Keraton: Journal of History Education and Culture Vol. No. June 2025, pp. ISSN 2685-9114 . , 2686-0082 . http://journal. id/index. php/keraton Perjanjian Sabdopalon dengan Syekh Subakir dalam Cerita Rakyat Masyarakat Lembah Tidar Fiqna Nafial Khaq a,1,*. Sri Prastiti Kusuma Anggraeni b,2 Universitas Negeri Semarang. Semarang. Indonesia Universitas Negeri Semarang. Semarang. Indonesia fiqnanafial06@students. 2 sriprastiti@mail. * Corresponding Author. Fiqna Nafial Khaq Received 11 February 2025. accepted 27 February 2025. published 14 March 2025 KEYWORDS ABSTRACT This research aims to describe how the agreement between Sabdopalon and Syekh Subakir is represented in the lives of the people of Tidar Valley. Magelang. The focus of this research is to reveal the content of the agreement, the process of spiritual negotiation that lasted for 40 days and 40 nights, and to analyze the moral messages, values and norms contained in the agreement. The research method used is a qualitative-descriptive approach with data collection techniques through in-depth interviews with the caretaker of Gunung Tidar and community leaders, as well as document and literature reviews. The study results show that this agreement symbolizes cultural acculturation between Islamic teachings and Javanese traditions. The agreement includes several key conditions: the spread of Islam must be conducted peacefully without coercion. Javanese traditions and customs must be respected. Islamic places of worship must reflect local culture, and Islamic teachings must be adapted to local The Sa Monument at the summit of Gunung Tidar serves as a physical symbol of this agreement, with the meaning "Sapa Salah Seleh" which emphasizes the consequences of every action. This study concludes that the agreement between Sabdopalon and Syekh Subakir reflects the process of spreading Islam in Java which took place peacefully and adaptively. The main values contained in this agreement are tolerance, deliberation, and a balance between tradition and religion. This research contributes to folklore studies and enriches the understanding of the harmonious relationship between local beliefs and new teachings in Javanese society. Folklore. Sabdopalon. Syekh Subakir. Cultural Acculturation This is an openaccess article under the CCAeBY-SA Pendahuluan Gunung Tidar di Magelang. Jawa Tengah, dikenal tidak hanya karena bentuk fisiknya, tetapi juga karena legenda yang menyelimutinya. Masyarakat setempat meyakini Gunung Tidar sebagai Aupakunya Tanah JawaAy Ae pusat spiritual pulau Jawa Ae dan tempat terjadinya perjanjian antara Sabdopalon dan Syekh Subakir yang menjadi bagian penting dari tradisi lisan mereka. Sabdopalon dalam folklor Jawa dianggap sebagai penjaga spiritual . Tanah Jawa. Sementara itu. Syekh Subakir adalah ulama dari Persia yang diutus Sultan Muhammad I (Rum/Turki Utsman. untuk menyebarkan agama Islam di Jawa pada masa tersebut. Pertemuan kedua tokoh ini melahirkan kisah perjanjian yang sarat makna: setelah terjadi pertarungan spiritual selama 40 hari 40 malam. Sabdopalon dan Syekh Subakir mencapai suatu kesepakatan damai dalam bentuk perjanjian dengan syarat-syarat tertentu. Cerita ini telah diwariskan secara turun-temurun di Lembah Tidar melalui tradisi tutur . , sehingga menjadi bagian dari identitas budaya lokal. Penelitian terhadap folklor SabdopalonAeSyekh Subakir penting dilakukan karena cerita ini mengandung nilai-nilai budaya dan historis sekaligus religius. Sejauh ini, beberapa penelitian terdahulu telah mengkaji folklor dan kearifan lokal serupa di berbagai daerah. Misalnya, (Nikmah, 2. mengidentifikasi kearifan lokal dalam berbagai versi folklor asal-usul Kota Langsa. Penelitian (Nikmah, 32585/keraton. pendidikansejarahunivet@gmail. Keraton: Journal of History Education and Culture ISSN 2685-9114 . , 2686-0082 . Vol. No. June 2025, pp. menunjukkan bahwa meskipun cerita rakyat bisa memiliki beberapa versi, ada benang merah berupa nilai-nilai lokal yang konsisten di dalamnya. Penelitian lain oleh (Sulastri, 2. mengkaji bentuk, makna, dan fungsi tradisi Mayu Desa di Probolinggo, sementara (Vagor et al. , 2. meneliti pemanfaatan legenda lokal di Samosir untuk pengembangan wisata budaya. Secara umum, studi-studi tersebut sama-sama menggunakan metode deskriptif kualitatif dan pendekatan folklor dalam menganalisis cerita rakyat. Namun, objek dan fokus masing-masing penelitian berbeda. (Nikmah, 2. meneliti folklor asal-usul kota di Aceh, (Sulastri, 2. membahas tradisi upacara di Probolinggo, dan (Vagor et al. , 2. mengkaji legenda di Samosir sebagai daya tarik wisata. Belum ada penelitian yang secara spesifik mendalami cerita Sabdopalon dan Syekh Subakir di Gunung Tidar. Oleh karena itu, penelitian ini diarahkan untuk mengisi kekosongan kajian tersebut dengan