ISSN : 28089774 E-ISSN : 28072782 Vol. 8 No. 1 Tahun Fenomena Dispensasi Nikah Dalam Pernikahan Anak (Kajian Dari Aspek Hukum Dan Sosiolog. Romy Agus SetiyantoA Program Studi Kenotariatan. Pascasarjana Universitas Islam Malang Nasywa Putri RasidahA Fakultas Hukum. Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Endah WahyuningsihA Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Darul Ulum Jombang romyagussetiyanto@gmail. Abstract The rise of the phenomenon of early marriage in Indonesia is the background to the birth of Republic of Indonesia Law number 16 of 2019 concerning marriage and the compilation of Islamic law, which sets the age limit for marriage to 19 years. The reality is that in society there are many cases asking to be able to get married and have it officially registered, which has led to the existence of a marriage dispensation. Marriage dispensation is permitted by law by considering positive matters. The aim of this study is to determine the long-term impact of early marriage on the welfare of individuals, families and society. The method used is qualitative, data collection is carried out by interviews, direct observation and also data related to the theme. Using this method will make it easier to observe phenomena in society regarding marriage dispensations. The data analysis used was an inductive method (Creswell, 1. The results obtained were that the marriage dispensation from a legal perspective did not conflict with Law 16 of 2019. The granting of marriage dispensations was carried out by considering the impact. From a sociological perspective, our society views early marriage as something normal and often forgets the impact of child marriage. Marriage dispensation is a rational choice, even though the risks faced are very high. Therefore, it is necessary to increase public awareness of promiscuity and return to the essence of marriage. Keywords: Family. Child. Early-age marriage. Marriage Dispensation. Abstrak Maraknya fenomena pernikahan dini di Indonesia merupakan latar belakang lahirnya UU RI nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam maka batasan usia menikah menjadi 19 tahun. Realitas yang ada di masyarakat banyak kasus yang meminta untuk bisa menikah dan tercatat resmi sehingga menyebabkan adanya Dispensasi Dispensasi nikah diperkenankan oleh UU dengan mempertimbangkan hal-hal postif. Tujuan kajian ini adalah mengetahui bagaimanakah dampak jangka panjang pernikahan dini terhadap kesejahteraan individu, keluarga dan masyarakat. Metode yang digunakan adalah kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi langsung dan juga data-data terkait dengan tema. Pengunaan metode ini akan mempermudah dalam mengamati fenomena-fenomena yang ada di masyarakat tentang dispensasi nikah. Analisa PUBLIC POWER JOURNAL ISSN : 28089774 E-ISSN : 28072782 Vol. 8 No. 1 Tahun data yang digunakan adalah metode induktif (Creswell, 1. Didapatkan hasil bahwa Dispensasi nikah dari perspektif hukum tidak bertentangan dengan UU 16 Tahun 2019. Pemberian dispensasi nikah dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya. Dari Perspektif sosiologis, pandangan masyarakat kita tentang pernikahan dini sebagai sesuatu yang biasa saja dan seringkali melupakan dampak dari pernikahan anak tsb. Dispensasi nikah menjadi pilihan yang rasional, walaupun resiko yang dihadapi sangat tinggi. Oleh karena itu perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat akan pergaulan bebas dan kembali kepada esensi esensi pernikahan. Kata Kunci : Keluarga. Anak. Pernikahan Dini. Dispensasi Nikah. PENDAHULUAN Esensi dari perkawinan adalah perjanjian yang menyebabkan adanya sebuah ikatan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian disebut suami dan istri. Untuk memasuki gerbang perkawinan dibutuhkan sebuah kesiapan yang menyeluruh dan mendalam dari aspek fisik, batiniah, sosial, ekonomi