Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 227-232 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. CYBERBULLYING DALAM OPTIK BHINEKA TUNGGAL IKA Laurencia Adeline1. Berliana Deslita Nuraini2. Alicia Hadioetomo3 & Yuwono Prianto4 Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Jakarta Email: laurencia. 205220193@stu. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Jakarta Email: berliana. 205220189@stu. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Jakarta Email: alicia. 205220191@stu. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Jakarta* Email: yuwonop@fh. ABSTRACT Bhineka tunggal ika is the motto of the Indonesian state which means "different but still oneAy. This motto also reflects Indonesia as an archipelagic country that has many tribes, religions, races and groups. This motto is the ideals of the Indonesian people to create a unified nation. However, in the increasingly rapid development of technology there are social phenomena that often threaten the unity that has been fought for. One of them is cyberbullying which is rife in cyberspace. Therefore the author wants to discuss deeply, in detail and thoroughly regarding the responses and views of the motto "Unity in DiversityAy to the social phenomenon of Cyberbullying which threatens the integrity of Indonesia and undermines the values of solidarity. As well as how to minimize social issues that are increasingly troubling many people. The method used is normative legal research based on secondary data using a qualitative and descriptive approach. Data analysis was carried out qualitatively through a data reduction process. Cyberbullying in connection with the issue of race, religion and ethnicity so that it conflicts with the motto Bhinneka Tunggal Ika, for this oneAos social media account must be made private. Keywords: Bullying, cyberbullying. Bhineka Tunggal Ika, student ABSTRAK Bhineka tunggal ika merupakan semboyan negara Indonesia yang memiliki makna Auberbeda-beda tapi tetap satuAy. Semboyan ini juga mencerminkan Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang memiliki banyak suku, agama, ras dan Semboyan ini merupakan suatu cita-cita dan tujuan akhir bangsa Indonesia untuk mewujudkan bangsa yang utuh dan sejahtera. Namun seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat terdapat fenomena sosial yang kerap mengancam kesatuan yang telah diperjuangkan. Salah satunya adalah cyberbullying yang marak terjadi di dunia maya. Oleh karena itu penulis ingin membahas secara dalam, terperinci dan menyeluruh terkait respon dan pandangan dari semboyan Aubhinneka tunggal ikaAy kepada fenomena sosial cyberbullying yang mengancam keutuhan Indonesia serta melunturkan nilai-nilai solidaritas. Serta bagaimana cara meminimalisir isu sosial yang kiah hari meresahkan banyak masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang berbasis pada data sekunder dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui proses reduksi data. Cyberbullying berkaitan dengan isu SARA sehingga bertentangan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, untuk itu suatu akun harus dibuat privat. Kata Kunci: Perundungan, cyberbullying, bhineka tunggal ika, mahasiswa PENDAHULUAN Menjadi orang dewasa seutuhnya yang berkualitas harus melewati beberapa fase pendidikan. Taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga sekolah menengah atas merupakan jenjang pendidikan yang harus ditempuh sebelum berada dibangku perkuliahan. Butuh lebih dari 10 . tahun, seseorang mempersiapkan diri untuk sampai di jenjang teratas ini. Tetapi dalam perjalanannya, seseorang tidak hanya melalui fase pembelajaran formal saja, namun juga fase perkembangan mental/psikis. Sangat disayangkan, bahwa pada kenyataannya tidak semua anak berkembang dengan maksimal pada umur keemasannya karena banyak faktor, seperti cara mendidik anak yang kurang tepat yaitu dengan kekerasan. Hal ini menimbulkan sifat-sifat yang tidak diinginkan pada anak https://doi. org/10. 