun 1996 baik secara redaksi maupun subtansinya perjalanan umrah mandiri atau backpacker bisa dilakukan selagi dilakukan perorangan atau tidak melebihi 5 orang, karena jika melakukan perjalanan umrah lebih dari 5 orang maka melalui penyelenggara perjalanan umrah. Peraturan perjalanan umrah setelah Keputusan Presiden Republik Indonesia No 63 Tahun 1983 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 57 Tahun 1996 adalah Peraturan Menteri Agama Republik Indonesi Nomor 8 Tahun 2018 35 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Peraturan Menteri Presiden Republik Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Umrah. Kementerian Agama RI. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Agama tersebut dibuat atas dasar terbitnya Undang undang Nomor 13 Tahun 200836 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dikarenakan Undang penyelenggaraan ibadah Haji maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Pada BAB II peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 37 tidak disebutkan secara jelas mengenai perjalanan ibadah umrah perorang atau rombongan hanya menjelaskan terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah seperti berikut: Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh pemerintah dan/atau PPIU Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat . dilaksnakan oleh Menteri Pada akhirnya peraturan mengenai perjalanan umrah bermuara pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 201938 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terbitnya Undang undang ini merupakan pengganti daripada Undang Undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Penggantian peraturan tersebut dikarenakan pada undang undang sebelumnya hanya membahas mengenai Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Indonesia, 2. Kementerian Agama RI. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 penyelenggaraan ibadah haji agar sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat maka disahkanlah Undang undang yang memayungi hukum penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Aturan mengenai perjalanan umrah pada Undang undang No 8 Tahun 2019 cukup berbeda dengan peraturan peraturan sebelumnya yakni bahwasanya disebutkan pada BAB VII Pasal . Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU . Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh PPIU . Selain oleh PPIU, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan oleh pemerintah . Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang dapat dilakukan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat . Keadaan luar bias atau kondisi darurat sebagaiman dimaksud pada ayat . ditetapkan oleh presiden. Alur Pelaksanaan Perjalanan Umrah yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku saat ini, yakni: Ibadah Umrah dapat dilaksanakan baik secara perorangan maupun berkelompok JamaAoah umrah yang ingin melakukan perjalanan Ibadah Umrah hanya bisa melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umra. PPIU JamaAoah umrah menyiapkan berbagai syarat utama untuk menjalankan Ibadah Umrah yaitu paspor JamaAoah umrah wajib memiliki visa serta tanda bukti akomodasi dan transportasi yang disiapkan oleh PPIU Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 UU No. 8 Tahun 2019 secara jelas mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah melalui perjalanan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar di Kementerian Agama. Pada dasarnya, umrah mandiri, yaitu pelaksanaan umrah tanpa melalui PPIU, tidak secara eksplisit mendapat pengaturan dalam undang-undang Perlindungan Hukum bagi Jamaah Umrah Mandiri Undang-Undang No. Tahun Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak mengakomodir umrah mandiri, bukan berarti bahwa umrah mandiri tidak diakui. Berdasarkan pasal-pasal yang ada, umrah hanya dianggap sah ketika dilaksanakan dengan penyelenggara yang terdaftar, memberikan kewajiban kepada jamaah untuk menggunakan jasa PPIU. Namun, hal ini tidak melarang secara langsung umrah mandiri, yang lebih mengarah pada perhatian hukum terhadap hak dan perlindungan yang kurang tercipta tanpa pengawasan dan layanan dari PPIU. Penyelenggara umrah yang terdaftar memiliki kewajiban untuk memberikan layanan yang memenuhi standar dan ketentuan perundang-undangan,39 termasuk aspek keamanan, kesehatan, dan fasilitas. Dalam konteks umrah mandiri, meskipun PPIU. Suyadi. AuKajian Yuridis Terhadap Jamaah Haji Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Umroh Dan Haji Plus Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,Ay Sainteks 8, no. : 41Ae60. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 ketidakikutsertaan dalam penyelenggaraan ini membuat jamaah mandiri tidak mendapat perlindungan dan hak yang dijamin oleh Undang-undang, sehingga dapat berisiko pada masalah kelegalan perjalanan mereka di mata hukum, terutama terkait dengan persoalan visa dan bantuan penyelesaian jika terjadi masalah di luar negeri. Bantuan Hukum di Luar Negeri Jamaah yang menggunakan PPIU resmi memiliki akses kepada perlindungan hukum yang diatur melalui mekanisme PPIU. Dalam situasi darurat di luar negeri, seperti kehilangan barang, masalah kesehatan, atau situasi hukum yang melibatkan otoritas setempat. PPIU berperan sebagai penghubung antara jamaah dan otoritas, termasuk Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia. Jamaah mandiri, di sisi lain, tidak memiliki jaminan perlindungan serupa, sehingga mereka rentan menghadapi masalah tanpa bantuan. Contohny saja pada juli 2024. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melaporkan bahwa jamaah umrah yang berangkat tanpa menggunakan PPIU resmi mengalami kesulitan mendapatkan bantuan ketika menghadapi masalah di Tanah Suci. KJRI hanya dapat memberikan bantuan optimal kepada jamaah yang terdaftar melalui biro perjalanan resmi, karena data dan informasi mereka tercatat dengan baik. Indra Eka Setiawan. AuJemaah Tanpa Biro Perjalanan Umroh Resmi Sulit Dapat Bantuan Pemerintah,Ay Umrohhemat. Net, last modified 2024, https://umrohhemat. net/jemaah-tanpa-biro-perjalanan-umroh-resmi-sulitdapat-bantuan-pemerintah/. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Dalam kasus lain, seorang jamaah umrah non-PPIU ditemukan sakit di Rumah Sakit Al Noor. Mekkah, tanpa membawa dokumen identitas atau informasi mengenai agen perjalanan yang memberangkatkannya. Situasi ini menyulitkan pihak berwenang dalam memberikan bantuan yang diperlukan. Kedua kasus tersebut menegaskan pentingnya menggunakan PPIU resmi dalam perjalanan umrah untuk memastikan adanya perlindungan hukum dan kemudahan dalam penyelesaian masalah yang mungkin timbul selama pelaksanaan ibadah. Jaminan Keamanan Administrasi Jamaah umrah mandiri menghadapi berbagai tantangan administratif, terutama dalam pengurusan visa. Tanpa bantuan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berlisensi, diberlakukan pemerintah Arab Saudi. Hal ini meningkatkan risiko penolakan visa atau masalah administratif lainnya, terutama jika biro travel yang digunakan tidak terdaftar sebagai PPIU. Husni Anggoro. AuTemui Jemaah Umrah Non PPIU. Direktur UHK Tegaskan Masyarakat Pilih Travel Resmi,Ay Website Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah, https://haji. id/v5/detail/temui-jemaah-umrah-non-ppiu-sakitdirektur-uhk-tegaskan-masyarakat-pilih-ppiu-resmi? Muhammad Faizin. AuLanggar Prosedur. Umrah Backpacker Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya,Ay NU Online, last modified 2023, accessed December 29, 2024, https://w. id/nasional/langgar-prosedur-umrahbackpacker-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya-HzXHt. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Sebagian jamaah mandiri, yang dikenal sebagai "umrah backpacker," mengurus seluruh persiapan perjalanan sendiri. Meskipun lebih berpengalaman, risiko tetap ada jika pengelolaan visa tidak dilakukan dengan benar. PPIU memiliki keunggulan berupa akses dan pemahaman mendalam tentang regulasi, yang membantu meminimalkan risiko administrasi. Keputusan untuk umrah mandiri memerlukan pertimbangan matang karena jamaah menghadapi risiko seperti kesalahan dokumen, penolakan visa, atau larangan masuk. Platform resmi yang disediakan pemerintah Arab Saudi dapat digunakan untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan. Visa merupakan dokumen penting untuk masuk ke Arab Saudi. Jenis-jenis visa seperti umrah, turis, atau transit memiliki persyaratan spesifik. Penggunaan visa yang tidak sesuai dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk risiko penipuan visa Jamaah harus berhati-hati dalam memilih jalur