P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. Pengaruh Audit Delay. Financial Distress, dan Opini Audit Terhadap Auditor Switching Pada Perusahaan Manufaktur Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2018 - 2022 Febry Yeni Anwar1. Evi Handayani2 Universitas Indraprasta PGRI. Universitas Persada Indonesia Y. E-mail: febry. yeni@unindra. id, evihandayani@upi-yai. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh audit delay, financial distress, dan opini audit terhadap auditor switching. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif pendekatan deskriptif. Jenis data yang dipakai adalah data sekunder berupa laporan keuangan perusahaan manufaktur yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI) periode tahun 2018 Ae 2022. Populasi dalam penelitian ini adalah 165 perusahaan manufaktur dengan metode pengambilan sampel menggunakan purposive sampling, sehingga diperoleh sampel sebanyak 15 perusahaan manufaktur. Penelitian ini dianalisis menggunakan program Eviews 9. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa audit delay berpengaruh signifikan terhadap auditor switching, sementara financial distress dan opini audit tidak berpengaruh secara signifikan terhadap auditor switching. Kata Kunci: Auditor Switching. Audit Delay. Financial Distress, dan Opini Audit ABSTRACT This research aims to test and analyze the influence of audit delay, financial distress, and audit opinion on auditor switching. This research uses a quantitative descriptive approach. The type of data used is secondary data in the form of financial reports of manufacturing companies listed on the Indonesia Stock Exchange (BEI) for the period 2018 - 2022. The population in this study was 165 manufacturing companies using a purposive sampling method so a sample of 15 manufacturing companies was obtained. This research was analyzed using the eviews 9. 0 program. The results of this research indicate that audit delay has a significant effect on auditor switching. On the other hand, financial distress and audit opinion do not significantly affect auditor switching. Keywords: Auditor Switching. Audit Delay. Financial Distress, and Audit Opinion PENDAHULUAN Berdasarkan, (Peraturan OJK Nomor 14/POJK. 04/2022, 2. , menjelaskan bahwa emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif, laporan keuangan Wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan. Wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Wajib menyertakan opini akuntan publik sebagai hasil atas audit laporan Jika emiten atau perusahaan publik melanggar peraturan tersebut, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena informasi ini sangat dibutuhkan dan berdampak terhadap keputusan investor dalam berinvestasi. Selanjutnya, (Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023, 2. , menyatakan bahwa adanya pembatasan penggunaan jasa Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. audit informasi keuangan historis tahunan dari akuntan publik yang sama untuk 7 tahun kumulatif, kemudian hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari akuntan publik yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran akuntan publik dalam perikatan. Hal ini dikarenakan Otoritas Jasa Keuangan menyajikan informasi keuangan yang berkualitas sebagai cerminan penerapan penyelenggaraan fungsi audit eksternal oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik yang independen. Secara umum ada dua jenis auditor switching yakni auditor switching yang bersifat wajib . dan auditor switching yang bersifat sukarela . Perusahaan wajib melakukan auditor switching sesuai dengan (Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023, 2. , namun dikarenakan kondisi perusahaan juga diperkenankan untuk melakukan auditor switching. Merujuk (Peraturan OJK Nomor 14/POJK. 04/2022, 2. , maka audit delay, financial distress