Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 Transformasi Sosial dan Adaptasi Hukum: Analisis Sosiologis atas Dinamika Hubungan Hukum dan Perubahan Sosial di Indonesia Moh. Maskurudin Hafud Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Korespondensi Email : maskurudin98@gmail. Abstract This study examines the dialectical relationship between law and social change within the framework of the sociology of law, emphasizing how the legal system not only shapes but is also shaped by the evolving social dynamics in Indonesia. Drawing upon the classical theories of Max Weber and yOmile Durkheim, as well as the progressive legal thought of Soerjono Soekanto and Satjipto Rahardjo, this research asserts that law functions both as a product of social values and as an agent of transformation. The analysis reveals that legal transformation in Indonesia is influenced by three primary factors: internal factors such as cultural values and legal external factors including globalization, digitalization, and global politicoeconomic pressures. and the synergistic roles of legislative institutions, the judiciary, academia, and civil society. Through a comparative and critical analytical approach, the study identifies a persistent gap between law in books and law in action, underscoring the need for a legal system that is progressive, adaptive, and oriented toward substantive justice. The findings affirm that the evolution of Indonesian law constitutes an ongoing process of rationalization, social solidarity, and ethical reconstruction. Therefore, sustainable legal reform must integrate rational, moral, and cultural dimensions to preserve justice and legal sovereignty amid global transformation. Keywords: law and social change. sociology of law. progressive law. Indonesia Abstrak Penelitian ini mengkaji hubungan dialektis antara hukum dan perubahan sosial dalam kerangka sosiologi hukum, dengan menekankan bagaimana sistem hukum tidak hanya membentuk tetapi juga dibentuk oleh dinamika sosial yang terus berkembang di Indonesia. Berlandaskan teori klasik Max Weber dan yOmile Durkheim serta pemikiran hukum progresif Soerjono Soekanto dan Satjipto Rahardjo, penelitian ini menegaskan bahwa hukum berfungsi sebagai produk nilai sosial sekaligus agen perubahan. Analisis menunjukkan bahwa transformasi hukum dipengaruhi oleh tiga faktor utama: faktor internal berupa nilai budaya dan kesadaran hukum masyarakat. faktor eksternal seperti globalisasi, digitalisasi, dan tekanan ekonomi-politik global. serta peran sinergis lembaga legislatif, peradilan, akademisi, dan masyarakat sipil. Melalui pendekatan komparatif dan analisis kritis, penelitian ini menemukan adanya kesenjangan antara law in books dan law in action, yang menuntut hadirnya hukum progresif, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif. Hasil kajian menegaskan bahwa evolusi hukum Indonesia merupakan proses rasionalisasi, solidaritas sosial, dan rekonstruksi etis yang berkelanjutan, sehingga reformasi hukum yang berkelanjutan perlu mengintegrasikan Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 dimensi rasional, moral, dan kultural agar mampu menjaga keadilan dan kedaulatan hukum di tengah transformasi global. Kata Kunci : hukum dan perubahan sosial. sosiologi hukum. hukum progresif. Indonesia Pendahuluan Hubungan antara hukum dan masyarakat dalam perspektif sosiologi hukum bersifat dialektis, di mana hukum tidak hanya membentuk perilaku sosial tetapi juga dibentuk oleh dinamika sosial yang terus berubah (Durkheim, 1984. Soekanto, 1982. Weber, 1. Max Weber menekankan bahwa hukum modern berkembang sebagai sistem rasionalformal yang memberikan kepastian, prediktabilitas, dan mendukung kapitalisme Namun, rasionalitas hukum tidak sepenuhnya netral karena tetap dipengaruhi oleh konteks sosial dan kekuasaan politik (Adair-Toteff, 2024. Miola & Picciotto, 2. Sementara itu. Emile Durkheim menafsirkan hukum sebagai cerminan solidaritas sosialAiberubah dari hukum yang bersifat represif dalam masyarakat tradisional menjadi restitutif dalam masyarakat modern yang menandakan pergeseran dari solidaritas mekanik menuju organik (Voorter & Van Vliet, 2. Dalam konteks Indonesia, pandangan ini diperkuat oleh Soerjono Soekanto yang menegaskan bahwa hukum adalah produk budaya dan berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial, bukan