Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3622 Ae 3632 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Implementasi Fatwa DSN-MUI dalam Perlindungan Aset Investor di Pasar Modal Syariah: Analisis Prinsip Syariah dan Kaidah Fiqih PSada Mekanisme Dana Perlindungan Pemodal (DPP) Setiawan bin lauri. Muhammad Rizqi Rifai Universitas Darussalam Gontor binlahuri@unida. id, m. rizqirifai49@mhs. ABSTRACT This research aims to analyze the role of the Islamic capital market in supporting an investment ecosystem that complies with Sharia principles, with a focus on the mechanism of investor asset protection through the Investor Protection Fund (Dana Perlindungan Pemodal. DPP) based on DSN-MUI Fatwa No. 157/DSN-MUI/VII/2024. The research method employed is descriptive qualitative analysis with an Islamic legal approach, examining the legal basis. Islamic capital market instruments, and the Sharia principles underpinning the management of the DPP. The findings indicate that the Islamic capital market plays a significant role in creating a fair, transparent, and Sharia-compliant investment environment. DSN-MUI Fatwa No. 157/DSNMUI/VII/2024 provides clear legal guidance on the management of the DPP, applying the principles of wakalah bil ujrah and kafalah as forms of guarantee for investors. This research also identifies that the application of qawaid fiqhiyyah, such as the principle that preventing harm takes precedence over obtaining benefit, forms the basis for DPP management to prevent injustice and misuse of assets. The implication of this research is the importance of strict supervision by authorities such as the Financial Services Authority (OJK) and DSN-MUI to ensure compliance with Sharia principles, thereby enhancing public trust in the Islamic capital market and fostering sustainable economic stability. Keywords: Islamic Capital Market. Islamic Investor Protection Fund. DSN-MUI Fatwa No. 157/DSN-MUI/VII/2024. Investor Asset Protection Principles ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pasar modal syariah dalam mendukung ekosistem investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, dengan fokus pada mekanisme perlindungan aset investor melalui Dana Perlindungan Pemodal (DPP) berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 157/DSN-MUI/VII/2024. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan hukum Islam, mengkaji dasar hukum, instrumen pasar modal syariah, serta prinsip-prinsip syariah yang mendasari pengelolaan DPP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasar modal syariah berperan penting dalam menciptakan lingkungan investasi yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa DSN-MUI No. 157/DSN-MUI/VII/2024 memberikan pedoman hukum yang jelas dalam pengelolaan DPP, dengan menerapkan prinsip wakalah bil ujrah dan kafalah sebagai bentuk jaminan bagi investor. Penelitian ini juga mengidentifikasi bahwa penerapan kaidah fiqhiyyah, seperti mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan, menjadi dasar dalam pengelolaan DPP untuk menghindari ketidakadilan dan penyalahgunaan aset. Implikasi penelitian ini adalah pentingnya pengawasan ketat dari otoritas seperti OJK dan DSN-MUI untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, sehingga meningkatkan 3622 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3622 Ae 3632 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal syariah dan menciptakan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan. Kata kunci: Pasar Modal Syariah. Dana Perlindungan Pemodal Syariah Fatwa DSN-MUI No. 157/DSN-MUI/VII/2024. Prinsip Perlindungan Aset Investor PENDAHULUAN Pasar modal adalah tempat di mana investor dengan dana yang lebih besar bertemu dengan perusahaan yang membutuhkan dana jangka panjang untuk beroperasi atau berkembang (Setyagustina, 2. Dalam