sebelum memutuskan untuk menjadi pasangan suami istri yang sah. Mengingat pentingnya hal tersebut maka diperlukan bimbingan dan nasehat terutama dalam kaitannya dengan usia minimum sebagaimana diatur dalam undang-undang dengan mempertimbangkan tingkat kematangan fisik/ alat reproduksi, psikologis dan sosiologis yang harus dilaluinya. Perubahan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 ke Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 pada intinya adalah mengubah batas usia minimal perkawinan perempuan dan laki laki yaitu 19 tahun . embilan bela. sesuai dengan Pasal 7 ayat . Perubahan Undang-Undang perkawinan ini khususnya pada batasan usia dengan mempertimbangkan kesiapan orang tua dalam kesiapan menjadi orang tua karena perkawinan dini akan berdampak negatif pada tumbuh kembang anak dan juga akan berdampak pada terpenuhinya hak-hak dasar anak akan kesehatan, pendidikan dan hak sosial anak. Pergeseran usia ini diharapkan mampu menurunkan resiko kematian ibu, anak dan juga Perkawinan di bawah umur di masyarakat kita biasa dikenal dengan pernikahan anak atau ada pula yang menyebut dengan istilah pernikahan dini, yaitu sebuah perkawinan yang dilakukan sebelum seseorang itu mencapai usia yang dipandang matang secara jasmani, rohani dan diperkenankan oleh Undang-Undang. Undang-undang memberikan batasan usia menikah karena melindungi dari aspek kesiapan jasmani, kesiapan rohani, kesiapan ekonomi, kesiapan mental, kesiapan biologi dan kesiapan spiritual. Seperti halnya kita ketahui bahwa pernikahan dini itu rentan terhadap timbulnya berbagai masalah dalam karena ketidaksiapan dalam kehidupan berumah tangga, sehingga tujuan pernikahan itu sendiri akan jauh dari harapan. Dalam konteks ini pernikahan dibawah umur tentunya bertentangan dengan Undang-Undang yang telah memberikan batasan, akan tetapi pada keadaan dan situasi yang dilematis maka dispensasi nikah yang juga diperbolehkan oleh Undang-undang diambil sebagai solusi dengan mempertimbangkan aspek-aspek positif yang lebih besar . Dispensasi nikah adalah sebuah solusi yang dapat ditempuh bagi pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan namun terhalang oleh batas usia minimal yang di PUBLIC POWER JOURNAL ISSN : 28089774 E-ISSN : 28072782 Vol. 8 No. 1 Tahun tetapkan oleh UU pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan waminta sudah mencapai umur 19 . embilan bela. Dalam hal ini orang tua baik pihak laki-laki maupun pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan Agama dengan alasan yang mendesak dan disertai dengan bukti. Dalam hal pengajuan dispensasi yang seringkali terjadi dimasyakat dilatarbelakangi oleh bebreapa faktor antara lain faktor ekonomi, hamil diluar nikah atau mungkin korban pemerkosaan. Dalam pemberian dispensasi nikah tidak lepas dari pertimbangan sisi kemanfaatan dan kemudharatan perkawinan yang akan dilangsungkan. Berdasarkan rilis data dispensasi nikah oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tahun 2022 didapatkan bahwa kabupaten Malang menduduki peringkat tertinggi dengan jumlah kasus 1455 disusul kabupaten Jember di angka 1395 kasus, sedangkan Kabupaten Jombang berada pada peringkat 16 dengan jumlah kasus sebanyak 394 ajuan. Berdasarkan studi awal didapatkan hasil bahwa pengajuan dispensasi nikah di kabupaten Jombang 63% dikarenakan melakukan hubungan suami istri dan tidak hamil dan 37% pengajuannya dikarenakan terjadi kehamilan. Hal ini tentu anomali dengan kota jombang yang identik dengan kota santri dengan nilai-nilai religius yang masih dijaga dan dijalankan. Hal ini menjadi sebuah fenomena yang menarik untuk dikaji dan di telaah lebih sehingga bisa menekan pengajuan dispensasi nikah. Point pentingnya adalah efek samping dari pernikahan yang belum siap akan berimplikasi pada masa depan tidak hanya pasangan yang menikah tetapi juga anak-anak yang lahir dari pernikahan