https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Pendekatan Teori Legalitas dan Perlindungan Hukum atas Hak Waris Anak di Luar Nikah menurut Hukum Perdata Elizabeth Vania Angkawidjaja1. Yunanto2 Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, elizabethvaniaa09@gmail. Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, yun_yunanto@yahoo. Corresponding Author: elizabethvaniaa09@gmail. Abstract: This study aims to analyze the legal protection of inheritance rights for children born out of wedlock through the lens of the Theory of Legality, which holds that every legal action must be based on formal and clear legal norms. The primary focus lies on the applicability of Article 280 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdat. and Constitutional Court Decision No. 46/PUU-Vi/2010 as legal foundations for recognizing the legal relationship between outof-wedlock children and their biological fathers. The research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach to legal norms and doctrine. Data sources include primary legal materials . KUHPerdata. Constitutional Court Decisio. , secondary materials . egal literature and scholarly article. , and tertiary materials . xpert opinions and legal textbook. Findings reveal that the Theory of Legality mandates that inheritance rights for children born out of wedlock can only be granted upon formal legal recognition, consistent with statutory provisions and judicial rulings. Although there are legal provisions that permit the acknowledgment of such rights, their implementation is frequently obstructed by limited public legal awareness, cultural resistance, and administrative hurdles. Therefore, robust regulatory reinforcement and effective legal dissemination are essential to ensure that the principle of legality is upheld fairly and consistently. This study is expected to strengthen the normative framework supporting the legal protection of out-of-wedlock children in IndonesiaAos civil law, while also offering policy recommendations to improve practical implementation. Keyword: Theory of Legality. Legal Protection. Inheritance Rights Abstrak: Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap hak waris anak yang lahir di luar perkawinan melalui perspektif Teori Legalitas, yaitu prinsip bahwa setiap tindakan dan perlakuan hukum harus memiliki dasar ketentuan formal dan jelas. Fokus utama adalah pada keberlakuan Pasal 280 KUHPerdata serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vi/2010 sebagai landasan hukum pengakuan hubungan perdata antara anak luar nikah dan ayah biologisnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap peraturan hukum dan doktrin. Sumber data meliputi bahan hukum primer . eperti KUHPerdata dan putusan MK), bahan sekunder . iteratur hukum dan artikel ilmia. , serta bahan tersier . endapat ahli dan buku huku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip Teori Legalitas menuntut bahwa hak waris anak luar nikah dapat dilindungi apabila ada pengakuan formal secara hukum, sesuai ketentuan pasal dan putusan 796 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Meskipun terdapat dasar hukum yang memberi ruang bagi pengakuan dan akses hak waris, implementasinya sering terkendala oleh minimnya kesadaran hukum masyarakat, resistensi budaya, serta hambatan administratif. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi formal dan sosialisasi yang efektif agar prinsip legalitas dapat terealisasi secara adil dan Penelitian ini diharapkan memperkuat kerangka normatif bagi perlindungan anak luar nikah dalam hukum perdata Indonesia sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki implementasi hukum di lapangan. Kata Kunci: Teori Legalitas. Perlindungan Hukum. Hak Waris PENDAHULUAN Dalam sistem hukum pemerintahan nasional, anak yang lahir di luar pernikahan dikenal pula sebagai Auanak luar nikahAy secara historis memiliki posisi hukum yang terbatas. Menurut ketentuan dalam Pasal 43 ayat . UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak tersebut hanya diakui