konteks ini, pasar modal menawarkan sarana untuk mempertemukan penawaran dan permintaan dana melalui instrumen keuangan seperti saham, obligasi, dan efek lainnya. Pasar modal juga sering disebut sebagai bursa efek karena perdagangan efek tersebut diawasi dan diatur oleh bursa efek, yang bertanggung jawab untuk memastikan transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap aturan pasar. Oleh karena itu, pasar modal berfungsi sebagai penggerak perekonomian, membantu menghasilkan lebih banyak uang dan menghasilkan lebih banyak. Kegiatan yang meliputi perdagangan dan penawaran umum efek, kegiatan usaha perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang terlibat dalam pengelolaan efek, semuanya merupakan pasar modal, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Definisi ini menunjukkan bahwa pasar modal tidak hanya tempat transaksi jual beli efek. itu juga mencakup seluruh lingkungan yang mendukung aktivitas perdagangan efek. Pasar modal, juga dikenal sebagai pasar modal dalam bahasa Inggris, menjadi alat penting bagi bisnis untuk mendapatkan dana jangka panjang dan juga sarana investasi yang beragam bagi masyarakat umum (UU Pasar Modal,. Untuk menjaga integritas dan kelancaran pasar modal, lembaga penunjang seperti Otoritas Jasa Keuangan OJK) dan Bursa Efek Indonesia BEI) bertanggung jawab secara strategis. Sementara OJK berfungsi sebagai regulator yang menetapkan kebijakan, mengawasi, dan memberikan sanksi atas pelanggaran dalam aktivitas pasar modal, sehingga menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pelaku pasar. BEI berfungsi sebagai penyelenggara perdagangan efek dan menyediakan infrastruktur yang transparan dan efisien untuk mendukung aktivitas jual beli efek. Kedua lembaga ini melindungi hak-hak investor dan mencegah manipulasi pasar melalui regulasi yang ketat dan pengawasan yang kuat. (Aqmarina et al. , 2. Selain itu organisasi Pasar Modal dunia. IOSCO International Organization of Securities Commissio. telah mengeluarkan Tujuan dan Prinsip Pengaturan Pasar Modal IOSCO (Purboningtyas et , 2. Pasar modal dilihat pengaruh terhadap negara dapat meningkatkan kas, pajak dari aktivitas pasar modal, seperti pajak penghasilan atas dividen dan pajak transaksi Disebabkan setiap transaksi di pasar modal, termasuk pembagian dividen, berkontribusi pada pendapatan negara. Semakin banyak aktivitas pasar modal, 3623 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3622 Ae 3632 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. semakin banyak kontribusi pajak yang diterima pemerintah. Dengan peningkatan pendapatan pajak, pemerintah dapat mengembangkan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, yang menghasilkan peningkatan kesejahteraan umum. Akibatnya, pasar modal memainkan peran penting dalam perekonomian nasional dan berdampak pada pertumbuhan bisnis (Dini Selasi, 2. Melindungi aset investor adalah penting karena pasar modal syariah memiliki risiko, seperti penyalahgunaan aset oleh perusahaan efek, kebangkrutan kustodian, dan manipulasi pasar. Risiko-risiko ini dapat sangat merugikan investor. Mekanisme seperti Securities Investor Protection Fund SIPF) melindungi investor dari kerugian jika aset mereka hilang karena kejahatan pasar modal atau karena pihak terkait tidak dapat mengembalikannya. Perlindungan ini sejalan dengan Fatwa DSN-MUI yang mengatur pengelolaan dana berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan tanpa Selain itu, undang-undang seperti POJK No. 49/POJK. 04/2016 memberikan landasan hukum untuk memastikan perlindungan yang adil dan sesuai syariah tetap (Ratulangi et al. , 2. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa lembaga keuangan syariah menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang dituangkan dalam fatwafatwa yang ditetapkannya. DSN-MUI memiliki wewenang untuk mengawasi kepatuhan lembaga-lembaga tersebut dan, apabila ditemukan ketidaksesuaian, dapat memberikan peringatan hingga merekomendasikan tindakan lebih lanjut kepada otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan OJK). Langkah-langkah tersebut termasuk sanksi administratif, yang bertujuan mendorong kepatuhan lembaga keuangan syariah terhadap prinsip syariah. Dengan demikian, fatwa DSN-MUI tidak hanya menjadi pedoman etis, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum dalam sistem ekonomi syariah, menciptakan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keuangan syariah (Alfiina Rohmatil Aliyah, 2. Dalam konteks Securities Investor Protection Fund SIPF) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI), sebagaimana didefinisikan oleh fatwa DSN-MUI No. 157/DSN-MUI/VII/2024, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana Investasi Asing DIP) di pasar modal syariah telah sesuai dengan standar syariah yang berlaku. Fatwa tersebut memberikan panduan terkait penerapan prinsip syariah dalam melindungi aset investor, termasuk mekanisme penyimpanan, pengelolaan dana, dan distribusi perlindungan yang sesuai dengan kaidah syariah. Dengan wewenang untuk mengawasi kepatuhan syariah. DSN-MUI dapat memberikan peringatan kepada SIPF jika ditemukan praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah dalam pelaksanaan perlindungan aset investor. Selain itu. DSN-MUI memiliki otoritas untuk merekomendasikan tindakan kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK), regulator utama pasar modal, untuk memastikan pengelolaan SIPF tetap sesuai dengan fatwa yang berlaku. 3624 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3622 Ae 3632 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. TINJAUAN LITERATUR Ifni Aqmarina . Penelitian ini mengkaji aspek hukum perlindungan investor yang mengalami kehilangan aset akibat kelalaian perusahaan efek. Studi ini berfokus pada regulasi yang mengatur perlindungan nasabah dalam perspektif hukum positif, khususnya dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peran Bursa Efek Indonesia (BEI). Studi ini lebih menitikberatkan pada perlindungan hukum dari sudut pandang regulasi konvensional, tanpa menyoroti bagaimana perlindungan tersebut dapat dikaitkan dengan konsep distribusi kekayaan dalam Islam. Sementara itu, penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengembangkan konsep MPC dalam Islam, yang tidak hanya berorientasi pada perlindungan investor tetapi juga pada konsep keadilan sosial dan distribusi ekonomi dalam konteks konsumsi. Kurniasih Setyagustina . Penelitian ini meneliti instrumen pasar modal syariah, termasuk saham syariah, sukuk, dan reksadana syariah. Kajian ini menyoroti bahwa pasar modal syariah memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi Islam dengan tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksi. Meskipun penelitian ini telah membahas pasar modal syariah secara komprehensif, kajian ini tidak secara spesifik membahas bagaimana perilaku konsumsi dalam Islam dapat mempengaruhi pola investasi dalam pasar modal syariah. Dengan demikian, penelitian ini melengkapi penelitian yang dilakukan dengan menyediakan latar belakang pasar modal syariah, sementara penelitian yang dilakukan lebih berfokus pada aspek perilaku konsumsi dan distribusi kekayaan yang lebih inklusif dalam konteks ekonomi Islam. Akhmad Faozan . Penelitian ini membahas prinsip-prinsip utama yang mendasari pasar modal syariah, dengan penekanan pada bagaimana pasar modal dapat beroperasi sesuai dengan prinsip Islam, seperti larangan riba, gharar, dan maysir. Studi ini tidak mengeksplorasi keterkaitan antara konsumsi dan investasi dalam perspektif Islam, khususnya dalam kaitannya dengan MPC. Penelitian ini lebih bersifat konseptual mengenai pasar modal syariah, sementara