fokus pada bentuk perjanjian yang terjadi antara Sabdopalon dan Syekh Subakir serta makna atau pesan moral yang terkandung di dalamnya bagi masyarakat setempat. Secara teoretis, penelitian ini mengacu pada konsep-konsep folklor dan kebudayaan. Folklor didefinisikan sebagai sebagian kebudayaan suatu kolektif yang diwariskan turun-temurun, dalam berbagai versi, secara lisan maupun melalui isyarat atau contoh yang disertai dengan gerak isyarat atau alat pembantu pengingat. Folklor memiliki ciri-ciri tertentu, antara lain bersifat tradisional, disebarkan secara lisan, dan biasanya memiliki fungsi-fungsi tertentu dalam masyarakat. (Danandjaja, 1. menyebutkan sembilan ciri folklor, di antaranya adalah penyebaran yang dilakukan secara lisan, bersifat anonim, dan memiliki kegunaan . dalam kehidupan kolektif masyarakat. Salah satu fungsi penting folklor adalah sebagai media penyampai nilai-nilai budaya, moral, dan pedoman hidup. Mitos atau legenda seperti SabdopalonAeSyekh Subakir biasanya mengemban fungsi edukatif dan kontrol sosial dalam (Danandjaja, 1. mengemukakan empat fungsi folklor yaitu sebagai sistem proyeksi, alat pengesahan budaya, alat pendidikan, dan pemaksa serta pengawas norma masyarakat. Dalam konteks cerita Sabdopalon-Syekh Subakir, fungsi-fungsi folklor tersebut tampak pada bagaimana cerita ini menyampaikan pesan moral tentang konsekuensi dari pilihan masyarakat dalam menerima agama baru. Konsep makna dalam folklor dipahami sebagai pesan atau nilai yang dapat ditarik dari suatu cerita Makna tersebut muncul melalui hubungan antara unsur-unsur dalam folklor dan konteks sosial budaya masyarakat. Makna folklor tidak bersifat tunggal atau mutlak. setiap generasi atau individu dapat menafsirkan ulang cerita sesuai perspektif mereka, selama esensi nilainyaAiterutama nilai moralAitetap Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan bagaimana perjanjian antara Sabdopalon dan Syekh Subakir direprentasikan dalam kehidupan masyarakat Lembah Tidar Magelang, menganalisis pesan moral, nilainilai dan norma yang terkandung dalam perjanjian tersebut bagi masyarakat setempat. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah ilmu folklor khususnya terkait integrasi budaya lokal dan agama, serta memberikan manfaat praktis sebagai bahan ajar muatan lokal atau pendidikan karakter berbasis budaya daerah. Metode Penelitian Penelitian folklor umumnya menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan Pendekatan etnografis berarti peneliti terjun langsung ke dalam lingkungan budaya untuk melakukan observasi partisipatif dan wawancara, sehingga dapat memahami fenomena folklor dalam konteks alaminya. Melalui metode deskriptif, peneliti berupaya menggambarkan dan menginterpretasi tradisi, cerita, atau praktik folklor secara rinci sesuai konteks sosial-budayanya (Bascom, 1. Dengan demikian, pendekatan kualitatif memungkinkan folklorolog mendokumentasikan keragaman bentuk folklor dan maknanya secara mendalam. Objek kajian ini berupa folklor perjanjian Sabdopalon dengan Syekh Subakir yang hidup dalam tradisi lisan masyarakat Lembah Tidar. Magelang. Fokus penelitian mencakup dua hal: bentuk . perjanjian SabdopalonAeSyekh Subakir, dan makna . ilai-nila. yang terkandung di dalamnya. Sumber data terdiri atas sumber primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan narasumber kunci, yaitu juru kunci Gunung Tidar dan tokoh Fiqna Nafial Khaq. Sri Prastiti Kusuma Anggraeni (Perjanjian Sabdopalon dengan Syekh Subakir dalam Cerita Rakyat Masyarakat Lembah Tida. Keraton: Journal of History Education and Culture Vol. No. June 2025, pp. ISSN 2685-9114 . , 2686-0082 . masyarakat Desa Magersari yang memahami cerita SabdopalonAeSyekh Subakir. Wawancara dilakukan secara semi-terstruktur berdasarkan pedoman yang telah disiapkan, mencakup pertanyaan tentang detail cerita, syarat-syarat perjanjian, serta pandangan masyarakat terhadap makna cerita tersebut. Data sekunder diperoleh dari telaah dokumen, antara lain naskah-naskah lokal . Babad atau catatan sejarah lokal yang menyebut SabdopalonAeSyekh Subaki. , artikel jurnal terkait, dan buku-buku literatur Beberapa karya ilmiah terdahulu tentang folklor dan budaya Jawa (Koentjaraningrat, 1. juga dijadikan rujukan konseptual. Pengumpulan data dalam penelitian folklor kualitatif menekankan fieldwork atau kerja lapangan. Wawancara mendalam dengan narasumber kunci menjadi teknik utama dalam menangkap cerita rakyat, kepercayaan, atau tradisi lisan langsung dari pelaku budaya. Wawancara ini biasanya bersifat semiterstruktur, di mana pertanyaan terbuka digunakan agar informan dapat bebas bercerita, dan direkam agar detail narasi tidak hilang. Selain wawancara, observasi partisipatif juga dilakukan dengan cara peneliti terlibat langsung dalam kegiatan budaya masyarakat, mengamati