yang belum waktunya. Riset-riset tentang dispensasi nikah sudah banyak dilakukan. Dari hasil kajiankajiannya didapatkan bahawasannya latar belakang diperbolehkannya dispensasi nikah setelah dilakukan pengkajian dari beberapa aspek salah satunya adalah kajian sosiologis yang telah mengakomodir batas usia nikah dan perlu sosialisasi untuk mendapatkan pemahaman yang baik (Luthfi, 2. Selain itu masih adanya budaya yang menganggap pernikahan dini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah atau biasa di masyarakat, hal ini juga dikarenakan masih adanya stigma jika anak perempuan di usia nikah belum menikah dianggap tidak laku (Lathifah, 2. Pertimbangan yang digunakan hakim sebelum memutuskan dispensasi nikah selain dari aspek sosiologis juga dari aspek agama, psikologis, filosofis, yuridis dan ekonomi (NisaAo et al. , 2. Undang-Undang yang mengatur dispensasi nikah yang telah disahkan tentunya memiliki beberapa dampak bisa positif dan mungkin juga negatif, tetapi intinya adalah kehadiran hukum itu diharapkan akan mendorong perilaku-perilaku positif yang mengarah pada kebaikan (Rifqi, 2. Pada kasus dispensasi nikah yang diputuskan juga memperhatikan perlindungan anak. Dimana hak-hak akan anak dilindungi oleh UndangUndang dan harus dipatuhi (Haris, 2. Perlindungan anak yang dimaksud adalah perlindungan anak yang akan dilahirkan, calon bayi akan mendapatkan perlindungan hukum dengan mendapatkan legalitasnya (Rifai, n. Hal penting yang selalu diperhatikan oleh hakim dalam memutuskan pengajuan dispensasi nikah adalah kemaslahatan . dan meminimumkan mudharatnya (Ilham, 2. , mencegah kerusakan harus didahulukan dari pada pencapaian nilai-nilai maslahah (Siswanto, 2. Fenomena pernikahan dini merupakan isu kompleks yang melibatkan multi aspek, yaitu aspek hukum, sosial, budaya dan psikologis. Oleh karena itu tema ini sangat menarik untuk dikaji dai banyak sudut pandang. Dalam karya ilmiah ini akan dikaji penikahan dini PUBLIC POWER JOURNAL ISSN : 28089774 E-ISSN : 28072782 Vol. 8 No. 1 Tahun dan dispensasi nikah dari aspek hukum dan sosiologis. Dimana kedua aspek tersebut akan saling terkait. Dari aspek sosiologis akan dikaji dampaknya pada indiividu, keluarga dan dimana institusi-institusi tersebut akan saling berinteraksi dan kontribusi pada pelestarian sistem sosial. Dari kajian ini akan dapat dianalisis dampak dan nilai serta norma yang menlatarbelakangi sehingga penikahan anak/ dini dengan dispensasi nikah akan dapat diturunkan karena pemahaman yang baik akan dampak-dampaknya. METODE Artikel ini merupakan hasil riset dengan menggunakan pendekatan dengan metode kualitatif dengan memperhatikan faktor yuridis empiris. Dimana kajian yuridis empiris adalah jenis penelitian yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum dimasyarakat. Dengan metode ini pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi langsung dan juga data-data terkait dengan dispensasi kawin. Pengunaan metode ini akan mempermudah dalam mengamati fenomena-fenomena yang ada di masyarakat dalam kaitannya dengan implementasi Undang-Undang Perkawinan. Analisa data yang digunakan adalah metode induktif (Creswell, 1. HASIL DAN PEMBAHASAN Pernikahan usia anak atau pernikahan dini adalah pernikahan yang terjadi pada anak yang usianya masih dibawah ketentuan yang disyaratkan oleh Undang-undang sehingga dilakukan permohonan dispendasi nikah. Dispensasi nikah . yang terjadi di Kabupaten Jombang masih tergolong tinggi, dimana jika di rata-rata dalam kurun 5 tahun terjadi kisaran 375 kasus. Hal ini tentunya kondisi yang anomali dengan jargon kabupaten Jombang yang memiliki julukan sebagai kota santri dengan 6 pondok pesantren besar. Jombang sebagai kota santri dengan masyarakatnya berkarakter religius tetapi faktanya pengajuan dispensasi nikah di pengadilan agama kabupaten Jombang di kisaran yang Berikut ini adalah data dari pengadilan agama kabupaten jombang yang mengajukan dispensasi nikah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Tabel 1 : Data pengajukan Dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang tahun 2019-2023 Tahun 2019 2020 2021 d bulan Okt 2023 Kasus Pengajuan Diskah Source : Pengadilan Agama Kabupaten Jombang. November 2023 Pengaju/ pemohon dispensasi nikah di tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 tercatat sebanyak 394 pengajuan. Dari data tersebut sebanyak 73. 