entitas yang berdiri terpisah dari kehidupan masyarakat (Soekanto, 1. Dalam era modernisasi dan globalisasi, relevansi teori klasik tersebut semakin nyata. Modernisasi mendorong perubahan sosial yang cepat melalui urbanisasi, diversifikasi ekonomi, serta perkembangan teknologi yang menuntut sistem hukum untuk lebih adaptif dan kontekstual (Djuraev et al. , 2025. Saputra et al. , 2. Sementara itu, globalisasi memperluas interaksi lintas negara dan memperkenalkan norma serta standar internasional yang menciptakan tatanan hukum hibrida (Leduc et al. , 2023. Pham et al. , 2. Dalam konteks ini, hukum nasional tidak lagi dapat berdiri secara otonom, melainkan harus menyesuaikan diri dengan perkembangan global seperti isu perlindungan data pribadi, digital taxation, serta kejahatan siber yang lintas yurisdiksi (Burchardt, 2023. Cahyadini et al. , 2. Fenomena digitalisasi juga menghadirkan tantangan baru bagi hukum untuk menata regulasi di ruang siber, mengatur e-commerce, fintech, dan penggunaan teknologi berbasis artificial intelligence (Harianti et al. , 2024. Marwan et al. , 2. Transformasi sosial-politik di Indonesia sejak Reformasi 1998 semakin memperkuat urgensi adaptasi hukum. Demokratisasi dan desentralisasi telah membuka ruang bagi pluralisme hukum dan partisipasi masyarakat, tetapi juga menimbulkan fragmentasi regulasi antara hukum nasional dan hukum lokal (Abbas & Murziqin, 2021. Syamsuddin et al. , 2. Selain itu, meningkatnya ketimpangan sosial dan dinamika nilai-nilai budaya dalam masyarakat menuntut hukum yang lebih responsif terhadap keadilan Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 substantif (Hill, 2021. Szczepaniak et al. , 2. Namun, sebagian besar penelitian hukum di Indonesia masih didominasi oleh pendekatan normatif-formal sehingga gagal menangkap kompleksitas sosial yang melatarbelakangi dinamika hukum (Karjoko et al. Maimun et al. , 2. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan sosiologi hukum yang mengintegrasikan analisis empiris dan interdisipliner untuk memahami bagaimana hukum beradaptasi terhadap perubahan sosial, serta bagaimana perubahan sosial mendorong pembaruan hukum agar tetap relevan di tengah modernisasi, globalisasi, dan digitalisasi yang semakin pesat. Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum dipahami bukan sekadar kumpulan norma yang bersifat formal, melainkan sebagai fenomena sosial yang hidup dan berkembang bersama dinamika masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial . ocial contro. sekaligus sebagai sarana rekayasa sosial . ocial engineerin. untuk mencapai ketertiban dan perubahan yang diinginkan oleh masyarakat (Kasim & Nurdin, 2. Hukum tidak berdiri secara otonom, melainkan merupakan hasil interaksi kompleks antara nilai, norma, dan struktur sosial yang membentuk kehidupan masyarakat. Sejalan dengan itu. Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum adalah institusi sosial yang hidup dalam masyarakat . aw in societ. , bukan sekadar aturan tertulis . aw in book. Hukum harus dipandang sebagai ekspresi dari perilaku sosial, karena keberhasilan hukum diukur bukan dari kepatuhan formal, tetapi dari sejauh mana hukum mampu terinternalisasi dalam tindakan dan kesadaran masyarakat (Kasim & Nurdin, 2. Dengan demikian, hukum memiliki dimensi empiris yang dinamis dan kontekstual, bergantung pada kondisi sosial tempat ia beroperasi. Sementara itu, perubahan sosial dalam pandangan Piotrim Sorokin merupakan pergeseran signifikan yang terjadi dalam sistem sosial, baik pada tingkat struktur, fungsi, maupun nilai-nilai masyarakat, yang berlangsung secara berkelanjutan dan saling mempengaruhi antarunsur sosial (Vadrot, 2. Arnold M. Rose menambahkan bahwa perubahan sosial adalah modifikasi dalam pola kehidupan sosial yang mencakup transformasi institusi, perilaku, serta hubungan sosial, baik dalam bentuk evolusi bertahap maupun perubahan yang bersifat revolusioner (Vadrot, 2. Perubahan sosial dapat terjadi akibat perkembangan teknologi, pertumbuhan ekonomi, transformasi budaya, maupun perubahan politik yang kemudian memengaruhi struktur hukum dalam masyarakat. Relasi antara hukum dan perubahan sosial bersifat dialektis, artinya keduanya saling membentuk dan memengaruhi satu sama lain dalam proses yang berkesinambungan. satu sisi, hukum merupakan