perilaku, ritual, atau performa folklor (Danandjaja, 1. Selain wawancara dan observasi, analisis dokumen atau dokumentasi juga digunakan sebagai sumber data sekunder. Peneliti sering kali menelaah naskah kuno, arsip, catatan sejarah lokal, teks lagu atau puisi, serta literatur terkait cerita rakyat. Dokumentasi ini juga dapat mencakup foto atau video atas objek budaya seperti artefak, lokasi ritual, dan simbol-simbol yang terkait dengan folklor yang diteliti. Dengan mengombinasikan ketiga teknik tersebutAiwawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumenAipenelitian folklor kualitatif dapat memperoleh data yang lebih kaya dan holistik. Dalam penelitian kualitatif folklor, analisis data dilakukan secara iteratif sejak awal pengumpulan Salah satu kerangka analisis yang sering diacu adalah model analisis interaktif. Model ini mencakup tiga tahap utama yang berlangsung secara siklus, diantaranya adalah: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. komponen tersebut tidak dilakukan secara linear melainkan berlangsung bersamaan dan berulang selama penelitian. Model Miles & Huberman membantu menjaga data yang melimpah tetap terstruktur dan terfokus, tanpa kehilangan konteks kualitatifnya. Hasil dan Pembahasan 1 Tokoh Sabdopalon dan Syekh Subakir dalam Masyarakat Lembah Tidar Berdasarkan hasil data-data penelitian yang telah dilakukan. Syekh Subakir dikenal sebagai tokoh penting dalam sejarah penyebaran Agama Islam di Tanah Jawa. Keberadaan beliau terutama dikenal melalui tradisi lisan yang berkembang di masyarakat Lembah Tidar. Dalam berbagai versi cerita yang dikemukakan oleh narasumber. Syekh Subakir diyakini sebagai seorang wali dari Persia yang diutus oleh Sultan Muhammad I untuk membawa ajaran Agama Islam ke Pulau Jawa. Misi utama Syekh Subakir bukan hanya menyebarkan agama Islam, tetapi juga menetralkan kondisi spiritual Pulau Jawa yang saat itu dianggap penuh dengan energi negatif dan gangguan gaib. Syekh Subakir dikenal sebagai sosok yang memiliki kemampuan spiritual luar biasa, terutama dalam hal pertumbalan dan penetralan energi gaib (Gusti, 2. Hal ini ditegaskan dalam wawancara dengan juru kunci Ibu Tari, yang menyatakan bahwa Syekh Subakir merupakan wali generasi pertama yang memiliki keahlian dalam hal spiritual dan pertumbalan. Keberhasilan Syekh Subakir dalam menjalankan utusan dari Sultan Muhamad 1 diyakini sebagai bagian dari upaya yang lebih besar dalam Agama Islam, terutama setelah beberapa utusan sebelumnya gagal dalam menjalankan utusan tersebut. Hal ini juga dikonfirmasi oleh narasumber lain, seperti Mas Agus dan Bapak Sumini, yang menyatakan bahwa Syekh Subakir dikirim ke Pulau Jawa untuk menetralkan energi spiritual yang ada agar tanah ini dapat dihuni oleh manusia secara aman. Dalam berbagai versi yang berkembang, petilasan Syekh Subakir di Gunung Tidar dianggap sebagai jejak keberadaannya di Pulau Jawa. Namun, beberapa narasumber, seperti Ibu Ngatini, menyebutkan Fiqna Nafial Khaq. Sri Prastiti Kusuma Anggraeni (Perjanjian Sabdopalon dengan Syekh Subakir dalam Cerita Rakyat Masyarakat Lembah Tida. Keraton: Journal of History Education and Culture ISSN 2685-9114 . , 2686-0082 . Vol. No. June 2025, pp. bahwa Syekh Subakir tidak menetap di Jawa, melainkan kembali ke Persia setelah misinya selesai. Meski demikian, pengaruhnya dalam sejarah penyebaran Agama Islam dan keselarasan antara Agama Islam dan budaya Jawa tetap dilestarikan oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa peran Syekh Subakir tidak hanya terbatas pada aspek keagamaan, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam dalam kepercayaan masyarakat lokal (Wilda Zian Yuwafa & Drs. Bambang Purnomo, 2. Selain Syekh Subakir, tokoh Sabdopalon juga memiliki peran yang sangat penting dalam kepercayaan masyarakat Lembah Tidar. Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa narasumber. Sabdopalon diyakini sebagai pamomong spiritual yang berperan sebagai pelindung dan pembimbing masyarakat Jawa. Dalam pandangan masyarakat. Sabdopalon bukan sekadar figur historis, melainkan entitas spiritual yang memiliki peran dalam menjaga keseimbangan Pulau Jawa. Menurut juru kunci Ibu Tari. Sabdopalon memiliki banyak nama dan dikenal sebagai Sang Hyang Ismaya, yang diturunkan dari khayangan untuk menjadi pamomong Tanah Jawa. Nama Sabdopalon sendiri memiliki arti simbolis, dengan "Sabda" bermakna ucapan dan "Palon" bermakna palu, yang menggambarkan keteguhan dalam menjaga keseimbangan (Herlina, 2. Peran Sabdopalon dalam menjaga Pulau Jawa juga ditegaskan oleh Mas Agus, yang menyebut bahwa Sabdopalon adalah jin atau entitas gaib yang menghuni Pulau Jawa dan bersemayam di Gunung Tidar. Bapak Sumini menambahkan bahwa Sabdopalon berperan sebagai pamomong masyarakat Jawa yang bertugas membimbing leluhur mereka. Setelah