GENTA MULIA: Jurnal Ilmiah Pendidikan eissn: 25806416 pISSN: 23016671 KAJIAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK JAKSA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Alicia Andromeda Sanyoto1. Amelia Febriyanti2. Bulan Natalia3. Rachel Milafebina Sembiring4 . Sandra Dwi Putri Pahlawan5. Jeane N Saly6 1,2,3,4,5,6 Ilmu Hukum. Universitas Tarumanagara. Indonesia 1Coresponding Email: alicia. 205220172@stu. Abstract The violation of the code of ethics among prosecutors is increasing, and there are various underlying factors contributing to these violations. One of the violations of the code of ethics is engaging in corrupt practices. To ensure that prosecutors have personal integrity and high discipline in carrying out their law enforcement duties for the sake of justice and truth, the Indonesian government has issued Regulation of the Attorney General of the Republic of Indonesia Number PER014/A/JA/11/2012 concerning the Code of Conduct for Prosecutors and other related regulations. The research method used is normative with literature study as the data collection method. The objective is to ensure that the prosecution understands its identity in carrying out its duties as a representative of the state and as a protector of society in the field of law enforcement. By examining the existing regulations, there are sanctions that will be imposed on prosecutors who violate the Code of Ethics or breach their oath or pledge of office based on Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecution. The sanctions include dishonorable dismissal from their positio. Keywords: Prosecutor. Code of Ethics. Penalty. Pendahuluan Beberapa jaksa mungkin dilanda tekanan dari pihak luar, seperti pihak politik, polisi, atau bahkan dari pihak kepengurusan institusi Tekanan semacam ini mungkin membuat jaksa itu mengambil tindakan yang melanggar kode etik dan bertindak tidak adil secara hukum. eissn: 25806416 pISSN: 23016671 GENTA MULIA- JURNAL ILMIAH PENDIDIKAN Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Jaksa Alicia Andromeda Sanyoto Hal lain yang bisa menyebabkan jaksa melakukan korupsi adalah karena adanya kesempatan yang terbuka. Seperti kita ketahui, jabatan jaksa adalah jabatan penting di ranah hukum yang seringkali terlibat dalam kasus-kasus Hal ini bisa membuat beberapa jaksa terbawa oleh kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui proses hukum yang mereka jalankan. Faktor lingkungan juga bisa mempengaruhi perilaku seseorang, termasuk jaksa. Jika kultur lingkungan atau institusi tempat mereka bekerja tidak memperhatikan nilai-nilai moral dan etika, hal ini bisa membuat jaksa merasa mudah untuk melanggar kode etik karena tindakan mereka dianggap sebagai hal yang biasa dan diterima. Jaksa adalah manusia biasa yang juga memiliki kebutuhan Ketika mereka merasa bahwa gaji yang mereka terima tidak sebanding dengan beban kerja dan tuntutan dari institusi mereka, maka hal ini bisa memotivasi mereka untuk mencari sumber keuntungan tambahan melalui praktek-praktek yang tidak etis. Masyarakat juga bisa memberikan tekanan pada institusi hukum dalam hal ini jaksa ketika mereka merasakan kebijakan yang buruk. Hal ini bisa membuat jaksa terdorong untuk melanggar kode etik demi memenuhi tuntutan sosial yang memaksa mereka untuk melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan. Dari faktor-faktor diatas yang merupakan penyebab jaksa melakukan pelanggaran kode etik. Maka sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum, kejaksaan mempertimbangkan kembali keberadaan institusinya. Pandangan baru dalam kejaksaan diharapkan akan muncul dari sikap, pemikiran, dan Dari pandangan baru ini, muncul suatu tujuan untuk kejaksaan tetap memahami jati dirinya dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung masyarakat dan perwakilan negara dalam bidang penegakan Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa untuk memastikan jaksa mempunyai integritas diri dan kedisiplinan yang akut saat melaksanakan tugas penegakan hukum demi terciptanya keadilan dan kebenaran. Pentingnya mengintegrasikan ajaran moral dan hukum tidak bisa diabaikan, karena tanpa moral, hukum akan kehilangan sifat Untuk menjaga keseimbangan dan keserasian antara kekuasaan pemerintah dan kepentingan masyarakat dalam negara hukum, keberadaan kejaksaan yang berperan ganda sebagai bagian eksekutif dan yudikatif sangatlah penting. Implementasi kode etik dalam prakteknya masih belum mencapai sepenuhnya sesuai dengan yang telah ditetapkan. GENTA MULIA-Jurnal Ilmiah Pendidikan Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Jaksa