dikarenakan audit fee kantor akuntan publik yang beragam, dan opini audit dimungkinkan menjadi penyebab perusahaan untuk melakukan auditor switching. Penelitian dengan variabel yang sama sudah dilakukan oleh beberapa peneliti Hasil penelitian (Fajrin, 2. Opini audit berpengaruh positif terhadap auditor switching, namun financial distress, dan audit delay tidak berpengaruh positif terhadap auditor Berbanding terbalik dengan (Kuzaemah. Hadiwibowo, & Azis, 2. yang Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 menyatakan bahwa financial distress dan audit delay berpengaruh terhadap auditor Berbeda lagi dengan penelitian yang dihasilkan oleh (Deliana. Rahman, & Monica, 2. yang menunjukkan bahwa opini audit, dan financial distress tidak berpengaruh terhadap auditor Data penelitian diambil dari laporan keuangan perusahaan manufaktur yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dilakukan karena pernyataan Menteri Perindustrian. Agus Gumiwang Kartasasmita tanggal 26 Januari 2023 dalam (Siaran Pers Kementerian Perindustrian, 2. , sektor industri masih menjadi penyumbang penanaman modal terbesar dibandingkan sektor lainnya yang merupakan sinyal penting bahwa level kepercayaan terhadap Indonesia masih tinggi. Terbukti, investasi sektor manufaktur naik 52 persen di tahun 2022 yaitu mencapai Rp. 497,7 Triliun. Agar kepercayaan investor terhadap industri manufaktur semakin meningkat, maka regulasi atau peraturan Otoritas Jasa Keuangan perlu ditaati terutama terkait dengan independensi auditor dalam melakukan audit terhadap laporan keuangan emiten atau perusahaan publik, salah satunya dengan melakukan auditor Berdasarkan penjelasan diatas, maka penelitian membahas tentang pengaruh audit delay, financial distress, opini audit terhadap auditor switching pada laporan keuangan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2018 Ae 2022. P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. LANDASAN TEORI 1 Teori Keagenan Teori keagenan yang dikemukakan oleh Jensen dan Meckling tahun 1976 (Triyuwono, mendefinisikan hubungan agensi sebagai kontrak dimana satu atau lebih orang . melibatkan orang lain . untuk melakukan beberapa layanan atas nama mereka yang melibatkan pendelegasian wewenang pengambilan keputusan kepada agen tersebut. Akibat munculnya agency problem yang dalam hal ini pihak agen akan berupaya untuk memaksimalkan sementara mengabaikan kepentingan principal, padahal tujuan utama dari suatu perusahaan adalah untuk pemilik modal. Oleh karena itu, pengendalian untuk mengendalikan tindakan pihak agen. 2 Teori Sinyal Menurut Suwardjono . dalam (Pratiwi, (Signalling theor. berakar pada teori memusatkan perhatiannya kepada Adapun informasi yang dapat dijadikan sinyal adalah pengumuman yang dilakukan oleh suatu emiten atau perusahaan publik. Dimana ini nantinya akan menjadi mempengaruhi naik turunnya harga sekuritas perusahaan emiten atau perusahaan publik yang melakukan Manajer melakukan publikasi laporan keuangan untuk memberikan informasi kepada pasar. Dimana sebagian besar pasar akan merespon informasi tersebut sebagai suatu sinyal good news atau bad 3 Teori Deep Pocket Teori deep pocket dikembangkan oleh Simunic tahun 1980 dalam (SaAoadah & Kartika, 2. yang menjelaskan hubungan cateris paribus antara insentif yang diterima auditor dengan opini yang diberikan. Dalam teori ini, apabila auditor memiliki kesalahan dalam memberikan opini AuWajar Tanpa PengecualianAy maka risiko litigasi yang terjadi pada auditor Big Four lebih besar daripada Non Big Four. Kantor Akuntan Publik yang besar atau sering disebut dengan Big Four memiliki kemandirian yang tidak dimiliki Kantor Akuntan Publik Oleh karena itu. Big Four identik dengan insentif tinggi dan kekayaan yang berlebih. Big Four tidak takut untuk kehilangan satu klien serta mampu menahan tekanan perselisihan dengan manajemen, hal ini dikarenakan Big Four memiliki jumlah klien yang banyak. Berbeda dengan Kantor Akuntan Publik biasa yang hanya memiliki sedikit klien. Kantor Akuntan Publik biasa memiliki ketergantungan dengan perusahaan sehingga auditor lebih rentan dengan tekanan manajemen karena takut kehilangan klien (SaAoadah & Kartika, 2. Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. 4 Auditor Switching Auditor switching adalah suatu tindakan penting yang dilakukan oleh beralih auditor atau Kantor Akuntan Publik dalam hal melakukan penugasan audit bagi perusahaan dengan tujuan untuk meningkatkan independensi antara Kantor Akuntan Publik dengan perusahaan. Secara umum ada dua jenis auditor switching yakni auditor switching yang bersifat wajib . dan auditor switching yang bersifat sukarela . Auditor bersifat wajib adalah pergantian auditor yang terjadi karena adanya regulasi atau peraturan yang melakukan rotasi Kantor Akuntan Publik (Wea dan Murdiawati, 2. dalam (Deliana. Rahman, & Monica. Auditor switching yang bersifat sukarela berarti pergantian auditor yang dilakukan karena adanya suatu unsur tertentu dari perusahaan maupun kantor akuntan publik di luar dari ketentuan peraturan yang berlaku (Pawitri & Yadnyana, 2. dalam (Deliana. Rahman, & Monica, 2. Auditor variabel dummy, yaitu 1 atau 0. Jika Kantor Akuntan Publik, maka diberikan nilai 1, dan jika perusahaan tidak mengganti Kantor Akuntan Publik, maka diberikan nilai 0 (Waendhi & Sukarmanto, 2. 5 Audit Delay Menurut Rosalia, dkk tahun 2018 dalam (Anam & Julianti, 2. , audit delay adalah lamanya waktu Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 penyelesaian audit yang diukur dari tanggal penutupan tahun buku hingga tanggal diselesaikannya laporan Lamanya waktu penyelesaian audit yang dilakukan oleh auditor dilihat dari perbedaan waktu tanggal laporan keuangan dengan tanggal opini audit dalam laporan keuangan, perbedaan waktu ini sering disebut audit delay. Audit delay adalah jarak waktu antara tanggal neraca dan tanggal laporan audit. Jarak waktu ini adalah gabungan antara waktu yang dibutuhkan untuk menyusun laporan Ketepatan waktu penyusunan atau pelaporan suatu laporan keuangan perusahaan bisa berpengaruh pada nilai laporan keuangan tersebut. Manfaat laporan keuangan dari suatu perusahaan tergantung pada keakuratan dan ketepatan waktunya. Informasi yang relevan akan bermanfaat bagi para pemakai laporan keuangan apabila tersedia tepat waktu sebelum pemakai kesempatan atau kemampuan untuk mempengaruhi keputusan yang akan diambil (Anggela, 2. dalam (Anam & Julianti, 2. Jadi dapat disimpulkan rumus Audit Delay adalah sebagai berikut: Audit Delay = Tgl Opini Audit Ae Tgl Lap. Keu 6 Financial Distress Menurut Bringham dan Daves tahun (Ramadhani, 2. , financial distress dimulai ketika perusahaan tidak bisa memenuhi jadwal pembayaran atau ada indikasi bahwa perusahaan belum P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. Selanjutnya, menurut Darsono dan Ashari (Ramadhani, pengertian financial distress yaitu ketidakmampuan perusahaan untuk membayar kewajiban keuangannya pada saat jatuh tempo dan mengalami Jadi, distress adalah kondisi ketika sebuah keuangan dan gagal memenuhi kewajiban debitur karena tidak memiliki dana untuk meneruskan bisnis mereka. Kondisi ini disertai dengan penurunan laba serta aset tetap dan biasanya terjadi menjelang kebangkrutan (Ramadhani, 2. Banyak model untuk memprediksi kesulitan keuangan perusahaan, salah satu yang cukup akurat adalah Altman Z Score, yaitu model rasio yang digunakan untuk memprediksi . inancial Model Altman Z Score ditemukan oleh Edward Altman, seorang professor di New York University tahun 1986. Menurut Edward Altman . dalam (Chandra, 2. , model Altman Z Score untuk perusahaan manufaktur adalah sebagai berikut: Z=0,717T1 0,847T2 3,107T3 0,420T4 0,998 T5 Keterangan: T1 =Modal kerja neto/total aset T2 =Laba