memiliki hubungan perdata dengan ibunya serta keluarga pihak ibu, sehingga hak keperdataan, termasuk hak waris, tidak secara otomatis melekat dari pihak ayah biologis. Hal ini mengakibatkan marginalisasi hak waris anak luar nikah, yang secara formal tidak diberi keleluasaan legalitas yang sama seperti anak sah. Namun, momentum pembaruan hukum muncul melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vi/2010, yang menyatakan bahwa Pasal 43 ayat . UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini memperluas pengakuan keperdataan kepada anak luar nikah, dengan mengizinkan mereka memiliki hubungan hukum dengan ayah biologis selama dapat dibuktikan melalui metode ilmiah atau alat bukti sah lainnya dan bukan hanya dengan pihak ibu saja. Dampaknya, anak luar nikah yang diakui resmi mulai memperoleh akses terhadap hak waris dari ayah biologisnya, membuka pintu terhadap keadilan hukum dalam ranah kewarisan. KUHPerdata memberikan pegangan normatif yang lebih jelas. Pasal 280 menyatakan bahwa anak luar nikah yang sah pengakuannya mempunyai hubungan keperdataan dengan orang tua yang mengakuinya, terutama bila tercatat dalam akta otentik. Namun, meskipun anak diakui, hak waris yang diperoleh tetap terbatas, sebagaimana diatur dalam Pasal 862Ae873 KUHPerdata umumnya berupa porsi yang lebih kecil dibandingkan anak sah kecuali dalam situasi pewaris tidak meninggalkan ahli waris sah lainnya, anak luar nikah diakui bisa menerima keseluruhan warisan. Terlepas dari dasar hukum yang lebih inklusif, praktik di lapangan menunjukkan kendala yang signifikan. Persoalan ini tidak hanya berupa kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur formal pengakuan anak, tetapi juga adanya stigma budaya kuat terhadap anak luar nikah. Ditambah lagi, kompleksitas administratif termasuk akta pengakuan dan proses pengadilan sering menjadi hambatan dalam implementasi legalitas yang efektif . Bahkan dalam berbagai praktik, tanpa adanya pengakuan formal, akses terhadap hak waris dari ayah biologis masih sulit diwujudkan secara nyata. Dalam perspektif teoritik, tesis ini bermuatan pada Teori Legalitas, yang menekankan bahwa perlindungan hukum harus didasarkan pada norma dan peraturan yang jelas, ditetapkan dengan formalitas hukum yang sah. Teori ini menegaskan bahwa hak waris sejatinya hanya dapat diakui bila telah memenuhi prosedur sah dan formal sehingga menjadikan pengakuan hukum dan bukti yang sah sebagai prasyarat esensial. Jika prinsip ini dijalankan konsisten, anak luar nikah berpeluang mengakses hak mereka secara adil melalui saluran hukum yang telah diatur. Pendekatan ini tidak semata memperkuat kerangka normatif hukum, melainkan juga membuka ruang untuk merumuskan rekomendasi kebijakan guna memperkuat implementasi 797 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 perlindungan hukum atas hak waris anak luar nikah. Tujuannya adalah menumbuhkan sistem hukum perdata Indonesia yang lebih responsif, adil, dan egaliter bagi semua anak tanpa diskriminasi status kelahiran. Berdasarkan pendahuluan yang penulis uraikan diatas, sehingga penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Au Pendekatan Teori Legalitas dan Perlindungan Hukum atas Hak Waris Anak di Luar Nikah menurut Hukum Perdata Ay dengan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana penerapan prinsip Teori Legalitas dalam pengakuan dan perlindungan hak waris anak di luar nikah menurut ketentuan KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUUVi/2010? . Apa saja kendala substantif dan structural yang menghambat efektivitas perlindungan hak waris anak di luar nikah dalam praktik penerapannya? METODE Penelitian ini memanfaatkan pendekatan yuridis-normatif, yang juga dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal atau penelitian pustaka . ibrary researc. Pendekatan ini secara esensial berfokus pada studi mendalam terhadap norma hukum yang tertulis meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin dan literatur hukum tanpa bergantung pada pengumpulan data lapangan langsung. Dengan demikian, penelitian