produk sosial yang lahir dari nilai, kebutuhan, dan struktur sehingga setiap perubahan sosial seperti urbanisasi, digitalisasi, atau perubahan nilai akan mendorong pembentukan atau revisi hukum (Hidalgo, 2024. Kasim & Nurdin, 2020. Katz et al. , 2. Namun di sisi lain, hukum juga berfungsi sebagai agen perubahan sosial dengan kemampuannya mengarahkan, mempercepat, atau bahkan membatasi perubahan sosial melalui kebijakan dan regulasi (Hidalgo, 2024. Kasim & Nurdin, 2. Oleh karena itu, relasi hukum dan masyarakat tidak dapat dipahami secara linier, melainkan sebagai hubungan timbal balik yang bersifat adaptif dan dinamis, di mana perubahan sosial memicu perubahan hukum, dan hukum yang baru Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 pada gilirannya dapat membentuk arah perkembangan sosial berikutnya (Hidalgo, 2024. Kasim & Nurdin, 2020. Katz et al. , 2. Dengan memahami hukum sebagai fenomena sosial dan perubahan sosial sebagai konteks dinamisnya, kajian sosiologi hukum memberikan kerangka analitis yang kuat untuk menafsirkan hukum tidak hanya sebagai perangkat normatif, tetapi sebagai mekanisme adaptif yang merespons perubahan nilai dan struktur masyarakat secara Kerangka konseptual penelitian ini bertumpu pada enam arus pemikiran sosiologis yang saling melengkapi. Pertama. Max Weber menempatkan rasionalisasi hukum sebagai ciri masyarakat modern, yakni pergeseran ke aturan impersonal yang terikat prosedur, seiring dominannya otoritas legal rational dibanding traditional dan charismatic. Konfigurasi legitimasi ini menjelaskan mengapa sistem hukum modern menuntut kepastian, prediktabilitas, dan akuntabilitas institusional (Ci, 2024. Myrquez, 2024. Pomozova, 2022. Rust, 2. Kedua. Emile Durkheim memandang hukum sebagai cermin bentuk solidaritas sosial. Dalam solidaritas mekanik hukum cenderung represif, sedangkan dalam solidaritas organik hukum bersifat restitutif guna menjaga kohesi melalui pembagian kerja dan perlindungan hak. Pergeseran ini menandai transformasi perangkat hukum dari penyeragaman menuju pengaturan diferensiasi sosial (Basaure et , 2021. Donley et al. , 2022. Shoham, 2024. Wetcher-Hendricks, 2. Ketiga. Sir Henry Maine menafsirkan modernitas hukum sebagai evolusi dari status ke kontrak, ketika relasi sosial kian ditentukan oleh kesepakatan sukarela dan otonomi individu alih-alih atribut kelahiran, sehingga memperluas ruang kebebasan berkontrak dan tanggung jawab privat (Grajzl & Murrell, 2022. Joppke, 2021. Lubin, 2023. Pearce, 2. Keempat. Pitirim Sorokin menawarkan teori siklik perubahan sosial kultural ideational, sensate, dan idealistic yang menjelaskan fluktuasi nilai spiritual dan material serta implikasinya terhadap orientasi regulasi (Mirsov, 2. Kelima. Arnold M. Rose menekankan fungsi hukum sebagai mekanisme integrasi sosial yang menyatukan norma, menyelesaikan konflik, dan memfasilitasi adaptasi terhadap dinamika masyarakat (Kampourakis, 2022. McConnell, 2. Keenam, dalam khazanah Indonesia. Satjipto Rahardjo dan Soerjono Soekanto memformulasikan hukum progresif dan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat dengan menegaskan bahwa law in society harus responsif terhadap kebutuhan keadilan substantif, bukan sekadar law in books (Geovani et al. , 2021. Sukmana, 2. Secara sintesis, keenam perspektif tersebut menyediakan lensa untuk membaca hukum sebagai institusi rasional, cermin solidaritas, medium kontraktual, penopang integrasi, serta alat rekayasa sosial yang adaptif terhadap siklus perubahan nilai dan struktur masyarakat kontemporer (Donley et al. , 2022. Grajzl & Murrell, 2022. Kampourakis, 2022. Mirsov, 2021. Rust, 2021. Sukmana, 2. Teori Evolusi dan Revolusi Sosial Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 Teori evolusi dan revolusi sosial memberikan dua kerangka konseptual utama dalam memahami perubahan hukum dalam masyarakat modern. Teori evolusi sosial yang dikemukakan oleh Auguste Comte. Herbert Spencer, dan Sir Henry Maine menekankan bahwa hukum berkembang secara bertahap dan teratur mengikuti dinamika sosial dan kemajuan pengetahuan manusia, sedangkan teori revolusi sosial yang diperkenalkan oleh Karl Marx dan Pitirim Sorokin menyoroti bahwa perubahan hukum dapat terjadi secara mendasar dan cepat ketika terjadi konflik struktural atau krisis sosial yang mengubah sistem nilai dan kekuasaan (Beriain et al. , 2024. Puggioni, 2025. Shoikhedbrod. Comte menjelaskan bahwa masyarakat bergerak melalui tiga tahap perkembangan teologis, metafisik, dan positif, di mana hukum menjadi semakin rasional seiring meningkatnya kesadaran sosial (Niro, 2. Spencer menegaskan bahwa hukum berevolusi mengikuti prinsip adaptasi sosial dari masyarakat sederhana menuju kompleks yang tumbuh secara organik sejalan dengan peningkatan diferensiasi sosial (Alexandrov, 2020. Perrin, 1. Maine menafsirkan evolusi hukum sebagai transisi dari status ke kontrak di mana hubungan sosial tidak lagi didasarkan pada kedudukan yang diwariskan tetapi pada kesepakatan sukarela antarindividu yang mencerminkan kebebasan dan tanggung jawab pribadi (Bardis, 2016. Glasgow, 2. Sementara itu. Marx melihat hukum sebagai refleksi kepentingan kelas dominan dalam masyarakat kapitalis yang hanya dapat diubah melalui revolusi sosial yang menggantikan struktur ekonomi dan politik yang menindas (Puggioni, 2025. Shoikhedbrod, 2. Sorokin melengkapi pandangan ini dengan menekankan bahwa revolusi melibatkan dua tahap, yaitu destruksi terhadap tatanan lama diikuti dengan rekonstruksi nilai dan hukum baru sebagai bentuk penyesuaian moral dan sosial (Golovin, 2023. Shults, 2023. Targowski. Dalam konteks Indonesia, kedua teori tersebut terlihat nyata dalam perjalanan hukum nasional. Perubahan hukum yang bersifat evolusioner tampak pada proses panjang kodifikasi Wetboek van Strafrecht menjadi KUHP Nasional yang berlangsung lebih dari enam dekade sebagai upaya mengadaptasi hukum kolonial terhadap nilai-nilai lokal (Faisal et al. , 2. Integrasi hukum adat dan hukum Islam ke dalam sistem nasional melalui Kompilasi Hukum Islam serta pengakuan hukum adat menunjukkan penyesuaian hukum terhadap pluralitas sosial (Kristanto et al. , 2023. Lukito, 2. Sebaliknya, perubahan hukum yang bersifat revolusioner tampak pada Proklamasi Kemerdekaan 1945 yang menandai peralihan mendasar dari sistem hukum kolonial ke sistem nasional (Kurnia & Hakim, 2. serta Reformasi 1998 yang mengubah sistem hukum menjadi lebih demokratis, desentralistik, dan menjunjung hak asasi manusia (Ndruru & Kurnia, 2024. Nining, 2. Dalam era modern, pembentukan Omnibus Law dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga menunjukkan bentuk revolusi hukum yang cepat dalam merespons tantangan globalisasi dan digitalisasi (Usihen et al. Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 Dengan demikian, teori evolusi sosial menjelaskan pembaruan hukum sebagai proses bertahap dan adaptif terhadap perubahan masyarakat, sedangkan teori revolusi sosial menyoroti perubahan hukum yang mendasar akibat krisis sosial. Kedua teori ini saling melengkapi dalam menjelaskan dinamika hukum Indonesia yang terus menyesuaikan diri dengan tuntutan modernisasi dan transformasi sosial. Penelitian oleh Astuty dan Mohamad Tohari ( 2. memperlihatkan bahwa hukum berfungsi sebagai mekanisme sosial yang dinamis dan reflektif terhadap perubahan struktur masyarakat, di mana hukum tidak hanya merepresentasikan nilai-nilai sosial yang ada, tetapi juga secara aktif mendorong transformasi sosial melalui interaksi kompleks antara struktur, substansi, dan budaya hukum. Menggunakan pendekatan sosio-legal research yang menggabungkan analisis doktrinal dengan perspektif empiris, penelitian ini menekankan bahwa efektivitas hukum sangat ditentukan oleh kemampuannya beradaptasi terhadap dinamika sosial, politik, dan budaya masyarakat Dengan mendasarkan analisisnya pada teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, teori strukturasi Anthony Giddens, serta model hukum responsif Philippe Nonet dan Philip Selznick, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang hukum sebagai entitas terbuka yang tidak bersifat statis, melainkan berfungsi ganda sebagai produk sekaligus produsen praktik sosial. Secara akademis, kajian ini memperkaya wacana sosiologi hukum dengan menunjukkan bahwa keberhasilan reformasi hukum di Indonesia menuntut integrasi antara rasionalitas institusional, kesadaran budaya hukum, dan orientasi keadilan substantif agar hukum mampu berperan secara progresif, adaptif, serta responsif terhadap tuntutan transformasi sosial di era modernisasi dan globalisasi. Secara keseluruhan, penelitian ini berangkat dari kesadaran bahwa hukum dan perubahan sosial memiliki