ditahan/total aset T3 =EBIT/total aset T4 =MVE terhadap total liabilitas T5 = Penjualan/total aset Kesimpulan: Bila Z Score > 2,6 = aman Bila Z Score >1,1 tapi < 2,6 = abu-abu Bila Z < 1,1 = distress 7 Opini Audit Pada kamus istilah akuntansi yang dikemukakan oleh Tobing tahun 2004 dalam (Riyanto, 2. Opini Audit adalah sebuah laporan yang diberikan oleh auditor terdaftar dan yang menyatakan bahwa pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan norma atau aturan pemeriksaan akuntan, diikuti dengan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan yang Berikutnya, pengertian opini audit yang tercantum pada kamus standar akuntansi oleh Ardiyos tahun 2007 dalam (Riyanto, 2. , menyatakan bahwa opini audit adalah suatu laporan yang diberikan oleh seorang akuntan publik terdaftar, sebagai hasil penilaiannya dari kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh sebuah perusahaan. Menurut Standar Profesional Akuntan Publik dalam (Riyanto, 2. , opini audit ada 5 macam. Pendapat (Unqualified Opinio. , menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Ini adalah pendapat yang dinyatakan dalam laporan auditor bentuk baku. Kriteria pengecualian antara lain: laporan keuangan lengkap, tiga standar umum telah dipenuhi, bukti yang Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. cukup telah diakumulasi untuk standar lapangan telah dipatuhi, laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan GAAP (Generally Accepted Accounting Principle. , dan tidak ada keadaan yang memungkinkan auditor untuk menambahkan paragraf penjelas atau modifikasi laporan. Opini Wajar Tanpa Pengecualian Paragraf Penjelas (Modified Unqualified Opinio. , keadaan tertentu mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan . tau bahasa penjelasan yang lai. dalam Auditor menyampaikan pendapat ini apabila entitas kurang konsisten GAAP, keraguan besar akan konsep going concern, serta auditor ingin menekankan suatu hal. Pendapat pengecualian . ualified opinio. , keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak yang berhubungan dengan yang Pendapat tidak wajar (Adverse Opinio. , menyatakan bahwa menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pernyataan tidak memberikan (Disclaimer Opinio. , menyatakan bahwa pendapat atas laporan keuangan. Opini ini dikeluarkan ketika auditor tidak puas akan seluruh laporan keuangan yang disajikan. Variabel ini merupakan variabel dummy. Apabila perusahaan mendapat opini wajar tanpa pengecualian maka akan diberi nilai 1, dan apabila perusahaan mendapat opini selain itu diberi nilai 0 (Waendhi & Sukarmanto, 2. METODELOGI 1 Jenis Penelitian. Populasi, dan Sampel Jenis penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan Data sekunder berupa perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018-2022 dengan periode laporan Desember. Populasi dalam penelitian pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Kriteria yang digunakan dalam proses pengambilan sampel dengan metode purposive sampling adalah sebagai berikut: Perusahaan manufaktur yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI) secara berturut Ae turut selama periode 2018 Ae 2022 dan tidak mengalami delisting. Perusahaan menerbitkan laporan keuangan beserta laporan auditor selama periode 2018 Ae 2022. P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. Perusahaan menerbitkan laporan keuangan yang telah diaudit untuk periode yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Perusahaan menerbitkan laporan keuangan dalam satuan mata uang Perusahaan melakukan auditor switching sesuai ketentuan yang Dari didapatkan sampel sebanyak 15 perusahaan manufaktur dengan data laporan keuangan selama 5 tahun berturut-turut dari tahun 2018 Ae 2022, sehingga total data observasi adalah 75 data. Tabel. Sampel Penelitian Kode SMBR SMCB SMGR WTON EKAD INCI JPFA ALDO FASW PRAS ALTO RMBA SIDO