penelitian yang dilakukan lebih menyoroti bagaimana konsumsi dalam Islam dapat mengarah pada investasi yang lebih etis dan berorientasi pada kesejahteraan sosial. Alfiina Rohmatil Aliyah . Penelitian ini menyoroti peran fatwa DSN-MUI dalam mengatur operasional lembaga keuangan syariah agar tetap sesuai dengan prinsip Islam. Fokus utama penelitian ini adalah pada implementasi fatwa dan dampaknya terhadap bisnis syariah di Indonesia. Studi ini lebih menitikberatkan pada implementasi fatwa dalam dunia perbankan dan lembaga keuangan syariah, sedangkan penelitian yang dilakukan lebih berorientasi pada kajian konseptual mengenai bagaimana teori 3625 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3622 Ae 3632 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. ekonomi konvensional seperti MPC dapat diislamisasi untuk mencerminkan nilainilai syariah. Oleh karena itu, kajian ini melengkapi aspek regulasi, sementara penelitian yang dilakukan mengusulkan pengembangan teori ekonomi Islam dalam konteks konsumsi. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metodologi tinjauan literatur yang berpusat pada model penelitian normatif dan teknik deskriptif kualitatif. Pendekatan terhadap fatwa DSN MUI digunakan dalam penelitian ini. Kesesuaian fatwa DSN-MUI terkait perlindungan dana investor di pasar modal dikaji dalam penelitian ini. Peraturan perundang-undangan PBI. POJK) dan teks-teks fikih merupakan sumber utama data Peneliti juga mencari literatur dari situs web, jurnal, dan sumber-sumber Mereduksi, menyajikan, dan membuat kesimpulan merupakan langkah awal dalam analisis data penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Dasar Pasar Modal Syariah Pasar modal merupakan wadah pertemuan antara pembeli dan penjual saham untuk melakukan transaksi demi memperoleh dana. Perusahaan yang membutuhkan pendanaan atau pihak penerbit yang menawarkan sekuritas berperan sebagai penjual di pasar modal. asmir, 2. Pasar modal konvensional dan pasar modal Islam beroperasi dengan prinsip yang berbeda. Obligasi yang diterbitkan harus mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam, termasuk mudharabah, musyarakah, ijarah, istishna', salam, dan murabahah, dan saham yang diperdagangkan harus berasal dari penerbit yang memenuhi standar hukum Islam. Lebih jauh, pasar modal Islam adalah tempat kendaraan keuangan seperti reksa dana Islam ditransaksikan. (Faozan, 2. Dasar hukum Didalam Al-Quran dan hadist tidak terdapat hukum yang membahas secara eksplisit terkait pasar modal. Disamping itu praktik transaksi pada pasar modal harus seusai dengan prinsip syariah, dilihat dari sisi emiten perlu dijustifikasi bergerak dibidang yang memproduksi barang-barang yang (Lubis, 2. DSN-MUI merespons dengan menerbitkan fatwa pada tahun 2003 tentang transaksi di pasar modal, fatwa ini mengkaji ketentuan pada prinsip pasar modal syariah, emiten, jenis efek syariah, fatwa ini menjawab kebutuhan akan landasan hukum dengan perkembangan ekonomi negara beserta pasar modal dan melihat beberapa negara meningkatkan kualitas di sisi pasar modal syariah. fatwa DSN-MUI). 3626 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3622 Ae 3632 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Instrumen pasar modal syariah Sejumlah instrumen pasar modal syariah sudah tersedia untuk umum. Saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah dianggap memenuhi standar syariah (Sholahuddin, 2. Saham Sekuritas yang dikenal sebagai saham menandakan kepemilikan Dengan kata lain, pemilik saham juga memiliki bisnis tersebut. Kekuatan dan pengaruhnya dalam perusahaan meningkat seiring dengan jumlah saham yang dimilikinya. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham RUPS), pembagian deviden yang dihasilkan dari saham diputuskan. Obligasi syariah Di pasar modal modal, perusahaan yang ingin memperoleh modal dapat menggunakan obligasi atau yang umum dikenal sebagai sukuk . Kupon adalah bentuk uang yang dihasilkan dari pembelian sukuk. Pembeli sukuk tidak memiliki hak terhadap kekayaan dan manajemen perusahaan seperti pembeli saham. Hanya sebesar sukuk yang dikeluarkan oleh perusahaan yang mengeluarkan obligasi yang diakui sebagai hutang kepada pemegang sukuk. Oleh karena itu, sukuk termasuk dalam kategori hutang jangka panjang atau modal asing. (Beik, 2. Reksadana syariah Salah satu bentuk investasi yang memadukan saham dan obligasi syariah menjadi satu produk adalah reksadana syariah. Investor yang berminat dapat membeli reksa dana syariah dari manajer investasi, yang kemudian akan mengelola dana investor dan menginvestasikannya pada saham atau obligasi syariah. (Rapini et al. , 2. Kajian Fatwa DSN-MUI 157/DSN-MUI/VII/2024 Untuk memenuhi kebutuhan akan perlindungan aset investor di pasar modal yang sesuai dengan prinsip syariah, fatwa DSN-MUI No. 157/DSNMUI/VII/2024 dikeluarkan. Latar belakang dari fatwa ini merupakan UndangUndang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memerlukan perlindungan aset investor. Namun, mekanisme dan pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal DPP). (Napitupulu, 2. sebelumnya tidak memiliki pedoman yang jelas berdasarkan syariah, sehingga menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang kesesuaiannya dengan nilainilai Islam. Dengan memberikan pedoman hukum yang didasarkan pada syariat Islam, fatwa ini bertujuan untuk mengisi celah. 3627 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3622 Ae 3632 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Menurut fatwa ini, aset investor, seperti dana yang dititipkan pada kustodian atau efek, dapat dilindungi melalui DPP yang dikelola secara syariah. Pengelolaan DPP didasarkan pada perjanjian wakalah bil ujrah, di mana penyelenggara mendapat imbalan atas layanan pengelolaan investasi. Kontribusi awal dari Bursa Efek. Lembaga Kliring, dan Penyelesaian. iuran keanggotaan dari bank kustodian atau perantara pedagang efek. hasil investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. dan dana dari pelaksanaan hak subrogasi adalah sumber dana DPP. (Ratulangi et al. , 2. Kehilangan aset investor dikompensasi dengan dana ini, tetapi tidak termasuk kehilangan potensi hasil investasi di masa depan. Fatwa DSN-MUI No. 157/DSN-MUI/VII/2024 menegaskan bahwa perlindungan aset investor di pasar modal dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan prinsip syariah. Dalam hal ini, fatwa menetapkan penggunaan prinsip kafalah, (Maqasid al-syariah, 2. yaitu prinsip jaminan yang digunakan untuk melindungi aset investor dari kemungkinan kehilangan. Dalam skema ini. Dana Perlindungan Pemodal DPP) bertindak sebagai penjamin kafi. , anggota DPP sebagai pihak yang dijamin makful 'anh. , dan investor sebagai penerima jaminan makful lah. Aset investor yang dijamin meliputi efek atau harta lain yang berkaitan dengan efek yang dititipkan secara kolektif pada kustodian. Ketentuan hukum dalam fatwa ini menetapkan bahwa perlindungan aset dapat dilakukan dengan mekanisme yang sesuai dengan syariat, yang mengacu pada akad-akad yang diperbolehkan dalam Islam. Pengelolaan DPP harus mematuhi peraturan syariah saat mengumpulkan dana, mengelola, dan membayar investor yang kehilangan asetnya. Selain itu, semua tindakan yang dilakukan untuk melindungi aset ini dalam pengawasan OJK untuk memastikan bahwa mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip Oleh karena itu, prinsip kafalah memainkan peran penting dalam menjaga kestabilan pasar modal syariah dan melindungi aset investor (Purboningtyas et al. , 2. Sengketa harus diselesaikan sesuai dengan prinsip syariah untuk menjaga aset investor di pasar modal. Sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan agama atau lembaga arbitrase seperti Badan Arbitrase Syariah Nasional BASYARNAS). Proses ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa penyelesaian sengketa didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan prinsip keadilan (Oslami, 2. Kajian Securities Investor Protection Fund Untuk melindungi aset investor di pasar modal dari berbagai risiko, seperti penyalahgunaan aset oleh perusahaan efek atau risiko kebangkrutan perusahaan efek. Pasar Modal Investor Protection Fund SIPF) didirikan dengan tujuan utama untuk memberikan investor jaminan keamanan, menumbuhkan kepercayaan mereka dalam berinvestasi di pasar modal. PT Penyelenggara 3628 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3622 Ae 3632 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Program Perlindungan Investor Efek Indonesia P3IE) menjalankan lembaga ini dengan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan OJK). SIPF memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia dan memberikan perlindungan hukum bagi para investor (Gunawan, 2. Dalam menunjang rasa keamanan investor dan melindungi hak menjuju keadilan dan keseimbangan antara investor dan emiten. SIPF berfungsi untuk memberikan kompensasi atas kegagalan investasi yang terjadi akibat kegagalan perusahaan efek dan kustodian. SIPF menawarkan perlindungan asset dari tindak pidana pada pasar modal seperti manipulasi pasar, insider trading dan scam (Asril et al. , 2. PT P3IEI mengelola dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal DPP). Program ini bertanggung jawab untuk mengelola dana untuk memberikan ganti rugi kepada investor yang mengalami kerugian karena penipuan atau kehilangan DPP adalah lembaga penting dalam pasar modal dan bekerja di bawah pengawasan ketat OJK dan Organisasi Regulasi Diri SRO). Regulasi ini memastikan bahwa setiap tindakan DPP sesuai dengan peraturan perundangundangan dan prinsip syariah yang berlaku, memberikan keamanan dan transparansi dalam pengelolaan dana investor. Tujuan dari dukungan dan pengawasan regulasi ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pasar modal syariah yang melindungi aset. (Napitupulu. Dasar hukum securities investor protecton fund Untuk memastikan bahwa perlindungan aset investor dilakukan dengan benar. Untuk menjalankan Dana Perlindungan Investor DPI), pasar modal Indonesia tunduk pada peraturan yang ketat. Pembentukan DPI diamanatkan OJK nomor 43/D. 04/2013 menetapkan bahwa kewenangan resmi dalam mengelola Dana Perlindungan Pemodal DPI) diberikan kepada PT. P3IE. Lebih lanjut. POJK No. 49/POJK. 04/2016 dan POJK No. 50/POJK. 04/2016 memberikan petunjuk menyeluruh tentang cara menangani dan mengelola DPI. DPI dapat melindungi investor dari kerugian yang disebabkan oleh penyalahgunaan aset atau kegagalan perusahaan efek berkat pembatasan ini. (Napitupulu, 2. Syarat aset pemodal yang mendapatkan perlindungan adalah sebagai Efek yang disimpan secara kolektif di Kustodian dan tercatat dalam Rekening Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Pasal 19 POJK No. 49/POJK. 04/2016. Dana yang diamankan tersebut wajib disetorkan kepada Kustodian dan dicatat dalam Rekening Dana Nasabah masing-masing nasabah di bank, sesuai dengan Pasal 20 POJK No. 49/POJK. 04/2016. 3629 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3622 Ae 3632 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal menangani klaim dari pemodal yang kehilangan asetnya setelah OJK menyatakan terpenuhinya kondisi Harta kekayaan pemodal dinyatakan hilang. Kustodian tidak dapat mengembalikan harta kekayaan pemodal yang hilang. Kustodian yang bertindak sebagai Perantara Perdagangan Efek dianggap tidak mampu lagi menjalankan kegiatan usahanya dan OJK mencabut izin Bank kustodian dianggap tidak mampu lagi menjalankan kegiatan usaha sebagai bank kustodian dan OJK mencabut persetujuan usahanya sebagai Bank Umum Kustodian. Kajian kaidah fiqhiyyah a a aoaA a a ea Dalam pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal DPP), penerapan prinsip amanah, keadilan, dan transparansi memiliki landasan kuat dalam kaidah fiqhiyyah rAsiyyah. Prinsip amanah yang menuntut penyelenggara DPP untuk menjaga dan mengelola aset investor dengan integritas sejalan dengan kaidah segala sesuatu tergantung pada tujuannya, di mana setiap tindakan dalam pengelolaan dana harus didasarkan pada tujuan menjaga hak-hak investor sesuai dengan prinsip syariah. 