menyelesaikan tugasnya. Sabdopalon diyakini telah kembali ke khayangan. Kisah ini menguatkan pandangan bahwa masyarakat Jawa mengaitkan kesejahteraan dan keseimbangan Tanah Jawa dengan keberadaan Sabdopalon sebagai penjaga spiritual. Keberadaan Sabdopalon erat kaitannya dengan konsep keseimbangan dalam budaya Jawa. Perannya sebagai pamomong Tanah Jawa sangat ditekankan oleh berbagai narasumber, terutama dalam menjaga keseimbangan spiritual dan budaya agar tidak tergerus oleh pengaruh luar. Menurut Ibu Tari. Sabdopalon tidak hanya sekadar tokoh sejarah, tetapi juga makhluk spiritual yang memiliki kedudukan penting dalam perjalanan budaya Jawa. Peran Sabdopalon sebagai pamomong dikaitkan dengan tugasnya dalam menjaga adat istiadat masyarakat Jawa agar tetap lestari di tengah perubahan zaman. Mas Agus juga menegaskan bahwa Sabdopalon diyakini sebagai entitas yang menjaga tanah Jawa dari gangguan atau pengaruh yang dapat merusak harmoni yang telah terjalin sejak lama. Keberadaan Sabdopalon juga mencerminkan nilai-nilai kepercayaan tradisional masyarakat Jawa yang mengaitkan kesejahteraan wilayah mereka dengan keberadaannya sebagai penjaga spiritual. Dalam pemahaman ini. Sabdopalon menjadi simbol dari kearifan lokal yang terus diwariskan dari generasi ke generasi. Dengan demikian, perannya sebagai pamomong bukan sekadar mitos, melainkan bagian dari struktur budaya masyarakat Jawa yang hingga kini masih dihormati dan diyakini keberadaannya (Huda et al. , 2. Perjanjian Sabdopalon dengan Syekh Subakir selama 40 hari 40 malam merupakan peristiwa penting dalam sejarah spiritual Jawa yang mencerminkan pergeseran budaya dan kepercayaan (Deviana et al. Kisah ini terjadi pada masa transisi dari era kapitayan menuju penyebaran ajaran Islam di tanah Jawa. Perjanjian ini dilakukan secara lisan tanpa melibatkan peperangan fisik antara kedua tokoh Menurut juru kunci, tidak mungkin seorang pamomong tanah Jawa menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Syekh Subakir harus menghadapi penunggu gaib di Gunung Tidar yang berusaha menghalangi kedatangannya. Peperangan spiritual tersebut membangunkan Sabdopalon dari pertapaannya, yang kemudian memulai musyawarah antara keduanya untuk menetapkan beberapa syarat perjanjian yang diajukan oleh Sabdopalon kepada Syekh Subakir (Mahmudah, 2. Keterangan ini diperkuat oleh Bapak Sumini yang menjelaskan bahwa masyarakat Jawa memiliki budaya yang menjunjung tinggi penghormatan dan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan. Dalam peristiwa ini, yang terjadi bukanlah peperangan fisik, melainkan perang argumentasi atau diskusi mendalam hingga tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Mas Agus juga menambahkan bahwa selama 40 hari 40 malam tidak ada pertarungan untuk memperebutkan tanah Jawa. Berdasarkan cerita dari guru, juru kunci, dan leluhur, peristiwa tersebut lebih menggambarkan proses diskusi daripada Fiqna Nafial Khaq. Sri Prastiti Kusuma Anggraeni (Perjanjian Sabdopalon dengan Syekh Subakir dalam Cerita Rakyat Masyarakat Lembah Tida. Keraton: Journal of History Education and Culture Vol. No. June 2025, pp. ISSN 2685-9114 . , 2686-0082 . konflik fisik. Ia menegaskan bahwa Syekh Subakir adalah tokoh besar, sedangkan Sabdopalon adalah pamomong tanah Jawa. Jika benar terjadi pertarungan fisik di antara mereka, maka tanah Jawa kemungkinan besar sudah mengalami kehancuran (Hartono & Firdaningsih, 2. Oleh karena itu, peristiwa ini lebih bersifat negosiasi dan pencarian kesepahaman untuk mencapai keseimbangan di tanah Jawa. Berdasarkan data penelitian yang diperoleh dari wawancara, perjanjian antara Sabdopalon dan Syekh Subakir menjadi simbol proses negosiasi dan integrasi budaya di tanah Jawa. Tidak ada konflik fisik dalam peristiwa ini, melainkan dialog panjang yang menghasilkan kesepakatan tentang bagaimana Islam dapat menyebar di Jawa tanpa menghilangkan identitas dan budaya lokal. Peristiwa ini memberikan pelajaran penting mengenai toleransi, musyawarah, dan keseimbangan antara tradisi dan modernitas dalam kehidupan masyarakat Jawa (Muhammad Naufaldi & Dwi Susanti, 2. 