8% atau sebesar 291 berasal dari orang tua yang lengkap yang mengajukan permohonan dan sekitar 26. 2% atau sebesar 103 orang tua tidak lengkap bisa cerai, mati, kabur yang mengajukan permohonan. Jika dibandingkan dengan data pengajuan dispensasi nikah di propinsi jawa masih tinggi, maka kasus ini di Jombang dapat dikatakan masih cukup tinggi dan membutuhkan perhatian khusus terutama tindakan-tindakan preventif untuk mencegah hal tersebut terjadi. Sedangkan dispensasi nikah jika ditinjau dari jenis kelaminnya maka anak Perempuan yang diajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Jombang sebanyak 84% PUBLIC POWER JOURNAL ISSN : 28089774 E-ISSN : 28072782 Vol. 8 No. 1 Tahun atau sebanyak 334 orang. Sedangkan anak laki-laki yang diajukan dispensasi nikah 3% atau sebesar 60 orang. Hal ini menunjukkan bahwa pergaulan bebas resiko tertinggi berada pada anak perempuan. Adapun dispensasi nikah berdasarkan latar belakang pendidikan anak yang diajukan dispensasi nikah menunjukkan hal-hal yang mengkhawatirkan bahkan anak masih usia pendidikan sekolah dasar sudah ada yang mengajukan permohonan ini. Data lebih lengkap sebagaimana tabel dibawah ini. Tabel 2 : Data pengajukan Dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang dari Aspek Pendidikan Tahun SMP SMA Pengajuan Diskah (Jumlah dan %) Source : Pengadilan Agama Kabupaten Jombang. November 2023 Data diatas pada jenjang pendidikan SMP paling banyak terjadi kasus yang menyebabkan pengajuan dispensasi nikah yang dilakukan orang tua, dilanjutkan dengan latar belakang pendidikan SMA kemudian latar belakang pendidikan SD. Selain itu lebih rinci terkait dengan pengajuan dispensasi nikah berdasarkan usia/ umur calon pengantin sebagaimana tabel dibawah ini. Tabel 3 : Data Pengajukan Dispensasi Nikah Berdasarkan Umur Calon Pengantin Jumlah Usia . Pengajuan Diskah . Source : Pengadilan Agama Kabupaten Jombang. November 2023 Terkait dengan usia anak yang diajukan dispensasi nikah oleh orang tuanya sangat beragam, yang sangat memprihatinkan adalah adanya 4 kasus dimana anak berusia 14 tahun . asih duduk di Sekolah Dasa. diajukan permohonan nikah, selebihnya lebih didominasi pada usia 18 dan 17 tahun. Dispensasi Nikah Dalam Perspektif Hukum Dispensasi Nikah Undang undang no 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang Aeundang Nomor 1 tahun 1974 pada pasal 7 ayat 1 diubah menjadi perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 . embilan bela. Pada ayat 2 di jelaskan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur maka orang tua pihak pria dan atau pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti bukti pendukung yang cukup. Hal ini tentunya akan memberi ruang terhadap pernikahan di bawah umur, dimana sangat rentan sekali dampak negatif yang akan terjadi terhadap perkawinan di bawah umur, salah satu dampak itu adalah ketidakstabilan mental di karena kan pasangan suami istri masih di bawah 19 tahun, akan menimbulkan banyak konflik rumah tangga ketika mereka menjalani kehidupan PUBLIC POWER JOURNAL ISSN : 28089774 E-ISSN : 28072782 Vol. 8 No. 1 Tahun Data BPS Tahun 2022 menunjukan bahwa ada sekitar 19,24 % laki laki yang menikah pertama kali di usia 16-18 tahun dan ada sekitar 26,48% perempuan yang menikah pertama kali di usia 16-18 tahun. Data ini tentunya bisa lebih tinggi realitanya di lapangan dikarenakan minimnya pengetahuan masyarkat tentang dispensasi