ini sepenuhnya bersifat kualitatif, menggunakan penalaran deduktif untuk menstrukturkan argumentasi hukum berdasarkan teori legalitas dan konformitas terhadap asas-asas hukum formal. Penelitian ini menerapkan beberapa bentuk pendekatan dalam kajian yuridis-normatif yang telah diidentifikasi sebagai instrumen analisis hukum yang sahih. Salah satu pendekatan utama adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approac. , yaitu pengeksplorasian secara intensif terhadap peraturan yang relevan seperti Pasal 280 dan Pasal 862Ae873 KUHPerdata, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-Vi/2010. Analisis mencakup bukan hanya teks hukum, tetapi juga latar belakang filosofis, rasio legis, serta kemungkinan adanya inkonsistensi antar norma hukum. Selain itu. Pendekatan Kasus (Case Approac. digunakan untuk menelaah putusan pengadilan yang menjadi preseden penting dalam pengakuan hak waris anak luar nikah. Analisis terhadap pertimbangan hukum hakim memperkaya pemahaman norma dengan konteks interpretatif pengadilan dan penggunaannya dalam praktik hukum konkret. Penelitian ini juga mengadopsi Pendekatan Historis (Historical Approac. untuk menelusuri evolusi aturan hukum kewarisan anak luar nikah dari regulasi awal, ketentuan KUHPerdata, hingga perubahan paradigmatik yang dibawa oleh putusan MK sehingga memungkinkan pemahaman terhadap dinamika perkembangan norma hukum itu sendiri. Penggunaan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approac. , yakni upaya menyusunnya kerangka analisis teoretis yang didasarkan pada asas legalitas dan perlindungan Tujuannya adalah menyusun Aupisau analisisAy teoretis yang berlandaskan konsep asas hukum dan doktrin yuridis, sehingga setiap interpretasi norma hukum bisa diterjemahkan secara konseptual dan sistematis. Dalam hal pengumpulan data, penelitian ini bersifat eksklusif pada bahan sekunder terutama perundang-undangan, putusan pengadilan, jurnal akademik, buku hukum, serta komentar ahli dan doktrin hukum sesuai karakteristik penelitian normatif yang fokus pada konten hukum tertulis. Analisis kemudian dilakukan secara deskriptif-analitis, di mana data hukum diuraikan, dikategorikan, dan dievaluasi berdasarkan tema utama seperti mekanisme pengakuan anak luar nikah, kepastian porsi hak waris, dan prosedur formalitas hukum itu Penelitian ini mempertimbangkan integrasi pendekatan normatif-empiris sebagai metoda komplementer, meskipun tidak menjadi fokus utama. Berdasarkan temuan metodologis, kombinasi antara pendekatan normatif dan empiris dianggap menawarkan 798 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 gambaran normatif dalam menyusun kerangka hukum yang jelas, dan empiris untuk memahami tantangan praktis di lapangan seperti stigma sosial atau hambatan administrative. Meskipun demikian, dalam konteks tesis ini, pendekatan normatif tetap dijadikan garis utama, sementara pendekatan empiris digunakan secara tambahan jika memungkinkan, misalnya melalui studi literatur empiris, laporan kasus, atau survei dokumenter dari lapangan. Secara keseluruhan, pendekatan metodologis ini bersifat kualitatif, interpretatif, dan deduktif, dengan orientasi yuridis normatif yang memperkuat integritas analisis melalui logika hukum yang sistematis. Harapannya, metode ini tidak hanya mampu menggambarkan tata aturan hukum dengan terstruktur, tetapi juga memberikan landasan rekomendasi kebijakan hukum yang aplikatif, meyakinkan, dan sesuai prinsip legalitas dalam konteks perlindungan hak waris anak luar nikah di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN A) Penerapan Prinsip Teori Legalitas Dalam Pengakuan Dan Perlindungan Hak Waris Anak Di Luar Nikah Menurut Ketentuan Kuhperdata Dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-Vi/2010 Prinsip Teori Legalitas menegaskan bahwa hak-hak hukum, termasuk hak waris, hanya dapat diakui jika terdapat dasar normatif formal yang jelas dan sah. Dalam konteks anak luar nikah di Indonesia. KUHPerdata secara eksplisit merumuskan mekanisme pengakuan melalui Pasal 280, yang menyatakan