2 Tugu Sa Gunung Tidar sebagai Bentuk dan Makna Pakunya Tanah Jawa Tugu Sa yang terletak di puncak Gunung Tidar memiliki makna spiritual yang mendalam dalam kepercayaan masyarakat setempat. Keberadaan tugu ini sering dikaitkan dengan konsep "paku tanah Jawa," sebuah gagasan yang menyatakan bahwa Gunung Tidar berfungsi sebagai pusat keseimbangan energi di Pulau Jawa. Dalam kepercayaan spiritual. Gunung Tidar dipandang sebagai titik utama yang menstabilkan tanah Jawa, sehingga segala bentuk ketidakseimbangan atau gangguan gaib dapat dikendalikan dari tempat ini. Selain itu. Tugu Sa juga disebut-sebut menyimpan rajah Ajian Kalacakra, suatu simbol esoterik yang diyakini berasal dari Syekh Subakir, seorang tokoh spiritual penting dalam sejarah penyebaran Agama Islam di tanah Jawa. Hasil data penelitian yang dikemukakan oleh beberapa narasumber memberikan perspektif yang beragam mengenai Tugu Sa dan hubungannya dengan ajian Kalacakra. Menurut Ibu Tari. Syekh Subakir tidak hanya menancapkan rajah Ajian Kalacakra di satu titik, seperti di Tugu Sa, tetapi juga di beberapa lokasi lain di Gunung Tidar. Ia menjelaskan bahwa keberadaan rajah ini tersebar di berbagai lokasi, beliau menuturkan bahwa beberapa ahli spiritual, seperti Sholeh Pati, pernah melakukan eksplorasi di Tugu Sa dan menemukan bahwa di dalamnya terdapat pusat Ajian Kalacakra dalam bentuk batu hitam yang telah dirajah oleh Syekh Subakir (Huda et al. , 2. Adapun pendapat berbeda dikemukakan oleh narasumber lain. Bapak Sumini. Beliau menyatakan bahwa Tugu Sa bukanlah simbol utama dari paku tanah Jawa, melainkan lebih berkaitan dengan ritual penumbalan yang dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto atas perintah Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Pada zaman dahulu, puncak Gunung Tidar sering digunakan sebagai tempat latihan bagi taruna Akademi Militer (Akmi. Namun, karena banyaknya tentara yang mengalami sakit, ada dhawuh . dari Sri Sultan Hamengkubuwono IX untuk melaksanakan ritual penumbalan menggunakan kepala kerbau. Ritual ini bertujuan untuk menetralisir energi negatif yang mengganggu kegiatan militer di kawasan tersebut. Sebagai penanda dari prosesi tersebut, didirikanlah Tugu Sa, yang kini menjadi bagian dari sejarah spiritual di kawasan puncak Gunung Tidar. Perspektif dari Bapak Sumini, anggapan yang menyatakan bahwa Tugu Sa adalah bagian dari rajah Aji Kalacakra atau menyimpan batu hitam tidaklah benar. Ia menegaskan bahwa paku tanah Jawa yang sesungguhnya adalah Gunung Tidar itu sendiri, bukan tugu yang berada di puncaknya. Hal ini mencerminkan adanya berbagai perspektif dalam memahami aspek spiritual dan simbolik dari Gunung Tidar. Keyakinan mengenai paku tanah Jawa berkembang dalam berbagai versi, bergantung pada sumber sejarah, tradisi lisan, serta kepercayaan yang dianut oleh masyarakat setempat. Dari berbagai narasumber yang diwawancarai, dapat disimpulkan bahwa keberadaan Tugu Sa memiliki makna yang berbeda bagi setiap kelompok masyarakat. Bagi kalangan spiritualis. Tugu Sa memiliki nilai sakral yang berkaitan dengan rajah Ajian Kalacakra yang ditanamkan oleh Syekh Subakir. Sementara itu, bagi orang yang berpegang pada sejarah kontemporer. Tugu Sa lebih dikaitkan dengan ritual penumbalan yang dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto (Purnamasari & A. Soegeng Ysh, 2. Perbedaan perspektif ini mencerminkan bahwa mitologi dan sejarah sering kali Fiqna Nafial Khaq. Sri Prastiti Kusuma Anggraeni (Perjanjian Sabdopalon dengan Syekh Subakir dalam Cerita Rakyat Masyarakat Lembah Tida. Keraton: Journal of History Education and Culture Vol. No. June 2025, pp. ISSN 2685-9114 . , 2686-0082 . berbaur dalam membentuk makna simbolik suatu tempat, dan Gunung Tidar dengan Tugu Sa-nya tetap menjadi bagian dari warisan budaya dan spiritual masyarakat Jawa yang terus berkembang hingga saat 3 Proses Perjanjian Sabdopalon dengan Syeh Subakir Perjanjian Sabdopalon dengan Syekh Subakir selama 40 hari 40 malam merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah spiritual Jawa yang menggambarkan pergeseran budaya dan Kisah ini terjadi pada masa transisi dari era kapitayan menuju penyebaran ajaran agama Islam di tanah Jawa. Hasil wawancara dengan narasumber terkait dengan proses perjanjian Sabdopalon dengan Syekh Subakir menjelaskan sebagai berikut. Bu Tari seorang juru kunci, menjelaskan bahwa perjanjian antara Sabdopalon dengan Syekh Subakir dilakukan secara lisan. Tidak ada peperangan antara kedua tokoh tersebut, melainkan sebuah musyawarah yang berlangsung selama 40 hari 40 malam. Juru kunci menegaskan bahwa tidak mungkin seorang pamomong tanah Jawa menyelesaikan masalah dengan peperangan. Kemungkinan yang terjadi adalah bahwa Syekh Subakir harus menghadapi penunggu gaib di Gunung Tidar yang berusaha menghalangi kedatangannya. Peperangan tersebut membangunkan Sabdopalon dari pertapaannya, yang kemudian berujung pada musyawarah antara keduanya untuk menetapkan beberapa syarat perjanjian yang diajukan oleh Sabdopalon terhadap Syekh Subakir. Hal ini diperkuat oleh keterangan dari Bapak Sumini yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa memiliki budaya yang menjunjung tinggi penghormatan dan musyawarah dalam menyelesaikan Dalam peristiwa ini, yang terjadi bukanlah peperangan fisik melainkan perang argumentasi atau diskusi yang mendalam hingga menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Mas Agus menambahkan bahwa selama 40 hari 40 malam tidak terjadi pertarungan untuk memperebutkan