hubungan yang bersifat dialektis, saling membentuk, dan saling menentukan arah perkembangan satu sama lain. Dalam konteks Indonesia yang tengah menghadapi arus modernisasi, globalisasi, dan digitalisasi, hukum dituntut untuk tidak hanya berperan sebagai instrumen pengendalian sosial, tetapi juga sebagai agen transformasi yang mampu menyesuaikan diri dengan dinamika nilai, struktur, dan kesadaran masyarakat yang terus berubah. Oleh karena itu, penting untuk meninjau kembali posisi hukum melalui perspektif sosiologi hukum yang tidak terbatas pada pendekatan normatif-formal, melainkan berorientasi pada realitas sosial dan kebutuhan keadilan substantif. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dan praktis dalam memperkuat pemahaman tentang adaptasi hukum terhadap perubahan sosial serta menawarkan model konseptual hukum yang lebih progresif, inklusif, dan kontekstual bagi pembangunan sistem hukum Indonesia di era transformasi global. Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 Metode Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian hukum normatif . ormative legal researc. dengan sifat kualitatif-analitis. Pilihan metodologi ini didasarkan pada fokus utama penelitian, yakni melakukan analisis mendalam terhadap norma hukum sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan serta interpretasinya dalam produk hukum berupa putusan pengadilan. Sebagai penelitian normatif, studi ini menempatkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma yang otonom dan koheren, di mana analisis dipusatkan pada teks-teks hukum otoritatif untuk menemukan makna, logika, dan implikasi yang terkandung di dalamnya. Sifat kualitatifanalitis menekankan pada proses interpretasi yang mendalam dan kritis terhadap data, bukan pengukuran kuantitatif, untuk menggali kompleksitas hubungan antara konsepkonsep hukum dan politik yang diteliti. Pendekatan penelitian yang digunakan bersifat ganda, yakni mengombinasikan pendekatan studi kasus . ase study approac. dengan pendekatan konseptual . onceptual approac. Pendekatan studi kasus dipilih untuk memungkinkan investigasi yang intensif, mendalam, dan holistik terhadap fenomena tunggal yang menjadi lokus penelitian, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini diperlakukan sebagai sebuah critical case yang mampu merefleksikan dan menyingkap dinamika yang lebih luas mengenai relasi kuasa antara hukum dan politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hasil dan Diskusi Hukum sebagai Cerminan Nilai Sosial dan Moralitas Publik Sebagai produk sosial, hukum merefleksikan nilai-nilai moral dan norma yang hidup dalam masyarakat. Ketika nilai sosial berubah, hukum pun harus menyesuaikan diri agar tetap relevan. Durkheim . menegaskan bahwa hukum berkembang seiring transformasi solidaritas sosial, dari hukum represif yang menekankan keseragaman menuju hukum restitutif yang berorientasi pada perlindungan hak dan keseimbangan Dalam konteks Indonesia, perubahan nilai moral dan sosial menjadi dasar lahirnya berbagai regulasi baru, misalnya dalam isu keluarga dan kesetaraan gender melalui revisi Undang-Undang Perkawinan, serta dalam isu teknologi melalui pembentukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum selalu menyesuaikan diri terhadap dinamika nilai publik dan norma sosial yang berkembang di masyarakat. Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial (Social Engineerin. Roscoe Pound . alam Rose, 1. memperkenalkan gagasan hukum sebagai social engineering, yaitu hukum sebagai instrumen untuk membentuk, mengarahkan, dan memperbaiki perilaku sosial guna mencapai kesejahteraan bersama. Dalam kerangka Weberian, hukum memiliki rasionalitas instrumental yang menjadikannya alat kebijakan publik untuk mengatur perilaku manusia secara sistematis. Soekanto . Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 menambahkan bahwa efektivitas hukum sebagai sarana pengendalian sosial bergantung pada kesesuaiannya dengan kondisi empiris masyarakat. Di Indonesia, konsep ini terefleksi dalam berbagai kebijakan hukum pembangunan seperti hukum lingkungan hidup dan hukum ekonomi, yang digunakan untuk mencapai kemajuan sosial. Satjipto Rahardjo . kemudian memperluas gagasan ini melalui konsep hukum progresif, yang menempatkan hukum sebagai sarana transformasi menuju keadilan substantif dan Hukum tidak lagi dilihat sebagai aturan kaku, melainkan sebagai sarana perubahan yang kreatif, kontekstual, dan berpihak pada nilai kemanusiaan. Studi Kontekstual di Indonesia Peranan hukum sebagai agen perubahan sosial tampak nyata dalam konteks reformasi hukum di Indonesia pasca-1998. Reformasi ini merupakan manifestasi dari revolusi sosial sebagaimana dijelaskan oleh Sorokin . , di mana krisis sosial-politik melahirkan restrukturisasi nilai, norma, dan lembaga hukum secara menyeluruh. Pembentukan lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi. Komisi Yudisial, dan lahirnya berbagai regulasi reformis seperti UU ITE serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mencerminkan bagaimana hukum digunakan untuk mengarahkan perubahan sosial secara terstruktur. Prinsip desentralisasi, partisipasi publik, dan akuntabilitas hukum juga menunjukkan penerapan hukum progresif (Rahardjo, 2. dalam menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan demokratis. Dalam kerangka ini, hukum berfungsi tidak hanya sebagai refleksi nilai sosial, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk membangun moralitas publik dan memperkuat integrasi sosial sebagaimana ditegaskan oleh Rose . Secara keseluruhan, hukum di Indonesia memperlihatkan keseimbangan antara peran sebagai produk sosial yang merefleksikan nilai masyarakat dan sebagai agen perubahan sosial yang mengarahkan perkembangan nilai tersebut. Sejalan dengan pandangan Weber . dan Durkheim . , hukum menjadi mekanisme rasional sekaligus moral yang menjaga keteraturan sosial. Dengan mengintegrasikan gagasan Rahardjo . tentang hukum progresif dan Soekanto . tentang sosiologi hukum empiris, sistem hukum Indonesia berpotensi menjadi kekuatan transformasional yang menyeimbangkan kebutuhan ketertiban dengan tuntutan keadilan dalam masyarakat yang terus berubah. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Dinamika Perubahan Hukum dan Sosial Perubahan hukum tidak terjadi secara terisolasi, melainkan merupakan hasil interaksi kompleks antara faktor internal, eksternal, serta peran aktif institusi dan aktor sosial yang berfungsi sebagai penggerak transformasi hukum. Dalam konteks sosiologi hukum, sebagaimana ditegaskan oleh Weber . Durkheim . , dan Soekanto , hukum merupakan refleksi dari nilai-nilai sosial sekaligus sarana rasionalisasi Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 dan integrasi masyarakat. Oleh karena itu, dinamika perubahan hukum sangat ditentukan oleh sejauh mana hukum mampu menyesuaikan diri dengan perubahan nilai, teknologi, serta tuntutan sosial-ekonomi baik dari dalam maupun luar negeri. Indonesia, transformasi ini tampak dalam upaya membangun sistem hukum yang tidak hanya legalistik, tetapi juga responsif, partisipatif, dan berkeadilan sesuai dengan semangat hukum progresif (Rahardjo, 2. Faktor Internal (Endoge. Faktor internal yang memengaruhi perubahan hukum meliputi perubahan nilai budaya, sistem kepercayaan, dan tingkat kesadaran hukum masyarakat. Masyarakat Indonesia yang pluralistik memiliki keberagaman nilai adat, agama, dan moral yang menjadi fondasi hukum nasional. Hukum yang efektif harus selaras dengan nilai-nilai sosial dan keagamaan yang hidup di masyarakat, sebab ketidaksesuaian antara hukum formal dan norma sosial dapat menyebabkan resistensi atau ketidakpatuhan (Faisal et , 2024. Maghfirah et al. , 2022. Thontowi et al. , 2. Kesadaran hukum masyarakat juga menjadi faktor penentu efektivitas hukum. Sebagaimana dijelaskan oleh Soekanto . , hukum tidak dapat berjalan tanpa partisipasi sosial yang aktif. Tingkat kesadaran ini bergantung pada pendidikan hukum, sosialisasi publik, dan keteladanan aparat penegak hukum. Ketika kesadaran hukum rendah, timbul legal nihilism situasi di mana masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum (Syarhan, 2021. Zion, 2. Karena itu, pendidikan hukum dan budaya sadar hukum perlu diperkuat agar hukum benar-benar menjadi refleksi nilai sosial dan instrumen keadilan. Faktor Eksternal (Eksoge. Faktor eksternal mencakup pengaruh globalisasi, kemajuan teknologi, serta tekanan politik dan ekonomi internasional terhadap pembaruan hukum nasional. Dalam era globalisasi, hukum Indonesia semakin dipengaruhi oleh rezim hukum internasional melalui perjanjian dagang, konvensi HAM, dan integrasi ekonomi global. Globalisasi menuntut