24912/jssh. Cyberbullying Dalam Optik Bhineka Tunggal Ika Adeline et al. muncul dan berkembang. Salah satu sifat yang tidak dikehendaki ada pada seseorang adalah tindakan bullying. Adapun pengertian bullying menurut Barbara Coloroso, yaitu bullying merupakan aktivitas sadar, disengaja, dan bertujuan untuk melukai, menanamkan ketakutan atau mengintimidasi melalui ancaman agresi lebih lanjut, dan menciptakan teror yang didasari oleh Tindakan perundungan tidak hanya terjadi dalam lingkup pertemanan/perkuliahan saja tetapi juga dalam lingkup dunia maya. Bullying terbagi menjadi beberapa jenis. Perundungan secara fisik, yaitu perundungan yang dilakukan dengan menyakiti fisik dari sang korban. Contohnya seperti memukul, menendang, menjambak, dan lain-lain. Kemudian ada perundungan secara verbal, yaitu perundungan yang dilakukan dengan kata-kata. Baik kata-kata merendahkan, menghina ataupun mengejek. Lalu ada perundungan relasional adalah tindak perundungan dengan melemahkan harga diri si korban. Perundungan ini biasa ditandai dengan adanya tindakan mengucilkan. Seperti contoh halnya dengan seseorang yang dibicarakan dari belakang bahwa ia melakukan sesuatu tindakan yang tidak disukai oleh orang lain, maka akan dikucilkan daripada lingkaran pertemanan yang ada. Lalu yang terakhir adalah perundungan siber. Jenis perundungan yang akan dibahas pada penelitian ini adalah cyberbullying atau perundungan siber adalah perundungan tanpa melalui kontak fisik yang sering terjadi melalui smartphone dan melalui platform media sosial, cyberbullying melalui ketikan dan text merupakan kasus cyberbullying yang sangat sering terjadi namun selalu dianggap sepele tindakannya. Banyak yang bisa kita jumpai cyberbullying di media sosial seperti, ujaran kebencian, komentar tidak senonoh, banyak juga laporan bahwa cyberbullying terjadi dari pesan-pesan sosial media yang orang lain bisa mengirimi kita pesan dengan mengetik tidak sopan sampai mengirim gambar yang tidak pantas dilihat. Cyberbullying memiliki banyak dampak negatif terhadap korbannya, terutama mereka para remaja pengguna sosial media, yang secara psikis atau mental masih belum sepenuhnya stabil sehingga bisa mengalami keresahan dan bahkan gangguan. Buruknya dampak dari perundungan siber ini membuat dibutuhkannya peran peraturan perundang-undangan mengenai hal ini agar tercipta kehidupan di media sosial yang harmonis. Di Indonesia sendiri terdapat peraturan perundang-undang mengenai kejahatan siber seperti Kebijakan mengenai perundungan siber sendiri tertulis dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan sebelum adanya UU ITE, peraturan yang digunakan untuk permasalahan ini adalah Pasal 310 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. ITE terbentuk karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur di dalam Pasal 310 ayat . KUHP tersebut tidak dapat digunakan untuk perbuatan perundungan siber. Berlakunya undang-undang mengenai perundungan siber masih kurang efektif dalam penekanan kasus perundungan siber karena kasus ini masih banyak terjadi di Indonesia dan memang sering terdengar di lingkungan sekitar atau mungkin pernah dialami oleh diri sendiri, namun secara menyeluruh, data kasus cyberbullying cukup sulit untuk ditemukan di Indonesia. Berdasarkan id, disebutkan oleh Polda Metro Jaya bahwa ada 25 kasus cyberbullying dilaporkan setiap harinya. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Menyatakan Anak Indonesia pada tahun 2018 menyatakan jumlah angka anak korban bullying mencapai 22,4% dan angkat ini dipicu oleh tingkat konsumsi internet yang tinggi pada anak-anak. Selain itu, bentuk paling umum dari cyberbullying adalah menyebarkan kecurangan dan kecurangan sebesar 47%, ujaran https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 227-232 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. kebencian sebesar 27% dan diskriminasi sebesar 13%. Prosedur ini diselesaikan oleh 48% orang asing dan 24% dalam seminggu. Berdasarkan data diatas, bisa disimpulkan bahwa kasus perundungan siber di Indonesia tidak Banyaknya kasus perundungan siber di Indonesia disebabkan oleh perbedaan budaya, ras, dan agama. Perlu diingat bahwa negara ini memiliki beragam budaya, maka dari itu ada semboyan yang berbunyi Aubhinneka tunggal ikaAy yang memiliki makna mendalam yaitu Auberbeda-beda namun tetap satuAy. Sejak dibentuknya semboyan ini, diharapkan bahwa seluruh masyarakat khususnya kaum terpelajar ataupun mahasiswa memiliki tingkat kesadaran yang tinggi akan bertoleransi. Tetapi semenjak teknologi masuk dan berkembang hingga munculah fenomena cyberbullying, membuat nilai-nilai keberagaman tersebut kian memudar. Oleh karena hal tersebutlah penulis mengangkat tema ini dan ingin menjelaskan lebih mendalam lagi terkait penerapan semboyan bangsa Indonesia di tengah fenomena cyberbullying yang semakin menjamur dan berpotensi memecah belah kesatuan NKRI. Adanya perundungan siber yang didasari oleh SARA merupakan alasan dilakukannya penelitian Kesadaran masyarakat akan adanya perundungan siber juga harus ditingkatkan, agar semboyan Aubhinneka tunggal ikaAy tidak hanya terpampang di kaki Garuda, namun juga bisa tercapai dan maknanya bisa terealisasikan sehingga tercipta kehidupan yang lebih damai serta Selain itu, dengan dilakukannya penelitian ini, diharapkan juga turunnya persentase korban dan pelaku perundungan siber di Indonesia, agar masyarakat dapat menggunakan media sosial dan internet dengan tenang tanpa harus ada rasa takut akan adanya perundungan. Rumusan masalah yaitu bagaimana keterkaitan cyberbullying yang terjadi di kalangan mahasiswa dengan semboyan bhineka tunggal ika dan bagaimana cara meminimalisasi tindak cyberbullying di kalangan mahasiswa selaras dengan adanya semboyan bhineka tunggal ika. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder saja. Penelitian ini merupakan perpaduan antara yuridis dan normatif. Yuridis yang meneliti sesuatu hal melewati kaca mata hukum dan norma-norma yang berlaku, sedangkan normatif merupakan penelitian menggunakan data sekunder. Data sekunder yang ada diperoleh melalui studi Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Dikarenakan penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, maka itu digunakanlah data Data sekunder adalah data yang didapatkan melalui bahan-bahan kepustakaan. Penelitian kepustakaan bertujuan untuk mencari jawaban maupun pandangan-pandangan menurut norma dan kaidah yang berlaku yang berkaitan dengan pembahasan yang ada, seperti: data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan adalah data sekunder berupa norma, asas-asas hukum, kaidah hukum dan sistematik hukum. bahan hukum dalam data sekunder diperoleh melalui, perpustakaan, dokumen-dokumen, peraturan perundang-undangan, dan tulisan-tulisan lain yang masih berkaitan dengan permasalahan yang penulis angkat yang terdapat pada: . bahan hukum primer yaitu. Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kitab Undang-undang Hukum Pidana. bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang memberikan pengertian dan penjelasan terhadap bahan hukum primer diatas yaitu, berbagai bahan kepustakaan yang berkaitan dengan Undang-undang dasar 1945 spesifiknya pada pasal terkait identitas budaya nasional dan berbagai hasil penelitian-penelitian, tulisan-tulisan dan https://doi. org/10. 