bahwa pengakuan terhadap anak luar nikah mencetuskan hubungan perdata antara anak dengan ayahnya. Selain itu. Pasal 862Ae 873 KUHPerdata secara rinci mengatur porsi waris bagi anak luar nikah, yang meskipun cenderung lebih kecil dibanding anak sah, tetap menjamin hak waris jika pengakuan formal Titik balik hukum terjadi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-Vi/2010, yang menegaskan bahwa Pasal 43 ayat . UU Perkawinan yang membatasi hubungan perdata anak luar nikah hanya kepada ibu, bertentangan dengan UUD Putusan ini membuka akses hukum anak untuk memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis jika dapat dibuktikan melalui metode ilmiah atau alat bukti sah lainnya. Dampak praktisnya mulai dirasakan: pengadilan, terutama pengadilan agama, terbuka memberi pengakuan terhadap hak waris anak luar nikah, memperkuat hak konstitusionalnya dan meredam diskriminasi hukum, terutama dalam hal warisan dan pengakuan nasab. Namun demikian, pelaksanaannya tidak secara merata berhasil di seluruh wilayah karena hambatan sosial dan kultural masih kuat. Di banyak tempat, stigma terhadap anak luar nikah masih memicu resistensi terhadap implementasi putusan MK. Lembaga peradilan kadang memilih untuk tidak mengakui pengakuan tersebut dengan alasan nilai agama atau adat. Hambatan administratif lainnya seperti biaya tes DNA dan prosedur akta resmi sering kali menjadi penghalang praktis yang memberatkan keluarga untuk mengakses hak waris, walau secara hukum hak tersebut ada. Dalam upaya harmonisasi, ketentuan hukum nasional dan hukum Islam menunjukkan perbedaan signifikan. Menurut hukum Islam seperti dituangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) anak luar nikah biasanya hanya diakui hubungan nasabnya dengan ibu dan keluarga ibu, bukan ayah biologis. hak waris kepada ayah tidak diakui, kecuali melalui wasiat . asiat wajiba. , yang tidak memberi hak penuh sama seperti anak Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa No. 11 Tahun 2012 menegaskan penolakan garis nasab dan hak waris bagi anak luar nikah kecuali untuk tunjangan yang mencerminkan bahwa harmonisasi antara hukum nasional dan hukum Islam masih menyisakan ketegangan. Beragamnya praktik hukum adat di Indonesia menciptakan realitas kompleks di mana anak yang lahir di luar nikah sering kali tidak mendapat perlakuan yang setara dengan 799 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 anak sah, khususnya dalam pembagian waris. Sebagai contoh, di Bali dengan sistem kekerabatan patrilineal anak luar nikah tidak diakui sebagai ahli waris kecuali melalui proses pengangkatan adat yang formal. tanpa itu, status dan kedudukannya tetap tidak diakui secara hukum adat Sementara di Jawa, meski sistem kekerabatra parental memberi ruang hubungan dengan kedua orang tua, anak luar nikah hanya dianggap bagian dari keluarga ibu dan pemberian hak waris dari ayah biasanya terjadi atas dasar belas kasihan atau Auparimirma,Ay bukan kewajiban hukum formal. Pada komunitas Batak, perlakuan serupa juga ditemukan: anak luar nikah hanya berhak atas harta dari sisi ibu dan keluarga ibu, sedangkan akses waris dari pihak ayah sangat terbatas kecuali lewat keputusan pribadi . Di Minahasa, terdapat praktik unik berupa pemberian AulilikurAy sejenis hadiah adat, biasanya berupa tanah oleh ayah kepada ibu anak luar nikah sebagai bentuk pengakuan tidak langsung, yang kemudian memungkinkan anak tersebut mendapatkan hak waris dari ayah biologisnya secara adat. Sementara itu, dalam masyarakat adat Maluku dan Ambon yang sebagian besar beragama Kristen anak luar nikah kadang dapat dinyatakan sah apabila orang tua biologisnya melakukan pernikahan yang sah secara hukum negara. hal ini merupakan warisan dari ordinansi perkawinan zaman kolonial yang memberi fleksibilitas bagi status anak luar nikah untuk disahkan secara retroaktif, di Lampung, hukum adat menolak sepenuhnya hubungan anak luar nikah dengan ayah biologisnya. anak semata-mata dianggap sebagai bagian keluarga ibu dan pihak ayah sering kali dikenai sanksi adat demi menjaga norma