nikah melalui penetapan pengadilan sesuai UU no 16 tahun 2019. Untuk menekan dampak negatif dari pernikahan di bawah umur di karenakan penetapan dispensasi nikah yang di keluarkan oleh pengadilan, maka hendaknya pemerintah dapat membuat suatu program atau memasukan ke dalam kurikulum pendidikan sekolah menengah dimana edukasi tentang dampak negatif perkawinan dibawah umur akan berpengaruh juga dengan kesehatan reproduksi perempuan. Dispensasi adalah kelonggaran, pengecualian, memberikan keringanan, memberikan kelonggaran dalam hal khusus dari ketentuan undang-undang. Roihan A. Rasyid . 8 : . berpendapat bahwa dispensasi kawin adalah dispensasi yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum mencapai 19 . embilan bela. tahun dan wanita belum mencapai 16 . nam bela. Dispensasi kawin diajukan oleh para pihak Pengadilan Agama yang ditunjuk oleh orang tau masing-masing. Pengajuan perkara permohonan diajukan dalam bentuk permohonan . bukan gugatan, dan jika calon suami istri beragama non Islam maka pengajuan permohonannya ke Pengadilan Negeri. Dispensasi nikah bisa dilaksanakan dengan syarat apabila wali dan pengadilan agama memberikan memberikan izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Dispensasi nikah secara absolut menjadi kewenangan pengadilan agama, kewenangan yang dimaksud adalah memberikan kesempatan anak dibawah umur menikah karena suatu alasan darurat atau mendesak untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang akan menikah. Perlindungan hukum merupakan gambaran bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Pemberian dispensasi ini dengan tetap memperhatikan hak-hak anak antara lain hak memperoleh pendidikan, hak untuk berfikir dan berekspresi, hak untuk didengar pendapatnya dan hak untuk memperoleh perlindungan mulai dari dalam kandungan sampai dilahirkan. Orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam hal mengasuh, menjaga, mengajar dan memberi perlindungan, mengembangkan bakat anak sesuai dengan minat dan keahliannya. Terdapat 3 golongan orang yang mengajukan dispensasi nikah yaitu antara lain berhubungan suami istri diluar pernikahan, pasangan kekasih pihak putri sudah hamil, nikah tambelan dan korban perkosaan pelaku dipaksa untuk menikahi anak. Oleh karena itu sudah seharusnya perlindungan kepada anak disosialisasikan secara masif meliputi : . penjelasan terhadap masyarakat terutama keluarga mengenai hak anak yang tidak bisa dipisahkan dengan anak tersebut, . Memberi pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi dari mulai dini. Negara memberikan kebijakan untuk lebih memberikan perlindungan terhadap anak khusus tentang pernikahan dini. Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 136 ayat . : upaya pemelihara kesehatan remaja sebagai mana dimkasud pada ayat . termasuk untuk reproduksi remaja dilakukan agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat. Dispensasi Nikah Dalam Perspektif Sosiologis PUBLIC POWER JOURNAL ISSN : 28089774 E-ISSN : 28072782 Vol. 8 No. 1 Tahun Pernikahan dini bagi masyarakat kita bukan sesuatu yang baru. Bahkan di beberapa daerah jika memiliki anak yang sudah remaja dan tidak kunjung menikah dianggap tidak laku dan melekat stigma perawan tua sehingga pernikahan dini cenderung dianggap biasa dan menjadi bagian dari adat istiadat. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini di Indonesia salah satunya adalah faktor seks diluar nikah yang menyebabkan kehamilan maupun yang tidak menyebabkan kehamilan, faktor ekonomi dimana keluarga terlilit hutang dan mengharuskan anak menikah di usia muda dengan harapan hidup terjamin dan lebih baik, atau dan juga faktor adat istiadat yang merupakan tradisi turun temurun yang wajib dilestarikan sehingga pernikahan dini itu masih harus dilakukan agar tidak melanggar adat. Berikut ini adalah data tentang faktor pendorong dilakukannya pernikahan anak/ dini. Tabel 4. Faktor Pendorong terjadinya Pernikahan Usia Anak Keadaan Jumlah Keterangan Reproduksi Hamil 140 orang 37 % 140 calon pengantin yang diajukan dispensasi dalam keadaan hamil, dan sekitar 10 perkara yang laki-laki mengajukan perempuannya hamil namun umurnya sudah cukup untuk menikah Tidak Hamil 254 orang 254 calon pengantin yang diajukan dispensasi dalam keadaan tidak hamil, sebagian besar telah melakukan hubungan suami istri Sumber: SIPP diolah oleh tim Timsus SIPP Data diatas menunjukkan bahwa 254 calon pengantin yang diajukan dispensasi nikah dalam keadaan tidak hamil tetapi sebagian besar telah melakukan hubungan suami Dan tercatat sebanyak 140 calon pengantin yang diajukan permohonan dispensasi dalam keadaan hamil dan sekitar 10 perkara yang laki-laki mengajukan perempuannya hamil namun umurnya sudah cukup nikah. Efek dari ini selain ketidaksiapan dalam sisi ekonomi untuk mandiri, dari sisi psikis . asih kategori anak dan remaja sehingga kesenangan yang mereka harapkan adalah bahagia bersama teman sebay. dan juga faktor biologis yang seringkali berdampak pada kesiapan kehamilan dan memiliki bayi sehingga kesiapan lahir dan batin dan anak yang dilahirkan besar kemungkinan akan mengalami Pengajuan dispensasi nikah tidak semua dikabulkan oleh hakim, berbagai pertimbangan digunakan sebelum memutuskan permohonan tersebut. Dari pengajuan perkara dispensasi nikah di pengadilan agama kabupaten Jombang yang dikabulkan pada tahun 2022 sebanyak 392 . 73%) dan sebanyak 2 perkara . 26%) pengajuan dispensasi nikah yang karena pihak sepakat untuk menerima saran majelis untuk menunda Dalam perspektif sosiologi pilihan untuk melakukan pernikahan dini merupakan tindakan sosial yang secara sadar dipilih dan memiliki makna bukan hanya untuk dirinya PUBLIC POWER JOURNAL ISSN : 28089774 E-ISSN : 28072782 Vol. 8 No. 1 Tahun tetapi juga untuk orang lain. Terkait dengan tindakan sosial Weber menyatakan bahwa dalam bertindak didasarkan pada pengalaman, persepsi, pemahaman, penafsiran, obyek stimulus dan situasi tertentu hal ini dikenal dengan teori aksi (Ritzer,1983 dalam (Noorkasiani, 2. Weber juga mambagi tindakan sosial itu menjadi empat kategori yaitu : . Tindakan Rasional Instrumental merupakan tindakan yang berorientasi pada tujuantujuan secara rasional diperhitungkan oleh faktor yang bersangkutan, pada tindangan ini rasionalitas dikedepankan dalam bertindak. Tindakan Rasional Berorientasi Pada Nilai yaitu tindakan rasional yang dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai yang berlaku. Tindakan afektif, adalah tindakan dilakukan karena dipengaruhi dorongan perasaan atau emosional seseorang. Tindakan tradisional, adalah tindakan yang didasarkan pada kebiasaan tuurn termurun di masyarakat (Wirawan, 2. Tindakan anak pada anak usia ini lebih banyak di tindakan afektif dimana dorongan terbesarnya adalah perasaan atau emosional bukan pada rasionalitas logika dimana sesuai dengan karakteristiknya yang sedang mengalami puber maka rasa ingin tahu yang tinggi ada perasaan gejolak pada lawan jenis sehingga ketika bertindak lebih banyak mengikuti Kondisi inilah yang seringkali membawa mereka pada pergaulan seks bebas. Kondisi ini juga didukung oleh mulai longgarnya nilai dan norma yang ada pada keluarga modern dan masyarakat. Kemajuan membawa kita pada posisi kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, sehingga tidak jarang atau banyak perempuan yang mulai aktif di area publik. Ketika perempuan bekerja maka rumah dalam keadaan kosong tanpa pengawasan orang tua kondisi inilah yang sering kali dimanfaatkan mereka untuk tindakan tindakan yang tidak terkontrol dan cenderung keblablasen. Pergaulan bebas pada remaja saat ini banyak dipengaruhi oleh kemajuan teknologi yang menyebabkan dunia dengan berbagai informasinya begitu mudah diakses. Selain itu ketidaksiapan pengetahuan, mental, psikologi