24912/jssh. Cyberbullying Dalam Optik Bhineka Tunggal Ika Adeline et al. komentar-komentar para ahli hukum atau ahli lainnya yang mengerti tentang permasalahan yang Cara pengumpulan data dalam penelitian kepustakaan ini adalah dengan merujuk kepada bahan-bahan yang telah dikumpulkan. HASIL DAN PEMBAHASAN Cyberbullying yang sering kita jumpai di platform media sosial yang memiliki arti perundungan melalui hinaan, ujaran kebencian, dan/atau kritik komen tidak senonoh yang dilontarkan terhadap seseorang lainnya. Menurut Nurjanah . Cyberbullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara intens dan berulang oleh individu dan perorangan dengan menggunakan pemanfaatan teknologi dan elektronik sebagai media untuk menyerang seseorang. Sedangkan menurut William dan Guerra . cyberbullying adalah suatu tindakan yang ditujukan pada satu orang melalui pesan teks, email, pesan gambar ataupun pesan video yang bertujuan memaki dan mengancam. Berdasarkan buku The Bully, the Bullied, and the Bystander karya Barbara Coloroso . 6:47-. , bullying memiliki 3 bentuk, yaitu: . Verbal bullying . erundungan secara lisa. Dalam jenis perundungan ini kata kata berperan besar dan dapat digunakan sebagai alat pematah semangat korban perundungan. Pelecehan verbal dapat mencakup bahasa kasar, ejekan, meremehkan, kritik kejam, pencemaran nama baik pribadi, cercaan rasial, bahasa atau bahasa yang menjurus ke arah seksual/menyinggung secara seksual. Physical bullying . erundungan Jenis perundungan ini merupakan jenis yang paling mudah dilihat dan diidentifikasi. Hal ini meliputi tindakan menampar, memukul, meninju, mencolek, mencekik, menggigit, menendang, menggores, memelintir, meludahi, dan merusak barang dari korban. Relational bullying . erundungan secara hubunga. Jenis perundungan ini tidak mudah untuk diidentifikasi bahkan merupakan yang tersulit untuk diidentifikasi. Bullying relasional adalah pengurangan sistematis harga diri seseorang melalui pengabaian, isolasi, marginalisasi, dan Penghindaran sebagai bentuk pengabaian bersama dengan gosip adalah salah satu bentuk intimidasi yang paling kuat. Intimidasi dalam hubungan paling sering terjadi ketika perubahan fisik, mental, emosional, dan seksual terjadi dengan awal pubertas. Dapat disimpulkan bahwa cyberbullying merupakan salah satu bagian dari bullying. Hal ini selaras dengan jenis perundungan verbal yang dikutip dari buku Barbara Coloroso. Di saat seseorang menggunakan sosial media, mereka tidak berbicara secara langsung, namun rangkaian kata yang kemudian diketik dapat mewakili perkataan pengirimnya. Oleh karena itu walaupun hanya berbentuk tulisan di sosial media saja dapat menyakiti korban Cyberbullying. Tindakan yang menyakiti atau merugikan orang lain tersebut diatur dalam Undang-undang No 19 tahun 2016 pasal yang ke 29. Pasal ini mengatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisikan ancaman, penghinaan dan yang tujuannya untuk menakut-nakuti orang lain akan dipidanakan. Sanksi pidana juga kemudian disebutkan pada pasal ke 45B nya yang menyebutkan bahwa orang yang melakukan hal yang sebagaimana disebutkan pada pasal ke-29 akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp750. 000,00 . ujuh ratus lima puluh jut. Melihat fenomena di atas sepatutnya kita mengingat kembali, nilai-nilai kearifan lokal bangsa Indonesia yang sejak lama telah menjadi pedoman kehidupan masyarakat dalam berkelakuan. Salah satunya yang tertuang dalam bhineka tunggal ika. Bhinneka tunggal ika yang berarti https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 227-232 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Artinya seluruh keberagaman yang ada harus menjadi pemerkuat kita dalam berbangsa dan bernegara bukan dijadikan sebuah ancaman internal dan mudah memecah belah menjadikan banyak masalah dari perbedaan tersebut menjadikan negara kita menjadi negara majemuk. Dari banyaknya perbedaan tersebut melahirkan bhineka tunggal ika yang artinya semboyan negara Indonesia yang memaknai perbedaan agama, ras, suku bangsa, bahasa, warna kulit dan budaya di Indonesia. Perbedaan ini yang seharusnya menjadikan keragaman dan keindahan di dalam hidup berbangsa dan bernegara kerap kali akhirnya malah seakan jadi bumerang bagi bangsa kita sendiri untuk memecah belah dari perbedaan tersebut. Bhineka tunggal ika yang memiliki arti menurut Nyoman Pursika . dalam jurnal kajian analitik terhadap semboyan