Alicia Andromeda Sanyoto Terbukti dengan adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Kejaksaan, seperti tindak korupsi yang dilakukan oleh beberapa jaksa. Salah satu jaksa yang terjerat kasus melakukan pelanggaran kode etik yaitu jaksa Farizal. Diduga ia telah menerima suap dalam mengurus perkara Direktur Utama CV Semesta Berjaya. Selain itu, diperiksa juga pihak-pihak lainnya yang terkait dengan kasus tersebut. Hasilnya, didapatkan sejumlah fakta yang membuktikan pelanggaran etika yang telah dilakukan jaksa Farizal. Temuan tersebut sesuai dengan tuduhan yang diduga Komisi Pemberantasan Korupsi. Diketahui seharusnya jaksa Farizal menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus perkara Sutanto yang menjadi terdakwa kasus distribusi gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI), tetapi ia tidak pernah menghadiri sidang tersebut. Kurangnya koordinasi antara jaksa Farizal dengan anggota tim jaksa penuntut lainnya dikarenakan jaksa Farizal tidak memberikan informasi kepada mereka. Selain itu, ada dugaan bahwa Farizal membantu Sutanto dalam menyusun eksepsi, seharusnya tugas tersebut menjadi tanggung jawab terdakwa dan penasehat Farizal menerima suap dari Sutanto untuk mempengaruhi perkara pidana yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Dalam masalah itulah, untuk mewujudkan jaksa yang memiliki integritas kepribadian serta disiplin tinggi guna melaksanakan tugas penegakan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka penulis tertarik untuk menulis artikel ini yang berjudul AuKode Etik Jaksa Dalam Tindak Pidana KorupsiAy berdasarkan kode perilaku jaksa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa. Metode Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian bersifat Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Studi Pustaka, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa yang dilakukan dengan cara mencari, mengumpulkan, dan mempelajari. Kemudian data sekunder yang dicari dan dipakai yaitu bahan hukum primer berupa UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Bahan hukum sekunder yang berupa jurnal hukum dan informasi dari internet atau situs terpercaya yang dijadikan sebagai referensi dalam pembuatan artikel ini. GENTA MULIA-Jurnal Ilmiah Pendidikan . Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Jaksa Alicia Andromeda Sanyoto Hasil dan Pembahasan Pengaturan Kode Etik Jaksa Di Indonesia berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Etika adalah cabang ilmu yang mengkaji pertanyaan tentang apa yang merupakan perilaku yang benar atau salah secara moral pada Kemahiran teknis dalam penuntutan kasus merupakan fungsi pekerjaan utama kejaksaan. Sedangkan kode etik profesi kejaksaan sangat penting untuk diakui sebagai jaksa yang memiliki integritas pribadi dan disiplin yang tinggi untuk menjalankan tugas penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran (Prapanca,2. Dalam Pasal 3 sampai dengan 6, menjabarkan tugas-tugas kejaksaan, antara lain kewajiban kepada negara, institusi, profesi kejaksaan, dan masyarakat. Sementara itu, pasal 11 undang-undang tersebut mengatur tentang hak kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Peraturan Kejaksaan juga menetapkan larangan yang terdapat di dalam Pasal 7 bagi jaksa untuk menjaga hak dan kewajibannya serta menjaga perilaku etisnya, yaitu AuMemberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan pribadi secara langsung atau tidak langsung, bagi diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan nama atau cara apapun,Meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan dalam bentuk apapun dari siapapun yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung. Menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung. Melakukan pemufakatan secara melawan hukum dengan para pihak dalam yang terkait dalam penanganan perkara. Memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara. Menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau . Menggunakan barang bukti dan alat bukti yang patut diduga telah direkayasa atau dipercaya telah didapatkan melalui cara-cara yang melanggar hukumAy. GENTA MULIA-Jurnal Ilmiah Pendidikan Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Jaksa Alicia Andromeda Sanyoto Setiap ketentuan dalam Kode Etik Kejaksaan dapat diputuskan secara terpisah, baik di dalam jam kerja maupun di luar jam kerja. Berdasarkan Pasal 12 AuSeorang jaksa wajib mengetahui dan menaati Kode Etik Kejaksaan dan setiap pimpinan satuan kerja wajib mengupayakan agar jaksa di lingkungannya menaati Kode Etik