tanah Jawa. Dari cerita yang ia dapatkan dari guru, juru kunci, dan leluhur, peristiwa tersebut lebih menggambarkan sebuah proses diskusi ketimbang konflik fisik. Ia juga menegaskan bahwa Syekh Subakir adalah tokoh besar, sementara Sabdopalon adalah pamomong tanah Jawa. Jika keduanya benar-benar bertarung, maka tanah Jawa kemungkinan besar sudah mengalami kehancuran. Oleh karena itu, peristiwa ini lebih bersifat negosiasi dan pencarian kesepahaman guna mencapai keselarasan bagi tanah Jawa. Berdasarkan data penelitian yang diperoleh dari wawancara, perjanjian antara Sabdopalon dengan Syekh Subakir adalah simbol dari proses negosiasi dan integrasi budaya yang berlangsung di tanah Jawa. Tidak ada pertarungan fisik dalam peristiwa ini, melainkan sebuah dialog panjang yang menghasilkan kesepakatan tentang bagaimana Islam dapat menyebar di Jawa tanpa menghilangkan identitas dan budaya lokal (Naililhaq, 2. Peristiwa ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya toleransi, musyawarah, dan keseimbangan antara tradisi dan modernitas dalam kehidupan masyarakat Jawa. 4 Isi Perjanjian Syekh Subakir dengan Sabdopalon menurut Pemahaman Masyarakat Lembah Tidar Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian antara Sabdopalon dan Syekh Subakir memiliki beberapa poin penting yang menjadi dasar bagi proses peristiwa penyebaran agama Islam di Jawa: Penyebaran Islam harus dilakukan tanpa paksaan. Masyarakat Jawa diberikan kebebasan untuk memilih keyakinannya tanpa adanya tekanan. Islam harus masuk melalui pendekatan budaya dan kesadaran spiritual agar dapat diterima dengan baik. Tradisi dan adat istiadat Jawa harus tetap dihormati dan tidak boleh dihilangkan. Kepercayaan dan budaya yang telah lama mengakar dalam kehidupan masyarakat harus tetap lestari dan berjalan berdampingan dengan ajaran Islam. Tradisi seperti selametan, kenduri, dan penghormatan terhadap leluhur tetap diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip agama Islam. Fiqna Nafial Khaq. Sri Prastiti Kusuma Anggraeni (Perjanjian Sabdopalon dengan Syekh Subakir dalam Cerita Rakyat Masyarakat Lembah Tida. Keraton: Journal of History Education and Culture Vol. No. June 2025, pp. ISSN 2685-9114 . , 2686-0082 . Islam diperbolehkan berkembang di tanah Jawa, tetapi proses peristiwa penyebaran agama Islam tidak boleh dilakukan secara menyeluruh. Masyarakat setempat menekankan bahwa Islam harus tetap menghormati keberagaman yang ada, tanpa menghilangkan identitas asli budaya Jawa. Pembangunan tempat ibadah harus mencerminkan nuansa budaya Jawa. Dalam membangun masjid atau tempat peribadatan lainnya, unsur budaya lokal seperti arsitektur joglo atau ornamen khas Jawa harus tetap dipertahankan agar identitas budaya tidak tergerus oleh pengaruh luar. Prinsip "Jawa digawa. Arab digarap. " Artinya, budaya Jawa tetap dijaga dan dibawa dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan ajaran Islam diadaptasi dan diterapkan dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal. Hal ini menegaskan bahwa Islam yang berkembang di Jawa adalah Islam yang berakulturasi dengan budaya setempat. Kesepakatan didasarkan pada kesamaan nilai antara Kapitayan dan Islam. Dalam kepercayaan lama, masyarakat sudah mengenal konsep penyembahan kepada Tuhan yang tidak berwujud. Kesamaan ini menjadi dasar bahwa ajaran Islam dapat diterima tanpa harus menghapus nilai- nilai lokal yang telah ada sebelumnya. Perjanjian antara Syeh Subakir dengan Sabdopalon merupakan salah satu peristiwa yang memiliki makna mendalam dalam sejarah transisi kepercayaan di tanah Jawa. Dalam pemahaman masyarakat Lembah Tidar, perjanjian ini bukan sekadar kesepakatan antara dua tokoh, melainkan simbol dari proses akulturasi antara ajaran agama Islam yang dibawa oleh Syeh Subakir dan kepercayaan lama yang dijaga oleh Sabdopalon. Masyarakat meyakini bahwa peristiwa ini menjadi penanda bahwa agama Islam diterima di tanah Jawa tidak melalui pemaksaan, tetapi melalui proses yang menghormati adat istiadat dan budaya yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan dengan berbagai narasumber, ditemukan bahwa isi perjanjian tersebut berpusat pada prinsip keseimbangan antara agama dan budaya. Dalam wawancara dengan Bu Tari, dijelaskan bahwa perjanjian ini memuat tiga poin utama, yakni larangan menyebarkan Islam dengan paksaan, larangan menghilangkan adat istiadat Jawa, serta ketentuan bahwa meskipun agama Islam diperbolehkan berkembang di tanah Jawa, tidak semua aspek kehidupan masyarakat harus diislamkan secara menyeluruh. Dengan kata lain, terdapat ruang bagi keberagaman kepercayaan dan budaya yang telah ada sebelumnya agar tetap dapat hidup berdampingan dengan ajaran agama Islam (Purnamasari & A. Soegeng Ysh, 2. Selain itu, narasumber juga mengungkapkan adanya versi lain dari perjanjian