2 ,A)iA A Uia oI U a Ua Prinsip keadilan dalam DPP, yang menuntut perlakuan setara bagi seluruh investor tanpa diskriminasi, berkesesuaian dengan kaidah " A iaA A "oI U a aAmencegah kerusakan lebih diutamakan daripada menarik Dalam konteks ini, mencegah ketidakadilan dalam pengelolaan aset lebih diutamakan daripada sekadar mengejar keuntungan, sehingga menciptakan ekosistem investasi yang adil dan berkelanjutan. A @ E O uI u O uc eEA Selanjutnya, prinsip transparansi yang mewajibkan penyelenggara DPP untuk mengungkapkan informasi pengelolaan dana secara jelas dan terbuka dapat dikaitkan dengan kaidah mengambil pendapat yang paling kuat dan terbaik jika memungkinkan, jika tidak maka yang paling maslahat. Transparansi dalam pengelolaan DPP merupakan bentuk penerapan kaidah ini, di mana keterbukaan informasi dipilih sebagai mekanisme terbaik untuk menjaga kepercayaan investor dan menciptakan stabilitas pasar modal . 2 ,A)iA Dengan penerapan kaidah-kaidah tersebut, pengelolaan DPP tidak hanya memenuhi standar kepatuhan syariah tetapi juga memperkuat 3630 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3622 Ae 3632 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. kepercayaan publik terhadap pasar modal syariah. Hal ini berkontribusi pada ekosistem investasi yang lebih etis, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga menciptakan perlindungan yang lebih optimal bagi para investor sesuai dengan prinsip hukum Islam. KESIMPULAN Penelitian ini menegaskan bahwa pasar modal syariah memiliki peran strategis dalam mendukung ekosistem investasi yang berbasis prinsip syariah, keadilan, transparansi, dan perlindungan aset investor. Dalam konteks ini. Fatwa DSN-MUI No. 157/DSN-MUI/VII/2024 berfungsi sebagai pedoman hukum yang mengatur mekanisme perlindungan dana investor di pasar modal syariah melalui Dana Perlindungan Pemodal DPP, yang beroperasi dengan skema wakalah bil ujrah dan prinsip kafalah sebagai bentuk jaminan bagi investor. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa penerapan kaidah fiqhiyyah dalam pengelolaan DPP menjadi fundamental, di mana prinsip a a A a aaea acaoasegala sesuatu tergantung pada tujuannya menggarisbawahi bahwa tujuan utama dari perlindungan aset investor adalah untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas pasar modal syariah. Selanjutnya, kaidah A ia oI U a aAmencegah kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan memperkuat urgensi regulasi dalam menghindari potensi kezaliman dan penyalahgunaan aset. Sementara itu, prinsip A cE E OA A uI u O uc eEAmengambil pendapat yang paling kuat dan terbaik jika memungkinkan, jika tidak maka yang paling maslaha. menunjukkan bahwa transparansi dan kejelasan informasi dalam pengelolaan DPP merupakan langkah strategis untuk menjamin keamanan investor. Selain itu, penelitian ini menyoroti bahwa otoritas regulasi seperti OJK dan DSN-MUI memiliki peran sentral dalam memastikan kepatuhan pasar modal syariah terhadap prinsip-prinsip syariah. Dengan adanya mekanisme pengawasan dan sanksi administratif, kepatuhan terhadap fatwa DSN-MUI dapat lebih ditingkatkan untuk menghindari praktik yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti riba dan ketidakadilan dalam transaksi investasi. DAFTAR PUSTAKA