harmonisasi regulasi dengan standar internasional, sedangkan kemajuan teknologi menghadirkan tantangan baru seperti kejahatan siber, privasi digital, dan perlindungan data pribadi (Disantara, 2024. Santoso et al. , 2024. Saputra et al. , 2. Weber . menjelaskan bahwa rasionalisasi hukum modern mendorong terciptanya sistem hukum yang efisien dan adaptif terhadap kompleksitas sosial. Namun, sebagaimana diingatkan oleh Soesatyo et al. dan Kase . , pengaruh eksternal yang terlalu kuat dapat mengancam kedaulatan hukum nasional. Reformasi hukum di bawah tekanan politik-ekonomi global, seperti ketentuan WTO dan IMF, sering kali memunculkan dilema antara efisiensi global dan kepentingan nasional. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk mengadaptasi hukum global secara selektif dengan tetap Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 mempertahankan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi sebagai dasar moral dan ideologis sistem hukum nasional (Kase, 2025. Soesatyo et al. , 2. Peran Institusi dan Aktor Sosial Perubahan hukum yang efektif memerlukan peran aktif lembaga-lembaga hukum dan aktor sosial yang saling bersinergi. Lembaga legislatif memiliki tanggung jawab dalam merumuskan kebijakan hukum yang partisipatif dan berbasis data, termasuk melalui digitalisasi proses legislasi untuk mempercepat adaptasi terhadap perubahan sosial dan teknologi (Desinta, 2024. Martitah et al. , 2. Lembaga peradilan berperan sebagai penjaga integritas hukum melalui inovasi seperti e-court dan online dispute resolution, yang memperluas akses terhadap keadilan (Lumbanraja et al. , 2025. Saputra et , 2. Akademisi berperan penting dalam memperkaya teori hukum dan melahirkan model-model hukum progresif yang responsif terhadap isu-isu kontemporer seperti ekonomi digital dan Society 5. 0 (Fitriani et al. , 2025. Sihombing et al. , 2. Sementara itu, masyarakat sipil melalui organisasi non-pemerintah berfungsi sebagai pengawas kebijakan hukum, advokat reformasi, dan penyedia pendidikan publik agar hukum lebih inklusif (Katjong & Yanuaria, 2024. Rusfiana & Kurniasih, 2. Mengikuti pandangan Rahardjo . dan Rose . , kolaborasi antara lembaga formal dan aktor sosial ini merupakan kunci terbentuknya hukum adaptif yang tidak hanya legalistik, tetapi juga substantif dan humanistik. Secara keseluruhan, dinamika perubahan hukum di Indonesia ditentukan oleh keseimbangan antara kekuatan internal, eksternal, dan sinergi kelembagaan. Nilai budaya, teknologi global, serta partisipasi sosial bersama-sama membentuk hukum yang responsif terhadap zaman. Dengan memperkuat kesadaran hukum masyarakat, menjaga kedaulatan regulatif di tengah globalisasi, serta memastikan kolaborasi antarlembaga, sistem hukum Indonesia dapat terus berkembang menuju keadilan substantif dan kemajuan sosial yang berkelanjutan. Analisis Kritis Perspektif Sosiologis Bagian ini menyoroti refleksi dan evaluasi kritis terhadap dinamika hubungan antara hukum dan perubahan sosial melalui perspektif sosiologis. Analisis difokuskan pada bagaimana teori-teori klasik dan kontemporerAikhususnya gagasan rasionalisasi hukum Max Weber dan solidaritas sosial yOmile Durkheim dapat disintesiskan dengan pemikiran Soerjono Soekanto dan Satjipto Rahardjo dalam memahami tantangan hukum Indonesia Selain itu, bagian ini juga menelaah kesenjangan antara norma hukum ideal dan praktik sosial empiris, serta merumuskan implikasi etis dan sosiologis agar hukum berfungsi sebagai sarana keadilan substantif. Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 Perbandingan dan Sintesis Teori Dalam kerangka sosiologis. Weber dan Durkheim memberikan dua sudut pandang yang saling melengkapi dalam memahami hukum modern. Weber . melihat hukum sebagai hasil rasionalisasi sosial, di mana legitimasi hukum bersumber dari sistem aturan yang rasional dan Dalam konteks Indonesia, pandangan ini tercermin pada upaya pembentukan sistem hukum yang tertulis, kodifikatif, dan berbasis kepastian hukum formal. Namun, rasionalisasi yang terlalu menekankan struktur dapat menyebabkan hukum kehilangan sensitivitas terhadap realitas sosial. Di sisi lain. Durkheim . menekankan hukum sebagai refleksi dari solidaritas sosial. Menurutnya, hukum tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga menjaga kohesi dan moralitas masyarakat. Pendekatan