CINT LMPI Nama Perusahaan Semen Baturaja Persero. Tbk Solusi Bangun Indonesia. Tbk Semen Indonesia. Tbk Wijaya Karya Beton. Tbk Ekadharma International. Tbk Intan Wijaya International. Tbk Japfa Comfeed Indonesia. Tbk Alkindo Naratama. Tbk Fajar Surya Wisesa. Tbk Prima Alloy Steel Universal. Tbk Tri Banyan Tirta. Tbk Bentoel Internasional Investama. Tbk Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul. Tbk Chitose Internasional. Tbk Langgeng Makmur Industri. Tbk Sumber: Data Diolah Tahun 2023 2 Variabel Penelitian Menurut Sugiyono tahun 2016 dalam (Anwar & Riyadi, 2. , instrumen yang dipilih untuk diteliti sehingga didapatkan informasi yang dibutuhkan mengenai instrumen tersebut dan disimpulkan. Variabel pada penelitian ini terdiri dari variabel independen . ariabel beba. yaitu Audit Delay (X. Financial Distress (X. , dan Opini Audit (X. Berikutnya, variabel dependen . ariabel terika. yaitu Auditor Switching (Y). 3 Rencana Analisis Data dan Pengujian Hipotesis Penelitian ini menggunakan regresi data panel, yaitu penggabungan data cross section, berupa 15 perusahaan manufaktur dan time series, yaitu laporan keuangan tahunan selama 5 Data panel digunakan dalam penelitian ini agar dapat mengetahui sejauhmana pengaruh variabel dependen dengan menggunakan program eviews 9. Metode analisis data menggunakan regresi data panel yang terdiri dari Common Effect Model (CEM). Fixed Effect Model (FEM), dan Random Effect Model (REM) yang diuji menggunakan Uji Chow. Uji Hausman, dan Uji Lagrange Multiplier, mendapatkan model terpilih untuk dijadikan hasil dalam penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Statistik Deskriptif Statistik dengan metode yang berkaitan dengan pengumpulan dan penyajian suatu gugus data sehingga dapat Data-data yang diperoleh kemudian diringkas dengan baik dan rapi sehingga bisa dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Berikut adalah hasil statistik deskriptif yang diperoleh dari penelitian yang diuji dengan menggunakan audit delay (X. Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. financial distress (X. , dan opini (X. independen serta auditor switching (Y) sebagai variabel dependen. penelitian ini adalah Common Effect Model (CEM). Tabel. Common Effect Model (CEM) Tabel. Hasil Statistik Deskriptif Sumber: Eviews 9 Hasil statistik deskriptif pada tabel 2 diatas, memperlihatkan mean . , median . itik tenga. , nilai . , minimum . , standar deviasi . ilai kuadrat dari varians dat. , skewness . endekati 0, data berdistribusi norma. , nilai kurtosis . eruncingan distribusi dat. Hal ini dilakukan untuk melihat gambaran keseluruhan dari sampel yang memenuhi syarat untuk dijadikan sampel penelitian, dan dari tabel 2 diatas dapat disimpulkan bahwa berdistribusi normal dan memenuhi syarat untuk diteliti. 2 Hasil Uji Hipotesis Setelah dilakukan uji chow, uji multiplier, untuk memilih satu diantara tiga model, yaitu Common Effect Model (CEM). Fixed Effect Model (FEM), dan Random Effect Model (REM), maka model yang terpilih untuk dijadikan hasil dalam Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 Sumber: Eviews 9 Dari tabel 3 di atas hanya audit delay (X. yang berpengaruh dan switching (Y), dengan coefficient positif sebesar 0. 004258 dan probabilitas kurang dari 0. 05 yaitu 3 Pembahasan Audit Delay Berpengaruh Signifikan Terhadap Auditor Switching Berdasarkan tabel 3, audit delay (X. berpengaruh dan signifikan terhadap auditor switching (Y), dengan coefficient positif sebesar 004258 dan probabilitas kurang 05 yaitu 0. Sesuai dengan penelitian (Kuzaemah. Hadiwibowo, & Azis, 2. yang menyatakan bahwa audit delay berpengaruh terhadap auditor Ketika laporan auditor keterlambatan, akan berdampak laporan keuangan. Bila laporan P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. keuangan terlambat dipublikasi, maka perusahaan akan