pengurusan visa untuk memastikan keamanan perjalanan. BBC News Indonesia. AuPro Dan Kontra Umrah Ala Backpacker Ae Mengapa Kementerian Agama Tidak Menganjurkannya?,Ay BBC News Indonesia, https://w. com/indonesia/articles/c3g40ev33mmo. Otoritas Perjalanan Online E-Visa Saudi. AuVisa Umrah Arab Saudi,Ay Visaesaudi, https://w. org/id/saudi-arabia-umrahvisa#::text=Bisakah saya melakukan perjalanan umrah,Diajukan untuk EVisa Saudi. Himpuh News. AuVisa Umrah Bodong Telan Korban. Begini Cara Cek Dan Print e-Visa Secara Mandiri,Ay Himpuh News, last modified 2023, https://himpuh. id/blog/detail/910/visa-umrah-bodong-telan-korban-beginicara-cek-dan-print-e-visa-secara-mandiri. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Bagi jamaah yang memilih biro travel, penting memastikan biro tersebut memiliki izin resmi sebagai PPIU dari Kementerian Agama. Biro resmi biasanya menawarkan layanan tambahan, seperti asuransi perjalanan, 46 validasi dokumen, dan bantuan dalam situasi darurat. 47 Dengan layanan ini, risiko administratif dan logistik dapat diminimalkan. Umrah mandiri dianggap legal menurut hukum Arab Saudi selama persyaratan visa dipenuhi. Namun, di Indonesia, perjalanan tanpa PPIU resmi melanggar ketentuan domestik. Meskipun jamaah mandiri tidak dikenai sanksi langsung. Konsekuensi hukum bagi pelanggarnya lebih kepada dikenakan bagi pihak penyelenggara umrah tanpa izin. Pihak yang menyelenggarakan umrah tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenai sanksi, baik berupa denda administratif, pencabutan izin usaha, maupun tuntutan hukum. Meskipun jamaah yang memilih perjalanan umrah mandiri . isalnya sebagai backpacke. tidak dikenai sanksi langsung, perjalanan tersebut dianggap berada di luar jalur yang diatur oleh pemerintah Indonesia. karena berada di luar jalur maka tidak dapat mendapatkan perlindungan hukum. Erina Octaviani and Fia Fridayanti Adam. AuImplementasi Polis Asuransi Syariah Perjalanan Umrah (ASPU) Yang Diterbitkan Oleh Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Bagi Jemaah Umrah Di Masa Pandemi Covid-19,Ay Jurnal Administrasi Bisnis Terapan 5, no. Noor Hamid. Manajemen Haji Dan Umrah: Mengelola Perjalanan Tamu Allah Ke Tanah Suci (Yogyakarta: Semesta Aksara, 2. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Penyelesaian Perselisihan dengan Pihak Ketiga Jamaah yang memilih melakukan umrah secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi di Indonesia sering menghadapi kesulitan dalam menyelesaikan masalah yang muncul selama perjalanan, seperti pembatalan penerbangan atau masalah akomodasi. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan akses mereka terhadap sumber daya dan jaringan yang dimiliki oleh PPIU. Sebuah penelitian mengungkap bahwa fenomena umrah backpacker di Indonesia tidak sepenuhnya mandiri, terutama dalam aspek waktu pelaksanaan dan biaya. 48 Meskipun demikian, jamaah yang memilih jalur ini tetap menghadapi tantangan signifikan, terutama dalam hal koordinasi dan penyelesaian masalah yang biasanya ditangani oleh PPIU. Selain itu, laporan dari Kementerian Agama Republik Indonesia menyoroti risiko Data menunjukkan bahwa jamaah yang berangkat tanpa melalui PPIU resmi rentan terhadap berbagai masalah, termasuk kesulitan dalam mendapatkan akomodasi yang layak dan penanganan jika terjadi pembatalan penerbangan. Nabilla Amirah. Salma, and Rahmat Hidayat. AuFenomena Umrah Backpacker Perempuan Tanpa Mahram Perspektif Maslahah,Ay Tazkir: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial dan Keislaman 09, no. : 348Ae362. Abdul Basir. AuUmrah Backpacker. Gak Bahaya Tah?,Ay Website Kementerian Agama Republik Indonesia, last modified 2023, https://kemenag. id/opini/umrah-backpacker-gak-bahaya-tahr0Wmc?utm_source=chatgpt. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 PPIU memungkinkan mereka untuk segera menangani masalah seperti pembatalan penerbangan atau perubahan akomodasi. Mereka dapat berkoordinasi dengan maskapai penerbangan, hotel, dan otoritas terkait untuk memastikan jamaah mendapatkan solusi yang cepat dan efektif. Sebaliknya, jamaah mandiri mungkin tidak memiliki akses ke sumber daya ini, sehingga menghadapi kesulitan dalam mencari solusi ketika masalah muncul. Praktik umrah mandiri yang terus berkembang menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi jamaah umrah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Analisis Penggunaan PPIU Resmi (Pasal Undang-Undang 86 Ayat 1-. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi. Namun, sering kali jamaah lebih memilih jalur independen tanpa memahami risiko terutama ketika menggunakan jasa travel tidak resmi yang tidak terdaftar di Kementerian Agama. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Jaminan Perlindungan Hukum PPIU berkewajiban memberikan Jamaah (Pasal 4 dan Pasal 89 layanan perlindungan terhadap Ayat . termasuk asuransi perjalanan, kejelasan jadwal keberangkatan, dan perlindungan darurat di luar Namun, jamaah yang kehilangan hak perlindungan ini, kerugian tanpa solusi hukum yang memadai Kesehatan dan Asuransi Jamaah Jamaah (Pasal 15 dan Pasal 25 Ayat . memenuhi syarat kesehatan yang diatur pemerintah, serta berhak Ketidakpahaman akan persyaratan ini dapat berdampak pada kendala imigrasi di Arab Saudi, terutama saat pandemi atau wabah tertentu. Pengurusan Visa (Pasal 87 Ayat Visa wajib diajukan melalui PPIU Banyak memilih jalur "visa backpacker" tanpa memahami bahwa ini bertentangan dengan prosedur Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 yang ditentukan. Jamaah umrah deportasi di Arab Saudi. Pengawasan Laporan Undang-undang Perjalanan (Pasal . PPIU menyampaikan laporan perjalanan yang mencakup data keberangkatan dan kepulangan Kementerian Agama. Jamaah melalui jalur resmi sering kali luput dari pengawasan, sehingga memberikan bantuan saat terjadi masalah, seperti jamaah sakit atau terlantar. Sumber: pengolahan data penulis Regulasi yang ada saat ini perlu direspons dengan kebijakan yang mampu mengakomodasi fenomena umrah mandiri tanpa mengurangi esensi perlindungan bagi warga negara Indonesia. Penelitian yang dilakukan oleh Sihabudin Mukhlis 50 dan Firman Muhammad Arif51 menunjukkan bahwa regulasi saat ini berperan penting dalam melindungi hak jamaah dari risiko Sihabudin Mukhlis. AuPerlindungan Hukum Jemaah Umrah Dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah,Ay Asy-SyariAoah 20, no. 49Ae58. Firman Muhammad Arif. AuPenyelenggaraan Ibadah Umroh Berbasis Maslahat,Ay Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law 4, no. : 22Ae39. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 penyalahgunaan dan ketidakpastian pelayanan. Namun, ada kesenjangan antara praktik umrah konvensional dan umrah mandiri yang memerlukan perhatian khusus. Penelitian lain oleh Fathur Rahman, 52 Fakhruddin M, dan Achmad Ubaidillah 53 menyoroti pentingnya kepastian hukum dan perlindungan dalam menghadapi perbedaan antara kedua jenis umrah ini. Oleh karena itu, regulasi yang lebih akomodatif diperlukan untuk merespons kebutuhan jamaah, baik melalui kebijakan khusus yang mengakomodasi fenomena ini atau melalui pembatasan yang didasarkan pada analisis risiko. Dengan demikian, upaya perlindungan hukum bagi jamaah tetap dapat terjaga, sementara kebebasan dalam perkembangan kebutuhan masyarakat. KESIMPULAN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, posisi hukum umrah mandiri belum diatur secara khusus. Regulasi yang ada lebih terfokus pada pelaksanaan umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), sehingga jamaah yang memilih skema mandiri tidak memiliki kepastian hukum yang memadai. Akibatnya, jamaah umrah mandiri berpotensi menghadapi Rahman. AuPelayanan Ibadah Umrah Backpacker Di PPIU PT. Nur Ramadhan Wisata Yogyakarta. Ay Fakhruddin and Ubaidillah. AuPhenomenon of Umrah Backpacker Implementation: Case Studies in Bekasi and Bogor. Ay Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 berbagai permasalahan, termasuk penipuan, ketidakpastian layanan, dan minimnya perlindungan hukum dalam penyelesaian sengketa atau pengawasan selama perjalanan. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyempurnakan regulasi yang mencakup prosedur khusus untuk umrah mandiri, mulai dari persyaratan hingga mekanisme pelaporannya. Selain itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur, seperti monitoring digital, kerja sama dengan otoritas Arab Saudi, dan penyediaan layanan pengaduan. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hukum jamaah umrah mandiri, sekaligus memberikan rasa aman bagi mereka yang memilih melaksanakan ibadah tanpa melalui PPIU REFERENSI