dan rasa ingin tahu yang besar telah membawa mereka mengakses banyak hal yang tidak seharusnya dilihat. Konten-konten ponografi juga bergitu bebas diakses oleh siapapun. Kondisi ini merupakan faktor pemicu utama anak pada perilaku seks bebas. Selain itu perubahan masyarakat kita yang menuntut laki-laki dan perempuan beraktifitas di area publik untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga membuat rumah menjadi tempat yang seringkali menjadi pilihan anak karena tidak adanya pengawasan di rumah. anak yang membawa pada tindakan seks bebas berimplikasi pada kehamilan atau tidak akan tetapi jika sudah pada tahap ini seringkali perempuanlah yang menjadi korban karena dianggap sudah tidak sempurna lagi sebagai perempuan sehingga tindakan rasional yang dipilih oleh orang tua adalah menikahkan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai orang tua. Pernikahan yang belum waktunya ini menyebabkan mereka mengambil jalur dispensasi nikah. Disadari atau tidak dispensasi nikah adalah pilihan yang paling rasional ketika anak sudah terbawa dalam pergaulan bebas, karena jika solusi itu tidak diambil bisa menyebabkan dosa besar jika berulang, selain itu jika terjadi kehamilan anak maka ada tindakan-tindakan yang harus diambil untuk menyelamatkan dan melindungi hak-hak anak. Pertimbangan lain adalah terjaganya nama baik keluarga. Pernikahan dini yang terjadi akan membawa dampak yang luar biasa pada anak, karena disadari atau tidak mereka berlum memiliki kesiapan membangun rumah tangga. Ketidaksiapan itu bisa dari sisi ekonomi. PUBLIC POWER JOURNAL ISSN : 28089774 E-ISSN : 28072782 Vol. 8 No. 1 Tahun pendidikan, psikologis, kesehatan, dan lain-lain yang kemudian bisa saja pada akhirnya berujung pada perceraian. Dampak negatif antara lain di bidang ekonomi, anak-anak pelaku pernikahan masih belum memiliki kesiapan dari sisi perekonomian, mereka yang seharusnya masih sekolah belum memiliki pekerjaan, sehingga kemandirian dan kesejahteraan akan sulit atau bahkan tidak mungkin mereka dapatkan. Di sisi pendidikan, seringkali kondisi ini membuat anak harus berhenti sekolah karena memiliki status dan peran yang baru yaitu sebagai istri atau suami, sehingga masa depan anak akan hancur dan tidak memiliki daya saing untuk mandiri dimasa depannya. Dari aspek psikologis akan terlihat pada tidak siapan mental untuk sebuah tanggung jawab besar yaitu keluarga, kemungkinan stres, depresi, tidak berbahagia menjadi hal yang rentan untuk terjadi sehingga kebahagiaan menjadi hal yang akan sulit dicapai. Bidang kesehatan, resiko tinggi menanti pada ibu karena ketidaksiapan organ reproduksi, banyak resiko penyakit baik untuk kesehatan ibu maupun bayi yang akan Oleh karena itu pencegahan dengan tindakan-tindakan preventif harus banyak digaungkan sehingga tidak lagi terjadi pengajuan dispensasi nikah sebagai solusi atas kesalahan yang terjadi. Upaya-upaya preventif yang bisa dilakukan antara lain : . Sosialisasi tentang undang-undang perkawinan yang baru dan sex education pada remaja. Orang tua juga harus memahami perkembangan anaknya dan meningkatkan fungsi kontrol pada pergaulan anaknya, . Mengoptimalkan pelaksanaan minimal wajib belajar 12 tahun pada anak. Melaksanakan tindakan-tindakan konkrit sebagai breakdown Jombang kota santri dalam program-program yang konkrit. KESIMPULAN Dispensasi nikah dari perspektif hukum tidak bertentangan dengan UU 16 Tahun Pemberian dispensasi nikah dilakukan dengan mempertimbangkan Dari Perspektif sosiologis, pandangan masyarakat kita tentang pernikahan dini sebagai sesuatu yang biasa saja dan seringkali melupakan dampak dari pernikahan anak tsb. Dispensasi nikah menjadi pilihan yang rasional, walaupun resiko yang dihadapi sangat tinggi. Oleh karena itu perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat akan pergaulan bebas dan kembali kepada esensi esensi pernikahan. DAFTAR PUSTAKA