sosial setempat. Fenomena ini menggambarkan betapa praktik adat kadang bertentangan dengan nilai formal hukum nasional. Untuk menyeimbangkan konflik nilai ini, lembaga yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tinggi memiliki peran penting sebagai penyeimbang, menegaskan bahwa hukum adat tidak boleh mencabut hak-hak formal yang dijamin oleh KUHPerdata maupun putusan konstitusional apalagi bila ada pengakuan atau bukti hubungan darah yang sah secara hukum nasional Mengingat kompleksitas ini, sosialisasi dan edukasi hukum menjadi sangat krusial. Para pengambil kebijakan, penegak hukum, dan masyarakat perlu sadar bahwa Putusan MK No. 46/PUU-Vi/2010 dan UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak luar nikah memiliki hak yang tidak berbeda dari anak sah dalam hal waris, jika telah dipenuhi syarat bukti legal. Secara praktis, penggunaan Surat Keterangan Waris (SKW) juga menjadi instrumen penting, meski dalam praktiknya masih sering diabaikan karena stigma dan hambatan administrative. Secara keseluruhan. KUHPerdata dan Putusan MK telah menciptakan fondasi legal formal yang kuat bagi pengakuan hak waris anak luar nikah. Namun untuk menjadikan legalitas tidak hanya formal, melainkan juga substantif, diperlukan reformasi struktural, harmonisasi lintas sistem hukum, dan pendekatan inklusif yang melibatkan dialog antara hukum positif, hukum Islam, dan adat serta memperkuat proses sosialisasi ke publik agar hak waris anak luar nikah dapat diakses secara adil di seluruh Indonesia. B) Kendala Substantif Dan Structural Yang Menghambat Efektivitas Perlindungan Hak Waris Anak Di Luar Nikah Dalam Praktik Penerapannya Salah satu kendala substantif paling mendasar dalam praktik perlindungan hak waris anak di luar nikah adalah keharusan adanya pengakuan formal dari ayah biologis, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat . UU Perkawinan Tahun 1974, yang menetapkan bahwa anak luar nikah hanya memiliki hubungan hukum perdata secara otomatis dengan ibu hak waris dari pihak ayah hanya muncul jika pengakuan resmi dilakukan atau dibuktikan secara ilmiah seperti melalui tes DNA, sebagaimana ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-Vi/2010. Namun dalam praktiknya, banyak ayah enggan untuk memberikan pengakuan ini, baik karena alasan pribadi maupun sosial, 800 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 sehingga anak tersebut secara formal kehilangan akses hak kewarisan yang secara materi ia patut terima. Kendala berikutnya adalah stigma sosial yang masih melekat kuat terhadap anak luar nikah. mereka sering diposisikan sebagai simbol aib atau ketidakberesan moral, sehingga tidak hanya kehilangan hak atas warisan, tetapi juga menghadapi hambatan dalam pendidikan, pengakuan identitas . eperti akta kelahira. , serta akses pelayanan sosial lainnya situation yang sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak anak yang dijamin dalam UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Selain itu, terdapat ketegangan antara sistem hukum yang berlaku hukum positif, hukum agama, dan hukum adat yang menyebabkan ketidakpastian dalam penerapan hak waris anak luar nikah. Hukum perdata memberi celah melalui pengakuan formal, meski pada praktiknya ini masih dibatasi. Sedangkan dalam perspektif hukum Islam, seperti yang dinyatakan dalam Fatwa MUI dan pandangan mayoritas ulama, anak luar nikah tidak memiliki hubungan nasab dan hak waris dengan ayah biologisnya . ecuali melalui hibah atau wasia. , sehingga praktik keberlakuan hukum negara sering berbenturan dengan norma agama yang dianut oleh masyarakat luas. Dari perspektif struktural, perlindungan hukum atas hak waris anak luar nikah sering kali terbentur oleh kerumitan administratif dan beban biaya yang signifikan, terutama dalam memenuhi persyaratan syarat bukti biologis seperti tes DNA yang biaya sekali pemeriksaan dapat berkisar antara Rp8Ae12 juta, angka yang tidak terjangkau bagi banyak keluarga berpenghasilan rendah. Tes ini memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan untuk mendapatkan