ini relevan bagi Indonesia yang pluralistik, di mana hukum perlu mempertimbangkan nilai-nilai sosial, adat, dan agama yang hidup di masyarakat. Sintesis antara kedua pandangan tersebut tampak pada pemikiran Soerjono Soekanto dan Satjipto Rahardjo. Soekanto menempatkan hukum sebagai sistem sosial yang hidup dan berinteraksi dengan masyarakat. hukum yang efektif adalah hukum yang sejalan dengan kesadaran sosial . iving la. Sementara Rahardjo melalui konsep hukum progresif menegaskan bahwa hukum bukan hanya teks, tetapi juga semangat kemanusiaan yang menggerakkan perubahan menuju keadilan substantif. Sintesis ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia modern seharusnya menggabungkan rasionalitas hukum ala Weber, solidaritas sosial ala Durkheim, dan kepekaan moral ala RahardjoAimenjadikan hukum tidak hanya rasional dan teratur, tetapi juga manusiawi dan kontekstual terhadap kebutuhan masyarakat. Kritik terhadap Praktik Hukum di Indonesia Meskipun kerangka teoritik hukum Indonesia telah banyak mengadopsi semangat modernisasi dan reformasi, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara law in books . ukum dalam tek. dan law in action . ukum dalam prakti. Banyak regulasi yang baik secara normatif, namun tidak berjalan efektif karena lemahnya penegakan, rendahnya kesadaran hukum, serta tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Fenomena ini memperlihatkan bahwa hukum sering kali berhenti pada level formalitas administratif tanpa menyentuh substansi keadilan sosial. Selain itu, adaptasi hukum terhadap realitas sosial masih berjalan lambat dibandingkan dengan kecepatan perubahan teknologi dan globalisasi. Contohnya terlihat dalam regulasi digital, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia yang belum sepenuhnya responsif terhadap tantangan baru. Kritik sosiologis menegaskan bahwa hukum yang tidak selaras dengan struktur sosial akan kehilangan daya legitimasi dan efektivitasnya, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih partisipatif, empiris, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat. Implikasi Etis dan Sosiologis Secara etis, hukum seharusnya berfungsi sebagai sarana mencapai keadilan substantif yakni keadilan yang berpihak pada manusia, bukan hanya sekadar memenuhi prosedur formal. Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 Hukum yang kaku dan terpisah dari realitas sosial berpotensi menjadi instrumen kekuasaan, bukan alat keadilan. Dalam perspektif sosiologis, hukum perlu dilihat sebagai mekanisme moral yang menyeimbangkan kepentingan individu dan kolektif. Ini menuntut adanya moralitas hukum yang kuat, yakni kesadaran bahwa penerapan hukum harus mempertimbangkan dimensi kemanusiaan, empati sosial, dan tanggung jawab moral dari para penegak hukum. Tantangan terbesar dalam konteks Indonesia adalah menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial di tengah perubahan nilai masyarakat yang terus bergerak, terutama akibat pengaruh digitalisasi, ekonomi global, dan diversitas budaya. Oleh karena itu, hukum yang ideal bagi Indonesia adalah hukum yang rasional dalam sistem, adaptif dalam pelaksanaan, dan bermoral dalam substansinya sebuah perpaduan antara struktur, solidaritas, dan kemanusiaan sebagaimana ditekankan oleh Weber. Durkheim. Soekanto, dan Rahardjo. Kesimpulan Hukum dan perubahan sosial memiliki hubungan dialektis yang bersifat timbal balik. Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum tidak hanya menjadi produk dari nilai, norma, dan struktur sosial, tetapi juga berperan sebagai agen transformasi yang mengarahkan perubahan masyarakat. Pemikiran Weber tentang rasionalisasi hukum. Durkheim mengenai solidaritas sosial, serta gagasan Soerjono Soekanto dan Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif menunjukkan bahwa hukum adalah institusi hidup . iving la. yang berkembang seiring perubahan nilai dan kesadaran sosial. Evolusi dan revolusi hukum di IndonesiaAimulai dari kodifikasi KUHP hingga reformasi pasca1998Aimenunjukkan kemampuan hukum untuk beradaptasi terhadap modernisasi, globalisasi, dan digitalisasi tanpa kehilangan jati dirinya sebagai sarana keadilan sosial. Dengan demikian, hukum di Indonesia tidak semata-mata berfungsi menertibkan masyarakat, tetapi juga memperkuat integrasi sosial, moralitas publik, dan kemanusiaan substantif. Referensi