diberi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan dampaknya para pengguna laporan pengambilan keputusan, seperti keputusan investasi oleh investor atau pemberian kredit bagi kreditor. Menghindari hal tersebut, maka perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham adalah auditor Selain itu, keterlambatan auditor dalam mengaudit laporan konflik bagi agen maupun principal sesuai dengan teori agen. Oleh karena itu, auditor switching memperbaiki kinerja perusahaan. Financial Distress Tidak Berpengaruh Signifikan Terhadap Auditor Switching Hasil uji hipotesis pada tabel 3 menunjukkan bahwa financial distress (X. tidak berpengaruh switching (Y), yang dibuktikan dengan coefficient -0. 024069 dan probabilitas besar dari 0. 05 yaitu Hasil ini sesuai dengan penelitian (Fajrin, 2. yang menunjukkan bahwa financial distress tidak berpengaruh terhadap Financial distress bukan faktor utama yang mempengaruhi terjadinya auditor Perusahaan melakukan pergantian auditor pada saat situasi keuangan perusahaan mengalami kesulitan karena akan pemegang saham atau investor. Jika auditor switching dilakukan oleh . maka akan menimbulkan banyak pertanyaan bagi pemegang saham atau investor dan menggiring opini negatif yang beredar di Selain itu, auditor switching juga dapat meningkatkan financial distress karena adanya start-up dikeluarkan oleh perusahaan. Opini Audit Tidak Berpengaruh Signifikan Terhadap Auditor Switching Opini audit (X. tidak berpengaruh switching (Y). Hal ini dikarenakan pada tabel 3, opini audit (X. menghasilkan coefficient -0. dengan angka probabilitas 0. besar dari 0. Hasil uji hipotesis ini sama dengan hasil penelitian (Deliana. Rahman, & Monica, 2. yang menunjukkan bahwa opini audit tidak berpengaruh Penyebab opini audit tidak berpengaruh terhadap auditor switching adalah sebagian besar sampel penelitian mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari Kantor Akuntan Publik. Jadi dilakukan secara mandatory bukan secara voluntary. Pada umumnya, perusahaan yang mendapat opini selain wajar tanpa pengecualian tidak selalu melakukan auditor switching, tindakan perusahaan perusahaan, salah satunya dengan Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku umum. KESIMPULAN Audit delay berpengaruh terhadap auditor switching. Keterlambatan laporan auditor independen akan publikasi laporan keuangan sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Akibatnya, menerima sanksi tegas dari Otoritas Jasa Keuangan, karena hal ini berdampak terhadap para pengguna pengambilan keputusan, seperti keputusan investasi oleh investor atau pemberian kredit bagi kreditor. Selain itu, keterlambatan auditor dalam mengaudit laporan keuangan akan menimbulkan konflik bagi agen maupun principal sesuai dengan teori agen. Oleh karena itu, auditor switching menjadi solusi untuk menghindari konflik tersebut. Financial distress tidak berpengaruh terhadap auditor switching, karena pergantian auditor pada saat situasi keuangan perusahaan mengalami kesulitan dengan memperhatikan persepsi dari pemegang saham. Jika auditor switching dilakukan oleh . maka akan menimbulkan banyak pertanyaan bagi pemegang saham atau investor dan menggiring opini negatif yang beredar di Selain itu. Auditor switching juga dapat meningkatkan . esulitan keuanga. karena adanya biaya Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 start-up yang harus dikeluarkan oleh Opini audit tidak berpengaruh Penyebabnya, karena sebagian besar sampel penelitian mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari Kantor Akuntan Publik. Jadi, auditor switching biasanya dilakukan secara mandatory bukan secara voluntary. Pada umumnya, perusahaan yang mendapat opini selain wajar tanpa pengecualian tidak selalu melakukan perusahaan justru memperbaiki kinerja perusahaan, salah satunya dengan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku umum. DAFTAR PUSTAKA