hasil, memperlambat proses pengajuan secara Selain itu, terdapat kendala lain yang melekat pada sistem administrasi paternalistik dan pernikahan yang tidak tercatat. Misalnya, ketika orang tua tidak mencatatkan pernikahan mereka secara resmi baik karena faktor geografis yang terpencil, biaya pencatatan tinggi, maupun dominasi norma agama/adat anak yang lahir dari pernikahan bukan resmi tersebut sering kesulitan memperoleh akta kelahiran dan dokumen identitas lainnya, yang pada gilirannya menghambat akses mereka terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, dan bantuan sosial. Meskipun pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan darurat seperti Surat Edaran Mendagri untuk memudahkan penerbitan akta kelahiran tanpa penetapan pengadilan, solusi ini hanya bersifat sementara dan belum menyelesaikan akar permasalahan yuridis anak tanpa identitas formal. Implementasi Putusan MK No. 46/PUU-Vi/2010 yang sudah membuka peluang pengakuan status hukum anak luar nikah masih belum konsisten di tingkat lokal. Studi kasus di Bengkulu menunjukkan bahwa sampai saat ini belum ada satupun permohonan penetapan status anak luar nikah yang diajukan ke pengadilan agama setempat. Jika pun ada, instansi seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya memfasilitasi pencatatan jika ada keputusan pengadilan suatu praktik yang mencerminkan ketidaksinkronan antara hukum formal dan administrasi pelaksanaannya Secara menyeluruh, meskipun kerangka hukum nasional melalui KUHPerdata. UU Perkawinan. Putusan MK, dan UU Perlindungan Anak telah menjanjikan perlindungan hak waris bagi anak luar nikah, realisasi di lapangan masih jauh dari ideal. Terbentur oleh lapisan sosial, kultur, hingga struktur hukum yang belum terintegrasi. Untuk menjembatani jurang antara legalitas dan praktik, langkah-langkah reformasi diperlukan: proses pengakuan hukum perlu dipermudah dan lebih terjangkau. sosialisasi dan pendidikan hukum harus ditargetkan ke masyarakat luas serta pelaksana hukum. dan penting ada harmonisasi antara hukum formal, norma agama, dan adat agar hak waris anak luar nikah dapat ditegakkan secara substantif tidak hanya formalitas belaka. KESIMPULAN Berdasar pada hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka diambil kesimpulan 801 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 sebagai berikut: Penerapan prinsip Teori Legalitas dalam pengakuan dan perlindungan hak waris anak di luar nikah mengalami perkembangan melalui perubahan hukum positif. KUHPerdata pada dasarnya menempatkan anak luar nikah dalam posisi terbatas hanya berhak mewaris dari ibu dan keluarga ibunya. Namun, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUUVi/2010, posisi anak luar nikah mendapat penguatan, karena putusan tersebut menegaskan bahwa anak luar nikah yang dapat dibuktikan memiliki hubungan darah dengan ayah biologisnya melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain juga memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarganya. Hal ini menjadi bentuk koreksi terhadap prinsip legalitas klasik dalam KUHPerdata yang sebelumnya bersifat diskriminatif, sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih adil dan setara bagi anak luar nikah. Dalam praktiknya, terdapat kendala substantif dan struktural yang menghambat efektivitas perlindungan hak waris anak luar nikah. Kendala substantif muncul dari perbedaan tafsir antara norma dalam KUHPerdata. Undang-Undang Perkawinan, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, masih adanya stigma sosial terhadap anak luar nikah juga memengaruhi implementasi hak-hak mereka. Sementara itu, kendala struktural meliputi lemahnya sosialisasi putusan MK, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan akses anak luar nikah terhadap pembuktian hubungan darah . es DNA), serta lambatnya pembaruan regulasi secara menyeluruh agar sejalan dengan putusan MK. Akibatnya, meskipun secara normatif anak luar nikah telah memperoleh pengakuan hukum, dalam praktiknya perlindungan hak waris mereka belum sepenuhnya efektif. REFERENSI