ini yang menyebutkan bahwa raja pertama dalam kerajaan Islam di tanah Jawa haruslah berasal dari keturunan campuran, yakni memiliki orang tua yang berasal dari dua agama yang berbeda. Namun, menurut juru kunci informasi ini masih perlu dikaji lebih lanjut karena kemungkinan besar hanya merupakan interpretasi dari berbagai sumber sekunder yang belum tentu memiliki dasar kuat dalam tradisi lisan maupun kajian sejarah. Sementara itu, wawancara dengan Ibu Ngatini mengungkapkan bahwa inti dari perjanjian tersebut adalah bahwa Islam boleh disebarkan, tetapi tidak boleh merusak tatanan yang sudah ada. Peristiwa penyebaran agama islam harus dilakukan dengan cara yang tetap menjaga keselarsan antara nilai-nilai agama Islam dan budaya Jawa. Dalam hal ini, muncul peribahasa yang sering digunakan sebagai prinsip utama dalam memahami perjanjian ini, yaitu Jawa digawa. Arab digarap. Peribahasa ini mengandung makna bahwa budaya Jawa harus tetap dipertahankan, sementara ajaran Islam yang masuk harus diolah dan disesuaikan agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Narasumber juga menyoroti adanya kesalahan dalam memahami perjanjian ini di masa kini. Banyak pihak yang justru mengabaikan esensi perjanjian tersebut dengan lebih mengutamakan budaya luar, sementara budaya lokal justru mulai Padahal, perjanjian ini secara jelas menegaskan bahwa seseorang yang tinggal di tanah Jawa harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Jawa sebagai bagian dari identitas mereka. Dalam wawancara dengan Mas Agus, diperoleh informasi lain yang menambahkan dimensi baru dalam pemahaman mengenai perjanjian ini. Selain larangan untuk memaksakan Islam dan larangan meninggalkan adat Jawa, terdapat satu aspek lain yang juga menjadi bagian dari kesepakatan, yaitu bahwa Fiqna Nafial Khaq. Sri Prastiti Kusuma Anggraeni (Perjanjian Sabdopalon dengan Syekh Subakir dalam Cerita Rakyat Masyarakat Lembah Tida. Keraton: Journal of History Education and Culture ISSN 2685-9114 . , 2686-0082 . Vol. No. June 2025, pp. dalam pembangunan tempat ibadah, arsitektur bangunan harus tetap memiliki nuansa budaya Jawa. Hal ini menegaskan bahwa dalam proses Peristiwa penyebaran agama islam, tidak hanya aspek spiritual yang diperhatikan, tetapi juga manifestasi fisik dari budaya harus tetap mencerminkan identitas lokal. Dengan demikian, masjid-masjid atau tempat ibadah lainnya yang dibangun di tanah Jawa tidak boleh sepenuhnya mengadopsi unsur luar, melainkan harus tetap mencerminkan karakteristik arsitektur yang khas Jawa, seperti bentuk atap joglo atau ornamen-ornamen tradisional. Adapun wawancara dengan Bapak Sumini memberikan perspektif yang lebih mendalam mengenai bagaimana perjanjian ini dapat terjalin. Perjanjian ini dapat diterima oleh kedua belah pihak karena adanya kesamaan konsep antara ajaran Kapitayan, yang telah dianut oleh masyarakat Jawa sebelum kedatangan Islam, dengan ajaran Islam itu sendiri. Kedua sistem kepercayaan ini memiliki kesamaan dalam hal keyakinan terhadap Tuhan yang tidak terlihat, meskipun tata cara peribadatannya berbeda. Oleh karena itu, kesepakatan yang terjadi bukanlah sekadar bentuk toleransi, tetapi juga karena terdapat titik temu dalam nilai-nilai spiritual yang dijunjung oleh kedua ajaran tersebut. Dengan adanya pemahaman ini, proses Peristiwa penyebaran agama islam di tanah Jawa tidak mengalami benturan yang berarti, melainkan berjalan melalui jalur yang lebih damai dan dapat diterima oleh masyarakat setempat. Dalam perjanjian ini terkandung berbagai nilai penting yang menjadi prinsip dalam proses Peristiwa penyebaran agama islam di tanah Jawa. Salah satu nilai utama yang dapat diidentifikasi adalah nilai toleransi dan keharmonisan. Agama Islam diperbolehkan untuk berkembang di tanah Jawa, tetapi tidak dengan cara yang memaksakan atau meniadakan kepercayaan sebelumnya. Dengan kata lain. Islam masuk ke Jawa dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan terbuka terhadap keberagaman, bukan dengan pendekatan yang kaku atau bersifat eksklusif. Selain itu, perjanjian ini juga mengandung nilai keseimbangan antara agama dan budaya. Islam yang diterima oleh masyarakat Jawa bukanlah Islam yang menghapus identitas budaya lokal, melainkan Islam yang dapat berjalan berdampingan dengan adat istiadat yang telah lama ada. Di samping itu, nilai kebijaksanaan dalam dakwah juga menjadi aspek penting dalam perjanjian ini. Islam tidak boleh disebarkan dengan paksaan, tetapi harus dilakukan melalui pendekatan yang penuh kebijaksanaan dan kearifan lokal. Pendekatan ini sejalan dengan strategi dakwah yang dilakukan oleh para Wali Songo, yang lebih menekankan aspek budaya dan kesenian dalam menyebarkan ajaran Islam agar dapat diterima dengan lebih mudah oleh masyarakat. Tidak hanya itu, perjanjian ini juga menegaskan nilai keberagaman dan pluralisme. Tanah Jawa telah lama menjadi tempat bagi berbagai kepercayaan dan tradisi yang hidup berdampingan. Oleh karena itu. Islam yang berkembang di Jawa tidak boleh menghilangkan keberagaman tersebut, tetapi justru harus mampu beradaptasi dengan kondisi yang sudah ada. Selain itu, nilai pelestarian budaya juga sangat ditekankan dalam perjanjian ini. Salah satu bukti konkret dari nilai ini adalah adanya ketentuan bahwa tempat ibadah harus tetap memiliki nuansa arsitektur Jawa. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Islam berkembang, budaya lokal tidak boleh diabaikan, melainkan harus tetap dijaga agar tidak hilang di tengah pengaruh luar. Terakhir, perjanjian ini juga mencerminkan nilai kesepakatan dan musyawarah. Kesepakatan yang terjadi antara Syeh Subakir dan Sabdopalon menunjukkan bahwa perbedaan tidak harus diselesaikan melalui konflik, tetapi dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah untuk mencapai titik temu yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Dari berbagai wawancara yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara Syeh Subakir dengan Sabdopalon memiliki makna yang sangat penting dalam sejarah Peristiwa penyebaran agama islam di tanah Jawa. Perjanjian ini tidak hanya menjadi landasan dalam penyebaran Islam, tetapi juga menjadi prinsip dasar dalam menjaga keseimbangan antara Islam dan budaya lokal. Dengan adanya perjanjian ini, masyarakat Jawa tidak dipaksa untuk meninggalkan adat dan tradisi mereka, melainkan diberikan ruang untuk tetap mempertahankan identitas mereka sambil menerima ajaran Islam secara Sebaliknya. Islam juga mengalami proses adaptasi agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat tanpa harus bertentangan dengan nilai-nilai budaya yang telah ada sebelumnya. Fiqna Nafial Khaq. Sri Prastiti Kusuma Anggraeni (Perjanjian Sabdopalon dengan Syekh Subakir dalam Cerita Rakyat Masyarakat Lembah Tida. Keraton: Journal of History Education and Culture Vol. No. June 2025, pp. ISSN 2685-9114 . , 2686-0082 . Dengan demikian, perjanjian ini menjadi bukti bahwa transisi kepercayaan di tanah Jawa tidak selalu berlangsung dengan konflik atau penindasan, tetapi justru dapat terjadi melalui jalan kesepakatan, penghormatan terhadap perbedaan, dan kesadaran untuk menjaga keseimbangan antara agama dan budaya (AoUla & Prasetia, 2. Islam yang berkembang di tanah Jawa pun menjadi Islam yang khas, yang tidak hanya berbasis pada ajaran agama, tetapi juga menghargai kearifan lokal dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Simpulan Berdasarkan analisis mengenai bentuk dan makna perjanjian Sabdopalon dengan Syekh Subakir dalam cerita rakyat masyarakat Lembah Tidar, ditemukan bahwa folklor ini memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan spiritual masyarakat setempat. Folklor ini bukan sekadar warisan budaya, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pembelajaran yang membentuk pemahaman terhadap nilai-nilai lokal dan proses akulturasi budaya antara Islam dan tradisi Jawa. Syekh Subakir dan Sabdopalon memiliki peran penting dalam penyebaran Islam di Jawa yang berlangsung secara damai melalui akulturasi budaya. Perjanjian ini mengandung tiga prinsip utama: 1. Penyebaran Islam harus dilakukan dengan damai tanpa Budaya lokal harus tetap dihormati dan tidak boleh dihilangkan. Islam dapat berkembang di tanah Jawa dengan tetap mempertahankan identitas budaya setempat. Nilai-nilai yang terkandung dalam perjanjian ini mencerminkan kebijaksanaan dalam dakwah dengan pendekatan yang penuh kearifan dan penghormatan terhadap keberagaman. Islam tidak disebarkan dengan pemaksaan, melainkan dengan cara yang adaptif sehingga tetap mengakomodasi nilai-nilai lokal. Perjanjian ini juga memiliki pesan moral penting tentang keseimbangan antara agama dan budaya, sebagaimana diyakini dalam kepercayaan masyarakat mengenai ramalan kembalinya Sabdopalon setelah 500 tahun jika keseimbangan tersebut terganggu. Keyakinan ini menunjukkan bahwa perubahan kepercayaan di Jawa tidak terjadi secara drastis, melainkan melalui proses damai yang menjaga harmoni antara tradisi lama dan ajaran baru. Secara keseluruhan, penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian antara Syekh Subakir dan Sabdopalon bukan hanya sekadar cerita rakyat, tetapi juga memiliki pengaruh mendalam terhadap perjalanan sejarah dan budaya masyarakat Lembah Tidar. Kesepakatan ini membuktikan bahwa perubahan kepercayaan di Jawa terjadi melalui jalan yang damai, dengan pendekatan akulturasi budaya yang tetap menjaga keseimbangan antara agama dan tradisi lokal. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya folklor sebagai medium dalam memahami dinamika sejarah, identitas, dan kebudayaan masyarakat Jawa yang terus berkembang hingga saat ini. References