Aubhinneka tunggal ikaAy menyatakan bahwa bhinneka tunggal ika merupakan cerminan keseimbangan antara cerminan keseimbangan antara unsur perbedaan yang menjadi ciri keanekaan dengan unsur kesamaan yang menjadi ciri kesatuan. Merujuk pada pemahaman para ahli diatas, hakikat bhinneka tunggal ika merupakan dasar-dasar dalam berpikir, bersikap dan bertindak dalam menyikapi setiap permasalahan yang ada di masyarakat berdasarkan kepentingan rakyat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lalu kembali kepada permasalahan yaitu cyberbullying, cyberbullying sangat bertentangan dengan bhineka tunggal ika karena perundungan sering terjadi karena perbedaan cara pandang. SARA, dan perbedaan lainnya yang membuat seseorang ingin menindas seseorang lainnya dikarenakan orang lain yang mereka bully dianggap tidak sama dengan Hal ini membuat bhineka tunggal ika harus diperkuat dalam dijadikan semboyan masyarakat Indonesia seharusnya bisa dijadikan pedoman dalam hidup bermasyarakat dalam berbangsa. Semua perbedaan-perbedaan harus bisa disikapi dengan bijak tanpa menimbulkan suatu konflik, namun pada kenyataannya hal ini tidak bisa diimplementasikan secara menyeluruh oleh Perbedaan-perbedaan yang lahir dimaknai sebagai hal lain yang justru terkadang mengundang perpecahan yang ada. Melihat fenomena cyberbullying yang semakin marak membuat bhineka tunggal ika tidak dijadikan lagi sebagai pandangan masyarakat kita di dalam kehidupan. Jika terus dibiarkan hal ini terjadi, cyberbullying akan menjadi ajang adu domba baik secara internal maupun eksternal, ketidakselarasan bhineka tunggal ika dengan keadaan realita harus bisa ditangani dengan serius agar cyberbullying tidak menjadi budaya baru yang tidak baik dalam kehidupan bermasyarakat. KESIMPULAN DAN SARAN Bhinneka tunggal ika pada hakikatnya adalah suatu pola pikir dimana hal tersebut dijadikan sebagai pedoman dalam berpikir, berkata dan bertindak yang sesuai dengan pemahaman toleransi demi terciptanya keutuhan rakyat NKRI. Dikarenakan perkembangan zaman yang semakin digital membuat munculnya suatu fenomena yaitu cyberbullying. Hal ini tidak sejalan dengan semboyan bhineka tunggal ika yang berartikan berbeda-beda namun tetap satu. Cyberbullying berkaitan langsung dengan SARA yang sangat jelas tidak mencerminkan cara pandang, cara berpikir dan cara bertindak sesuai dengan bhineka tunggal ika yang sangat menghargai kesatuan. Namun demikian pemerintah telah melakukan upaya pencegahan guna meminimalisir tindak cyberbullying dengan menetapkan UU ITE no 19 tepatnya pada pasal ke-29. Dan terdapat juga https://doi. org/10. 24912/jssh. Cyberbullying Dalam Optik Bhineka Tunggal Ika Adeline et al. pasal payung yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 310 ayat 1 tentang penghinaan dan pengancaman. Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis dapat memberikan rekomendasi agar perlindungan hukum pada korban cyberbullying yang terjadi di platform media sosial, yaitu: . bullying adalah pengembangan sebuah aplikasi dijadikan wadah untuk memberi edukasi tentang bullying ataupun cyberbullying menjadi penyelamat di tengah kehidupan bermasyarakat saat bullying ataupun cyberbullying sedang marak terjadi dari mulai edukasi, pencegahan, sampai ke penanganan akhir. penyuluhan dari pemerintah mungkin juga berjalan efektif bisa melalui lembaga akademik/non akademik dengan memberi edukasi tentang bullying/cyberbullying tentang cara pencegahan, penanggulangan secara hukum dan pemulihan secara mental . para pihak perusahaan dapat memperketat pembuatan akun media sosial, saat ada seseorang membuat akun media sosial harus jelas identitas dan informasi yang dicantumkan demi keamanan di masa yang akan datangnya. Agar meminimalisir oknum-oknum yang menyalahgunakan sosial media. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Penulis berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penyelesaian penelitian ini. REFERENSI