Kejaksaan. Jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran dapat mengajukan tindakan administrative. Tindakan administratif sekarang tidak lagi mengesampingkan ketentuan pelanggaran dan konsekuensi disiplin yang sepenuhnya didasarkan pada kebijakan disiplin pegawai negeri sipil jika ada ketentuan yang mungkin dilanggarAy Tindakan administratif yang dimaksud menurut pasal, yaitu AuPembebasan dari tugas-tugas Jaksa, paling singkat 3 . bulan dan paling lama . satu tahun dan/atau Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain, paling singkat 1 . tahun dan paling lama 2 . Apabila selama menjalani tindakan administratif diterbitkan Surat Keterangan Kepegawaian (Clearance Kepegawaia. maka dicantumkan tindakan administratif tersebut. Setelah selesai menjalani tindakan administratif. Jaksa yang bersangkutan dapat dialih tugaskan kembali ketempat semula atau kesatuan kerja lain yang setingkat dengan satuan kerja sebelum dialih tugaskanAy AuKeputusan pembebasan dari tugas-tugas Jaksa dan Keputusan pengalihtugasan pada satuan kerja lain terhadap Jaksa diterbitkan oleh pejabat yang berwenang melakukan tindakan administrativeAy Berdasarkan Pasal 14. Selain penerapan sanksi kode etik terdapat juga sanksi lainnya yaitu sanksi disiplin PNS apabila melanggar peraturan disiplin PNS dan sanksi pidana apabila perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana. Ada beberapa sanksi pidana untuk para penegak hukum terutama Jaksa. Upaya Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Terhadap Jaksa Yang Melakukan Korupsi Menurut Wirjono Prodjodikoro kejahatan diartikan sebagai AuovertredigenAy atau perbuatan yang melanggar sesuatu dan berkaitan dengan hukum, yang secara sederhana berarti kegiatan melawan hukum (Wirjono Prodjodikoro, 2. Pelanggaran adalah setiap perbuatan Jaksa yang melanggar kewajiban dan/atau larangan dalam ketentuan Kode Perilaku Jaksa, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Jaksa harus memperhatikan dan menghormati hukum dan aturan etika yang berlaku dalam profesinya. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman, alasan dan batasan kepada jaksa dalam wilayah hukumnya. Kode etik sebagai batasan menjadi penting ketika tindakan penuntutan yang tidak tepat atau bahkan pelanggaran aturan dapat dihukum sesuai GENTA MULIA-Jurnal Ilmiah Pendidikan . Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Jaksa Alicia Andromeda Sanyoto dengan tindakan seseorang. Selain ukuran-ukuran pengaruh yang diterapkan dalam kode etik, ada juga sanksi lain, yaitu sanksi pidana atas pelanggaran kode etik kejaksaan. Komisi kejaksaan harus bertindak lebih tegas terhadap jaksa-jaksa yang melanggar kode etik Jaksa. Hal itu dikarenakan pelanggaran kode etik oleh jaksa telah meningkat. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara memberi edukasi dalam bidang karakter kepada seluruh warga Kejaksaan mengenai pentingnya kode etik jaksa dalam menjalankan tugasnya, idak hanya dibekali pertanggungjawaban secara ilmiah tetapi juga Pertanggungjawaban lahiriyah karena seorang penegak hukum harus memiliki dua aspek penting tersebut. Hal ini wajib diterapkan agar semua jaksa mengikuti kode etik kejaksaan selama bekerja. Selain itu, kejaksaan harus aktif dalam menindak jaksa yang melanggar aturan etik serta menjatuhkan hukuman yang sebanding dengan perbuatannya. Dengan cara tersebut, kejaksaan diharapkan tidak melanggar aturan kode etik lagi. (Prahandini. Elfryda 2. Pembentukan Majelis Kode Perilaku berada di bawah yurisdiksi Komisi Kejaksaan, yang berasal dari laporan atau keluhan dari masyarakat mengenai perilaku dan kinerja jaksa dan stafnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. (Soemarno, 2. Jika ditemukan pelanggaran, penyelidikan harus dilakukan dalam waktu 30 hari, dan jika Kode Etik telah dilanggar, jaksa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi kurang dari tiga . bulan dan tidak lebih dari satu . tahun, dan / atau dipindahkan ke departemen lain untuk jangka waktu minimal satu . tahun dan maksimal dua . Di Indonesia. Kejaksaan Agung adalah lembaga negara yang sering dikritik oleh publik. Oleh karena itu. Kejaksaan Agung sangat membutuhkan sebuah badan untuk mengawasi operasional jika ingin menyelamatkan lebih banyak kerugian bagi Kejaksaan Agung di masa Komisi Kejaksaan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. Tahun 2005, dan merupakan lembaga non struktural yang tidak memihak dalam menjalankan tugasnya dan tidak terikat dengan kekuasaan Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, teknik pengambilan keputusan Komisi Kejaksaan harus independen. Selain Peraturan Presiden di atas. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan juga menjadi inspirasi pembentukan Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan dibentuk berdasarkan Pasal 38 UU dengan tujuan membantu pengawasan kejaksaan. Saat Komisi Kejaksaan dibentuk, dan salah satu tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan standar GENTA MULIA-Jurnal Ilmiah Pendidikan Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Jaksa Alicia Andromeda Sanyoto pekerjaan kejaksaan. Tentu saja, tugas Komisi Kejaksaan menjadi sulit jika berusaha untuk memantau dan mengevaluasi setiap anggota peradilan secara mandiri tanpa bantuan pihak lain. Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, terdapat sanksi yang akan dikenakan kepada seorang jaksa yang melanggar Kode Etik atau melanggar sumpah atau janji jabatannya. Sanksi tersebut berupa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya. Sanksi ini akan diberlakukan Auapabila seorang jaksa dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya, melanggar larangan menjadi pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta dan advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 11, melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 10, atau melakukan perbuatan tercela. Ay Namun, sebelum diberhentikan tidak dengan hormat, jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan adanya sanksi tersebut, diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalisme jaksa dalam menjalankan tugasnya serta memberikan perlindungan hukum terhadap pelanggaran etika dan kewajiban jabatan yang dilakukan oleh seorang jaksa. Dalam kasus Farizal (Nandarson. M 2. , seorang jaksa, terlibat dalam penyalahgunaan profesi hukum dengan menerima suap sebesar Rp 440 juta dan melanggar Kode Etik Profesi Kejaksaan. Tindakan-tindakan yang dilakukannya meliputi tidak menangkap Xaveriandy Sutanto, tidak hadir dalam sidang terkait kasus peredaran gula impor, tidak memberikan informasi kepada tim kejaksaan lainnya, dan membantu Sutanto menyusun eksepsi dakwaan. Tindakan-tindakan ini melampaui kewenangan seorang jaksa dan melanggar tugas dan kewajiban yang seharusnya dilakukan. (Prahandini. Elfryda 2. Pasal 7 huruf a dan b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER - 014/A/JA/11/2012 tentang Tata Cara Penyidik terbukti dilanggar oleh Kejaksaan Farizal (Antara, 2. Penuntut Umum tidak diperkenankan menerima hadiah atau keuntungan baik dari pihak yang berwenang maupun yang tidak berwenang berdasarkan pasal ini. Tindakan Farizal bertentangan dengan cita-cita keadilan yang disimbolkan dengan lambang Kejaksaan Agung, yaitu Prinsip Tri Krama Adhyaksa. GENTA MULIA-Jurnal Ilmiah Pendidikan . Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Jaksa Alicia Andromeda Sanyoto Prinsip dilanggar adalah satya, perilakunya yang tidak menentu dalam menegakkan keadilan dan kebenaran dalam tindakannya. Karena setiap orang sama kedudukannya di mata hukum, maka ia harus memperlakukan setiap terdakwa secara adil dalam kedudukannya sebagai penuntut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pasal alternatif terhadap Farizal. Pelanggaran pertama adalah melanggar Pasal 12 huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 di samping Pasal 64 ayat . KUHP. Kedua, tidak memenuhi Pasal 64 ayat . KUHP juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan syarat agar terdakwa tetap dalam tahanan. Jaksa Farizal divonis 5 tahun penjara dikurangi dengan waktu tahanan terdakwa, denda sebesar Rp. 000 subsidair 6 bulan kurungan, dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 335,6 juta (Saputra. A 2. Jaksa Farizal diberhentikan dengan tidak hormat karena alasan Pasal 13 Ayat . Huruf a, d, dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan selain dijatuhi hukuman penjara dan denda atas pelanggaran etik dan hukum yang dilakukannya. Kesimpulan Kode etik jaksa diuraikan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa. Peraturan ini mengatur hak dan tanggung jawab jaksa, serta laranganlarangan yang berlaku bagi mereka. Kode etik jaksa berlaku baik di dalam maupun di luar batas-batas profesinya, sehingga menjadi bagian permanen dari jaksa. Jika seorang jaksa terlibat dalam tindakan korupsi, masalah ini dapat diselesaikan dengan menggunakan kode etik profesi atau proses hukum yang tepat. Majelis Kode Etik menangani penyelesaian kode etik, sedangkan prosedur hukumnya memerlukan kerja sama dengan Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai akibat dari tindakan tersebut, pelakunya akan menghadapi hukuman seperti pemecatan dengan tidak hormat dan penjara. Daftar Pustaka